34/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 34/PDT/2023/PT TTE
Hi. AMIRUDIN lawan ALI AL HADAR Alias ALI MO
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 3 Juli 2023, Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbh, yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak seluruh Eksepsi Terbanding semula Tergugat: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Surat Ukur Nomor 20/2008 Tertanggal 4 April 2008 atas Nama HI. Amirudin Beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara 3. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Sertifikat Hak Milik atas Nama HI. Amirudin Nomor 00484 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 7 Juli 2008 beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang Luas dan Batas-batasnya sesuai dalam Gugatan a quo 4. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik Sertifikat (tanda bukti hak) atas Nama HI. Amirudin Nomor 00484 Tertanggal 7 Juli 2008, yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang luasnya termasuk dengan Objek Perkara, Panjang 25 M (dua puluh lima meter) dan lebar 14, 80 M (empat belas koma delapan puluh meter) dengan luas luas 370 M² (tiga ratus tujuh puluh meter persegi) dari total Tanah seluas 801 M² (Delapan ratus satu meter persegi) sesuai Sertifikat (tanda bukti hak) Nomor 00484 Tertanggal 7 Juli 2008, sesuai Surat Ukur Nomor 20/2008 Tertanggal 4 April 2008 atas Nama HI. Amirudin berlamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Saman Selang - Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah milik Soleman Tak sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Irma Wahid - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Lestuni - Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan tanah HI Amiruddin 5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No.00920 Desa Labuha an. Ali Al Hadar adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang yang bersinggungan dengan tanah seluas 370 M2 yang masuk dalam area Sertifikat Hak Milik No.00484 Desa Labuha an Hi Amirudin 6. Memerintahkan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I untuk melakukan perbaikan/perubahan terhadap Sertifikat Hak Milik No.00920 Desa Labuha an. Ali Al Hadar dengan memperhitungkan/mengurangkan tanah seluas 370 M2 yang masuk dalam area Sertifikat Hak Milik No. 00484 Desa Labuha an. Hi Amirudin 7. Menghukum Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, serta Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV asal, untuk tunduk dan taat pada putusan ini 8. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat pertama sebesar Rp 3. 720. 000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 9. Menolak gugatan lain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 34/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Hi. AMIRUDIN, bertempat tinggal di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada MAULANA MPM DJAMAL SYAH, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Advokat & Pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum MAULANA PATRA SYAH, & PARTNERS, beralamat di Jalan Inggoy Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, dengan domisili elektronik: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 100/SK/2023/PN Lbh tanggal 10 Juli 2023, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan
ALI AL HADAR Alias ALI MO, bertempat tinggal di Desa Labuha, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada LA JAMRA HI. ZAKARIA, S.H., dan kawan-kawan, Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan Raya Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan domisili elektronik: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 31/SK/2023/PN Lbh tanggal 14 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Dan
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA di Jakarta Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dI Jakarta, Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, berkedudukan di Jalan Karet Putih, Komplek Perkantoran Kabupaten Halmahera Selatan Labuha (KP.97791) Hp. 082190188636 selanjutnya, disebut sebagai Turut Terbanding I semulaTurut Tergugat I;
KORI NUZUL TAK Alias ZUL TAK Ahli waris dari Almarhum Jemi Tak atau anak Kandung dari Almarhum Jemi Tak, bertempat tinggal di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara, Selanjutnya disebut Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
NUR ITIN TAK Alias ITIN TAK Ahli waris dari Almarhum Jemi Taka tau anak kandung dari Jemi Tak, bertempat tinggal di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Selanjutnya disebut Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
KEPALA DESA LABUHA, berkedudukan di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada DARMAN SUGIANTO, SH, MH, dan kawan-kawan, Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Raya Pasar Baru Labuha, Gedung MTC Lantai II, Desa Labuha, RT 011/044, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Telp. 082393254860, dengan domisili elektronik: [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2023 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 110/SK/2023/PN Lbh tanggal 24 Juli 2023, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara tersebut;
