807 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Dr. Susilo Raya No. C-5, Kel. Grogol
Also in 24 other cases
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: ZR. TRUSJELLY HASIBUAN tersebut tidak dapat diterima;
P U T U S A N
Nomor 807 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ZR. TRUSJELLY HASIBUAN, bertempat tinggal di di Bumi Cikande Indah Blok F2 No. 4, RT/RW: 05/06 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada SRI WIDODO, DEDI AHADIN, AGUS TRIANA, SUHARDI, M. AHSANUL, ADE ROHANA, AMIRUDIN, Semuanya adalah Para Pimpinan Serikat Pekerja Nasional PT FRANS PUTRATEX, yang beralamat di Jalan Cikande Kopo, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Agustus 2011,
Pemohon Kasasi I dahulu Penggugat/Termohon Kasasi II;
m e l a w a n
PT. FRANS PUTRATEX, bertempat tinggal di di Jalan Cikande Kopo, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dalam hal ini memberi kuasa kepada TONY PANJAITAN, S.H. dan D. TOBOK PAKPAHAN, S.H., para Advokat, beralamat Vila Nusa Indah 3 Blok KN 1/19 Gunung Putri – Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2012,
Termohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yakni dibuktikan dengan dikeluarkannya Nota Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Serang Nomor : 567/740/2011 tertanggal 24 Maret 2011. Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang; (Bukti P-1);
Bahwa Penggugat adalah Pekerja PT. Frans Putratex dengan mulai bekerja pertama kali pada tanggal 3 Oktober 1995 dengan penempatan sebagai staf Perawat diklinik perusahaan sampai dengan bulan Juli 2010, Penggugat mendapatkan upah tetap sebesar Rp. 1.876.532,-/bulan; (Bukti P-2);
Bahwa perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini berawal dari kejadian tanggal 17 Juli 2010, dimana Penggugat selaku Perawat Klinik perusahaan memberitahukan melalui telephone di Gudang I kepada Sdr. Suhari Bremer (Operator Gudang) untuk mengambil uang pengobatan, telephone diterima sendiri oleh Sdr. Suhari Bremer;
Bahwa Sdr. Suhari Bremer kemudian datang menemui Penggugat, kemudian Penggugat menyerahkan kwitansi penggantian pengobatan untuk ditandatangani oleh Sdr. Suhari Bremer. Begitu melihat nilai dalam kwitansi, Sdr. Suhari Bremer mengatakan “suster (Penggugat) ini kok segini, kan ada surat UGD“, dijawab Penggugat“ coba periksa dulu, tidak ada surat UGD, yang bagaimana suratnya, coba periksa yang benar” Sdr.Suhari Bremer tiba-tiba langsung menggebrak meja Penggugat dengan kuat sambil bilang: “ada“, Penggugat sampai gemetaran melihat tindakan Suhari Bremer. Kemudian Suhari Bremer bilang “saya ke Pak Yeri (Kabag Personalia dan GA), dijawab Penggugat “ silahkan“;
Bahwa Suhari Bremer kemudian datang kembali ke Penggugat untuk minta maaf, tapi karena masih sedih dan emosi Penggugat diam saja;
Bahwa setelah itu Pak Yeri (Kabag Personalia dan GA) selaku atasan Penggugat datang dan mengatakan: “suster (Penggugat) saja caranya langsung marah“, Penggugat diam saja sambil mencari kwitansi UGD dikotak kwitansi dan ternyata kwitansi tersebut ketemu terselip ditumpukan kwitansi karyawan lainya;
Bahwa selanjutnya pak Yeri mengatakan ke Penggugat “mulut suster nerocos, sudah banyak yang bilang tidak senang dan benci sama suster
(Penggugat)“, dijawab oleh Penggugat “memang Pak Yeri tidak pernah membela saya, malah memojokkan atau mencari kesalahan saya, ya kalau tidak senang PHK sesuai aturan“;
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2010, Penggugat dipanggil oleh Manager HR & GA PT. Frans Putratex (Bong Jung Cong/Arief Budiono) dan Kabag HRD (M. Syafarul A.) dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta klarifikasi pernyataan Penggugat yang berbunyi “Pak Yeri selalu mencari kesalahan Penggugat dan Penggugat meminta PHK“;
Bahwa pada Tanggal 22 Juli 2010 dilakukan pertemuan kembali, pada pertemuan ini perusahaan bermaksud melakukan PHK terhadap Penggugat dengan kompensasi sebesar 1.5 x upah sebulan Penggugat tidak terima tawaran tersebut. (Bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2010 dilakukan pertemuan kembali, dan perusahaan menawarkan kompensasi PHK sebesar 5 juta, apabila Penggugat tidak terima tawaran tersebut maka perusahaan akan melakukan PHK karena Penggugat telah berlaku tidak sopan terhadap atasan dan meminta PHK, pihak Penggugat tidak menerima PHK karena alasannya tidak mendasar. Kemudian Penggugat melimpahkan kasus ini kepada SPN. (Bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2010, Manager HRD PT. Frans Putratex mengeluarkan surat PHK kepada Penggugat dengan alasan berlaku tidak sopan kepada atasan dan membuat pernyataan meminta PHK (Bukti P-5);
Bahwa setelah pengurus SPN menerima limpahan kasus ini, kemudian Pengurus SPN berupaya menyelesaikan kasus ini melalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2011 dilakukan sidang mediasi yang mana dalam mediasi tersebut Tergugat tetap pada pendiriannya untuk melakukan PHK terhadap Penggugat, sedangkan Penggugat tetap menolak PHK tersebut dan tetap ingin bekerja kembali (Bukti P-6);
