27/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. H. Agus Salim No. 7, Gedung Semarang Plaza Building
Also in 10 other cases
- 24 B/PK/PJK/2009 (15 August 2013) — Mahkamah Agung
- 30 B/PK/PJK/2009 (4 November 2010) — Mahkamah Agung
- 25/B/PK/PJK/2009 (2 November 2010) — Mahkamah Agung
- 26/B/PK/PJK/2009 (2 October 2010) — Mahkamah Agung
- 31 B/PK/PJK/2009 (15 December 2010) — Mahkamah Agung
- 23/B/PK/PJK/2009 (2 November 2010) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SANGO CERAMICS INDONESIA tersebut ;
PUTUSAN
Nomor 27/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SANGO CERAMICS INDONESIA, beralamat di Jalan H. Agus Salim No. 7, Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Surjo Luhur Hidayat, Direktur PT. Sango Ceramics Indonesia, beralamat di Jalan S. Parman 68 Semarang, selanjutnya memberi kuasa kepada : Ping Astono Setiawan, SH. Konsultan Pajak, berkantor di Jalan Citandui Selatan 14 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani-By Pass, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 14233/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2539/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007, yang menolak Permohonan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001631/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007 dan mengenakan tarif Safeguard atas PIB No. 000990 tanggal 16 Januari 2006 menjadi sebesar Rp. 106.056.000,00 ;
Bahwa adapun Alasan Pengajuan Banding karena :
Bahwa pembebanan tarif Safeguard kepada Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebab pada waktu PIB diajukan tidak dipermasalahkan baik oleh sistem aplikasi maupun oleh Terbanding ;
Bahwa Hasil Audit Terbanding tidak membebankan tarif Safeguard tersebut ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put-14233/PP/M.VIII/19/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2539/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001631/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007, atas nama : PT. Sango Ceramics Indonesia, NPWP : 01.132.229.4-509.000, alamat : Jl. H. Agus Salim No. 7, Semarang.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 14233/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaran kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2008 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 September 2008, namun oleh pihak lawannya tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kronologis terjadinya Sengketa Pajak.
- Perusahaan kami mengimport Household ware (perangkat makan dari porselin) ; terlampir fotocopy dokumen Import berupa : Sale Contract Porcelain Ware (pemesanan barang keramik) No. : PTS2005048 tanggal 25 November 2005 ; Invoice No. : PTS/2005/048 tanggal 22 Desember 2005 ; Packing list No. : PTS/2005-048 tanggal 22 Desember 2005 ; Dokumen Import berupa PIB No. : 000990 tanggal 16-1-2006 ; Bill of Lading No. : 0265031562 PTS-48 tanggal 22-Desember-2005 ; Fotocopy Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP).
- Yang mana pada waktu barang import tersebut keluar dari Pabean tidak dipermasalahkan tentang Safeguard baik secara aplikasi administrasi Bea & Cukai maupun oleh Pejabat Bea & Cukai sehingga tidak ada SKP kekurangan Bea Masuk, karena memang dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 tidak diatur mengenai Safeguard (Bea Masuk Tindakan Pengamanan).
- Masalah Safeguard ini juga sudah diaudit oleh Kanwil Bea & Cukai dan dinyatakan memang seharusnya tidak dikenakan Bea Masuk Safeguard tersebut karena aturan pelaksanaan baru diterima tanggal 21-2-2006 (terlampir disposisi dari Kanwil Bea & Cukai pada Surat Edaran No. : SE 09/BC/2006).
- Kami baru dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) dengan SKP PBM No. : S-001631/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24-Mei-2007 sebesar Rp. 106.056.000,- (Fotocopy terlampir).
- Dengan adanya Surat Keputusan Tagihan Bea Masuk Safeguard tadi kami mengajukan keberadaan di Bea & Cukai dengan Surat Permohonan Banding kami No. : SCI/IMP-44/6/07 tanggal 12-Juni-2007 (terlampir fotocopynya).
- Dan Surat Keberatan kami ditolak dengan Surat Keputusan Dirjen Bea Cukai No. : KEP-2539/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007 berdasarkan alasan adanya Keputusan Menteri Keuangan No. 01/PMK.010/2006 tanggal 4 Januari 2006.
- Setelah Surat Penolakan tersebut kami terima maka kami mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak di Jakarta No. : SCI/IMP-07/09/07 (terlampir fotocopynya).
- Akan tetapi dalam Amar Keputusan Pengadilan Pajak juga menolak Surat Permohonan Banding kami dengan Keputusan No. Put.14233/PP/M.VIII/19/2008 tanggal 24-06-2008 (terlampir fotocopynya).
- Oleh karena itu kami mengajukan Peninjauan Kembali kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan yang hakiki di negeri.
