43/PID.SUS/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 43/PID.SUS/2023/PT TTE
TERDAKWA TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tersebut - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 21 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana dan status barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 60. 000. 000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar jilbab instan warna hitam - 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih - 1 (satu) lembar baju terusan lengan panjang warna orange - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih - 1 (satu) lembar celana leging panjang warna coklat Dikembalikan kepada korban LISMA J BURHAN - Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Trubus Wibowo dengan nomor sampel 001 - Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Lisma J. Burhan dengan nomor sampel 002 dan - Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Mishal Afeffa Isrun dengan nomor sampel 003 Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 43/PID.SUS/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/tanggal lahir : 82 Tahun / 10 Mei 1941;
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Trans Tayawi SP1, Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan tanggal 7 Juni 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio terhitung sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023;
Majelis Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023;
Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 September 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Iswanto, S.H., M.H. dan Muhammad Irwan, S.H. dari Kantor Hukum Iswanto, S.H., M.H. dan Rekan, yang beralamat di Jl. Santo Pedro, RT.013/RW.005, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 79/PID/PPNEG/2023/PN Sos, tanggal 31 Mei 2023;
Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Soasio karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
----------------Bahwa ia Terdakwa TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Maret 2022 sekitar Pukul 13.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat dibelakang rumah tetangga Terdakwa dan di kebun milik Terdakwa yang masing-masing beralamat di UPT Trans Tayawi SP1 Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, Yaitu LISMA J BURHAN Alias AMA melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2022 sekitar Pukul 13.30 WIT ketika Anak korban LISMA J BURHAN Alias AMA sedang berada dirumahnya kemudian Terdakwa TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS datang menghampiri Anak korban dengan mengatakan “Ama mari ke rumah dulu”, tanpa bertanya Anak korban pun langsung pergi ke rumah Terdakwa karena Terdakwa sering mempekerjakan Anak korban untuk membantunya menanam jagung, setelah sampai di rumah Terdakwa lalu Terdakwa memegang pergelangan tangan kanan Anak korban menggunakan tangan kirinya lalu membawa Anak korban ke belakang rumah Terdakwa lalu membaringkan Anak korban diatas rumput lalu mengatakan “Ama buka celana”, kemudian Anak korban membuka celananya begitu juga dengan Terdakwa lalu Terdakwa menindih tubuh Anak korban selanjutnya meremas kedua payudara Anak korban menggunakan tangan kirinya kemudian mencium pipi kiri dan pipi kanan Anak korban setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Anak korban selanjutnya mengerakkan pantatnya maju mundur hingga beberapa menit lalu menumpahkan spermanya didalam kemaluan Anak korban selanjutnya menarik keluar kemaluannya tersebut, setelah itu Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Anak korban dengan mengatakan “jangan kasih tahu orang – orang nanti papa pukul”.
Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar Pukul 12.00 WIT setelah Anak korban pulang dari sekolah kemudian Terdakwa datang ke rumah Anak korban untuk memanggil Anak korban membantunya menanam kangkung, karena masih terik matahari sehingga saksi FIRDAUS yang pada saat itu berada di rumah Anak korban mengatakan “sadiki lagi masih siang” sehingga mendengar hal tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya lalu sekitar Pukul 14.00 WIT Terdakwa kembali datang ke rumah Anak korban lalu Anak korban bersama dengan Terdakwa menuju ke kebun Terdakwa dengan tujuan menanam kangkung, sesampainya di kebun tersebut Terdakwa dan Anak korban langsung menanam kangkung setelah selesai keduanya duduk beristirahat kemudian tiba – tiba Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari samping celananya yang pada saat itu mengenakan celana pendek lalu memegang tangan kanan Anak korban kemudian mengarahkan untuk memegang kemaluannya yang masih lemas selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak korban untuk mengocok kemaluannya setelah kemaluan Terdakwa tersebut ereksi kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban untuk membuka celana lalu Anak korban pun membuka celananya begitu juga dengan Terdakwa lalu Terdakwa menindih tubuh Anak korban selanjutnya membuka kedua paha Anak korban kemudian memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Anak korban lalu menggerakkan pantatnya maju mundur hingga beberapa menit lalu Terdakwa menumpahkan spermanya didalam kemaluan Anak korban, setelah itu Terdakwa menarik keluar kemaluannya tersebut dari kemaluan Anak korban lalu memberikan uang sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Anak korban setelah itu Anak korban langsung pulang meninggalkan Terdakwa di kebun.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/025/11/2022 tanggal 27 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Susanti S Abubakar, dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan kesimpulan:
Dari fakta- fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa terdapat robekan pada vagina dan tampak lecet dibagian dinding vagina bagian atas dan bawah. Hasil USG didapatkan gravid tunggal, hidup, kepala, ketuban cukup, plasenta di fundus uk dua puluh satu minggu enam hari, empat ratus sembilan puluh gram, taksiran persalinan satu Oktober dua ribu dua puluh dua. Dari hasil pemeriksaan anak tersebut benar – benar mengalami pelecehan seksual.
