1595 K/PDT/2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1595 K/PDT/2024
PT MUARA BAYU SEJAHTERA UTAMA lawan PT CINDERELLA VILA INDONESIA
MENGADILI: - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MUARA BAYU SEJAHTERA UTAMA tersebut - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 606/PDT/2023/PT SBY., tanggal 2 Oktober 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 19/Pdt.Bth/2023/PN.Sby., tanggal 27 Juli 2023 MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi dari Pembantah Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian 2. Menyatakan Pembantah Eksekusi adalah Pembantah yang baik dan benar 3. Menyatakan Pembantah sebagai Pembeli yang beritikad baik 4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Nomor 37, tanggal 9 November 2017 yang dibuat di hadapan Edhi Susanto, S.H., M.H., Notaris dan PPAT di Kota Surabaya 5. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa yakni sebidang tanah seluas 25. 000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 73 - 75, Asemrowo, Kota Surabaya 6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 46/EKS/2006/PN.Sby. juncto Nomor 191/Pdt.G/ 2006/PN.Sby. juncto Nomor 569/ Pdt.Plw/2006/PN.Sby. juncto Nomor 32/Pdt/2008/PT.Sby. juncto Nomor 2595 K/Pdt/2008 juncto Nomor 273 PK/Pdt/2011 juncto Nomor 709 PK/Pdt/2020, tanggal 16 Desember 2021, berikut dengan penetapan-penetapan lanjutannya dan/atau produk hukum turunannya 7. Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk dengan putusan dalam perkara bantahan ini 8. Menolak bantahan Pembantah selebihnya - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500. 000,00 (lima ratus ribu rupiah)