P
Pid.I.A.3
UTUSAN Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Rbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raba/bima yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rahmat Yanwar
2. Tempat lahir : Bima
3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/26 Januari 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Rt.009/Rw.003 Kel.Rabadompu Barat Kec.Raba,
Kota Bima.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum/tidak bekerja
Terdakwa Rahmat Yanwar ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juni 2023
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 15 November 2023
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Agus Hartawan, SH., Advokat/Pengacara pada LBH KSATRIA, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 289/Pen.Pid/2022/PN Rbi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raba/bima Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Rbi tanggal 18 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Rbi tanggal 18 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rahmat Yanwar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan
Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal shabu, dengan berat bersih (Neto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
1 (satu) buah alat hisap shabu
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya memohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya, serta mendengar Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa Rahmat Yanwar pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2023 bertempat di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti terurai di atas, bermula saat terdakwa Rahmat Yanwar mendatangi rumah Bukran als Om Ben (yang sampai saat ini masih dalam pencarian anggota kepolisian Polres Bima Kota) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian sesampainya di rumah Bukran als Om Ben yang beralamat di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima, terdakwa Rahmat Yanwar langsung bertemu dengan Bukran als Om Ben dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) klip, sealnjutnya terdakwa Rahmat Yanwar memberikan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Bukran als Om Ben, lalu Bukran als Om Ben menyerahkan 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu kepada terdakwa Rahmat Yanwar, setelah itu terdakwa pun pulang ke rumahnya.
Bahwa berawal saat saksi Fahriamin, saksi Dori Mengiferawan, dan saksi Muhammad Kasikar yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian dari Resor Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Rt. 08 Rw. 03 Lingkungan Kota Baru Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima. Atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai tersebut. Pada saat itu anggota kepolisian yang melihat terdakwa Rahmat Yanwar sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi Saidin dan saksi Muhammad langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa Rahmat Yanwar namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa Rahmat Yanwar dan ditemukan barang-barang berupa 8 (delapan) lembar plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di bawah karpet kamar terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap shabu di atas lantai kamar terdakwa. Pada saat itu terdakwa Rahmat Yanwar mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milikinya. Atas penemuan tersebut terdakwa Rahmat Yanwar diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital berupa 8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, kemudian dari hasil penimbangan diketahui berat bersih (Neto) yang diduga shabu tanpa plastik pembungkus seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram. Penimbangan tersebut dilakukan oleh Awaludin Syah Putra (anggota kepolisian Polres Bima Kota) disaksikan oleh Musafiran dan Ardiansyah yang keduanya juga anggota kepolisian Polres Bima Kota dan disaksikan oleh terdakwa Rahmat Yanwar pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 17.30 Wita. Selanjutnya, sebagian serbuk kristal diduga shabu tersebut digunakan untuk kepentingan pengujian pada laboratorium Balai Besar POM Mataram, dengan hasil yaitu Kristal bening yang diduga shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza nomor: 23.117.11.16.05.0217.K tanggal 26 Mei 2023 yang diuji oleh Else Hanafia, S. Far., Apt. dan mengetahui Manajer Teknis Laboratorium Obat dan Napza dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa Rahmat Yanwar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa Rahmat Yanwar pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2023 bertempat di Lingkungan Kota Baru Rt.008 Rw.003 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti terurai di atas, berawal saat saksi Fahriamin, saksi Dori Mengiferawan, dan saksi Muhammad Kasikar yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian dari Resor Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Rt. 08 Rw. 03 Lingkungan Kota Baru Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima. Atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai tersebut. Pada saat itu anggota kepolisian yang melihat terdakwa Rahmat Yanwar sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi Saidin dan saksi Muhammad langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa Rahmat Yanwar namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa Rahmat Yanwar dan ditemukan barang-barang berupa 8 (delapan) lembar plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di bawah karpet kamar terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap shabu di atas lantai kamar terdakwa. Pada saat itu terdakwa Rahmat Yanwar mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milikinya. Atas penemuan tersebut terdakwa Rahmat Yanwar diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital berupa 8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, kemudian dari hasil penimbangan diketahui berat bersih (Neto) yang diduga shabu tanpa plastik pembungkus seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram. Penimbangan tersebut dilakukan oleh Awaludin Syah Putra (anggota kepolisian Polres Bima Kota) disaksikan oleh Musafiran dan Ardiansyah yang keduanya juga anggota kepolisian Polres Bima Kota dan disaksikan oleh terdakwa Rahmat Yanwar pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 17.30 Wita. Selanjutnya, sebagian serbuk kristal diduga shabu tersebut digunakan untuk kepentingan pengujian pada laboratorium Balai Besar POM Mataram, dengan hasil yaitu Kristal bening yang diduga shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza nomor: 23.117.11.16.05.0217.K tanggal 26 Mei 2023 yang diuji oleh Else Hanafia, S. Far., Apt. dan mengetahui Manajer Teknis Laboratorium Obat dan Napza dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa Rahmat Yanwar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