Bahwa pada saat kejadian Anak korban LISMA J BURHAN belum berusia delapan belas tahun, sebagaimana fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8272-LT-16052017-0004 tanggal 16 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang menyebutkan LISMA J BURHAN lahir di Tidore pada tanggal 28 Mei 2007, dengan demikian LISMA J BURHAN masih dikategorikan sebagai ANAK;
Bahwa berdasarkan Surat hasil Pemeriksaan DNA Nomor : R/22103/XI/2022/Bidlab DNA tanggal 24 November 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa DNA An. IFAN WAHYUDI, S.Si, M.Biotech dengan kesimpulan berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada Tabel 1 maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa MISHAL AFEFA adalah ANAK BILOGIS LISMA J BURHAN dan TRUBUS WIBOWO.
----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana --
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 43/PID.SUS/2023/PT TTE tanggal 12 September 2023, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 12 September 2023 Nomor 43/PID-SUS/2023/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/PID.SUS/2023/PT TTE, tanggal 12 September 2023, tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan No.Rek.Perk: PDM-008/TPUL/TIKEP/05/2023, tanggal 24 Juli 2023, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukAnak melakukan Persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jilbab instan warna hitam;
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih;
1 (satu) lembar baju terusan lengan panjang warna orange;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar celana leging panjang warna coklat;
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Sdr.Trubus Wibowo Alias Trubus dengan nomor sampel 001;
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Sdri. Lisma J. Burhan Alias Lisma dengan nomor sampel 002;
1 (satu) sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Sdr. Mishal Afeffa Isrun dengan nomor sampel 003.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Soasio, Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 21 Agustus 2023, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar jilbab instan warna hitam;
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih;
1 (satu) lembar baju terusan lengan panjang warna orange;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar celana leging panjang warna coklat;
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Trubus Wibowo dengan nomor sampel 001;
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Lisma J. Burhan dengan nomor sampel 002; dan
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Mishal Afeffa Isrun dengan nomor sampel 003;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta permintaan banding Nomor 10/Akta Pid.Sus/2023/PN Sos, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soasio, yang menerangkan bahwa tanggal 28 Agustus 2023, Penasehat Hukum Terdakwa, telah mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 21 Agustus 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Soasio, yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Penuntut Umum;
Membaca Akta permintaan banding Nomor 10/Akta Pid.Sus/2023/PN Sos, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soasio, yang menerangkan bahwa tanggal 28 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 21 Agustus 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Soasio, yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 04 September 2023 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 4 September 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 06 September 2023 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 8 September 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Soasio, pada tanggal 1 September 2023 kepada Terdakwa/Penasehat Hukum dan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 04 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio No 35/Pid.Sus/2023/PN.Sos tertanggal 21 Agustus 2023;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa Trubus Wibowo Alias Mbah Trubus Alias Pak Bus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa Trubus Wibowo Alias Mbah Trubus Alias Pak Bus dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tanggal 06 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terkait Keberatan pertama, kedua dan ketiga dalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa.
Tanggapan Penuntut Umum:
Bahwa hal tersebut merupakan asumsi pribadi dari Penasihat Hukum Terdakwa sehingga tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan.