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2011 dilakukan sidang Mediasi lanjutan, dimana pada sidang Mediasi ini Tergugat melalui kuasanya (Arief Budiono selaku Manajer HR & GA) PT. Frans Putratex tetap berpendirian untuk melakukan PHK terhadap Penggugat, sedangkan Penggugat tetap menolak PHK tersebut dan tetap ingin bekerja kembali ... (Bukti P-7);
Bahwa setelah pada proses Mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten serang mengeluarkan Anjuran yang isinya antara lain:
Agar Pihak Perusahaan PT. Frans Putratex mempekerjakan kembali pekerja atas nama Sdri ZR. Trujelly Hasibuan pada bagian/jabatan semula;
Agar Pihak Perusahaan PT. Frans Putratex wajib membayar upah berserta hak-hak lainya kepada pekerja atas nama ZR. Trujelly Hasibuan selama pekerja tidak mendapat upah;
Bahwa dalam dalam Nota Anjuran yang dibuat oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Mediator berpendapat:
Apabila Pekerja (ZR Trujelly Hasibuan) melakukan sikap ketidaksopanan yang menimbulkan disharmonis dengan atasan, semestinya perbuatan tersebut oleh perusahaan tidak disamakan/ dikategorikan/dibandingkan dengan perbuatan pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran berat, karena ketidaksopanan identik dengan ketidakdisiplinan, sehingga harus melalui proses pemberian surat peringatan secara berurutan;
Apabila ketidaksopanan yang dapat menimbulkan disharmonis dijadikan suatu dasar PHK, maka jika mengacu pada Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK tersebut masuk kategori pasal manakah yang dijadikan acuan;
Bahwa atas Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang tersebut, maka Penggugat menyatakan menerima, sedangkan Tergugat menyatakan menolak anjuran;
Bahwa Penggugat menolak Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat karena alasan Tergugat melakukan PHK tidak wajar, diskriminatif dan PHK tersebut mengacu pada ketentuan PKB yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apalagi Penggugat dalam kejadian kalaupun dianggap melanggar peraturan atau tata tertib seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu bukan langsung di PHK;
Bahwa kejadian ini berawal dari tindakan karyawan Gudang (Suhari Bremer) kepada Penggugat dengan menggebrak meja sambil marah hingga membuat Penggugat kaget, tertekan dan gemetar ketakutan. Tetapi dalam hal ini tidak ada sanksi apapun yang diberikan Tergugat pada Sdr.Suhari Bremer yang jelas-jelas melakukan tindakan yang tidak sopan bahkan dapat dikategorikan tindakan kekerasan dengan menggebrak meja Penggugat. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat sangat diskriminatif dalam memperlakukan karyawan;
Bahwa dalam kondisi seperti itu, Bp. Yeri Rustandi (kabag Personalia dan GA) selaku atasan Penggugat bukanya menenangkan anak buahnya, justru mengeluarkan pernyataan: “mulut suster nyerocos, sudah banyak yang bilang tidak senang dan benci sama suster (Penggugat). Hal ini membuat Suster (Penggugat) yang masih dalam keadaan ketakutan, kalut, emosi merasa dipojokkan sehingga mengeluarkan pernyataan: “memang Pak Yeri tidak pernah membela saya, malah memojokkan atau mencari kesalahan saya, ya sudah kalau tidak senang PHK saja sesuai aturan“;
Bahwa kalau dicermati dari kronologis tersebut sangatlah jelas bahwa yang pertama melakukan tindakan yang tidak beretika dan tidak sopan adalah Yeri Rustandi (atasan Penggugat) dengan pernyataan mulut suster (Penggugat) nyerocos, apakah pantas seorang atasan dengan jabatan Kabag Personalia dan GA mengucapkan kalimat seperti itu kepada bawahanya yang baru saja mengalami tindakan kekerasan dari karyawan lain;
Bahwa alasan perusahaan melakukan PHK terhadap Penggugat karena bersikap tidak sopan terhadap atasan serta permintaan Penggugat untuk di PHK adalah alasan yang tidak wajar dan memutarbalikan fakta;
Bahwa fakta yang sebenarnya yaitu Penggugat tidak pernah meminta PHK, kalimat lengkap Penggugat adalah: “memang Pak Yeri tidak pernah membela saya, malah memojokkan atau mencari kesalahan saya, ya sudah kalau tidak senang PHK saja sesuai aturan“. Sangat jelas dari pernyataan ini bermakna bahwa kalau Pak Yeri selaku atasan Penggugat tidak senang kepada Penggugat maka Penggugat mempersilahkan kalau atasannya tersebut mau melakukan PHK. Jadi kalau perusahaan kemudian melakukan PHK berarti alasan yang sebenarnya adalah atasan Penggugat (Bp. Yeri Rustandi) tidak senang kepada Penggugat bukan karena berlaku tidak sopan atau karena meminta PHK. Dan juga perlu diingat pernyataan ini dilontarkan dalam kondisi kalut, ketakutan dan emosi serta adanya kekecewaan kepada atasan yang memojokkan dan menyalahkan bawahannya;
Bahwa kalau dikatakan tidak sopan, maka sudah sepatutnya dalam kejadian ini yang sebenarnya tidak sopan adalah Bapak Yeri Rustandi selaku atasan Penggugat dengan pernyataannya mulut suster (Penggugat) nyerocos. Jadi yang seharusnya di PHK karena tidak sopan adalah bapak Yeri Rustandi. Namun sayang dalam hal ini tidak ada perlindungan bagi karyawan seperti Penggugat yang sudah mengalami kekerasan (mejanya digebrak oleh karyawan lain) serta dikatakan mulut suster (Penggugat) nyerocos. Justru sebaliknya karyawan tersebut dipojokkan dan dipersalahkan oleh atasannya bahkan akhirnya di PHK dengan alasan berlaku tidak sopan kepada atasan dengan merujuk ketentuan Pasal 34 ayat 6 klausul 6.30 PKB PT. Frans Putratex yang dibuat oleh PT. Frans Putratex dengan SPM;
