136/PDT/2014/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 136/PDT/2014/PT DKI
DR. H. SUARDI, SE
MENGADILI : Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Pembantah Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013 dengan menambah amar sita jaminan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan perintah untuk mengangkat sita jaminan, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Terbantah, Turut Terbantah II dan Turut Terbantah III DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk sebagian Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402 tanggal 18 April 2002, No. BDI/SDM/RK/021/0402 tanggal 18 April 2002 dan No. BDI/SDM/RK/022/0402 tanggal 18 April 2002 dengan seluruh perpanjangannya yang dibuat antara pihak PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan Hendra Mayasdi dan DR. H. Suardi, SE tersebut Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/PDT.G/2005/PN.JKT.PST tanggal 21 Juni 2005 dan Penetapan (Perbaikan) tanggal 8 Agustus 2005 dan Penetapan No. 15/Del/2005/ PN.Jak.Sel tanggal 27 Juli 2005 serta Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 15/Del/2005/PN. Jak.Sel tanggal 3 Agustus 2005 dan Penetapan Nomor : 19/Pdt.G/2005/ PN.Jkt.Pst.Del. jo. No. 10/CB/2005/PN.Jkt.Tim serta Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 19/Pdt.G/2005/PN.Jkt. Pst.Del jo. No. 10/CB/2005/PN.Jkt.Tim tanggal 11 Agustus 2005, tidak mempunyai kekuatan hukum Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas atas nama Drs. Suardi dan tanah SHM No. 232/Cilangkap atas nama Drs. Suardi tersebut Menolak bantahan Para Pembantah yang selebihnya Menghukum Terbantah membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 016. 000,- (dua juta enam belas ribu rupiah) Menghukum Terbanding semula Terbantah membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 136/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, daIam perkaranya : --------------------------------------------------------------------------------
HENDRA MAYASDI, selaku Direktur Utama PT. RINEKA CIPTA, beralamat di Komplek perkantoran Mitra Matraman Blok B1-2 Jalan Matraman Raya No. 148 Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PEMBANTAH I ;---------------------------------------
DR. H. SUARDI, SE, selaku Komisaris Utama PT. RINEKA CIPTA, beralamat di Komplek perkantoran Mitra Matraman Blok B1-2 Jalan Matraman Raya No. 148 Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PEMBANTAH II ;-------------------------------------
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh : 1. Hazirun Tumanggor, SH.MH., 2. H. Kunarto K, SH.MH dan 3. Mohamad Shopani, SH.MM, Para Advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “HAZIRUN TUMANGGOR, SH.MH & REKAN”, berkantor di WISMA ARGIA, Jalan Jatibening Dua Raya, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juni 2013;---------------------------------------
MELAWAN
PT ASTA MAKMUR SEJAHTERA cq HERMAN TAMBAYONG, beralamat di Wisma 77 Jalan S. Parman Kav. 77 Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERBANTAH PENYITA ;-------------------------------------------------------------------------------------
DAN :
ALEX SETIADII, beralamat di beralamat di Toko Mas Slamat Pasar Bendungan Hilir Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERBANTAH I ;-----------------------------
PT TIGA PILAR SEKURITAS dahulu bernama PT. MANDIRI SEKURITAS INDONESIA, beralamat di Mayapada Tower Lt. 6 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERBANTAH II ;-----
PT BANK UPPINDO Cq BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL cq PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI KEUANGAN RI, beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERBANTAH III ;--------------------------
PT BANK DANAMON INDONESIA, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERBANTAH IV;---------------
Pengadilan Tinggi, tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA-----------------------------
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 05 Juni 2013, yang diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------
Dalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Terbantah Penyita; Turut Terbantah II dan Turut Terbantah III;-----------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
Mengabulkan bantahan dari Para Pembantah untuk sebagian ;------------------
Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik dan benar;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kridit No. BDI/SDM/RK/020/0402 tertanggal 18 April 2002, No. BDI/SDM/RK/021/0402 tertanggal 18 April 2002 dan No. BDI/SDM/RK/022/0402 tertanggal 18 April 2002 dengan seluruh perpanjangannya yang dibuat antara pihak PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan Hendra mayasdi dan Dr. H. Suardi, SE tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak bantahan Para Pembantah untuk selain dan selebihnya;--------------
