15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
MENGADILI Menyatakan TerdakwaISWAN HABIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaanPrimairPenuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan TerdakwaISWAN HABIB tersebut diatas, telah TerbuktiSecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam Dakwaan SubsidairJaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.545.690.790,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan); Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwatetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan) Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 145.830.441,- ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah)) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan) Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 175.345.882,- ( seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan) Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 184.714.656,- ( seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan) Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan) Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan) Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan). Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sebesar Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan). Copy Surat Tanda Setoran Nomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai Pengembalian atas temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE. Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate. Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017. Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate. Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate. Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINADA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate. 1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017. 1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017. 1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggungjawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017. 1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017. 1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah. 1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah. Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditandatangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa Hj. Nurminda Ganda,SE; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
| 1. | Nama lengkap | : | ISWAN HABIB |
| 2. | Tempat Lahir | : | Ternate |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 31 Tahun / 21 Pebuari 1986 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Rambutan II Rt. 009 / 05 Kel. Jati Perumnas Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | PNS / Bendahara Penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate |
| 9. | Pendidikan | : | S 1 |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, dihitung sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, dihitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 November 2018;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT-06/S.2.10/Ft.1/11/2018 tanggal 6 November 2018 sejak tanggal 6 November 2018 sampai dengan tanggal 25 November 2018;
Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor : 16/Pen.Pid-Sus/TPK/2018/ PN Tte tanggal 16 November 2018 sejak tanggal 16 November 2018 sampai dengan tanggal 15 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid-Sus/TPK/2018/PN Tte tanggal 10 Desember 2018 sejak tanggal 16 Desember 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, berdasarkan Penetapan Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PT TTE tanggal 6 Februari 2019, terhitung sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan tanggal 15 Maret 2019;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, berdasarkan Penetapan Nomor : 2./Pen.Pid. Sus-TPK/2019/PT TTE tanggal 5 Maret 2019, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan tanggal 14 April 2019;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu. DARWIN M. OMENTE, SH. MARIO ISKANDAR SYAM, SH. Dan MUNTASIR ABD LATIF, SH adalah Advocat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Law Office ”DARWIN M. OMENTE, SH. & ASSOCIATES”, berkedudukan di Jalan Ketapang 04 Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 7 Desember 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 249/SK.Pid.TPK/XII/2018/PN.Tte ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-1694/S.2.10/Ft.1/11/2018. dari Kejaksaan Negeri Ternate atas nama Terdakwa ISWAN HABIB;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte. tanggal 16 November 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor; 15/Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Tte. 16 November 2018 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat - surat lainnya yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti dan alat bukti lain yang diperlihatkan dipersidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019, berdasarkan Surat Dakwaan No: Reg.Perk PDS -06/TERNA/Ft.1/11/ 2018, tertanggal 15 November 2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ISWAN HABIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama dengan Saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan SUBSIDAIR;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaISWAN HABIB dengan Pidana Penjara 6 (ENAM) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Membebankan terdakwa untuk membayar Denada sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sub sidair 6 (enam) bulan Kurungan;
Menghukum Terdakwa ISWAN HABIB membayar uang pengganti sebesar Rp.538.904.322,- (lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar maka Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan.
Menyatakan terhadap barang bukti Diajukan dalam persidangan berupa :
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017.
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 145.830.441,- ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah)) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 175.345.882,- ( seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 184.714.656,- ( seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sebesar Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
Copy Surat Tanda Setoran Nomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai Pengembalian atas temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA
Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017.
Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate.
Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINADA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate.
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017.
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017.
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggungjawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017.
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017.
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditandatangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB
DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM BERKAS PERKARA Hj. NURMINDA GANDA,SE
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan dalam persidangan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan- rimgannya dan Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas Pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa penuntut Umum mengajukan replik atau tanggapan secara lisan pada persidangan hari itu juga, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menolak Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terhadap replik atau tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Duplik yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pokoknya tetap pada pembelaan/pledoi terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg.Perk PDS 06/TERNA/Ft.1/11/ 2018, tertanggal 15 November 2018 yang diajukan dan dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 yang antara lain sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Propinsi Maluku Utara selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor dan Tanggal tidak ingat, di Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE Binti Hi. HUSEIN GANDA selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum:
Terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima atas sepengetahuan dan persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda tidak menyetorkan penerimaan uang pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 ke Kas Umum Daerah Propinsi Maluku Utara sebesar Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
Bertentangan dengan :
Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate
Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (4):
Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) hari kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75 ayat (2):
Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.
Terdakwa bersama-sama dengan Hj. Nurmida Ganda selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, telah menggunakan uang penerimaan pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
Bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 16 ayat (3):
Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 59 ayat (1):
Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.
Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (3):
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain yaitu Hj. Nurminda Ganda sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit Inpektorat Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate telah melakukan :
Pada tanggal 12 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 807.243.00 dan BBN-KB sebesar Rp. 134.566.480.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 210.373.723.00 dengan nomor seri notice 00122548-00122716 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 08, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 210.373.723.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 13 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 62.268.241 dan BBN-KB sebesar Rp. 83.562.200.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 145.830.441.00 dengan nomor seri notice 00122727-00122823 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 09, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 145.830.441.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj.Nurminda Ganda.
Pada tanggal 16 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 86.820.242,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 88.525.640,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 175.345.882.00 dengan nomor seri notice 00122827-00123011 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 10, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 175.345.882.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 10.402.840,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 10.402.840,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 11, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 10.402.840,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 87.405.356,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 97.309.300,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 184.714656,00 dengan nomor seri notice 00123023-00123190 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 12, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 184.714656,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 18 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 78.858.470,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 207.781.850,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 286.640.320,00 dengan nomor seri notice 00123191-00123330 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 13, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 286.640.320,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 52.323.572,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 36.969.660,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 89.293.232,00 dengan nomor seri notice 00123331-00123440 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 14, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 89.293.232,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 692.838,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 692.838,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 15, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 692.838,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 20 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 47.754.059,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 63.333.000,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 110.087.059,00 dengan nomor seri notice 00123441-00123563 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 16, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 110.087.059,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 8 Februari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 131.770.377,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 505.832.100,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 863.602.477,.00 dengan nomor seri notice 00125319-00125575 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 06, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 863.602.477,.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, dimana seharusnya wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak ke Bank yang ditunjuk, akan tetapi Terdakwa mengarahkan wajib pajak untuk membayar setoran pajak ke kasir dibagian pelayanan sehingga mengakibatkan Terdakwa dapat menggunakan uang setoran pajak untuk kepentingannya sendiri.
Seharusnya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan uang pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate harus mengacu kepada ketentuan antara lain :
- Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate, yaitu:
1. Wajib pajak (dealer/perseorangan) mendatangi bagian loket registrasi BPKB
Untuk melakukan registrasi penomoran kendaraan (Nopol kendaraan) untuk kendaraan baru atau daftar ulang/Penur (register pendaftaran dipegang oleh Polisi) kemudian dilakukan entry data kendaraan oleh petugas pendaftaran
2. Setelah selesai didaftarkan wajib pajak ke bagian penetapan pajak UPTB.
Kasi Penetapan melakukan pencatatan administrasi kendaraan di buku ekspedisi (untuk Kendaraan Baru / BBN-1) dan melakukan pengecekan berkas, jika sesuai fisik dan dokumen berkas lalu diserahkan ke Bagian Operator Komputer penetapan pajak, besaran nilai pajak sesuai dengan dokumen (PKB maupun BBN-KB). Setelah itu berkas diserahkan ke Bagian Jasa Raharja untuk menetapan pajak Jasa Raharja (SWDKLLJ).
3. Setelah selesai dilakukan penetapan pajak PKB, BBN-KB dan Jasa Raharja di dalam sistim computer (aplikasi), petugas penetapan pajak menyerahkan berkas pajak untuk dilakukan pencetakan SKPD/Notice pajak kendaraan. Selanjutnya notice pajak oleh petugas Bendahara diserahkan kepada Bank yang ditunjuk (tahun 2016 di BNI, sejak Januari 2017 di BRI).
4. Selanjutnya pihak wajib pajak melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk
Setelah dilakukan pembayaran, Bendahara / petugas Pembantu Bendahara menyerahkan SKPD / Notice Pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 16 ayat (3):
Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 122 ayat (3):
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 ayat (4):
Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) hari kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 59 ayat (1):
Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran
Pasal 75 ayat (2):
Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.
Bahwa uang pajak Bulan Januari s/d Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetor ke Kas daerah setidak-tidaknya telah memperkaya terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda yakni :
- Untuk keperluan terdakwa Iswan Habib sebesar Rp. 550.000.000.-
- Untuk keperluan HJ. Nurminda Ganda, SE sebesar Rp. 244.000.000:
- Sisanya sebesar Rp.1.056.981.468,00 digunakan oleh Terdakwa Iswan Habib dan Hj. Nurminda Ganda, SE.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah / Negara pada Periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sesuai dengan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018.
------- Perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Propinsi Maluku Utara selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor dan Tanggal tidak ingat, di Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE Binti Hi. HUSEIN GANDA selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu mengutungkan diri Terdakwa ISWAN HABIB atau orang lain yaitu Hj. Nurminda Ganda sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara :
Bahwa terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mempunyai tugas Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara /daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor /satuan kerja kementrian negara /lembaga/ pemerintah daerah.
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima atas sepengetahuan dan persetujuan Hj. Nurminda Ganda, tidak menyetorkan penerimaan uang pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 ke Kas Umum Daerah Propinsi Maluku Utara sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan bersama-sama dengan Iswan Habib selaku bendahara penerima telah menggunakan uang penerimaan pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00, (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit Inpektorat Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate, telah melakukan :
Pada tanggal 12 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. .807.243.00 dan BBN-KB sebesar Rp. 134.566.480.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 210.373.723.00 dengan nomor seri notice 00122548-00122716 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 08, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 210.373.723.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 13 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 62.268.241 dan BBN-KB sebesar Rp. 83.562.200.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 145.830.441.00 dengan nomor seri notice 00122727-00122823 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 09, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 145.830.441.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj.Nurminda Ganda.
Pada tanggal 16 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 86.820.242,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 88.525.640,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 175.345.882.00 dengan nomor seri notice 00122827-00123011 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 10, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 175.345.882.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 10.402.840,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 10.402.840,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 11, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 10.402.840,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 87.405.356,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 97.309.300,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 184.714656,00 dengan nomor seri notice 00123023-00123190 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 12, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 184.714656,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 18 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 78.858.470,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 207.781.850,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 286.640.320,00 dengan nomor seri notice 00123191-00123330 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 13, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 286.640.320,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 52.323.572,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 36.969.660,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 89.293.232,00 dengan nomor seri notice 00123331-00123440 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 14, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 89.293.232,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 692.838,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 692.838,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 15, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 692.838,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 20 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 47.754.059,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 63.333.000,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 110.087.059,00 dengan nomor seri notice 00123441-00123563 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 16, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 110.087.059,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 8 Februari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 131.770.377,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 505.832.100,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 863.602.477,.00 dengan nomor seri notice 00125319-00125575 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 06, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 863.602.477,.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, dimana seharusnya wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak ke Bank yang ditunjuk, akan tetapi Terdakwa mengarahkan wajib pajak untuk membayar setoran pajak ke kasir dibagian pelayanan sehingga mengakibatkan Terdakwa dapat menggunakan uang setoran pajak untuk kepentingannya sendiri.