Bahwa ketentuan Pasal 34 ayat 6 klausul 6.30 PKB PT.Frans Putratex sangatlah tidak adil dan diskriminatif, karena hanya mengatur sangsi PHK bagi bawahan yang tidak sopan kepada atasannya, sedangkan kalau ada atasan yang tidak sopan kepada bawahannya tidak dikenakan sangsi apapun. Padahal dalam hal ketentuan tidak sopan harusnya berlaku sama terhadap pekerja tanpa mengenal jabatan. Ketentuan PKB ini berarti memperbolehkan atasan melakukan tindakan yang tidak sopan kepada bawahannya;
Bahwa tindakan tidak sopan yang dikatagorikan disharmonis dalam Pasal 34 ayat 6 klausul 6.30 PKB PT.Frans Putratex sangatlah kabur dan multi tafsir, sangat subjektif serta tidak jelas syarat dan ketentuannya. Padahal seharusnya dalam membuat sebuah perjanjian ketentuan-ketentuan yang diatur harus jelas dan tidak multi tafsir, harus adil tidak boleh diskriminatif;
Bahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja Mandiri sebagai pihak yang membuat PKB tidak pernah melakukan sosialisasi kepada Karyawan untuk menjelaskan pengertian dari “tindakan tidak sopan yang dikatagorikan disharmonis“ yang tercantum dalam Pasal 34 ayat 6 klausul 6.30 PKB, sehingga Karyawan tidak pernah mengerti dan memahami tindakan- tindakan apa saja yang dianggap tidak sopan yang masuk kategori disharmonis. Bahkan ketika dalam perundingan bipartite dan mediasi Tergugat tidak dapat menjelaskan pengertian dan contoh-contoh dari tindakan-tindakan yang dianggap tidak sopan yang masuk kategori Disharmonis;
Bahwa Ketentuan Pasal 34 poin 6 PKB PT. Frans Putratex yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak tanpa mendapat kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada mengatur PHK karena alasan mendesak, yang ada adalah: (Bukti P-8):
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh ditahan pihak berwajib (pasal 160);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam PP atau PKB dengan terlebih dahulu diberikan Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berurutan (Pasal 161);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh mengundurkan diri (Pasal 162);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan adanya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan (Pasal 163);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian atau karena perusahaan melakukan efisiensi (Pasal 164);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan perusahaan pailit (Pasal 165);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh meninggal dunia (Pasal 166);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun (Pasal 167);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh mangkir selama 5 hari berturut-turut atau lebih (Pasal 168);
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh sakit berkepanjangan yang tidak dapat bekerja melampui batas 12 bulan (Pasal 172);
Disamping itu dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tidak ada mengatur PHK tanpa kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kecuali untuk PHK dengan alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atau pekerja mankir selama 5 hari berturut-turut atau lebih;
Bahwa berdasarkan uraian poin 28 tersebut diatas dan mengacu pada ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Ketentuan Pasal 34 poin 6 PKB PT. Frans Putratex yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak sangatlah rancu, tidak jelas pengertiannya serta multi tafsir, karena dalam Pasal 35 poin 12 PKB PT. Frans Putratex juga mengatur PHK karena keadaan memaksa (force majeur), patut dipertanyakan disini pengertian kata mendesak dan memaksa;
Bahwa PKB PT. Frans Putratex dibuat antara pengusaha PT. Frans Putratex dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM), yang mana isi PKB tersebut banyak ketentuan yang secara materi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menurut ketentuan hukum menjadi batal demi hukum, disamping itu secara kualitas menurun dan dibandingkan PKB periode sebelumnya yang dibuat oleh Pengusaha PT.Frans Putratex dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Mandiri (SPM) sendiri terbentuk setelah adanya PHK Massal yang dilakukan oleh PT. Frans Putratex terhadap 73 pekerjanya termasuk didalamnya sebagian besar Pengurus SPN yang pada saat itu sedang bertugas melakukan perundingan PKB;
Bahwa kembali harus dipelajari dan direnungkan dengan hati nurani apakah seorang pekerja perempuan yang baru saja mengalami tindakan kekerasan, dipersalahkan dan dipojokan atasannya, kemudian dikatai oleh atasannya dengan kalimat “mulut suster (Penggugat) nyerocos!”, dan selanjutnya dalam kondisi masih kalut, takut, emosi dan kecewa mengatakan “Pak Yeri selalu mencari kesalahan saya” kemudian di PHK.