Atau
Ketiga:
Bahwa terdakwa Rahmat Yanwar pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 14.30 WITA Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2023 bertempat di Lingkungan Kota Baru Rt.008 Rw.003 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Rahmat Yanwar mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara menggunakan sebuah Bong yang terbuat dari botol palstik air minum, kemudian diisi air sebatas leher botol plastik tersebut, lalu tutup botol plastik tersebut dilubangi sebanyak dua buah untuk dimasukan pipet, selanjutnya salah satu pipet masuk kedalam air sedangkan pipet yang satunya berada diatas permukaan air dalam botol, kemudian serbuk kristal shabu tersebut dimasukan kedalam kaca dan kaca tersebut disambungkan keujung luar pipet yang bersentuhan dengan air, kemudian kaca silinder tersebut dibakar menggunakan korek api gas yang dibuat sedemikian rupa lalu dihisap berulang kali menggunakan mulut pipet yang berada diatas permukaan air dalam botol.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023, berawal saat saksi Fahriamin, saksi Dori Mengiferawan, dan saksi Muhammad Kasikar yang kesemuanya merupakan anggota kepolisian dari Resor Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Rt. 08 Rw. 03 Lingkungan Kota Baru Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima. Atas informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai tersebut. Pada saat itu anggota kepolisian yang melihat terdakwa Rahmat Yanwar sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Setelah penangkapan tersebut dilakukan pengambilan urine milik terdakwa untuk diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Bima, diperoleh hasil pemeriksaan berdasarkan Blanko tes narkoba tanggal 09 April 2023 yang diperiksa oleh Wendira, S.Km dengan hasil tes sebagai berikut:
Methamphetamine (MET 1000) : +/Reaktif
Amphetamine (AMP 1000) : + / Reaktif
Marijuana (THC 50) : - / Non Reaktif
Benzodiazepines (BZO 300) : - / Non Reaktif
Morphine (MOP 300) : - / Non Reaktif
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen Tersangka An. Rahmat Yanwar Nomor : R/918/VII/TAT/2023/BNNK-Bima yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bima telah dilakukan asesmen medis dengan kesimpulan tersangka atas nama Rahmat Yanwar merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan pemakaian kategori sedang menuju berat.
Bahwa diketahui terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan tidak dalam masa pengobatan narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saidin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian terkait masalah narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima;
Bahwa awalnya saksi sedang berada dirumah lalu datang anggota kepolisian dan memberitahu saksi bahwa petugas melakukan penangkapan disalah satu rumah yang tidak jauh dari rumah saksi, kemudian saksi diminta bantu untuk menyaksikan proses penggeledahan, lalu saksi menuju tempat penangkapan tersebut, sesampai ditempat tersebut saksi melihat terdakwa sedang berdiri di dalam kamar rumah dan sedang diamankan oleh petugas polisi, kemudian didalam rumah tersebut dilakukan proses penggeledahan;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 8 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu berada di bawah karpet dan 1 (satu) buah bong yang terletak dilantai kamar tersebut;
Bahwa setelah aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bong, barang bukti beserta terdakwa kemudian diamankan oleh anggota kepolisian ke Polres Bima Kota;
Bahwa saksi menyaksikan langsung proses penggeledahan dirumah terdakwa pada saat itu;
Bahwa pada saat itu terdakwa mngakui sendiri jika barang bukti berupa 8 (tiga) lembar plastik klip berisi shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa untuk ia digunakan sendiri;
Bahwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang di amankan oleh aparat kepolisian pada saat terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kabar jika terdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan.
Dori Mangiferawan E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait masalah narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima. Atas informasi tersebut saksi bersama tim pun melakukan penyelidikan dan pada saat itu anggota kepolisian langsung melakukan penggrebekan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam kamar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan, kemudian saksi bersama tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Saidin pada badan terdakwa namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 8 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bong;
Bahwa dari hasil interogasi terdakwa menerangkan jika terdakwa membeli 9 (sembilan) lembar plastik klip yang berisi shabu-shabu dari seseorang bernama Ben yang beralamat di Rabadompu Timur seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun 1 (satu) lembar plastik klip berisi shabu-shabu sudah digunakan sendiri oleh terdakwa;
Bahwa pengakuan terdakwa 8 (tiga) lembar plastik klip yang berisi shabu-shabu tersebut untuk dipakai sendiri oleh terdakwa;
Bahwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menyalahgunakan 8 (tiga) lembar plastik klip yang berisi shabu-shabu;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang di amankan oleh aparat kepolisian pada saat terdakwa ditangkap;
Bahwa pada saat penangkapan terjadi terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam target operasi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan.
