712 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Rukan Puri Niaga II Jl. Kencana Indah Blok J-1/3-N
Also in 6 other cases
- 711 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (15 January 2015) — Mahkamah Agung
- - 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk (21 September 2023) — PN Tanjung Karang
- 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk (22 February 2024) — PN Tanjung Karang
- 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk (4 April 2024) — PN Tanjung Karang
- 644 K/Pdt.Sus-PHI/2024 (17 July 2024) — Mahkamah Agung
- 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024 (13 August 2024) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BINA SARANA DIRGANTARA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 712 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BINA SARANA DIRGANTARA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Agus Dirdjaja, berkedudukan di Jalan Raya Natar, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M.Yusuf Kohar,S.E.,M.M., selaku Ketua DPP Apindo Lampung, beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 17B, Kota Baru, Tanjungkarang Timur-Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2014, yang selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Agus Wiyono, S.H., dan kawan, Tim Advokasi DPP APINDO Lampung, berkantor di Bandar Lampung, Jalan Gajah Mada Nomor 17 B, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi Khusus tanggal 4 September 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
HANDRI HARMAINI HUD, kewarnegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Bumi Sari RT.010, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
PUJI SUSANTO, kewarnegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Seputih Bumi Sari 005/003, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
SUWANDI, kewarnegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Tanjung Sari I 003/002, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
VERA APRI ANSAH, kewarnegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Tanjung Sari I 012/006, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
Semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Lampung, Johannes Giyo dan kawan-kawan, beralamat di Jalan P.Niti Adat, Gang Sutan Ibu I Nomor 43, Kedamaian, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2014, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I sampai dengan IV;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I sampai dengan IV telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Para Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap PT.Bina Sarana Dirgantara beralamat di Jalan Rejo Sari Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa benar Para Penggugat telah bekerja di PT. Bina Sarana Dirgantara dengan rincian keterangan sebagai berikut:
Sdr.Handri Harmaini Hud, mulai bekerja pada bulan September 2012 dengan status karyawan harian dan mendapatkan upah yang terakhir diterima sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu) per hari dan pada tanggal 3 bulan Agustus 2013 di PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Sdr.Puji Susanto, mulai bekerja September 2012 dengan status karyawan harian dan mendapatkan upah yang terakhir diterima sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu) per hari dan pada tanggal 3 bulan Agustus 2013 di PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Sdr.Suwandi, mulai bekerja pada bulan September 2012 dengan status karyawan harian dan mendapatkan upah yang terakhir diterima sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu) per hari dan pada tanggal 3 bulan Agustus 2013 diPHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Sdr.Vera Apri Ansah, mulai bekerja pada Januari 2012 dengan status karyawan harian dan mendapatkan upah yang terakhir diterima sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu) per hari dan pada tanggal 3 bulan Agustus 2013 di PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2013 Para Penggugat diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat dengan cara yang tidak patut menurut hukum dan/ atau tidak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana Para Penggugat diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat hanya dengan cara melalui pengumuman yang ditempelkan di pos satpam di lingkungan perusahaan, dimana pengumuman tersebut pada intinya adalah:
Pada hari Sabtu 3 Agustus 2013 Tenagakerja (helper) terakhir masuk kerja dan putus hubungan kerja dengan perusahaan;
Bahwa Para Penggugat sejak menjalin hubungan kerja dengan Tergugat dan/atau sejak diterima bekerja di perusahaan Tergugat, Penggugat selalu melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggungjawab dan mempunyai loyalitas yang tinggi untuk Tergugat;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, Para Penggugat telah berusaha maksimal melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu upaya penyelesaian secara Bipartit, melalui PUK SPL-FSPMI PT.Bina Sarana Dirgantara sebanyak 3 (kali) melalui surat permohonan ajakan perundingan akan tetapi sama sekali tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 12 September 2013 Para Penggugat melalui PC SPL-FSPMI mengajukan surat permohonan pencatatan perselisihan PUK SPL-FSPMI PT.Bina Sarana Dirgantara kepada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kalianda Kabupaten Lampung Selatan melalui surat Nomor 0061/M/PC SPL-FSPMI/Lam.Sel/IX/2013. tertanggal 12 September 2013;
Bahwa pada tanggal 23 September 2013, tanggal 3 Oktober 2013 dan tanggal 17 Oktober 2013 telah dilakukan sidang mediasi di Kantor Disnakertrans Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, namun demikian Tergugat sama sekali tidak hadir dan tidak ada keterangan apapun terkait ketidakhadirannya tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2013 pegawai Mediator Disnakertrans Kalianda Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Anjuran dengan Nomor Surat 566.373.III.05.X.2013 dan diterima oleh PUK SPL-FSPMI PT.Bina Sarana Dirgantara pada tanggal 4 November 2013 yang isinya sebagai berikut:
8.1. Agar perusahaan PT.Bina Sarana Dirgantara membayar pesangon kepada sebayak 11 orang pekerja (Nurdin dan kawan-kawan) sebanyak 1 x ketentuan Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
8.2. Agar perusahaan membayar upah pekerja sebagaimana yang yang diterima sampai dengan PHK memiliki kekuatan hukum tetap;
8.3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Bahwa terhadap anjuran yang telah dikeluarkan oleh pegawai Mediator Disnakertrans Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tersebut, pada pokoknya Para Penggugat menolaknya dengan alasan tidak mencerminkan kebenaran dan rasa keadilan bagi Para Penggugat;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat nyata-nyata belum memenuhi unsur-unsur dan/atau syarat yang dapat menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa fakta peristiwa telah digambarkan dengan jelas bahwa Tergugat telah melakukan perlawanan terhadap ketentuan hukum dan/atau tidak taat dan tunduk terhadap hukum halmana Tergugat tidak melaksanakan kewajiban hukum yaitu:
Tidak bersedia berunding walaupun telah diminta secara patut oleh Para Tergugat;
Tidak bersedia hadir dalam mediasi tanpa keterangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh DISNAKERTRANS Kalianda Kabupaten Bandar Lampung;
