2498 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2498 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rajawali No 44
Also in 13 other cases
tolak
PUTUSAN
Nomor 2498 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SUHARDI, beralamat di RT.01 / RW.01, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Wardi alias Mbah Sakri;
KARTINI, beralamat di RT.01 / RW. 04 Dusun Tegalrejo Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
SUKIDI, beralamat di RT. 06 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
SUKAR, beralamat di RT. 06 / RW. 02, Dusun Tegalrejo,Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
SUMARI, beralamat di RT.003 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Mukarto;
W I J I, beralamat di RT. 002 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Darmo;
DIDIK SUPARMIADI, beralamat di RT. 002 / RW.002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Tinah;
KURMEN, beralamat di RT. 05 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Sarjuni;
SUKINI, beralamat di RT. 006 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
JIMUS, beralamat di RT. 002 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Sumobari;
DARMINTO, beralamat di RT. 001 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Monah;
PAINEM B., beralamat di RT.003 / RW.002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Sumarwan;
JAYANI, beralamat di RT. 004 / RW.002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Usreg;
JUMARI, beralamat di RT. 002 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Kembu;
PANIMIN, beralamat di RT. 03 / RW. 01, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
YATENI, beralamat di RT. 002 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Irah;
KARDIMAN Bin DAMAN, beralamat di RT. 003 / RW.001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Daman;
DAMIN, beralamat di RT. 08 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Hari;
TUMINEM JULEK, beralamat di RT. 003 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
GINEM, beralamat di RT. 03 / RW.02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
SARIDIN, beralamat di RT. 01 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
NYAMI, beralamat di RT. 07 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Said;
PAINO M. MUFID, beralamat di RT. 02 / RW. 01, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ahli waris dari Sakiran;
KARDIMAN, beralamat di RT. 07 / RW. 01, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
HARIYANTO, beralamat di RT. 002 / RW.001 Dusun Tegalrejo, Desa Babadan Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Boirin;
PURMANTORO, beralamat di RT. 003 / RW.001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Warsini;
BOIYEM, beralamat di RT. 03 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Boinem;
UDJUD DJAMAL, beralamat di RT. 001 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
SUPARDI, beralamat di RT. 03 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Yani;
PONIYEM, beralamat di RT. 04 / RW. 01, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
NYONO YONATAN, beralamat di RT. 003 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Sulastri;
TUGINEM, beralamat di RT. 01 / RW. 01, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Ahli waris dari Waginem;
RASIT, beralamat di RT. 002 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Ahli waris dari Mariyem;
HABIL SUSIHADI, beralamat di RT. 001 / RW. 004, Dusun Nglempun, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Ahli waris dari Bejan;
SUYITNO, beralamat di RT. 004 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Ahli waris dari Marni;
MESRI, beralamat di RT. 003 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Ahli waris dari Kasmo;
TUTI, beralamat di RT. 002 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Ahli waris dari Trimo;
MISERI, beralamat di RT. 06 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
SLAMET BOLO, beralamat di RT. 001 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Ahli waris dari Bolo;
MARIANTO, beralamat di RT. 04 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
GUNAR, beralamat di RT. 05 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris;
MARINI, beralamat di RT. 002 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris;
GIYEM, beralamat di RT. 004 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Jami;
MUSILAH, beralamat di RT. 07 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Yamiran;
JUMIRAN, beralamat di RT.004 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Ceplis;
NYAMAN, beralamat di RT. 002 / RW. 005, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Juminem;
SALIM, beralamat di RT. 004/ RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Karti;
SUPARMAN, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Parman;
AGUS SUSENO, beralamat di RT. 003 / RW. 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Adi;
SLAMET, beralamat di RT. 002 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Tukidi;
WIDODO, beralamat di RT. 001 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Kaderi;
JUWARIAH, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Mardi;
J A N I, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Parto;
PURWADI, beralamat di RT. 006 / RW. 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Slamet;
TUKINEM, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Tukirah;
KATINEM, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Sijuk;
WIYONO, pekerjaan Swasta, beralamat di RT 003 / RW 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
WARISON, pekerjaan Buruh Tani / Swasta, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Tukiran;
YATEMI, pekerjaan Swasta, beralamat di RT 001 / RW 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Sumini;
LASIDI, pekerjaan Swasta, beralamat di RT 08 / RW 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Katiyem;
RANDIM, pekerjaan Petani, beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
JINAB, pekerjaan Swasta, dahulu beralamat di Dusun Jatim Mulya, Desa Karang Indah, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, sekarang berdomisili di dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Supiah;
TUKIYEM, pekerjaan Swasta, beralamat di RT 03 / RW 01, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
PRAYANTO, pekerjaan Buruh Tani / Swasta, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ahli waris dari Tukirin;
D A R I , pekerjaan Swasta, beralamat di RT 004 / RW 002, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
MINEM, pekerjaan Buruh Tani / Swasta, beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
SUNDARIANTO, pekerjaan Dagang, beralamat di RT. 07 / RW. 02, Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kacamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dalam hal ini ke 67 (enam puluh tujuh orang) semuanya memberi kuasa kepada JUSTIN MALAU, SH., MH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “Justin Malau, SH., MH & Partners, berkantor di Komplek Andhika Plaza Lt. 3 No. VIII, Jalan Sampang Dukuh No. 38 - 40 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2010;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Penggugat;
