481/Pdt. Bth/2012/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 481/Pdt. Bth/2012/PN.Jkt.Pst.
1. HENDRA MAYASDI., 2.DR. H. SUARDI, SE >< PT ASTA MAKMUR SEJAHTERA cq HERMAN TAMBAYONG, Dkk
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Terbantah Penyita Turut Terbantah II dan Turut Terbantah III Dalam Pokok Perkara Mengabulkan bantahan dari Para Pembantah untuk sebagian Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik dan benar Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kridit No. BDI/SDM/RK/020/0402 tertanggal 18 April 2002, No. B D l/S DM/KB/021/0402 tertanggal 18 April 2002 dan BDI/SDM/KAB/022/0402 tertanggal 18 April 2002 dengan seluruh perpanjangannya yang dibuat antara pihak PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan Hendra Mayasdi dan Dr. H. Suardi, SE tersebut Menolak bantahan Para Pembantah untuk selain dan selebihnya Menghukum Terbantah Penyita dan Para Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2. 016. 000,- (dua juta enam belas ribu rupiah )