Tidak menyampaikan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa karena Tergugat nyata-nyata telah sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukum maka sepatutnya gugatan Para Penggugat haruslah diterima untuk seluruhnya dan menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah batal demi hukum dan menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus;
Putusan Sela:
Bahwa upah yang diterima oleh Para Penggugat tidak sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/741/III.05/HK/2012 tentang dimana disebutkan bahawa Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2013 adalah sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan upah tahun 2013 yang biasa diterima oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp39.000,00 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) per hari. Hal ini bila dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Tenagakerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dimana disebutkan bahwa bagi pekerja bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu). Dengan demikian maka upah yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat adalah Rp1.150.000,00 : 21 = Rp54.762,00 per hari, sehingga selisih kekurangan pembayaran upah adalah sebesar Rp54.762,00 – Rp39.000,00 = Rp15.762,00 per hari;
Bahwa dengan demikian telah terjadi kekurangan pembayaran upah yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2013 dengan rincian:
Januari 2013 sampai dengan Agustus 2013 = 8 bulan;
Hari Kerja = 21 hari;
Para Penggugat (Handri Harmaini Hud, dan kawan-kawan) 4 orang:
21 hari x Rp15.762,00 x 4 orang = Rp10.592.064,00 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Jadi kekurangan pembayaran upah dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 untuk 4 (empat) orang Penggugat adalah total sebesar Rp10.592.064,00 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Bahwa kekurangan upah yang seharusnya menjadi hak mutlak masing-masing Para Penggugat adalah sebagai berikut:
Sdr.Handri Harmaini Hud:
Kekurangan upah bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013; 21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Jadi kekurangan pembayaran upah dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 untuk Sdr.Handri Harmaini Hud Penggugat I adalah total sebesar Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Sdr. Puji Susanto:
Kekurangan upah bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013:
21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Jadi kekurangan pembayaran upah dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 untuk Sdr.Puji Susanto Penggugat II adalah total sebesar Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Sdr.Suwandi:
Kekurangan upah bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013:
21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Jadi kekurangan pembayaran upah ari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 untuk Sdr. Suwandi Penggugat III adalah total sebesar Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Sdr.Vera Apri Ansah:
Kekurangan upah bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013:
21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Jadi kekurangan pembayaran upah dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 untuk Sdr.Vera Apriansah Penggugat IV adalah total sebesar Rp2.648.016,00 (dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam belas rupiah);
Jumlah total kekurangan pembayaran upah dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 untuk 4 (empat) orang Penggugat adalah total sebesar Rp10.592.064,00 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Bahwa disamping kekurangan pembayaran upah, Tergugat juga mempunyai kewajiban membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat yaitu sejak proses perselisihan ini berlangsung, dengan rincian:
Sdr.Handri Harmaini Hud:
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan
bulan Desember 2013: Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan
bulan Maret 2014: Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah = Rp9.957.500,00
Sdr.Puji Susanto.
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan
bulan Desember 2013: Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan
bulan Maret 2014: Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah = Rp9.957.500,00
Suwandi.
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan
bulan Desember 2013 : Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan
bulan Maret 2014 : Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah = Rp9.957.500,00
Vera Apri Ansah.
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan
bulan Desember 2013 : Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan
bulan Maret 2014 : Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah = Rp9.957.500,00
Jumlah total = Rp39.830.000,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa dikarenakan semenjak Perselisihan Hubungan Industrial ini terjadi, Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sebelum ada keputusan yang tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003:
Pasal 151 ayat (3) “………..Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
Pasal 155 ayat (1) “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
Pasal 155 ayat (2) “Selama putusan perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Pasal 170 “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima”;
Bahwa berdasar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan halmana ada 2 (dua) kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan Tergugat namun demikian tidak dilaksanakan oleh karenanya patut dan wajar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Tergugat agar membayar sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam gugatan ini secara tunai dan sekaligus;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Upah selama proses secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2013 atau sejak dikeluarkannya Pengumuman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai dengan bulan Februari 2014 total sebesar Rp50.422.064,00 (lima puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah) dengan rincian: untuk 4 ( empat ) orang Penggugat;
Sdr.Handri Harmaini Hud.
Kekurangan Upah bulan Januari 2013 sampai dengan
bulan Agustus 2013: 21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan
Desember 2013: Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan bulan
Maret 2014: Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah =Rp12.605.516,00
Sdr.Puji Susanto.
Kekurangan Upah bulan Januari 2013 sampai dengan
bulan Agustus 2013: 21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan
Desember 2013: Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan bulan
Maret 2014: Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah = Rp12.605.516,00
Sdr. Suwandi.
Kekurangan Upah bulan Januari 2013 sampai dengan
bulan Agustus 2013: 21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan
Desember 2013: Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan bulan
Maret 2014: Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah = Rp12.605.516,00
Sdr.Vera Apri Ansah.
Kekurangan Upah bulan Januari 2013 sampai dengan
bulan Agustus 2013: 21 hari x Rp15.762,00 x 8 bulan = Rp2.648.016,00
