4/PDT/2016/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 4/PDT/2016/PT PAL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Kemetiran Kidul 70-72
Also in 26 other cases
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; - Membatalkan putusan Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu tertanggal 10 Oktober 2012, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI S E N D I R I : DALAM PROVISI : - Menolak Provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P
NOMOR 4/PDT/2016/PT PAL
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PT. SINAR WALUYO, Dalam hal ini diwakili kuasanya DJOKO P. ONGGO HARTONO, Warga Negara Indonesia, berdasarkan Akta Kuasa No. 30 dan No. 31 tanggal 18-03-2010 yang dibuat dihadapan Notaris MUSTOFA, SH.,M.Kn., di Yokjakarta, selanjutnya disebut sebagai ;
PEMBANDING I semula PENGGUGAT I;
2. PT. SINAR PUTRA MURNI, Berkantor di Jalan Cideng Timur No. 78 Jakarta, Dalam hal ini diwakili DJOKO P. ONGGO HARTONO, Warga Negara Indonesia, selaku Direktur Utama PT. Sinar Putra Utama, selanjutnya disebut sebagai :
PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
Dalam hal ini Pembanding I dan II semula Penggugat I dan II diwakili Kuasanya ERWIN KALLO, SH., IRWIN SETIAWAN, SH., MUHAMMAD RIZAL SIREGAR, SH., HILDA RAHMAWATI, SH.,MH., GARRY TRIARGO, SH., MOHAMMAD ZAHKY MUBAROH, SH, TUBAGUS AMINULLAH,SH., dan MIKHAEL GOUTAMA, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada ERWIN KALLO & Co Property Lawyers, berkantor Pusat di Jakarta, beralamat di Setiabudi Building 2, Suite 504, 5 floor Jalan Rasuna Said Kav. 62 Kuningan Jakarta Selatan dan berkantor Cabang di Makassar, beralamat di Menara Bosowa Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Makasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2012, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Palu dibawah Register Nomor : 10/SK/2012, selanjutnya disebut sebagai:
PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
M E L A W A N
H. RUSDY MESTURA, Warga Negara Indonesia, Beralamat di jalan Balai Kota Utara No. 9 Kota Palu, Dalam hal ini diwakili MULIATI, SH., TRISNO YUNIANTO. DP, SH.,MH dan DEDY ISKANDAR, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Palu dibawah Register Nomor : 27/SK/2012, selanjutnya disebut sebagai :
TERBANDING I semula TERGUGAT I;
D a n
PT. PAJEKO SALAGA PARUJA, Beralamat di Jalan Kijang Selatan V No. 1 Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai :
TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggitersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 4/PDT/2016/PT PAL tanggal 14 Januari 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum didalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu, Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu tanggal 10 Oktober 2012 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Menolak Provisi dari Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini sebesar Rp.911.000,- (sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca, Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 10 Oktober 2012 Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Palu, yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 putusan tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu, yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012, Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palu tanggal 10 Oktober 2012 Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu untuk diperiksa dan diputus pada peradilan tingkat banding;
Membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Palu, yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 April 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat;
Membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Palu, yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 April 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Membaca, Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 April 2013 telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama surat memori banding kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat;
Membaca, Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 April 2013 telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama surat memori banding kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Membaca, Surat Keterangan Belum Mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 27 Nopember 2015 yang dibuat oleh Wakil pada Pengadilan Negeri Palu, yang menerangkan bahwa Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat belum mengajukan kontra memori banding sampai perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah;
Membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara banding (inzage) Nomor : 07/PDT.G/2012/PN.PL yang dibuat oleh USEP SUTARMAN Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada tanggal 27 Oktober 2015 kepada Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara selama 14 hari di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu;
Membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara banding (inzage) Nomor : 07/PDT.G/2012/PN.PL yang dibuat oleh ABDUL GAFAR SALAM, SH Jurusita pada Pengadilan Negeri Palu, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara selama 14 hari di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu masing-masing tanggal 18 Juli 2013;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yan ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun keberatan Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat dalam memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 10 Oktober 2012, Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut :
I. Tentang status hak atas tanah Para Pembanding.
1. Bahwa bidang tanah I (SHGB No. 09/Tondo) atas nama PT. Sinar Waluyo (Pembanding I) dan bidang tanah II (SHGB No. 122/Tondo) atas nama PT. Sinar Putra murni (Pembanding II) adalah sah secara hukum sebagai milik dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan hak atas kedua bidang tanah tersebut masih berlaku hingga tanggal 25 Agustus 2019 (bukti P-1 dan P-2);
2. Bahwa selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bidang tanah I dan bidang tanah II milik Para Penggugat telah dicabut/dihapus haknya dengan demikian telah terbukti secara tidak terbantahkan lagi bahwa bidang tanah I dan bidang tanah II adalah dalam penguasaan hak sepenuhnya dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
3. Bahwa Terbanding semula Tergugat telah memerintahkan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk mendirikan bangunan gedung Bappeda Kota Palu diatas bidang tanah I dan bidang tanah II milik Para
pembanding semula Para Penggugat tanpa ijin dan/atau persetujuan Para pembanding semula Para Penggugat dan perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama halaman 29 paragraf ke-2 dan halaman 30 paragraf ke-1 yang menyatakan bidang tanah I dan bidang tanah II milik Para pembanding semula Para Penggugat adalah tanah terlantar adalah keliru dan tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Rep. Indonesia No. 4 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar yang tahapan-tahapannya diatur dalam Pasal 3 yaitu :
i. Inventarisasi tanah hak atas dasar penguasaan atas tanah yang
terindikasi terlantar;
ii. Identifikasi dan penlitian tanah terindikasi terlantar;
iii. Peringatan terhadap pemegang hak;
iv. Penetapan tanah terlantar;
5. Bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama juga telah melampaui kewenangannya dengan mempertimbangan bidang tanah I dan bidang tanah II adalah sebagai tanah terlantar karena pertimbangan tersebut tidak didasari oleh bukti yang sah yaitu berupa Penetapan Kepala BPN RI sebagaimana disyaratkan dan diatur dalam yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Rep. Indonesia No. 4 tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar terkait status bidang tanah I dan bidang tanah II;
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, Para Pembanding semula Para Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Palu telah secara salah dan keliru dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang dijadikan sebagai alasan untuk menolak seluruh gugatan Para Penggugat maka Para Pembanding semula Para Penggugat memohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu tanggal 10 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut diatas setelah memeriksa berkas
perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu, Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu tanggal 10 Oktober 2012 akan Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah memeriksa Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2012, DJOKO P. ONGGO HARTONO ternyata memiliki kedudukannya selaku kuasa berdasarkan Akta Kuasa No. 30 dan No. 31, tanggal 08 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris MUSTOFA, SH.,M.Kn, Notaris di Yokjakarta “bertindak untuk dan atas nama PT. Sinar Waluyo, melakukan segala tindakan untuk pengurusan dan pemilikan atas sebidang tanah yang tanda bukti haknya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9/Tondo” artinya kepada DJOKO P. ONGGO HARTONO diberi kuasa untuk melakukan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa yaitu pemilik PT. Sinar Waluyo yang berhubungan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9/Tondo;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Kuasa No. 30 dan No. 31 tanggal 08 Maret 2010 tersebut, DJOKO P. ONGGO HARTONO maju sebagai Penggugat I sekarang Pembanding I dengan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada ERWIN KALLO & Co Property Lawyers untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palu;
Menimbang, bahwa oleh karena DJOKO P. ONGGO HARTONO hanya diberi kuasa umum untuk melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa yaitu pemilik PT. Sinar Waluyo yang berhubungan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9/Tondo maka DJOKO P. ONGGO HARTONO tidak berwenang untuk memberi kuasa khusus kepada siapapun untuk tampil di Pengadilan Negeri Palu membela kepentingan Perusahaan PT. Sinar Waluyo;
Menimbang, bahwa dengan demikian surat kuasa khusus tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 Rbg., sehingga surat kuasa khusus yang demikian tidak sah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 354/K/Pdt/1984 yang mempertimbangkan seseorang yang diberikan kuasa umum untuk melakukan pengurusan suatu perusahaan tidak berwenang untuk memberi kuasa khusus kepada siapapun untuk tampil di Pengadilan membela kepentingan perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2012 tidak sah maka surat gugatan yang ditandatangani oleh IRWIN SETIAWAN,SH dan MUHAMMAD RIZAL SIREGAR, SH berdasarkan surat kuasa khusus yang tidak sah itu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 10 Oktober 2012, Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu tidak dapat dipertahankan lagi oleh karena itu haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat adalah dipihak yang kalah pada peradilan tingkat banding, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat banding;
Mengingat peraturan hukum yang berlaku khususnya Undang-undang No. 48 tahun 2009 dan segala ketentuan yang berkenaan dengan ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para
Penggugat;
- Membatalkan putusan Nomor : 07/Pdt.G/2012/PN.Palu tertanggal 10
Oktober 2012, yang dimohonkan banding tersebut;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
DALAM PROVISI :
- Menolak Provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak
dapat diterima;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkat peradilan dan dalam
tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari SENIN tanggal 15 PEBRUARI 2016 oleh kami: POSMAN BAKARA, SH.,MH selaku Ketua Majelis, TJIPTO SLAMET BASUKI, SH. dan H. ERLIN HERMANTO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 18 PEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota dibantu oleh MARIATI, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
T T D T T D
TJIPTO SLAMET BASUKI, SH POSMAN BAKARA,SH.MH
T T D
H. ERLIN HERMANTO, SH.MH PANITERA PENGGANTI
T T D
MARIATI,SH.,MH
Perincian Biaya :
1. Redaksi …………. Rp. 5.000,-
2. Meterai …………. Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan …… Rp. 139.000,-
Jumlah ………….. Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.
NIP. 195812311985031047