Terkait keberatan keempat dalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Visum Et Repertum Nomor :445/025/11/2022 tanggal 2 Mei 2022 menyebutkan Hasil USG didapatkan gravid tunggal, hidup, kepala, ketuban cukup, plasenta di fundus uk dua puluh satu minggu enam hari, empat ratus sembilan puluh gram, taksiran persalinan satu Oktober dua ribu dua puluh dua. Dihitung 21 Minggu 6 hari sesuai kelender maka janin dalam kandungan saksi korban (kehamilan korban) adalah tanggal 25 Desember 2021. Dalam persidangan dengan tegas Anak korban mengatakan pertama kali dilakukan oleh Terdakwa adalah pada tanggal 12 Maret 2022 serta hasil tes DNA diragukan keabsahannya/cacat formil ”.
Tanggapan Penuntut Umum:
Berdasarkan keterangan saksi RUKIA HADI yang merupakan Kepala Sekolah Anak korban menerangkan “Anak korban merupakan anak yang berkebutuhan khusus”, hal tersebut dapat dibuktikan pada saat pemeriksaan Anak korban dipersidangan, sehingga wajar ketika Anak korban tidak mengingat lagi waktu kejadian, yang hanya dapat menceritakan uraian kejadian pada bulan Maret 2022 dan kejadian pada tanggal 12 Mei 2022, akan tetapi pada saat dipersidangan Anak korban menerangkan secara jelas bahwa Terdakwa menyetubuhinya secara berulang – ulang kali, selanjutnya Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Halaman 64 bahwa “........yang harus diperhatikan adalah unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum secara sederhana menjerat setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak meskipun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa mensyaratkan anak korban harus ingat setiap tanggal,hari,bulan dan tahun terjadinya persetubuhan, harus keluar sperma atau tidak, keluar sperma didalam atau diluar kemaluan, harus hamil atau tidak, harus melahirkan seorang anak atau tidak”.
Surat Hasil Tes DNA sebagai alat bukti surat (Pasal 187 huruf a dan b KUHAP) yang memperkuat pembuktian bahwa Persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak korban benar – benar terjadi sedangkan terkait dengan prosedur mulai dari pengambilan sampel sampai dengan diterbitkannya hasil tes DNA merupakan kewenangan dari Pihak Penyidik dan Rumah Sakit Bayangkara yang masing – masing memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), kemudian sehubungan dengan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa yang meragukan keabsahan tes DNA merupakan asumsi pribadi Penasehat Hukum sendiri karena berdasarkan surat hasil pemeriksaan DNA Nomor:R22103/XI/2022/Bidlab DNA tanggal 24 November 2022 tertulis keterangan “telah dilakukan pemeriksaan DNA terhadap sampel barang bukti yang diterima dalam keadaan baik dan tersegel”.
Terkait Keberatan kelima dalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mendalilkan meragukan Hasil tes golongan darah Anak korban Lisma J. Burhan yang diajukan oleh Penuntut Umum pada saat agenda Replik dan mencurigai dipalsukan karena terdapat perbedaan yang mencolok dengan hasil uji Lab milik Sdr. Dermawan yang juga melakukan tes golongan darang di Puskesmas Telagamori
Tanggapan Penuntut Umum:
Bahwa terhadap hasil tes golongan darah milik Anak korban Lisma J.Burhan yang dicurigai dipalsukan sehingga Penuntut melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Golongan Darah Nomor :445/642.1/11/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh UPT. PUSKESMAS TELAGAMORI dan ditandatangani oleh dr. Rezky Astari Yastab selaku Dokter Penanggung Jawab UKP menerangkan Lisma J. Burhan, tempat lahir di Tidore tanggal 26 Mei 2007, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat UPT Koli/Kosa SP I Blok B1 Desa Koli, Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan “bahwa yang bersangkutan benar – benar telah melakukan Pemeriksaan Golongan Darah di Laboratorium UPT Puskesmas Talagamori pada tanggal 03 Agustus 2023 dengan hasil sebagai berikut Golongan Darah :B (+)”
Terkait Keberatan keenam dalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mendalilkan berdasarkan Dakwaan JPU kejadian pertama pada bulan Maret 2022 dan pada saat pemeriksaan dipersidangan korban menerangkan kejadian pertama pada tanggal 12 Maret 2022, akan tetapi berdasarkan Visum Et Repertum No:445/025/11/2022 Anak korban telah hamil lebih dulu. Sehingga JPU tidak mampu membuktikan Dakwaan Tunggal sendiri maka Pembanding harus dibebaskan dari segala Tuntutan.
