MENGADILI 1. Menyatakan secara hukum PT Duro Industri Indonesia, sebuah Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Melawai No.9, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; 2. Menunjuk Saudara Heneng Pujadi, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; 3. Menunjuk dan mengangkat: a. ABDUL HAMID, S.H., Kurator & Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator & Pengurus No.AHU-13.AH.04.05-2022, tertanggal 25 Maret 2022, beralamat di The H Tower Lantai 12, Unit 12D, JI. HR. Rasuna Said Kav.20, Kuningan, Jakarta Selatan; b. FERNANDUS WIJAYA SIMANJUNTAK, S.H., Kurator & Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator & Pengurus No.AHU-237. AH.04.03-2022, tertanggal 08 September 2022, beralamat di The H Tower Lantai 12, Unit 12D, JI. HR. Rasuna Said Kav.20, Kuningan, Jakarta Selatan; c. PAUL ERWIN, S.H., M.H., Kurator & Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator & Pengurus No.AHU-181 AH.04.03-2020, tertanggai 20 Februari 2020, beralamat di The H Tower Lantai 12, Unit 12D, JI. HR. Rasuna Said Kav.20, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan PT Duro Industri Indonesia; 4. Menetapkan biaya imbalan jasa Tim Kurator dan kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai menjalankan tugasnya dan Proses Kepailitan berakhir; 5. Menghukum Termohon untuk membayar perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.4.490.000,- (empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);