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 8 Agustus 2023 Nomor 34/PDT/2023/PT TTE tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
- Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 8 Agustus 2023 Nomor 34/PDT/2023/PT TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
- Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 8 Agustus 2023 Nomor 34/PDT/2023/PT TTE tentang hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 3 Juli 2023, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang mengadili perkara ini;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.720.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Labuha diucapkan pada tanggal 3 Juli 2023 telah diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 4 Juli 2023, Pembanding/ Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2023 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 10 Juli 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuha. Permohonan tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha tanggal 17 Juli 2023;
Bahwa terhadap memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding dan Turut Terbanding IV secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada tanggal 17 Juli 2023 dan kepada Turut Terbanding I, Turut Terbanding II, dan Turut Terbanding III diberitahukan memori banding pada tanggal 18 Juli 2023 sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahaan Memori Banding Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbh;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
M E N G A D I L I ;
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding / Semula Penggugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Dalam Perkara Perdata Nomor.7/Pdt.G/2023/PN Lbh yang diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Pada Hari Selasa Tanggal 27 Juni 2023 Diucapkan / Dibacakan dalam Persidangan yang Terbuka Untuk Umum Pada Hari Senin Tanggal 3 Juli 2023;
M E N G A D I L I S E N D I R I ;
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (Onrecht Matigedaad) dikarenakan telah menghalang-halangi Penggugat Mendirikan Bangunan (Gudang) diatas Objek Tanah Milik Penggugat sejak tahun 2020 Hingga saat ini;
3. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) karena telah Menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00920 atas Nama Ali Al-Hadar diatas tanah bersertifikat Milik Penggugat halmana sertifikat Penggugat lebih awal diterbitkan dari Sertifikat milik Tergugat;
4. Menyatakan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) karena telah menjual tanah kepada Tergugat yang tidak sesuai dengan Objek Perkara;
5. Menyatakan Turut Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) karena Menandatangani Jual Beli antara Tergugat dan Jemi Tak yang dalam Perkara ini diwakilkan oleh Ahli Warisnya yakni Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang alamatnya tidak sesuai dengan objek sengketa;
6. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Surat Ukur Nomor 20/2008 Tertanggal 4 April 2008 atas Nama HI. Amirudin Beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
7. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Sertifikat Hak Milik atas Nama HI. Amirudin Nomor 00484 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 7 Juli 2008 beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang Luas dan Batas-batasnya sesuai dalam Gugatan a quo;
8. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik Sertifikat (tanda bukti hak) atas Nama HI. Amirudin Nomor 00484 Tertanggal 7 Juli 2008, yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang luasnya termasuk dengan Objek Perkara, Panjang 25 M² (dua puluh lima meter persegi) dan lebar 14, 80 M² (empat belas koma delapan puluh meter persegi) dengan luas luas 370 M² (tiga ratus tujuh puluh meter persegi) dari total Tanah seluas 801 M² (Delapan ratus satu meter persegi) sesuai Sertifikat (tanda bukti hak) Nomor 00484 Tertanggal 7 Juli 2008, sesuai Surat Ukur Nomor 20/2008 Tertanggal 4 April 2008 atas Nama HI. Amirudin berlamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Saman Selang;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah milik Soleman Tak sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Irma Wahid;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Lestuni;
- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan HI Amiruddin;
9. Menyatakan tidak Sah dan tidak Mengikat Surat Jual Beli antara Tergugat dan Almarhum Jemi Tak atau Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dengan objek Perkara a quo Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kaubupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
10. Menyatakan tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 00920 atas Nama Ali Al-Hadar Tergugat Tanggal 18 Februari Tahun 2011 yang diklaim Tergugat beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dikarenakan cacat hukum;
11. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum alamat Sertifikat Hak Milik Nomor 00920 atas Nama Ali Al-Hadar Tertanggal 18 Feberuari Tahun 2011 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dikarenakan cacat hukum;
12. Menghukum Turut Tergugat I Membatalkan Sertipikat Hak Milik Tergugat Nomor 00920 atas Nama Ali-AL Hadar Tertanggal 18 Februari Tahun 2011, yang diterbitkan Turut Tergugat I beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
13. Menyatakan Menurut Hukum Penggugat Mengalami Kerugian Materil dan Imateril akibat Tindakan Tergugat menghalang-halangi Pembangunan Gudang diatas tanah milik Penggugat, yang Kerugian Materil Sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) ;
14. Menghukum Tergugat Membayar Ganti Rugi Kerugian Materil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Membayar Kerugian Inmateril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah);
15. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II. Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk Taat dan Patuh terhadap Isi Putusan dalam Perkara ini;
16. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV secara Tanggung Renteng Membayar seluruh biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini;
Atau Apabila Judex Factie Pengadilan Tinggi Maluku Utara berpendapat lain, Mohon Putusan yang Berkeadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbh tanggal 3 Juli 2023, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut meskipun tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) tersebut tidak pernah diminta diuji oleh para pihak in litis;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada keputusan a quo, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pembuktian para pihak dan telah melakukan Pemeriksaan Setempat atas obyek sengketa. Karena itu Majelis Hakim Tingkat Pertama mengkonstruksikan putusan mengenai ketidakwenangan pengadilan sebagai putusan akhir;
Menimbang, bahwa alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga menyatakan tidak berwenang adalah bahwa materi gugatan Penggugat sudah masuk pada wilayah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Substansi dari pertimbangan ini adalah Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengkaji kedudukan dari sertifikat in litis casu qua Sertifikat Hak Milik No. 00920 atas nama Ali Al Hadar sebagai satu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschiking). Sehingga dengan mengacu pada Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1986 yo. Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan PERMA RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh badan Dan Atau Pejabat Pemerintahan maka gugatan pembatalan sertifikat in litis dipertimbangkan sebagai kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa jika kedudukan sertifikat in litis hanya dikonstruksikan sebagai putusan tata usaha negara saja maka pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat. Tetapi jika itu dihubungkan dengan keseluruhan hasil pembuktian yang telah dilakukan, khususnya dengan memperhatikan hasil dari Pemeriksaan Setempat yang de jure diakui oleh para pihak in casu, maka de facto memperlihatkan adanya fakta yuridis yang mengandung kesalahan atau kekeliruan. Yaitu memperlihatkan adanya tumpang tindih area dalam wilayah hukum dari Sertikat Hak Milik No. 00484 an. Hi Amirudin / Pembanding/Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik No.00920 an, Ali Al Hdar / Terbanding / Tergugat. Hal mana area itulah yang justru menjadi akar masalah dari gugatan a quo;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan jelas adanya kesalahan ataupun kekeliruan dalam menentukan wilayah keluasan bidang tanah dalam sebuah Sertifikat Hak Milik. Dimana justru kesalahan itulah yang harus segera diperbaiki agar memberikan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan masalah yang berlarut larut;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan bahwa ada area seluas 370 m2 yang masuk dalam area Sertifikat Hak Milik No.00484 dan sekaligus juga masuk dalam area Sertifikat Hak Milik No.00920. Area inilah yang diklaim baik oleh Pembanding maupun oleh Terbanding, sebagai milik masing-masing, bahwa akibat lanjutan dari adanya klaim-klaim ini maka Pembanding/Penggugat tidak dapat beraktifitas diarea atau bidang itu karena dihalang-halangi oleh Terbanding/Tergugat asal. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa khusus untuk area 370 M2 ini, pada saat ini, mempunyai 2 (dua) alas hak yaitu Sertifikat Hak Milik No.00484 dan Sertifikat Hak Milik No.00920. Dengan kata lain bahwa area ini dilandasi oleh 2 (dua) Sertifikat yang disebut juga sebagai mempunyai Sertifikat Ganda;
