MENGADILI - Menghukum kedua belah pihak, 1. Penggugat HENDRA SUGIHARTO SAALI, beralamat di Jl. Kelapa Hibrida III RB-6/5, RT. 015/RW.015, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dalam kedudukannya sebagai Asisten Direktur yang bertindak untuk dan atas nama perseroan STARHILL TRADING. LTD., suatu perseroan yang didirikan menurut hukum British Virgin Islands, berkedudukan di Jipfa Building, 3rd Floor, Road Town, Tortola, British Virgin Island, yang diwakili oleh FERRY JUAN, S.H., sebagai Advokat & Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum βFERRY JUAN & ASSOCIATESβ beralamat di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1-2, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, Nomor : 073/SK-ST/VI/2023 tertanggal 19 uni 2023, 2. Tergugat PT. FRANS PUTRATEX, suatu Perseroan berkedudukan di Kabupaten Serang; Alamat di Jl. Cikande Kopo Km.2, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang diwakili oleh : WONGWA GROHO, beralamat : Jl. Jelambar Ilir, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, bertindak untuk dan atas nama PT. FRANS PUTRATEX dalam kedudukannya sebagai Direktur; untuk mentaati persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)