190 PK/PDT/ 2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 PK/PDT/ 2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Re. Martadinata No. 520.
Also in 2 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BANK MASHILL UTAMA TBK (sekarang menjadi Bank Beku Operasi Kegiatan Usaha, Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional), tersebut ;
P U T U S A N
No 190 PK/ Pdt / 2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
BANK MASHILL UTAMA TBK(sekarang menjadi Bank Beku Operasi Kegiatan Usaha, Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional), berkedudukan di Wisma Aetna Life Lt. 3A Jalan Jenderal Sudirman Kav.45-46 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada RIZAL ARIANSYAH, SH dkk. para Advokat, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 45-46, Jakarta Selatan ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding ;
melawan :
PT.BATANG ALUM INDUSTRIE, berkedudukan di Jalan R.E. Martadinata No.520 Batang, Jawa Tengah ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1500 K/PDT/2004 tanggal 18 April 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
bahwa Penggugat adalah merupakan Nasabah dari PT. Bank Mashill Utama, TBK sekarang menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), dimana antara lain uang Penggugat baik dalam bentuk IDR & U$ tersimpan dibeberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), yakni :
Cabang Hayam Wuruk Jakarta, rekening No.A/C 8880200039 sebesar U$ 23.974,35,- (dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma
tiga puluh lima dollar Amerika) dan rekening No.A/C 8880900790 sebesar Rp.13.430.498,17,- (tiga belas juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma tujuh belas rupiah) (bukti P.1) ;
b. Cabang JI. MT Haryono Semarang rekening No. A/C 8700202888 sebesar U$ 139.759,68,- (seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan dollar Amerika) dan rekening No. A/C 870090017.8 sebesar Rp. 862.606.865,99,- ( delapan ratus enam puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan ratus enam puluh lima koma sembilan puluh sembilan rupiah) (Bukti P.2) ;
c. Cabang JI. Kembang Jepun Surabaya rekening No. A/C 871090089.3 sebesar Rp.26.905.523,99,- (dua puluh enam juta sembilan ratus lima ribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) (Bukti P .3) ;
Bahwa pada sekitar awal bulan Maret 1999, ketika Penggugat ingin mencairkan uang di Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) baik yang berada pada cabang Jakarta, Semarang dan Surabaya, untuk keperluan kegiatan operasional Penggugat ternyata telah diblokir oleh Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) dengan alasan bahwa penolakan pencairan uang Penggugat, disebabkan adanya Surat Bank Indonesia No.31/3833/UASP/PLJ, tanggal 5 Maret 1999, dan menurut pihak Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), Penggugat termasuk daftar pihak terkait yang dilarang melakukan transaksi, karena Penggugat dianggap Bank Indonesia termasuk pihak yang terkait dengan Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) ;
Bahwa sehubungan dengan adanya penolakan pencairan uang oleh Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), maka pada tanggal 9 Maret 1999, Penggugat mengirim surat kepada Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), dimana isi surat tersebut Penggugat menjelaskan bahwa akibat penolakan pencairan uang oleh Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) menjadikan operasional Penggugat terganggu dan meminta agar Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) secepatnya mencairkan uang Penggugat karena Penggugat tidak mempunyai pinjaman dan terkait apa-apa dengan Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) (Bukti P.4) ;
Bahwa uang Penggugat yang tersimpan di Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) adalah uang hasil penjualan barang-barang Penggugat
kepada pihak lain, yang kemudian para customer membayarkan melalui Bank
Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) ;
Bahwa Penggugat tidak pernah mendapat fasilitas kredit atau fasilitas lainnya dari Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) untuk kepentingan Penggugat ;
Bahwa sejak tanggal 13 Maret 1999, Bank Mashill dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), dan seluruh kegiatan administrasi Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) diambil alih oleh Tergugat dengan membentuk Tim Pengelola Sementara (TPS) Bank Mashill ;
Bahwa walaupun Bank Mashill sudah dilikuidasi dan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), namun Penggugat dengan itikad baik kembali mencoba mencairkan uang milik Penggugat di Bank BCA sebagai Bank Pembayar terhadap nasabah dari Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), akan tetapi permohonan pencairan uang milik Penggugat kembali ditolak oleh Bank BCA sebagai Bank Pembayar dengan alasan bahwa rekening milik Penggugat telah diblokir berdasarkan adanya surat Bank Indonesia No. 31/3833/UASP/KLJ, tertanggal 5 Maret 1999 ;
Bahwa sehubungan dengan pemblokiran dana milik Penggugat di Bank
Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) oleh Tergugat, Penggugat telah 3 (tiga) kali mengirimkan Surat Somasi Kepada Tergugat sebagai pihak yang
mengelola Bank Mashill sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha, yakni :
Surat Somasi ke-1 No. 254/SPJ-JGN/1999 tertanggal 31 Mei 1999, Bukti
(P.5) ;Surat Somasi ke-2 No. 281/SPJ-JGNII1999 tertanggal 18 Juni 1999, Bukti (P.6) ;
Surat Somasi ke-3 No.286/SPJ-JGNI/1999 tertanggal 22 Juni 1999, Bukti (P.7);
di mana isi ke-3 surat somasi tersebut, Penggugat menegur Tergugat agar
mengembalikan uang milik Penggugat yang diblokir, karena Penggugat tidak mempunyai keterkaitan dengan Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) dan tidak pernah mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) serta uang milik Penggugat yang diblokir adalah uang hasil penjualan barang-barang produksi Penggugat, dimana hasil penjualan barang tersebut, para customer membayarkan melalui rekening milik Penggugat yang tersimpan di Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) ;
Bahwa atas surat somasi dari Penggugat tersebut, pada tanggal 9 Juli 1999, Penggugat menerima Surat Tembusan dari Tim Pengelola Sementara Bank Mashill, No.217/TPS-BMU/VII/99 yang ditujukan kepada Tergugat, yang intinya menjelaskan tentang susunan Pengurus Penggugat dan penjelasan mengenai pemblokiran adalah dilakukan Tim Pemeriksa Bank Indonesia pada saat pembuatan Daftar Nominatif dengan dasar pemblokiran Surat Bank Indonesia No. 31/199/UPWB. AdwBI/Rahasia tanggal 4 Maret 1999 (Buktj P .8) ;
Bahwa walaupun Penggugat menerima Surat Tembusan tersebut, akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang nyata dari Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan surat teguran dari Penggugat, sehingga Penggugat sebagai pihak yang dirugikan mendatangi Tergugat, untuk meminta konfirmasi kepada Tergugat sehubungan dengan masih diblokirnya uang Penggugat oleh Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak dapat memberikan jawaban yang pasti kepada Penggugat mengenai kepastian kapan uang Penggugat selaku nasabah dari Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) dapat dicairkan ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dengan melakukan pemblokiran atas uang milik Penggugat yang disimpan di Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) yang mengakibatkan Penggugat selaku nasabah tidak dapat mencairkan uangnya sendiri, dan mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, yakni :
Kerugian Materiil :
- Uang Penggugat baik dalam bentuk lDR & U$ yang tersimpan di beberapa
Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) , yang tidak dapat
dicairkan akibat diblokir oleh Tergugat yakni :
Cabang Hayam Wuruk Jakarta;
Rekening No. A/C 8880200039 sebesar U$ 23.974,35 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma tiga puluh lima dollar Amerika ) dan
Rekening No. AlC 8880900790 sebesar Rp. 13.430.498,17 (tiga belas juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma tujuh belas rupiah) (Vide Bukti (P.1) ;
Cabang JI. MT Haryono Semarang ;
a. Rekening No. AlC 8700202888 sebesar U$ 139.759,68 (seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delan dollar Amerika) dan
b. Rekening No. AlC 870090017.8 sebesar Rp. 862.606.865,99 ( delapan
ratus enam puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan ratus enam
puluh lima koma sembilan puluh sembilan rupiah) (Vide Bukti P .2) ;
3. Cabang JI. Kembang Jepun Surabaya ;
a. Rekening No. A/C 871090089.3 sebesar Rp. 26.905.523,99 (dua puluh enam juta sembilan ratus lima ribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) (Vide Bukti P.3) ;
Bahwa adalah patut menurut hukum, apabila atas uang Penggugat baik dalam bentuk lDR $ U$ yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashill
(sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha) sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mendapatkan bunga sebesar 12% per-tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perbankan, terhitung sejak diblokirnya uang milik Penggugat yakni sejak Maret 1999 yang dihitung terus menerus sampai dengan Tergugat mencairkan uang milik Penggugat yang tersimpan di Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), dan apabila bunga sebesar 12% per-tahun diperincikan mulai terhitung dari bulan Maret 1999 sampai dengan Juli 2001 maka Penggugat menerima uang atas bunga tersebut masing-masing ;
Cabang Hayam Wuruk Jakarta;
a. Untuk, Rekening No. AlC 8880200039 sebesar U$ 23.974,35 (dua puluh
tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma tiga puluh lima dollar
Amerika) X 28% = U$ 6.712,81 (enam ribu tujuh ratus dua belas koma
delapan puluh satu dollar Amerika) ;
Untuk Rekening No. A/C 8880900790 sebesar Rp. 13.430.498,17 (tiga
belas juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma tujuh belas rupiah) x 28 % = Rp.3.760.593,48 (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma empat puluh delapan rupiah) ;
2. Cabang Jl.MT. Haryono Semarang :
a. Rekening No.A/C 8700202888 sebesar U$ 139.759,68 (seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan dollar Amerika) x 28 % = Rp.39.132,71 (tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua koma tujuh puluh satu dollar Amerika) ;
b. Rekening No.A/C 870090017.8 sebesar Rp.862.606.865,99 (delapan ratus enam puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan ratus enam puluh lima koma sembilan puluh sembilan rupiah) x 28 % = Rp.241.529.922,47 (dua ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) ;
3. Cabang Jalan Kembang Jepun Surabaya :
a. Rekening No.A/C 871090089.3 sebesar Rp.26.905.523,99 (dua puluh enam juta sembilan ratus lima ribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) x 28 % = Rp.7.533.546,71 (tujuh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam koma tujuh puluh satu rupiah) ;
Bahwa total bunga atas uang Penggugat baik dalam bentuk IDR & US$ yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), yaitu sebesar :
Dalam bentuk U$ (Dollar Amerika) :
U$.6.712,81; (enam ribu tujuh ratus dua belas koma delapan puluh satu dollar Amerika) + U$ 39.132,71 ; (tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua koma tujuh puluh satu dollar Amerika ) ;
Dalam bentuk rupiah :
Rp.3.760.539,48 ; (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma empat puluh delapan) + Rp.241.529.922,47 ; (dua ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) + Rp.7.533.546,71 ; (tujuh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam koma tujuh puluh satu rupiah) = Rp.252.824.008,66 ; (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan koma enam puluh enam rupiah) ;
Bahwa uang Penggugat baik dalam bentuk lDR & U$ yang tersimpan di
beberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), tidak dapat dicairkan akibat diblokir oleh Tergugat tanpa berdasar hukum maka usaha produksi eksport Penggugat menjadi terhenti akibat ketiadaan biaya untuk ongkos produksi, padahal apabila uang tersebut dapat dicairkan maka usaha produksi Penggugat berjalan lancar, maka Penggugat mendapat keuntungan per-tahun dari produksi eksport tersebut adalah kurang lebih sebesar U$ 450.900,99,- (empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika) ;
Bahwa dikarenakan usaha produksi eksport Penggugat menjadi terhenti akibat ketiadaan biaya umuk ongkos produksi maka Penggugat terpaksa melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para karyawan Penggugat, dimana Penggugat harus membayar pesangon dan uang jasa lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga jika dinilai dengan uang Penggugat menjadi dirugikan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
- Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang melakukan perbuatan melawan
hukum dengan tidak mencairkan uang milik Penggugat tanpa alasan hukum yang jelas, mengakibatkan citra nama baik Penggugat dimata relasi Penggugat baik yang berada di luar negeri maupun yang di dalam negeri menjadi hancur dan tidak dipercayai lagi sebagai rekanan bisnis, sehingga Penggugat menjadi sangat dirugikan dan jika dinilai dengan uang maka Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia dan
disamping itu Penggugat merasa khawatir Tergugat tidak dapat menjalankan
putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mohon kiranya
Pengadilan meletakkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit bangunan beserta
seluruh inventaris yang berada didalamnya milik Tergugat yang terletak dan dikenal setempat beralamat di Wisma Aetna Life Lt. 3 A, JI. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mencairkan uang milik Penggugat baik dalam bentuk lDR & U$ yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), yakni masing-masing yang berada di :
1. Cabang Hayam Wuruk Jakarta;
a. Rekening No. A/C 8880200039 sebesar U$ 23.974,35,- (dua puluh tiga
ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma tiga puluh lima dollar
Amerika) dan ;
b. Rekening No. A/C 8880900790 sebesar Rp. 13.430.498,17 (tiga belas juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan
koma tujuh belas rupiah) ;
2. Cabang JI. MT Haryono Semarang ;
a. Rekening No. A/C 8700202888 sebesar U$ 139.759,68 (seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan dollar Amerika) dan
b. Rekening No. A/C 871090089.3 sebesar Rp. 26.905.523,99 (dua puluh enam juta sembilan ratus lima ribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12 % per-tahun atas uang Penggugat baik dalam bentuk IDR & U$ yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), terhitung sejak diblokirnya uang milik Penggugat yakni sejak bulan Maret 1999 yang dihitung terus menerus sampai dengan Tergugat mencairkan uang milik Penggugat yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), dan apabila bunga sebesar 12% per-tahun diperincikan mulai terhitung dari bulan Maret 1999 sampai dengan Juli 2001, maka totalnya masing-masing :
- Dalam bentuk U$ (Dollar Amerika) :
U$ 45.845,52 (empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima koma
lima puluh dua dollar Amerika) ;
- Dalam bentuk rupiah :
Rp. 252.824.008,66 (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh
empat ribu delapan koma enam puluh enam rupiah) ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yakni :
A. Kerugian Materiil :
Bahwa akibat uang Penggugat baik dalam bentuk lDR & U$ yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), tidak dapat dicairkan maka usaha produksi eksport Penggugat menjadi terhenti akibat ketiadaan blaya untuk ongkos produksi, padahal apabila uang tersebut dapat dicairkan maka usaha produksi Penggugat berjalan lancar, maka Penggugat mendapat keuntungan pertahun dari produksi eksport tersebut adalah kurang lebih sebesar U$ 450.900,99 (empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus koma sembilan puluh sembilan dollar Amerika) ;
Bahwa dikarenakan usaha produksi eksport Penggugat menjadi
terhenti akibat ketiadaan biaya untuk ongkos produksi maka Penggugat
terpaksa melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para
karyawan Penggugat, dimana Penggugat harus membayar pesangon dan
uang jasa lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga jika dinilai
dengan uang Penggugat menjadi dirugikan sebesar Rp. 2.500.000.000,-
(dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengah tidak mencairkan uang milik Penggugat tanpa alasan hukum yang jelas, mengakibatkan citra nama baik Penggugat dimata relasi Penggugat baik yang berada di luar negeri maupun yang di dalam negeri menjadi hancur dan tidak dipercayai lagi sebagai rekanan bisnis, sehingga Penggugat menjadi sangat dirugikan dan jika dinilai dengan uang maka Penggugat menderita kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit bangunan beserta seluruh inventaris yang berada didalamnya milik Tergugat yang terletak dan dikenal setempat beralamat di Wisma Aetna Life Lt. 3 A, JI. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Gugatan kurang pihak ;
Bahwa pada pokoknya inti dalil surat gugatan Penggugat adalah mengenai tidak dapat dicairkannya rekening-rekening Penggugat yang berada di PT Bank Mashill Utama (BBKU), yang oleh Penggugat didalilkan telah diblokir oleh Bank Indonesia berdasarkan suratnya No. 31/3833/UASP/KLJ tertanggal 5 Maret 1999 ;
Bahwa pemblokiran pencairan rekening-rekening Penggugat, adalah karena
nama Penggugat masuk dalam daftar nominatif (daftar nominatif berisi dana-
dana pihak ketiga yang terdapat di PT Bank Mashill Utama (BBKU), sebagai
dana pihak ketiga yang diblokir/tidak dapat dibayarkan, karena berdasarkan
hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Bank Indonesia Penggugat adalah pihak
terkait (terafiliasi) dengan PT Bank Mashill Utama (BBKU) ;
Bahwa dikarenakan Penggugat mengakui serta menyadari atas permasalahan pemblokiran dana Penggugat yang dilakukan oleh Bank Indonesia, serta mengingat peranan Bank Indonesia sangat penting dalam penyelesaian perkara a quo, sehingga sudah sepantasnyalah jika Penggugat harus mengikut sertakan atau setidak-tidaknya Majelis Hakim memutuskan untuk menarik Bank Indonesia sebagai pihak dalam perkara a quo;
2. Penggabungan Perkara :
Bahwa kantor hukum Juniver Girsang & Partner (ic. Kuasa Hukum Penggugat) selain mendaftarkan gugatannya ini, juga telah mendaftarkan gugatan lainnya dan teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 362/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Slt, dimana para pihak yang beperkara adalah PT. Sumbertex selaku Penggugat melawan PT. Bank Mashill Utama (BBKU) Cq.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional selaku Tergugat ;
Bahwa yang menjadi alas gugatan adalah pemblokiran rekening-rekening PT. Sumbertex yang terdapat di PT. Bank Mashill Utama (BBKU) berdasarkan surat Bi No. 31/3833/UASP/KLJ tertanggal 5 Maret 1999, serta adnya Permasalahan terafitiasinya (terkait) antara PT. Sumbertex dengan PT. Bank Mashill Utama (BBKU) ;
Bahwa walaupun dalam HIR atau RBG ataupun RV mengenai penggabungan gugatan tidak diatur, tetapi dalam proses hukum yang terjadi dalam peradilan perdata dan yurisprudensi telah dikenal permasalahan penggabungan gugatan, maka menurut hemat Tergugat guna efisiensi waktu, biaya, percepatan proses pemeriksaan perkara serta didapatkannya kepastian hukum adalah sangat baik dan fair sekali jika kedua perkara ini digabung untuk dilakukan pemeriksaan bersama-sama, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 880 K/Sip/1973 tanggal 6 Mei 1975 ;
"Bahwa oleh Hakim pertama ke 3 buah gugatan tersebut digabungkan menjadi satu perkara dan diputuskan dalam suatu putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. 10/1968/Mkl ;
Bahwa ke 3 gugatan itu ada hubungan satu dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur dalam RBG (juga HIR) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan proses dan menghindarkan kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan, maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dari segi acara (processueel doelmatig)" ;
Dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1652 K/SIP/1975 tanggal 22
September 1976 ;
"Kumulasi dari beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lalnnya tidak bertentangan dengan hukum acara ;
Bahwa selain itu, didalam prosedur perdata dimuka Pengadilan Landraad
dahulu Raad Van Justice (Kamar ke Tiga) Jakarta dalam putusannya tanggal 20 Juni 1939 mengatakan bahwa antara gugatan yang digabungkan itu harus ada hubungan bathin ("innerlijke samenhang") tau "Connexiteit", dan diketahui bahwa obyek sengketa antara perkara Nomor :362/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Slt. dengan perkara a quo adalah pemblokiran rekening serta permasalahan afiliasi ;
Bahwa dikarenakan alasan-alasan tersebut diatas, sehingga sudah sepantasnyalah jika Majelis Hakim memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan dan pemutusan antara perkara Nomor : 362/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Slt dengan perkara a quo;
3. Gugatan Obscuur Lible :
Bahwa dasar hukum diajukannya gugatan oleh Penggugat terhadap Tergugat, didalilkan karena adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Namun Penggugat tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1365 KUH Perdata. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata unsur-unsur suatu perbuatan melawan hukum adalah adanya perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang. Sampai dengan saat ini nyata-nyata Tergugat dalam melakukan tindakannya tidak melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku, bahkan Tergugat dalam menjalankan tugas-tugasnya selalu didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan atau aturan -aturan yang berlaku ;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya hanya menguraikan hal-hal yang
berkaitan dengan tidak dapat dicairkannya rekening-rekening Penggugat di PT.Bank Mashill Utama (BBKU) tanpa menjelaskan dasar hukum Penggugat
mendalilkan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (ex pasal 1365
KUHPer) yang telah dilakukan Tergugat, karena soal pelanggaran perbuatan melawan hukum haruslah diukur dengan undang-undang, dan atau peraturan formil yang berlaku serta kepatutan dalam masyarakat ;
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak dapat menguraikan adanya unsur
perbuatan melawan hukum, sehingga sudah sepantasnyalah jika gugatan
Penggugat ini ditolak atau setidak-tidaknva tidak diterima :
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 361/Pdt.G/2001/PN.Jkt.SEL. tanggal 7 Februari 2002 adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mencairkan uang milik Penggugat baik dalam bentuk IDR & U$ yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashil
(sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), yakni masing-masing yang berada di :
3.1. Cabang Hayam Wuruk Jakarta,
Rekening No. A/C 8880200039 sebesar U$ 23.974,35,-(dua puluh tiga rihu serubilan ratus tujuh puluh empat koma tiga puluh lima Dollar Amerika) dan Rekening No. A/C 8880900790 sebesar Rp. 13.430.498,17,- ( tiga belas juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma tujuh belas Rupiah).;
3.2 Cabang Jl. MT. Haryono Semarang,
Rekening No. A/C 8700202888 sehesar U$ 139.759,68,-(seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan Dollar Amerika ) dan Rekening No.A/C 870090017.8 sebesar Rp.862.606.865,99,- (delapan ratus enam puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan ratus enam puluh lima koma sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Cabang Jl. Kembang Jepun Surabaya,
Rekening No.A/C 871090089.3 sebesar Rp. 26.905.523,99,- ( dua puluh enam juta sembilan ratus lima ribu lima ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12 % per-tahun atas uang Penggugat baik dalam bentuk IDR & U$ yang tersimpan di beberapa Cabang Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), terhitung sejak diblokirnya uang milik Penggugat yakni sejak bulan Maret 1999 yang terhitung terus-menerus sampai dengan Tergugat mencairkan uang milik Penggugat yang tersimpan di Bank Mashill (sekarang Bank Beku Kegiatan Usaha), dan apabila bunga sebesar 12 % per-tahun diperincikan mulai terhitung dari bulan Maret 1999 s/d Juli 2001, maka totalnya masing-masing :
- Dalam Dalam bentuk U$ (Dollar Amerika) :
sebesar U$ 45.845,52 ,- (empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima kama lima puluh dua Dollar Amerika ). ;
- Dalam bentuk Rupiah :
sebesar Rp. 252.824.008,66,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan koma enam puluh enam rupiah).;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat
yakni :
I. KERUGIAN MATERIL:
1. Kerugian akibat berhentinya kegiatan produksi Penggugat akibat kekurangan dana yang seyogyanya diperoleh dari pencairan dana milik Penggugat pada rekening yang ada pada Tergugat sehingga Penggugat kehilangan keuntungan yang diharapkan sejumlah U$ 450.900,99.- empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus koma sembilan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat).;
2. Kerugian karena membayar pesangon yang ter PHI akibat berhentinya Produksi Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
ll. KERUGIAN IMATERIIL:
Kerugian karena rusak dan tercemarnya nama baik dan reputasi Penggugat terhadap Nasabah Bank di dalam maupun di luar negeri sebesar Rp.2.500.000.000.; ( dua milyar lima ratus juta rupiah).;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.239.000,- ( dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 81/PDT/2003/PT.DKI. tanggal 10 Juli 2003 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Februari 2002, No.361/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkasn banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1500 K/Pdt/2004 tanggal 18 April 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Bank Mashill Utama TBK) sekarang menjadi Bank Beku Operasi Kegiatan Usaha Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional ) tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1500 K/PDT/2004 tanggal 18 April 2006 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat / Pembanding pada tanggal 25 Juni 2008 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 12 November 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 361/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 November 2008 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 10 Desember 2008 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa dalam memeriksa dan mengadili Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 361/Pdt.G/2001/PN. Jak.Sel, tanggal 7 Februari 2002, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 81/Pdt/2003 PT.DKI, tanggal 10 Juli 2003, Mahkamah Agung telah melakukan kekeliruan dan kesalahan yang nyata, oleh karena itu alasan Permohonan Peninjauan Kembali ini mohon dapat diterima (vide Undang- undang No. 14 Tahun 1985 pasal 67 huruf F sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang-Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan hukum tersebut, adalah sangat tidak adil dikarenakan Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kepada Termohon Peninjauan Kembali padahal nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali tidak berhak untuk menerimanya dan akibatnya akan merugikan pada keuangan negara yang sangat besar.
Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut diberitahukan kepada Pemohon
Peninjauan kembali pada tanggal 25 Juni 2008, sehingga Permohonan
Peninjauan Kembali ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana
ditentukan oleh Undang-undang yaitu 180 hari sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang
berperkara. Oleh karena itu Permohonan Peninjauan Kembali ini mohon dapat diterima vide Undang- undang No. 14 Tahun 1985 pasal 69 huruf c sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang-Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) ;
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TELAH MELAKUKAN
KESALAHAN BERAT DALAM PENERAPAN HUKUM SEHINGGA DALAM
PUTUSAN HAKIM YANG BERSANGKUTAN TERDAPAT KEKELIRUAN
YANG NYATA.
Bahwa di dalam pertimbangan hukum putusan perkara Kasasi Mahkamah Agung No 1500K/Pdt/2004 sebagai landasan putusan dalam perkara a quo,
pada halaman 37 yang berbunyi sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat, bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena hal ini pada
hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum. "
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula temyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Bank Mashill Utama tersebut harus ditolak. "
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga mengajukan keberatan terhadap
putusan Pengadilan Tinggi No. 81/Pdt/2003/PT. DKI, tanggal 10 Juli 2003 telah memutus suatu putusan yang terdapat suatu kekhilapan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Putusan Pengadilan Tinggi a quo pada halaman 5 memuat pertimbangan hukum yang bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang sebagai berikut:
"Maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa segala alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim pertama sudah tepat dan benar menurut hukum. Oleh karenanya segala alasan dan pertimbangan hukum hakim pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
“Menimbang, bahwa mengenai Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut tidak ada hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Pebruari 2002 No. 361/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding, oleh karenanya putusan a quo tersebut harus dikuatkan;
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 361/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., tanggal 7 Februari 2002, yang telah memutus suatu putusan yang mengandung suatu kekhilapan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yakni pada pertimbangan halaman 39 -43, Dalam Pokok Perkara, yang diuraikan kembali sebagai berikut :
“ Menimbang, bahwa surat bukti T-1 sampai T-10 yang diajukan oleh Tergugat tidaklah membuktikan adanya ketentuan atau terafiliasinya Penggugat dengan PT.Bank Mashill Utama (BBKU) karena itu surat-surat bukti tersebut harus dikesampingkan “ ;
''Bahwa Tergugat telah menafsirkan tentang Philip Sandra Wijaya, Msc,
MBA yang pernah menjadi Direktur Utama PT. Batang Alum Industrie yang
kemudian menjadi Komisaris PT. Bank Mashill Utama. Dan Bahwa dengan
berhentinya sdr. Phlip Sandra /Wijaya Msc.MBA dari jabatan Direktur Utama PT. Satang Alum Industrie setelah diangkat menjadi direksi PT. Bank Mashill Utama, maka menurut hukum berakhirlah hubungan hukum antara Philip Sandra Wijaya dengan PT. Batang Alum Industrie.
"Menimbang bahwa tindakan sepihak yang dilakukan secara diam-diam oleh
Tergugat dengan memasukkan Penggugat seolah-olah salah satu dari nasabah terafiliasi Tergugat quo non tanpa mendapat persetujuan atau tanpa agreement terlebih dahulu dari Penggugat jelas merupakan hal yang bukan saja melanggar hak subjektif Penggugat tetapi juga bertentangan dengan ''Fatsoen'' yakni azas kepatutan dan ketelitian serta sikap kehati-hatian Tergugat ketika secara sepihak memasukkan nama Penggugat sebagai nasabah terafiliasi dengan Tergugat padahal diketahui persis bahwa hal itu sesungguhnya tidak benar jelas melanggar hukum, yang meyebabkan kerugian terhadap Penggugat dengan terblokirnya rekening dan tidak terbayarnya dana simpanan Penggugat padahal tidak ternyata bahwa Tergugat adalah nasabah terafiliasi dan debitur Tergugat"
Perintah pemblokiran oleh Bank Indonesia terhadap rekening Penggugat jelas bertumpu pada atau akibat adanya laporan menyesatkan yang atau dalam istilah perbankan Tergugat melakukan laporan yang sifatnya "Window dressing" karena itu Tergugat karena kesalahannya ini harusa dihukum untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat termasuk kerugian atas keuntungan yang gagal diperoleh “
ALASAN YANG MENJADI KEBERATAN PEMOHON PENINJAUN KEMBALI :
Atas pertimbangan dan putusan pengadilan pada ketiga tingkatan tersebut diatas, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan sebagai berikut :
MAJELIS HAKIM TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN/KEKHILAFAN YANG NYATA, KARENA SESUAI DENGAN KETENTUAN, REKENING TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI/PENGGUGAT/NASABAH MASUK DALAM KATEGORI KEWAJIBAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PEMERINTAH.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali pada saat itu adalah institusi atau lembaga yang salah satu tugasnya mengupayakan pengembalian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
No. 17 Tahun 1999. Dalam melaksanakan segala hak dan kewajibannya
Pemohon semata-mata menjalankan segala aturan-aturan hukum
dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan asas
pemerintah yang baik, khususnya dalam perkara ini berkaitan dengan
Program Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Umum, antara lain:
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
Keputusan Menteri keuangan No. 26jKMK.017j1998 tanggal 28
Januari 1998 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
Keputusan Menteri Keuangan No. 179/KMK.017/2000 tanggal 26 Mei
2000 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;Surat Keputusan Bersama Direksi Bank Indonesia dan Ketua BPPN No.
30/270/KEP/DIR tangal 6 Maret 1998
I/BPPN/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
Surat Keputusan Bersama Direksi Bank Indonesia dan Ketua BPPN No.
32/46/Kep/DIR tanqqal 14 Mei 1999
181/BPPN/0599 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan
Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Bahwa terhadap kewajiban pembayaran PT. Bank Mashill Utama kepada
Termohon dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 179/KMK.017/2000 tanggal 26 Mei 2000 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum, maka rekening Termohon masuk dalam
kategori kewajiban yang tidak dijamin oleh pemerintah,
sedangkan tugas BPPN hanyalah mengambil alih hak dan kewenangan
bukan kewajibannya karena kewajiban tetap melekat para pemilik saham bank. Maka berdasarkan ketentuan diatas terlihat dan terbukti majelis hakim dalam semua tingkatan, tidak menggunakan dan
mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, padahal
ketentuan-ketentuan tersebut adalah dasar yang digunakan dalam
pembayaran kewajiban bank umum berdasarkan program penjaminan
pemerintah. Selain itu, majelis hakim dalam setiap tingkatan terlihat
tidak memahami, mengerti dan menguasai ketentuan-ketentuan tersebut
di atas sehingga majelis hakim dalam memberikan pertimbangan dan
putusannya telah khilaf dan lalai yaitu tidak didasari pada alasan dan
di luar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku ;
MAJELIS HAKIM TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN / KEKHILAFAN YANG NYATA, KARENA SESUAI DENGAN KETENTUAN, TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI/PENGGUGAT /NASABAH ADALAH PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN PT.BANK MASHILL UTAMA TBK. (BBKU).
Berdasarkan kontruksi hukum dibawah ini Majelis Hakim Peninjauan
Kembali akan melihat jelas bahwa Termohon Peninjauan kembali
adalah benar pihak yang terafiliasi/terkait dengan PT. Bank
Mashill Utama Tbk, sebagai berikut :
PT. Putra Kartawisejati adalah pemilik saham PT. Batang
Alumunium Industries CPT BAI) sebesar 86%, sedangkan PT.
Putra Kartawisejati, juga adalah pemegang 10 % saham PT. Bank
Mashill Utama Tbk.Terkait dengan kedudukan organ perseroan, Sdr. Philip Sandra
Widjaya sebelum menjabat Komisaris PT. Bank Mashill Utama,
yang bersangkutan adalah Direksi dan pemegang saham PT
Batang Alumunium Industri. Ini dapat dilihat dari daftar riwayat
hidup yang bersanqkutan/Sdr. Philip Sandra Widjaja M.Sc. MBA
yaitu:
Pada tahun 1993 s/d 1995 yang bersangkutan selaku Direktur
Utama PT. Batang Alumunium Industrie ;Pada Akta Berita Acara PT. Batang Alum Industrie Nomor 93
tanggal 17 Februari 1998 yang dibuat dihadapan Rachmat
Santoso, SH. Notaris di Jakarta, tersebut bahwa sdr. Philip
Sandra Widjaja adalah selaku Direktur Utama PT. Batang Alum
Industrie dan selain itu, juga selaku Direktur Utama PT Putra
Kartawisejati selaku pemilik 124.700,- saham PT. Batang
Alum Industrie.
Terhadap hubungan terafiliasi/terkait tersebut walaupun majelis
hakim berpendapat bahwa secara hukum hubungan sdr. Philip Sandra
Widjaja sudah berhenti ketika yang bersangkutan diangkat menjadi
Komisaris PT. Bank Mashill Utama Tbk, namun majelis hakim khilaf
bahwa hubungan hukum antara PT Batang Alum Industrie/Nasabah
dengan PT. Bank Mashill Utama Tbk, bukanlah hubungan hukum yang
terjadi sesaat tetapi lebih dari itu merupakan suatu hubungan hukum
yang telah terjadi dan berlangsung lama serta terus menerus tanpa
henti dengan didasarkan suatu kesepakatan dan perjanjian sebagaimana
ketentuan yang berlaku di bidang perbankan nasional. Oleh karenanya
terbukti majelis hakim dalam semua tingkatan pengadilan telah lalai,
khilaf dan berat sebelah, demi kepentingan dari Termohon Peninjauan
Kembali tanpa memperhatikan sama sekali dalil-dalil dan bukti-bukti dari
Pemohon ;
MAJELIS HAKIM TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN/KEKHILAFAN
YANG NYATA, KARENA TINDAKAN PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERBANKAN
NASIONAL ;
Bahwa seharusnya majelis hakim disemua tingkatan memahami dan
menyadari bahwa program penjaminan pemerintah merupakan dana
talangan pemerintah untuk menjamin nasabah penyimpan. Hal ini
dilakukan pemerintah guna mengembalikan dan memulihkan tingkat
kepercayaan masyarakat pada waktu itu akibat dari kondisi perbankan
nasional Indonesia yang hancur berantakan. Bank Indonesia selaku
otoritas perbankan tertinggi di Indonesia, pada saat itu berdasarkan pasal 29 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan salah satu fungsinya adalah pengawas
dan pembina bank-bank nasional pernerintah maupun swasta, oleh
karena itu mengingat untuk memelihara kepercayaan, likuiditas
solvabilitas dan aspek lainnya yang berhubungan dengan PT. Bank
Mashill Utama Tbk (BBKU), Bank Indonesia mengeluarkan surat No.