Perbuatan Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda bertentangan dengan:
- Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate, yaitu:
1. Wajib pajak (dealer/perseorangan) mendatangi bagian loket registrasi BPKB
Untuk melakukan registrasi penomoran kendaraan (Nopol kendaraan) untuk kendaraan baru atau daftar ulang/Penur (register pendaftaran dipegang oleh Polisi) kemudian dilakukan entry data kendaraan oleh petugas pendaftaran
2. Setelah selesai didaftarkan wajib pajak ke bagian penetapan pajak UPTB.
Kasi Penetapan melakukan pencatatan administrasi kendaraan di buku ekspedisi (untuk Kendaraan Baru / BBN-1) dan melakukan pengecekan berkas, jika sesuai fisik dan dokumen berkas lalu diserahkan ke Bagian Operator Komputer penetapan pajak, besaran nilai pajak sesuai dengan dokumen (PKB maupun BBN-KB). Setelah itu berkas diserahkan ke Bagian Jasa Raharja untuk menetapan pajak Jasa Raharja (SWDKLLJ).
3. Setelah selesai dilakukan penetapan pajak PKB, BBN-KB dan Jasa Raharja di dalam sistim computer (aplikasi), petugas penetapan pajak menyerahkan berkas pajak untuk dilakukan pencetakan SKPD/Notice pajak kendaraan. Selanjutnya notice pajak oleh petugas Bendahara diserahkan kepada Bank yang ditunjuk (tahun 2016 di BNI, sejak Januari 2017 di BRI).
4. Selanjutnya pihak wajib pajak melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk
Setelah dilakukan pembayaran, Bendahara / petugas Pembantu Bendahara menyerahkan SKPD / Notice Pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 16 ayat (3):
Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 122 ayat (3):
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 ayat (4):
Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) hari kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 59 ayat (1):
Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran
Pasal 75 ayat (2):
Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.
Bahwa uang pajak Bulan Januari s/d Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 yang tidak disetor ke Kas daerah setidak-tidaknya telah menguntungkan terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda yakni :
- Untuk keperluan terdakwa Iswan Habib sebesar Rp. 550.000.000.-
- Untuk keperluan HJ. Nurminda Ganda, SE sebesar Rp. 244.000.000:
- Sisanya sebesar Rp.1.056.981.468,00 digunakan oleh Terdakwa Iswan Habib dan Hj. Nurminda Ganda, SE.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Iswan Habib dan Hj. Nurminda Ganda, SE telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah / Negara pada Periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sesuai dengan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018.
------- Perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang di bacakan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2018 Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut maka untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah disumpah sesuai dengan cara agamanya masing-masing pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi : ANIE FITRANI SYUKRINA ALIFYA SALAMPESSY, Amd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi dana pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pada UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017;
Bahwa Saksi bekerja di UPTB Samsat Kota Ternate sejak tahun 2014 sebagai Staf Tata Usaha kemudian pada akhir tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sebagai Staf Pembantu Bendahara Penerima UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Saksi Tugas saya selaku Staf Pembantu Bendahara Penerima yang dilakukan setiap hari adalah :
Melayani pembayaran pajak dari Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdiri dari :
BBN1 Balik nama yang meliputi kendaraan baru;
BBN2 meliputi mutasi kendaraan dan modifikasi;
Setelah menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak, kami langsung menyerahkan uang setoran pajak kepada Bendahara Penerima;
Bahwa setahu Saksi yang menjabat sebagai Bendahara Penerima UPTB Kota Ternate adalah Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa Pada tahun 2017 tidak ada Kepala UPTB Samsat Kota Ternate dan yang menjabat sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate pada tahun 2017 adalah ibu Hj. Nurmida Ganda,SE yang juga sebagai Kepala Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa setiap hari Saksi melakukan pelayanan kepada masyarakat dan uang hasil pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang telah Saksi terima, kemudian setelah loket ditutup pada jam 16.00 WIT, Saksi menghitungnya dan mencocokan dengan daftar penerimaan pajak dan kemudian jumlah uang yang diterima tersebut, saksi serahkan kepada Bendahara Penerima disertai dengan Laporan Penerimaan pada hari itu;
Bahwa selain Saksi ada juga teman yang lainnya yang melakukan pelayanan pembayaran pajak yaitu : Zulkifli Albaar, Dian dan Alan;
Bahwa Saksi menyerahkan uang setoran hasil penerimaan pajak dan diserahkan kepada Bendahara Penerima ada bukti penerimaannya;
Bahwa Saksi hanya menyerahkan kepada Bendahara Penerima selanjutnya Bendahara Penerima menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah atau tidak, Saksi tidak tahu;
Bahwa pada tahun 2015 s/d tahun 2016 pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dilakukan di loket/manual, pada pertengahan tahun 2017 barulah pembayaran melalui Bank;
Bahwa Prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate yaitu :
Bahwa Wajib Pajak datang dan menyerahkan KTP dan STNK di loket 1 untuk didata dan didaftarkan oleh Kepolisian kemudian diverifikasi oleh dibagian Jasa Raharja kemudian kami memanggil Wajib Pajak untuk memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak;
Kemudian Wajib Pajak melakukan pembayaran pada loket 2, setelah dilakukan pembayaran kemudian dicetak Notes pajak yang terdiri dari 5 lembar terdiri dari :
Lembar I Asli diberikan kepada Wajib Pajak;
Lembar II untuk BPKPAD Propinsi diserahkan kepada Bendahara Penerima;
Lembar III untuk Kepolisian;
Lembar IV untuk Jasaraharja;
Lembar V untuk arsip pada bagian Penetapan pajak;
Setelah selesai pelayanan pada jam 16.00 WIT, yaitu setelah selesai loket pelayanan ditutup, kami melakukan penghitungan dan mencetak laporan Bend-17 (Rekap laporan) dan Laporan Bend-16 (rincian laporan penerimaan hari itu) kemudian ditandatangani oleh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib;
Kemudian laporan yang telah ditandatangani oleh Bendahara Penerima beserta Notes, diserahkan ke Bagian Tata Usaha;
Bahwa Setahu saksi bahwa hasil penerimaan pajak harus diserahkan ke kas Daerah pada hari itu juga melalui Bank BRI;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada tahun 2017 pernah tidak dilakukan penyetoran hasil penerimaan pajak atau tidak ke Kas Daerah. Setahu saksi bahwa setelah saya selesai melakukan pelayanan pembayaran pajak dan pada hari itu juga, saksi langsung menyerahkan kepada Bendahara Penerima;
Bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah penerimaan PKB pada tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 adalah sebesar Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang tidak disetorkan ke Kas Daerah;
Bahwa jenis pembayaran Pajak kendaraan Bermotor yang saksi terima pembayarannya ada 2 jenis yaitu :
1. Pajak kendaraan baru;
2. Pajak kendaraan lama/pendaftaran ulang;
Bahwa Sedangkan saksi hanya menerima pembayaran untuk pajak kendaraan lama/pendaftaran ulang dan kendaraan baru pribadi yang pembayarannya melalui loket/manual sedangkan untuk BBNKB, pihak dealer berhubungan langsung dengan Bendahara Penerima dan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Aitem-aitem PKB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah :
BBN KB (Bea Balin Nama Kendaraan Bermotor);
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
Biaya administrasi pencetakan STNK dan TNKB;
Bahwa Setelah saksi menyerahkan hasil penerimaan pajak kemudian saksi serahkan kepada Bendahara Penerima selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui Bendahara Penerima dan Plt. UPTB Samsat Kota Ternate mempergunakan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa melakukan perbuatan apa sehingga menjadi Terdakwa. saksi mengetahui adanya tindak pidana Korupsi yang terjadi di UPTB Samsat Kota Ternate setelah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hanya sebagai saksi dalam pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2017 dan saksi juga baru mengetahui adanya Kerugian Negara setelah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa saksi sebagai Staf Pembantu Bendahara Penerima dan bertugas di loket 1 untuk pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sejak Desember 2015 s/d tahun 2017;
Bahwa dasar pembayaran pajak sudah ada aplikasinya, kami sebagai petugas di loket 1 bertugas menetapkan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dengan cara memasukan data Wajib Pajak sesuai KTP dan jenis kendaraan berdasarkan STNK setelah itu akan muncul rincian biaya dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kemudian Wajib pajak membayar pada loket 2 dengan menerima Notes pajak dan STNK;
Bahwa setiap hari setelah kami melakukan pelayanan pembayaran pajak dan setelah loket pelayanan ditutup pada jam 16.00 WIT kemudian kami melakukan penghitungan penerimaan berdasarkan Bend-16 dan mencocokkan kemudian dibuat Bend-17 dan diserahkan uang hasil penerimaan PKB pada hari itu bersama Bend-16 dan Bend-17 kepada Bendahara Penerima;
Bahwa Penyerahan uang hasil penerimaan PKB diserahkan kepada Bendahara Penerima tidak dibuat tanda terima tetapi berdasarkan print out Bend-16 dan Bend-17 yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada formulir penyerahan PKB ke Kas Daerah atau tidak. saksi hanya melakukan pelayanan pembayaran PKB dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima sesuai Bend-16 dan Bend-17 selanjutnya tugas saksi selesai;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah nominal masing-masing tanggal tersebut. saksi hanya menghitung penerimaan setelah loket layanan ditutup disesuaikan dengan Bend-16 kemudian saksi serahkan kepada Bendahara Penerima;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan Bendahara Penerima, apakah telah menyetorkan uang penerimaan PKB tersebut atau belum;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : FADHILLAH Bin AGIEL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dugaan penyalahgunaan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPTB Samsat Kota Ternateyang tidak disetorkan;
Bahwa setahu saksi yang menyalahgunakan penerimaan PKB pada UPTB Samsat Kota Ternate adalah Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate secara tertulis tidak ada namun semua kegiatan administrasi persuratan di UPTB Samsat Kta Ternate dilaksanakan oleh ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa setahu saksi bahwa uang hasil penerimaan PKB seharusnya disetorkan ke Kas Daerah;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut saat diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa PKB yang tidak disetorkan adalah penerimaan PKB tahun 2017;
Bahwa saksi bertugas Di UPTB Samsat Kota Ternate sejak tahun 2010 s/d sekarang sebagai Staf pada Bagian Tata Usaha dan atasan saksi adalah Kepala Bagian Tata Usaha yaitu ibu Hj. Nurmida Ganda, SE;
Bahwa saksi bertugas sebagai Staf di Bagian Tata Usaha dengan tugas setiap harinya adalah :
Setelah selesai pelayanan, Staf Bagian Pembantu Bendahara Penerima menyerahkan Notice pajak dan rekapan penerimaan pajak harian (Bend-16) kepada saksi kemudian saksi memisahkan Notice pajak sesuai jenis kendaraan bermotor;
Setelah dipisahkan dan dikelompokan lalu saksi menjumlahkan nominalnya sesuai dengan jenis kendaraan dan mencatatnya di formulir Surat Tanda Setoran (STS);
Setelah selesai mencocokan jumlah fisik dan nominalnya sesuai rekapan penerimaan harian (Bend-16) kemudian formulir STS diserahkan lagi kepada Bagian Pembantu Bendahara Penerimaan untuk ditandatangani oleh Bendahara Penerima kemudian formulir STS tersebut dikembalikan ke Bagian Tata Usaha untuk ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha;
Bahwa Dokumen yang menjadi acuan dalam membuat STS adalah Notice PKB dalam 1 hari kemudian dibuat rekap kendaraan roda 2 dan roda 4 dan dihitung jumlah nominal penerimaan pajak kemudian dibuatkan STS untuk penyetoran PKB ke Bank BRI oleh Bendahara Penerima;
Bahwa Surat Tanda Setoran (STS) dikeluarkan berdasarkan Notice pajak yang dikeluarkan oleh Bagian Penetapan pajak, STS tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya Notice pajak;
Bahwa Bendahara Penerima tidak pernah memerintahkan saksi untuk membuat atau merubah STS, STS yang saya buat sesuai dengan Notice pajak;
