1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: Dr. H. HAMDANI AR, S.H., M.H., tersebut;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2956 K/Pdt/2020,
tanggal 26 November 2020, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 74/PDT/2019/PT MTR, tanggal 12 Juni 2019, yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor
148/Pdt.G/2018/PN Mtr, tanggal 12 Maret 2019;
MENGADILI KEMBALI:
I. Dalam Provisi:
− Menolak tuntutan provisi Penggugat;
II. Dalam Eksepsi:
− Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk
seluruhnya;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jhon Van Leewen
membeli sebidang tanah dari I Gusti Gede Djelantik, dengan luas
800 m2
, berdasarkan pada Surat Keterangan Jual Beli yang dibuat
oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Milik di Lombok, tanggal 30
November 1957, yang ditandatangani oleh I Nengah Tirta, dan
mengetahui Punggawa Distrik Cakranegara, tanggal 30 November
1957, yang ditandatangani oleh Ida Made Oka;
3. Menyatakan pada tahun 2006 Soejono telah meninggal dunia dan
harta peninggalan Soejono yang diperoleh dari Charles Petrus Van
Lewen alias Adji Pramono, beralih kepada anaknya, yaitu Suryo;
4. Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dengan
Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 175/57/CKR/X/1999,
tanggal 6 Oktober 1999, dan Akta Jual Beli Nomor
176/58/CKR/X/1999, tanggal 6 Oktober 1999, yang telah dibuat di
hadapan Notaris/PPAT Heni Hapsari, S.H., adalah cacat hukum
dan tidak sah, oleh karenanya dibatalkan;
5. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1648,
tanggal 30 April 2004, Kelurahan Cakranegara Selatan,
Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Surat Ukur Nomor 852/CSL/2004, luas 636 m2 (enam ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama Lanny Harintho (Tergugat I), dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1649, tanggal 30 April
2004, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara,
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat Ukur Nomor
853/CSL/2004, luas 504 m2 (lima ratus empat meter persegi), atas
nama Lanny Harintho (Tergugat I), adalah cacat hukum dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan objek sengketa
baik secara sukarela ataupun dengan bantuan aparat Kepolisian;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
3. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara pada semua tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan
kembali, yang pada pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);