25 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Arjuna Selatan No.B.7 Komplek Kebon Jeruk Baru, Kebon Jeruk
Also in 12 other cases
- 522/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt (5 November 2019) — PN Jakarta Barat
- 371/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst (11 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 785 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (1 October 2019) — Mahkamah Agung
- 264/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (10 August 2020) — PN Jakarta Pusat
- 895/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt (3 December 2019) — PN Jakarta Barat
KABUL
P U T U S A N
No. 025 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali dalam perkara antara :
PT. ADITEC CAKRAWIYASA, berkedudukan di Komplek Ruko Kebon Jeruk Baru, Jalan Arjuna Selatan Blok B No.7, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANTON INDRADI, SH. MH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan K.H. Abdullah Safei Kav.11 R-9, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2009 sebagai Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha ;
Melawan :
HANDAYA MURWANTA, bertempat tinggal di Gunung Sari Indah E/14, RT.02, RW.06, Kedurus, Karangpilang, Surabaya ;
RULLY BUDI W, bertempat tinggal di Jalan Griya Kartika D/24, RT.19, RW.05 Cemande – Sedati, Sidoarjo ;
AGUS GATOT P, bertempat tinggal di Jalan Semolowaru Utara III/07, RT.04, RW.01 Sukolilo, Surabaya ;
PUJIONO, bertempat tinggal di Karangan III/22 C, RT.05, RW.07 Sawong Galing – Wonokromo, Surabaya ;
LUKI TEGUH H, bertempat tinggal di Sukorejo RT.08, RW.02 Tambakrejo, Bojonegoro ;
ZEPRI RAHMAT W, bertempat tinggal di Kebraon Indah Permai C/16, RT.02, RW 13 Tambakrejo, Surabaya ;
SETIONO, bertempat tinggal di Jalan Tuban II/75, RT.04, RW.03 Jepara – Bubutan, Surabaya ;
dalam hal ini memberi kuasa kepada EDI K.PRAYITNO, SH., dan kawan-kawan, para Pengurus Pusat Serikat Buruh Independen, berkantor di Jalan Bungurasih Timur No.74, RT.08, RW.01 Waru, Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 September 2009 sebagai para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Termohon/Pengusaha telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 225 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 14 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dahulu sebagai para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Pekerja dengan posita sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Anggota Serikat Buruh Independen yang ada di PT. Aditec Cakrawiyasa Cabang Surabaya (P-1) ;
Bahwa Penggugat adalah Pekerja / Buruh PT. Aditec Cakrawiyasa yang ada di Cabang Surabaya dengan masa kerja sebagai berikut :
Handaya Murwanta, 1 tahun 9 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 710.500,- ;
Rully Budi W, 6 tahun 10 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 715.500,- ;
Agus Gatot P, 6 tahun 4 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 715.500,- ;
Pujiono, 1 tahun 7 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 685.500,- ;
Luki Teguh H, 2 tahun 8 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 685.500,- ;
Zepri Rahmat W, 7 tahun 3 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 790.500,- ;
Setiono, 9 tahun 5 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 690.500,- ;
Bahwa Tergugat pada tanggal 4 Oktober 2006 mengeluarkan copy Surat Keputusan dari Kantor Pusat tentang Penutupan Sementara PT. Aditec Cakrawiyasa Cabang Surabaya yang alasannya omset di bawah standart yang ditempelkan di papan pengumuman (P-2) ;
Bahwa atas penutupan tersebut pada tanggal 6 Oktober 2006 dan tanggal 15 November 2006 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Mutasi terhadap Penggugat ke Cabang Kediri, Cabang Madiun, Cabang Jember dan Cabang Mojokerto (P-3) ;
Bahwa atas keputusan Tergugat tersebut, Penggugat tidak dapat menerima keputusan penutupan dan mutasi tersebut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 147 jo Pasal 148 jo Pasal 149 dan Tergugat pada saat terjadinya perselisihan perkara Penutupan dan Mutasi tidak didasarkan pada aturan hukum karena Tergugat belum mempunyai Peraturan Perusahaan, kemudian Penggugat mencatatkan perselisihan tersebut ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kota Surabaya tertanggal 16 Oktober 2006 (P-4) ;
Bahwa selama terjadinya perselisihan tersebut Penggugat tetap menjalankan kewajibannya bekerja di PT. Aditec Cakrawiyasa Cabang Surabaya ;
Bahwa pada saat berjalannya proses penyelesaian perselisihan tersebut pada tingkat mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2006 dan 15 November 2006 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat telah dianggap mengundurkann diri dari PT. Aditec Cakrawiyasa Cabang Surabaya karena tidak menjalankan pekerjaan di lokasi mutasi (P-5) ;
Bahwa keputusan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan menganggap mengundurkan diri tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan Pasal 168 jo Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seharusnya selama terjadinya perselisihan kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja tetap menjalankan hak kewajibannya sebagaimana mestinya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan telah dianggap mengundurkan diri dari PT. Aditec Cakrawiyasa Cabang Surabaya Penggugat pada tanggal 31 Oktober 2006 mengajukan surat permohonan bipartit kepada Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut untuk dilakukan pada tanggal 1 November 2006 (P-6) ;
Bahwa pada tanggal 1 November 2006 Penggugat dan Tergugat mengadakan perundingan bipartit sebagaimana dalam surat Penggugat, yang membahas tentang permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dimana dalam perundingan tersebut Tergugat tetap mempertahankan keputusannya dan Tergugat menolak untuk menandatangani risalah perundingan bipartit (P-7) ;
Bahwa pada tanggal 2 November 2006 Penggugat mencatatkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya (P-8) ;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2007 Pegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran Nomor : 560/60/436.5.10/2007 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (P-9) ;
Bahwa Keputusan Tergugat mengeluarkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan telah dianggap mengundurkan diri tersebut bertentangan melaksanakan Pasal 168 jo Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena tetap melaksanakan kewajibannya di Cabang Surabaya dan perselisihan permasalahan penutupan perusahaan dan mutasi masih dalam proses perselisihan ;
Bahwa keputusan Tergugat mengeluarkan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan alasan Penggugat dianggap mengundurkan diri merupakan etiket yang kurang baik dari Tergugat agar Tergugat lepas dari tanggung jawabnya untuk memberikan hak-hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1), (2), (3), (4) jo Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa keputusan Tergugat mengeluarkan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Penggugat dianggap mengundurkan diri dari PT. Aditec Cakrawiyasa, Tergugat membuka lowongan pekerjaan melalui iklan surat kabar di Harian Pagi Jawa Post untuk menggantikan posisi Penggugat, tindakan ini membuktikan bahwa Tergugat bermaksud melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak memberikan hak-hak Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (P-10) ;
Bahwa atas keputusan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan etiket yang kurang baik dari Tergugat terhadap Penggugat, Penggugat mempunyai hak atas kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun Penggugat tidak memberikan hak-hak Penggugat tersebut ;
B
ahwa Tergugat seharusnya memberikan hak kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 164 ayat (3) Undang-Uundang Nomor 13 Tahun 2003, dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat hingga gugatan ini diajukan, hak atas upah para Penggugat tidak lagi dibayar oleh Tergugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat tidak membayar upah Penggugat telah bertentangan dengan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Dalam Provisi :
B
ahwa oleh karena Tergugat nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana dalam uraian di atas, maka berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya menjatuhkan putusan provisi yang isinya memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai seluruh upah Penggugat mulai bulan Oktober 2006 sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap mengenai perkara ini, dengan perincian sebagai berikut :
Pemeriksaan dengan acara cepat :
Bahwa dengan putusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kehidupan rumah tangga Penggugat saat ini berada pada kondisi memprihatinkan oleh karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan rutin, padahal para Penggugat mempunyai tanggungan cicilan agunan KPR BTN, cicilan sepeda motor Yamaha, Honda, tanggungan hutang ke Koperasi Arto Moro yang harus dibayar secara rutin oleh Penggugat (P-11) ;
Bahwa oleh karena kepentingan yang dilindungi keputusan Tergugat tidak seimbang dengan kepentingan Penggugat, mohon Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya untuk mengeluarkan penetapan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap gugatan Penggugat sesuai dengan Pasal 98 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mohon memberikan putusan sebagai berikut
DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seluruh upah para Penggugat mulai bulan Oktober, November, Desember 2006 dan Januari 2007 dengan perincian sebagai berikut :
Dan sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap mengenai perkara ini dan putusan tersebut tidak dapat diajukan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 ;
DALAM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT
Mengabulkan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat yang dimohonkan Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dengan jumlah total sebesar Rp 73.723.625,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain atau kasasi ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 45/G/2007/PHI.SBY tanggal 30 Mei 2007 adalah sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat karena Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebesar sebagai berikut :
M
enghukum Tergugat membayar hak Penggugat secara tunai mulai bulan Oktober 2006 sampai dengan bulan Januari 2007 dengan perincian sebesar sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 225 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 14 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ADITEC CAKRAWIYASA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 45/G/2007/PHI.SBY, tanggal 30 Mei 2007 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI
- Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat/Pemohon Kasasi dan para Penggugat/para Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta., 2) Agus Gatot P., 3) Setiono., 4) Rully Budi W., 5) Pujiono dan 6) Luki Teguh H putus terhitung sejak putusan judex facti diucapkan tanggal 30 Mei 2007, dengan menghukum Pemohon Kasasi membayar hak-hak para Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, 2) Agus Gatot P, 3) Setiono, 4) Rully Budi W., 5) Pujiono dan 6) Luki Teguh H atas uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), serta uang pisah dengan perincian sebagai berikut :
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat/Pemohon Kasasi dan Penggugat/Termohon Kasasi Zepri Rahmat W putus terhitung sejak tanggal 30 November 2006, dengan menghukum Tergugat/Pemohon Kasasi membayar uang pisah kepada Penggugat/Termohon Kasasi Zepri Rahmat W sebesar Rp 1.185.750,- ;
Menolak gugatan para Penggugat/para Termohon Kasasi selebihnya ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut i.c. putusan Mahkamah Agung Nomor : 225 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 14 Agustus 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 17 Maret 2009 Kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2009) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di kepaniteraan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 31 Agustus 2009 Permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 September 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawan telah diajukan jawaban yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 9 November 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung No. 225 K/Pdt.Sus/2007, tanggal 14 Agustus 2008, mengandung kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang sangat nyata dalam menerapkan hukum, sebagai berikut :
Majelis Hakim Kasasi tidak berwenang menyatakan sah atau tidaknya mutasi ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi, dalam halaman 11 dan 12, butir d dan g, dikutip sebagai berikut :
d. “Bahwa meskipun demikian, berdasarkan bukti-bukti yang ada, tindakan mutasi oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi: 1) Rully Budi W, 2) Pujiono, 3) Luki Teguh H., 4) Zepri Rahmat W, dapat dibenarkan karena berdasarkan bukti T8a, T9a, T-10a dan T-11a, para Termohon Kasasi a quo telah menyatakan bersedia dimutasi, sehingga dengan demikian tindakan mutasi oleh Pemohon a quo adalah tindakan yang sah dan dapat dibenarkan" ;
e. “Bahwa sebaliknya karena selain tidak dapat diberlakukannya dasar hukum mutasi Peraturan Perusahaan 2004-2006, atas tindakan mutasi terhadap Termohon 1) Handaya Murwanta, 2) Agus Gatot P., dan 3) Setiono, dan tidak adanya bukti-bukti adanya pernyataan bersedia dimutasi, sehingga dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Pemohon Kasasi untuk melakukan mutasi, dan oleh karenanya maka tindakan mutasi oleh Pemohon Kasasi terhadap para Termohon Kasasi a quo tidak dapat dibenarkan" ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan apakah para Termohon Kasasi melakukan mangkir atau tidak, sebagaimana dikutip dalam halaman 12, butir g dan h, sbb :
g. “Bahwa terhadap Termohon Kasasi 1) Hendaya Murwanta, 2) Agus Gatot P., dan 3) Setiono, yang tidak hadir masuk kerja ke kantor-kantor cabang perusahaan, dimana masing-masing dimutasi, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan mangkir, karena sebagaimana pertimbangan di atas, mutasi terhadap mereka a quo adalah tidak sah” ;
h. “Bahwa sebaiknya, ketidakhadiran para Termohon Kasasi 1) Rully Budi W., 2) Pujiono, 3) Luki Teguh H. 4) Zepri Rahmat W, di kantor-kantor cabang perusahaan dimana mereka masing-masing dimutasi tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana pada pertimbangan di atas, mutasi mereka a quo adalah sah, sehingga dengan demikian ketidakhadiran mereka a quo adalah sebagai tindakan Mangkir” ;
Keberatan :
Bahwa Pemohon PK keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di atas, yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum ;
Bahwa pokok perkara a quo adalah mengenai perselisihan PHK, bukan perselisihan mengenai sah atau tidaknya mutasi. Hal ini sebagaimana pokok gugatan para Termohon Kasasi, dalam gugatannya ;
Definisi perselisihan PHK, dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU PPHI), adalah sbb :
“Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak” ;
Bahwa mengenai "sah atau tidaknya mutasi”, bukan merupakan perselisihan PHK, yang menjadi pokok perkara a quo, melainkan merupakan perselisihan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PPHI ;
Bahkan masalah “sah atau tidaknya mutasi", sudah dicatatkan tersendiri oleh para Termohon PK (dahulu Penggugat, pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kota Surabaya, tgl 16 Oktober 2006. Hal ini sesuai gugatan para Termohon PK, halaman 2, butir 5, dikutip sbb:
“Bahwa atas keputusan Tergugat tersebut Penggugat tidak dapat menerima keputusan penutupan dan mutasi tersebut, dan mencatatkan perselisihan tersebut ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan Kota Surabaya tertanggal 16 Oktober 2006” ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya Majelis Hakim Kasasi, hanya mempertimbangkan mengenai sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja, bukan mempertimbangkan sah atau tidaknya mutasi yang dilakukan Pemohon PK terhadap Termohon PK ;
Bahwa ternyata Pemohon PK mengeluarkan surat keputusan PHK, terhadap para Termohon PK, dengan alasan para Termohon PK dianggap mangkir, pada saat proses penyelesaian perselisihan "sah atau tidaknya mutasi”, oleh para Termohon PK, tgl. 16 Oktober 2006, adalah hanya merupakan fakta, yang bisa saja dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Kasasi untuk mempertimbangkan sah atau tidaknya PHK, tetapi bukan berarti Majelis Hakim Kasasi memutus terlebih dahulu sah atau tidaknya mutasi, baru memutus sah atau tidaknya PHK, karena jelas hal tersebut bukan pokok perkara a quo ;
Lagipula mengenai sah atau tidaknya mutasi telah dicatatkan secara tersendiri oleh para Termohon PK. Apabila Majelis Hakim Kasasi a quo memutus sah atau tidaknya mutasi, dan ternyata terhadap perselisihan sah atau tidaknya mutasi, yang dicatatkan tgl. 16 Oktober 2006, bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka dapat terjadi dualisme putusan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pertimbangan Majelis Hakim Kasasi, yang mempertimbangkan sah atau tidaknya mutasi, untuk selanjutnya mempertimbangkan sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja, mengandung kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum, sehingga beralasan untuk mengabulkan keberatan Pemohon PK ;
2. Pemohon PK tidak melakukan PHK karena efisiensi ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi, dalam halaman 12 dan 14, butir i dan q, dikutip sbb :
i. "Bahwa karena para Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, 2) Agus Gatot P., terhitung efektif dimutasi tgl. 12 Oktober 2006, serta Termohon Kasasi 3) Setiono terhitung efektif dimutasi tgl. 20 November 2006, meskipun terhadap mereka telah dipanggil sebanyak 2 kali untuk masuk kerja di cabang-cabang perusahaan yang baru dimana mereka dimutasi, namun karena mereka tidak mangkir sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka PHK yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap mereka masing-masing tgl 31 Oktober 2006 terhadap Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, dan 2) Agus Gatot P., serta PHK terhadap Termohon Kasasi 3) Setiono tgl. 30 November 2006 a quo, tidak dapat dikatakan PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, akan tetapi PHK a quo dapat dikategorikan sebagai PHK dengan alasan efisiensi ;
q. “Bahwa ternyata antara panggilan pertama (13 Oktober 2006) dan kedua (16 Oktober 2006) terhadap Termohon Kasasi 1) Rully Budi W, 2) Pujiono, dan 3) Luki Teguh H. A quo ternyata kurang dari 3 hari kerja, sebagaimana dimaksud ketentuan penjelasan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, sehingga dengan demikian PHK terhadap ketiga para Termohon Kasasi a quo tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, akan tetapi PHK a quo adalah termasuk kategori karena alasan efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Keberatan:
Bahwa Pemohon PK keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Kasasi tersebut di atas, yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum, sehingga Pemohon PK menolak dengan tugas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Kasasi tersebut di atas ;
Bahwa Pemohon PK tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, terhadap para Termohon PK. Alasan Pemohon PK mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Termohon PK adalah karena para Termohon PK tidak hadir/mangkir di tempat mereka dimutasikan, meskipun oleh Pemohon PK telah dipanggil secara patut, sehingga dianggap mengundurkan diri ;