Bahwa berdasarkan kronologis dan kesimpulan tersebut maka sangat jelas bahwa tindakan pengusaha melakukan PHK terhadap Penggugat adalah tindakan sewenang-wenang, tidak adil dan diskriminatif. Seorang pekerja perempuan yang baru saja mengalami tindakan kekerasan, dipersalahkan dan dipojokan atasannya, kemudian dikatai oleh atasannya dengan kalimat “mulut suster (Penggugat) nyerocos!”, justru di PHK. Tetapi karyawan yang menggebrak meja pekerja lain tidak dikenakan sangsi apapun dan atasan yang membuat pernyataan tidak pantas justru dilindungi;
Oleh karenanya sangatlah manusiawi jika Penggugat meminta haknya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan serta meminta haknya untuk bekerja kembali. Karena Penggugat adalah seorang ibu yang harus mencari penghasilan untuk menghidupi dua anak yang masih sekolah karena suaminya sekarang sudah tidak bekerja akibat menjadi korban PHK oleh PT.Frans Putratex sebelumnya;
Bahwa jikapun tindakan Penggugat dianggap sebuah pelanggaran aturan atau tata tertib maka Tergugat seharusnya tidak langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa dilakukan proses pembinaan maupun peringatan. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
”Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”;
Bahwa dalam hal ini berarti Tergugat pada saat melakukan PHK belum melakukan segala upaya untuk mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja seperti yang diamanatkan dalam Pasal a quo;
Bahwa setelah Tergugat menolak anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang dan sampai dengan Gugatan ini didaftarkannya pada kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Tergugat tidak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, padahal Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat belum mendapat putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Bahwa tindakan Tergugat ini tidak sesuai dengan ketentuan:
Pasal 61 ayat (1c) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Perjanjian kerja berakhir apabila adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap”;
Pasal 151 ayat (3) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya”;
Bahwa disamping bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Frans Putratex, yang mana dalam Pasal 35 ini diatur kategori PHK tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan PHK dengan kategori alasan mendesak tidak termasuk dalam kategori PHK tanpa ijin/penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, artinya ketika Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat dengan kategori alasan mendesak maka sudah seharusnya Tergugat mengajukan ijin/penetapan terlebih dahulu dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sampai dengan didaftarkanya gugatan ini di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang belum mendapat putusan pengadilan dan/atau penetapan dari Lembaga peyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 PKB PT. Frans Putratex. Oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 155 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Bahwa disamping PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Surat Keputusan Manager HR & GA tentang Pemutusan Hubungan Kerja No. 050/FPT/VII/2010 juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dikeluarkan oleh pejabat setingkat Manager yang tidak mempunyai kewenangan mewakili perusahaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), maka yang berhak mewakili perusahaan/perseroan adalah sesorang yang menduduki posisi Direksi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perusahaan/perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa;
Bahwa dalam isi Surat Keputusan Manager HR & GA tentang Pemutusan Hubungan Kerja No. 050/FPT/VII/2010, tidak menyebutkan adanya pemberian kuasa dari Direksi PT. Frans Putratex kepada Manager HR&GA PT. Frans Putratex (Arief Budiono) untuk bertindak untuk dan atas nama atau mewakili Direksi untuk membuat, mengeluarkan atau menandatangani Surat Keputusan perusahaan tentang PHK terhadap pekerja;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan Manager HR & GA tentang Pemutusan Hubungan Kerja No. 050/FPT/VII/2010 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal menurut hukum, sehingga Penggugat mulai tanggal 24 Juli 2010 sampai sekarang masih sah sebagai pekerja PT. Frans Putratex;
Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum, maka Tergugat harus mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
Bahwa demi terjaminnya dan sebagai perlindungan terhadap hak-hak Penggugat maka wajar jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dan tidak memenuhi putusan pengadilan. Yang mana nilai uang paksa perhari tersebut setara dengan upah perhari Penggugat;
Bahwa sejak Tergugat mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tertanggal 24 Juli 2010 hingga didaftarkanya gugatan ini di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Tergugat tidak lagi menjalankan kewajibannya membayar upah Para Penggugat, padahal PHK tersebut belum ada ijin/penetepan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa yang dimaksud dengan putusan/penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011 tentang Judicial Review Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (untuk perselisihan hak dan PHK);
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tersebut maka karena PHK yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka Tergugat harus membayar upah Penggugat sejak bulan Agustus 2010 hingga Agustus 2011 adalah sebagai berikut:
| No | Bulan | Upah Pokok | Tunjangan Masa Kerja | Total Upah Tetap |
| 1 | Agustus 2010 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 2 | September 2010 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 3 | Oktober 2010 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 4 | November 2010 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 5 | Desember 2010 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 6 | Januari 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 7 | Februari 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 8 | Maret 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 9 | April 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 10 | Mei 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 11 | Juni 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 12 | Juli 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
| 13 | Agustus 2011 | Rp. 1.820.512,- | Rp. 56.000,- | Rp. 1.876.512,- |
Total upah yang belum dibayarkan Tergugat terhadap Penggugat sebesar Rp 24.394.656,- (dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah) dan untuk selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perselisihan ini;
Bahwa jika pengusaha terlambat membayarkan upah pekerja, maka selain membayarkan upah, pengusaha berkewajiban untuk membayarkan denda. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 95 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”;
Bahwa yang yang dimaksud dengan “persentase tertentu” dalam Pasal 95 ayat 2 Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang berbunyi:
“Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5 % (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah maka denda atas keterlambatan pembayaran upah Agustus 2010 sampai Juli 2011 yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
| No | Bulan | Total Upah Tetap | DENDA = 50 % Dari Total Upah / bulan (pasal 19 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah) |