Muhammad Kasikar Fasinar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait masalah narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima. Atas informasi tersebut saksi bersama tim pun melakukan penyelidikan dan pada saat itu anggota kepolisian langsung melakukan penggrebekan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam kamar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan, kemudian saksi bersama tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Saidin pada badan terdakwa namun tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 8 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bong;
Bahwa dari hasil interogasi terdakwa menerangkan jika terdakwa membeli 9 (sembilan) lembar plastik klip yang berisi shabu-shabu dari seseorang bernama Ben yang beralamat di Rabadompu Timur seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun 1 (satu) lembar plastik klip berisi shabu-shabu sudah digunakan sendiri oleh terdakwa;
Bahwa pengakuan terdakwa 8 (tiga) lembar plastik klip yang berisi shabu-shabu tersebut untuk dipakai sendiri oleh terdakwa;
Bahwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menyalahgunakan 8 (tiga) lembar plastik klip yang berisi shabu-shabu;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang di amankan oleh aparat kepolisian pada saat terdakwa ditangkap;
Bahwa pada saat penangkapan terjadi terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa tidak termasuk dalam target operasi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini terkait dengan terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian sehubungan dengan masalah narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 8 (tiga) lembar plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) buah bong;
Bahwa awalnya terdakwa membeli shabu-shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seorang bernama Ben orang Rabadompu Timur, lalu oleh sdra. Ben memberikan 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu namun 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu sudah terdakwa gunakan sendiri, sehingga tersisa 8 (tiga) lembar plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa baru kali ini sdra. Ben menyerahkan shabu-shabu sebanyak 9 (sembilan) lembar plastik klip, biasanya hanya dikasih 1 (satu) klip saja jika terdakwa membeli dengan harga yang sama sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa shabu-shabu sebanyak 9 (sembilan) lembar plastik klip untuk terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang terdakwa menguasai 8 (tiga) lembar plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang di amankan oleh aparat kepolisian pada saat terdakwa ditangkap;
Bahwa pada saat penangkapan terjadi terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa menyesal telah menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di Persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Polres Bima pada tanggal 08 April 2023.
Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0217.K tanggal 26 Mei 2023.
Blangko Tes Narkotika dari RSUD Bima tanggal 09 April 2023.
Hasil Pelaksanaan Asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bima Nomor : R/918/VII/TAT/2023/BNNK-Bima atas nama Rahmat Yanwar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal shabu, dengan berat bersih (Neto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
1 (satu) buah alat hisap shabu
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Rahmat Yanwar pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita diamankan oleh saksi Fahriamin, saksi Dori Mengiferawan, dan saksi Muhammad Kasikar selaku Anggota Kepolisian dari Resor Bima Kota pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 08 Rw. 03 Lingkungan Kota Baru Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima.
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan karena adanya informasi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu .di rumah tersebut
Bahwa dari penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi Saidin dan saksi Muhammad, diketemukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di bawah karpet kamar terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap shabu di atas lantai kamar terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Polres Bima pada tanggal 08 April 2023 dari 8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, kemudian dari hasil penimbangan diketahui berat bersih (Neto) yang diduga shabu tanpa plastik pembungkus seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0217.K tanggal 26 Mei 2023 diketahui kesimpulan hasil pemeriksaan sampel tersebut mengandung Metamfetamin dan Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I.
Bahwa berdasarkan Blangko Tes Narkotika dari RSUD Bima tanggal 09 April 2023 dengan hasil tes dalam urine an. Rahmat Yanwar diperoleh hasil reaktif Methampetamine.
Bahwa berdasarkan hasil Pelaksanaan Asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bima Nomor : R/918/VII/TAT/2023/BNNK-Bima atas nama Rahmat Yanwar, diperoleh kesimpulan Terdakwa merupakan penyalahguna Narkotika jenis shabu dengan pemakaian kategori tingkat sedang menuju berat.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah terkait dengan penguasaan narkotika jenis shabu tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. setiap orang
2. menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang Undang (Manselijke Handeling) yang dapat dipersalahkan dan oleh karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut (Toerekenings Vat Baarheid).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah menyatakan diri dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan persidangan, dan telah pula membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan adalah Terdakwa Rahmat Yanwar;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini merujuk pada diri Terdakwa, namun demikian, apakah benar Terdakwa tersebut melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan dapat dipersalahkan dan oleh karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut (Toerekenings Vat Baarheid) tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya selesai dipertimbangkan.
Ad.2. menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri adalah menggunakan Narkotika yang termasuk kedalam jenis Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada diri sendiri dengan tanpa hak atau secara melawan Hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di Persidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa diamankan oleh saksi Fahriamin, saksi Dori Mengiferawan, dan saksi Muhammad Kasikar selaku Anggota Kepolisian dari Resor Bima Kota pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 08 Rw. 03 Lingkungan Kota Baru Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima, berdasarkan adanya informasi tentang seseorang yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu .di rumah tersebut.
