92/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 92/ PDT/ 2016/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Jend Sudirman Blok J No.3 Bintaro Sektor IX Pondok Pucung
Also in 36 other cases
- 79/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby (29 August 2018) — PN Surabaya
- 56/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn (16 April 2020) — PN Medan
- 178/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn (11 October 2018) — PN Medan
- 309/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn (14 March 2019) — PN Medan
- 76/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg (12 August 2020) — PN Bandung
- 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn (21 March 2019) — PN Medan
MENGADILI 1.Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 398/ Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 23 Februari 2016, yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 92/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PT. LASER METAL MANDIRI, beralamat di Jl. Pembangunan II, nomor 35 Batusari, Batuceper, Tangerang, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I;
2. PT. SINAR INTI ELECTRINDO RAYA, beralamat di Jl. Pembangunan II, nomor 35 Batusari, Batuceper, Tangerang, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT II ;
Dalam hal ini Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II memberikan Kuasa Hukum kepada NANANG JUWAHIR, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “NANANG JUWAHIR, S.H. DAN REKAN”, berkantor di Jalan Arya Santika No. 59, Margasari Karawaci Kota Tangerang, Banten, 15131, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 14 Agustus 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2015 dan Nomor : 1241/SK.Pengacara/2015/ PN.TNG dan Nomor : 1240/ SK.Pengacara/2015/PN.TNG;
M E L A W A N
PT. ISS INDONESIA, beralamat di Graha ISS, Jalan Jendral Sudirman Blok J, nomor 3, Bintaro Jaya 15229, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT I;
PT.ISS FACILITY SERVICE, beralamat di Graha ISS, Jalan Jendral Sudirman Blok J, nomor 3, Bintaro Jaya, 15229, yang selanjutnya disebut TERBANDING II semula Penggugat II;
Dalam hal ini Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II memberikan Kuasa Hukum kepada RAJA ARLIUSMAR, S.H., AHMADI, S.H., UDI SAROSA, S.H., MUHAMMAD ALI, S.H., Advokat/Pengacara pada Law Firm Sosromihardjo & Associates, berkantor di Gedung Joang 45 2nd
F1, Jalan Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 29 April 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Mei 2016 Nomor : 890/ SK.Pengacara/2016/PN.Tng dan Nomor : 891/SK.Pengacara/ 2016/PN.Tng;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 92/PEN/PDT/2016/ PT BTN, tanggal 18 Juli 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan Surat Gugatannya tanggal 2 Juli 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Juli 2015 dibawah register Nomor : 398/Pdt.G/2015/PN.Tng, dan perubahan surat gugatan tertanggal 6 Oktober 2015 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara Para Penggugat dan Para Tergugat telah sepakat untuk melakukan Kerjasama berupa Perjanjian Cleaning Services dan pengamanan Security Service sejak tahun 2012 sampai tahun 2014 yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dimana Para Penggugat menyediakan tenaga kerja yang melakukan fungsi pembersihan dan Pengamanan pada lingkungan Para Tergugat;
Bahwa adapun jumlah tenaga kerja yang ditempatkan oleh Para Penggugat adalah berjumlah 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari Cleaning Sevice dan Security Service yang ditempatkan sesuai dengan kebutuhan Para Tergugat;
Bahwa didalam Perjanjian disepakati Para Tergugat akan melakukan pembayaran kepada Para Penggugat setiap bulannya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah invoice yang diajukan oleh Para Penggugat;
Bahwa sebagaimana yang disepakati bersama periode tahun 2012 dan pertengahan Periode 2014, pihak Para Tergugat telah melaksanakan kewajiban kepada Para Penggugat tanpa ada masalah dan keberatan dari Para Tergugat;