melawan
PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PTPN XII), berkedudukan di Jalan Rajawali No. 44 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sumarno Edy Wibawa, SH., M.Hum dan kawan, para Advokat pada Kantor;
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;
dan
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEDIRI, berkedudukan - di Jalan Veteran No. 11 Kediri;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri - pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa para Penggugat adalah penggarap dan sebagian ahli waris penggarap sebagian tanah / lahan bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 yang dikenal dengan Perkebunan Ngrangkah Pawon, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri;
Bahwa para Penggugat menggarap, menguasai dan menempati tanah / lahan bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 sejak tahun 1943 dengan menanami lahan / tanah tersebut dengan tanaman jagung dan tanaman lainnya sebagai sumber penghasilan bagi para Penggugat serta sebagian dijadikan tempat tinggal / kediaman atau perkampungan para Penggugat secara terus menerus tanpa gangguan / hambatan atau larangan dari pihak manapun dengan luas 25,55 Ha. (255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi);
3. Bahwa adapun luas dan batas-batas tanah yang digarap, dikuasai dan ditempati para Penggugat adalah dengan perincian sebagai berikut :
3.1. SUHARDI (Penggugat 1) sebagai Ahli Waris dari Wardi, menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 1 Ha (10.000 m2 atau sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Darmo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mrakih;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Suwito;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tukimun;
3.2. KARTINI (Penggugat 2), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :-
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan batas Desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan batas kebun;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sakiran;
3.3. SUKIDI (Penggugat 3), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kemis;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kasih;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Karyo Ponimin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah batas Desa;
3.4. SUKAR (Penggugat 4), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,60 Ha (6.000 m2 atau enam ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Wongso;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Tumijo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Setu;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Parno;
3.5. SUMARI (Penggugat 5), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,80 Ha (8.000 m2 atau delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Monah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Torjo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sidi Harjo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan batas kebun;
3.6. W I J I (Penggugat 6), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kasirin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sukro;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Poniman;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Wito;
3.7. DIDIK SUPARMIADI (Penggugat 7), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Darmo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Wiryo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Maerah;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Wito;
3.8. KURMEN (Penggugat 8), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Towiryo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kasih;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Mrakeh;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Towiryo;
3.9. SUKINI (Penggugat 9), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,80 Ha (8.000 m2 atau delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kasirah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Wito;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ngariyem;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Kasan;
3.10. JIMUS (Penggugat 10), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : -
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kasih;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Monah;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Wito;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sidiharjo;
3.11. DARMINTO (Penggugat 11), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sumobari;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mukarto;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sidi Harjo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sidiharjo;
3.12. PAINEM B. (Penggugat 12), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,45 Ha (4.500 m2 atau empat ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Tinah;
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Usreg;
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Kembu;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Mujiran;
3.13. JAYANI (Penggugat 13), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Salimin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Tumper;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Karto Mispan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ngariyem;
3.14. JUMARI (Penggugat 14), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Miran;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Karto Mispan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Miran;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Usreg;
3.15. PANIMIN (Penggugat 15), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kembu;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Irah;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Kartojoyo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Usreg;
3.16. YATENI (Penggugat 16), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Mispan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sarmun;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Peni;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tumper;
3.17. KARDIMAN Bin DAMAN (Penggugat 17), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas 0,80 Ha (8.000 m2 atau delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Samilah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sumoyun;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sarmini;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Wagiran;
3.18.DAMIN (Penggugat 18), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kartojoyo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Marlan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Paijo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Irah;
3.19. TUMINEM JULEK (Penggugat 19), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,40 Ha (4.000 m2 atau empat ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Mikan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Paijo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Miran;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.20. GINEM (Penggugat 20), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,40 Ha (4.000 m2 atau empat ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Tronjol;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Karto;
3.21. SARIDIN (Penggugat 21), menggarap, menguasai dan menempati tanah lahan sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Tumijo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Tumijo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ponimin;
3.22. NYAMI (Penggugat 22), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,80 Ha (8.000 m2 atau delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Setu;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Setu;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sakiran;
3.23. PAINO M. MUFID (Penggugat 23), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 1 Ha (10.000 m2 atau sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan batas Desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Said;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sarban;
3.24. KARDIMAN (Penggugat 24), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan batas Desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sarban;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa;
3.25. HARIYANTO (Penggugat 25),menggarap, menguasai dan menempati tanah lahan sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Darso;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Darso;
3.26. PURMANTORO (Penggugat 26), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Juwoto;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan batas Desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Boirin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Kusemin;
3.27. BOIYEM (Penggugat 27), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,75 Ha (7.500 m2 atau tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan batas Desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Kasimun;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan batas Desa;
3.28.UDJUD DJAMAL (Penggugat 28), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 1 Ha (10.000 m2 atau sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Paijan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sadin;
3.29. SUPARDI (Penggugat 29), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Saminah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sadin;
3.30. PONIYEM (Penggugat 30), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,40 Ha (4.000 m2 atau empat ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ponirin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.31. NYONO YONATAN (Penggugat 31), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas 1 Ha (10.000 m2 atau sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sadi;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sadin;
3.32. TUGINEM (Penggugat 32), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Mumasit;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Waginem;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ngaidin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ismadi;
3.33. RASIT (Penggugat 33), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Wagimin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Rebo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ngaidin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Pangat;
3.34. HABIL SUSIHADI (Penggugat 34), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Mijan;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Peni;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ngaidin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Leginah;
3.35. SUYITNO (Penggugat 35), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Mariyem;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Marni;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ngaidin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sukimin;
3.36. MESRI (Penggugat 36), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Peni;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kasmo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Gales;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Mat Ngali;
3.37. T U T I (Penggugat 37), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Marno;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Trimo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Gales;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hami;
3.38. MISERI (Penggugat 38), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kasmo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Toiman
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Gales;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Bari;
3.39. SLAMET BOLO (Penggugat 39), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Toiman;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Darman;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sukimin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Disan;
3.40. MARIANTO (Penggugat 40), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 1,1 Ha (11.000 m2 atau sebelas ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sakip;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mijon;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan batas Kebun;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Jumiran;
3.41. GUNAR (Penggugat 41), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-bata sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Juwoto;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Leginah;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Mijan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Warno;
3.42. MARINI (Penggugat 42), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Leginah;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mat Ngali;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik B.Peni;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ngaidin;
3.43. GIYEM (Penggugat 43), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Mat Ngali;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik P. Bari;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Kasmo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Soeran;
3.44. MUSILAH (Penggugat 44), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau serbu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik P. Wongso;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Joyo Jegug;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan batas Haejoko;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sarto;
3.45. JUMIRAN (Penggugat 45), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No.220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Joyo Rejo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sariyem;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Ponijan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Kerto;
3.46. NYAMAN (Penggugat 46), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Jumiran;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik P. Damin;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Mijo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Musri;
3.47. SALIM (Penggugat 47), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Juminem;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Mangil;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Jokarmo;
3.48. SUPARMAN (Penggugat 48), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Ladi;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Paeran;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Darno;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Mardi;
3.49. AGUS SUSENO (Penggugat 49), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan batas Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Ladi;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Kasiyem;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Kojling;
3.50. SLAMET (Penggugat 50), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sukidi;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Adi;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Saleh;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Slamet;
3.51. WIDODO (Penggugat 51), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan batas Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Misdi;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Mistun; -
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Torjo;
3.52. JUWARIAH (Penggugat 52), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Modo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kendran;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Surat;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan;
3.53. JANI (Penggugat 53), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sidi;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Modo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Paiman;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.54. PURWADI (Penggugat 54), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Ponimin; -
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kojling;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Adi;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.55. TUKINEM (Penggugat 55), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Maniyo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Kendran;
3.56. KATINEM (Penggugat 56), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Tukiran;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kasijan;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Karjo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.57. WIYONO (Penggugat 57), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Karyorin; -
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Tukiran; -
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan; -
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Rebo;
3.58. WARISON (Penggugat 58), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bakrin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Tarjo;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan; -
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Wardi;
3.59. YATEMI (Penggugat 59), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Tarjo;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Marto; -
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan; -
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Karjo;
3.60. LASIDI (Penggugat 60), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Gales;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Randim;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tarmin;
3.61. RANDEM (Penggugat 61), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Katiyem; -
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sufiah; -
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan; -
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Misri;
3.62. JINAB (Penggugat 62), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Randim;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Marinem;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yadi;
3.63. TUKIYEM (Penggugat 63), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,15 Ha (1.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan; -
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Mardi;
3.64. PRAYANTO (Penggugat 64), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,35 Ha (3.500 m2 atau tiga ribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Samini;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kipuk; -
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Jami;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.65. DARI (Penggugat 65), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 1,1 Ha (11.000 m2 atau sebelas ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Darto;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Suratemi;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Joyo;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.66. MINEM (Penggugat 66), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Bakri;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan; -
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Damin;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan;
3.67. SUNDARIANTO (Penggugat 67), menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas : 0,25 Ha (2.500 m2 atau seribu lima ratus meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Marto;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Katiyem;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Bero;
Bahwa selanjutnya oleh karena para Penggugat telah menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 tersebut sejak tahun 1943 sampai dengan tahun 1966 sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya telah terbit Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) atas nama para Penggugat atau orang tua para Penggugat, serta para Penggugat telah melaksanakan dan membayar iuran / pajak atas tanah garapan tersebut;
Bahwa lebih lanjut lagi, oleh karena para Penggugat telah menggarap, menguasai dan menempati tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 tersebut sebagaimana diuraikan di atas, maka berdasarkan ketentuan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK- POKOK KEBIJAKSANAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, para Penggugat mempunyai hak yang didahulukan / prioritas untuk memperoleh atas tanah bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 yang telah ditempati, dikuasai dan digarap para Penggugat sejak tahun 1943 sampai tahun 1966. Oleh karenanya, secara hukum, layak dan patut apabila para Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang mempunyai hak didahulukan / prioritas untuk memperoleh tanah Negara tersebut, dan karenanya itu pula Turut Tergugat dihukum untuk mengabulkan dan memproses permohonan hak atas tanah Negara tersebut sebagai pihak yang mempunyai hak prioritas / didahulukan;
Bahwa lebih lanjut, pada tahun 1966 Tergugat melalui Penguasa Perkebunan yang pada saat itu masih bernama Pusat Perkebunan Negara Antan XII kemudian berubah nama menjadi PT. Perkebunan XXIII dan sekarang menjadi PT. Perkebunan Nusantara XII bekerja sama dengan aparat Militer mengumpulkan warga (para Petani) di Balai Desa Babadan dan meminta para Petani (para Penggugat) untuk membawa Petok, dengan tujuan agar Petok tersebut diperbaharui. Pada saat itu Bapak Seger (saksi) selaku orang yang ditunjuk dan diminta untuk mengumpulkan seluruh Petok milik warga dan diserahkan kepada Mandor Besar (Sdr. Sonorejo), dan apabila itu tidak dilaksanakan maka Bapak Seger diancam dengan ancaman akan dibunuh;
Bahwa setelah 3 (tiga) bulan kemudian, ternyata janji Tergugat untuk memperbaharui Petok milik para Penggugat tidak ada realisasinya, tetapi justru Tergugat dibantu oleh Batalyon 521 pada saat itu kembali mengumpulkan para Petani yang berasal dari 2 (dua) Dusun yaitu Dusun Durenan sebanyak 94 (sembilan puluh empat) orang dan Dusun Balerejo sebanyak 120 (seratus dua puluh) orang, dan meminta para Petani untuk pindah ke suatu lokasi yang telah disiapkan yaitu di Dusun Tegalrejo dengan ancaman apabila para Petani tidak mau / menolak untuk dipindahkan maka akan dinyatakan sebagai anggota Barisan Tani Indonesia (BTI) atau anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), dan mereka akan dibunuh;
Bahwa menghadapi ancaman dari Tergugat, membuat para Penggugat dan petani lainnya ketakutan luar biasa, sehingga para Penggugat terpaksa pindah ke lokasi Dusun Tegalrejo yang saat ini ditempati para Penggugat sebagai tempat tinggal;
Bahwa lebih lanjut, setelah para Penggugat dan para petani lainnya meninggalkan tanah garapan sebagian bekas Hak Erfpacht Verponding No. 220 tersebut, Tergugat telah mengajukan permohonan hak Guna Usaha atas tanah perkebunan Ngrangkah Pawon seluas + 2.549,91 ha, yang terletak di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur, yang didalamnya termasuk tanah sebagian bekas Hak Erfpacht Verponding No. 220 yang telah digarap, dikuasai dan ditempati oleh para Penggugat sejak tahun 1943 sampai dengan tahun 1966;
Bahwa atas permohonan Tergugat tersebut, telah terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.01/HGU/DA/87 tanggal 6 Mei 1987 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan XXIII, dan telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon tertulis atas PT. Perkebunan Negara XII (dahulu PT. Perkebunan XXIII);
Bahwa tindakan Tergugat meminta Ipeda para Penggugat, menguasai lahan garapan para Penggugat, dan mengajukan permohonan Hak Guna Usaha terhadap tanah yang telah dikuasai, ditempati dan digarap para Penggugat yaitu tanah sebagian bekas Hak Erfpacht Verponding No. 220 dengan luas 25,55 Ha (255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi) sehingga terbit Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak – hak para Penggugat yang sangat merugikan para Penggugat;
Bahwa disamping alasan diatas, tindakan Tergugat mengajukan permohonan hak guna usaha atas tanah sebagian bekas Hak Erfpacht Verponding No. 220 yang telah dikuasai, digarap dan ditempati oleh para Penggugat, telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 11/1962 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menyatakan : ayat (1) “Dikecualikan dari pemberian Hak Guna Usaha baru, bagian-bagian tanah bekas perusahaan kebun besar yang sudah merupakan perkampungan rakyat dan telah diusahakan oleh rakyat secara menetap; dst……….” dan ayat (2) “Apabila di antara tanah-tanah termaksud dalam ayat (1) pasal ini ada yang perlu dimasukkan ke dalam areal perusahaan kebun yang diberikan dengan hak guna usaha itu, maka tentang hal tersebut penyelesaiannya harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku”;
Bahwa oleh karena telah terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu meminta Ipeda para Penggugat, menguasai lahan garapan para Penggugat, dan mengajukan permohonan Hak Guna Usaha terhadap tanah garapan para Penggugat yaitu tanah sebagian bekas Hak Erfpacht Verponding No. 220 sehingga terbit Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon, secara hukum Tergugat harus dihukum untuk menyerahkan tanah garapan para Penggugat sebagaimana yang dikemukakan di atas dan selanjutnya luas tanah dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon harus dikurangi dengan luas tanah yang telah digarap, ditempati dan dikuasai para Penggugat sejak tahun 1943 sampai dengan tahun 1966;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dan oleh karena Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, maka para Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan provisi yang menyatakan agar Turut Tergugat menunda sementara waktu perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
Bahwa oleh karena ada kekhawatiran para Penggugat, setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara a quo Turut Tergugat tidak menerima dan tidak memproses permohonan hak terhadap sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas 25,55 Ha (255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi) oleh para Penggugat selaku pemegang hak Prioritas sesuai ketentuan Pasal 2 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK-POKOK KEBIJAKSAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, maka para Penggugat mohon agar Turut Tergugat untuk menerima dan memproses permohonan hak para Penggugat atas tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 sampai dengan terbit Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama para Penggugat; Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil :
Yaitu kerugian dikarenakan kehilangan keuntungan para Penggugat dikarenakan para Penggugat tidak dapat menguasai, menempati dan menggarap tanah garapan sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220, dengan total luas tanah garapan para Penggugat adalah 25,55 Ha. Kehilangan keuntungan para Penggugat per hektar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun, yang dihitung sejak tahun 1967 sampai dengan Tergugat menyerahkan penguasaan dan kepemilikan tanah garapan tersebut kepada para Penggugat (telah berjalan 43 tahun). Dan apabila dihitung sampai dengan gugatan ini diajukan (tahun 2010) adalah sebagai berikut : 25,55 ha x Rp100.000.000,00 x 43 = Rp109.865.000.000,00 (seratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah);
B. Kerugian Immateriil : -
Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat telah menimbulkan perasaan takut, cemas dan malu yang apabila dinilai uang setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang / Penggugat). Dengan demikian total kerugian immaterial adalah 67 Penggugat x Rp1.000.000.000,00 = Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar rupiah);
Bahwa untuk memotivasi Tergugat mau melaksanakan putusan perkara a quo, mohon agar Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap Penggugat, terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara a quo. Dengan demikian uang paksa / dwangsom yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp1.000.000,00 x 67 Penggugat = Rp67.000.000,00 per hari;
Bahwa untuk menjamin agar putusan ini dapat dilaksanakan dikemudian hari dan adanya kekhawatiran dari para Penggugat bahwa sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkkuatan hukum tetap Tergugat akan mengalihkan harta kekayaannya dan termasuk mengalihkan obyek sengketa yaitu tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 yang telah ditempati, dikuasai dan digarap oleh para Penggugat seluas 25,55 Ha ( 255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi), maka para Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rajawali No. 44 Surabaya dan obyek sengketa yaitu tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 yang telah ditempati seluas 25,55 Ha (255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi);
Bahwa gugatan para Penggugat telah didasarkan bukti-bukti otentik, maka putusan ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rajawali No. 44 Surabaya dan obyek sengketa yaitu tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 yang telah ditempati seluas 25,55 Ha (255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi);
Menunda sementara perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan para Penggugat selaku pihak yang menguasai, menempati dan menggarap tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 sejak tahun 1943 sampai dengan 1966;
Menyatakan secara hukum para Penggugat mempunyai hak prioritas untuk memperoleh hak atas tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 yang telah ditempati seluas 25,55 Ha (255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi);
Menghukum Turut Tergugat untuk menerima dan memproses permohonan hak para Penggugat atas tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 sampai dengan terbit Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama para Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak-hak para Penggugat;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati dan menguasai tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 untuk mengosongkan tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 seluas 25,55 Ha (255.500 m2 atau dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus meter persegi) tersebut, yang telah ditempati, dikuasai dan digarap para Penggugat sejak tahun 1943 sampai dengan tahun 1966;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian secara materiil dan immaterial yang harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
5.1 Kerugian Materiil sebesar Rp109.865.000.000,00 (seratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah);
5.2 Kerugian Immateriil sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah ditatapkan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dan sangat keberatan atas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh para Penggugat kepada Tergugat, mengingat gugatan para Penggugat tidak ada dasar hukumnya (tidak memiliki dasar hukum);
Bahwa, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (1365 BW) yang didalilkan oleh para Penggugat benar-benar tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, maka perlu kami tegaskan sekali lagi untuk menolak secara tegas dalil gugatan para Penggugat seluruhnya dengan alasan-alasan sebagai berikut : -
KAPASITAS PARA PENGGUGAT :
Bahwa, para Penggugat dalam gugatannya tidak mencantumkan secara jelas dan tegas kapasitas para Penggugat tersebut sebagai apa dalam obyek sengketa tersebut ??? oleh karenanya setelah kami teliti dan cermati dengan saksama gugatan para Penggugat ternyata ada 47 (empat puluh tujuh) orang Penggugat bukan sebagai “Principal” langsung melainkan hanya sebagai “Ahli Waris” sehingga dengan demikian 47 orang tersebut haruslah ada "Penetapan Waris” dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri setempat ataupun surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat yang dikuatkan oleh Camat setempat. Oleh karena para Penggugat bukanlah sebagai kualitas Penggugat yang tidak didukung dengan alat bukti keterangan waris;
Dengan mencermati hal tersebut diatas perlu kami tekankan dan tegaskan bahwa para Penggugat tidak mempunyai Kualitas / Kedudukan untuk mengajukan gugatan ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya data-data yang menyatakan para Penggugat bukanlah Pihak Prinsipal langsung hanya sebagai ahli waris yang tanpa didukung adanya Penetapan dari Pengadilan baik Agama maupun Negeri setempat, maka berdasarkan alasan tersebut di atas yang mana para Penggugat tidak mempunyai kualitas / kedudukan untuk mengajukan gugatannya sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 132 Huruf a Ayat (1) HIR jo Pasal 157 Ayat (1) RBG, maka sudah seharusnya gugatan para Penggugat patut untuk ditolak atau dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
GUGATAN ERROR IN SUBYEKTIO :
Bahwa, para Penggugat seharusnya mengajukan gugatan kepada “Direksi PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII)” yang berkedudukan di Jl. Rajawali No. 44 Surabaya dan bukannya ditujukan kepada PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) yang berkedudukan di Jalan Rajawali No. 44 Surabaya. Dikarenakan PTPN XII berdiri berdasarkan Akta Pendirian PT (Persero) dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas khususnya diatur dalam ketentuan umum pasal 1 huruf (d);
“Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan”, sehingga menurut aturan hukum gugatan para Penggugat terjadi Error in Subyektio, maka dengan demikian sudah seharusnya gugatan para Penggugat patut untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); -
GUGATAN YANG KURANG PARA PIHAK (Plurium Litis Consortium); -
Bahwa para Penggugat dalam menggugat PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII/Persero) merupakan Perseroan Terbatas yang dipimpin oleh Seorang Direksi PTPN XII SDM & Umum yang mana PTPN XII dibawah naungan Menteri BUMN, disamping itu Menteri BUMN dibawah Kementerian Dalam Negeri serta dibawah Kementerian Keuangan sehingga Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Keuangan haruslah diikut sertakan sebagai Tergugat;
Dan Badan Pertanahan Nasional Pusat berkedudukan di Jakarta serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur berkedudukan di Surabaya juga tidak diikutsertakan sebagai pihak-pihak Tergugat; Dengan demikian gugatan yang diajukan para Penggugat kurang para Pihaknya, maka sudah sepatutnya gugatan tersebut haruslah ditolak atau dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Bahwa oleh karena dalam gugatannya para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan Merampas surat petok milik para Penggugat dibantu oleh Batalyon 521 mana seharusnya Batalyon 521 yang juga ikut melakukan perbuatan melawan hukum haruslah juga diikutsertakan sebagai pihak-pihak dalam gugatan ini;
OBSCUUR LIBEL (KABUR) :
Bahwa, oleh karena gugatan yang diajukan oleh para Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum (recht grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari hak Verponding No. 220 sejak kapan serta atas dasar apa para Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa tersebut (apakah sebagai hibah, warisan dsb) sehingga hal yang demikian menjadikan gugatan para Penggugat menjadi kabur demikian juga halnya tidak jelasnya obyek sengketa mengenai batas-batas yang tidak jelas, dimana letak obyek sengketa tersebut tidak pasti dan ukuran yang dimaksud tidak disebutkan secara jelas;