Bahwa dengan alasan tersebut di atas, maka sangat tidak berdasar apabila Majelis Hakim Kasasi memutuskan dalam pertimbangannya, bahwa Pemohon PK telah melakukan pemutusan hubungan kerja, karena alasan efisiensi, sebagaimana Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa memang Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tidak memberikan suatu definisi yang jelas mengenai pengertian "efisiensi”, namun secara gramatikal pengertian PHK karena "efisiensi' dapat diartikan apabila Pemohon PK melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Termohon PK sebagai langkah mengurangi beban operasional perusahaan (Pemohon PK), namun dalam hal ini Pemohon PK tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, melainkan hanya melakukan mutasi ke beberapa kantor cabang, dengan tetap menerima hak-hak sebagaimana yang mereka terima ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas Pemohon PK tidak pernah melakukan PHK secara sepihak terhadap para Termohon PHK, apalagi melakukan PHK karena Pemohon PK melakukan efisiensi, sehingga pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Kasasi adalah mengandung kekhilafan atau kekeliruan dalam menerapkan hukum ;
3. Apabila PHK tidak sah berakibat pekerja/buruh bekerja kembali ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi, dalam halaman 12 dan 14, butir i dan q, dikutip sbb :
i. “Bahwa karena para Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, 2) Agus Gatot P., terhitung efektif dimutasi tgl. 12 Oktober 2006, serta Termohon Kasasi 3) Setiono terhitung efektif kuitansi tgl. 20 November 2006, meskipun terhadap mereka telah dipanggil sebanyak 2 kali untuk masuk kerja di cabang-cabang perusahaan yang baru, dimana mereka dimutasi, namun karena mereka tidak mangkir sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka PHK yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap mereka masing-masing tgl. 31 Oktober 2006 terhadap Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, dan 2) Agus Gatot P.,serta PHK terhadap Termohon Kasasi 3) Setiono tgl. 30 November 2006 a quo, tidak dapat dikatakan PHK karena dikuafikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, akan tetapi PHK a quo dapat dikategorikan sebagai PHK dengan alasan efisiensi" ;
q. "Bahwa ternyata antara panggilan pertama (13 Oktober 2006) dan kedua (16 Oktober 2006) terhadap Termohon Kasasi 1) Rully Budi W., 2) Pujiono, dan 3) Luki Teguh H. a quo ternyata kurang dari 3 hari kerja, sebagaimana dimaksud ketentuan penjelasan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, sehingga dengan demikian PHK terhadap ketiga para Termohon Kasasi a quo tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, akan tetapi PHK a quo adalah termasuk kategori karena alasan efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003" ;
Keberatan:
Bahwa Pemohon PK keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Kasasi tersebut di atas, karena jelas mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum ;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Kasasi tidak didukung dengan bukti-bukti dan dasar hukum yang kuat/jelas. Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas adalah suatu logika hukum yang sangat obscurd ;
Bahwa Undang-undang mengatur dengan tegas tata cara melakukan pemutusan hubungan kerja, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003, sbb :
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh ;
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon PK mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Termohon PK, karena para Termohon PK tidak hadir/mangkir di tempat mereka dimutasikan, meskipun oleh Pemohon PK telah dipanggil secara patut sehingga dianggap mengundurkan diri, sesuai ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, tidak diperlukan adanya penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial, sebagaimana diamanatkan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003, karena berdasarkan Pasal 154 huruf b, disebutkan sbb :
"Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :
.....dst ;
Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis, atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, ... dst” ;
Bahwa dengan demikian Pemohon PK tidak perlu meminta penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial, karena para Termohon PK dianggap mengundurkan diri ;
Bahwa kenyataannya, dalam putusan kasasi, Majelis Hakim kasasi mempertimbangkan bahwa PHK Pemohon Kasasi adalah tidak sah, dengan pertimbangan sbb :
Terhadap Termohon PK Handaya Murwanta, Agus Gatot P, dan Setiono ;
Bahwa pada intinya Majelis Hakim Kasasi berpendapat Termohon PK Handaya Murwanta, Agus Gatot P, dan Setiono tidak dapat dikategorikan mangkir, karena mutasi terhadap ketiganya tidak sah ;
Terhadap Termohon PK Rully Budi W, Pujiono dan Luki Teguh H ;