Bahwa memasuki periode bulan Maret 2014 sampai dengan Desember 2014 Para Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajiban kepada Para Penggugat dengan alasan sedang mengalami kendala yang signifikan dalam pengaturan arus kas sehingga menunda pembayaran kepada Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2014 Para Penggugat mengajukan surat peringatan kepada Para Tergugat untuk melakukan pembayaran Periode Maret sampai bulan Mei 2014, dengan total kewajiban Rp. 410.754.300,- (empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) namun Para Tergugat tidak melakukan pembayaran;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2014 Para Penggugat juga mengirim surat agar melakukan pembayaran invoice periode Agustus sampai dengan periode November 2014 sejumlah Rp. 752.378.080,- kepada para Penggugat, namun para Tergugat tidak melakukannya;
Bahwa berhubung karena Para Tergugat tidak melakukan pembayaran kepada Para Penggugat, sementara tenaga kerja Para Penggugat tetap melakukan pekerjaan pada Para Tergugat dan ini sangat merugikan Para Penggugat;
Bahwa berhubung karena para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada para Penggugat berupa jasa cleaning service dan jasa security service, maka pada tanggal 20 Desember 2014 para Penggugat mengakhiri kerjasama dengan para Tergugat, namun dengan berakhirnya kerjasama tersebut tidak menghilangkan kewajiban para Tergugat. Untuk lebih jelasnya besar kewajiban para Tergugat kepada para Penggugat dibawah ini akan para Penggugat jelaskan sebagai berikut:
A. Kewajiban kepada Penggugat I:
- PT Laser Metal Mandiri:
-
No. INV. NO/ CUST NAME INV. DATE TOTAL DESCRIPTION 1. 1408-01093 8/7/2014 42.816.018 Cleaning service Agustus 2014 2. 1408-01093 9/8/2014 42.816.018 Cleaning service September 2014 3. 1410-01919 10/8/2014 42.816.018 Cleaning service Oktober 2014 4. 1411-01130 11/7/2014 42.816.018 Cleaning service Nopember 2014 5. C1412-01415 1/12/2015 27.623.237 Cleaning service Desember 2014-prorate J u m l a h 198.887.309
- PT Sinar Inti Electrindo Raya (Tergugat II):
-
No. INV. NO/ CUST NAME INV. DATE TOTAL DESCRIPTION 1. 1408-0652 8/7/2014 10.230.402 Cleaning service Agustus 2014 2. 1408-01367 9/8/2014 10.230.402 Cleaning service September 2014 3. 1410-02265 10/8/2014 10.230.402 Cleaning service Oktober 2014 4. 1411-01553 11/7/2014 10.230.402 Cleaning service Nopember 2014 5. C1412-01346 2/5/2015 27.623.237 Cleaning service Desember 2014-prorate J u m l a h 47.521.867
Kewajiban Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat I adalah sebesar Rp 246.409.176,00 (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah);
B. KEWAJIBAN KEPADA PENGGUGAT II:
- PT Laser Metal Mandiri (Tergugat I):
-
No. INV. NO/ CUST NAME INV. DATE TOTAL DESCRIPTION 1. INVF14-05317 8/5/2014 76.337.800 Security service Agustus 2014 2. INVF14-06063 9/4/2014 76.337.800 Security service September 2014 3. INVF14-06738 10/3/2014 76.337.800 Security service Oktober 2014 4. INVF14-07402 11/5/2014 76.337.800 Security service Nopember 2014 5. INVF14-08414 12/31/2014 49.250.193 Security service Desember 2014-prorate J u m l a h 354.601.393
- PT Sinar Inti Electrindo Raya (Tergugat II):
-
No. INV. NO/ CUST NAME INV. DATE TOTAL DESCRIPTION 1. INVF14-05427 8/5/2014 58.710.300 Security service Agustus 2014 2. INVF14-06172 9/4/2014 58.710.300 Security service September 2014 3. INVF14-06853 10/3/2014 58.710.300 Security service Oktober 2014 4. INVF14-07516 11/5/2014 58.710.300 Security service Nopember 2014 5. INVF14-08415 12/31/2014 37.718.613 Security service Desember 2014-prorate J u m l a h 272.718.813
Kewajiban tergugat I dan tergugat II terhadap penggugat II adalah sebesar Rp 627.320.206,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus enam rupiah);
Adapun total kewajiban para tergugat yang harus dibayar kepada para penggugat adalah Rp 873.729.382,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa mengingat Perjanjian antara Para Penggugat dan Para Tergugat tersebut telah berakhir pada tanggal 20 Desember 2014 maka Para Penggugat berusaha dan berhak untuk melakukan penagihan kepada Para Tergugat, baik secara langsung maupun melalui invoice yang diajukan, tetapi tidak ada niat baik dari Para Tergugat untuk melakukan pembayaran, bahkan Para Tergugat memberikan alasan - alasan yang tidak berdasar kepada Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 29 April 2015 Kuasa Para Penggugat mengirim somasi (peringatan) kepada Para Tergugat, namun tidak ditanggapi oleh Para Tergugat, selanjutnya pada 13 Mei 2015 Kuasa Para Penggugat mengirim somasi kedua kepada Para Tergugat, namun seperti sebelumnya tidak ada tanggapan dari Para Tergugat;
