184/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 184/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bandengan Selatan No. 82/Do
Also in 3 other cases
MENETAPKAN : Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Memberikan izin kepada Pemohon untuk memanggil dan menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics di alamat kantor Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics atau di tempat lainnya yang masih dalam wilayah kedudukan Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dengan mata acara rapat/agenda sebagai berikut : Memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics yang menjabat saat ini karena telah habis masa jabatannya berdasarkan anggaran dasar Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics. Melakukan pembahasan untuk menyetujui pemberian acquit et de charge (pelunasan dan pembebasan) kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics atas tindakan seluruh pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics. Mengangkat individu-individu yang namanya disebutkan dibawah ini sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics yang baru: Arief Purwada, seorang warga negara Indonesia, pemegang KTP No. 3172010610580003, sebagai seorang Direktur Utama; Marco Brandon Dharmajaya, seorang warga negara Indonesia, pemegang KTP No. 3174050407890004, sebagai seorang Direktur; Eduard Eka Putera Bambang, seorang warga negara Indonesia, pemegang KTP No. 3172011807920005, sebagai seorang Direktur; Susanto Bambang, seorang warga negara Indonesia, pemegang KTP No. 3172011008470010, sebagai seorang Komisaris Utama; Hertati, seorang warga negara Indonesia, pemegang KTP No. 3174055004600002, sebagai seorang Komisaris; dan Alexander Purwada, seorang warga negara Indonesia, pemegang KTP No. 3172011201920004, sebagai Komisaris. Agenda lain-lain. 7 Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Cahaya Perdana Plastics adalah lebih dari 18,89% (delapan belas koma delapan puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics. 8 Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju (kuorum) sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics untuk seluruh mata acara rapat. Menunjuk Pemohon ataupun wakilnya ataupun kuasanya, untuk bertindak selaku Ketua dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics yang dilaksanakan oleh Pemohon dengan segala hak, kewajiban dan kewenangan yang melekat padanya berdasarkan anggaran dasar Termohon/ PT Cahaya Perdana Plastics dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menunjuk Notaris untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), membuat berita acara rapat, menuangkan berita acara rapat dalam bentuk akta notaris, dan melakukan pemberitahuan dan/atau pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai dengan tercatatnya hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dimaksud pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 9. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyatakan dalam surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor Perseroan atau di alamat lain yang ditentukan oleh Pemohon sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan. 10 Membebankan biaya yang timbul dalam Penetapan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);