147/Pdt.G/2024/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 147/Pdt.G/2024/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Jl. H. Agus Salim No. 7, Gedung Semarang Plaza Building
MENGADILI : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat; Menyatakan Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia) adalah pemilik sah dan pihak yang berhak menerima pengalihan hak dan mengajukan permohonan pengalihan hak kepada Tergugat II, atas 5 (lima) Sertifikat yaitu: Sertipikat Hak Milik Nomor: 47/ Desa Tugurejo, seluas +/- 24.000 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Desa Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Kendal, dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Tambakaji No.590/25, tanggal 29 September 2020; Sertipikat Hak Milik Nomor: 357/ Kelurahan Randugarut, seluas +/- 5.057 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Wonosari No.B.358/590/IX/2020, tanggal 29 September 2020; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 383/ Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 21.153 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 49/ Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 7521/Kelurahan Tambakaji); Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1599/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 6.149 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 378/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8049/Kelurahan Wonosari); Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1603/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 2.307 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 379/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8053/Kelurahan Wonosari; menjadi atas nama Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia); Menghukum Tergugat I untuk mengalihkan Hak Atas Tanah kepada Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia) atas 5 (lima) Sertipikat tersebut di bawah ini: Sertipikat Hak Milik Nomor: 47/ Desa Tugurejo, seluas +/- 24.000 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Desa Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Kendal, dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Tambakaji No.590/25, tanggal 29 September 2020; Sertipikat Hak Milik Nomor: 357/ Kelurahan Randugarut, seluas +/- 5.057 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Wonosari No.B.358/590/IX/2020, tanggal 29 September 2020; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 383/ Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 21.153 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 49/ Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 7521/Kelurahan Tambakaji); Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1599/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 6.149 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 378/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8049/Kelurahan Wonosari); Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1603/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 2.307 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 379/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8053/Kelurahan Wonosari; Menghukum dan memerintahkan Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Semarang) untuk memproses Perubahan Data Wilayah sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang ganti nama Kelurahan dan perubahan hak (degradasi) menjadi Hak Guna Bangunan dan selanjutnya mencatat proses peralihan hak menjadi tercatat atas nama Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia) yang diajukan / dimohonkan oleh Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia) berdasarkan Putusan Perkara ini terhadap 2 (dua) Sertipikat Hak Milik tercatat atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), yaitu: 5.1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 47/ Desa Tugurejo, seluas +/- 24.000 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Desa Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Kendal, dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Tambakaji No.590/25, tanggal 29 September 2020; 5.2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 357/ Kelurahan Randugarut, seluas +/- 5.057 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Wonosari No.B.358/590/IX/2020, tanggal 29 September 2020; Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Semarang) untuk mencatat proses peralihan hak menjadi tercatat atas nama Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia) yang diajukan / dimohonkan oleh Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia) berdasarkan Putusan Perkara ini terhadap 3 (tiga) Sertipikat Hak Guna Bangunan tercatat atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe), yaitu: 6.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 383/ Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 21.153 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 49/ Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 7521/Kelurahan Tambakaji); 6.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1599/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 6.149 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 378/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8049/Kelurahan Wonosari). 6.3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1603/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 2.307 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 379/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8053/Kelurahan Wonosari); 2. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Gugatan perkara ini diajukan sampai Tergugat I melaksanakan kewajibannya mengalihkan Hak Atas Tanah Sertipikat-Sertipikat yaitu: Sertipikat Hak Milik Nomor: 47/ Desa Tugurejo, seluas +/- 24.000 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Desa Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Kendal, dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Tambakaji No.590/25, tanggal 29 September 2020; Sertipikat Hak Milik Nomor: 357/ Kelurahan Randugarut, seluas +/- 5.057 M2, atas nama Samsoe Hidajat (dahulu Lim Tjie Hoei), dahulu masuk Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang, sekarang tanah tersebut di atas masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sesuai dengan Surat Keterangan Lurah Wonosari No.B.358/590/IX/2020, tanggal 29 September 2020; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 383/ Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 21.153 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 49/ Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 7521/Kelurahan Tambakaji); Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1599/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 6.149 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 378/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8049/Kelurahan Wonosari); Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1603/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas +/- 2.307 M2, atas nama Tjahajaningsih (dahulu Tan Ming Tjoe) (semula adalah Sertipikat Hak Milik Nomor: 379/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan adanya PP. Nomor 50 Tahun 1992 tentang Penataan Wilayah di Kota Semarang dibukukan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 8053/Kelurahan Wonosari; menjadi atas nama Penggugat II (PT. Sango Ceramics Indonesia); 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.244.800,00 ( Dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah).