MENGADILI: DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah WANPRESTASI; Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 11 April 2023 dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 17 April 2023 telah melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa berupa: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Diponegoro No. 229, Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01002/Pati Lor, NIB 11.11.10.12.01228, Surat Ukur tanggal 03-03-2014 Nomor 01169/Pati Lor/2014 luas 1.404 m2 (seribu empat ratus empat meter persegi) atas nama Saiful Arifin (Tergugat I); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Diponegoro No. 229, Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01843/Pati Lor, NIB 11.11.10.12.01229, Surat Ukur tanggal 03-03-2014 Nomor 01168/Pati Lor/2014 luas 863 m2 (delapan ratus enam puluh tiga meter persegi) atas nama Saiful Arifin (Tergugat I); dan berdasarkan Penetapan Nomor 17/Del/2023/PN Jkt Sel jo. Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti dan berdasarkan berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 17/Del/2023/PN Jkt Sel jo. Nomor 1/Pdt.CB/2023/PN Pti jo. Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pti, tanggal 12 Mei 2023 telah melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa berupa: Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 120/Melawai, Surat Ukur tanggal 7-7-1989 Nomor 48/1989 luas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 121/Melawai, Surat Ukur tanggal 7-7-1989 Nomor 49/1989 luas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 124/Melawai, Surat Ukur tanggal 21-9-1990 Nomor 76/1990 luas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Falatehan I No. 26, RT 2 / RW 1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12160, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1434/Melawai, NIB 09.02.05.06.00819, Surat Ukur tanggal 06-07-2009 Nomor 00822/2008 luas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi) atas nama Nyonya Umamah (Tergugat II); Menyatakan Tergugat I mempunyai sisa utang pokok dan bunga kepada Penggugat yang timbul berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 12 Januari 2015 yang jumlahnya per tanggal 2 Januari 2023 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); Menyatakan Tergugat II ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya bersama-sama Tergugat I untuk melunasi seluruh sisa utang pokok dan bunga yang timbul berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 12 Januari 2015 yang jumlahnya per tanggal 2 Januari 2023 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan sekaligus lunas secara tanggung renteng untuk seluruhnya untuk membayar kepada Penggugat sisa utang pokok dan bunga yang jumlahnya per tanggal 02 Januari 2023 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng sejumlah Rp3.453.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;