32/Pdt.G/2023/PN Mgg
Putusan PN MAGELANG Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mgg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Kemetiran Kidul 70-72
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI - Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum 9 (sembilan) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang milik Penggugat dengan identitas : 1) Sertipikat Hak Milik No.2230/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 668 luas 1.100 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 2) Sertipikat Hak Milik No.2126/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 11 Juni 1990 Nomor 397 luas 2.865 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 3) Sertipikat Hak Milik No.2233/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 671 luas 2.990 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 4) Sertipikat Hak Milik No.2238/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 672 luas 3.050 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 5) Sertipikat Hak Milik No.2237/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 673 luas 360 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 6) Sertipikat Hak Milik No.2235/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 674 luas 235 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 7) Sertipikat Hak Milik No.2234/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 675 luas 60 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 8) Sertipikat Hak Milik No.2236/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 676 luas 785 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 9) Sertipikat Hak Milik No.2232/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 670 luas 670 m2 atas nama pemegang hak Paimin. Ke-9 (sembilan) bidang tanah tersebut adalah sah secara hukum milik Penggugat atas nama PAIMIN / Penggugat berdasarkan pada Sertifikat Hak milik dan dipertegas dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan adanya Putusan Pengadilan Nomor : 228/Pdt.G/2018/PN.Smn jo Nomor : 82/PDT/2019/PT.Yyk jo Nomor : 2006 K/Pdt/2020. 3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan bukti kepemilikan atas 9 (sembilan) bidang tanah sertipikat hak milik atas nama Paimin yang terdiri dari : 1) Sertipikat Hak Milik No.2230/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 668 luas 1.100 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 2) Sertipikat Hak Milik No.2126/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 11 Juni 1990 Nomor 397 luas 2.865 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 3) Sertipikat Hak Milik No.2233/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 671 luas 2.990 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 4) Sertipikat Hak Milik No.2238/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 672 luas 3.050 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 5) Sertipikat Hak Milik No.2237/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 673 luas 360 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 6) Sertipikat Hak Milik No.2235/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 674 luas 235 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 7) Sertipikat Hak Milik No.2234/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 675 luas 60 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 8) Sertipikat Hak Milik No.2236/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 676 luas 785 m2 atas nama pemegang hak Paimin. 9) Sertipikat Hak Milik No.2232/Tidar Magelang, Gambar Situasi tanggal 30 Juli 1991 Nomor 670 luas 670 m2 atas nama pemegang hak Paimin. dan mengaku sebagai pemilik atas tanah tersebut serta menyerahkan dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada Turut Tergugat I guna mendapatkan uang ganti kerugian proyek Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I (Exit Tol Kota Magelang) adalah Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan secara hukum Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat, mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.35.098.619.800,- (tiga puluh lima milyar sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah). 5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Penggugat adalah satu-satunya Penerima dan Pemilik yang sah atas uang ganti kerugian atas 9 (sembilan) bidang tanah yang terkena Proyek Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I (Exit Tol Kota Magelang), seluas 7.654 m2, Nomor Urut Daftar Nominatif : 9, dengan Peta Bidang Tanah Nomor : 283/2022, terletak di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp.35.098.619.800,- (tiga puluh lima milyar sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 1). SHM No.2230, luas 1.100 m2 yang terkena proyek tol seluas 186 m2, terletak di Kel.Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.754.570.200,- (tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah). 2). SHM No.2126, luas 2.865 m2 yang terkena proyek tol seluas 2.663 m2, terletak di Kel. Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.8.917.475.800,- (delapan milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah). 3). SHM No.2233, luas 2.990 m2 yang terkena proyek tol seluas 2.348 m2, terletak di Kel. Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.8.740.078.300,- (delapan milyar tujuh ratus empat puluh juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). 4). SHM No.2238, luas 3.050 m2 yang terkena proyek tol seluas 2.087 m2, terletak di Kel. Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.14.116.156.900,- (empat belas milyar seratus enam belas juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah). 5). SHM No.2237, luas 360 m2 yang terkena proyek tol seluas 157 m2, terletak di Kel. Tidar Utara , Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.1.142.482.100,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah). 6). SHM No.2235, luas 235 m2 yang terkena proyek tol seluas 50 m2, terletak di Kel.Tidar Utara, Kec.Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.363.477.600,- (tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). 7). SHM No.2234, luas 60 m2 yang terkena proyek tol seluas 36 m2, terletak di Kel. Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.261.373.700,- (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). 8). SHM No.2236, luas 785 m2 yang terkena proyek tol seluas 102 m2, terletak di Kel. Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.703.318.500,- (tujuh ratus tiga juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah). 9). SHM No.2232, luas 670 m2 yang terkena proyek tol seluas 25 m2, terletak di Kel. Tidar Utara, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai ganti kerugian Rp.99.686.700,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah). Untuk selanjutnya keseluruhan uang ganti rugi 9 (Sembilan) bidang tanah obyek sengketa perkara aquo yang terkena Proyek Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I (Exit Tol Kota Magelang), seluas 7.654 m2, Nomor Urut Daftar Nominatif : 9, dengan Peta Bidang Tanah Nomor : 283/2022, terletak di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp.35.098.619.800,- (tiga puluh lima milyar sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) diserahkan dan diberikan kepada Penggugat selaku penerima ganti kerugian yang sah menurut hukum . 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ; ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini , yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp5.348.500 (lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus);