340 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NETTY DINI TRI S, S.Psi. tersebut;
P U T U S A N
Nomor 340 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
NETTY DINI TRI S, S.Psi., bertempat tinggal di Perum Pejaya Anugerah Blok KK 3 Kramat Jegu, Taman Sidoarjo, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT KERTA RAJASA RAYA, berkedudukan di di Jalan Raya Troposo No. 1 Waru-Sidoarjo, yang diwakili oleh Manager Personalia Hernada Bagus. S., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Hubungan Kerja Antara Penggugat Dengan Tergugat;
Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja bagi Penggugat dengan Tergugat berlaku dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Maret 2000;
Bahwa selama masa orientasi dan atau pengenalan lingkungan kerja Penggugat telah menunjukkan diri sebagai seorang pekerja yang bertanggung jawab dan menunjukkan kontribusi yang cukup baik pada Tergugat, hal ini dibuktikan ditetapkannya Penggugat sebagai karyawan tetap pada tahun 2000 sebagai Operator Jumbo Bag Gambar;
Bahwa Penggugat dalam kurun waktu selama 6 tahun tepatnya pada tahun 2006, dikarenakan selama bekerja pada Tergugat telah menunjukkan loyalitas yang tinggi dan merupakan salah satu karyawan pilihan serta didukung latar pendidikan yang layak, maka Penggugat di promosikan untuk menduduki jabatan baru sebagai Staf Personalia dengan mendapat upah terakhir sebagai berikut:
Upah Pokok : Rp1.252.000,00
Tunjangan Transport : Rp 52.500,00
Tunjangan Prestasi : Rp 623.000,00
Tunjangan Jabatan : Rp 125.000,00
Uang Jasa/masa kerja : Rp 60.000,00
Jumlah : Rp 2.112.500,00
Bahwa Penggugat telah mengabdi kepada Tergugat selama 12 (dua belas) tahun, dan sampai dengan saat ini Penggugat belum pernah melakukan kesalahan dalam bentuk apapun (Peringatan Lisan, SP I, SP II, SP III, maupun skorsing) dan bahkan Penggugat mendapatkan reward prestasi di bulan April 2012;
Pokok Permasalahan Timbulnya Perselisihan;
Bahwa pada awalnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat baik-baik saja tidak terjadi permasalahan antara kedua belah pihak, permasalahan ini timbul justru mulai dari permasalahan internal Serikat Pekerja dimana Penggugat menjadi salah satu anggotanya;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2012 Penggugat beserta 3 orang staff lainnya (Sdri. Enita SW, Sdri, Yuni Rusmiati, Sdri. Erna Mardiana) yang kebetulan anggota dan Perwakilan Anggota (PA) Staff Serikat Pekerja di perusahaan Tergugat, dipanggil oleh Pimpinan Perusahaan cq. Manager Personalia (Sdr. Hernada Bagus S) perihal klarifikasi penahanan dan pengembalian uang Cek Of Sistem PSP SPN PT. KRR yang dirasa oleh Penggugat dan teman anggota Staff lainnya pemanfaatannya terjadi penyimpangan, (Vide Bukti P-2) namun Penggugat tidak menghadirinya karena menurut Penggugat permasalahan tersebut adalah masalah internal Serikat Pekerja tetapi Tergugat telah melakukan intervensi terhadap kegiatan berorganisasi dan tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan pasal 3 UU No./ 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/buruh: “Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab”;
Bahwa Tergugat dalam hal ini tetap melaksanakan pemanggilan terhadap 3 orang staf PT. KRR dengan memerintahkan security sehubungan dengan maksud dan tujuan di atas;
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2012 Penggugat bersama dengan suaminya melakukan wisata untuk refreshing di daerah Pacet Mojokerto yang kebetulan bersamaan waktu tersebut, Penggugat bertemu dengan beberapa teman sesama pekerja di PT. KRR;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2012 Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang diwakili Manager Personalia pada sore hari ketika Penggugat hendak pulang kerja dan diberikan Surat Pertintah Mutasi untuk menempati posisi baru sebagai Operator Jumbo Bag Gambar. Tanpa ada alasan yang jelas dari Tergugat baik secara lisan maupun tertulis (Vide Bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2012 Tergugat yang diwakili oleh Manger Personalia (Sdr. Hernanda Bagus S) melakukan pemindahan kode pegawai Penggugat dari yang semula berkode PSL (Personalia) dirubah menjadi JBA (Jumbo Bag) tanpa pemberitahunan sebelumnya;