| 1 | Agustus 2010 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 2 | September 2010 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 3 | Oktober 2010 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 4 | November 2010 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 5 | Desember 2010 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 6 | Januari 2011 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 7 | Februari 2011 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 8 | Maret 2011 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 9 | April 2011 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 10 | Mei 2011 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 11 | Juni 2011 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
| 12 | Juli 2011 | Rp. 1.876.512,- | Rp. 938.256,- |
Dengan demikian total denda keterlambatan pembayaran upah yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 11.259.072,- (sebelas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah);
Bahwa Tergugat hingga gugatan ini didaftarkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya 2010 dan 2011 kepada Penggugat;
Bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 21 Perjanjian Kerja Bersama PT. Frans Putratex dengan perincian sebagai berikut:
-
Upah tetap (Upah pokok + Tunjangan Tetap) Masa Kerja Prosentase besarnya THR Total THR Rp. 1.876.512,- 14 tahun 11 bulan 170 % ) Rp. 3.190.070,- (Tahun 2010) Rp. 1.876.512,- 15 tahun 10 bulan 175 % Rp. 3.283.896,- (tahun 2011)
Total Tunjangan Hari Raya (THR) Penggugat tahun 2010 sebesar Rp.6.473.966,- (enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah);
Bahwa akibat dari PHK yang dialami oleh Penggugat dan tindakan Tergugat yang belum juga membayarkan upah sejak bulan Agustus 2010 hingga gugatan ini didaftarkan, Penggugat bertambah beban hidup, tidak mendapatkan penghasilan, mendapatkan tekanan psikis dan putus asa;
Bahwa untuk menjamin putusan pengadilan ini tidak sia-sia maka sudah selayaknya Majelis Hakim meletakkan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap aset-aset Tergugat berupa barang bergerak, yaitu:
1. 1 (satu) buah Mobil Box Isuzu PS dengan Nomor polisi B 9803 DD;
1 (satu) buah Mobil Box Isuszu PS dengan Nomor polisi B 9477 QF;
1 (satu) buah Mobil Box Isuzu PS dengan Nomor polisi B 9762 QF;
1 (satu) buah Mobil Toyota Kijang LX dengan Nomor polisi B 7901 TX;
1 (satu) buah Mobil Toyota Kijang dengan Nomor polisi B 7995 JI;
1 (satu) buah Mobil Honda Jazz dengan Nomor polisi B 8483 QM;
1 (satu) buah Mobil Suzuki APV dengan nomor B 2124 JA;
1 (satu) buah Mobil Mini Bus Isuzu dengan Nomor Polisi B 7538 IE;
1 (satu) buah mobil Isuzu Panther dengan Nomor polisi B 2412 PL;
1 (satu) buah mobil Isuzu Panther dengan Nomor polisi B 2410 PL;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan uraian tersebut di atas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam hal ini Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 61 ayat (1c), Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Surat Keputusan Manager HR & GA PT. Frans Putratex No.050/FPT/VII/2010 tentang Pemutusan Hubungan Kerja tidak sah dan tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga batal demi hukum;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat masih berlanjut dan belum diputus;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan cara melakukan pemanggilan dalam 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan oleh Majelis hakim di depan sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dan tidak memenuhi putusan untuk melakukan pemanggilan kepada Penggugat untuk bekerja kembali setelah 14 (empat belas) hari sejak putusan ini diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Tergugat sejak Agustus 2010 sampai Agustus 2011 secara tunai dan sekaligus sebesar total Rp 24.394.656,- (dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah), dengan perincian upah sebagai berikut:
-
No Bulan Upah Pokok Tunjangan Masa Kerja Total Upah Tetap 1 Agustus 2010 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 2 September 2010 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 3 Oktober 2010 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 4 November 2010 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 5 Desember 2010 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 6 Januari 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 7 Februari 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 8 Maret 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 9 April 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 10 Mei 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 11 Juni 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 12 Juli 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,- 13 Agustus 2011 Rp. 1.820.512,- Rp. 56.000,- Rp. 1.876.512,-
dan untuk selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perselisihan ini; Dan untuk selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perselisihan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat denda keterlambatan pembayaran upah bulan Agustus 2010 sampai dengan Juli 2011 sebesar Rp. 11.259.072,- (sebelas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
-
No Bulan Total Upah Tetap DENDA =
50 % Dari Total Upah / bulan (pasal 19 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah)
1 Agustus 2010 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 2 September 2010 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 3 Oktober 2010 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 4 November 2010 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 5 Desember 2010 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 6 Januari 2011 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 7 Februari 2011 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 8 Maret 2011 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 9 April 2011 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 10 Mei 2011 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 11 Juni 2011 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,- 12 Juli 2011 Rp. 1.876.512,- Rp. 938.256,-
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Penggugat tahun 2010 dan 2011 secara tunai dan sekaligus dengan total Rp. 6.473.966,- (enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah). Ada pun perincian THR sebagai berikut:
-
Upah tetap (Upah pokok + Tunjangan Tetap) Masa Kerja Prosentase besarnya THR Total THR Rp. 1.876.512,- 14 tahun 11 bulan 170 % ) Rp. 3.190.070,- (Tahun 2010) Rp. 1.876.512,- 15 tahun 10 bulan 175 % Rp. 3.283.896,- (tahun 2011)
Menyatakan sah dan berharga permohonan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap aset-aset Tergugat berupa Barang bergerak yaitu:
1 (satu) buah Mobil Box Isuzu PS dengan Nomor polisi B 9803 DD;
1 (satu) buah Mobil Box Isuszu PS dengan Nomor polisi B 9477 QF;
1 (satu) buah Mobil Box Isuzu PS dengan Nomor polisi B 9762 QF;
1 (satu) buah Mobil Toyota Kijang LX dengan Nomor polisi B 7901 TX;
1 (satu) buah Mobil Toyota Kijang dengan Nomor polisi B 7995 JI;
1 (satu) buah Mobil Honda Jazz dengan Nomor polisi B 8483 QM;
1 (satu) buah Mobil Suzuki APV dengan nomor B 2124 JA;
1 (satu) buah Mobil Mini Bus Mitsubishi dengan Nomor Polisi B 7538 IE;
1 (satu) buah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi B 2412 PL;
1 (satu) buah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi B 2410 PL;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet), banding dan upaya hukum lainya;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
Atau bila Majelis Hakim Berpendapat Lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Melampaui Tenggang Waktu / Kadaluwarsa:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”;
