22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Dusun Bangsri
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Respondent (6)
MENGADILI: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya; Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu : PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Solo – Sragen KM.14, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia; PT DELTA DUNIA TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Solo – Sragen KM. 10,8, Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia; PT DELTA MERLIN SANDANG TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Timur KM. 10, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia; PT DELTA DUNIA SANDANG TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Semarang – Demak KM 14 RT.05/RW.02, Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia; PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Palur KM 7,1 Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia; dan PT PERUSAHAAN DAGANG DAN PERINDUSTRIAN DAMAI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Simongan No.100, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia; berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo; 3. Menunjuk Pudjo Hunggul HW, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU; 4. Menunjuk serta mengangkat : HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, S.H., berkantor di SHAL Legal Counsellors, yang sekarang beralamat di Sovereign Plaza Lantai 20 Unit C, Jl. TB. Simatupang, Kavling 36, Jakarta Selatan, 12430, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-203.AH.04.03-2017 tertanggal 6 November 2017; ALFIN SULAIMAN, S.H., M.H., berkantor di Sulaiman & Herling Attorneys at Law, dengan alamat di Menara Bank Danamaon, Lt.12, Zona F suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.EIV No.6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.03-86 tertanggal 4 April 2016; JANUARDO SULUNG P. SIHOMBING, S.H., M.H., M.A., BKP., berkantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan, dengan alamat di Gedung Manggala Wanabhakti, Blok IV, Lantai 3, Suite 332, Wing B, Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Senayan, Jakarta Pusat 10270, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.04.03-224 tertanggal 18 November 2016; dan NILA ASRIYANTI, S.H., berkantor di SYAHRIAL RIDHO & PARTNERS, dengan alamat di Ruko Plaza Ciputat Mas Blok B/AA, Jalan Ir. H. Juanda No. 5A, Jakarta Selatan – 15412, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.03-48 tanggal 22 Maret 2017; Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal Para Termohon PKPU tersebut dinyatakan Pailit; 5. Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 November 2019, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah; 6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas; 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 8. Menangguhkan biaya perkara sampai proses PKPU tetap berakhir; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat, tanggal 27 September 2019 oleh kami, Muhamad Yusuf, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Wismonoto, S.H., dan Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg tanggal 11 September 2019, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 30 September 2019, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis di atas, dibantu Heru Sungkowo, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU serta Kuasa Hukum Para Termohon PKPU.