Upah bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan
Desember 2013: Rp1.150.000,00 x 5 bulan = Rp5.750.000,00
Upah bulan Januari 2014 sampai dengan bulan
Maret 2014: Rp1.402.500,00 x 3 bulan = Rp4.207.500,00
Jumlah = Rp12.605.516,00
Jumlah total = Rp50.422.064,00 (lima puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar selisih kekurangan pembayaran upah secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 total sebesar Rp10.592.064,00 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah), untuk 4 orang;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat seperti biasa dengan posisi dan jabatan semula sampai dengan adanya putusan yang mengikat;
Kekurangan upah selain dan selebihnya diputus bersama-sama putusan akhir;
Menyatakan putusan tidak dapat dilakukan perlawanan;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali di PT.Bina Sarana Dirgantara pada posisi dan jabatan semula;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Upah selama proses secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2013 atau sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai dengan bulan Maret 2014 total sebesar Rp50.422.064,00 (lima puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu enam puluh empat rupiah) untuk 4 (empat) orang Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar selisih kekurangan pembayaran upah secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 total sebesar Rp10.592.064,00 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah);
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat Tidak Mempunyai Hak Lagi Untuk Menuntut (Legal Standing) Dalam Perkara AQuo;
Bahwa pada prinsipnya tergugat menolak dan membantah dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas dan benar oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan fakta yuridis dan nyata, bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan kerja berdasarkan perkerja yang bersifat musiman atau pekerjaan yang tidak terus menerus dan perusahan Tergugat membuat daftar nama pekerja setiap periode musim pekerjaan, sehingga Pemutusan hubungan kerja yang terjadi terhadap Para Penggugat didasari telah berakhirnya jangka waktu perkerjaan musiman pengadaan batalan kereta api;
Bahwa Tergugat menolak dan membantah dengan tegas dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat pada tanggal 3 Agustus 2013, Para Penggugat diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat dengan cara yang tidak patut menurut hukum dan/atau tidak berdasarkan ketentuaan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa diawal seleksi dan wawancara penerimaan pekerja, Para Penggugat telah diinformasikan, bahwa perusahaan menerima pekerja yang sifatnya musiman dimana sifat produksi/pengadaan pengerjaan bantalan beton kereta api tidak menentu antara 1 sampai dengan 3 bulan tergantung apabila mendapatkan pesanan, tidak terus menerus ada pekerjaan tergantung dari dimenangkan lelang tersebut yang dilaksanakan PT.KAI dan Departemen Perhubungan Dirjen Perkeretaapian yang bersaing dengan 4 kompetitor lainnya, jadi pekerjaan pengadaan bantalan kereta api tidak menetu dan terputus-putus (musiman) dan waktu pekerjaan disesuai dengan kontrak kerja yang ada dan upah dibayarkan kepada pekerja sesuai UMP Lampung dengan status harian. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat sebagai pekerjaan yang sifatnya musiman sudah benar, karena Para Penggugat bukan pekerja tetap dan pemutusan hubungan kerja tidak mengaju pada Pasal 151 ayat 3, Pasal 155 ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau tanpa perlu penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa dalil-dalail Para Penggugat tersebut tentang tuduhan pelanggaran sama sekali tidak beralasan serta tidak mempunyai landasan yuridis dan Para Penggugat sudah tidak mempunyai hak lagi untuk menuntut (legal standing) dalam perkara a quo karenannya sangatlah beralasan bagi Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung karang untuk menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Para Penggugat yang mendalilkan sebagai pekerja tetap di PT.Bina Sarana Dirgantara tanpa didukung bukti-bukti formil dan materil telah bertindak mengada-ada dan memaksakan kehendak karena Tergugat tidak pernah mengangkat, membuat perjanjian PKWT maupun PKWTT terhadap Para Penggugat hal tersebut karena Para Penggugat merupakan pekerja yang bersifat musiman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 59 huruf c dan ayat 8 dan Kepmen Nomor 100/Men/VI/2004 Bab III Pasal 5 ayat 1 dan 2 dan Pasal 6, sehingga tuduhan Para Penggugat terhadap Tergugat melanggar Pasal 151 ayat 3, Pasal 155 ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menuntut membayar kekurangan pembayaran upah Januari sampai dengan Agustus 2013 untuk 4 orang para Penggugat sebesar Rp10.592.064,00 dan pembayaran upah (upah proses) periode Agustus sampai dengan Desember 2013 dan periode Januari sampai dengan Maret 2014 untuk 4 orang Para Penggugat sebesar Rp39.830.000,00 tidak mempunyai dasar yang jelas dan kabur;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa dalil-dalail Para Penggugat tentang tuduhan dan tuntutan tersebut sangatlah tidak beralasan terlalu mengada-ada serta tidak jelas/kabur atau (obscuur libel) dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, karena sangatlah beralasan bagi Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang untuk menolak seluruh gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang telah memberikan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tjk., tanggal 26 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Menolak tuntutan Putusan Sela yang diajukan oleh Para Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Putusan Sela:
Menolak tuntutan Putusan Sela yang diajukan oleh Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai, hak Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp28.891.500,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Penggugat I:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Upah proses 4 bulan X Rp1.402.500,00 Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
Terbilang: (ujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
2. Penggugat II:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Upah proses 4 bulan X Rp1.402.500,00 Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
Terbilang: (tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
3. Penggugat III:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Upah proses 4 bulan X Rp1.402.500,00 Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
Terbilang: (tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
4. Penggugat IV:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Upah proses 4 bulan X Rp1.402.500,00 Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
Terbilang: (tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tjk., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 15 September 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 18 September 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 1 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa pertimbangan Judex Facti dalam memutuskan perkara telah kurang tepat dalam menerapkan dasar hukumnya, Judex Facti telah keliru dalam memberikan pertimbangan, dasar hukum yang faktual. Sehingga Pemohon Kasasi melihat kejanggalan dalam pertimbangan hukumnya;
Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang tanggal 26 Agustus 2014 tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasi telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi atas putusan tersebut;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku tersebut;
Bahwa Majelis Hakim melakukan pelanggaran ultra petita karena memutus suatu perkara melebihi apa yang dimohon oleh Termohon Kasasi atau Penggugat mengenai uang pesangon yang dikaitkan dengan Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan penggunaan UMK Lampung Selatan tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00 padahal saat itu UMP tahun 2013 Kabupaten Lampung selatan sebesar Rp1.150.000,00 untuk penetapan pesangon dan upah proses;
Bahwa Judex Facti dalam memutus perkara telah keliru dan melampui batas wewenang dengan memberikan pertimbangan halaman 38 dan 39 Judex Facti menimbang bahwa memerintahkan Tergugat/Pemohon Kasasi membayar kepada Penggugat/Termohon Kasasi upah proses dan uang pesangon menurut Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan masa kerja mereka terputus-putus dan upahnya juga secara harian dengan upah pokok Rp39.000,00 dan uang makan Rp7.000,00 atau sebesar Rp46.000,00/hari dengan apabila tidak bekerja maka upah tidak dibayar;
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat berkeberatan terhadap pertimbangan Judex Facti tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah dilakukan Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang telah secara terputus-putus pekerjaannnya terkait ada tidaknya proyek pembuatan bantalan rel kereta api atau ada tidaknya perintah dari PT.KAI untuk membuat bantalan rel kereta api;
Dalam Putusan Sela:
Bahwa pada halaman 31 Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan pertimbangannya, pertimbangan tersebut yaitu:
"Menimbang bahwa dari dalil-dalil Para Penggugat, Majelis Hakim berpendirian, permintaan putusan sela tersebut memerlukan pembuktian;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permintaan putusan sela tersebut akan diputus bersama-sama putusan mengenai pokok perkara dalam putusan akhir;
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa permintaan Putusan Sela Para Penggugat adalah tidak beralasan hukum yang cukup dan karenanya sepanjang mengenai hal ini ditolak untuk seluruhnya";
Dalam Eksepsi:
Bahwa pada halaman 34 dan 35 yang dalam pertimbangannya eksepsi Majelis Hakim telah salah mempertimbangkan fakta hukum yang ada, pertimbangan tersebut yaitu:
"Menimbang, bahwa Majelis berpendapat eksepsi tentang Penggugat tidak mempunyai hak lagi untuk menuntut (legal standing) dalam perkara a quo dan gugatan Para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) tidak perlu diperiksa karena sudah merupakan pokok perkara”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa eksepsi Tergugat adalah tidak beralasan hukum yang cukup dan karenanya sepanjang mengenai hal ini ditolak untuk seluruhnya”;
Bahwa dari apa yang dikemukakan tentang dasar-dasar yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam rnemutus perkara a quo kami menyatakan menolak putusan tersebut karena menurut Pemohon Kasasi dahulu Tergugat. Judex Facti telah terjadi kesalahan dalam penerapan pertimbangan dan pemahaman hukum terhadap legal standing dan obscuur libel karena tidak perlu diperiksa karena merupakan pokok perkara. Adapun kesalahan penerapan pertimbanqan dan pemahaman hukum dimaksud adalah sebagaimana akan Pemohon Kasasi uraikan dibawah ini:
Legal Standing:
Bahwa Para Penggugat/Termohon Kasasi merupakan pekerja musiman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf c yang menyatakan "pekerjaan yang bersifat musiman”;
Bahwa berdasarkan Kep-Men Nomor 100/Men/VI/2004 Bab III Pasal 5 ayat 1 menyatakan "Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerja musiman ayat 2 menyatakan "PKWT yang dilakukan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan" PasaI 6 Menyatakan “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh vang melakukan pekerjaan tambahan";
Bahwa hal tersebut pekerja musiman tidak wajib membuat perjanjian kerja dan tidak ada jedah waktu 30 hari dikarenakan pekerjaan yang bersifat musiman yang tidak menentu tergantung order pekerjaan yang dimenangkan (tidak menentu waktu pekerjaannya) akan tetapi wajib membuat daftar nama sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 Kep-Men a quo;
Obscuur Libel:
Bahwa dalam posita (Putusan Sela) halaman 4 dan 5 Para Penggugat atau Penggugat I, Il, III dan IV meminta kekurangan upah bulan Januari sampai dengan Agustus 2013 untuk 4 (empat) orang Penggugat total sebesar Rp10.592.064,00 karena Penggugat memaksakan kehendaknya dengan menyatakan dirinya sebagai Pekerjaan harian lepas tanpa dasar bukti yang kuat dengan memaksakan menggunakan Kep-Men TK.RI Nomor 100/MEN/VI/ 2004 Pasal 10 ayat 3 huruf dan Per-Men TK.RI Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 17 ayat 2 huruf a tentang upah minimum dimana disebutkan bahwa pekerja bagi perusahan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 hari, hal tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan tidak jelas, karena berdasarkan fakta yang ada, bahwa Para Penggugat adalah sebagai pekerja musiman dengan daftar nama yang gajinya dibayarkan sebesar UMK tahun 2013 sebesar Rp1.150.000,00 dengan hari kerja perminggu 6 hari dan perbulan 25 hari, hal tersebut dibuktikan dengan kartu hadir dan slip gaji/struk gaji yang dimiliki setiap Para Penggugat yang dilampirkan sebagai Bukti T-6, T-7, T-8, T-9 dan T-13 dan diakui saksi Tergugat dan Penggugat;
Bahwa dalam posita (putusan sela) halaman 5 dan 6 Para Penggugat atau Penggugat I, Il, III dan IV meminta kekurangan pembayaran upah bulan Agustus sampai dengan Desember 2013 dan Januari sampai dengan Maret 2014 total 8 bulan untuk 4 (empat) orang Penggugat sebesar Rp39.830.000,00 dengan menerapkan Pasal 155 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hal tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan tidak jelas, karena dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat menyatakan "Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melaksanakan pekerjaan” dan dikutkan dalam PP RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Pasal 2 menyatakan “Hak untuk menerima upah timbul/pada saat adanya hubungan kerja dan berakhirnya pada saat hubungan kerja putus” dan Pasal 4 menyatakan "Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan” berdasarkan Bukti T-10 tertanggal 27 Juli 2013, bahwa Para Penggugat pekerjaannya telah selesai dan berhenti sebagai pekerja musiman sehingga tidak ada kewajiban lagi bagi Tergugat untuk membayar upah putus demi hukum sejak Para Penggugat berhenti sebagai pekerja musiman pada tanggal 3 Agustus 2013 sampai dengan Maret 2014 total 8 (delapan), karena Pasal 155 ayat 1, 2 dan 3 yang digunakan Para Penggugat adalah tidak benar dan atau lemah tidak sinkron/tidak jelas bila dihubungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang a quo dan Pasal 2 dan Pasal 4 PP-RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah maka jumlah bulan kekurangan upah Para Penggugat sebenarnya tidak ada;