Bahwa selanjutnya kerena tidak ada tanggapan dari Para Tergugat maka pada tanggal 25 Mei 2015 Para Penggugat mengirim peringatan kepada Bapak Suwandi salah satu Direksi Para Tergugat, dengan adanya surat tersebut pada tanggal 3 Juni 2015 Kuasa Para Penggugat menghubungi salah satu karyawan dari Para Tergugat yakni Bapak Dani dan direspon dengan baik dengan melakukan Pertemuan pada tanggal 4 Juni 2015 dengan Direktur Para Tergugat yakni Bapak Kenneth Lie;
Bahwa didalam pertemuan tersebut, Bapak Kenneth Lie tetap tidak menyanggupi melakukan pembayarannya kepada Para Penggugat;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2015 Kuasa Para Penggugat bertemu lagi dengan Bapak Kenneth Lie yang mewakili Para Tergugat yang didampingi oleh bagian Legal Bapak Iswandi dimana Bapak Kenneth Lie membuat surat yang isinya proses pembayaran akan dilakukan setelah libur lebaran;
Bahwa untuk adanya kepastian perlaksanaan pembayaran oleh Para Tergugat mengingat Para Tergugat berjanji untuk melakukan pembayaan namun belum ada kepastian, untuk menjamin hak - hak Para Penggugat, serta untuk adanya kepastian hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang Para Penggugat mengajukan gugatan ini dengan harapan adanya kepastian hukum buat Para Penggugat;
Bahwa dengan telah dilakukannya peringatan maupun pertemuan langsung dengan Para Tergugat, namun Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Para Penggugat, padahal jelas - jelas kewajibannya tersebut telah jatuh tempo, untuk itu terbukti Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Para Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) tersebut, sudah jelas sekali sangat merugikan bagi Para Penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar Para Penggugat meminta ganti rugi kepada Para Tergugat sebesar 6 % ( enam persen ) untuk setiap bulan dibayar, yang dihitung mulai sejak 14 Maret 2014 sampai putusan gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa agar Tergugat tidak mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini, maka Para Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Para Penggugat tidak illusoir kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Para Tergugat tidak akan melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat maka berdasar apabila Penggugat mengajukan Sita Jaminan terhadap harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sejumlah kewajiban Para Tergugat kepada Para Penggugat yang terletak / berada di Jl. Pembangunan II, No. 35 Batu ceper, Tangerang Banten serta bangunan di Komplek Green Garden Blok 04 No. 3 Kedoya Jakarta barat, maka Para Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim dalam perkara ini Yang Terhormat berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik para Tergugat tersebut di atas;
Bahwa gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, dan agar tidak ada kerugian yang lebih besar lagi yang dialami Para Penggugat, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Yang Terhormat berkenan untuk menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Para Penggugat ini berkenan memutuskan :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi), yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas kewajiban kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya kepada Para Penggugat sejumlah Rp 873,729,382,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, secara tunai;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar 6% (enam persen) dari total kewajiban untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para Tergugat;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Kuasa Hukum Para Penggugat tersebut Kuasa Hukum Para Tergugat telah menyampaikan Jawaban yang diterima pada persidangan tanggal 27 Oktober 2015 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa uraian pada bagian eksepsi tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian pada bagian pokok perkara;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat terkecuali untuk hal-hal yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam jawaban ini;
