35/Pid.Sus/2023/PN Sos
Putusan PN SOASIU Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Sos
Penuntut Umum: 1.SRI M. JOISANGADJI, S.H. 2.ASNIAR, S.H. 3.GAMA PALIAS, S.H. Terdakwa: TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TRUBUS WIBOWO Alias MBAH TRUBUS Alias PAK BUS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 60. 000. 000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar jilbab instan warna hitam 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih 1 (satu) lembar baju terusan lengan panjang warna orange 1 (satu) lembar celana dalam warna putih 1 (satu) lembar celana leging panjang warna coklat Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Trubus Wibowo dengan nomor sampel 001 Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Lisma J. Burhan dengan nomor sampel 002 dan Sampel Buccal Swab untuk pemeriksaan DNA milik Mishal Afeffa Isrun dengan nomor sampel 003 Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)