MENGADILI : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara sepihak atau Unfair Dismissal/ Unjustified Dismissal yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 81 angka 37 perubahan terhadap Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja Jo. Pasal 36 huruf k PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja ; Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan surat Nomor : 50/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Adi Setiawanto, Nomor : 56/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Luxvy Anggoro Kasih dan Nomor : 61/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Vandaira adalah tidak sah dan batal demi hukum ; Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sejak dibacakan putusan ini ; Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 228. 588.520,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus delapaan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Penggugat I/ Adi Setiawanto : Upah Terakhir : Rp. 2.568.000,- Masa Kerja : 17 tahun lebih 3 bulan a. Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp.2.568.000,- = Rp. 40.446.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp.2.568.000,- = Rp. 15.408.000,- c. Uang Penggantian Hak 15% x (Rp.40.446.000,- + Rp15.408.000,-) 15% x Rp.55.854.000,-) = Rp 8.378.100,- d. Uang Penggantian Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 12/25 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 1.232.640,- e. Upah Proses 6 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 15.406.000,- + Total keseluruhan = Rp. 80.872.740,- (delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) 2. Penggugat II/ Luxvi Anggoro Kasih : Upah Terakhir : Rp. 2.568.000,- Masa Kerja : 15 tahun lebih 11 bulan a. Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp.2.568.000,- = Rp. 40.446.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp.2.568.000,- = Rp. 15.408.000,- c. Uang Penggantian Hak 15% x (Rp.40.446.000,- + Rp15.408.000,-) 15% x Rp.55.854.000,-) = Rp 8.378.100,- d. Uang Penggantian Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 12/25 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 1.232.640,- e. Upah Proses 6 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 15.406.000,- + Total keseluruhan = Rp. 80.872.740,- (delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) 3. Penggugat III/ Vandaira : Upah Terakhir : Rp. 2.568.000,- Masa Kerja : 7 tahun lebih 5 bulan a. Uang Pesangon 1,75 x 8 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 35.952.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.2.568.000,- = Rp. 7.704.000,- c. Uang Penggantian Hak 15% x (Rp. 35.952.000,- + Rp. 7.704.000,-) 15% x Rp.43.656.000,-) = Rp 6.548.400,- d. Uang Penggantian Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 12/25 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 1.232.640,- e. Upah Proses 6 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 15.406.000,- + Total keseluruhan = Rp. 66.843.040,- (enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu empat puluh rupiah) 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 263.000,00 (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);