80/Pdt.G/2022/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 80/Pdt.G/2022/PN Tte
Penggugat: MUTALIB ISMAIL Tergugat: 1.NURHAYATI HUSEN 2.RAHMAT HUSEN 3.NEMA HUSEN 4.HINDUN HUSEN 5.RAMLAH HUSEN
MENGADILI : DALAM EKESEPSI : - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas sebidang tanah beserta bagunan rumah diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 158 atas nama Penggugat dengan luas tanah 304 m2 yang terletak di Jl. Pemuda, RT/RW 011/004, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Alm. Hi Abdullah Muksin Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muhammad Fajri Samsu Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Nema Husen 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menempati dan menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat (objek sengketa) adalah Perbuatan Melawan Hukum 4. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari tanah dan bangunan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa suatu beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 845. 000. -(satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah)