MENGADILI: Menyatakan Terdakwa PT. Batang Alum Industrie selaku Korporasi yang diwakili oleh Enrico Nathan Jaya Wiyanto, M.Sc. selaku Direktur Utama, terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup “Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. Batang Alum Industrie selaku Korporasi yang diwakili oleh Enrico Nathan Jaya Wiyanto, M.Sc. selaku Direktur Utama, dengan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Terdakwa tidak dapat membayar denda maka harta kekayayaan/asset milik PT. Batang Alum Industrie dirampas untuk dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembersihan (clean up) tumpukan Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash di area terbuka tanpa atap samping jalan depan gedung boiler dalam area PT. Batang Alum Industrie dengan jumlah volume + 331,401 m3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel fotokopi Akta Risalah Rapat PT. Batang Alum Industrie, Nomor: 26.-, Notaris Umar Saili, S.H., tanggal 04 November 2008, beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-93178.A. H.01.02.Tahun 2008, tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 03 Desember 2008; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perubahan terakhir: Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar rapat umum pemegang saham (Riskuler) PT. Batang Alum Industrie Nomor: 20.- Notaris Nanang Karma, S.H., SpN., M.HUM. tanggal 29 Januari 2021; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Rekomendasi atas UKL-UPL PT. Batang Alum Industrie, Dari DLH Kab. Batang, Nomor 660/TL/R/204, tanggal 10 April 2017; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Izin Lingkungan PT. Batang Alum Industrie dari DLH Kab. Batang, Nomor 660/TL/I/205, tanggal 10 April 2017; 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 Faba antara PT. Batang Alum Industrie dengan Transporter PT. Giant Karya Group Nomor:075/LGL-BAI/VIII/2020, tanggal 12-8-2020 perpanjangan Nomor 84/LGL-BAI/VIII/2021, tanggal 11 Agustus 2021; 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 Faba antara PT. Batang Alum Industrie dengan Transporter dan Pemanfaat PT. Bintoro Madani Sejahtera Nomor 071/LGL-BAI/III/2021, tanggal 03 Maret 2021; 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 Non Faba antara PT. Batang Alum Industrie dengan Transporter PT. Giant Karya Group Nomor:076/LGL-BAI/VIII/2020, tanggal 7 Mei 2020; 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 oli antara PT. Batang Alum Industrie dengan Transporter dan pemanfaat PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia Nomor:434/WGI-LCA/Perj/2021, tanggal 2 Juni 2021; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Bupati Batang Nomor 660.3/002/TPS LB3/V/2019, tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kepada Sdr. Enrico Nathan Jaya Wiyanto selaku Direktur PT. Batang Alum Industrie, tanggal 15 Mei 2019; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keterangan Domisili Dari Lurah Karang Asem Selatan, Nomor: 145/119/2017, PT. Batang Alum Industrie tangal 3 Maret 2017; 1 (satu) lembar fotokopi NPWP PT. Batang Alum Industrie Nomor 01.107.995.1-511.000; 1 (satu) lembar fotokopi Print Out OSS SIUP PT. Batang Alum Industrie, Nomor 8120012212014, terbit 22 Nov, Perubahan 7 Juli 2020; 1 (satu) lembar fotokopi Print Out NIB PT. Batang Alum Industrie, Nomor 8120012212014, 21 Desember 2018; Dikembalikan kepada Enrico Nathan Jaya Wiyanto, M.Sc. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa PT. Batang Alum Industrie selaku Korporasi yang diwakili oleh Enrico Nathan Jaya Wiyanto, M.Sc. selaku Direktur Utama sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);