Bahwa Pada STS ada tercantum nama Kepala UPTB Samsat Kota Ternate yaitu Abdullah Assagaf;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut baik kepada Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib maupun kepada Kepala Tata Usaha ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Formulir/Blanko STS stoknya selalu ada diruangan Tata Usaha dan disimpan didalam lemari, bila blanko STS habis tidak perlu meminta namun langsung diambil didalam lemari;
Bahwa Bendahara Penerima pernah meminta blanko STS dari saksi;
Bahwa Pada tahun 2017 yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate adalah ibu Hj. Nurmida Ganda,SE dan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate secara difinitif tidak ada;
Bahwa Setelah saksi menerima Notice pajak dari staf pembantu Bendahara Penerima kemudian saya membuat STS kemudian STS tersebut saksi serahkan kepada staf pembantua Bendahara Penerima untuk ditandatangani oleh Bendahara Penerima;
Bahwa Notice terdiri dari 4 lembar yaitu untuk : arsip di Bagian Tata Usaha, Kepolisian, Jasaraharja dan Bendahara Penerima;
Bahwa Notice untuk seorang Wajib Pajak nominalnya sama tidak ada yang berubah;
Bahwa pada UPTB Samsat Kota Ternate ada penerimaan PKB dan setoran pajaknya dilakukan setiap hari;
Bahwa saksi tidak tahu penerimaan PKB disetor ke Kas Daerah atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu STS bulan tanggal 12,13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 apakah disetor ke Kas Daerah;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan pekerjaan saksi kepada Kepala Tata Usaha;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang diperbuat oleh Terdakwa Iswan Habib sehubungan dengan penerimaan PKB tahun 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian Negara akibat tidak disetornya PKB tahun 2017 karena pada surat panggilan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak mencantumkan jumlah kerugian Negara tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat jumlahnya namun setahu saksi, saksi membuat STS sesuai dengan Notice dan selanjutnya STS saksi serahkan kepada Staf pembantu Bendahara Penerima dan selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi yang mengendalikan administrasi di UPTB Samsat Kota Ternate adalah Kepala Tata Usaha yaitu ibu Hj. Nurmida Ganda, SE;
Bahwa setahu saksi Kepala UPTB Samsat Kota Ternate adalah Bpk. Abdullah Assegaf namun karena bermasalah kasus Korupsi pada tahun 2014 sehingga belum ada penggantinya;
Bahwa Staf pembantu Bendahara penerima tidak membuat STS karena bukan tugas staf pembantu Bendahara Penerima, STS dibuat oleh staf di Bagian Tata Usaha;
Bahwa STS tidak tercatat dalam Register penerimaan PKB tetapi dicatat dalam buku bantu;
Bahwa Dalam pembuatan STS tidak pernah dikontrol oleh Kepala Tata Usaha;
Bahwa saksi hanya membuat STS Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan STS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
Bahwa STS tahun 2017 yang saksi buat tidak ada tandatangan dari Kepala UPTB seharusnya ada, saksi pernah melihat STS yang lainnya dan ada tandatangan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi menerima Notice dari staf pembantu Bendahara Penerima yaitu dari Ani, Alan, Anto dan Dian;
Bahwa selain saksi ada juga yang membuat STS yaitu Fadila Husen;
Bahwa dalam melaksanakan tugas saksi sebagai pembuat STS, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan saksi tidak pernah diperintahkan oleh yang bersangkutan untuk melaksanakan pekerjaan yang bukan pekerjaan saksi;
Bahwa Setahu saksi menjabat sebagai Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Pada tahun 2017 tidak ada;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : FADILA HUSEIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan yang tertuang dalam Berita Acara Penyidik adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi kenal Terdakwa Iswan Habib sebagai mantan Bendahara Penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Setahu saksi pada tahun 2017 yang menjabat Kepala UPTB Samsat Kota Ternate tidak ada, ibu Hj. Nurmida Ganda,SE sebagai pelaksana harian Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah penyimpangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang tidak disetorkan ke Kas Daerah;
Bahwa saksi mulai bekerja di UPTB Samsat Kota Ternate sejak bulan Juli 2016 sebagai Staf Tata Usaha dengan tugas menghitung penerimaan PKB setelah selesai pelayanan berdasarkan Notice;
Bahwa Atasan saksi adalah Kepala Tata Usaha yaitu ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya penyimpangan tersebut saat diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa Mekanisme pembayaran PKB di UPTB Samsat Kota Ternate yaitu :
Wajib Pajak ke Loket dengan membawa KTP dan STNK untuk diisi data-datanya kemudian diserahkan kepada petugas penetapan pajak untuk menghitung besaran PKB kemudian besaran nilai penetapan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak untuk dilakukan penyetoran;
Kemudian Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui Bank dan dicetak Notice pajak kemudian Notice pajak diserahkan kembali ke Loket I untuk dicetak STNK;
Sedangkan mekanisme pembayaran BBN KB dari pihak dealer langsung melakukan penyetoran ke Bendahara Penerima;
Bahwa saksi menghitung STS berdasarkan Notice pajak yang disesuaikan dengan Bend-16;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa sajakah yang menandatangani STS tersebut saksi hanya menghitung jumlah STS dalam 1 hari pelayan yang dilakukan setelah selesai jam pelayanan;
Bahwa Setahu saksi STS harus ditandatangani namun saksi tidak tahu sipakah yang menandatangani STS tersebut;
Bahwa saksi terima Notice pajak dan formulir Bend-16 dari staf pembantu Bendahara Penerima;
Bahwa saksi tidak tahu tentang bukti setoran dari Bendahara Penerima ke Kas Daerah karena saksi hanya menghitung jumlah STS yang disesuaikan dengan Bend-16;
Bahwa saksi tidak tahu adanya temuan 10 STS tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) karena sejak bulan Oktober 2016 sampai Januari 2017 saksi tidak masuk kantor karena sakit dan menjalankan operasi kista di Jakarta;
Bahwa pada tanggal tersebut saksi tidak menghitung STS karena sakit;
Bahwa yang bertugas menghitung STS selain saksi ada juga pegawai honor yang bernama Jihan;
Bahwa setelah saksi menyerahkan STS kepada Bendahara Penerima, selanjutnya saksi tidak menerima bukti penyetoran dan saksi tidak tahu mengenai bukti penyetoran ke Kas Daerah;
Bahwa saksi menerima STS pajak setelah selesai jam pelayanan dari Staf bagian pembantu Bendahara Penerima yaitu Ani, Nurdiana dan Alan beserta Bend-16, setelah menghitung dan mencocokkan dengan Notice dan Bend-16 kemudian saksi serahkan kepada Bendahara Penerima;
Bahwa setelah saksi menghitung STS yang telah dicocokkan dengan Notice dan Bend-16 dan kemudian saksi serahkan kepada Bendahara Penerima yaitu Terdakwa Iswan Habib, diketahui oleh Kepala Tata Usaha ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa setelah menghitung STS kemudian saksi serahkan kepada Bendahara Penerima;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa ada yang tidak benar yaitu bahwa setelah saksi menghitung STS (Surat Tanda Setoran), kemudian saksi menyerahkan kepada ibu Hj. Nurmida Binti Hi. Husen Ganda,SE sebagai Kepala Tata Usaha kemudian barulah diserahkan kepada terdakwa sebagai Bendahara Penerima;
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi : SRI YANTI A. LATIF, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya temuan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2017 yang tidak disetorkan oleh UPTB Samsat Kota Ternate ke Kas Daerah;
Bahwa saksi mengetahui adanya Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2017 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dari Laporan Bulanan;
Bahwa saksi bekerja di UPTB Samsat Kota Ternate sebagai staf Honorer sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;Bahwa Tugas saksi sebagai Staf honorer yang ditempatkan pada Bagian Tata Usaha yaitu membuat Fiskal/mutasi keluar kendaraan bermotor yang berasal dari Polisi dan melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Tata Usaha;
Bahwa setahu saksi, Kepala UPTB Samsat Kota Ternate pada tahun 2017 adalah Bapak Abdullah Assagaf;
Bahwa penyimpangan tersebut diketahui berdasarkan Laporan Bulanan bulan Januari 2017 dan bulan Pebruari 2017 yang dibuat setiap akhir bulan adanya kejanggalan ternyata ada tanggal yang terlewati yaitu tidak adanya STS pada tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017;
Bahwa Laporan Bulanan dibuat berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat setiap hari setelah selesai jam pelayanan, pada akhir bulan STS dikumpulkan untuk dibuat laporan Bulanan;
Bahwa saksi tidak membuat STS, setahu saksi yang membuat STS adalah Fadila Bin Agil dan Fadila Husen. Saksi yang membuat laporan bulanan;
Bahwa setelah saksi melihat adanya kejanggalan pada laporan bulanan tersebut kemudian saya tanyakan kepada Bendahara Penerima yaitu Terdakwa Iswan Habib namun Bendahara Penerima tidak menindak lanjuti dan saksi disuruh konfirmasi dengan Kepala Tata Usaha;
Bahwa setelah saksi disuruh konfirmasi ke Kepala Tata Usaha dan setelah itu saksi tanyakan kepada ibu Kepala Tata Usaha dan beliau memanggil Bendahara Penerima selanjutnya saksi tidak tanyakan lagi;
Bahwa setelah Kepala Tata Usaha memanggil Bendahara Penerima kemudian saya diperintahkan untuk mengirim laporan bulanan dan Kepala Tata Usaha mengatakan kirim saja laporan tersebut apa adanya;
Bahwa Laporan bulan Januari 2017 dikirim pada bulan Pebruari 2017 dan laporan bulan Pebruari 2017 dikirim pada bulan Maret 2017, Laporan Bulanan dikirim ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate dengan tembusan ke Dinas Pendapatan Propinsi Maluku Utara;
Bahwa setahu saksi bahwa setelah selesai dilakukan pelayanan kemudian dibuat STS berdasarkan Notice pajak yang dicocokkan dengan Bend-16, kemudian STS tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima yaitu Terdakwa Iswan Habib untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BRI setelah disetorkan ke Bank maka STS tersebut ada validasi dari Bank dan kemudian STS tersebut diserahkan kepada Kepala Tata Usaha yaitu ibu Hj. Nurmida Ganda,SE untuk dibuatkan laporan bulanan pada akhir bulan;
Bahwa saksi pernah melihat STS hanya ditandatangani oleh Bendahara Penerima, setahu saksi STS harus ditandatangani oleh Bendahara Penerima dan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak ingat secara pasti penerimaan PKB pada tanggal-12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 tersebut, yang saksi ingat secara keseluruhan dengan total sebesar Rp. 1,8 Milyar;
Bahwa pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat sehubungan dengan temuan STS dalam laporan bulanan Januari 2017 dan bulan Pebruari 2017 tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaannya saksi tidak tahu;
Bahwa saat Inspektorat melakukan pemeriksaan, saksi tidak dimintai keterangan oleh Inspektorat;
Bahwa setahu saksi ada penerimaan PKB pada tanggal12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 tersebut dan ada STSnya namun STS tersebut tidak ada validasi dari Bank;
Bahwa saksi tidak pernah diperintah baik oleh Bendahara Penerima maupun Kepala Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate untuk tidak mengirimkan STS tanggal-tanggal tersebut diatas;
Bahwa setahu saksi bahwa STS harus segera dilaporkan hari itu juga selesai pelayanan ke Kas Daerah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa penerimaan PKB sudah disetorkan ke Kas Daerah dengan melihat STS yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima dan Kepala Tata Usaha. Apabila telah disetorkan ke Kas Daerah maka STS ada validasi dari Bank namun bila STS tidak ada validasi dari Bank maka penerimaan PKB belum disetorkan ke Kas Daerah;
Bahwa kemudian membenarkan barang bukti yang berupa :
Notice pajak;
Surat Tanda Setoran (STS);
Formulir Bend-16;
Bahwa STS dibuat setiap hari setelah selesai layanan. STS dibuat masing-masing : 1 STS untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan 1 STS untuk pajak alat berat;
Bahwa setahu saksi STS dibuat dalam rangkap 2 yaitu 1 lembar untuk arsip dan 1 lembar untuk dibuat laporan bulanan;
Bahwa dalam membuat laporan bulanan selain STS sebagai acuannya,saksi juga punya buku pembantu/kontrol dimana setiap hari saksi mencatat penerimaan berdasarkan formulir Bend-16 yang saksi ambil dari loket 1;
Bahwa saksi tidak tahu adanya STS pada tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 disetor dengan uangnya atau tidak ?
Bahwa saksi tidakntahu penerimaan PKB yang tidak disetor tersebut dipergunakan untuk keperluan apa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa besarnya penerimaan PKB tanggal-tanggal tersebut diatas berdasarkan laporan bulanan bulan Januari 2017 dan bulan Pebruari 2017;
Bahwa berdasarkan laporan bulanan, setiap hari ada ada penerimaan PKB dan setiap hari harus ada setoran ke Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima harus menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bank BRI pada hari itu juga;
Bahwa yang menjabat sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate adalah ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa saksi siapakah yang menggunakan uang penerimaan PKB yang tidak disetorkan tersebut;
Bahwa sebelum laporan bulanan dikirim ke DPPKAD terlebih dahulu diberikan kepada Kepala Tata Usaha;
Bahwa STS bulan Januari dan Pebruari 2017 yang belum disetorkan ke Kas Daerah diketahui oleh Kepala Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa tidak pernah ada perintah dari Kepala Tata Usaha seperti itu;
Bahwa setelah saksi melaporkan baik kepada Bendahara Penerima maupun kepada Kepala Tata Usaha tentang adanya STS yang belum disetor ke Kas Daerah, saksi tidak pernah dipanggil oleh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib atau dari Kepala Tata Usaha Hu. Nurmida Ganda,SE ?
Bahwa Abdullah Assagaf sudah tidak lagi di UPTB Samsat Kota Ternate sejak tahun 2014;
Bahwa pada bulan Januari dan Pebruari 2017 UPTB Samsat Kota Ternate dikendalikan oleh Kepala Tata Usaha;
Bahwa Staf Tata Usaha dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Tata Usaha begitu juga staf pada bagian lain masing-masing bertanggungjawab kepada Kepala Bagiannya;
Bahwa setahu saksi alurnya seperti itu, saksi tidak tahu apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan alur tersebut;
Bahwa STS yang tidak disetor ke Kas Daerah setahu saya ibu Hj. Nurmida Ganda,SE sebagai Kepala Tata Usaha bukan sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Setiap saksi membuat laporan bulanan kemudian saya serahkan kepada kepala Tata Usaha untuk diperiksa dan ada temuan dan diketahui oleh Kepala Tata Usaha dan dikonfirmasi dengan Bendahara Penerima kemudian Kepala Tata Usaha memerintahkan agar saya mengirim laporan bulanan apa adanya;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan namun saksi tetap pada keterangannya;
Saksi : NURDIANA ASIANI, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana Korupsi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 di UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi tenaga honorer yang ditempatkan di Staf Bendahara Penerima Samsat Kota Ternate dengan tugas pada bagian Penetapan yaitu :
Melayani Wajib Pajak yang akan membayar Pajak kendaraan Bermotor;
Mencetak Notice pajak dan menyerahkan kepada Wajib Pajak;
Menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dari Wajib Pajak;
Bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saya terima pembayarannya adalah pajak kendaraan baru dan pajak kendaraan lama (pendaftaran ulang) sedangkan untuk BBNKB pihak dealer langsung berhubungan dengan Bendahara Penerima dan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Prosedur penerimaan pembayaran PKB dari Wajib Pajak yaitu :
Awalnya Wajib Pajak datang dan mengambil nomor antrian dan mendatangi loket 1 dengan menyerahkan KTP, STNK dan lembaran pajak tahun lalu yang akan diperpanjang kemudian dilakukan pendataan oleh pihak Kepolisian yaitu menyesuaikan data identitas Wajib Pajak dengan STNK;
Kemudian dilakukan pendataan di loket 2 oleh pihak Dispenda Propinsi dan Jasaraharja untuk divalidasi;
Kemudian Wajib Pajak dipanggil dan diberitahukan besaran pajak sesuai penetapan pajak yang akan dibayar oleh Wajib Pajak dan dibayarkan dibagian pembayaran;
Setelah Wajib Pajak membayar sesuai penetapan besarnya pajak kemudian dicetak Surat Ketetapan Pajak Daerah dan diserahkan kepada Wajib Pajak beserta STNK yang baru;
Bahwa Pembayaran PKB masih dilakukan di loket, pada pertengahan 2017 barulah pembayaran PKB dibayar di Bank;
Bahwa Aitem-aitem dalam pembayaran PKB oleh Wajib Pajak untuk kendaraan baru meliputi :
1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor);
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
3. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas);
4. Biaya administrasi pencetakan STNK;
5. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
Sedangkan untuk kendaraan lama pembayarannya meliputi :
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
2. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas);
3. Administrasi pencetakan STNK;
4. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dibuat dalam rangkap 5 yaitu :
Lembar 1 untuk Wajib Pajak;
Lembar 2 untuk Dispenda Propinsi;
Lembar 3 untuk Kepolisian;
Lembar 4 untuk Jasaraharja;
Lembar 5 untuk arsip;
Bahwa Pada tahun 2017 yang menjabat sebagai Bendahara Penerima yaitu Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa Pada tahun 2017 tidak ada Kepala UPTB yang ada hanya Pelaksana Tugas yaitu Kepala Tata Usaha ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Dalam pembuatan laporan bulanan, petugas pembuat laporan bulanan tidak pernah meminta data-data harian dari saksi;
Bahwa saksi tidak tahu karena pada bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, saksi sedang cuti melahirkan;
Bahwa Setiap hari setelah loket pelayanan ditutup pada jam 16.00 WIT, saya langsung menyerahkan laporan harian yang sudah ada dalam sitim yaitu Bend-16 yang di cetak sebagai bukti penerimaan hari itu;
Bahwa Masalah setoran PKB tahun 2017 yang bermasalah saksi tidak tahu karena saksi sedang cuti sampai bulan Maret 2017;
Bahwa saat saksi cuti, saksi tidak tahu siapakah yang menggantikan pekerjaan membuat laporan Bend-16 ?
Bahwa setelah saksi menyerahkan penerimaan pajak setiap hari pelayanan dan diserahkan kepada Bendahara Penerima beserta Bend-16, selanjutnya saksi tidak tahu Bendahara Penerima menyerahkan penerimaan pajak tersebut kepada siapa;
Bahwa saksi baru tahu permasalahan tersebut saat diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah penerimaan pajak yang tidak disetor, saksi hanya dengar dari teman-teman di kantor menceritakan bahwa ada penerimaan pajak yang tidak disetor ke Kas Daerah;
Bahwa saksi tidak tahu karena tugas saksi adalah membuat laporan harian berdasarkan print out Bend-16 setelah selesai jam pelayanan dan serahkan kepada Bendahara Penerima;
Bahwa Laporan harian dibuat dengan cara print out formulir Bend-16 yang sudah ada dalam sistim sehingga tidak perlu membuat laporan lagi;
Bahwa saksi tidak membuat laporan BBNKB, yang saksi buat hanya PKB karena BBNKB pengurusannya dealer langsung dengan Bendahara Penerima dan Kepala UPTB tidak melalui loket. Saksi hanya mencetak laporan harian PKB pribadi;
Bahwa selain saksi ada pegawai lainnya yang bertugas mencetak Bend-16 sebagai laporan harian yaitu Dian dan Alan;
Bahwa Pada tahun 2017 Kepala Tata Usaha adalah ibu Hj. Nurmida Ganda,SE dan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate pada saat itu kosong dan sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate adalah ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa setahu saksi penunjukan Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate tidak ada Surat Keputusannya;
Bahwa Apabila Bendahara Penerima tidak ada di Kantor, penyetoran dilakukan oleh staf pembantu Bendahara Penerima atas perintah Plt. Kepala UPTB diserahkan kepada siapa saya tidak tahu;
Bahwa Tidak ada pembagian tugas dalam pelayanan di loket, siapa yang datang duluan maka dialah yang melayani di loket bergantian dengan staf pembantu Bendahara Penerima lainnya;
Bahwa Laporan harian dibuat dalam rangkap 3 yaitu :
Lembaran kuning untuk Bendahara Penerima;
Lembaran putih untuk Tata Usaha;
Lembaran merah untuk Jasaraharja;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : RAMLAN BANAU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya temuan tidak disetorkan uang Wajib Pajak Kendaran Bermotor tahun 2017 di UPTB Samsat Kota Ternate ke Kas Daerah;
Bahwa saksi mengetahui setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Propinsi Maluku Utara;
Bahwa saksi bekerja di UPTB Samsat Kota Ternate sebagai tenaga honorer sejak tahun 2015 sampai dengan April 2017 kemudian saksi dipindahkan ke DPPKAD Kota Ternate;
Bahwa Pada tahun 2015 saya bertugas di bagian penagihan kemudian pada pertengahan tahun 2016 saksi ditugaskan secara lisan di staf pembantu Bendahara Penerima;
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai staf pembantu Bendahara Penerima atas perintah lisan dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Pada tahun 2017 Bendahara penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate adalah Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa Ditunjuk Plt Kepala UPTB Samsat Kota Ternate karena Kepala UPTB Samsat sebelumnya yaitu Abdullah Assagaf sedang menjalani hukuman karena kasus Korupsi uang penerimaan PKB;
Bahwa yang saksi dengar bahwa hasi pemeriksaan dari Inspektorat Prop. Maluku Utara adanya temuan PKB bulan Januari dan Pebruari 2017 yang tidak disetor ke Kas Daerah melalui Bank sebanyak Rp. 1,8 Milyar, secara terperincinya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak diperiksa dan juga tidak dimintai keterangannya oleh Inspektorat;
Bahwa yang berkewajiban untuk melakukan penyetoran PKB ke Kas Daerah adalah Bendahara Pembantu dalam hal ini adalah Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa Saksi bertugas di bagian pelayanan pada loket 1 yaitu bertugas memeriksa dokumen Wajib Pajak yaitu KTP, STNK dan bukti pembayaran pajak tahun lalu;
Bahwa Selain saksi, yang bertugas di loket 1 tersebut Dian dan Anto;
Bahwa Tugas saksi diloket pelayanan adalah :
Melayani Wajib Pajak saat melakukan pendaftaran dengan menyerahkan KTP dan STNK serta bukti pembayaran pajak tahun lalu oleh petugas Kepolisian;
Kemudian di registrasi oleh petugas Jasaraharja;
Kemudian berkas Wajib pajak diserahkan ke loket 2;
Setelah itu Wajib Pajak dipanggil untuk diberitahukan nilai/besarnya pajak yang telah ditetapkan oleh bagian penetapan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak;
Kemudian wajib Pajak membayar sesuai yang tercantum didalam Notice pajak dan diberikan stempel lunas dan diserahkan selembar Notice pajak kepada Wajib Pajak beserta STNK;
Setelah selesai jam pelayanan pada jam 16.00 Wit, saya bersama Dian dan Anto menghitung seluruh uang penerimaan PKB yang dicocokkan dengan jumlah penerimaan yang tertera dalam sistim kemudian di print out laporan penerimaannya dalam satu hari tersebut dan diserahkan kepada Bendahara Pembantu yaitu Terdakwa Iswan Habib;
Setelah diterima dan dicocokkan oleh Bendahara pembantu kemudian print out laporan Bend-16 diserahkan ke bagian Tata Usaha untuk dibuat Surat Tanda Setoran (STS) dan dicatat dalam Bend-17;
Bahwa STS dibuat oleh Bagian Tata Usaha untuk diberikan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan penyetoran penerimaan PKB pada hari itu ke Kas Daerah melalui Bank BRI;
Bahwa setahu saksi bahwa penerimaan PKB harus disetorkan ke kas Daerah pada hari itu juga setelah selesai pelayanan;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib untuk menyetor penerimaan PKB ke Kas Daerah melalui Bank BRI namun ditolak oleh Bank karena telah selesai jam pelayanan sehingga saksi menyetorkannya pada keesokan harinya;
Bahwa saksi sudah sering melakukan penyetoran penerimaan PKB ke bank BRI atas perintah Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan ada beberapa kali saksi melakukan penyetoran setelah selesai jam pelayanan di Bank dan keesokan harinya saksi melakukan penyetoran untuk penerimaan hari kemarin;
Bahwa Ibu Hj. Nurmida Ganda,SE sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate pernah meminjam uang PKB sebesar kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sebelum jam kantor selesai, yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu uang penerimaan PKB yang tidak disetorkan tersebut dipergunakan untuk apa ?
Bahwa selain bertugas di loket 1, saksi juga diperintahkan oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE untuk bertugas di loket 2 sejak bulan April 2017;
Bahwa Saksi bertugas di loket 1, setelah melakukan pelayanan pembayaran PKB kemudian dibuat laporan dengan print out Bend-16 dari sistim yang ada pada aplikasi selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa Untuk BBNKB pembayarannya tidak melalui loket tetapi pembayarannya langsung ke Bendahara Penerima dan pembayaran yang tidak melalui loket saksi tidak tahu. Setiap pembayaran melalui loket semua tersimpan dalam sistim dan terperinci dan setelah pelayanan dibuat laporan harian dengan print out dari sistim berupa Bend-16 dan Bend-17;
Bahwa seingat saksi pada tanggal tersebut saksi menghitung penerimaannnya dan menyerahkan kepada bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib namun saksi tidak ingat lagi jumlahnya;
Bahwa saksi beberapa kali melakukan penyetoran penerimaan PKB tanggal-tanggal sebelumnya, seingat saksi tanggal-tanggal tersebut diatas saksi tidak melakukan penyetoran penerimaan ke Kas Daerah melalui Bank;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal-tanggal berapa penerimaan PKB yang tidak disetorkan. Saksi dengar bahwa dari temuan pemeriksaan oleh Inspektorat Propinsi Maluku Utara bahwa penerimaan PKB yang tidak disetor adalah penerimaan PKB awal tahun 2017 dan pastinya tanggal dan bulannya saksi tidak tahu;
Bahwa Pembayaran BBNKB oleh dealer, pendaftaran administrasinya melalui loket 1 sama seperti dengan pembayaran PKB dan masuk dalam aplikasi/ sistim, namun untuk pembayaran pajaknya tidak melalui loket tetapi langsung ke Bendahara Penerima;
Bahwa Mengenai penerimaan pajak BBNKB saya tidak tahu karena dealer berurusan dengan Bendahara Penerima;
Bahwa sesuai aturan, penyetoran PKB harus dilakukan pada hari itu juga namun setahu saksi pernah saksi melakukan penyetoran PKB untuk 2 hari sebelumnya;
Bahwa setelah selesai melakukan pelayanan kemudian bagian Tata Usaha membuat STS untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank, apabila telah dilakukan penyetoran maka STS tersebut ada validasi dari Bank sebagai bukti tanda penerimaan;
Bahwa setahu saksi STS tersebut tidak ditandatangani oleh Bendahara Penerima maupun Kepala Tata Usaha, yang ditandatangani hanyalah slip penyetoran di Bank oleh yang menyetor kemudian dilampirkan dengan STS yang telah divalidasi oleh Bank;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Inspektorat Propinsi melakukan pemeriksaan/ audit pada UPTB Samsat Kota Ternate pada bulan April 2017 sksia sudah tidak bertugas di UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa setiap selesai pelayanan kemudian dihitung uang hasil penerimaan PKB pada hari itu dan dicocokkan dengan Bend-16 dan Bend-17, setelah cocok barulah diserahkan uang beserta Bend-16 dan Bend-17 kepada Bendahara Penerima sebagai laporan harian;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang penerimaan PKB tersebut disetor ke Kas Daerah atau ada yang pakai uang tersebut;
Bahwa setahu saksi bahwa setelah saksi menghitung penerimaan PKB pada hari itu dan kemudian saksi membuat laporan harian dan diserahkan kepada Bendahara penerima untuk disetorkan ke Kas Daerah kemudian Bendahara Penerima melaporkan kepada Kepala Tata Usaha;
Bahwa tanggapannya terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Bahwa terdakwa pernah memerintahkan saksi bahwa ada uang penerimaan pajak yang telah digunakan oleh si A dan si B sehingga BPKBnya jangan dulu dicetak;
Bahwa keterangan yang lainnya, terdakwa membenarkan;
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi : RAMLANY HAYATUDIN, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyimpangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi sebagai Bendahara barang pada pada BPKPAD Propinsi Maluku Utara sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa Tugas saksi sebagai Bendahara barang yaitu menerima, mencatat dan menyalurkan barang milik daerah;
Bahwa saksi Barang milik daerah yang saya salurkan berupa Notice pajak dari BPKPAD Propinsi Maluku Utara ke UPTB se wilayah Maluku Utara;
Bahwa Notice pajak disalurkan ke UPTB Samsat berdasarkan permintaan dan kebutuhan. Pada tahun 2017 UPTB Samsat Kota Ternate ada mengajukan permintaan Notice pajak ke BPKPAD Propinsi Maluku Utara;
Bahwa yang dicatat adalah jumlah Notice pajak yang diserahkan dan Nomor Seri Notice pajak;
Bahwa Mekanisme penyaluran Notice pajak :
UPTB Samsat mengajukan permintaan Notice pajak dengan membuat surat permintaan ditujukan kepada Kepala BPKPAD Propinsi Maluku Utara;
Surat tersebut didisposisi ke Bidang Pajak dan Retribusi kemudian surat tersebut diserahkan kepada saya selaku Bendahara barang untuk melakukan penyaluran/pendistribusian Notice pajak sesuai kebutuhan ke UPTB yang meminta;
Notice pajak diserahkan kepada Bendahara Penerima, Kepala UPTB atau yang ditugaskan dengan menandatangani Berita Acara penyerahan barang;
Bahwa Pada tahun 2017 Notice pajak yang disalurkan ke UPTB Samsat Kota Ternate sebanyak 37.600 set yang disalurkan sebanyak 26 kali;
Bahwa Pada tahun 2017 UPTB Samsat Kota Ternate menerima penyaluran Notice pajak sebanyak 26 kali yang diterima oleh :
Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib sebanyak 3 kali pada tanggal 9 Januari 2017, 13 Pebruari 2017 dan 6 Maret 2017;
Sdr, Abdullah Al Hadad sebanyak 1 kali pada tanggal 13 April 2017;
Selebihnya diterima oleh Kepala UPTB ibu Hj. Nurmida Ganda,SE sebanyak 22 kali;
Bahwa saksi sendiri yang menyerahkan ke UPTB samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi Dalam permintaan Notice pajak, setiap permintaan jumlahnya tidak sama. Permintaan bulan lalu bisa dalam jumlah yang besar namun pada bulan berikutnya bisa dalam jumlahnya berkurang karena kemungkinan masih ada persediaan stok bulan lalu yang tidak habis terpakai;
Bahwa Pada tanggal 31 Mei 2017 pernah ada penarikan Notice pajak sebanyak 12 Notice pajak oleh staf BPKPAD Propinsi Maluku Utara Sdr. Zainal Abidin Syah karena Notice pajak tahun 2016 masih dipakai di tahun 2017 sedangkan Notice pajak tahun 2017 sudah dicetak sehingga tahun 2016 ditarik;
Bahwa Penyerahan Notice pajak dibuat Berita Acara penyerahan yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima;
Bahwa saksi menyalurkan Notice pajak sesuai dengan disposisi surat yang saya terima. Dalam disposisi surat tersebut dicantumkan berapa set Notice pajak yang harus saksi salurkan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai penerimaan PKB tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017, saksi hanya bertugas menyalurkan Notice pajak;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kerugian Negara akibat tidak disetornya penerimaan pajak tahun 2017 yang tidak disetor oleh UPTB Samsat Kota Ternate ?
Bahwa saksi tidak mengetahui penyimpangan penerimaan PKB tersebut, saksi tahu setelah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa Notoce pajak disalurkan sesuai permintaan dari UPTB Samsat sesuai kebutuhan, dalam 1 bulan bisa 2 kali tergantung kebutuhan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam permintaan Notice pajak tersebut ada dilampirkan dokumen lain atau tidak. Saksi hanya menerima disposisi surat dimana disposisi tersebut dicantumkan berapa set Notice pajak yang harus disalurkan;
Bahwa Penarikan kelebihan Notice pajak bukan kewajiban saksi selaku Bendahara barang;
Bahwa saksi tidak tahu, tugas saksi hanya menyalurkan Notice pajak sesuai disposisi yang saksi terima dari Bidang Pajak dan Retribusi;
Bahwa Pada tahun 2017 UPTB Samsat Kota Ternate mengajukan permintaan Notice pajak, surat permintaan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : SADLI RAJAK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana Korupsi pengelolaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 di UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi sebagai petugas dari PT. Jasaraharja yang bertugas di loket pelayanan UPTB Samsat Kota Ternate sejak tahun 2013 s/d tahun 2017;
Bahwa Tugas saksi di loket pelayanan UPTB Samsat Kota Ternate adalah menetapkan besaran iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ);
Bahwa Tugas saksi hanya menetapkan besarannya saja sedangkan pembayarannya dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank;
Bahwa Besaran iuran SWDKLJJ kendaraan umum yang dibebankan kepada pemilik kendaraan, diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 berdasarkan jenis kendaraan yaitu :
Roda 2 sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah);
Roda 4 sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Sedangkan untuk kendaraan berkapasitas mesin diatas 2400 cc sebesar Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa saksi Loket pelayanan pada UPTB Samsat Kota Ternate sebelumnya ada 5 loket yang mana pembayaran dilakukan diloket, namun sekarang hanya ada 2 loket karena sejak pertengahan 2017 pembayaran PKB sudah tidak melalui loket namun pembayarannya melalui Bank BPD;
Mekanisme pembayaran PKB di UPTB Samsat Kota Ternate yaitu :
Wajib Pajak mendaftar di loket 1 dengan memperlihatkan KTP, STNK dan bukti pembayaran pajak tahun lalu disitu ada petugas Kepolisian untuk mendata Wajib Pajak;
Kemudian setelah didata kemudian ditetapkan besaran PKB oleh petugas Dispenda selanjutnya ditetapkan juga besaran iuran SWDKLJJ oleh petugas Jasaraharja berdasarkan jenis kendaraan, yang semuanya tersistim dalam aplikasi E-Samsat;
Selanjutnya Wajib Pajak dipanggil dan diberitahukan besaran PKB yang akan di bayar oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak membayar kemudian dicetak Notice pajak di loket 2 dan lembar 1 Notice pajak diserahkan kepada Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran;
Bahwa setiap hari setelah selesai jam pelayanan pada jam 16.00 WIT, petugas Bendahara Penerima melakukan pemisahan iuran SWDKLJJ berdasarkan Notice kemudian menyerahkan lembar ke 3 Notice pajak ke petugas Jasaraharja;
Bahwa saksi hanya menetapkan besaran iuran SWDKLJJ berdasarkan jenis kendaraan, tidak menerima pembayaran langsung dari Wajib Pajak. Setelah selesai jam pelayanan pihak Jasaraharja hanya menghitung jumlah pajak kendaraan yang dibayarkan pada hari itu kemudian petugas Bendahara penerima menyerahkan Notice pajak lembar ke 3, iuran SWDKLJJ yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak akan disetor ke PT. Jasaraharja;
Bahwa Tahun 2017 Bendahara Penerima UPTB Samsat Kota Ternate adalah Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2017 Kepala UPTB samsat Kota Ternate adalah Abdullah Assagaf namun beliau tersangkut kasus Korupsi sehingga Plh. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate adalah Kepala Tata Usaha yaitu ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa PT. Jasaraharja selalu menerima Notice pajak dalam setiap hari pelayanan, saksi selalu menghitung jumlah iuran SWDKLJJ setiap hari pelayanan melalui aplikasi dalam sistim kemudian saksi mencocokkan dengan Notice pajak dan uang yang diserahkan oleh petugas pembantua Bendahara Penerima dan hasilnya selalu cocok dan sesuai;
Bahwa Untuk iuran SWDKLJJ setahu saksi tidak ada tunggakan, semua penerimaan setiap harinya disetor ke PT. Jasaraharja, untuk pajak kendaraan lainnya saksi tidak tahu disetor atau tidak;
Bahwa saksi sebagai petugas Jasaraharja setiap hari setelah selesai melaksanakan rekonsiliasi hasil penerimaan SWDKLJJ pada UPTB Samsat Kota Ternate, dari pihak Bank langsung datang menjemput penerimaan SWDKLJJ pada hari itu dan langsung masuk ke rekening PT. Jasaraharja sedangkan saksi hanya menyimpan Notice pajak lembar ke 3 sebagai arsip Jasaraharja dan bukti penyetoran serta laporan harian berupa Bend-16;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada masalah apa sehingga Terdakwa Iswan Habib dihadapkan kepersidangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang masalah tersebut, saya mengetahui adanya tindak pidana tersebut setelah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Setahu saksi untuk penyetoran iuran SWDKLJJ disetor setiap hari setelah selesai jam pelayanan;
Bahwa selesai jam pelayanan pada jam 16.00 WIT kemudian Staf pembantu Bendahara Penerima memilah-milah Notice pajak yang terdiri dari 5 lembar kemudian menyerahkan sesuai peruntukannya yaitu untuk Kepolisian, Jasaraharja, Dispenda Propinsi dan arsip Bendahara Penerima dan dilakukan penghitungan kemudian disetor oleh Bendahara Penerima ke Kas Daerah melalui Bank yang telah ditunjuk;
Bahwa Menyangkut dengan penyetoran iuran SWDKLJJ ke PT. Jasaraharja, saya tidak konfirmasi dengan Bendahara Penerima tetapi saksi konfirmasi langsung dengan Bank tentang penyetoran iuran SWDKLJJ tersebut ;
Bahwa setiap hari setelah selesai jam pelayanan, saksi membuat rekapan dan mencocokkan dengan yang ada pada aplikasi dan mencocokkan dengan Notice pajak kemudian saksi konfirmasi ke Bank dan saksi mendapat bukti pemindahbukuan dari Bank ke Perusahaan PT. Jasaraharja;
Bahwa Pada bulan Januari dan Pebruari 2017 tidak ada masalah menyangkut penyetoran iuran SWDKLJJ, semuanya terbayar;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : MARULY KOUTJIL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyimpangan pengelolaan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut saat diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa pada Nopember 2015 sampai dengan Pebruari 2017 saksi ditunjuk sebagai Plt. Kepala Seksi Penetapan pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Tugas saksi selaku Kasi. Penetapan dalam melaksanakan tugas sehari-hari adalah menetapkan nilai pajak kendaraan bermotor;
Bahwa Dasar penetapan nilai PKB adalah mengacu pada Peraturan Gubernur Propinsi Maluku Utara tentang tata cara perhitungan PKB menyangkut :
Nilai jual kendaraan;
Bobot kendaraan;
Tarif pengenaan pajak kendaraan;
Pada tahun 2014 sampai dengan Maret 2016, Kepala UPTB Samsat Kota Ternate adalah Bpk. Abdullah Assagaf dan pada tahun 2016 beliau ditahan karena kasus Korupsi dan digantikan oleh ibu Hj. Nurmida Ganda,SE yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate, ibu Hj. Nurmida Ganda,SE mengambil alih pekerjaan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate yaitu menyangkut kegiatan dan aktifitas sehari-hari di Kantor begitu juga menyangkut keuangan dan laporan semuanya diambil alih oleh ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa saksi selaku Plt. Kasi Penetapan setiap hari setelah selesai pelayanan di loket, menerima Notice pajak dari Bendahara Penerima sebagai bukti transaksi kemudian saksi mencocokkan dengan data yang ada pada sistim/ aplikasi yang memuat jumlah pembayaran PKB roda 2, roda 3 bila ada dan roda 4 dan semuanya sesuai antara Notice dan data dalam sistim/aplikasi;
Bahwa setahu saksi bahwa penerimaan PKB yang diperoleh setiap hari harus disetorkan paling lambat 1X24 jam setiap hari kerja ke Kas Daerah Propinsi Maluku Utara melalui Bank yang ditunjuk;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan antara Notice pajak dan penyetoran ke Bank karena itu bukan tugas saksi tetapi tugas Bendahara Penerima;
Bahwa Tahun 2017 Bendahara Penerima UPTB Samsat Kota Ternate adalah Terdakwa Iswan Habib;
Prosedur penerimaan PKB yang saksi ketahui adalah :
Wajib Pajak datang ke loket 1 membawa KTP, STNK dan bukti pembayaran tahun lalu kemudian didaftarkan dan diverifikasi datanya oleh petugas Kepolisian kemudian ditetapkan besaran pajak yang akan dibayar oleh Wajib Pajak yang terdiri dari pajak kendaraan, iuran SWDKLJJ serta biaya administrasi lainnya yang semuanya sudah termuat dalam sistim/aplikasi kemudian diberitahukan kepada Wajib Pajak;
Kemudian Wajib Pajak menuju loket 2 untuk melakukan pembayaran dan setelah dilakukan pembayaran kemudian wajib Pajak diberikan sehelai Notice warna putih sebagai bukti pembayaran;
Setelah selesai jam pelayanan pada jam 16.00 Wit, staf pembantu Bendahara Penerima menghitung Notice pajak yang dicocokkan dengan Bend-16 dan Bend-17 kemudian Notice pajak diserahkan ke Staf Tata Usaha untuk dibuat Surat Tanda Setoran (STS) dan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah;
Mengenai penyetoran penerimaan PKB ke Kas Daerah saya tidak tahu, saksi hanya mencocokkan Notice dan data dalam sistim/aplikasi dan ternyata antara Notice dan yang tercantum dalam sistim hasilnya selalu sama;
Bahwa saksi tidak tahu penerimaan PKB tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 di UPTB Samsat Kota Ternate ada terjadi penyimpangan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah penerimaan PKB yang tidak disetorkan, pada saat pemeriksaan di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, saksi dengar bahwa kerugian Negara yang tidak disetorkan sebesar Rp. 1,8 Milyar;
Bahwa saksi tidak tahu karena tugas saksi bukan sebagai pembuat STS;
Bahwa saksi tidak menerima dokumen, saksi hanya menetapkan besaran pajaknya saja, semuanya sudah ada dalam sistim/aplikasi, saksi tinggal memasukkan jenis kendaraan dan akan muncul besarnya biaya yang akan dibayarkan oleh wajib Pajak. Setelah selesai jam pelayanan dilakukan perhitungan sesuai Notice dan dicocokkan dengan data dalam sistim;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : IRSAL SOFYAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dugaan penyalahgunaan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang tidak disetorkan;
Bahwa saksi mengetahui saat diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa mengenai masalah penyalahgunaan penerimaan PKB tersebut saksi tidak tahu karena saksi bukan pegawai pada Kantor Samsat Kota Ternate. Saksi adalah Wajib Pajak yang pada tahun 2017 membayar PKB di Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi adalah pemilik jenis kendaraan sepeda motor roda 2 merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DG 5320 KO, pada tanggal 11 Januari 2018 saksi membayar PKB tahun 2017 di Samsat Kota Ternate dan setelah melalui proses di loket kemudian saksi diberitahukan untuk membayar PKB sebesar Rp. 311.470,- (sebelas ribu empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Pajak kendaraan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
PNBP sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Iuran SWDKLJJ sebesar Rp. 151.470,- (seratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Setelah saksi membayar sebesar tersebut kemudian saksi diberikan Notice pajak sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan dan STNK;
Bahwa Pajak kendaraan tahun 2017 dibayar pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak tahu, tugas saksi hanya membayar pajak kendaraan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : SAHRUDIN MUSA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang melakukan penggelapan PKB di UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi memiliki kendaraan jenis Sepeda motor roda dua merek Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DG 5923 KI, yang saksi beli pada tahun 2015 dari Sdr. Rizal Santoso. Pada bulan Januari 2017 saya membayar PKB tahun 2016 di UPTB Samsat Kota Ternate sebesar Rp. 136.500,- (seratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), oleh karena saksi terlambat membayar pajak sehingga saksi dikenakan denda sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga total yang harus saksi bayar sebesar Rp. 171.500,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi melakukan pembayaran PKB di loket yang ada di UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa setelah saksi bayar di loket 1 kemudian saksi diberi bukti pembayaran;
Bahwa PKB yang saksi bayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pembayaran yang saksi terima;
Bahwa saksi tidak ingat ada berapa loket di UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa sebelum saksi membayar PKB, saksi daftarkan KTP dan STNK dan bukti pembayaran pajak tahun lalu, kemudian saksi dipanggil dan diberitahukan besaran PKB yang akan saksi bayar kemudian saksi menuju loket untuk membayar PKB kemudian saksi diberi STNK. Selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa saksi tidak ingat kepada siapa saksi membayar PKB, seingat saksi bayar PKB di loket yang berada di UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa pada bulan Januari 2017, saksi membayar PKB tahun 2016;
Bahwa untuk PKB tahun 2017 dibayarkan pada tahun 2018 namun PKB tahun 2017 saksi belum bayar sehingga saksi tidak tahu apakah PKB tahun 2017 nilainya sama dengan PKB tahun 2016 atau tidak;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi : Hj. NURMIDA Binti Hi. HUSEN GANDA,SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Penyidik adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa awalnya saksi mengetahui adanya manipulasi dana PKB tahun 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yaitu dari laporan bulanan bulan Januari 2017 dan Pebruari 2017 dimana pada bulan Januari 2017 dan Pebruari 2017 ada beberapa tanggal yang STSnya tidak ada bukti setoran Bank, kemudian saksi memanggil Bendahara Penerima yaitu Terdakwa Iswan Habib dan menanyakan tentang tidak disetornya penerimaan PKB perhari tanggal-tanggal yang tidak disetorkan namun tidak ada realisasi dari Terdakwa Iswan Habib sehingga saksi membuat surat laporan ke Bidang Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Propinsi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan kemudian Dinas PPKAD membuat surat permintaan untuk melakukan audit ke Inspektorat Propinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti laporan saksi tersebut;
Bahwa saat saksi memanggil Bendahara Penerima terdakwa Iswan Habib dan menanyakan hal tersebut, Terdakwa Iswan Habib menjelaskan bahwa Penerimaan PKB yang tidak disetorkan dikarenakan :
Adanya penyetoran dobel;
Terdakwa menutupi penerimaan sebelumnya;
Adanya penerimaan pajak BBNKB dari dealer sebesar Rp. 125.000.000,- namun yang disetorkan ke Bank sebesar Rp. 100.000.000,- sehingga ditolak oleh Bank sehingga pajak BBNKB tersebut belum disetor ke Kas daerah;
Bahwa saksi membuat surat laporan Ke Dinas PPKAD Propinsi Maluku Utara pada bulan Desember 2016;
Bahwa saksi melaporkan adanya dugaan manipulasi dana PKB pada UPTB Samsat Kota Ternate karena saksi sebagai Kepala Tata Usaha pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Tata Usaha pada UPTB Samsat Kota Ternate sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan pertengahan tahun 2017;
Bahwa yang saksi laporkan adalah Bendahara Penerima UPTB Samsat Kota Ternate periode tahun 2016 s/d pertengahan 2017 yaitu Terdakwa Iswan Habib yang melakukan manipulasi PKB tahun 2017 yang diperkirakan sebesar Rp. 1,6 milyar berdasarkan laporan harian Bend-16 dan Bend-17, namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Propinsi Maluku Utara, ternyata temuan Inspektorat sebesar Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa saat serah terima jabatan dari Bendahara Penerima lama Yanti Armayn kepada Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dengan besar penerimaan sebesar Rp. 243.670.530,- namun yang diserahkan hanya Rp. 22.500.225 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 221.170.278,-, Terdakwa Iswan Habib mengatakan bahwa selisih/kekurangan penyetoran tersebut adalah tanggungjawabnya;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada akhir Desember 2016 saksi melakukan pemeriksaan akhir tahun dan ditemukan adanya penyimpangan PKB sebesar Rp. 1,6 M namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Propinsi Maluku Utara ternyata adanya temuan sebesar Rp. 1.850.981.468,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan penerimaan PKB yang tidak disetorkan oleh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa saksi pernah pinjam uang penerimaan PKB sebesar Rp. 73.000.000,- untuk keperluan operasional kantor bukan untuk keperluan pribadi;
Bahwa Uang tersebut bukan saksi terima secara tunai dari Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib namun karena kebutuhan kantor yang mendesak yaitu perbaikan komputer, servis printer, servis AC dan alat-alat kantor lainnya karena apabila menunggu dana operasional kantor cair maka aktifitas kantor tidak bisa berjalan dengan baik maka saksi berinisiatif memerintahkan Bendahara Penerima untuk mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut, secara terperinci saksi tidak mengetahui berapa anggaran yang terpakai untuk keperluan opersional kantor tersebut, Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib hanya melaporkan bahwa untuk perbaikan fasilitas kantor dana yang terpakai dari penerimaan PKB sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa saat anggaran operasional kantor cair, saksi tidak langsung menutupi penerimaan PKB yang telah terpakai tersebut sebesar Rp. 73.000.000,-karena saksi tidak mengetahui harus diserahkan kemana, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Propinsi Maluku Utara barulah saksi mengembalikan dana tersebut;
