752 K/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Palur Km. 7,1
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PK I - TOLAK, PK II - NO
P U T U S A N
No. 752 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL, berkedudukan di Jl. Raya Palur KM 7,1 Karanganyar, diwakili oleh JAU TAU KWAN, Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada PAULUS OENTOENG SUTEDJA, SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jl. Yosodipuro No. 90, Surakarta ;
Pemohon Kasasi I / Termohon Kasasi I dahulu Penggugat / Terbanding juga Pembanding ;
M E L A W A N
LILY MARGONO, bertempat tinggal di Tawangmangu Barat RT.03 RW.11, Kelurahan Tawangmangu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Termohon Kasasi II / Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat / Pembanding juga Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi II/Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Karanganyar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Penggugat adalah sebuah perusahaan tekstil di mana Tergugat
pernah bekerja dan menjadi karyawati (PT. DUNIA SETIA SANDANG
ASLI TEKSTIL) dan bertugas di bagian pembelian spare part dan bagian
penjualan aval ;
Bahwa, rupanya kepercayaan yang telah diberikan oleh Penggugat telah
disalahgunakan oleh Tergugat yaitu dengan melakukan manipulasi stok
barang (aval) yang dikirim dari perusahaan cabang ke gudang aval
PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL dengan mengganti/menghapus/ tipp ex data jumlah barang yang masuk menjadi lebih kecil dari jumlah sebenarnya ;
Bahwa, demikian pula ketika Tergugat bertugas di bagian penjualan
telah menerima hasil penjualan berupa uang dari para pelanggan dengan kurun waktu bulan September 2005 sampai dengan bulan Mei 2006 dan tidak disetor ke PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL sehingga perusahaan telah mengalami kerugian sebesar Rp.791.169.112,50 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah lima puluh sen) ;
Bahwa, akibat perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat telah melaporkannya ke Kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana
penggelapan dan setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, akhirnya pada tanggal 2 Januari 2007 Pengadilan Negeri Karanganyar dalam perkara No.117/Pid.B/2006/PN.Kray telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Tergugat dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena Tergugat yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun tersebut tidak mengajukan banding ;
Bahwa, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar
No. 117/Pid.B/2006/PN.Kray tanggal 2 Januari 2007 telah terbukti Tergugat merugikan Penggugat per Mei 2006 sebanyak Rp.791.169.112,50 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah lima puluh sen), namun tidak ada niat sama sekali dari Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat tersebut ;
Bahwa, akibat tidak dikembalikannya uang Penggugat tersebut, setiap
bulannya sejak bulan Mei 2006 Penggugat semakin memikul beban kerugian akibat tidak dapat dimanfaatkannya uang Penggugat tersebut untuk kegiatan usaha, yang kalau diperhitungkan setiap bulannya kerugian Penggugat bertambah sebesar 5% (lima prosen) dari jumlah uang tersebut yaitu: 5% X Rp.791.169.112,50 = Rp.39.558.455,625 (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah enam ratus dua puluh lima sen) dibulatkan menjadi Rp.39.558.456,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah), sehingga kalau gugatan ini diajukan pada bulan Mei 2007, jumlah tambahan kerugian Penggugat adalah sebesar : 12 (Mei 2006 s/d Mei 2007) X Rp.39.558.456 = Rp. 474.701.472,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) ;
Bahwa, total kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu dengan
jalan menggelapkan uang Penggugat sejak gugatan ini diajukan di
Pengadilan Negeri Karanganyar adalah sebesar : Rp.791.169.112,50 +
Rp. 474.701.472 = Rp. 1.265.870.584,50 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah lima puluh sen) ;
Bahwa, kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Tergugat dari hari ke hari semakin bertambah besar, sedangkan Tergugat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian Penggugat tersebut, padahal Tergugat mempunyai beberapa aset berupa beberapa bidang tanah dan bangunan. Agar supaya gugatan ini tidak sia-sia nantinya dan ada dugaan bahwa Tergugat berusaha untuk mengalihkan aset beberapa bidang tanah dan bangunan, maka dengan ini Penggugat mohon ke hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar untuk sudi meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap beberapa bidang tanah dan bangunan berupa :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kranggan II No.2 RT/RW.01/05, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Ngijo, Kabupaten Karanganyar, setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen Suprapto RT/RW.06/02, Desa Ngijo Tengah, Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Jongke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
Bahwa, gugatan ini didasarkan pada putusan pidana Pengadilan
Negeri Karanganyar tanggal 2 Januari 2007 No.117/Pid.B/2006/PN.Kray yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga adalah cukup beralasan kalau dalam gugatan ini mohon putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Karanganyar agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas beberapa bidang tanah dan bangunan seperti tersebut di atas dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
PRIMAIR:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap beberapa bidang tanah :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan
Kranggan II No.2RT/RW.01/05, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartosuro,Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan ;
Sebelah Timur : Bapak Rendra ;
Sebelah Selatan : Tanah Kosong ;
Sebelah Barat : Jalan ;
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ngijo,
Kecamatan Ngijo, Kabupaten Karanganyar, setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen Suprapto RT/RW.06/02, Desa Ngijo Tengah, Karanganyar, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan desa ;
Sebelah Timur : Jalan desa ;
Sebelah Selatan : Jalan desa ;
Sebelah Barat : Rumah Wiryosadikun ;
Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Jongke, Kecamatan
Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah kosong ;
Sebelah Timur : Tanah Parto Wiyono ;
Sebelah Selatan : Jl. Jenderal Sudirman ;
Sebelah Barat : Ibu Marinem ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
merugikan Penggugat sejak gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan
Negeri Karanganyar (per Mei 2007) sebesar Rp. 1.265.870.584,50 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah lima puluh sen) ;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar
Rp. 1.265.870.584,50 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta
delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah
lima puluh sen) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nilai kerugian sebesar 5% dari Rp. 1.265.870.584,50 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah lima puluh sen) sejak gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Karanganyar hingga Tergugat membayar lunas ;
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun
ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet dari Tergugat
(uitvoerbaar bij voorraad) ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam perkara pidana yang dicari kebenaran materiil, sedangkan
dalam perkara perdata yang dicari kebenaran formal, di samping itu sistem
pembuktian antara keduanya berbeda. Oleh karena itu, dasar gugatan
Penggugat yang mendasarkan pada putusan pidana Pengadilan Negeri
Karanganyar nyata-nyata kabur dan tidak jelas ;Secara konsepsional tindak pidana yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pasal-pasal lain mengenai penggelapan memiliki atau mengikuti konsep "sifat melawan hukum" yang berbeda dengan perkara perdata. Dalam hukum pidana dipergunakan istilah "Wederrechtelijk", sedangkan dalam hukum perdata dipergunakan istilah "onrechtmatige daad" ;
Dua konsep tersebut dicampur aduk dalam gugatan Penggugat, bahkan
"Wederrechtelijk" dijadikan dasar gugatan Penggugat untuk mendalilkan
terjadinya "onrechtmatig daad".
Bahwa penjatuhan pidana oleh Pengadilan merupakan pemberian "derita
jasmani" atau "perampasan kemerdekaan" atas perbuatan pidana seseorang, sebagai "sanksi" atas kesalahannya menurut hukum pidana. Gugatan Penggugat menunjukkan upaya untuk memberikan "derita tambahan" (meskipun gugatan Penggugat belum tentu terbukti) pada Tergugat yang saat ini telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Gugatan Penggugat jelas tidak sejalan dengan tujuan hukum, yaitu "keadilan" ;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas serta
bertentangan dengan tujuan hukum sudah sepantasnya apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar telah mengambil putusan No. 14/Pdt.G/2007/PN.Kray. tanggal 6 September 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan
Kranggan II No. 2 RT. 01 RW. 05, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan ;
Sebelah Timur : Bp. Rendra ;
Sebelah Selatan : Tanah Kosong ;
Sebelah Barat : Jalan ;
Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Jongke, Kecamatan
Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah kosong ;
Sebelah Timur : Tanah Parto Wiyono ;
Sebelah Selatan : Jl. Jenderal Sudirman ;
Sebelah Barat : Ibu Marinem ;
(Sebagai tersebut dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 28 Agustus 2007 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Karanganyar dan tanggal 31 Agustus 2007 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya (penggelapan dalam jabatan secara berlanjut) kepada Penggugat sebanyak Rp.791.169.112,50 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah lima puluh sen) ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan seluruhnya sebanyak Rp.2.059.000,- (dua juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan putusan No. 133/Pdt/2008/PT.Smg. tanggal 22 Juli 2008 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding juga Pembanding pada tanggal 20 Oktober 2008 dan kepada Tergugat/Pembanding juga Terbanding pada tanggal 22 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding juga Pembanding dan oleh Tergugat/Pembanding juga Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 1 November 2008 dan 4 November 2008, diajukan permohonan kasasi secara lisan oleh Penggugat/Terbanding juga Pembanding pada tanggal 3 November 2008 dan oleh Tergugat/Pembanding juga Terbanding pada tanggal 4 November 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 07/2008 Kas jo. No. 14/Pdt.G/2007/PN.Kray jo. No. 133/Pdt/2008/PT.Smg. dan No. 08/2008 Kas jo. No. 14/Pdt.G/2007/PN.Kray jo. No. 133/Pdt/2008/PT.Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar, permohonan tersebut disusul dengan memori kasasi masing-masing yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut dari Penggugat/Terbanding juga Pembanding pada tanggal 17 November 2008 dan dari Tergugat/Pembanding juga Terbanding pada tanggal 21 November 2008 ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi (memori kasasi) dari Pemohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding juga Terbanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar barulah pada tanggal 21 November 2008, sedang permohonan kasasi diajukan pada tanggal 4 November 2008, dengan demikian penerimaan memori kasasi itu telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pembanding juga Terbanding yang pada tanggal 28 November 2008 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Penggugat/Terbanding juga Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 10 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya dari Pemohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding juga Pembanding telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding juga Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa, sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2004 jo. Pasal 30 dari UU
No.14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan
putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan
peradilan karena :Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahkan, sesuai dengan yurisprudensi tetap, Mahkamah Agung dapat
mengadili sendiri terhadap putusan judex facti yang tidak cukup
pertimbangan hukumnya ;
Bahwa, Pemohon kasasi sependapat dengan pertimbangan hukum dari
