31/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 31/PDT/2023/PT TTE
NURHAYATI HUSEN, dkk melawan MUTALIB ISMAIL
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 19 Juni 2023, Nomor 80/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 31/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
1.NURHAYATIHUSEN, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jl. Pemuda, RT/RW 011/004, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada MUHAMMADKONORAS, SH. MH. SARMAN RIADI, SH dan SAIFUL BAHRI PUKU, SH adalah Advokat dan Pengacara, Beralamat di Jl Perumnas Rt. 05/Rw. 01, Kelurahan Bastiong Tanlangame, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya Sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
2.RAHMAT HUSEN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jl. Pemuda, RT/RW 011/004, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa MUHAMMAD KONORAS, SH. MH. SARMAN RIADI, SHdan SAIFUL BAHRI PUKU, SH adalah Advokat dan Pengacara, Beralamat di Jl Perumnas Rt. 05/Rw. 01, Kelurahan Bastiong Tanlangame, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya Sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
3.NEMA HUSEN, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jl. Pemuda, RT/RW 011/004, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa MUHAMMAD KONORAS, SH. MH. SARMAN RIADI, SHdan SAIFUL BAHRI PUKU, SH adalah Advokat dan Pengacara, Beralamat di Jl Perumnas Rt. 05/Rw. 01, Kelurahan Bastiong Tanlangame, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya Sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
4. HINDUNHUSEN, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jl. Pemuda, RT/RW 011/004, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa MUHAMMAD KONORAS,SH.MH.SARMAN RIADI,SH danSAIFULBAHRIPUKU,SH adalah Advokat dan Pengacara, Beralamat di Jl Perumnas Rt. 05/Rw. 01, Kelurahan Bastiong Tanlangame, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya Sebagai Pembanding IV semula Tergugat IV;
5. RAMLAHHUSEN, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jl. Pemuda, RT/RW 011/004, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada MUHAMMADKONORAS, SH. MH. SARMAN RIADI, SH dan SAIFUL BAHRI PUKU, SH adalah Advokat dan Pengacara, Beralamat di Jl Perumnas Rt. 05/Rw. 01, Kelurahan Bastiong Tanlangame, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya Sebagai Pembanding V semula Tergugat V;
Lawan
MUTALIB ISMAIL, NIK, 31722032012500006, Tempat Tanggal
Lahir Ternate, 20 Desember 1950, Umur 72 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-Laki, Status Perkawinan Kawin, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Komp Setneg Blok U/14. RT/RW 002/015, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memmebrikan Kuasa Khusus kepada M. BAHTIARHUSNI,S.H.,M.H, MIRJANMASAOLY,S.H, ABDULAHISMAIL,S.H, M.JAISUMAR,S.H dan MUH.ALISYAFAR,S.H(AdvokatMagang), Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum (Law Office), “M.BAHTIARHUSNI&ASSOCIATES” Berkantor/Beralamat Jl. Nusa Indah No 95 RT 05/RW 01 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 62/MBH-A/KHS-PDT/XI/2022 tanggal 10 November 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara tersebut;
Telah pula membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Juli 2023 Nomor 31/PDT/2023/PT.TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat dari Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Juli 2023 Nomor 31/PDT/2023/PT.TTE tentang Penunjukan Panitera untuk Membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara;
3. Penetapan Hakim Ketua Majelis pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 27 Juli 2023 Nomor 31/PDT/2023/PT.TTE tentang Hari dan Tempat Persidangan Perkara Aquo;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 80/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 19 Juni 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKESEPSI :
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas sebidang tanah beserta bagunan rumah diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 158 atas nama Penggugat dengan luas tanah 304 m2 yang terletak di Jl. Pemuda, RT/RW 011/004, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Alm. Hi Abdullah Muksin ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muhammad Fajri Samsu ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Nema Husen ;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menempati dan menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat (objek sengketa) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari tanah dan bangunan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa suatu beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 845.000.-(satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A diucapkan pada tanggal 19 Juni 2023 dengan diberitahukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A tanggal 19 Juni 2023. Para Pembanding semula Para Tergugat / Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate Klas I A tertanggal 19 Desember 2022 mengajukan permohonan banding sebagaimana Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 4/Pdt.Banding.ecourt/2023/PN Tte tanggal 3 Juli 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A. Permohonan tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A pada tanggal 14 Juli 2023;
Bahwa terhadap memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding semula Penggugat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A pada tanggal 14 Juli 2023, oleh Terbanding semula Penggugat / Kuasanya telah diajukan Kontra Memori banding tanggal 15 Juli 2023 sesuai dengan Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 15/Akta.Pdt.Banding/2023/PN Tte dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 15 Juli 2023 secara elektronik melalui email;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Tergugat pada pokoknya memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan untuk menjatuhkan Putusan dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat
diterima;
3. Biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan menurut hukum (ex aequo et bono)
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak Permohonan Banding dari Para Pembanding yang semula Para Tergugat untuk seluruhnya;
MENGADILI SENDIRI
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate dalam Perkara Nomor: 80/Pdt.G/2022/PN.Tte, tanggal 19 Juni 2023;
2. Menolak permohonan banding dari Para Pembanding / Para Tergugat untuk seluruhnya;
3. Menghukum Para Pembanding / Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 80/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 19 Juni 2023, memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan disimpulkan serta diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, baik itu menyangkut eksepsi serta pertimbangan hukum yang menyangkut pokok perkara telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 80/Pdt.G/2022/PN.Tte. tanggal 19 Juni 2023 tersebut;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui serta membenarkan pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangannya tersebut, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang didasarkan pada alat bukti yang diajukan dipersidangan disertai dengan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam Putusannya;
Menimbang bahwa adapun terhadap memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding yang semula Para Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan adanya hal-hal baru maupun fakta-fakta hukum baru yang dapat merubah atau membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga alasan-alasan dalam memori banding Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa mengenai kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat telah setuju dan membenarkan serta sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga menurut Majelis Hakim Tingkat banding, kontra memori banding tersebut tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan Pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A Nomor 80/Pdt.G/2022/PN.Tte tanggal 19 Juni 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Pembanding semula Para Tergugatt harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Reglement voor de Buitengewesten (RBG) Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 19 Juni 2023, Nomor 80/Pdt.G/2022/PN Tte, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 oleh Kami ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PURWADI, S.H., M.H. dan H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh YASIN UMAGAPI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya serta Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Ternate Klas.I.A pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
DWI PURWADI, S.H., M.H. ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H., M.H.
ttd
H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
YASIN UMAGAPI, S.H.
Perincian biaya:
1. Materai …………….…Rp. 10.000,00
2. Redaksi…….................Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ……….. Rp. 130.000,00
4. Jumlah …………….....Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Resmi Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 196202021986031006