7/Pdt.G/2023/PN Lbh
Putusan PN LABUHA Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbh
Penggugat: Hi Amiruddin Tergugat: Ali Al Hadar Alias Ali Mo Turut Tergugat: 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara 2.Kori Nuzul Tak Alias Zul Tak, Ahli waris dari Almarhum Jemi Tak atau anak kandung dari Almarhum Jemi Tak 3.Nur Itin Tak, Alias Itin Tak Ahli Waris dari Almarhum Jemi Tak atau anak kandung dari Jemi Tak 4.Kepala Desa Labuha
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang MENGADILI perkara ini 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3. 720. 000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)