Bahwa pada tanggal dan hari yang sama di sore hari, Penggugat dipanggil oleh Manager Jumbo Bag (Sdr. Yohan Subiyadi) dan disampaikan bahwa alasan Tergugat melakukan mutasi dikarenakan Penggugat dan suaminya melakukan pertemuan di Pacet Mojokerto dengan beberapa karyawan PT. KRR yang menurut Tergugat, suami Penggugat adalah mantan Pengurus PUK PT. KRR, dan Tergugat mencurigai pertemuan tersebut untuk membentuk serikat pekerja baru di perusahaan Tergugat, dan Penggugat ditawari posisi administrasi Jumbo Bag, dan Penggugat diberi waktu berpikir sampai dengan tanggal 9 Juni 2012 (Vide Bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2012, Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang saat itu diwakili oleh Dewan Manager (Sdr. Yudianto), dan disampaikan penawaran, agar Penggugat memilih bagian mana yang nyaman di PT. KRR asalkan tidak di personalia, tetapi Penggugat menolak atas semua tawaran beberapa wakil Tergugat tersebut, dan akhirnya Penggugat tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas tugas kepersonaliaan;
Bahwa patut diduga, dengan adanya perbedaaan alasan mutasi yang disampaikan oleh wakil wakil Tergugat, bahwa Tergugat terkesan panic, tidak kompak, penuh rekayasa dan syarat dengan kepentingan yang berunsur pemaksaan kehendak dan perbuatan melawan hukum berikut:
Manger Personalia menyampaikan bahwa alasan mutasi adalah peningkatan produksi bagian Jumbo Bag untuk memaksimalkan karyawan yang ada, jelas disini bahwa unsur kepentingan nampak sekali, karena untuk perusahaan sebesar PT. KRR yang notabene telah mendapatkan sertifikaksi ISO 9000, dengan mudahnya memutasikan dan menambah struktur personila hanya dalam waktu 1 hari tanpa melakukan job analysis dan pemberitahuan kepada personil yang bersangkutan;
Manager Jumbo Bag menyampaikan bahwa alasan mutasi karena Penggugat mengikuti acara kumpul kumpul dengan karyawan PT. KRR lainnya, hal ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dalam konsideran UU No. 21 Tahun 2000 yang meratifikasi Konvensi ILO 87, 1948 dan UUD 1945 Pasal 28:
“Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum maupun hak setiap warga Negara”;
Ketua Dewan Manager menyampaikan bahwa Penggugat diberi hak memilih pekerjaan dan bagian apapun yang cocok bagi Penggugat, hal ini nampak sekali bahwa Penggugat dikondisikan tidak diharapkan untuk menjabat di bagian personalia lagi dan terkesan mengada-ngada dan tidak beralasan;
Bahwa permintaan dari ke tiga wakil Tergugat tersebut bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan serta tata cara atau mekanisme penempatan SDM, hal ini sebagaimana dimaksud pada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 32:
-
Ayat (1) : Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil dan setara tanpa diskriminasi; Ayat (2) : Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum;
Maka Penggugat menolak untuk menerima mutasi dengan sadar dan diakui oleh Penggugat bahwa mutasi merupakan hak mutlak Tergugat, namun demikian tindakan tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan perundangan yang berlaku bukan atas dasar diskriminasi dan rasa suka atau tidak suka atau sentiment pribadi;
Bahwa untuk itu Penggugat tetap melakukan aktifitas seperti biasa tidak melaksanakan perintah mutasi oleh Management PT. KRR;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012, akses pekerjaan Penggugat dihentikan termasuk penggunaan fasilitas komputer oleh Tergugat, Penggugat diperintahkan melakukan serah terima pada Sdr. Suyadi yang notabene rencana tersebut sudah disiapkan oleh Manager Personalia agar Penggugat tidak memiliki Job Discription di bagian personalia;
Bahwa Penggugat menolak untuk melakukan serah terima karena menurut Penggugat permasalahan mutasi belum tercapai penyelesaian yang mufakat;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2012 Tergugat mengirim surat penggilan kerja I kepada Penggugat agar masuk kerja di Bag. Jumbo Bag Gambar namun Penggugat menolak untuk melaksanakan panggilan tersebut (Vide Bukti P-5);
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2012 Tergugat mengirim Surat Panggilan Kerja ke II kepada Penggugat agar menempati posisi Jumbo Bag, dan diberi batas waktu sampai dengan 20 Juni 2012, apabila Penggugat tidak memenuhi panggilan tersebut, Penggugat dianggap mengundurkan diri oleh Tergugat (Vide bukti P-6);
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2012 tersebut, Penggugat kemudian mengajukan perundingan Bipartit I kepada Tergugat agar menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 (Vide bukti P-7);
Bahwa tidak ada itikad baik dari Tergugat memenuhi permintaan Penggugat untuk melakukan perundingan Bipartit I, malah Tergugat pada tanggal 21 Juni 2012, menghentikan akses absensi Penggugat dengan menghapus data Penggugat sebagai karyawan PT. KRR dari data base karyawan karena dianggap mengundurkan diri sebagai karyawan PT. KRR, dan Tergugat melarang Penggugat untuk kerja tanpa ada pemberitahuan, namun daripada itu Tergugat memberikan perintah lisan kepada security agar Penggugat diperlakukan sebagaimana tamu (Vide bukti P-8);