Menghukum Terbantah Penyita dan Para Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 99/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST Jo Nomor : 481/PDT.Bth/2012/PN.JKT. PST yang dibuat oleh H. TEUKU ILZANOR, SH.MHum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa kuasa Pembantah I dan Pembantah II telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 17 Juni 2013, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 05 Juni 2013, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Terbantah Penyita pada tanggal 29 September 2013, kepada Turut Terbanding I semula Turut Terbantah I pada tanggal 04 Oktober 2013, kepada Turut Tebanding II semula Turut Terbantah II pada tanggal 25 September 2013, kepada Turut Terbanding III semula Turut Terbantah III pada tanggal 19 September 2013, dan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV pada tanggal 25 September 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding I dan Pembanding II semula Pembantah I dan Pembantah II telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Nopember 2013 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Nopember 2013, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Terbanding semula Terbantah Penyita pada tanggal 22 Nopember 2013, kepada Turut Terbanding I semula Turut Terbantah I pada tanggal 29 Nopember 2013, kepada Turut Terbanding II semula Turut Terbantah II pada tanggal 22 Nopember 2013, kepada Turut Terbanding III semula Turut Terbantah III pada tanggal 28 Nopember 2013 dan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV pada tanggal 22 Nopember 2013;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV telah mengajukan kontra banding tertanggal 06 Nopember 2013 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 Nopember 2013, selanjutnya salinan kontra banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Pembanding I dan Pembanding II semula Pembantah I dan Pembantah II pada tanggal 08 Nopember 2013, kepada Terbanding semula Terbantah Penyita pada tanggal 14 Nopember 2013, kepada Turut Terbanding I semula Turut Terbantah I pada tanggal 14 Nopember 2013, kepada Turut Terbanding II semula Turut Terbantah II pada tanggal 08 Nopember 2013 dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Terbantah III pada tanggal 12 Nopember 2013;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Januari 2014 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2014, selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Pembanding I dan Pembanding II semula Pembantah I dan Pembantah II pada tanggal 4 Pebruari 2014, kepada Turut Terbanding I semula Turut Terbantah I pada tanggal 4 Pebruari 2014, kepada Turut Terbanding II semula Turut Terbantah II pada tanggal 4 Pebruari 2014 , kepada Turut Terbanding III semula Turut Terbantah III pada tanggal 7 Pebruari 2014 dan kepada Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV pada tanggal 3 Pebruari 2014;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Pembanding I dan Pembanding II semula Pembantah I dan Pembantah II telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst jo Nomor: 99/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 30 September 2013, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage); ----------
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Terbanding semula Terbantah Penyita telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst jo Nomor: 99/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2013, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage); -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Turut Terbanding I semula Turut Terbantah I telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 99/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Oktober 2013, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage); ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Turut Terbanding II semula Turut Terbantah II telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 99/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 25 September 2013, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage); -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Turut Terbanding III semula Turut Terbantah III telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 99/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 19 September 2013, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage); -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 99/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 25 September 2013, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage); -------------------------------------------------------------------------
-------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara No. 136/PDT/2014/PT.DKI, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 5 Juni 2013, sedangkan permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 17 Juni 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding semula Terbantah dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Terbantah, maka permohonan banding tersebut memenuhi tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding Para Pembanding semula Para Pembantah pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut pertimbangan hukumnya saling kontradiktif, oleh karena disatu pihak menyatakan produk penetapan sita jaminan sah menurut hukum, namun pada pertimbangan berikutnya menyatakan bantahan Para Pembantah adalah sah menurut hukum ;----------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama salah menerapkan hukum dan melanggar hukum, oleh karena putusannya menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar dan menyatakan Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402, No. BDI/SDM/RK/021/0402 dan No. BDI/SDM/RK/022/0402 masing-masing tanggal 18 April 2002 sah menurut hukum, akan tetapi sita jaminan atas tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap tidak dinyatakan tidak sah dan melawan hukum dan tidak memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya Terbanding semula Terbantah pada pokoknya menyatakan alasan-alasan banding Para Pembanding semula Para Pembantah mengada-ada oleh karena pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar ;----