Bahwa berkenan dengan butir 1 (satu) di atas, telah ternyata gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang adalah tanggal 13 Oktober 2010 dengan registrasi nomor perkara: 55/G/2011/PHI.SRG. Pada sisi lain, Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor : 050/FPT/VII/2010 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2010, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melampaui batas waktu atau daluwarsa (akan dibuktikan);
Bahwa Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 050/FPT/VII/2010 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2010, sehingga bila mengacu pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka batas atau tenggang waktu sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Ketenagakerjaan adalah pada tanggal 23 Juli 2011. sedangkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang telah diregistrasi dengan nomor perkara: 55/G/2011/PHI.SRG tanggal 13 Oktober 2011 sehinnga telah melewati batas waktu / daluwarsa kurang lebih selama 100 (seratus hari);
Bahwa berdasarkan hal yang diuraikan di atas yang ternyata gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka sepatutnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sehingga patut menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
II. Obscuur Libelli Exceptie
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo, sehingga dengan demikian yang diajukan oleh Penggugat mengandung kekaburan/tidak jelas/tidak memenuhi syarat undang-undang;
Bahwa kaburnya/tidak jelasnya gugatan Penggugat tersebut disebabkan oleh karena gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, sehingga konsekwensi hukumnya adalah hilangnya atau berakhirnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi perselisihan/sengketa. Menurut ketentuan hukum acara, salah satu syarat gugatan adalah harus ada perselisihan atau sengketa diantara Penggugat dan Tergugat (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Desember 1958 Nomor: 4 K/Sip/1958);
Bahwa dalam praktik Hukum Acara Perdata, gugatan yang tidak terang/ kabur dan tidak jelas secara hukum tidak dapat diterima. Dalam perkara a quo ini, ternyata gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materil. suatu gugatan, sehingga subyek hukumnya tidak jelas dan selanjutnya akan berpengaruh terhadap penyusunan suatu gugatan dalam posita maupun petitum sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 5 Juni 1975 Nomor: 616 K/Sip/1973 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Nopember 1956 Nomor: 195 K/Sip/1955 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 21 Agustus 1974 Nomor: 565 K/Sip/1974 Gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut menurut hukum Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvanklijk verklaard);
III. Dilatoir Exceptie.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat menurut hukum sebagaimana diuraikan dalam eksepsi Tergugat diatas, maka tuntutan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 55/G/2011/PHI.SRG tanggal 03 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keputusan No. 050/FPT/VII/2010 tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan, dengan memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sebesar Rp.32.369.832,- (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Tergugat sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 24.394.656,- (dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah), selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat denda keterlambatan pembayaran upah bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Juli 2011 sebesar Rp. 11.259.072,- (sebelas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Penggugat tahun 2010 dan 2011 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 6.473.966,- (enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah);
- Menyatakan biaya perkara sebesar Rp. 169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) dibebankan kepada negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 03 Januari 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Agustus 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Kas/PHI.G/2012/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 02 Februari 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 08 Februari 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 21 Februari 2012;
Menimbang, bahwa penyerahan Memori Kasasi telah lewat 14 (empat belas) hari, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, setelah 15 hari dari permohonan kasasi, yang mana Permohonan Kasasi tanggal pada tanggal 18 Januari 2012, Memori Kasasi diterima tanggal 02 Februari 2012, maka pengajuan atau penyerahan memori kasasi ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 16 Februari 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 06/Kas/PHI.G/2012/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 02 Maret 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 14 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiII dalam memori kasasinya adalah:
Apakah benar suatu peraturan hukum telah diterapkan atau ditetapkan sebagaimana mestinya;
Apakah cara mengadili telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Apakah majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Serang telah melampaui kewenangannya;
KEBERATAN-KEBERATAN
KEBERTAN PERTAMA
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang Perkara Nomor: 55/G/2011/PHI.Srg telah salah menerapkan undang-undang yang berlaku, melanggar hukum serta keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan oleh karenanya putusannya menjadi salah dan tidak mencerminkan keadilan;
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Pengadila Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang Perkara Nomor: 55/G/2011/PHI.Srg dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dalam putusannya tentang eksepsi Pemohon Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim tidak memcermati dasar-dasar hukum dari Pemohon Kasasi dalam eksepsinya, sebagai berikut;
Gugatan Termohon Kasasi Telah Melampaui Tenggang Waktu/ Kadaluwarsa:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”;
Bahwa berkenan dengan butir 1 (satu) di atas, telah ternyata gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang adalah tanggal 13 Oktober 2010 dengan registrasi nomor perkara: 55/G/2011/PHI.SRG. Pada sisi lain, Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 050/FPT/VII/2010 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Termohon Kasas dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2010, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi telah melampaui batas waktu atau daluwarsa (akan dibuktikan);
Bahwa Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 050/FPT/VII/2010 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Termohon Kasasi dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2010, sehingga bila mengacu pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka batas atau tenggang waktu sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Ketenagakerjaan adalah pada tanggal 23 Juli 2011, sedangkan gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang telah diregistrasi dengan nomor perkara: 55/G/2011/PHI.SRG tanggal 13 Oktober 2011 sehinnga telah melewati batas waktu/daluwarsa kurang lebih selama 100 (seratus hari);
Bahwa berdasarkan hal yang diuraikan di atas yang ternyata gugatan Termohon Kasasi telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka sepatutnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sehingga patut menurut hokum apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Termohon Kasasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
II Obscuur Libelli Exceptie.
Bahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo, sehingga dengan demikian yang diajukan oleh Termohon Kasasi mengandung kekaburan/tidak jelas/tidak memenuhi syarat undang-undang;
Bahwa kaburnya/tidak jelasnya gugatan Termohon Kasasi tersebut disebabkan oleh karena gugatan Termohon Kasasi telah melampaui tenggang waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 82 Undang-Undang No. 2 tahun 2004, sehingga konsekwensi hukumnya adalah hilangnya atau berakhirnya hubungan hukum antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi sudah tidak ada lagi perselisihan/sengketa; Menurut ketentuan hukum acara, salah satu syarat gugatan adalah harus ada perselisihan atau sengketa diantara Termohon Kasasi dengan Termohon Kasasi (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Desember 1958 Nomor: 4 K/Sip/1958);
Bahwa dalam praktik Hukum Acara Perdata, gugatan yang tidak terang/ kabur dan tidak jelas secara hukum tidak dapat diterima. Dalam perkara a quo ini, ternyata gugatan Termohhon Kasasi tidak memenuhi syarat materil. suatu gugatan, sehingga subyek hukumnya tidak jelas dan selanjutnya akan berpengaruh terhadap penyusunan suatu gugatan dalam posita maupun petitum sehingga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 5 Juni 1975 Nomor: 616 K/Sip/1973 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Nopember 1956 Nomor: 195 K/Sip/1955 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 21 Agustus 1974 Nomor: 565 K/Sip/1974 Gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut menurut hukum Majelis Hakim menyatakan gugatan Termohon Kasasi tidak dapat diterima (Niet ontvanklijk verklaard);
III. Dilatoir Exceptie
Bahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat menurut hukum sebagaimana diuraikan dalam eksepsi Pemohon Kasasi diatas, maka tuntutan Pemohon Kasai haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
KEBERATAN KEDUA
Bahwa Pemohon Kasasi secara tegas menolak dan menyangkal seluruh pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa Pemohon Kasasi mohon agar apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi diatas dianggap dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah kaermohon Kasasi dalam Jawaban Pokok Perkara;
Bahwa pada awalnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi berlangsung harmonis, halmana tampak dari masing – masing pihak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik, sehingga tidak benar apabila dalil Termohon Kasasi pada halaman 2 sampai dengan 7, tentang rentetan peristiwa dimana Termohon Kasasi menyatakan “ pada tanggal 17 Juli 2010 adalah awal terjadinya perselisihan antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi dan akhirnya pada 24 Juli 2010 diputuskan hubungan kerjanya atas keinginan Termohon Kasasi;
Bahwa duduk perkara peristiwa yang sebenarnya (didukung oleh fakta, dan bukti) adalah, pada tanggal 17 Juli 2010, jam 12.00 telah terjadi kegaduhan antara sdr. Suhari Bremen (staff gudang) dengan Termohon Kasasi (staff klinik) di depan ruang Klinik PT.Frans Putratex . Adapun kegaduhan berawal dari keinginan sdr. Suhari Bremen mencari tahu atau mengkonfirmasi mengapa dalam klaim biaya pengobatan a/n istrinya bisa terjadi selisih biaya antara nilai yang diajukan dengan yang klaim;
Bahwa terjadinya selisih biaya yang diajukan dengan yang diklaim dimungkinkan karena ada arsip/dokumen yang tidak ditemukan oleh Termohon Kasasi, sementara sdr. Suhari Bremen ingat betul bahwa saat pengajuan klaim, dokumen itu sudah diserahkan kepada Termohon Kasasi;
Bahwa Sdr. Suhari Bremen meminta agar Termohon Kasasi menelusuri dokumen yang tidak ditemukan tersebut, tetapi Termohon Kasasi mengatakan dokumen bukan hilang ditempatnya dan sehingga tidak perlu dicari. Adanya jawaban yang spontan serta tidak adanya Termohon Kasasi untuk mencarinya memicu terjadinya kegaduhan yang mengundang perhatian banyak Karyawan (termasuk atasan Termohon Kasasi yakni sdr. Yeri Rustandi);
Bahwa agar kegaduhan tidak semakin membuat emosi para pihak yang terlibat dalam kegaduhan serta agar tidak mengundang perhatian Karyawan lebih banyak lagi, sebagai atasan Termohon Kasasi, maka sdr.Yeri Rustandi meminta agar Termohon Kasasi masuk kedalam ruangan untuk diam sejenak menenangkan diri sambil menunggu penyelesaian masalah yang terjadi;
Bahwa ajakan/perintah yang datangnya dari seorang atasan bukannya direspon dengan baik oleh Termohon Kasasi, kenyataannya Termohon Kasasi dengan suara keras membentak-bentak mengeluarkan pernyataan - pernyataan, antara lain: bahwa atasannya tidak pernah berpihak pada Termohon Kasasi, atasannya terlalu memojokkan posisi Termohon Kasasi serta menyatakan bahwa atasannya selalu mencari-cari kesalahan Termohon Kasasi. Oleh karenanya Termohon Kasasi minta agar dia lebih baik di PHK saja. Peristiwa melawan perintah atasan serta permintaan PHK tersebut berlangsung di depan umum (disaksikan oleh banyak karyawan);
Bahwa suasana emosi diantara sdr.Suhari Bremen dan Termohon Kasasi yang belum mereda, maka Yeri Rustandi sebagai atasan berinisiatif memeriksa kembali lebih teliti lagi dokumen yang dicari, ternyata dokumen yang menjadi pemicu kegaduhan ditemukan terselip dalam tumpukan map;
Bahwa atas dasar peristiwa yang terjadi, pada tanggal 17 Juli 2010 dimana Termohon Kasasi mengucapkan kata-kata keras menyerang atasannya serta mengungkapkan pernyataan memilih pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pada tanggal 20 Juli 2010 Pemohon Kasasi memanggil Termohon Kasasi dengan tujuan mendapatkan klarifikasi peristiwa tanggal 17 Juli 2010 (tentang pernyataan-pernyataan serta permintaan PHK). Pada pertemuan bipartit tersebut, Termohon Kasasi menyatakan mengakui seluruh pernyataannya, kemudian kembali menyampaikan pernyataan agar di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) saja dan meminta uang kompensasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan penyelesaian, tetapi masing-masing menyatakan akan melanjutkan perundingan, (telah dibuktikan);
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2010 perundingan ke II (dua) berlangsung, pada perundingan tersebut Penggugat menyatakan tetap memilih agar diputuskan hubungan kerjanya dan meminta kompensasi pesangon sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta Rupiah). Atas permintaan Termohon Kasasi yang tidak berdasar, Pemohon Kasasi menawarkan kompensasi sebesar 1.5 kali upah per bulan. Perundingan yang ke II (dua) juga tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian, dan masing-masing menyatakan akan melanjutkan pertemuan berikutnya,(akan dibuktikan);