Bahwa saksi tidak melakukan pengembalian anggaran setelah anggaran operasional cair kepada Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib karena saksi tidak mengetahui mekanisme pengembalian uang tersebut;
Bahwa terdakwa Iswan Habib menjadi Bendahara Penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate sejak tanggal 18 Januari 2016;
Bahwa saksi memerintahkan Terdakwa Iswan Habib untuk mencari pinjaman uang untuk keperluan operasional kantor pada ahir tahun 2016;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib untuk menggunakan uang penerimaan PKB untuk keperluan operasional kantor. Saksi hanya menyuruh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib untuk mencari pinjaman uang untuk keperluan operasional kantor dengan catatan akan dikembalikan apabila anggaran operasional telah cair dari Dinas BPPKAD Propinsi Maluku Utara;
Bahwa setelah anggaran operasional kantor cair, saksi tidak langsung menggantikan uang penerimaan PKB tersebut;
Bahwa saat itu Kepala UPTB Samsat Kota Ternate adalah Abdullah Assagaf;
Bahwa Pada tahun 2017 Kepala UPTB Samsat Kota Ternate tidak ada, tahun 2017 saksi sebagai Kepala Tata Usaha bukan sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate dan masing-masing Bidang bekerja sesuai tupoksinya;
Bahwa Kepala Tata Usaha membawahi Kepegawaian dan Keuangan termasuk penerimaan PKB dan membuat laporan harian dan bulanan;
Bahwa Laporan Bulanan dibuat berdasarkan data laporan harian. Laporan dibuat oleh Staf Tata Usaha, saksi hanya meneliti laporan harian dan laporan bulanan kemudian laporan bulanan dikirim ke Dinas PPKAD Propinsi Maluku Utara dengan tembusannya kepada Inspektorat Propinsi Maluku Utara;
Bahwa Laporan harian penerimaan PKB setiap hari dibuat oleh Staf Tata Usaha dan setelah selesai jam pelayanan di print out berupa Bend-16 dan Bend-17 diserahkan kepada Bendahara Penerima;
Bahwa saksi tidak ingat berapa penerimaan PKB bulan Januari 2017;
Bahwa setelah mengetahui adanya penerimaan PKB yang tidak disetorkan berdasarkan laporan bulanan kemudian saksi memanggil Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan menanyakan hal tersebut dan Terdakwa Iswan habib mengatakan bahwa itu tanggungjawabnya;
Bahwa saya tidak mengetahui siapa yang menggunakan penerimaan PKB yang tidak disetorkan tersebut, yang lebih mengetahui adalah Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib karena setelah selesai pelayanan, semua penerimaan PKB pada hari itu disetorkan ke Bendahara Penerima;
Bahwa yang bertanggungjawab atas penerimaan PKB yang tidak disetorkan oleh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib adalah Terdakwa Iswan Habib, Yanti Armayn dan saksi namun saksi telah mengembalikan penggunaan penerimaan PKB yang dipergunakan untuk operasional kantor sebesar Rp. 73.000.000,- (Tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa sumber penerimaan PKB dan BBNKB adalah penyetoran PKB dari Wajib Pajak perorangan/umum dan penyetoran pajak kendaraan dari dealer;
Bahwa setiap penerimaan PKB termuat dalam aplikasi sehingga terbaca kemudian dibuat STS yang diambil dari rekapan Bend-16 dan Bend-17 kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk dilakukan penyetoran ke Kas Negara. Bukti penyetoran adalah STS yang divalidasi oleh Bank setelah dilakukan penyetoran harus dikembalikan ke Bagian Tata Usaha sebagai bahan pembuatan laporan bulanan;
Bahwa setiap dilakukan penyetoran penerimaan PKB per hari harusnya STS bukti penyetoran diserahkan ke Bagian Tata Usaha, dalam penerimaan tanggal sebagaimana tersebut diatas, saksi sudah tanyakan kepada Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib namun ia selalu mengatakan nanti dan akan diserahkan sekalian namun Terdakwa Iswan Habib tidak pernah menyerahkan kepada saksi;
Bahwa saksi telah memanggil dan menegur Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib mengenai hal tersebut namun Terdakwa Iswan Habib selalu mengatakan bahwa itu merupakan tanggungjawabnya namun tidak ada itikad baik dari Terdakwa Iswan Habib untuk melakukan penyetoran tunggakan penerimaan PKB tersebut. Secara pribadi juga saksi telah tempuh dengan cara melaporkan ke Kepala Dinas BPPKAD Propinsi Maluku Utara yaitu Bpk. Nurbaya namun tidak terselesaikan sehingga saksi membuat surat pengaduan dan meminta agar dilakukan audit dan setelah Tim Inspektorat Propinsi Maluku Utara melakukan audit hal itu menjadi temuan;
Bahwa Pemakaian penerimaan PKB sebesar Rp. 73.000.000,- yang digunakan untuk keperluan kantor adalah pengakuan Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan ia tidak menunjukan bukti-bukti penggunaannya;
Bahwa saksi menyuruh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib mencari pinjaman uang untuk keperluan operasional kantor karena anggaran untuk operasional kantor belum cair sedangkan Komputer, Printer dan AC sudah harus diservis agar kegiatan kantor tetap jalan. Saksi tidak pernah menyuruh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib menggunakan penerimaan PKB untuk kegiatan operasional kantor;
Bahwa saksi pernah menerima uang cash dari Bendahara penerima Terdakwa Iswan Habib lebih dari 1 kali, uang tersebut digunakan untuk biaya transport petugas mengambil Notice pajak di Dinas BPPKAD Propinsi Maluku Utara di Sofifi namun sebelum penutupan kas, uang btersebut telah saksi kembalikan kepada Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa pada tahun 2017 Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib tidak pernah cuti. Pada tahun 2016 Terdakwa Iswan Habib pernah izin ke Sanana dan saya yang memegang kunci brankas;
Bahwa saksi mengetahui adanya selisih penyerahan penerimaan PKB tahun 2016 dari Bendahara penerima yang lama Yanti Armayn kepada Bendahara Penerima yang baru Terdakwa Iswan Habib sebebesar Rp. 221.170.278,- dan menurut terdakwa Iswan Habib bahwa selisih tersebut telah disetorkan oleh Terdakwa dengan cara menutupi dari penerimaan tahun 2017, namun saksi tidak pernah melihat bukti penyetorannya;
Bahwa pada tahun 2016 terdakwa Iswan habib sedang izin ke Sanana selama kurang lebih 6 hari dan tanggungjawab selaku Bendahara Penerima saat itu diambil alih oleh saksi dan kunci brankas diserahkan kepada saksi;
Bahwa saat Terdakwa akan ke Sanana, saksi beritahukan kepada Terdakwa Iswan Habib agar pergi ke Sanana jangan terlalu lama mengingat Terdakwa belum lama menjabat sebagai Bendahara Penerima. Saat terdakwa tidak berada di kantor, ada penerimaan PKB dan telah disetorkan ke Kas Daerah namun saat terdakwa kembali melaksanakan tugas, tidak dibuat Berita Acara penyerahan dari saksi kepada Terdakwa Iswan Habib;
Bahwa alur penyetoran penerimaan PKB ke Kas Daerah yaitu sbb :
Setelah selesai jam pelayanan, petugas staf Bendahara penerima mencocokkan Notice pajak per hari dengan Bend-16 dan Bend-17;
Setelah itu Staf pada Bagian Tata Usaha membuat Surat Tanda Setoran (STS) dan dilaporkan kepada saya selaku Kepala Tata Usaha;
Kemudian STS tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah;
Setelah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerima, STS bukti setoran yang telah mendapat validasi Bank tersebut harusnya ditunjukan kepada Kepala Tata Usaha sebagai bukti penyetoran dan sebagai bahan dibuat laporan bulanan;
Bahwa pada tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017, tersebut diatas terlihat pada laporan bulanan tidak ada penyetoran dan saksi telah memanggil terdakwa dan menanyakan namun Terdakwa Iswan habib selalu menyatakan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawabnya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
1. Saat Terdakwa ditunjuk sebagai Bendahara Penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate pada tanggal 18 Januari 2016, Bendahara Penerima yang lama Yanti Armayn meninggalkan hutang penerimaan PKB sebesar Rp. 223.203.678,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh oleh Kepala Tata Usaha Hj. Nurmida Ganda,SE untuk menutupi PKB yang belum disetor tersebut dengan penerimaan PKB tahun 2017;
2. Bahwa penerimaan PKB tahun 2016 sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) yang dipakai untuk operasional kantor atas perintah Kepala Tata Usaha Hj. Nurmida Ganda,SE;
3. Bahwa Terdakwa mempunyai buku catatan tentang pengambilan uang oleh pimpinan yang dipakai dari penerimaan PKB namun buku catatan tersebut diambil oleh pimpinan yang saat itu ibu Hj. Nurmida Ganda,SE sebagai Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate pada saat Terdakwa ke Sanana pada bulan Juni 2016 dan buku catatan tersebut tidak dikembalikan oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan ahli NANI RIYANA PAKAYA, S.Pt. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah diminta sebagai Ahli untuk memberikan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan yang ahli berikan dalam Berita Acara pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa Ahli dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa Iswan Habib sebagai mantan Bendahara Penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate terkait masalah dugaan korupsi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa sesuai hasil pemeriksaan setelah melakukan audit di UPTB Samsat Kota Ternate oleh Inspektorat Wilayah Maluku Utara;
Bahwa Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Inspektorat Propinsi Maluku Utara Nomor : 836/632-INSP.P/MU/2017 tanggal 30 Mei 2017 ahli ditunjuk sebagai Ketua Tim bersama beberapa Anggota, melakukan pemeriksaan di UPTB Samsat Kota Ternate sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan di UPTB Samsat Kota Ternate adalah jenis pemeriksaannya adalah audit tujuan tertentu. Audit tujuan tertentu terbagi atas 2 jenis yaitu Audit investigasi dan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Daearah/Negara. Untuk pemeriksaan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 di UPTB Samsat Kota Ternate, digunakan audit investigasi yang tujuannya mengungkap : kapan peristiwa tersebut terjadi, siapa pelakunya dan kemungkinan terjadinya indikasi penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah/Negara;
Bahwa dasar dilakukannya audit investigasi di UPTB Samsat Kota Ternate yaitu adanya pengaduan dan permohonan dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE untuk melakukan audit secara khusus. Berdasarkan permohonan tersebut maka dilakukan pemeriksaan berupa audit investigasi;
Bahwa Audit investigasi dilakukan hanya kepada Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan Kepala Tata Usaha Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Propinsi Maluku Utara adalah adanya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut :
1. Tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 210.373.723,-;
2. Tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 145.830.441,-;
3. Tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 175.345.882,-;
4. Tanggal 17 Januari 2017 sebesar Rp. 195.117.496,-;
5. Tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 286.640.320,-;
6. Tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 89.986.070,-;
7. Tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp. 110.087.059,-;
8. Tanggal 8 Pebruari 2017 sebesar Rp. 637.602.477,-
Bahwa Dasar perhitungan adanya penerimaan PKB yang belum disetorkan ke Kas Daerah yaitu adanya Surat Tanda Setoran (STS) sebanyak 10 STS yang telah diterbitkan namun tidak ada validasi dari Bank sebagai tanda bukti penyetoran. 10 nomor STS yang belum mendapat validasi Bank adalah STS nomor : 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 06;
Bahwa Pada tanggal-tanggal tersebut diatas secara keseluruhan penerimaan PKB tidak disetorkan;
Bahwa berdasarkan interogasi terhadap Bendahara PenerimaTerdakwa Iswan Habib bahwa ada penerimaan PKB bulan Januari 2016 oleh Bendahara Penerima lama yaitu Yanti Armayn yang tidak disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 223.203.678,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sehingga Bendahara Penerima yang baru Terdakwa Iswan Habib menutupi penyetoran tersebut dengan menggunakan penerimaan PKB bulan Januari 2017;
Bahwa saat investigasi kami menanyakan alasan mengapa hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa Iswan Habib, namun saat itu Terdakwa Habib tidak memberi penjelasan secara terperinci, Terdakwa Iswan Habib mengatakan bahwa hal tersebut diketahui oleh Kepala Tata Usaha Hj. Nurmida Ganda,SE.