31/3833/UASP/KU, tertanggal 5 Maret 1999, kepada Pengurus PT. Bank
Mashill Utama Tbk (BBKU), untuk memblokir rekening yang dianggap dan
diduga merupakan milik pihak terkaitj terafiliasi dengan PT. Bank Mashill
Utama Tbk (BBKU) dan apabila surat larangan tersebut diabaikan dan
dilanggar maka penguruslah yang akan dapat dikenakan sanksi dan
dimintai pertanggungjawaban karena tidak mengikuti ketentuan dalam
surat Bank Indonesia tersebut. Jadi tindakan pemblokiran rekening
Termohon Peninjauan KembalijPenggugat oleh Pemohon Peninjauan
Kembali Tergugat adalah tindakan wajar dan perlu yang dibenarkan
oleh hukum ;
MAJELIS HAKIM TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN/KEKHILAFAN YANG NYATA, KARENA SESUAI DENGAN KETENTUAN, BANK TIDAK MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MELAPORKAN KEPADA NASABAHNYA ATAS TINDAKAN YANG DILAKUKAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHANYA
Mengenai tuduhan adanya tindakan sepihak yang dilakukan secara diam-
diam oleh Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali dengan memasukkan
Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali, seolah-olah salah satu dari
nasabah terafiliasi Tergugat quo non tanpa mendapat persetujuan atau
tanpa agreement terlebih dahulu dari Penggugat/Termohon Peninjauan
Kembali, bahwa selaku badan hukum yang bergerak dibidang
perbankan dan pada saat itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, PT. Bank Mashill Utama Tbk.
wajib mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas perbankan nasional, maka
oleh karena itu tidak ada kewajiban dari PT. Bank Mashill Utama
Tbk (BBKU) untuk melaporkan kepada nasabahnya/Termohon
Peninjauan Kembali bahwa yang bersangkutan dianggap
termasuk pihak yang terafiliasi sebab mengacu pada pasal 1 angka
5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
disebutkan bahwa "Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu" berdasarkan pasal tersebut terlihat bahwa usaha bank adalah usaha berdasarkan kepercayaan, yaitu nasabah mempercayakan dana yang dimilikinya untuk disalurkan bank kepada pihak yang membutuhkan dalam berbagai
bentuk produk bank tanpa ada kewajiban bank untuk melaporkan
penggunaannya penyalurannya kepada nasabah secara khusus kecuali
mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan
bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank hanya wajib
menyampaikan seluruh laporan, segala keterangan dan semua
hal yang terkait dengan seluruh kegiatan perbankan kepada
Bank Indonesia ;
Bahwa dengan uraian diatas, terbukti bahwa terdapat kekhilafan yang nyata
atas putusan Majelis Hakim pada semua tingkatan peradilan, karena sebenarnya Termohon Peninjauan kembali memang terbukti adalah pihak yang terafiliasi dengan PT Bank Mashill Utama Tbk dan oleh karena itu tidak mempunyai alas hukum yang sah untuk melakukan Gugatan serta mencairkan dana simpanannya yang tersimpan di dalam rekening PT Bank Mashill Utama Tbk (BBKU) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mahkamah Agung sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar menguatkan putusan Pengadilan Tinggi-Pengadilan Negeri dan tidak terbukti adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata baik pada putusan judex facti maupun putusan Judex Juris ;
Menimbang, bahwa namun demikian Pembaca II Syamsul Ma’arif, SH.LL.M.Ph.D.berbeda pendapat (disenting opinion) dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan bahwa terdapat kekhilafan nyata oleh Judex Facti, Judex Juris ternyata Penggugat adalah pihak terafiliasi dengan Tergugat dengan pertimbangan sebagai berikut : Penggugat adalah perusahaan milik PT.Putra Kartawisejati yang sekaligus pemilik ) pemegang saham Tergugat (T-2). Selain itu, sebagai bekas Dirut Penggugat, tuan Philip SW yang menjabat sebagai komisaris Tergugat/Bank Mashill sangat besar kemungkinannya untuk selalu mengupayakan agar Penggugat yang semula berada di bawah tanggung jawabnya secara tidak langsung mendapat kembalian uang sehingga tidak dirugikan oleh kebijakan pihak Tergugat. Terafiliasi bisa terjadi bukan hanya karena hubungan kepemilikan langsung akan tetapi secara tidak langsung serta hubungan manajemen. Dalam perkara a quo hubungan kepemilikan bersifat tidak langsung yaitu Penggugat adalah milik PT.Putra Kertawisejati, pemilik Bank Mashill /BBKU/Tergugat ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Pembaca II berpendapat bahwa permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi dikabulkan :
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No.5 Tahun 2005, Majelis setelah bermusyawarah, diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali : BANK MASHILL UTAMA TBK(sekarang menjadi Bank Beku Operasi Kegiatan Usaha, Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional), tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta Perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : BANK MASHILL UTAMA TBK(sekarang menjadi Bank Beku Operasi Kegiatan Usaha, Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional), tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2010 oleh DR.H.Abdurrahman, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.DR.Mieke Komar,SH.MCL dan Syamsul Ma’arif,SH.LL.M,Ph.D. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd./Prof.DR.Mieke Komar,SH.MCL ttd./ DR.H.Abdurrahman, SH.MH.
ttd./Syamsul Ma’arif,SH.LL.M,Ph.D.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Redaksi ……………….. Rp. 5.000,- ttd./Eko Budi Supriyanto, SH.MH
Meterai ………………… Rp. 6.000,-
Administrasi Peninjauan
Kembali. Rp.2.489.000,-
Jumlah ………………..=Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
(SOEROSO ONO, SH.MH )
NIP : 040 044 809