Bahwa dalil Tergugat Para Penggugat adalah pekerja musiman yang diatur dalam Bab III Pasal 5 ayat 1, 2, Pasal 6 dan Pasal 7 Kep-Men Nomor 100/Men/VI/2004 karena untuk pekerjaan tambahan yang sifatnya sewaktu-waktu ada pekerjaan untuk memenuhi pesanan dan pekerjaan yang tidak menentu bisa 1, 2 atau 3 bulan lebih tergantung kepada order yang didapatkan perusahaan/Tergugat/Pemohon Kasasi sedangkan dalil Penggugat dan pertimbangan Judex Facti menganggap pekerjaan harian lepas yang diatur dalam Bab V Pasal 10 ayat 1, 2, 3 Pasal 12 ayat 1, 2, 3 dan bab VII Pasal 15
ayat 1, 4 dan 5 adalah keliru;Bahwa Para Pekerja adalah pekerja musiman yang sewaktu-waktu bisa berhenti bekerja oleh karena selesainya pekerjaan musiman tersebut juga bisa tidak diperkerjakan kembali karena jumlah pekerja yang dibutuhkan terbatas untuk pekerjaan musiman berikutnya hal ini bergantung kepada volume kerja/order pesanan dari PT.KAI atau karena kondite pekerja musiman tersebut tidak baik maka kemungkinan akan diterima atau tidak untuk bekerja kembali belum tentu atau tidak ada alasan bagi Para Penggugat, untuk memaksa dapat bekerja kembali dan PHK pekerja musiman tersebut menerapkan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur PHK harus ada penetapan lembaga penyeleaian hubungan industrial dan Tergugat tetap melaksanakan kewajibannya adalah pendapat yang tidak benar karena Tergugat mempekerjakan mereka sebagai pekerja musiman yang bukan merupakan pekerja tetap dan setiap memenuhi pesanan pembuatan bantalan beton kereta api mempekerjakan kurang lebih 100 sampai dengan 150 pekerja musiman tergantung banyak tidaknya pesanan dari PT.KAI dan bila semua pekerja musiman menjadi pekerja tetap akan menyulitkan keuangan perusahaan karena tidak setiap tahun ada pekerjaan;
Bahwa Judex Facti Kuasa Hukum Para Penggugat selaku Ketua Pimpinan Cabang, Wilayah dan Pusat Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, tidak secara otomatis bisa menjadi Kuasa Hukum yang mewakili pekerja tersebut;
Bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat selaku Ketua Pimpinan Cabang, Wilayah dan Pusat seharusnya mendapatkan Kuasa Subsitusi dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Metal Indonesia Provinsi Lampung karena Pengurus Cabang, Wilayah dan Pusat bukanlah seorang Advokat yang bisa langsung beracara di Pengadilan sesuai Undang-Undang Advokat;
Bahwa tidak semua pengurus serikat pekerja mengotomatiskan diri secara sepihak mewakili serikat pekerja adalah tidak dibenarkan karena akan berdampak buruk dalam hubungan industrial, akan timbul percaloan hukum, intervensi kewenangan di semua tingkatan karena semua bisa menjadi kuasa hukum tanpa ada penetapan yang bisa menyebabkan tidak harmonis hubungan perusahaan dan Pengurus Serikat Kerja pada Iingkungan perusahaan;
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI Pasal 87 menyatakan “Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertidak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya" bila dilihat pasal tersebut apakah bisa para Ketua DPP, DPW, DPC atau para anggota langsung menjadi kuasa hukum tanpa ada aturan yang jelas seperti pada Kuasa Hukum Para Penggugat atau Termohon Kasasi yang seharusnya ada tim advokasi dari DPW atau DPP;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti atau Putusan Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas lA Tanjung Karang telah salah atau keliru dalam penerapan hukumnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
Bahwa apa yang sebelumnya telah Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat uraikan dalam jawaban, duplik, bukti surat, saksi-saksi dan kesimpulan adalah merupakan suatu kesatuan yang utuh dengan Memori Kasasi ini dan tidak terpisahkan;
Bahwa pernyataan Memori Kasasi masih dalam batas waktu 14 hari sebagaimana disyaratkan undang-undang, dengan demikian permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ini masih bisa diterima;
Bahwa dalam bagian pertimbangan Judex Facti/Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas lA Tanjung Karang Nomor 10/PDT.SUS/2014/ PHI.PN.TK, tanggal 26 Agustus 2014, datam pertimbangannya banyak sekali kesalahan penerapan hukumnya, sehingga kepentingan hukum dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sangat dirugikan secara hukum;
Bahwa perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi adalah perusahaan khusus pembuatan bantalan beton kereta api dimana produksinya berdasarkan order/menang tender yang bersaing dengan 4 perusahaan kompetitor sejenis dan perusahaan tidak memproduksi bantalan beton kereta api setiap hari dan baru akan berproduksi bila ada order dari PT.KAI dan akan mempekerjakan pekerja musiman karena konsumennya tunggal dan sangat khusus adatah PT.KAI sendiri;
Bahwa pada halaman 37 Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan dalam pertimbangannya, pertimbangan tersebut yaitu:
“Menimbang, bahwa berdasarkan dari alat-alat bukti yang diajukan para pihak, Para Penggugat menerima upah dalam struk gaji ada yang dibagi gaji sebesar Rp39.000,00 dan uang makan sebesar Rp7.000,00 dan sebagian struk gajinya Rp46.000,00, Majelis berpendapat, bahwa antara perincian gaji dalam struk yang berbeda namun jumlah uang yang dibawa ke rumah sama dengan Rp46.000,00 gaji sehari, hal mana bahwa Para Penggugat bekerja selama 6 (enam) hari dalam seminggu dan 8 jam sehari termasuk Istirahat, maka dengan ini Majelis berpendirian pihak Tergugat tidak kurang membayar gaji Para Penggugat”;
Bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Upah Pokok + Tunjangan Tetap dengan pengertian bilamana tidak masuk kerja maka upahnya tidak dibayar (harian lepas dan musiman);
Bahwa pada halaman 37 dalam pertimbangan Judex Facti/Majelis Hakim telah salah mempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:
''Menimbang, bahwa mengenai hubungan kerja ada perbedaan pandangan antara Tergugat dengan Para Penggugat, maka Majelis mempertimbangkan proses pekerjaan disesuaikan dengan orderan dari pemesan bantalan kereta api namun dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai bukti T-ll tentang daftar nama pekerjaan helper (pekerja musiman) Para Penggugat dipekerjakan oleh Tergugat lebih dari 3 (tiga) bulan yaitu terhitung dari tanggal 15 April 2013 sampai dengan 29 Juni 2013 dan dilanjutkan lagi tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 3 Agustus 2013 dikaitkan juga dengan bukti P-1, P-7 dan T-6, T-9 Para Penggugat bekerja lebih dari 21 hari sebulan. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Bab V Pasal 10 ayat (1), (2) terutama (3) Kepmenakertrans Nomor 100/MEN/Vl/2004, menyatakan dalam hal pekerja/ buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu) atau pekerja tetap";
Bahwa dari apa yang dikemukakan di atas tentang dasar-dasar yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo kami menyatakan menolak putusan tersebut karena menurut Pemohon Kasasi/ dahulu Tergugat telah terjadi kesalahan dalam penerapan dan pemahaman hukum terhadap Pasal 59 ayat 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Bab V Pasal 10 ayat 1, ayat 2 terutama ayat 3 Kepmenakertrans Nomor 100/MEN/Vl/2004. Adapun kesalahan pertimbangan Judex Facti dalam penerapan dan pemahaman hukum dimaksud adalah sebagaimana akan Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini:
Bahwa pekerja yang bekerja di PT.Bina Sarana Dirgantara adalah pekerja musiman hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 1 huruf c dan ayat 8 dan Kep-Men Nomor 100/Men/VI/2004 Pasal 5 ayat 1, 2 dan Pasal 6;
