97/PDT/2023/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 97/PDT/2023/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (11)
Responding side
Comparative (11)
MENGADILI: Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tanggal 16 November 2022 Nomor 1234/Pdt.G/2021/PN.Tng DALAM PROVISI Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tanggal 16 November 2022 Nomor 1234/Pdt.G/2021/PN.Tng DALAM POKOK PERKARA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Tanggal 16 November 2022 Nomor 1234/Pdt.G/2021/PN.Tng MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, tidak hadir dipersidangan (Verstek); Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli waris Almarhum Hendrawan Subiana; Meyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Akta Pengikatan jual beli No. 175 tanggal 21 April 2008 dan Akta Kuasa untuk menjual No.176 tanggal 21 April 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawan Ng- Notaris di Jakarta Pusat sah dan mengikat; Menyatakan batal Akta Pengikatan jual beli No. 54 tanggal 23 Juli 2010 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I; Menyatakan batal 10 (sepuluh) Akta jual beli tertanggal 29 November 2010 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV yaitu: Akta jual beli No. 1451 tahun 2010; Akta jual beli No. 1452 tahun 2010; Akta jual beli No. 1453 tahun 2010; Akta jual beli No. 1454 tahun 2010; Akta jual beli No. 1455 tahun 2010; Akta jual beli No. 1456 tahun 2010; Akta jual beli No. 1457 tahun 2010; Akta jual beli No. 1458 tahun 2010; Akta jual beli No. 1459 tahun 2010; Akta jual beli No. 1460 tahun 2010; 8. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai Pemegang Hak Tanah sebagai berikut: SHGB No. 05636/Sindang Sari luas 695 m2 SHGB No. 05637/Sindang Sari luas 1.810 m2 SHGB No. 05638/Sindang Sari luas 4700 m2 SHGB No. 05639/Sindang Sari luas 1875 m2 SHGB No. 05640/Sindang Sari luas 1215 m2 SHGB No. 05641/Sindang Sari luas 400 m2 SHGB No. 05642/Sindang Sari luas 9205 m2; SHGB No. 05643/Sindang Sari luas 1945 m2 SHGB No. 05644/Sindang Sari luas 565 m2 SHGB No. 05645/Sindang Sari luas 2725 m2 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah objek sengketa yang se di desa Sindang Sari Kecamatan Pasar Kamis Kabupaten Tangerang sebagaimana disebutkan dalam sertifikat sebagai berikut: Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05636/Sindangsari, seluas 695 m2 2.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05637/Sindangsari, seluas 1.610 m2 3.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05638/Sindangsari, seluas 4.700 m2 4.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05639/Sindangsari, seluas 1.875 m2 5.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05640/Sindangsari, seluas 1.215 m2 6.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05641/Sindangsari, seluas 400 m2 7.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05642/Sindangsari, seluas 9.205 m2 8.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05643/Sindangsari, seluas 1.945 m2 9.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05644/Sindangsari, seluas 565 m2 10.Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 05645/Sindangsari, seluas 2.725 m2 atau apabila diperlukan dengan bantuan aparat; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp31.599.600.000,- (tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), namun amar putusan ini tidak perlu dipenuhi jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV atau siapa saja telah memenuhi amar 9 putusan ini; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.823.970.845,00 (sepuluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah); 12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan memenuhi isi putusan ini; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah; 14. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Pembanding selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi semula Tergugat VI;