Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. PRIMA CABLE INDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Kesehatan Raya Nomor 20, Jakarta Pusat; Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/PT. PRIMA CABLE INDO untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan; Menunjuk Sdr. BINTANG A.L., S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. PRIMA CABLE INDO; Menunjuk dan mengangkat: Riesky Indrawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-69 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019 beralamat Bumame & Associate Law Firm, Gedung Perbakin Pusat Lantai 2, Jl. Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Andre Udiyono Nugroho, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-301 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 beralamat Pondok Sukatani Permai Blok L.2, Jl. Limau No. 7 RT.009, RW. 018, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok. Brawijaya Pratama Putra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-01 AH.04.03-2018 tanggal 29 Januari 2018 beralamat Green Lake City, Jl. Boulevard Ruko Wallstreet Blok. A. 18, Kelurahan Puit, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15147. selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. PRIMA CABLE INDO; Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 7 September 2022 Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat; Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT PRIMA CABLE INDO dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas; Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya; Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai; Data Belum ddpat ditampilkan ;