MENGADILI: Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mekarsari Alam Lestari (Dalam PKPU) telah berakhir; Menyatakan Debitor (PT. Mekarsari Alam Lestari) pailit dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk Firza Andriansyah, S.H., M.H. Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat: Saudara Marulitua Rajagukguk, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP: AHU-197 AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No. 5, Pondok Bambu Jakarta Timur; Saudara Ahmad Rais Setiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP: AHU-294 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022, berkantor di HANIS & HANIS, yang beralamat di Lippo Thamrin, Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin, Kav 20, RT 09, RW 04, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10350; Saudara Ayatullah, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP: AHU-332 AH.04.03-2021, tanggal 3 Mei 2021, berkantor di INNINAWA LAW OFFICE, yang beralamat di Rukan The Walk Unit 6, Lantai 3, Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13960; Saudara Wildan Saifullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP: AHU-27 AH.04.05-2023 tanggal 3 Maret 2023, yang beralamat di Kebayoran Icon Office Lantai 5, Jl. Ciledug Raya, Nomor 35, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Sebagai Tim Kurator PT. Mekarsari Alam Lestari (Dalam Pailit) dan menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU; 5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya dan proses kepailitan berakhir; 7. Menghukum Debitor (PT. Mekarsari Alam Lestari) untuk membayar biaya perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sejumlah Rp2.296.500,00. (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);