Menimbang, bahwa kedua sertifikat a quo telah diterbitkan oleh Turut Terbanding I / Turut Tergugat sebagai Instansi yang berwenang. Dimana menurut prosedurnya Turut terbanding I sudah seharusnya, antara lain, meneliti tentang situasi/keadaan tanah, asal tanah serta melakukan pengukuran bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat. Bahwa jika dilihat dari tahun penerbitannya, Sertifikat Hak Milik No.00484 diterbitkan pada tahun 2008 sesuai Surat Ukur Nomor 20/2008 tertanggal 4 April 2008 sedangkan Sertifikat Hak Milik No.00920 diterbitkan pada tahun 2011 sesuai Surat Ukur Nomor 120/Labuha/2011 tertanggal 18 Februari 2011. Itu berarti Turut Terbanding I telah lebih dahulu melakukan penelitian dan pengukuran tanah untuk Sertifikat Hak Milik No.00484 seluas 801 M2 yang didalamnya sudah termasuk area seluas 370 M2 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini. Bahwa setelah itu pada tahun 2011 barulah Turut Terbanding I melakukan penelitian dan pengukuran tanah untuk Sertifikat Hak Milik No 00920 seluas 1562 M2 yang didalamnya masuk pula area seluas 370 M2 yang sebelumnya telah menjadi bagian dari luasan 801 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No 00484;
Menimbang, bahwa seharusnya Turut Terbanding I menjelaskan dipersidangan mengapa ada penerbitan sertifikat baru pada sebidang tanah yang sebelumnya telah mempunyai sertifikat. Tetapi karena Turut Terbanding I tidak pernah hadir dipersidangan dan tidak pernah memberikan penjelasannya maka dengan mengacu pada fakta yang ada Judex Factie berkesimpulan bahwa ada kesalahan tehnis dalam pengukuran atau peta tanah atau tumpang tindih hak atas bidang tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik No.00920 an. Ali Al Hadar yang telah dilakukan oleh Turut Terbanding I. Yang mana kesalahan / kekeliruan ini harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa dengan adanya sertifikat ganda tersebut maka untuk menjamin adanya kepastian hukum maka pengadilan harus menentukan sertifikat manakah yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan telah diterapkan kaedah yang menyebutkan bahwa jika terdapat sertifikat ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu, atau dalam menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. Penerapan kaedah kaedah ini dapat dilihat pada Putusan MARI No 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 Nopember 2015, Putusan MARI No 290 K/Pdt/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan Putusan MARI No 170 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017 serta Putusan MARI No 734PK/Pdt/2017 tanggal 19 Desember 2017. Sehingga dengan demikian kaedah kaedah ini dapat diterapkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa penerapan kaedah di atas haruslah dilihat pada substansi dari perkara a quo. Yang mana dalam gugatan a quo, Pembanding/Penggugat telah memohonkan beberapa hal, antara lain untuk menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum Sertifikat Hak Milik No.00920 an.Ali Al Hadar tertanggal 18 Pebruari tahun 2011 Desa Labuha dan tidak semata mata hanya memohon untuk menghukum Turut Terbanding I/Turut Tergugat I agar membatalkan Sertifikat Hak Milik No 00920 an. Ali Al Hadar tertanggal 18 Pebruari 2011. Sehingga dari konstruksi petitum seperti ini sebenarnya Pengadilan dapat memilih beberapa pendekatan dengan memberikan pertimbangan yang berbeda. Jika pendekatannya hanya pada petitum pembatalan Sertifikat Hak Milik sebagai akta otentik maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar. Sebab pembatalan Sertifikat Hak Milik merupakan tindakan administrative yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Persoalannya adalah bahwa saat ini masalah tumpang tindih hak akibat adanya sertifikat ganda itu nyata adanya dan masalah itu tidak bisa selesai hanya karena pernyataan tidak berwenangnya pengadilan;
Menimbang, bahwa karena itu untuk memberikan keadilan dan menjamin kepastian hukum, dan demi terselenggaranya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan maka Pengadilan harus melakukan kajian dengan pendekatan secara menyeluruh tentang fakta-fakta didalam perkara a quo sehingga dapat dikonstruksikan sebagai berikut;
- Bahwa ada fakta sertifikat ganda yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 00484 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00920, khususnya atas tanah seluas 370 M2;
- Bahwa terhadap sertifikat ganda berlaku kaedah bahwa sertifikat yang terbit lebih awal adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Bahwa dengan demikian sertifikat yang terbit kemudian harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Peradilan Umum meski tidak dapat mengambil keputusan untuk membatalkan sebuah Sertifikat Hak Milik karena akan melampaui kewenangannya tetapi Pengadilan Negeri dapat mengambil keputusan untuk menyatakan sebuah Sertifikat Hak Milik tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dalam rumusan SEMA RI No 20 tahun 2020 antara lain juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Kondisi ini dapat terjadi apabila terdapat cacat hukum administrative dalam proses penerbitan sertifikat, seperti adanya kesalahan tehnis dalam pengukuran atau peta tanah, adanya tumpang tindih hak atas tanah, atau adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak lain yang merugikan pemilik hak;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan ada beberapa yurisprudensi yang mendukung argumentasi ini yaitu beberapa putusan yang menegaskan