Bahwa pada intinya Majelis Hakim Kasasi berpendapat, Termohon PK Rully Budi W., Pujiono, Luki Teguh H., dan Zepri Rahmat W., dapat dikategorikan mangkir, karena mutasi terhadap ketiganya adalah sah, tetapi ternyata panggilan terhadap Termohon PK Rully Budi W., Pujiono, Luki Teguh H., dilakukan kurang dari 3 hari kerja, sehingga tidak dapat dikualifikasikan PHK karena mengundurkan diri ;
Bahwa apabila ternyata PHK terhadap para Termohon PK tidak sah (dengan alasan-alasan tersebut di atas), maka pertanyaannya adalah “apa akibat hukumnya?" ;
Bahwa perlu Pemohon PK tegaskan, bahwa Pemohon PK tidak pernah melakukan PHK terhadap para Termohon PK, namun Pemohon PK hanya menjalankan ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU 13 Tahun 2003, yaitu mengkualifikasikan Termohon PK dengan alasan mengundurkan diri, karena para Termohon PK mangkir tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah, dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis ;
Bahwa ternyata dalam proses persidangan, terbukti bahwa Pemohon PK tidak mengindahkan tenggang waktu 3 hari antara panggilan pertama dan kedua ;
Bahwa apabila ternyata Majelis Hakim Kasasi berpendapat PHK terhadap para Termohon PK (kecuali Zepri Rahmat) tidak dapat dikategorikan mengundurkan diri, maka seharusnya diperlukan penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial, namun karena hal tersebut juga tidak dimiliki oleh Pemohon PK, maka akibat hukumnya adalah PHK menjadi batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (1), dikutip sbb :
"Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dan Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” ;
Pengertian batal demi hukum, artinya PHK dianggap tidak pernah terjadi, sehingga terhadap para Termohon PK, tetap bekerja sebagai pekerja (bekerja kembali) di perusahaan Pemohon PK. Alasan ini juga yang menjadi alasan para Termohon PK (dahulu Penggugat) dalam mengajukan gugatannya ke PHI, yaitu karena para Termohon PK keberatan dengan mutasi dan PHK terhadap karyawan, dengan alasan mangkir/mengundurkan diri ;
Selain itu diperkuat juga dengan alasan para Termohon PK dalam proses mediasi, sebagaimana Anjuran Mediator No. 60/PHK/I/2007, tentang keterangan pekerja, butir A.10, dikutip sbb:
"Bahwa dalam musyawarah di Kantor Disnaker Kota Surabaya, ditawari uang pisah oleh perusahaan, tapi pekerja menolak dan akan melanjutkan ke PHI, karena pekerja ingin bekerja kembali" ;
Dengan demikian, jelas Majelis Hakim Kasasi telah melakukan kekhilafan atau keliru menerapkan hukum, karena Majelis Hakim Kasasi dengan Iangsung menyatakan PHK terhadap para Termohon PK adalah PHK karena alasan efisiensi ;
Selain itu, keputusan Majelis Hakim jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, dikutip :
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan kerja” ;
4. Termohon PK tidak berhak mendapat kompensasi ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi, dalam halaman 12 dan 14, butir j dan r, dikutip sbb :
j. Bahwa karena para Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, 2) Agus Gatot P. dan 3) Setiono a quo di PHK dengan alasan efisiensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 para Termohon Kasasi a quo berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), sepanjang memenuhi syarat, dan uang penggantian hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 ;
r. “Bahwa karena PHK terhadap Termohon Kasasi 1) Rully Budi W, 2) Pujiono, dan 3) Luki Teguh H. a quo karena alasan efisiensi, maka sudah seharusnya PHK a quo para Termohon Kasasi 1) Ruly Budi W, 2) Pujiono, dan 3) Luki Teguh H. berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, serta upah proses sebagaimana halnya yang diberikan kepada para Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, 2) Agus Gatot P. dan 3) Setiono dengan perhitungan masing-masing sbb.... dst” ;
Keberatan:
Bahwa Pemohon PK keberatan dengan pertimbangan-pertmbangan Majelis Hakim Kasasi tersebut di atas, yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sebagaimana diuraikan dalam butir 1, 2 dan 3 memori PK Pemohon PK ini, yaitu PHK terhadap para Termohon PK (kecuali Termohon PK Zepri Rahmat) tidak dapat dikualifikasikan sebagai PHK karena mengundurkan diri, berakibat para Termohon PK tetap dipekerjakan kembali di perusahaan Pemohon PK, bukan beralih menjadi PHK karena efisiensi ;
Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi tidak bisa menghukum Pemohon PK untuk membebankan kompensasi sebesar 2 kali pesangon, 1 kali penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, kepada para Termohon PK, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;
B. Putusan Mahkamah Agung No. 225 K/Pdt.Sus/2007, tanggal 14 Agustus 2008 jo. putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 45/G/2007/PHI.SBY, tanggal 30 Mei 2007, mengabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut, sebagai berikut :
Bahwa tuntutan para Termohon PK (dahulu Penggugat), dalam gugatannya, adalah sebagai berikut :
"Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK dengan jumlah Rp 73.723.625,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) ;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain atau kasasi." ;
Bahwa berdasarkan tuntutan tersebut di atas, Majelis Hakim Kasasi ternyata mengabulkan hal-hal lain, yang tidak diminta oleh para Termohon PK dalam gugatannya, yaitu :
1. Tidak ada tuntutan untuk menyatakan putusnya hubungan kerja ;
Bahwa ternyata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusannya butir 2 dan 3 (pokok perkara), menyatakan sebagai berikut :
“2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat/Pemohon Kasasi dan para Penggugat/para Termohon Kasasi 1) Handaya Murwanta, 2) Agus Gatot P. dan 3) Setiono, 4) Rully Budi W, 5) Pujiono, dan 6) Luki Teguh H., putus terhitung sejak putusan Judex Facti diucapkan tanggal 30 Mei 2007, dengan menghukum Pemohon Kasasi membayar hak-hak para Termohon Kasasi.... dst” ;
“3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat/Pemohon Kasasi dan para Penggugat/para Termohon Kasasi Zepri Rahmat W, putus terhitung sejak tanggal 30 November 2006, dengan menghukum Pemohon Kasasi... dst” ;
Keberatan:
Bahwa apabila dilihat dari tuntutan (petita) gugatan, para Termohon PK (dahulu Penggugat), tidak pernah meminta untuk dinyatakan PHK. Mereka hanya meminta agar Pengadilan menghukum Pemohon PK uang kompensasi sebesar Rp 73.723.625,- ;
Bahwa hal ini tidak lazim dalam penyusunan gugatan, karena jelas untuk mendapatkan kompensasi tersebut, harus nyata telah dilakukan PHK, sehingga lazim apabila Penggugat perlu untuk meminta agar hubungan kerjanya dinyatakan putus terlebih dahulu, baru meminta pembayaran kompensasi ;
Bahwa ternyata hal ini tidak diminta/dituntut oleh para Penggugat, sehingga seharusnya Majelis Hakim Kasasi tidak boleh mengadili sendiri, apalagi memutus dalam amarnya, melainkan hanya sekedar mempertimbangkan apakah ada pemutusan hubungan kerja ;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan suatu hal yang tidak pernah dituntut, sehingga keberatan Pemohon PK beralasan dan berdasar hukum ;
2. Tidak ada tuntutan pemberian uang pisah ;
Bahwa ternyata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusannya butir 3 (pokok perkara), menyatakan sebagai berikut :
“3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat/Pemohon Kasasi dan para Penggugat/para Termohon Kasasi Zepri Rahmat W, putus terhitung sejak tanggal 30 November 2006, dengan menghukum Pemohon Kasasi membayar uang pisah kepada Penggugat/Termohon Kasasi Zepri Rahmat W, sebesar Rp 1.185.750,-“ ;
Keberatan:
Bahwa amar putusan Kasasi tersebut mengabulkan hal yang tidak diminta oleh para Termohon PK (dahulu Penggugat) dalam gugatannya ;
Bahwa dalam gugatan, Termohon PK hanya meminta Pemohon PK untuk membayar uang kompensasi total sebesar Rp 73.723.625,-. Bahwa jumlah tersebut berasal dari perhitungan Termohon PK, sebagaimana dalam duduk soal (posita) gugatannya ;
Bahwa permintaan Termohon PK dalam gugatan, tidak meliputi pembayaran uang pisah terhadap Termohon PK Zepri Rahmat, sehingga jelas dengan dikabulkannya amar putusan Kasasi, yang menghukum Pemohon PK untuk membayar uang pisah kepada Termohon PK Zepri Rahmat, sebesar Rp 1.185.750,- adalah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut ;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan suatu hal yang tidak pernah dituntut, sehingga keberatan Pemohon PK berdasar hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, oleh karena ternyata para Penggugat tidak di PHK oleh Tergugat bahkan dipanggil kembali oleh Tergugat, dengan tidak menghadap para Penggugat atas panggilan Tergugat dan tidak menyatakan mutasi yang dikeluarkan perusahaan dianggap mengundurkan diri ;
Bahwa Alasan Pemohon Peninjauan Kembali telah terjadi kekhilafan dalam putusan PHI Surabaya No. 45/G/2007/PHI.Sby jo putusan kasasi Mahkamah Agung No.225 K/Pdt.Sus/2009 dapat dibenarkan sesuai Pasal 67 (d) UU No.5 Tahun 2004 ;
Bahwa ternyata mutasi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat telah berdasarkan peraturan perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali tahun 2004-2006 jo PP tahun 2006-2008 Pasal 7 yang memberikan wewenang hak-hak bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk memutasi ke kantor-kantor cabang di lingkungan organisasi perusahaan demi kepentingan operasional perusahaan merupakan mutasi yang wajib dilaksanakan untuk bekerja di tempat kantor cabang tempat mutasi yang ditunjuk ;
Bahwa sesuai fakta, Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat mengabaikan perintah mutasi dan tidak datang melaksanakan tugas bekerja di tempat mutasi yang ditunjuk, meskipun telah dipanggil secara patut selama 2 kali merupakan perbuatan yang menunjukan tidak berniat lagi untuk melanjutkan hubungan kerja dan dapat dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan Perusahaan tahun 2004-2006 jo Peraturan Perusahaan 2007-2009 jo Pasal 168 UU No.13 Tahun 2003 ;