Bahwa pekerja musiman di PT.Bina Sarana Dirgantara pekerjaannya untuk memenuhi pesanan maka perusahaan Tergugat membuat daftar nama dan tidak wajib Perjanjian Kerja (Pasal 6);
Bahwa pekerja musiman di PT.Bina Sarana Dirgantara tidak ada jedah waktu 30 hari karena tidak ada perjanjian kerja, tetapi dibuat daftar pekerja;
Bahwa pekerja musiman di PT.Bina Sarana Dirgantara sebagai pekerja musiman yang hari kerja 6 hari dalam satu minggu dan 25 hari dalam 1 bulan bukan 21 hari atau lebih seperti yang didalilkan Para Penggugat;
Bahwa pekerja musiman yang bekerja di PT.Bina Sarana Dirgantara bukan pekerja harian lepas yang didalilkan Para Penggugat karena perusahaan Tergugat tidak membuat perjanjian harian lepas yang pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu dan volume pekerjaan sehingga tidak otomatis menjadi pekerja tetap sebagaimana yang dtatur dalam Bab V Pasal 10 ayat 1, ayat 2 khususnya ayat 3 Kep-Men Tenagakerja dan Transmigrasi RI Nomor 100/MEN/VI/2004;
Bahwa untuk diangkat menjadi pekerja tetap sudah diatur dalam peraturan perusahaan tidak secara otomatis pekerja musiman menjadi pekerja tetap atau mencari-cari pasal-pasal sebagai pekerja harian lepas dan mencari-cari pasal yang pas dan menuduh perusahan melanggar peraturan atas pekerja harian lepas sehingga pekerja menjadi pekerja tetap seperti yang didalilkan oleh Para Penggugat dan pertimbangan Judex Facti/Majelis Hakim di atas. Dalam menerapkan dasar hukumnya telah keliru;
Bahwa Judex Facti pada halaman 37 dan 38 dalam pertimbangan Majelis Hakim telah salah dan keliru mempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:
"Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu alat bukti surat P-8 dan T-10 tentang Pengumuman Pemutusan hubungan kerja oleh PT.Bina Sarana Dirgantara tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Tomi Handoko selaku Factory Manager dan sesuai dengan keterangan saksi Tomi Handoko pada persidangan hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014, bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang disebabkan 2 (dua) hal. Pertama, orderan pekerjaan dari PT.KAI (Kereta Api Indonesia) belum ada masih proses tender. Kedua, oleh karena Para Penggugat kurang berkualitas atau sering bermain-main dalam pekerjaan dan telah ditegur secara lisan, dan dalam hal ini Para Penggugat tidak dapat dipekerjakan kembali";
"Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat”;
''Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitum angka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan”;
Bahwa dari apa yang dikemukakan di atas tentang dasar-dasar yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo kami menyatakan menolak putusan tersebut karena menurut Pemohon Kasasi/ dahulu Tergugat telah terjadi kesalahan dalam penerapan dan pemahaman hukum terhadap terjadi pemutusan hubungan kerja yang disebabkan 2 (dua) hal. Berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian. Adapun kesalahan penerapan dan pemahaman hukum dimaksud adalah sebagaimana akan Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini:
Bahwa adalah tidak benar karena PHK bukan akibat adanya pengumuman, karena PHK itu putus tetapi karena pekerjaan tersebut telah selesai;
Bahwa pemutusan hubungan kerja bagi pekerja musiman melalui pengumuman yang dibuat PT.Bina Sarana Dirgantara untuk pekerja musiman adalah sah karena tidak diatur dalam undang-undang a quo maupun Kep-Men a quo;
Bahwa pemutusan hubungan kerja seluruh pekerja musiman dilakukan melalui pengumuman serempak terhadap kurang lebih 100 sampai dengan 150 pekerja musiman bukan terhadap Termohon Kasasi atau Para Penggugat saja;
Bahwa bagi pekerja musiman yang ingin bekerja kembali wajib melakukan lamaran kerja kembali dengan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara hal tersebut dilakukan setiap periode pekerjaan selesai;
Bahwa Para Penggugat dalam seleksi administrasi tidak lulus, hal tersebut yang mendasari yang menyebabkan tidak diperkerjakan kembali Para Termohon Kasasi atau Para Penggugat dikarenakan kondite pekerja pada periode sebelumnya tidak baik dan perusahaan menjadi pekerja musiman yang terbaik untuk membantu kegiatan perusahaan jadi sudah sewajarnya ada yang bekerja kembali dan ada yang tidak bekerja kembali;
Bahwa pekerja musiman yang tidak dipekerjakan kembali pada bulan Agustus 2013 sebanyak 15 orang dan untuk 7 orang dan sebelumnya tidak ada masalah;
Bahwa permasalahan tersebut timbul karena salah satu pekerja yang tidak dipekerjakan merupakan anggota keluarga pengurus serikat pekerja tersebut;
Bahwa pada halaman 38 dalam Judex Facti pertimbangan Majelis Hakim telah salah mempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:
"Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 Majelis berpendirian tidak dapat mengabulkannya berdasarkan asas keadilan dan kepatutan hal mana menurut jawaban dan keterangan saksi bahwa Tergugat tidak dapat menerima Para Penggugat untuk dipekerjakan kembali dengan ini Majelis berpendirian memberikan kompensasi hak pesangon dan uang hak lainnya berdasarkan Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan upah minimum provinsi yang berlaku adalah UMP tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00;
Bahwa dari apa yang dikemukakan di atas tentang dasar-dasar yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo kami menyatakan dengan tegas menolak putusan tersebut karena menurut Pemohon Kasasi dahulu Tergugat telah terjadi kesalahan dalam penerapan dan pemahaman hukum terhadap untuk memberikan kompensasi Hak pesangon dan uang hak lainnya berdasarkan Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan upah minimum provinsi yang berlaku adalah UMP tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00. Adapun kesalahan penerapan dan pemahaman hukum dimaksud adalah sebagaimana akan Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini:
Bahwa Judex Facti hal ini adalah tidak benar dengan penyesuaian Upah Minimum tersebut oleh karena putusnya hubungan kerja tersebut terjadi pada bulan Agustus 2013. Sehingga dapat dikatakan telah putus demi hukum maka ketentuannya adalah ketetapan Upah Minimum pada tahun 2013 bukan ketetapan UMP 2014;
Bahwa apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak benar dengan mengatakan demi rasa keadilan dan kepatutan (rasa keadilan yang mana) dan rasa kepatutan yang mana, ini bukan masalah foto model dan bagi-bagi hasil akan tetapi masalah hubungan industrial yang akan mempunyai dampak kepada banyak karyawan dan kelangsungan usaha;
Bahwa Termohon Kasasi atau Para Penggugat, selesai pekerjaan musimannya terjadi pada 3 Agustus 2013 dimana upah UMP dan UMK Lampung Selatan saat itu sebesar Rp1.150.000,00 per bulan dan dapat dinyatakan telah putus demi hukum;
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan ultra petita, sesungguhnya larangan ultra petita terdapat dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR dan Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg terhadap pelanggaran penerapan Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap kompensasi hak pesangon dan uang hak lainnya dengan memaksakan UMK Lampung Selatan tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00. Untuk perhitungan hak kompensasinya oleh karena itu Judex Facti atau Hakim memutus perkara ini lebih dari yang diminta/dimohon oleh Termohon Kasasi atau Para Penggugat di dalam petitumnya;