Bahwa dari penggeledahan badan dan rumah Terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi Saidin dan saksi Muhammad, diketemukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di bawah karpet kamar terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap shabu di atas lantai kamar terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Polres Bima pada tanggal 08 April 2023 serta Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0217.K tanggal 26 Mei 2023, diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa berupa 8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal shabu memiliki berat bersih (Neto) tanpa plastik pembungkus seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram serta positive mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam jenis Narkotika Golongan I.
Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa di Persidangan diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah Bukran als Om Ben (DPO) di Lingkungan Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur, Kec. Raba Kota Bima dan selanjutnya membeli narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) klip dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Bukran als Om Ben. Dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekitar pukul 14.30 WITA terdakwa mengkonsumsi 1 klip narkotika jenis sabu tersebut dirumah Terdakwa di Lingkungan Kota Baru Rt.008 Rw.003 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima dengan cara menggunakan sebuah Bong yang terbuat dari botol palstik air minum, kemudian diisi air sebatas leher botol plastik tersebut, lalu tutup botol plastik tersebut dilubangi sebanyak dua buah untuk dimasukan pipet, selanjutnya salah satu pipet masuk kedalam air sedangkan pipet yang satunya berada diatas permukaan air dalam botol, kemudian serbuk kristal shabu tersebut dimasukan kedalam kaca dan kaca tersebut disambungkan keujung luar pipet yang bersentuhan dengan air, kemudian kaca silinder tersebut dibakar menggunakan korek api gas yang dibuat sedemikian rupa lalu dihisap berulang kali menggunakan mulut pipet yang berada diatas permukaan air dalam botol.
Menimbang bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli 9 paket narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, yang mana sebelum diamankan oleh anggota kepolisian terdakwa sempat mengkonsumsi 1 Paket klip yang dibelinya tersebut, dan sesuai dengan hasil Blangko Tes Narkotika dari RSUD Bima tanggal 09 April 2023, hasil tes dalam urine Terdakwa reaktif Methampetamine, dan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor 23.117.11.16.05.0217.K tanggal 26 Mei 2023 diketahui kesimpulan hasil pemeriksaan sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Menimbang bahwa dari Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Penyidik Polres Bima pada tanggal 08 April 2023 dari 8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal diduga shabu yang disita dari Terdakwa tersebut diketahui berat bersih (Neto) yang diduga shabu tanpa plastik pembungkus seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
Menimbang bahwa oleh karena barang bukti narkotika yang ditemukan pada terdakwa jumlahnya/beratnya relatif sedikit, yakni kurang dari 1 gram, serta hasil tes urin terdakwa positif mengandung Metamphetamine, maka sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2017, perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri, yang mana hal ini telah sesuai pula dengan rekomendasi hasil Pelaksanaan Asesmen Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bima Nomor R/918/VII/TAT/2023/BNNK-Bima atas nama Rahmat Yanwar, dengan kesimpulan Terdakwa merupakan penyalahguna Narkotika jenis shabu dengan pemakaian kategori tingkat sedang menuju berat.
Menimbang bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis sabu tersebut sehingga dalam hal ini unsur menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan penuntut umum yang meminta agar Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum karena meskipun pada awalnya penangkapan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Rt. 08 Rw. 03 Lingkungan Kota Baru Kel. Rabadompu Barat Kec. Raba Kota Bima, namun demikian selama jalannya persidangan tidak diketemukan adanya bukti yang dapat mengaitkan keterlibatan Terdakwa dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu, adapun tindakan Terdakwa membeli dan menguasai narkotika jenis sabu yang terbukti di persidangan dilakukan dalam rangka untuk di pergunakan sendiri oleh Terdakwa, sehingga dengan mempertimbangkan barang bukti narkotika yang ditemukan pada terdakwa yang jumlahnya/beratnya relatif sedikit, yakni kurang dari 1 gram, serta hasil tes urin terdakwa positif mengandung Metamphetamine, serta hasil assesmen Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna Narkotika jenis shabu dengan pemakaian kategori tingkat sedang menuju berat, maka dalam hal ini dakwaan yang tepat untuk dikenakan pada Terdakwa adalah dakwaan alternating ketiga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut diatas.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaanyang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rahmat Yanwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) lembar platik klip berisi serbuk kristal shabu, dengan berat bersih (Neto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
1 (satu) buah alat hisap shabu
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba/bima, pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023, oleh kami, Firdaus, S.H. sebagai Hakim Ketua, Burhanuddin Mohammad, S.H. dan Sahriman Jayadi, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fikry Fatahullah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raba/bima, serta dihadiri oleh I Made Adi Estu Nugrahan, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Burhanuddin Mohammad, S.H. Firdaus, S.H.
Sahriman Jayadi,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Fikry Fatahullah, SH