Terhadap tindakan PHK mengundurkan diri, bagi pekerja/Penggugat berhak memperoleh uang pisah sebagaimana dimaksud Pasal 168 (3) jo Pasal 162 (2) UU No.13 Tahun 2003 dengan menerapkan Pasal 26 B huruf (d) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78 Tahun 2001 jo Pasal 191 UU No.13 Tahun 2003, mengingat ketentuan uang pisah dalam Pasal 36 Peraturan Perusahaan nilainya lebih rendah (Pasal 111 (2) UU No. 13 Tahun 2003 harus peraturan perundang-undangan yang diberlakukan) yaitu senilai 15% X masa kerja X upah terakhir ;
Handoyo Murwanto, tidak melaksanakan mutasi ke Madiun tanggal 12 Oktober 2006, panggilan tanggal 13 Oktober 2006 dan 16 Oktober 2006, dianggap mengundurkan diri akhir Oktober 2006. Masa kerja 1 tahun 9 bulan, upah terakhir September 2006 sebesar Rp 710.600,-/bulan ;
Rully Budi W, tidak melaksanakan mutasi ke Kediri tanggal 12 Oktober 2006, panggilan tanggal 13 Oktober 2006 dan 16 Oktober 2006, dianggap mengundurkan diri akhir Oktober 2006. Masa kerja 6 tahun 10 bulan, upah terakhir September 2006 sebesar Rp 715.500,-/bulan ;
Agus Gatot P, tidak melaksanakan mutasi ke Jember tanggal 12 Oktober 2006, panggilan tanggal 13 Oktober 2006 dan 16 Oktober 2006, dianggap mengundurkan diri akhir Oktober 2006. Masa kerja 6 tahun 4 bulan, upah terakhir September 2006 sebesar Rp 715.500,-/bulan ;
Pudjiono, tidak melaksanakan mutasi ke Madiun tanggal 12 Oktober 2006, panggilan tanggal 13 Oktober 2006 dan 16 Oktober 2006, dianggap mengundurkan diri akhir Oktober 2006. Masa kerja 1 tahun 7 bulan, upah terakhir September 2006 sebesar Rp 685.500,-/bulan ;
Luki Teguh, tidak melaksanakan mutasi ke Kediri tanggal 12 Oktober 2006, panggilan tanggal 13 Oktober 2006 dan 16 Oktober 2006, dianggap mengundurkan diri akhir Oktober 2006. Masa kerja 2 tahun 8 bulan, upah terakhir September 2006 sebesar Rp 685.500,-/bulan ;
Zepri Rachmad, tidak melaksanakan mutasi ke Madiun tanggal 20 November 2006, panggilan tanggal 22 November 2006 dan 27 November 2006, dianggap mengundurkan diri akhir November 2006. Masa kerja 7 tahun 3 bulan, upah terakhir September 2006 sebesar Rp 790.500,-/bulan ;
Setiono, tidak melaksanakan mutasi ke Madiun tanggal 20 November 2006, panggilan tanggal 22 November 2006 dan 27 November 2006, dianggap mengundurkan diri akhir November 2006. Masa kerja 1 tahun 9 bulan, upah terakhir September 2006 sebesar Rp 790.500,-/bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 14 Agustus 2008 No. 225 K/Pdt.Sus/2007 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADITEC CAKRAWIYASA tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 225 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 14 Agustus 2008 ;
MENGADILI KEMBALI :
DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
Menyatakan hubungan kerja putus antar Tergugat PT. Aditec Cakrawiyasa dengan para Penggugat masing-masing Handaya Murwanta, Agus Gatot P, Pujiono dan Luki Teguh H, karena mengundurkan diri terhitung akhir Oktober 2006 ;
Menyatakan hubungan kerja putus antar Tergugat PT. Aditec Cakrawiyasa dengan para Penggugat masing-masing Zepri Rahmat W dan Setiono karena mengundurkan diri terhitung akhir November 2006 ;
Mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pisah kepada para Penggugat masing-masing sebagai berikut :
Handaya Murwanta, masa kerja 1 tahun 9 bulan, upah Rp 710.500,- ;
15% X 2 X Rp 715.500,- = Rp 214.650,-
Upah bulan Oktober 2006 = Rp 715.500,-
Jumlah = Rp 930.150,-
Rully Budi W, 6 tahun 10 bulan, upah Rp 715.500,- ;
15% X 7 X Rp 715.500,- = Rp 751.275,-
Upah bulan Oktober 2006 = Rp 715.500,-
Jumlah = Rp 1.466.775,-
Agus Gatot P, 6 tahun 4 bulan, upah Rp 715.500,- ;
1515% X 7 X Rp 715.500,- = Rp 751.275,-
Upah bulan Oktober 2006 = Rp 715.500,-
Jumlah = Rp 1.466.775,-
Pujiono, 1 tahun 7 bulan, upah Rp 685.500,- ;
15% X 2 X Rp 685.500,- = Rp 205.650,-
Upah bulan Oktober 2006 = Rp 685.500,-
Jumlah = Rp 891.150,-
Luki Teguh H, 2 tahun 8 bulan, upah Rp 685.500,- ;
15% X 3 X Rp 685.500,- = Rp 308.475,-
Upah bulan Oktober 2006 = Rp 685.500,-
Jumlah = Rp 993.975,-
Zepri Rahmat W, 7 tahun 3 bulan, upah Rp 790.500,- ;
15% X 8 X Rp 790.500,- = Rp 948.600,-
Upah bulan November 2006 = Rp 790.500,-
Jumlah = Rp 1.739.100,-
Setiono, 9 tahun 5 bulan, upah Rp 790.500,- ;
15% X 10 X Rp 790.500,- = Rp 1.185.750,-
Upah bulan November 2006 = Rp 790.500,-
Jumlah = Rp 1.976.257,-
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 28 September 2010 dengan ZAHARUDDIN UTAMA, SH. MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ARIEF SOEDJITO, SH. MH., dan JONO SIHONO, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga
oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan SUSILOWATI, SH.MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/ ARIEF SOEDJITO, SH. MH. Ttd/ZAHARUDDIN UTAMA, SH. MM.
Ttd/ JONO SIHONO, SH.
Panitera-Pengganti :
T
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Panitera
H. SUHADI, SH. MH.
NIP. 040 033 261
td/SUSILOWATI, SH. MH.