pengadilan judex facti yang telah menghukum Termohon Kasasi dahulu
Terbanding/Tergugat untuk membayar kepada Pemohon Kasasi dahulu
Pembanding/Penggugat sebesar Rp. 791.169.112,50 (tujuh ratus
sembilan puluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus
dua belas rupiah lima puluh sen), namun Pemohon Kasasi tidak
sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan judex facti yang
menyangkut aset tanah yang akan dipakai untuk membayar jumlah
kerugian yang telah Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat derita;Bahwa, dalam pertimbangan hukum pengadilan judex facti tidak cukup
diberikan pertimbangan hukumnya mengapa jumlah tuntutan 3 aset
bidang tanah yang hendak dijadikan jaminan, hanya dua bidang tanah
yang dikabulkan yaitu:Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan
Kranggan II No.2 RT.01 RW.05 Kelurahan Wirogunan, Kecamatan
Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, danSebidang tanah kosong yang terletak di Desa Jongke, Kecamatan
Karanganyar, Kabupaten Karanganyar ;
Sedangkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ngijo,
Kecamatan Ngijo, Kabupaten Karanganyar, setempat dikenal sebagai
tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen Suprapto RT/RW.06/02, Desa Ngijo Tengah, Karanganyar tidak diikutsertakan untuk diletakkan sita jaminan guna memenuhi kewajiban Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Tergugat. Seandainya toh ketiga bidang tanah yang Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat dikabulkan untuk dipakai membayar kewajiban Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat kepada Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat yaitu sebesar Rp. 791.169.112,50 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah lima puluh sen), masih tidak cukup mengingat jumlah kerugian yang telah diderita Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat cukup besar dan kerugian tersebut berjalan terus selama belum ada pembayaran dari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat. Dalam hal ini dasar hukum pengadilan judex facti tidak cukup diberikan pertimbangan hukumnya;
Bahwa, oleh karenanya perlu kiranya ditambahkan satu obyek tanah yang
menjadi tuntutan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat agar
terasa adil sebab seandainya toh ketiga bidang tanah yang menjadi
tuntutan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat dikabulkan seluruhnya, masih sangat kurang jumlah kewajiban yang harus dibayar
kembali oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat ;Bahwa, oleh karenanya kedua obyek tanah yang sudah disita dan
dinyatakan sah dan berharga sita yaitu :Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kranggan II
No.2 Rt.01 Rw.05, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Kartosuro,
Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas :
- Sebelah U tara : Jalan ;
- Sebelah Timur : Bp. Rendra ;
- Sebelah Selatan : Tanah Kosong ;
- Sebelah Barat : Jalan, dan
Sebidang tanah kosong yang terletak di Desa Jongke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Kosong ;
- Sebelah Timur : Tanah Parto Wiyono ;
- Sebelah Selatan : Jl. Jenderal Sudirman ;
- Sebelah Barat : Ibu Marinem ;
yang belum bisa menutupi kerugian yang diderita oleh Pemohon Kasasi
dahulu Pembanding/Penggugat perlu ditambahkan atas aset Termohon
Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat , yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Ngijo, Kabupaten Karanganyar, setempat dikenal sebagai tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen Suprapto Rt/Rw.06/02, Desa Ngijo Tengah, Karanganyar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
- Sebelah Barat : Rumah Wiryosadikun ;
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Agung Republik Indonesia
selaku pemeriksa perkara dalam hal ini untuk menyatakan sah dan
berharga sita jaminan atas ketiga obyek tanah tersebut di atas sehingga
bisa menutup kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh Termohon
Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke. 1 s/d 5 dari Pemohon Kasasi I/Penggugat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama) tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan yang dikemukakan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Bahwa Tergugat telah terbukti berdasarkan putusan pidana, melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan, sehingga Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp.791.169.112,50,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah lima puluh sen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, nyatalah putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penggugat tersebut harus ditolak ;
mengenai alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Tergugat :
bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan kasasi diajukan pada tanggal 4 November 2008, dan memori kasasi dari Pemohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding juga Terbanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 21 November 2008, dengan demikian penerimaan memori kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penggugat ditolak dan Pemohon Kasasi II/Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi I/Penggugat dan Pemohon Kasasi II/Tergugat dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing separo ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penggugat : PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL tersebut ;
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Tergugat : LILY MARGONO tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Penggugat dan Pemohon Kasasi II/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) masing-masing separo ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2010 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, SH., dan H.M. HATTA ALI, SH., MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DANDY WILARSO, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd./ I MADE TARA, SH., Ttd./
Ttd./ H.M. HATTA ALI, SH., MH., DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,- Ttd./
2. R e d a k s i ……… Rp. 5.000,- DANDY WILARSO, SH., MH.,
3. Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
J u m l a h … Rp.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
( SOEROSO ONO, SH. MH. )
NIP : 040 044 809