Bahwa Majelis Hakim telah melampaui wewenangnya atau ultra vires.2 dan putusan tersebut dapat dinyatakan cacat hukum meskipun putusan tersebut oleh Hakim dikatakan telah dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum;
Bahwa dalam asas kewenangan Hakim dalam memutus suatu perkara perdata dibatasi pada hal-hal yang dimohon oleh para pihak;
Bahwa pada halaman 38 dalam pertimbangan Judex Facti/Majelis Hakim telah salah mempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:
''Menimbang, bahwa mengenai uang Proses berdasarkan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka demi keadilan dan kepantasan, Majelis berpendirian mengabulkan upah proses untuk Para Penggugat sebesar 3 bulan gaji UMP Tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00 dengan memperhatikan masa kerja Para Penggugat dan pertimbangan selama proses di Pengadilan Hubungan Industrial";
Bahwa dari apa yang dikemukakan di atas tentang dasar-dasar yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo kami menyatakan menolak dengan tegas putusan tersebut karena menurut Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah terjadi kesalahan dalam penerapan dan pemahaman hukum terhadap mengabulkan upah proses Para Penggugat sebesar 3 bulan UMP tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00 dengan memperhatikan masa kerja Para Penggugat dan pertimbangan selama proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Adapun kesalahan penerapan dan pemahaman hukum dimaksud adalah sebagaimana akan Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini:
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas adalah tidak benar karena demi keadian dan kepatutan serta memperhatikan masa kerja sangat membingungkan Pemohon Kasasi oleh karena dasar dari rasa keadilan dan kepantasan yang mana yang menjadi dasar hukum Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tersebut;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam mengambil dasar hukum atau landasan hukum tersebut dengan pertimbangan demi keadilan dan kepantasan. Oleh karena itu Majelis Hakim dengan menggunakan Pasal 155 ayat 3 sebagai pertimbangan upah proses adalah sangat keliru dan tidak benar karena dalam hal ini hubungan kerja telah selesai akibat dari pekerjaan proyek pembuatan bantalan kereta api tersebut telah selesai, sehingga dapat dinyatakan putus demi hukum dan tidak ada kewajiban apapun/pembayaran apapun terhadap pekerja tersebut (Pekerja Musiman);
Bahwa sebenarnya tidak ada masa kerja, bagi Para Penggugat/ Termohon Kasasi karena pekerja adalah pekerja musiman dengan pekerjaan terputus-putus terkait pekerjaan proyek pembuatan bantalan rel kereta api;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti Majelis halaman 38 memberikan uang proses kepada Para Penggugat sebesar 3 bulan akan tetapi dalam pertimbangan dan putusan perhitungannya dikalikan 4 bulan, hal tersebut batal demi hukum;
Bahwa Majelis Hakim/Judex Facti tidak bisa melihat Pasal 155 ayat 3 sepotong-sepotong tanpa melihat Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang a quo yang menyatakan "upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaar” yang dikuatkan dalam PP RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Pasal 2 yang menyatakan “Hal untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus” dan Pasal 4 yang menyatakan "Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan”;
Bahwa Majelis Hakim yang mengabulkan upah proses Para Penggugat sebesar 4 bulan UMP tahun 2014 sebesar Rp1.402.500,00 tanpa memberikan alasan hukum/dasar hukum yang kuat hanya berdasarkan kepantasan dan kepatutan dan Pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 hanyalah membingungkan Pemohon Kasasi sehingga pendirian Majelis Hakim tersebut adalah tidak benar dan tidak sah karena merugikan Pemohon Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim bertindak dengan inisiatif sendiri tanpa melihat keadaan hukum yang tepat dalam menetapkan upah proses 4 bulan upah melebihi masa kerja Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat yang tidak sama, hal ini sangat merugikan perusahaan/Pemohon Kasasi dan akan menjadi preseden buruk bagi hubungan industrial di perusahaan;
Bahwa Majelis Hakim memutus upah proses 4 bulan dengan UMP Lampung merupakan ultra petita yang melebihi yurisdiksi yang bertentangan dengan persyaratan prosedural atau mengabaikan peraturan keadilan alam yang ada;
Bahwa Majelis Hakim telah melanggar larangan ultra petita yang diatur dalam Pasal 178 ayat 1 dan 2 HIR dan Pasal 189 ayat 1 dan 2 RBg.;
Bahwa pada halaman 38 dalam pertimbangan Majelis Hakim telah salah
mempertimbangkan fakta hukum yang ada pertimbangan tersebut yaitu:
''Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan di atas Majelis mengabulkan hak-hak Para Penggugat dengan total keseluruhannya sebesar Rp28.891.500,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:
Penggugat I:
Uang Pesangon 1 x 1 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp1.402.500,00
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0
Uang Penggatian Hak 15 % x Rp1.402.500,00 = Rp 210.315,00
Sub Total = Rp1.612.875,00
Uang Proses 4 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
(Terbilang: tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Penggugat II:
Uang Pesangon 1 x 1 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp1.402.500,00
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0
Uang Penggatian Hak 15 % x Rp1.402.500,00 = Rp 210.315,00
Sub Total = Rp1.612.875,00
Uang Proses 4 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
(Terbilang: tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Penggugat III:
Uang Pesangon 1 x 1 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp1.402.500,00
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0
Uang Penggatian Hak 15 % x Rp1.402.500,00 = Rp 210.315,00
Sub Total = Rp1.612.875,00
Uang Proses 4 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
(Terbilang: tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Penggugat IV:
Uang Pesangon 1 x 1 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp1.402.500,00
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0
Uang Penggatian Hak 15 % x Rp1.402.500,00 = Rp 210.315,00
Sub Total = Rp1.612.875,00
Uang Proses 4 bulan x Rp1.402.500,00 = Rp5.610.000,00
Total Keseluruhan = Rp7.222.875,00
(Terbilang: tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa dari apa yang dikemukakan di atas tentang dasar-dasar yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo kami menyatakan menolak dengan tegas putusan tersebut karena menurut Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat bahwa Judex Facti telah terjadi kesalahan dalam penerapan dan pemahaman hukum terhadap Masa Kerja Para Termohon I sampai dengan IV dahulu Para Penggugat I sampai dengan IV mengenai hak pesangon dan hak lainnya dalam kaitan pemutusan hubungan kerja. Adapun kesalahan penerapan pemahaman hukum dimaksud adalah sebagaimana akan Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini:
Bahwa Judex Facti/Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian berupa hak pesangon dan hak lainnya dengan total keseluruhan sebesar Rp28.891.500,00 dengan perineian masing-masing perincian tersebut di atas adalah ultra petita karena tidak diminta Para Penggugat dalam petitumnya;
