MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 19 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut dan MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi Terbanding semula Penggugat; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri untuk mengangkat Sita Jaminin (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan/dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 11 April 2023 dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Pengadilan Negeri Pati Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 17 April 2023 berupa: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Diponegoro No. 229, Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01002/Pati Lor, NIB 11.11.10.12.01228, Surat Ukur tanggal 03-03-2014 Nomor 01169/Pati Lor/2014 luas 1.404 m2 (seribu empat ratus empat meter persegi) atas nama Saiful Arifin (Tergugat I); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Diponegoro No. 229, Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01843/Pati Lor, NIB 11.11.10.12.01229, Surat Ukur tanggal 03-03-2014 Nomor 01168/Pati Lor/2014 luas 863 m2 (delapan ratus enam puluh tiga meter persegi) atas nama Saiful Arifin (Tergugat I); dan berdasarkan Penetapan Nomor 17/Del/2023/PN Jkt Sel jo. Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 17/Del/2023/PN Jkt Sel jo. Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 12 Mei 2023 berupa: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 120/Melawai, Surat Ukur tanggal 7-7-1989 Nomor 48/1989 luas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 121/Melawai, Surat Ukur tanggal 7-7-1989 Nomor 49/1989 luas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 124/Melawai, Surat Ukur tanggal 21-9-1990 Nomor 76/1990 luas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1434/Melawai, NIB 09.02.05.06.00819, Surat Ukur tanggal 06-07-2009 Nomor 00822/2008 luas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);