635/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 635/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (2)
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Arief Purwada (Penggugat 1), Hertati Purwada [dalam KTP ditulis Hertati] (Penggugat 2), Arianto Purwada (Tergugat 1), dan Hajaty Purwada (Tergugat 2) adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Indriaty Purwada dan Almarhum Purwanto; Menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Wasiat dari Almarhumah Indriaty Purwada yakni Akta Wasiat No. 48 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., di Jakarta; Menyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Wasiat dari Almarhum Purwanto yakni Akta Wasiat No. 47 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., di Jakarta; Menyatakan dan menetapkan besarnya bagian warisan untuk masing-masing ahli waris Almarhumah Indriaty Purwada untuk seluruh harta warisan peninggalan Almarhumah Indriaty Purwada adalah sebagai berikut: Arief Purwada (Penggugat 1) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; Hertati Purwada [dalam KTP ditulis Hertati] (Penggugat 2) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; Arianto Purwada (Tergugat 1) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; Hajaty Purwada (Tergugat 2) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; 6. Menyatakan dan menetapkan besarnya bagian warisan untuk masing-masing ahli waris Almarhum Purwanto untuk seluruh harta warisan peninggalan Almarhum Purwanto adalah sebagai berikut : Arief Purwada (Penggugat 1) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; Hertati Purwada [dalam KTP ditulis Hertati] (Penggugat 2) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; Arianto Purwada (Tergugat 1) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; Hajaty Purwada (Tergugat 2) sebesar 1/4 (satu per empat) bagian; 7. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap harta warisan dari Almarhum Purwanto dan Almarhumah Indriaty Purwada sebagai berikut: 16.265 (enam belas ribu dua ratus enam puluh lima) lembar saham di PT Cahaya Perdana Plastics (Turut Tergugat 2) yang tercatat atas nama Almarhumah Indriaty Purwada; 21.065 (dua puluh satu ribu enam puluh lima) lembar saham di PT Cahaya Perdana Plastics (Turut Tergugat 2) yang tercatat atas nama Almarhum Purwanto; Sebagai sebagian harta warisan peninggalan Almarhumah Indriaty Purwada dan Almarhum Purwanto yang masih belum dilakukan pembagian dan pemisahan waris antara ahli waris (Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, dan Tergugat 2); 8. Menetapkan menurut hukum harta warisan berupa 16.265 (enam belas ribu dua ratus enam puluh lima) lembar saham Almarhumah Indriaty Purwada di PT Cahaya Perdana Plastics (Turut Tergugat 2), dibagikan kepada para ahli waris dengan pembagian sebagai berikut: Arief Purwada (Penggugat 1) sebesar 4.066 (empat ribu enam puluh enam) lembar saham; Hertati Purwada [dalam KTP ditulis Hertati] (Penggugat 2) sebesar 4.066 (empat ribu enam puluh enam) lembar saham; Arianto Purwada (Tergugat 1) sebesar 4.066 (empat ribu enam puluh enam) lembar saham; Hajaty Purwada (Tergugat 2) sebesar 4.066 (empat ribu enam puluh enam) lembar saham; 89 Menetapkan sisa 1 (satu) lembar saham atas nama Almarhumah Indriaty Purwada di PT Cahaya Perdana Plastics (Turut Tergugat 2) tetap tercatat atas nama Almarhumah Indriaty Purwada sebagai harta warisan peninggalan Almarhumah Indriaty Purwada yang belum dilakukan pembagian dan pemisahan; 10. Menetapkan menurut hukum harta warisan berupa 21.065 (dua puluh satu ribu enam puluh lima) lembar saham Almarhum Purwanto di PT Cahaya Perdana Plastics (Turut Tergugat 2), dibagikan kepada para ahli waris dengan pembagian sebagai berikut: Arief Purwada (Penggugat 1) sebesar 5.266 (lima ribu dua ratus enam puluh enam) lembar saham; Hertati Purwada [dalam KTP ditulis Hertati] (Penggugat 2) sebesar 5.266 (lima ribu dua ratus enam puluh enam) lembar saham; Arianto Purwada (Tergugat 1) sebesar 5.266 (lima ribu dua ratus enam puluh enam) lembar saham; Hajaty Purwada (Tergugat 2) sebesar 5.266 (lima ribu dua ratus enam puluh enam) lembar saham; 11. Menetapkan sisa 1 (satu) lembar saham atas nama Almarhum Purwanto di PT Cahaya Perdana Plastics (Turut Tergugat 2) tetap tercatat atas nama Almarhum Purwanto sebagai harta warisan peninggalan Almarhum Purwanto yang belum dilakukan pembagian dan pemisahan; 12.Menetapkan Penggugat 1 (Arief Purwada) sebagai wakil bersama untuk mempergunakan hak yang timbul dari saham tersebut dan membuat akta pemindahan hak atas saham serta menyampaikan secara tertulis kepada PT Cahaya Perdana Plastics (Turut Tergugat 2); 13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 14, Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);