828 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 828 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jend Sudirman Blok J No.3 Bintaro Sektor IX Pondok Pucung
Also in 36 other cases
- 79/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby (29 August 2018) — PN Surabaya
- 56/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn (16 April 2020) — PN Medan
- 92/ PDT/ 2016/ PT BTN — PN Tangerang
- 178/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn (11 October 2018) — PN Medan
- 309/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn (14 March 2019) — PN Medan
- 76/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg (12 August 2020) — PN Bandung
MENGADILI : 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ISS INDONESIA tersebut; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PUTUSAN
Daftar Pihak
Nomor 828 K/Pdt.Sus-PHI/2024 M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
PT ISS INDONESIA, berkedudukan di JaIan MT. Haryono, Nomor 52, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, diwakili oleh Presiden Direktur dan Direktur, Muhammad Sofyan dan Eko Santoso Poegoeh, dalam hal ini memberi kuasa kepada Effendy Y, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Effendy & Rekan, beralamat di Jalan Putri Candramidi Komplek Ruko Damai, Nomor 1, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2024; Pemohon Kasasi/Tergugat;
L a w a n:
NUR HAKIMAH, bertempat tinggal di Gang Lamtoro Jalur 2, RT/RW 004/005, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. Drs. Frans Sisu Wuwur, S.H., M.A., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Reclasseering Indonesia, beralamat di Jalan Wan Sagaf, Nomor 37/Jalan Nawawi Hasan, Nomor 562, Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2023; Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak dan memohon kepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat dan secara hukum telah melanggar ketentuan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon Pasal 156 ayat (1) sampai dengan (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 40 ayat (4) Huruf (a), (b) & (c) yang adalah sebagai berikut:
- Uang pesangon:
= 1 x 8 x Rp2.760.645,00 = Rp22.085.232,00 Uang penghargaan masa kerja:
1 x 3 x Rp2.760.645,00 = Rp8.281.962,00 - Uang penggantian hak:
istirahat tahunan yang belum diambil dan
belum gugur, biaya atau ongkos pulang
untuk pekerja, penggantian perumahan
dan pengobatan serta perawatan
= (15% x Rp22.085.232,00 = Rp3.312.784,00 = Rp2.760.645,00: 21 hari = 131.460 x 12
Hari kerja) = = Rp1.577.520,00 - Uang tunggu selama berperkara: = 3 x
Rp2.760.645,00 = = Rp8.281.000,00 + Besaran hak yang harus diterima
Penggugat adalah sebesar = Rp43.539.460,00
- Uang pesangon:
- Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dan menjatuhkan sanksi mengenai ketiadaan Peraturan Perusahaan, atau sekurang-kurangnya menyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
- Eksepsi kompetensi relatif (relative competentie);
- Eksepsi error in persona;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak telah memberikan Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-PHl/2023/PN Ptk, tanggal 14 Maret 2024, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti serta upah proses seluruhnya berjumlah sebesar Rp42.734.784.00 (empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pesangon 1 x 9 x Rp2.760.645,00 = Rp24.845.805,00 Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp1.415.000,00 = Rp8.281.935,00 Hak cuti 12/25 x Rp2.760.645,00 = Rp1.325.109,00 Upah proses 3 x Rp2.760.645,00 = Rp8.281.935,00 + Jumlah seluruhnya sebesar = Rp42.734.784,00 - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem pengadilan pada tanggal 14 Maret 2024 kepada Pemohon Kasasi, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2024, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Maret 2024, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 3/Kas/2024/PHI PN Ptk juncto Nomor 45/Pdt.Sus- PHI/2023/PN Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 1 April 2024;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang- undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 1 April 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:
- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk, tanggal 14 Maret 2024 tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 16 April 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dalam menilai, menimbang, dan menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:- Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat telah mangkir selama 5 (lima) hari lebih berturut-turut pada tanggal 28 Juni 2023 - 6 Juli 2023 dan pada tanggal 21 Juli 2023 - 26 Juli 2023, namun tidak terdapat bukti absensi yang menunjukan Penggugat telah mangkir pada tanggal tersebut;
- Bahwa Tergugat dalam membuat panggilan kerja tanpa memperhatikan jarak dan waktu antara Penggugat dengan Tergugat yang berbeda Provinsi, dengan demikian surat panggilan kerja dinyatakan tidak patut dan tidak sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan Penggugat mengundurkan diri tidak dapat dibenarkan menurut hukum;
- Bahwa dengan demikian pemutusan hubungan kerja dikualifikasikan Tergugat melakukan efisiensi sebagaimana ketentuan Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2), Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4) sebagaimana perhitungan Judex Facti; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT ISS INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ISS INDONESIA tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.Si., Hakim-hakim Ad Hoc PHI sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan H. Sunoto, S.H., M.Kn., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum.
NIP. 19621220 198612 1001