Bahwa terhadap hal ini telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena menganggap Penggugat mengundurkan diri padahal masih ada perselisihan yang belum diselesaikan, tetapi secara sepihak Tergugat telah mem PHK Penggugat, oleh karena itu tindakan yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum sesuai amanat Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003;
“Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik dalam menyelesaikan masalah masih berusaha melakukan upaya penyelesaian dengan mengirim surat Bipartit pada tanggal 25 Juni 2012 (Vide bukti P-9);
Bahwa tidak ada tanggapan dari Tergugat atas permohonan Penggugat tersebut, malah secara arogan dan sepihak pada tanggal 27 Juni 2012, Tergugat melalui security PT. KRR memberikan surat panggilan kepada Penggugat agar mengambil hak-hak sebagai karyawan yang telah mengundurkan diri dengan mendasarkan pada Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 (Vide bukti P-10);
Bahwa anggapan Tergugat tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dikarenakan pada saat disampaikan Surat Panggilan I dan II, Penggugat dalam posisi masuk kerja seperti biasa sementara pasal 168 tersebut mengatur pekerja yang tidak masuk kerja, maka daripada itu anggapan Tergugat tersebut tidaklah benar dan untuk itu sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 “Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 159, Pasal 160 ayat (3), Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima” maka Tergugat harus mencabut anggapan tersebut dan mempekerjakan kembali, serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima Penggugat;
Bahwa Penggugat sekali lagi dengan itikad baik masih berusaha menyelesaikan masalah dengan mengirim kembali surat permintaan perundingan Bipartit III kepada Tergugat (Vide bukti P-11);
Bahwa Penggugat berusaha datang menemui Tergugat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tetapi dihalang-halangi oleh Security;
Bahwa sampai dengan proses Mediasi hak-hak normative Penggugat yang dilindungi oleh Undang-Undang tidak diberikan oleh Tergugat dan ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang termaktub dalam pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya”;
Upaya Penyelesaian Perselisihan:
Telah dilakukan upaya permohonan Perundingan Bipartit I, II maupun III, tetapi Tergugat tidak memberi tanggapan yang akhirnya Penggugat meminta kepada Mediator Disnaker Kab. Sidoarjo untuk melakukan Mediasi (Vide bukti P-12);
Sidang Mediasi I pada tanggal 25 Juli 2012, kedua belah pihak hadir tetapi tidak tercapai kesepakatan, kemudian diputuskan untuk memanggil para pihak hadir pada sidang Mediasi II;
Sidang Mediasi II pada tanggal 30 Juli 2012 kedua belah pihak hadir tetapi masing-masing pihak tetap pada pendiriannya dan tidak tercapai kesepakatan, kemudian diputuskan untuk memberi anjuran;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012, Mediator Disnaker Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan anjuran atas perselisihan tersebut dengan No. surat : 560/2275/404.3.3/2012 (Vide bukti P-13);
Bahwa atas anjuran tersebut, Penggugat menerima sebagian anjuran dan akan melanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk masalah yang belum disebutkan dalam anjuran Mediator (Vide bukti P-14);
Bahwa setelah dipertemukan antara Penggugat dan Tergugat namun tidak terjadi Perjanjian Bersama;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan seluruh Gugatan Provisi;
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah, THR tahun 2012 dan seluruh hak-hak Penggugat yang belum terbayarkan sekalipun masih ada upaya hukum banding dan kasasi;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali ke bagian semula dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
-- Atau apabila Majelis Hakim, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan kabur (obscurlibel);
Bahwa kepala gugatan yaitu Gugatan Perselisihan Hak diikuti dengan perselisihan PHK tidak ada kejelasan dalam Posita (uraian) sehingga tidak ditemukan maksud dari gugatan perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan PHK;
Bahwa ada kata-kata perbuatan melawan hukum yang diserbutkan dalam gugatan padahal dalam perselisihan hak maupun perselisihan PHK tidak mengenal perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan pertimbangan di atas maka nyata-nyata gugatan ini sangat kabur dan oleh karenanya Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan yang sangat kabur ini;
Ketidaksesuaian Posita dengan Petitum;
Bahwa dalam posita tidak ada sama sekali uraian yang jelas dan terang mengenai mana yang gugatan provisi dan mana yang gugatan pokok perkara namun tiba-tiba muncul petitum provisi dan pokok perkara;