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan sebeumnya, maka pada tanggal 23 Juli 2010, perundingan ke III (tiga ) berlangsung, Termohon Kasasi tetep pada pendiriannya untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sesuai dengan paturan dan meminta kompensasi pesangon sebesar Rp50.000.000,- lima puluh juta Rupiah), sementara Pemohon Kasasi yang dari awal tidak menghendaki terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , akhirnya menaikkan tawarannya menjadi Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), Pada pertemuan ke III (ketiga) tersebut tidak tercapai kesepakatan, tetapi Termohon Kasasi menyatakan akan menyerahkan penanganan perselisihan kepada Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk selanjutnya ke lembaga Mediasi, bahwa pernyataan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta meminta uang kompensasi/pesangon adalah merupakan fakta bahwa keinginan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berasal dari Termohon Kasasi, (telah dibuktikan);
Bahwa atas dasar adanya pengakuan terhadap pernyataan-pernyataan serta permintaan untuk di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Termohon Kasasi, akhirnya pada tanggal 24 Juli 2010, Pemohon Kasasi mengeluarkan SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), SK. PHK No.050/FTP/VII/2010, (telah dibuktikan);
Bahwa kesalahan Majelis Hakim dalam pertimbangan mengenai kompensasi pengakhiran hubungan kerja;
Bahwa Majelis Hakim salah dalam pertimbangannya dengan mewajibkan Pemohon Kasasi membayar kepada Termohon Kasasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp.32.369.832,- (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah);
Bahwa kesalahan Majelis Hakim adalah dengan memakai Pasal 156 (1),(2) dan (3), Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pertimbangan mengenai upah pesangon;
Bahwa sepatutnya Majelis Hakim menggunakan Pasal 162, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pertimbangan mengenai upah pesangon:
Isi Pasal 162:
(1)Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa kesalahan Majelis Hakim dalam pertimbangan mengenai upah proses;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tentang pembayaran upah proses Termohon Kasasi sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.24.394.656,- (dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah), selanjutnya memerintahkan Pemohon Kasasi untuk membayar upah Termohon Kasasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum adalah pertimbangan yang keliru dan tanpa dasar, karena sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan saat ini Termohon Kasasi tidak pernah melakukan kewajibannya untuk bekerja. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Pasal 93 (1) Undang-uandang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 Pasal 4:
“upah tidak wajib dibayar apabila buruh tidak melakukan pekerjaan”;
Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 93 (1):
“Upah Tidak Wajib Apabila Buruh Tidak Melakukan Pekerjaan “
Bahwa kesalahan Majelis Hakim dalam pertimbangan denda atas keterlambatan pembayaran upah;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tentang kewajiban Pemohon Kasasi untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran upah Termohon Kasasi sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Juli 2011 sebesar Rp.11.259.072,- (sebelas juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh dua Rupiah) adalah pertimbangan yang keliru dan tanpa dasar;
Bahwa sejak bulan Agustus 2010 sampai dengan saat ini Termohon Kasasi tidak pernah melakukan kewajibannya untuk bekerja. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Pasal 93 (1): Undang-uandang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa kesalahan Majelis Hakim dalam pertimbangan mengenai kewajiban Pemohon Kasasi membayar THR Termohon Kasasi;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim tentang pembayaran tunjangan hari besar keagamaan (THR) tahun 2010 dan 2011 adalah pertimbangan yang keliru dan tanpa dasar, karena terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan PHK tertanggal 24 Juli 2010, maka sejak itu pula Penggugat telah tidak lagi melaksanakan kewajibannya untuk bekerja. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja diperusahaan adalah Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, sehingga secara hukum Termohon Kasasi tidak berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2010 dan 2011;
Berdasarkan hal tersebut diatas sangat jelas terlihat kekeliruam dari Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Serang dalam membuat pertimbangan dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara;
Bahwa Yurispudensi tetap Mahkamah Agung disebutkan bahwa putusan yang kurang diberikan motivasi (Onvoldoende gemotiveerd) dinyatakan batal, oleh karena itu Putusan Pengadilan Hubungan Industri Serang yang demikian harus dibatalkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I formal tidak bisa diterima karena penyerahan memori kasasi telah lewat waktu yaitu pada hari ke 15, karena pernyataan kasasi pada tanggal 18 Januari 2012 sedangkan penyerahan memori kasasi pada tanggal 2 Februari 2012, permohonan kasasi Pemohon Kasasi II formal dapat diterima;
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 29 Februari 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, kecuali tentang upah yang tidak dibayar serta denda keterlambatan pembayaran upah dan THR tidak beralasan untuk dibebankan kepada Tergugat, kecuali pembebanan pembayaran upah proses selama 6 (enam) bulan gaji, oleh karenanya putusan Judex Facti harus diperbaiki dengan amar sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ZR. TRUSJELLY HASIBUAN, tersebut tidak dapat diterima dan PT. FRANS PUTRATEX tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: ZR. TRUSJELLY HASIBUAN tersebut tidak dapat diterima;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat: PT.FRANS PUTRATEX tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No.55/G/2011/PHI.SRG tanggal 03 Januari 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Keputusan No. 050/FPT/VII/2010 tentang PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sehingga batal demi hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, UPMK dan UPH sebesar Rp. 32.369.832,- dan Upah Proses Sebesar 6 x Rp. 1.876.512,- = Rp.11.235.572,- sehingga semuanya berjumlah: Rp. 32.369.832,- + Rp.11.235.572 = Rp. 43.604.909,-;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 02 APRIL 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH
Ttd/H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002