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV pada pokoknya menyatakan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pertimbangan hukumnya tidak cukup, sehingga putusan tersebut tidak sempurna dengan alasan sebagai berikut :------------------
Pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak bersesuaian atau saling bertentangan oleh karena disatu pihak menyatakan Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402, No. BDI/SDM/RK/021/0402 dan No. BDI/SDM/RK/022/0402 masing-masing tanggal 18 April 2002 beserta perpanjangannya sah menurut hukum dan tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap dinyatakan tanah yang telah dibebani hak tanggungan, namun dalam pertimbangan lainnya menyatakan produk penetapan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap tersebut sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan fakta hukum mengenai adanya hak tanggungan yang membebani tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap yang hingga saat ini masih dipegang oleh Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV, sehingga penyitaan tidak tepat, tidak sesuai dan tidak didasarkan pada ketentuan hukum serta mencederai rasa keadilan Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV yang berkedudukan selaku kreditur preferen ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang tidak menyatakan sita jaminan tidak sah dan melawan hukum, telah mengenyampingkan ketentuan-ketentuan hukum UU No. 4 tahun 1996, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985 dan pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan serta azas-azas hukum acara perdata mengenai hakim bersifat pasif ;---------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara No. 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013 dan setelah pula mempelajari dan memperhatikan Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Terbantah dan Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak eksepsi Terbanding semula Terbantah dengan alasan mengenai eksepsi gugatan ne bis in idem maupun eksepsi diskualifikasi sudah menyangkut pokok perkara yang masih harus dibuktikan dalam persidangan, sedangkan gugatan Para Pembanding semula Para Pembantah yang dikabulkan adalah sahnya Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402, No. BDI/SDM/RK/021/0402 dan No. BDI/SDM/RK/022/0402 masing-masing tertanggal 18 April 2002 dengan seluruh perpanjangannya, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun mengenai penerapan hukumnya sudah tepat dan benar, sehingga terhadap pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujuinya ;-----------
Menimbang, bahwa akan tetapi terhadap pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan sita jaminan atas tanah berikut bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan SHM No. 232/Cilangkap sah dan tidak melawan hukum, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :----------------------
Bahwa berdasarkan bukti P.6 s/d P.17, TT.IV-13 s/d TT.IV.16 yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa dalam Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402, No. BDI/SDM/RK/021/0402 dan No. BDI/SDM/RK/ 022/0402 masing-masing tertanggal 18 April 2002 terdapat klausul mengenai pembebanan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan atas kredit tersebut yaitu tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas atas nama Drs. Suardi dan tanah SHM No. 232/Cilangkap atas nama Drs. Suardi dan sejak tanggal 8 Mei 2002 telah diikat dengan Hak Tanggungan ;-
Bahwa dengan demikian terhitung sejak tanggal 18 April 2002, tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas atas nama Drs. Suardi dan tanah SHM No. 232/Cilangkap atas nama Drs. Suardi, telah terdaftar sebagai barang tanggungan dalam Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402, No. BDI/SDM/RK/021/0402 dan No. BDI/SDM/RK/ 022/0402 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti P.2 s/d P.5 yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa pada bulan April 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meletakkan sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap tersebut ;-------------------
Bahwa hingga diajukannya gugatan a quo, Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402, No. BDI/SDM/RK/021/0402 dan No. BDI/SDM/RK/ 022/0402 masing-masing tertanggal 18 April 2002 dengan seluruh perpanjangannya tersebut belum berakhir dan hak tanggungan atas tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap tersebut belum diroya ;---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta bahwa pada bulan April 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meletakkan sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap tersebut, membuktikan bahwa tanah yang diletakkan sita jaminan tersebut adalah tanah yang masih dibebani dengan Hak Tanggungan ;--------------------