Bahwa para Tergugat akan memberikan tanggapan atas dalil gugatan para Penggugat angka 1, 2, dan 3 sebagai berikut : bahwa benar Para Tergugat selaku pihak pertama telah membuat perjanjian kerjasama dengan para Tergugat selaku pihak kedua untuk melakukan fungsi pembersihan dan pengamanan pada lingkungan kerja PT Laser Metal Mandiri dan PT Sinar Inti Electrindo Raya, dengan penempatan personel sejumlah 10 (sepuluh) orang cleaning service dan personel keamanan yang disesuaikan dengan kebutuhan;
Bahwa benar pembayaran periode tagihan tanggal 1 s/d 31 setiap bulan dilakukan dalam waktu 2 (dua) minggu setelah invoice diterima para tergugat;
Bahwa para Tergugat akan memberikan tanggapan atas dalil gugatan para Penggugat angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 sebagai berikut: bahwa betul Para Penggugat dalam awalnya secara rutin dan disiplin selalu membayar tagihan/invoice dari Para Penggugat secara tepat waktu sehingga antara para tergugat dan para penggugat saling percaya satu dengan lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perpanjangan perjanjian kerjasama pekerjaan cleaning service dan pengamanan yang dibuktikan dengan adanya Addendum I s/d III;
Bahwa justru sebenarnya para tergugatlah yang dirugikan para penggugat dimana kinerja karyawan cleaning service para penggugat yang ditempatkan dalam pengerjaannya tidak memperhatikan kualitas dan belum sesuai standar yang diharapkan semisal pengawasan kurang, tidak detil dalam bekerja, dsb. Sehingga tugas tanggung jawab dan evaluasi dari para penggugat sebagai pemberi jasa kebersihan tidak terlaksana dengan baik sehingga merugikan para tergugat (Vide ECO 025/02/2013, Pasal 11);
Bahwa apa yang dituduhkan oleh para Penggugat, bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi adalah tidak benar karena pihak tergugatpun dalam hal ini PT. LMM mengalami kerugian yang disebabkan oleh adanya pencurian Scrab senilai Rp. 1.062.748.437,- yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai Para Tergugat, dimana para Penggugat tidak bertanggung jawab dan penggantian yang disebabkan oleh tindakan karyawan Para Penggugat, jelas hal ini bertentangan dengan pasal 11 dalam perjanjian kerjasama Security Management antara PT. Laser Metal Mandiri dengan PT. ISS Facility Services No. 116/IFS/XI/2010, yang berbunyi :
" Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan asset milik Pihak Pertama di lokasi yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pengawasan dan pengamanan dalam pelaksanaan Security Management oieh Pihak Kedua dan/atau Personil AC, maka Pihak Kedua wajib untuk mengganti seluruh kerugian dan/atau memperbaiki kerusakan asset milik Pihak Pertama dimaksud";
Bahwa meskipun demikian Para Tergugat masih mentolerir perbuatan yang dilakukan karyawan Para Penggugat hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan baik yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara Para Tergugat dan Para Penggugat dengan tidak melakukan pemutusan perjanjian kerjasama atas dasar kepercayaan;
Bahwa sekira pada pertengahan tahun 2014 dimana terjadi kelesuan perekonomian secara nasional menyebabkan Para Penggugat terkena dampak kelesuan perekonomian tersebut yang berimbas pada penurunan pesanan dari pembeli juga Para Penggugat diharuskan tetap membayar seluruh upah pekerja, tagihan, utang-utang baik dalam bentuk mata uang asing dan atau rupiah;
Bahwa walaupun terjadi penurunan pesanan yang berdampak pada pengurangan arus masuk kas. Para Tenggugat tetap berupaya dan beritikad
baik menyelesaikan tagihan-tagihan, pembayaran gaji/utang kepada seluruh karyawan, rekanan termasuk dengan para penggugat. Hal ini dibuktikan dengan upaya pertemuan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dengan menemui perwakilan pihak penggugat untuk membahas penyelesaian tagihan Para Penggugat;
Bahwa selanjutnya para tergugat berusaha untuk melakukan pembayaran tagihan para penggugat dengan menawarkan angsuran pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perbulan dengan melihat kondisi keuangan para Tergugat yang sedang menurun sampai saat ini;
Bahwa apa yang terjadi terhadap para Tergugat dengan adanya kelesuan perekonomian secara nasional merupakan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak diduga-duga para Tergugat sehingga tidak terbukti bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada para Penggugat (Vide ECC: 025/02/2013: Pasal 14);
