MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat IV telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat IV sejak tanggal 26 Mei 2013, karena Tergugat IV melakukan effisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat V sejak tanggal 31 Desember 2016, karena Tergugat V melakukan effisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian; 5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III sejak tanggal 30 Agustus 2017, karena Tergugat III melakukan effisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian; 6. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : masa kerja pada Tergugat IV adalah 4 tahun 0 bulan, Upah Rp. Rp2.528.815,- per bulan; Uang Pesangon, 5 bln x Rp2.528.815, = Rp12.644.075,- Uang Penghargaan Masa Kerja, 2 bln x Rp2.528.815, = Rp 5.057.630,- Uang pengganti hak, = Rp 0,- Total seluruhnya= Rp17.701.705,- 7. Menghukum Tergugat V dan Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : Masa kerja pada Tergugat V adalah 2 tahun 10 bulan, Upah Rp. Rp2.528.815,- per bulan; Uang Pesangon, 3 bln x Rp2.528.815, = Rp7.586.445,- Uang Penghargaan Masa Kerja, = Rp 0,- Uang pengganti hak, = Rp 0,- Total seluruhnya= Rp7.586.445,- 8. Menghukum Tergugat III dan Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : Masa kerja pada Tergugat III adalah 8 bulan, Upah Rp. Rp2.528.815,- per bulan; Uang Pesangon, 1 bln x Rp2.528.815, = Rp2.528.815, Uang Penghargaan Masa Kerja, , = Rp 0,- Uang pengganti hak, = Rp 0,- Total seluruhnya= Rp2.528.815,- 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp1.420.000,-. (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);