Dengan uraian No. 1 dan 2 di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 122/G/2012/PHi.Sby., tanggal 4 Februari 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 4 Februari 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Akta.Ks/2013/PHI.SBY., jo Nomor 122/G/2012/PHI.SBY., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 5 Maret 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 14 Maret 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
1. Bahwa Judex Facti Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tidak dilaksanakan secara baik
Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
Bahwa ketentuan pasal tersebut bahwasanya setiap perjanjian yang telah disepakati hendaknya dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan itikad baik, apakah pelaksanaan mutasi dengan berdalih perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak dilaksanakan secara zakelijk, Perusahaan Termohon Kasasi semula Tergugat telah terbukti sewenang-wenang melakukan mutasi dengan ditemukan dua surat mutasi yang berbeda sebagaimana dibuktikan dengan vide bukti P-3 mutasi ke Jumbo Bag Gambar yang mengandung makna demosi (penurunan jabatan dan vide bukti P-4 mutasi ke staff jumbo bag, tanpa ada keterangan yang jelas dan dibenarkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia
yang kedudukan hukumnya jauh lebih tinggi dibanding dengan berdasar Surat Perjanjian Kerja yang telah dibuat;
Bahwa kedudukan Surat Perjanjian Kerja di perusahaan Termohon Kasasi semula Tergugat yang dijadikan dasar mutasi perlu dikaji ulang keabsahannya, karena Surat Perjanjian Kerja tersebut tidak dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 yang memiliki kekuatan hukum yang sama serta pekerja dan pengusaha mendapat 1 (satu) perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003, dan seharusnya Surat Perjanjian Kerja tersebut telah diganti dengan aturan otonom perusahaan berupa Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karena perusahaan tersebut adalah perusahaan padat karya yang telah memiliki ±1400 pekerja, yang mana KKB tersebut pernah ada namun dibiarkan habis masa berlakunya pada tahun 2002;
2. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan dan atau melanggar ketentuan Pasal168 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003;
Bahwa ketentuan Pasal168 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 Bahwa Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa pada faktanya Pemohon Kasasi semula Penggugat dalam posisi masuk kerja, melakukan absensi kerja, dan menempati tempat kerja yang biasa pada tanggal 06 Juni 2012 tersebut sampai pada batas pelarangan kerja tanggal 21 Juni 2012 dengan bukti pemberitahuan dari security yang telah dibuktikan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat pada persidangan PHI dengan vide bukti P-8, dan bukti ini tidak pernah ditolak oleh persidangan baik dari Hakim PHI ataupun pihak Termohon Kasasi semula Tergugat;
Bahwa tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa pada dasarnya pihak Termohon Kasasi semula Tergugat juga mengakui kehadiran Pemohon Kasasi semula Penggugat sampai batas waktu adanya pelarangan kerja yaitu tanggal 21 Juni 2012, hal ini terbukti bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat yang masih mendapatkan upah sampai batas tanggal 21 Juni 2012 tersebut;
Bahwa tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa sangat tidak masuk logika dan keluar dari kepatutan apabila seseorang yang masuk kerja harus diberikan surat panggilan kerja, sementara pihak Termohon Kasasi semula Tergugat melihat dan mengakui kehadiran Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan memberikan upah atas kehadiran Pemohon Kasasi semula Penggugat tersebut sampai ada pelarangan kerja pada tanggal 21 Juni 2012;
Bahwa pertimbangan hukum dalam halaman 23 alenia pertama salinan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berbunyi ".....tidak masuk kerja di tempat yang baru ..... " tidaklah cermat, karena pada faktanya tidak pernah ditemukan kalimat atau makna kalimat tidak masuk kerja ditempat yang baru pada ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa permasalahan tidak masuk kerja bukan karena kemauan Pemohon Kasasi semula Penggugat sendiri tetapi pada faktanya ditemukan bukti pelarangan kerja oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, dan ditemukan pula bukti masih ada perselisihan/permasalahan yang harus diselesaikan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat berkaitan dengan perintah mutasi, Pemohon Kasasi semula Penggugat masih berusaha mengajak perundingan Bipartit tetapi tidak diindahkan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat dan oleh karenanya Pemohon Kasasi semula Penggugat menganggap masalah mutasi tersebut belum incrach ataupun belum menjadi kesepakatan kedua belah fihak, dan Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak menghadiri