Bahwa Penggugat I, pada awal melamar pekerjaan untuk pekerja musiman, adapun periode lamaran pekerjaan sebagai berikut:
Lamaran kerja musiman periode 7 September sampai dengan 7 Desember 2012 (2 bulan 20 hari);
Mengajukan lamaran kerja kembali periode 21 Juni sampai dengan 3 Agustus 2013 (1 bulan 18 hari) sempat putus 6 bulan;
Bahwa Penggugat II, pada awal melamar pekerjaan untuk pekerja musiman, adapun periode lamaran pekerjaan sebagai berikut:
Lamaran kerja musiman periode 25 Januari sampai dengan 25 April 2013 (3 bulan);
Mengajukan lamaran kerja kembali periode 1 Juli sampai dengan 3 Agustus 2013 (1 bulan) sempat putus 2 bulan;
Bahwa Penggugat III, pada awal melamar pekerjaan untuk pekerja musiman, adapun periode lamaran pekerjaan sebagai berikut:
Lamaran kerja musiman periode 28 Januari sampai dengan 25 April 2013 (3 bulan);
Mengajukan lamaran kerja kembali periode 21 Juli sampai dengan 3 Agustus 2013 (1 bulan) sempat putus 2 bulan;
Bahwa Penggugat IV, pada awal melamar pekerjaan untuk pekerja musiman, adapun periode lamaran pekerjaan sebagai berikut:
Lamaran kerja musiman periode 26 April sampai dengan 30 Juni 2013 (2 bulan);
Mengajukan lamaran kerja kembali periode 1 Juli sampai dengan 3 Agustus 2013 (1 bulan);
Bahwa masa kerja Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat adalah sebagai pekerja musiman yang kerjanya terputus-putus sehingga tidak dapat diakumulasikan menjadi masa kerja, yang ada jangka waktu periode pekerjaan musiman yang disesuaikan dengan selesainya pekerjaan musiman dan lamaran kerja terakhir Para Penggugat yang masuk ke Perusahan Tergugat disesuaikan dengan masa kontrak pengadaan bantalan kereta api antara PT. Bina Sarana Dirgantara (perusahaan khusus pembuatan bantalan beton) dengan PT.KAI yang merupakan konsumen tunggal bantalan beton kereta api;
Bahwa sangat jelas bagi Termohon Kasasi atau Para Penggugat bukanlah karyawan tetap PT.Bina Sarana Dirgantara yang hanya praduga dan ilusi yang didalilkan Para Penggugat dengan berlindung pada Bab V Pasal 10 ayat 1, ayat 2 khususnya ayat 3 Kepmenakertrans R.I. Nomor 100/MEN/VI/2004. Agar seolah-olah dan otomatis menjadi pekerja tetap tanpa melihat kondisi sifat pekerjaan dan pekerjaan musiman di perusahaan yang tidak didukung bukti surat pengangkatan karyawan tetap;
Bahwa dengan berakhir pekerjaan musiman, maka Pemohon Kasasi tidak ada kewajiban untuk membayar hak pesangon dan hak lainnya seperti dalam Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) karena tidak ada diperjanjikan dalam kontrak;
Bahwa pada dasarnya Para Termohon Kasasi sudah tahu bahwa berakhirnya pekerjaan musiman dengan Pemohon Kasasi tidak ada kewajibannya lagi bagi perusahaan untuk membayar pesangon ataupun upah proses karena status pekerja musiman. Yang dengan selesainya pekerjaan proyek maka selesai pula hubungan kerja (putus demi hukum);
Bahwa selama ini pemutusan hubungan kerja pekerja musiman melalui pengumuman tidak terjadi masalah, baru saat diambil alih oleh Kuasa Hukum Para Termohon Kasasi timbul permasalahan di lingkungan perusahan;
Bahwa Majelis Hakim menerapkan penetapan pesangon dan upah proses bagi Para Termohon Kasasi sebagai pekerja musiman tidaklah pada tempatnya karena Pemohon Kasasi tidak pernah melanggar apa yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum Para Termohon Kasasi;
Bahwa sudah sepatutnya Para Termohon Kasasi melalui kuasa hukumnya untuk tidak memaksakan kehendak dalam petitumnya yang berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kep-Men a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi selama ini telah memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar perusahan untuk menjadi pekerja tetap yang jumlahnya terbatas dan pekerja musiman sesuai jenis pekerjaannya mengingat adanya pekerjaan/order proyek baru selanjutnya ada yang dikerjakan hal ini tentu tidak harus diangkat menjadi pekerja tetap mengingat kondisi dan karena keterbatasan kemampuan perusahaan;
Bahwa tidak seharusnya permasalahan ini dipermasalahkan Para Termohon Kasasi bila koreksi diri, karena Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat sebagai pekerja musiman yang pada saat periode tertentu tidak dipekerjakan, namun mungkin lain waktu akan diberikan kesempatan kembali karena Para Termohon Kasasi kebanyakan merupakan penduduk/masyarakat di sekitar perusahan dan ada juga yang masih ada hubungan keluarga dengan pekerja tetap yang ada di perusahaan;
Bahwa dengan timbulnya permasalahan ini Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat yang tinggal disekitar perusahan kesempatan untuk dapat bekerja menjadi hilang dan perusahan tidak akan semudah dahulu untuk menerima mereka/masyarakat sekitar menjadi pekerja karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi yang diterima pada tanggal 15 September 2014 dan Kontra Memori Kasasi yang diterima pada tanggal 1 Oktober 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ternyata Putusan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 10 Kepmenakertrans Nomor 100/Men/VI/2004 terhadap peristiwa hukumnya, yang pada pokoknya karena Para Penggugat telah terbukti bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sehingga Perjanjian Kerja Harian Lepas tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Bahwa namun demikian Putusan Judex Facti harus diperbaiki sepanjang mengenai upah proses, harus tidak diberikan karena berdasarkan keadilan masa kerja Para Termohon Kasasi kurang dari 1 (satu) tahun dan berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BINA SARANA DIRGANTARA, tersebut harus ditolak dengan perbaikan sepanjang mengenai upah proses;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BINA SARANA DIRGANTARA, tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tjk., tanggal 26 Agustus 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Menolak tuntutan Putusan Sela yang diajukan oleh Para Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak putusan ini dibacakan oleh Judex Facti;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai, hak Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp6.451.500,00 (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1. Penggugat I:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Terbilang: (satu juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
2. Penggugat II:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Terbilang: (satu juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
3. Penggugat III:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Terbilang: (satu juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
4. Penggugat IV:
Pesangon 1 X 1 X Rp1.402.500,00 Rp1.402.500,00
Penghargaan Masa Kerja Rp 0
Ganti Pengobatan dan Perumahan 15% X Rp1.402.500,00 Rp 210.375,00
Sub Total Rp1.612.875,00
Terbilang: (satu juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Dr.Irfan Fahruddin,S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Fauzan,S.H.,M.H., dan Dr.Horadin Saragih, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan oleh Florensani Kendenan,S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/Dr.Fauzan,S.H.,M.H. TTD/Dr.Irfan Fahruddin,S.H.,C.N.
TTD/Dr.Horadin Saragih, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD/Florensani Kendenan,S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.