bahwa sebuah Sertifikat Hak Milik adalah tidak sah dan cacat hukum, yaitu Putusan MARI No 129K/Pdt/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 11/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, Putusan MARI No133K/Pdt/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 112/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel dan Putusan MARI No 144K/Pdt/2018 tanggal 12 September 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No 223/Pdt.G/2017/PN Bdg;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum jika terdapat bukti bukti kuat dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa ada pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan keputusan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama. Sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama haruslah dibatalkan dan harus dinyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No.7//Pdt.G/2023/PN.Lbh;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengkaji dan menjatuhkan putusannya terhadap perkara a quo sebagai berikut;
Menimbang, bahwa karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dibatalkan dan telah dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo maka untuk itu harus diperhatikan beberapa ketentuan yang diatur dalam rumusan kamar perdata SEMA RI No 1 Tahun 2022 yang menegaskan hal hal sebagai berikut;
- Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang, maka pengadilan tingkat banding memutus dengan putusan sela yang amar putusannya sebagai berikut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara absolut);
- Memerintahkan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara,dan hasil pemeriksaannya dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diberikan putusan akhir;
- Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut berarti putusan Majelis Hakim Tingkat Banding harus dikirimkan ke Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Labuha, dimana kemudian Majelis Hakim bersangkutan harus melakukan pemeriksaan atas perkara ini dan hasil pemeriksaannya dikirimkan kembali ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang kemudian akan menjatuhkan putusan atas perkara a quo;
Menimbang, bahwa faktanya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan yang meliputi agenda jawab menjawab, alat alat bukti para pihak dan telah melakukan pemeriksaan atas obyek sengketa, dimana semua hasil pemeriksaan tersebut telah dijelaskan dalam Berita Acara Persidangan Perkara No. 7/Pdt.G/2023/PN.Lbh. Meskipun akhirnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan diri tidak berwenang secara absolut;
Menimbang, bahwa karena itu agar pemeriksaan perkara ini lebih efisien dan efektif sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan untuk tidak lagi menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengirimkannya kembali kepada Majelis Hakim Tingkat Banding, melainkan berpendapat bahwa seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dan putusan a quo, dianggap telah cukup dan dapat diambil alih untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Bagian Eksepsi secara khusus tidak akan dipertimbangkan lagi tetapi dengan mengambil alih seluruh pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan menolak seluruh Eksepsi Terbanding/Tergugat asal;
Menimbang, bahwa dalam bagian Pokok Perkara diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa setelah mempelajari Posita gugatan serta bukti pendukungnya maka dapat disimpulkan bahwa masalah inti dalam gugatan a quo adalah keberatan Pembanding/Penggugat yang tak dapat beraktifitas diatas sebagian tanah miliknya yang telah bersertifikat, dimana hal itu disebabkan oleh halangan yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat asal. Karena Terbanding/Tergugat menganggap bahwa tanah obyek sengketa tersebut adalah bagian dari tanah miliknya yang juga telah mempunyai sertifikat;
- Bahwa relevansi dari masalah inti dalam Posita gugatan tercermin dalam Petitum gugatan, dimana dari 16 point dalam Petitum ada 9 point yang menyangkut status hukum dari Sertifikat Hak Milik, sedangkan sisanya tentang sahnya jual beli dan sejumlah tuntutan materil;
Menimbang, bahwa dari alat alat bukti yang ada maka ditemukan fakta hukum bahwa ada sebidang tanah seluas 370 M2 yang masuk dalam area tanah dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu dalam Sertifikat Hak Milik No. 00484 an. Pembanding/Penggugat asal, dan juga dalam Sertifikat Hak Milik No.00920 an. Terbanding/Tergugat asal. Adapun kedua sertikat tersebut dikeluarkan pada tahun yang berbeda yaitu sertifikat No.00484 pada tahun 2008 sedangkan sertifikat No. 00920 pada tahun 2011. Fakta ini jelas menunjukkan bahwa ada sertifikat yang lebih dulu diterbitkan dan kemudian diterbitkan lagi sebuah sertifikat yang masing masing memberikan alas hak atas sebidang tanah yang sama. Dalam pertimbangan sebelumnya telah disimpulkan bahwa itu berarti telah terjadi sertifikat ganda. Karena itu salah satu dari sertikat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis dari penyelesaian sertifikat ganda telah diuraikan sebelumnya. Berdasarkan kajian tersebut maka Sertifikat Hak Milik No.00920 Desa Labuha an. Ali Al Hadar harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Tetapi karena luas keseluruhan tanah dalam sertifikat tersebut adalah sebesar 1562 M2 sedangkan obyek sengketa hanyalah seluas 370 M2 maka harus pula ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik No.00920 Desa Labuha an. Ali Al Hadar harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sepanjang itu meliputi tanah seluas 370 M2 yang masuk dalam bagian Sertifikat Hak Milik No. 00484 Desa Labuha an. Hi Amirudin;