Tanggapan Penuntut Umum:
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam poin 6 (enam) ini secara tidak langsung mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan pada bulan Maret 2022 sebagaimana yang diuraikan bahwa “Anak korban dipersidangan menerangkan kejadian pertama pada tanggal 12 Maret 2022”, selanjutnya Anak korban dipersidangan juga menerangkan bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak korban secara berulang – ulang kali dan keterangan saksi Minarsi Ismit Alias Bidan Aci dipersidangan menerangkan bahwa “saksi tanya kepada Anak korban berapa kali kejadian lalu Anak korban mengatakan sudah lupa berapa kali disetubuhi oleh Terdakwa, Anak korban hanya mengatakan sudah berulang – ulang kali kemudian Anak korban menceritakan kejadian didapur rumah anak korban pada saat orang tuanya tidak ada di rumah”, berdasarkan hal tersebut Penuntut Umum meyakini bahwa pernah terjadi persetubuhan diwaktu dan tempat yang lain selain waktu dan tempat yang diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang salah satu unsurnya adalah “melakukan persetubuhan terhadap anak” sehingga untuk membuktikan adanya persetubuhan tidak mensyaratkan bahwa anak korban harus ingat setiap tanggal,hari,bulan dan tahun terjadinya persetubuhan, harus keluar sperma atau tidak, keluar sperma didalam atau diluar kemaluan, harus hamil atau tidak, harus melahirkan seorang anak atau tidak.
Terkait Keberatan kedelapan s/d kesebelas dalam memori banding Penasehat Hukum Terdakwa
Tanggapan Penuntut Umum:
Bahwa hal tersebut merupakan asumsi pribadi dari Penasihat Hukum Terdakwa sehingga tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan.
Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim Yang Terhormat. Namun kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk kembali mempertimbangkan urgensinya penanganan dan penegakan hukum dalam perkara ini sesuai Ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Maluku Utara menolak permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa/ Terdakwa, dan menyatakan bahwa Terdakwa Trubus Wibowo Alias Mbah Trubus Alias Pak Bus bersalah melakukan tindak pidana “ Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan dan ajukan pada tanggal 24 Juli 2023.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 21 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seluruh penilaian atas bukti-bukti yang ada serta pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ternyata telah dilakukan secara tepat dan benar, oleh karena itu atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama berkaitan dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa tersebut yang dijatuhkan, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini, sedangkan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Tingkat Banding merasa terlalu berat karena Terdakwa sudah lanjut usia serta tujuan pemidanaan bukanlah semata untuk memberikan balasan terhadap perbuatan Terdakwa, namun lebih bertujuan untuk memberikan pelajaran atau pembinaan dan efek jera bagi Terdakwa serta kepada calon pelaku lainnya dikemudian hari agar lebih berhati-hati dalam melakukan perbuatan susila, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos tanggal 21 Agustus 2023 dengan menentukan lamanya pidana dan status barang bukti dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa terhadap surat Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 September 2023 yang memohon ijin untuk menguji kembali DNA atas perkara ini, Majelis Hakim tingkat banding tidak dapat mengabulkannya dengan pertimbangan bahwa surat hasil pemeriksanaan DNA Nomor R/22103/XI/2022/Bidlap DNA tanggal 24 November 2022 sebagaimana dalam berkas perkara adalah dibuat dengan mengingat sumpah jabatan.
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 21 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana dan status barang bukti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar jilbab instan warna hitam;
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih;
1 (satu) lembar baju terusan lengan panjang warna orange;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar celana leging panjang warna coklat;
Dikembalikan kepada korban LISMA J BURHAN
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Trubus Wibowo dengan nomor sampel 001;
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Lisma J. Burhan dengan nomor sampel 002; dan
Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Mishal Afeffa Isrun dengan nomor sampel 003;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023 oleh kami Ganjar Pasaribu, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis bersama dengan Siswatmono Radiantoro, S.H. dan H. Syamsudin La Hasan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 oleh Ganjar Pasaribu, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis dengan didampingi H. Syamsudin La Hasan, S.H., M.H. dan Sudira, S.H., M.H, Hakim-Hakim Anggota serta Sumartini Wardio, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ttd H. Syamsudin La Hasan, S.H., M.H. Ttd Sudira, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ttd Ganjar Pasaribu, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd
Sumartini Wardio,