pemanggilan tersebut;
3. Bahwa Pertimbangan hukum bahwasanya Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil Pemohon Kasasi yang
semula Penggugat;
Bahwa dalil-dalil telah diuraikan secara jelas dan runtut oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat, hanya Majelis Hakim telah mengesampingkan dalil-dalil tersebut pada saat acara persidangan;
Bahwa dalam memperkuat dalil-dalilnya Pemohon Kasasi semula Penggugat telah menyertakan bukti-bukti yang sah dengan materai cukup dan selama persidangan di PHI tidak ada satupun bukti yang di tolak dalam persidangan, baik oleh Hakim ataupun oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, dengan demikian bahwa bukti-bukti tersebut benar-benar sesuai dengan fakta yang ada dan layak untuk dipertimbangkan dalam sidang, namun demikian bukti-bukti yang menguatkan bagi Pemohon Kasasi semula Penggugat dikesampingkan oleh Majelis Hakim PHI;
Bahwa dalam membuktikan dalil-dalilnya Pemohon Kasasi semula Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan PHI, yang mana saksi telah menjelaskan dengan jelas dan fasih, dan berkaitan serta mendukung pembuktian dalil-dalil gugatan, namun daripada itu dalam pertimbangan hukum pada halaman 12 dan 13 salinan putusan Pengadilan Hubungan Industrial telah terjadi perbedaan kalimat-kalimat yang merubah makna dan arti kata-kata tersebut seperti:
----------kalimat uang SOS padahal yang diucapkan kedua saksi Sdr. Parli dan Triaji Setyono tersebut adalah COS (cek of system) serikat pekerja ----
--------Kalimat Bpk Yuhanto padahal dalam kesaksian Sdr. Parli menyebutkan dengan jelas Bpk Yudianto (Ketua Dewan Manager PT KRR)--------yang mana kesaksian tersebut membuktikan dalil-dalil gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat bahwa Termohon Kasasi semula Tergugat melalui Ketua Dewan Manager, Manager Personalia, Manager Jumbo Bag di perusahaan Termohon Kasasi semula Tergugat telah melakukan interfensi kegiatan berkumpul dan berserikat bagi pekerja PT Kerta Rajasa Raya termasuk campur tangan masalah dana COS organisasi serikat pekerja dan selanjutnya berperan melakukan intimidasi berupa mutasi sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan Pemohon Kasasi semula Penggugat;
4. Bahwa Majelis PHI tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf e UU No 13 Tahun 2003 dalam hal pemberian upah yang berbunyi:
Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 4 Maret 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 25 Maret 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa putusan Judex Facti tidak cukup dalam pertimbangannya, karena tidak mempertimbangkan bukti P-2, berupa panggilan Tergugat kepada Penggugat mengenai uang COS PSP SPN dan bukti keterangan saksi Penggugat Parli dan Tri Aji Setyono yang menerangkan bahwa mutasi berkaitan dengan uang COS Serikat Pekerja, sehingga apabila bukti-bukti tersebut dipertimbangkan, maka terbukti mutasi Penggugat berkenaan dengan aktivitas Penggugat dalam Serikat Pekerja PSP SPN sehingga sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tindakan mutasi yang demikian dilarang;
-- Bahwa tindakan Tergugat yang memutasi serta mem-PHK Penggugat adalah merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 jo Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karenanya dalam rangka perlindungan terhadap tindakan anti Serikat Pekerja, maka Penggugat harus dipekerjakan kembali pada kedudukan semula dan membayar hak-hak yang biasa diterima, karena kesalahan tidak ada pada Pekerja;
-- Bahwa dengan demikian, maka gugatan Penggugat patut dikabulkan untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NETTY DINI TRI S, S.Psi., tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 122/G/2012/PHI.Sby., tanggal 4 Februari 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh Juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NETTY DINI TRI S, S.Psi. tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 122/G/2012/PHI.Sby., tanggal 4 Februari 2013;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan seluruh gugatan provisi;
2. Menghukum Tergugat membayar Upah, THR Tahun 2012 dan hak-hak yang biasa diterima terhitung sejak diputuskan hubungan kerjanya sampai dengan Penggugat dipekerjakan kembali;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan;
3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ke bagian semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 oleh
Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota K e t u a
ttd./Fauzan, SH.,MH. ttd./Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum.
ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd./
Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
NIP. 19591207.1985.12.2.002