Disamping itu para Penggugat salah dalam menyebutkan alamat Pengadilan yang dituju dalam gugatan PMH nya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri di Pare Kediri, karena Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri bukan dalam wilayah hukum Pare, yang benar adalah Jalan Pamenang No. 60 Kediri. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga gugatan para Penggugat menjadi kabur (Obscuur Libel) hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975. Maka dengan demikian gugatan para Penggugat tersebut haruslah di tolak atau dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
EKSEPSI TURUT TERGUGAT:
Dalam Eksepsi :
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dibenarkan dan diakui dalam jawaban, karena dalil-dalil Penggugat sama sekali tidak mengandung kebenaran dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya;
Bahwa Posita Penggugat pada angka 3 (3.1 sampai dengan 3.67) yang menyebutkan bahwa obyek perkara dengan batas-batas (sebelah Utara, Timur, Selatan, Barat) adalah berbatasan dengan tanah milik……….. Tanah milik disini menurut ketentuan Pasal 16 UUPA No. 5 tahun 1960 adalah tanah yang sudah dilekati suatu hak. Seharusnya Penggugat dengan menyebutnya berbatasan dengan tanah garapan ……… oleh karena statusnya masih belum ada haknya melainkan masih berstatus tanah Negara atau sekarang masih menjadi HGU PTPN XII. Maka dari itu gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur;
Bahwa Penggugat beranggapan menguasai sejak tahun 1943 sampai tahun 1966, sedangkan dari tahun 1966 sampai dengan saat ini tidak menguasai bahkan obyek tersebut menjadi HGU atas nama PTPN XII, bagaimana bisa mengetahui batas-batasnya secara pasti maka dari itu gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas obyeknya; -
Bahwa gugatan Penggugat sangatlah tidak masuk di akal, sebab KEPPRES No. 32/1979 terbit pada tahun 1979, sedangkan gugatan Penggugat pada point 5 diuraikan bahwa penggarapan oleh para Penggugat dilakukan sejak tahun 1943 sampai dengan 1966, bagaimana untuk melaksanakan ketentuan dari Kepres 32 tahun 1979 sedangkan saat ini obyek gugatan masih berstatus hak guna usaha atas nama PTPN XII sampai tanggal 31 Desember 2012, maka dari itu gugatan Penggugat sangat prematur;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah memberikan Putusan Nomor 77/Pdt.G/2010/PN.Kdi tanggal 18 Juli 2011 dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan provisi para Penggugat; -
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Vorklaard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.726.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 699/PDT/2011/PT.SBY tanggal 31 Januari 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Penggugat pada tanggal 30 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2010 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 77/Pdt.G/2010/PN.Kdi tanggal 03 April 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 April 2012;
Bahwa memori kasasi dari para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/ Tergugat pada tanggal 26 April 2012;
Kemudian Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 699/Pdt.G/2011/PT.SBY, tanggal 3 Januari 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : 77/Pdt.G/2010/PN.Kdi, tanggal 18 Juli 2011, mutlak dibatalkan, dengan alasan-alasan :
Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Undang- Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Statemen/Kesimpulan di atas, didasarkan pada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Judex facti tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (Onvoeldoende Gemotiveerd).
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 699/Pdt.G/2011/PT.SBY, tanggal 31 Januari 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 1 Juli 2011 Nomor: 77/PdtG/2011/PN.Kdi, mutlak harus dibatalkan. Oleh karena Majelis Hakirn Pengadilan Tinggi Surabaya dalam menjatuhkan putusannya tersebut, tidak memberikan pertimbangan (Pertimbangan hukum yang cukup atau kurang lengkap pertimbangan hukumnya onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, sangat sederhana, simpel dan singkat. Oleh karena Majelis Hakim Judex Facti hanya menilai dan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya TIDAK mempertimbangkan dalil-dalil gugatan para Pemohon Kasasi seluruhnya dan memori banding yang diajukan para Pemohon Kasasi/para Pernbanding. Dan yang lebih terpenting lagi Judex Facti tidak memberikan keadilan bagi para Pemohon Kasasi selaku pihak yang dirugikan oleh tindakan-tindakan Termohon Kasasi, yang meminta Ipeda para Pemohon Kasasi, menguasai lahan garapan para Pemohon Kasasi, dan mengajukan permohonan Hak Guna Usaha terhadap tanah garapan para Pemohon Kasasi yaitu tanah sebagian bekas Hak Erfpacht verponding No. 220 sehingga terbit Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Sepawon, yang telah digarap, ditempati dan dikuasai para Pemohon Kasasi sejak tahun 1943 sampai dengan tahun 1966;
JUDEX FACTI MEMUTUS PERKARA TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 73-74 alinea terakhir Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : 77/Pdt.G/2010/PN.Kdi, tanggal 18 Juli 201 1,
Menyatakan : " menimbang bahwa sebagaimana eksepsi yang diajukan oleh Tergugat maupun dalil/posita gugatan yang diajukan oleh para Penggugat bahwa ternyata diantara para Penggugat tersebut terdapat 47 (empat puluh tujuh) orang Penggugat yang bukan sebagai principal langsung melainkan sebagai ahli waris, dari surat-surat bukti yang diajukan oleh para Penggugat tidak ada satupun alat bukti surat yang dapat membuktikan bahwa ke 47 (empat puluh tujuh) Penggugat tersebut sebagai para ahli waris penggarap sebagian tanah/lahan sebagian bekas Hak Erfpacht vervonding No. 220, oleh karenanya para Penggugat tidak memiliki status hukum "Persona standi in Judicio" sehingga mereka tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai ahli waris;
Selanjutnya "menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi yang diajukan oleh Tergugat yang mempermasalahkan mengenai kapasitas para Penggugat haruslah diterima;
Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas tidak berdasarkan hukum, oleh karena tidak ada dasar/landasan hukum yang menyatakan secara tegas mewajibkan para Pemohon Kasasi untuk membuktikan dengan surat bahwa ke 47 (empat puluh tujuh) orang Pemohon Kasasi dari 67 Pemohon Kasasi dalam perkara a quo adalah merupakan ahli waris. Seharusnya Judex Facti dalam rnemberikan pertimbangan hukum HARUS menyebutkan dasar/landasan hukum baik berupa peraturan perundang-undangan atau Yurisprudensi yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi yang merupakan ahli waris barus membuktikan Imelampirkan surat keterangan waris sebagai ahli waris agar memiliki hak untuk mengajukan gugatan (Persona standi in Judicio).
JUDEX FACTI MENERAPKAN HUKUM TIDAK SECARA MENYELURUH.
Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, dimana eksepsi yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang mempermasalahkan mengenai kapasitas para Pemohon Kasasi, diterima oleh Judex Facti, sehingga ke 47 (empat puluh tujuh) orang para Pemohon Kasasi dari 67 para Pemohon Kasasi, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan (Persona standi in Judicio). Namun demikian Judex Facti tidak mempertimbangkan bagaimana dengan 20 (dua puluh) orang para Pemohon Kasasi lainnya ? Bila Judex Facti telah menyatakan ke 47 (empat puluh tujuh) orang para Pemohon Kasasi dari 67 para Pemohon Kasasi tidak memiliki rak untuk mengajukan gugatan (Persona standi in Judicio), maka sudah seharusnya 20 (dua puluh) orang . para Pemohon Kasasi Iainnya, patut untuk dipertimbangkan kepentingan hukumnya. Dengan demikian telah jelas dan nyata Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak secara utuh dan menyeluruh;
JUDEX FACTI TIDAK ( MENERAPKAN BEBAN PEMBUKTIAN SECARA ADIL)
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 76-77 alinea terakhir Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : 77/Pdt. G/2010/PN.Kdi, tanggal 18 Juli 2011, menyatakan "menimbang, bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan seternpat yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2011, telah ditemukan fakta dilapangan bahwa berdasarkan keterangan Penggugat / principal bahwa batas-batas tanahnya berbeda dengan batas-batas tanah sebagaimana yang didalilkan dalam posita gugatan para Penggugat dan Penggugat I principal tersebut tidak bisa menunjukkan secara pasti letak tanahnya karena antara keadaan dahulu dengan keadaan sekarang sudah berubah demikian pula Kuasa para Penggugat tidak bisa menunjukkan satu persatu seluruh tanah obyek sengketa, hanya menyampaikan secara global bahwa batas-batas tanah menunjuk pada surat gugatannya tidak ada batas-batas tanah secara Iangsung yang bisa ditunjuk karena sudah berubah; ".
Selanjutnya " menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat haruslah dinyatakan diterima;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah secara jelas dan nyata-nyata Judex Facti tidak menerapkan beban pembuktian secara adil sesuai prinsip fair trail Sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR yang menyebutkan "Barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu". Memperhatikan ketentuan Pasal 163 HIR tersebut diatas, maka sesungguhnya dalam perkara perdata, beban pembuktian tidak hanya ada pada Penggugat saja atau Tergugat saja, melainkan dalil gugatannya baik mengenai hak atau kejadian yang didalilkan, sedangkan Tergugat wajib membuktian dalil-dalil bantahannya. Hal ini sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1490 K/Pdt/1987 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2786 K/Pdt/1983;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi para Pemohon Kasasi / para Penggugat tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri tanggal 16 Juni 2011, batas-batas tanah obyek sengketa tidak sama dengan yang tercantum dalam gugatan;
Bahwa Penggugat atau kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan tanah obyek sengketa masing-masing Penggugat, dengan demikian gugatan para Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: SUHARDI, Dkk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. SUHARDI,2. KARTINI, 3. SUKIDI, 4. SUKAR, 5. SUMARI, 6. W I J I, 7. DIDIK SUPARMIADI, 8. KURMEN, 9. SUKINI, 10. JIMUS, 11. DARMINTO, 12. PAINEM B., 13. JAYANI, 14. JUMARI, 15. PANIMIN, 16. YATENI, 17. KARDIMAN Bin DAMAN, 18. DAMIN, 19. TUMINEM JULEK, 20. GINEM, 21. SARIDIN, 22. NYAMI, 23. PAINO M. MUFID, 24. KARDIMAN, 25. HARIYANTO, 26. PURMANTORO, 27. BOIYEM, 28. UDJUD DJAMAL, 29. SUPARDI, 30. PONIYEM, 31. NYONO YONATAN, 32. TUGINEM, 33. RASIT, 34. HABIL SUSIHADI, 35. SUYITNO, 36. MESRI, 37. TUTI, 38. MISERI, 39. SLAMET BOLO, 40. MARIANTO, 41. GUNAR, 42. MARINI, 43. GIYEM, 44. MUSILAH, 45. JUMIRAN, 46. NYAMAN, 47. SALIM, 48. SUPARMAN, 49. AGUS SUSENO, 50. SLAMET, 51. WIDODO, 52. JUWARIAH, 53. JANI , 54. PURWADI,55. TUKINEM , 56. KATINEM , 57. WIYONO, 58. WARISON, 59. YATEMI, 60. LASIDI, 61. RANDIM, 62. JINAB, 63. TUKIYEM, 64. PRAYANTO, 65. DARI , 66. MINEM, 67. SUNDARIANTO, tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi dahulu para Pembanding/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 oleh, H. SUWARDI, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH dan Prof. Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH., MH. Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh DADI RACHMADI, SH., MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH. H. SUWARDI, SH., MH.
ttd
Prof. Dr. ABDUL GANI ABDULLAH., SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd
M a t e r a i ……………………. Rp 6.000,00 DADI RACHMADI, SH., MH
R e d a k s i …………………… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi …………. Rp489.000,00
J u m l a h Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003