Menimbang, bahwa karena sertifikat in casu diterbitkan oleh Turut Terbanding I/Turut Tergugat I maka meskipun sertifikat a quo tidak dinyatakan batal tetapi Turut Terbanding I/Turut Tergugat I mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk merubah/menyesuaikan luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.00920 Desa Labuha an. Ali Al Hadar sebagaimana yang dinyatakan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa unsur lainnya dalam posita seperti jual beli dan ganti rugi tidaklah terbukti. Karena itu Petitum sepanjang mengenai jual beli dan permintaan ganti rugi tidak dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan Pembanding/ Penggugat maka Terbanding/Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini sebagaimana yang disebutkan dalam dictum putusan ini;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian diatas maka gugatan Pembanding/Penggugat hanya dikabulkan secara mutatis mutandis untuk sebagian sedangkan selainnya harus dinyatakan ditolak;
Memperhatikan Reglement voor de Buitengewesten (RBG) Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 3 Juli 2023, Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lbh, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh Eksepsi Terbanding semula Tergugat:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Surat Ukur Nomor 20/2008 Tertanggal 4 April 2008 atas Nama HI. Amirudin Beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
3. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Sertifikat Hak Milik atas Nama HI. Amirudin Nomor 00484 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 7 Juli 2008 beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang Luas dan Batas-batasnya sesuai dalam Gugatan a quo;
4. Menyatakan Sah dan Menurut Hukum Penggugat adalah Pemilik Sertifikat (tanda bukti hak) atas Nama HI. Amirudin Nomor 00484 Tertanggal 7 Juli 2008, yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Beralamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang luasnya termasuk dengan Objek Perkara, Panjang 25 M (dua puluh lima meter) dan lebar 14, 80 M (empat belas koma delapan puluh meter) dengan luas luas 370 M² (tiga ratus tujuh puluh meter persegi) dari total Tanah seluas 801 M² (Delapan ratus satu meter persegi) sesuai Sertifikat (tanda bukti hak) Nomor 00484 Tertanggal 7 Juli 2008, sesuai Surat Ukur Nomor 20/2008 Tertanggal 4 April 2008 atas Nama HI. Amirudin berlamat di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Saman Selang;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah milik Soleman Tak sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Irma Wahid;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Lestuni;
- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Tanah Negara, sekarang berbatasan dengan tanah HI Amiruddin;
5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No.00920 Desa Labuha an. Ali Al Hadar adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang yang bersinggungan dengan tanah seluas 370 M2 yang masuk dalam area Sertifikat Hak Milik No.00484 Desa Labuha an Hi Amirudin;
6. Memerintahkan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I untuk melakukan perbaikan/perubahan terhadap Sertifikat Hak Milik No.00920 Desa Labuha an. Ali Al Hadar dengan memperhitungkan/mengurangkan tanah seluas 370 M2 yang masuk dalam area Sertifikat Hak Milik No. 00484 Desa Labuha an. Hi Amirudin;
7. Menghukum Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, serta Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV asal, untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
8. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat pertama sebesar Rp3.720.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
9. Menolak gugatan lain dan selebihnya;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023 oleh kami HUMUNTAL PANE, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H., M.H., dan DWI PURWADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh KEITEL von EMSTER, S.H., sebagai Panitera, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Labuha pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ttd ttd
ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H., M.H., HUMUNTAL PANE, S.H., M.H.,
ttd
DWI PURWADI, S.H., M.H.,
Panitera,
ttd
KEITEL von EMSTER, S.H.,
Perincian biaya:
1. Meterai Rp. 10.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses Rp. 130.000,00
4. Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 196202021986031006