Bahwa yurisprodensi tetap Mahkamah Agung secara tegas telah melarang sita jaminan terhadap barang-barang yang sudah dibebani hak tanggungan, maka terhadap tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap tersebut seharusnya tidak dapat diletakkan atau dibebani dengan sita jaminan ;------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas dan tanah SHM No. 232/Cilangkap sebagaimana dimaksud Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/PDT.G/2005/PN.JKT.PST tanggal 21 Juni 2005 dan Penetapan (Perbaikan) tanggal 8 Agustus 2005 dan Penetapan No. 15/Del/2005/ PN.Jak.Sel tanggal 27 Juli 2005 serta Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 15/Del/2005/PN.Jak.Sel tanggal 3 Agustus 2005 dan Penetapan Nomor : 19/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst.Del. jo. No. 10/CB/2005/PN.Jkt.Tim serta Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 19/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst.Del jo. No. 10/CB/2005/ PN.Jkt.Tim tanggal 11 Agustus 2005 adalah tidak sah dan karenanya beralasan hukum jika sita jaminan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat ;----------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian tuntutan Para Pembanding semula Para Pembantah agar sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas atas nama Drs. Suardi dan tanah SHM No. 232/Cilangkap atas nama Drs. Suardi dinyatakan tidak sah dan harus diangkat, tuntutan tersebut cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013 harus diperbaiki dengan menambah amar mengenai sita jaminan atas tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas atas nama Drs. Suardi dan tanah SHM No. 232/Cilangkap atas nama Drs. Suardi yang harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diperintahkan untuk diangkat ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 61/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar tanggal 21 Desember 2011 diperbaiki, maka Terbanding semula Terbantah tetap berada dipihak yang kalah, karena itu Terbanding semula Terbantah harus dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan ;----------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal-pasal HIR, UU No. 20 tahun 1947 dan pasal-pasal dari peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;-------------------------
----------------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------
Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Pembantah;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 481/Pdt.Bth/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013 dengan menambah amar sita jaminan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan perintah untuk mengangkat sita jaminan, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Terbantah, Turut Terbantah II dan Turut Terbantah III ;
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------
Mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk sebagian ;-------------------
Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kredit No. BDI/SDM/RK/020/0402 tanggal 18 April 2002, No. BDI/SDM/RK/021/0402 tanggal 18 April 2002 dan No. BDI/SDM/RK/022/0402 tanggal 18 April 2002 dengan seluruh perpanjangannya yang dibuat antara pihak PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan Hendra Mayasdi dan DR. H. Suardi, SE tersebut ;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/PDT.G/2005/PN.JKT.PST tanggal 21 Juni 2005 dan Penetapan (Perbaikan) tanggal 8 Agustus 2005 dan Penetapan No. 15/Del/2005/ PN.Jak.Sel tanggal 27 Juli 2005 serta Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 15/Del/2005/PN. Jak.Sel tanggal 3 Agustus 2005 dan Penetapan Nomor : 19/Pdt.G/2005/ PN.Jkt.Pst.Del. jo. No. 10/CB/2005/PN.Jkt.Tim serta Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 19/Pdt.G/2005/PN.Jkt. Pst.Del jo. No. 10/CB/2005/PN.Jkt.Tim tanggal 11 Agustus 2005, tidak mempunyai kekuatan hukum ;------------------------------------------------------
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah beserta bangunan SHGB No. 56/Menteng Atas atas nama Drs. Suardi dan tanah SHM No. 232/Cilangkap atas nama Drs. Suardi tersebut ;--------------------
Menolak bantahan Para Pembantah yang selebihnya ;------------------------
Menghukum Terbantah membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu rupiah) ;-----------------------------------
Menghukum Terbanding semula Terbantah membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Senin tanggal 26 Mei 2014 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.MHUM dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.MH masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 3 Maret 2014 Nomor : 136/Pen/Pdt/2014/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh HELMEDON TOBING, SH Panitera Pengganti, diluar hadirnya para pihak yang berperkara;------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
Pramodana K.K. Atmadja, SH.MHum., Heru Mulyono Ilwan, SH.MH.,
Drs. H. Panusunan Harahap, SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
Helmedon Tobing, SH.,
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)