MENGADILI I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk Seluruhnya;--
II. DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal:
1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 69 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.485 M2 , Surat Ukur Nomor: 02 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 70 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.365 M2 , Surat Ukur Nomor: 03/ 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Milik Nomor: 71 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 302 M2 , Surat Ukur Nomor: 04 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;
4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 72 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 4.978 M2 , Surat Ukur Nomor: 05 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;
- Memerintahkan Tergugat untuk Mencabut:
1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 69 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.485 M2 , Surat Ukur Nomor: 02 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;
2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 70 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.365 M2 , Surat Ukur Nomor: 03/ 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;
3. Sertipikat Hak Milik Nomor: 71 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 302 M2 , Surat Ukur Nomor: 04 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002;
4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 72 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 4.978 M2 , Surat Ukur Nomor: 05 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk Membayar Biaya yang Timbul dari Sengketa Ini Sejumlah Rp. 261.000,- (Dua ratus Enam puluh Satu ribu Rupiah):