Bahwa terhadap dalil gugatan para penggugat angka 18, 19, 20 dan 21 tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dalil-dalil Jawaban dari Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Para Penggugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terlebih dahulu yaitu dengan tidak mengganti kerugian atas kehilangan scrab yang dilakukan karyawan Para Penggugat;
Menghukum Para Penggugat untuk mengganti kerugian atas kehilangan scrab yang dilakukan karyawan Para Penggugat senilai Rp. 1.062.748.437,00 (satu milyar enam puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menolak permintaan para penggugat terhadap Para Tergugat untuk melakukan pembayaran secara tanggung renteng sebesar 6% dari total kewajiban untuk setiap bulannya;
Menolak permintaan para Penggugat terhadap Para Tergugat untuk melakukan pembayaran paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 perbulan setiap para Tergugat lalai memenuhi putusan;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lain yang dilakukan oleh para Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Kuasa Hukum Para Penggugat dan jawaban dari Kuasa Hukum Para Tergugat serta memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 398/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 23 Februari 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi), yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas kewajiban kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya kepada Para Penggugat sejumlah Rp.873,729,382,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus, secara tunai;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total kewajiban yang dihitung mulai sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Para Penggugat;
Menolak gugatan Para Penggugat yang selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah menyampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.398/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 23 Februari 2016 kepada Kuasa Hukum Para Tergugat sekarang Para Pembanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 Maret 2016;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 29 Maret 2016 Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat masing-masing pada tanggal 20 April 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 20 Juni 2016, dan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 15 Juni 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 398/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal
23 Februari 2016, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat tidak mengajukan memori banding, kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum serta kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yaitu dimana Para Tergugat/Para Pembanding tidak melakukan kewajibannya untuk memenuhi pembayaran atas penyediaan Tenaga Cleaning Service dan Tenaga Pengamanan ditempat Para Tergugat kepada Para Penggugat/Para Terbanding, begitu pula sebaliknya Para Tergugat/Para Pembanding tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya dan selanjutnya Para Tergugat/Para Pembanding dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi), pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum. Selanjutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 398/Pdt.G/2015/ PN.Tng tanggal 23 Februari 2016 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat tetap berada dipihak yang kalah baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding maka berdasarkan pasal 181 HIR Para Pembanding semula Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan HIR serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 398/ Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 23 Februari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016, oleh kami DR.H.NARDIMAN, S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, MEGA BOEANA, S.H. dan MASRUDIN CHANIAGO, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 92/PEN/PDT/2016/PT.BTN. tanggal 18 Juli 2016. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota dan NELIANA SETIAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MEGA BOEANA, S.H.DR.H.NARDIMAN, S.H.,M.H.
MASRUDIN CHANIAGO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
NELIANA SETIAWATI, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)