- Indonesia yang tercinta ini, dengan mengajukan Peninjauan Kembali kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Pasal 91 huruf a s/d e yang berbunyi sbb :
a. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau ……………………….. dst nya.
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting ………. dan seterusnya.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut ……….. dan seterusnya.
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus ………… dstnya.
e. Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Pertimbangan-pertimbangan kami adalah sebagai berikut :
Ditinjau secara Yuridis Hukum.
- Dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 November 2006 dalam Ketentuan Peralihannya yang berbunyi sebagai berikut :
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Peraturan pelaksanaan yang telah ada dibidang Kepabeanan tetap berlaku ………….. dan seterusnya.
b. Urusan Kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang.
2. Peraturan Perundang-undangan ……………………… dan seterusnya.
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam hal ini import kami yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) berlangsung dalam masa peralihan yaitu masa berlakunya Undang-Undang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 yaitu tanggal 1 April 1996, dan masa berlakunya Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 November 2006 ; Sehingga dengan demikian berlakulah Peraturan Peralihan Ps 1 huruf b tersebut diatas.
- Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20, Pasal 22 ayat 1 : Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) ; Ayat 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen PERTAMA 1999 – KEEMPAT 2002 dinyatakan bahwa Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan Negara diatur dengan Undang-Undang.
Jadi dalam keadaan yang mendesak Presiden berhak menetapkan Peraturan atau dalam keadaan darurat harus dibentuk atau berdasarkan Undang-Undang Darurat. (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya).
Dimana Undang-Undang harus dijalankan dengan Peraturan/Keputusan Pemerintah ……………………….. dan seterusnya.
Sedangkan dalam keadaan yang memaksa harus dilaksanakan dengan Undang-Undang Darurat atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) ; dan bukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Dalam hal ini Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) yang dibebankan kepada Import kami berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No. : 01/PMK.010/2006 tanggal 4 Januari 2006 dan bukan berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 atau Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, sehingga Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) ini bertentangan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 : yang menyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa ………………….. harus berdasarkan Undang-Undang. Jadi tidak boleh dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena Peraturan Menteri Keuangan merupakan aturan Pelaksanaan Undang-Undang, sehingga untuk mengatur sesuatu dalam keadaan darurat atau keadaan yang mendesak harus dengan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) atau Undang-Undang Darurat dan bukan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, sehingga dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan tersebut batal demi hukum.
- Tambahan keterangan bahwa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) baru diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 November 2006.
PT. Sango Ceramics Indonesia mengimport table ware pada tanggal 16-1-2006 jauh sebelum berlakunya Undang-Undang tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tersebut yaitu tanggal 15 November 2006. Dengan demikian Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) tidak seharusnya dikenakan atas import kami tersebut.
Ditinjau secara Ekonomis.
- Bea Masuk seharusnya dikenakan pada saat pengeluaran barang-barang import dikeluarkan dari daerah Pabean dan bukan barang sudah lama keluar dari daerah Pabean.
Pada waktu kami import tanggal 16 Januari 2006 dan barang tersebut dikeluarkan dari daerah Pabean tidak dipersoalkan atau dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut.
- Perusahaan kami juga sudah diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Semarang maupun Kanwil Direktorat Jenderal Bea & Cukai Jakarta dan juga tidak dipersoalkan atau dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard).
Baru setelah Direktorat Jenderal Bea Cukai diaudit BPKP sehingga persoalan import kami berlarut-larut sampai 11 x (sebelas kali) baru dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 996.267.420,- ; yang mana semuanya import kami tersebut sama permasalahannya dan semuanya juga sudah kami ajukan Peninjauan Kembali kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung.
- Import barang-barang kami sudah tidak dikenakan pada waktu barang-barang tersebut dikeluarkan dari daerah Pabean, dan pada waktu Perusahaan kami diaudit oleh Dirjen Bea & Cukai di Semarang maupun oleh Kanwil Bea Cukai di Jakarta juga tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, terlampir fotocopy disposisi Kakanwil pada Surat Edaran No : Se-09/BC/2006.
Jadi kesalahan-kesalahan tersebut terletak kepada Pejabat Negara bukan kesalahan kami, masalah akibat dari kesalahan tersebut dibebankan kepada kami, hal inilah rasanya kurang memenuhi keadilan yang hakiki ;
Yang kami persoalkan yaitu : Bagaimana kalau barang-barang import tersebut sudah terjual dimana Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak terhitungkan dalam harga pokok barang ?.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2539/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001631/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas importasi barang oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 000990 tanggal 16 Januari 2006 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SANGO CERAMICS INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SANGO CERAMICS INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 2 November 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H.,M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.
ttd./
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./
Fitriamina, SH.MH.
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i……………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ……..…... Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.