Bahwa yang bertanggungjawab atas penerimaan PKB tahun 2016 sebesar Rp. 223.203.678,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang tidak disetor ke Kas Daerah adalah Bendahara Penerima yang lama yaitu Yanti Armayn dan Kepala UPTB Samsat Kota Ternate yang lama, namun menurut Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib bahwa penerimaan PKB bulan Januari 2017 menutupi penerimaan PKB tahun 2016 tersebut atas arahan dari Kepala Tata Usaha Hj. Nurmida Ganda,SE dengan catatan apabila biaya operasional kantor cair akan ditutupi;
Bahwa dalam surat permintaan untuk melakukan audit secara khusus tidak mencantumkan besar/nominal PKB yang tidak disetorkan. Hasil audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat adalah berdasarkan dokumen :
Penerimaan bulan Januari dan Pebruari 2017;
Notice pajak;
Surat Tanda Setoran (STS);
Konfirmasi temuan audit dengan Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan Kepala Tata Usaha merangkap Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa berdasarkan dokumen yang diperiksa oleh Tim antara lain laporan bulanan, pada tahun 2016 semua dokumen ditandatangani oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate yaitu Hj. Nurmida Ganda,SE bukan oleh Kepala UPTB yang lama Abdullah Assagaf;
Bahwa menurut pengakuan Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan Kepala Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate saat dilakukan audit, diakui bahwa penerimaan PKB yang tidak disetorkan tersebut digunakan untuk :
Menutupi penerimaan PKB tahun 2016 yang belum disetor oleh Bendahara Penerima lama Yanti Armayin sebesar Rp. 223.203.678,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Dipergunakan oleh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Dipergunakan oleh Kepala Tata Usaha Hj. Nurmida Ganda,SE sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);
Diberikan kepada Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara yaitu John Burag sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Diberikan kepada Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara yaitu Imam Mahdi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Sedangkan selisih/sisanya tidak bisa dijelaskan oleh Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib maupun Kepala Tata Usaha Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Serah terima jabatan Bendahara lama Yanti Armayn ke Bendahara Penerima baru Terdakwa Iswan Habib pada tanggal 18 Januari 2016;
Bahwa saat serah terima ada dibuat Berita Acara serah terima yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima yang lama Yanti Armayn kepada Bendahara Penerima yang baru Terdakwa Iswan Habib diketahui oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE dengan rincian penyerahan keuangan sebagai berikut :
Penerimaan PKB sebesar Rp. 243.670.530,-;
Uang yang diserahkan sebesar Rp. 22.500.225,-;
Selisihnya sebesar Rp. 221.170.278,-;
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Tim, yang bertanggung jawab terhadap penerimaan PKB tahun 2017 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah adalah :
Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib;
Mantan Bendahara Penerima yang lama Sdr. Yanti Armayn;
Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE;
Dan ketiganya telah membuat surat pernyataan pertanggungjawaban penerimaan PKB yang tidak disetorkan tersebut;
Pada tahun 2018 ada pengembalian yaitu :
Terdakwa Iswan Habib melakukan pengembalian terhadap 2 STS yaitu : penerimaan kendaraan alat berat sebesar Rp. 10.402.840,- dan Rp. 692.838,- sehingga total yang telah dikembalikan sejumlah Rp. 11.095.678,- (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Hj. Nurmida Ganda,SE sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
Yanti Armayn belum melakukan pengembalian;
Bahwa Tim tidak melakukan audit terhadap Bendahara Penerima yang lama Sdr. Yanti Armayn karena ada Berita Acara Serah terima dan itu sudah diakui oleh Bendahara Penerima yang baru yaitu Terdakwa Iswan Habib dan Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Pengembalian PKB yang telah dikembalikan oleh Terdakwa Iswan Habib sebesar Rp. 11.095.678,- dan dari Hj. Nurmida Ganda,SE sebesar Rp. 73.025.000,- sehingga total sejumlah Rp. 84.120.678,- telah disetorkan ke kas Daerah;
Bahwa Menurut Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib bahwa penerimaan dari Bendahara Penerima yang lama tidak disetorkan ke Kas Daerah karena digunakan untuk keperluan lainnya yaitu untuk keperluan operasional kantor dan itu diketahui oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Setiap penerimaan Negara termasuk penerimaan PKB seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Maluku Utara, setiap hari pelayanan dalam tempo 1X24 jam;
Bahwa Inspektorat Propinsi Maluku Utara, melakukan audit setiap 3 bulan;
Bahwa Laporan Bulanan dari UPTB Samsat Kota Ternate yang dikirim setiap bulan, ditujukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Propinsi Maluku Utara sedangkan Inspektorat hanya menerima tembusannya;
Bahwa Tim melakukan investigasi di UPTB Samsat Kota Ternate karena adanya surat pengaduan dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate yang ditujukan ke Dinas PPKAD Propinsi Maluku Utara kemudian Kepala Dinas PPKAD Propinsi maluku Utara dalam hal ini Bidang Pajak, membuat surat permohonan melakukan pemeriksaan ke Inspektorat Propinsi Maluku Utara untuk melakukan audit karena adanya indikasi Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Hasil audit oleh Tim investigasi berdasarkan dokumen yaitu Notice pajak dan Surat Tanda Setoran (STS), penerimaan PKB yang tidak disetorkan ke Kas Daerah adalah penerimaan PKB tanggal 12, 13, 16, 17, 18, 19 dan 20 Januari 2017 dan tanggal 8 Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Tim Inspektorat Maluku Utara melakukan investigasi terhadap Bendahara Penerima Terdakwa Iswan Habib dan Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE dan melakukan konfirmasi dengan Bendahara Penerima yang lama Yanti Armayn;
Bahwa Setelah dilakukan audit dan adanya temuan kemudian Tim memberi waktu selama 1 tahun untuk dilakukan pengembalian namun setelah 1 tahun tidak dilakukan pengembalian sehingga dilanjutkan ke proses Hukum;
Atas keterangan Ahlii tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ISWAN HABIB persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan keterangan Terdakwa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun;
Bahwa Terdakwa dengan masalah adanya temuan penggunaan uang penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor PKB) pada UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Terdakwa sebagai Bendahara Penerima di UPTB samsat Kota Ternate sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2017;
Bahwa Tugas Terdakwa sebagai Bendahara Penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate adalah :
Melakukan pencetakan Notice Pajak Kendaraan bermotor (PKB);
Mengkroscek berkas dari dealer mobil;
Melakukan penyetoran PKB ke Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk;
Bahwa objek PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor semua kendaraan bermotor bagi kendaraan pribadi dan pendaftaran ulang serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan baru;
Bahwa penerimaan PKB bulan Januari 2017 dan Pebruari 2017 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah adalah :
Penerimaan bulan Januari 2017 sebesar Rp. 1.213.378.991,- (satu milyar dua ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
Penerimaan bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 637.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Sehingga total penerimaan sebesar Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa penerimaan PKB bulan Januari 2017 dan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468,- yang baru disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 84.120.678,- (delapan puluh empat juta seratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang terdiri dari penyetoran 2 STS alat berat sebesar Rp. 11.095.678,- (sebelas juta sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan pengembalian dari ibu Hj. Nurmida Ganda,SE sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Penerimaan PKB tersebut baru diserahkan pada tahun 2018 setelah adanya temuan oleh Tim Inspektorat Propinsi Maluku Utara;
Bahwa Penerimaan PKB tidak disetorkan ke Kas Daerah karena dipergunakan oleh saya untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dipakai untuk keperluan operasional kantor sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa penerimaan PKB yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sebelumnya Terdakwa laporkan kepada Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE dan beliau menyetujui dan mengatakan “pakai saja” nanti ditutupi dengan dana operasional kantor, sehingga penerimaan PKB belum disetor karena Terdakwa menunggu anggaran operasional kantor cair untuk menutupi penggunaan penerimaan PKB yang telah terpakai;
Bahwa Penerimaan PKB yang telah terpakai untuk keperluan operasional kantor belum ditutupi dengan anggaran operasional kantor karena Terdakwa tidak mengetahui apakah anggaran operasional kantor sudah cair atau belum karena anggaran oprasional kantor dipegang oleh pimpinan dalam hal ini Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa setahu Terdakwa tidak diperbolehkan namun pemakaian uang penerimaan PKB untuk keperluan pribadi atas izin dari pimpinan dan untuk keperluan operasional kantor atas perintah pimpinan yaitu Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa setiap penerimaan Negara harus segera disetorkan ke Kas Daerah dalam tempo 1X24 jam. Setiap hari setelah selesai jam pelayanan, Bahwa Terdakwa selalu melaporkan kepada pimpinan tentang jumlah penerimaan PKB pada hari itu dan Terdakwa selalu menanyakan kepada pimpinan sehingga pimpinan mengetahui jumlah penerimaan PKB per hari;
Bahwa penerimaan PKB bulan Januari dan Pebruari 2017 selain dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh Terdakwa dan juga dipergunakan untuk operasional kantor, juga dipergunakan untuk menutupi hutang penerimaan PKB tahun 2016 oleh Bendahara Penerima yang lama Yanti Armayn sebesar Rp. 221.170.278,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan juga ada beberapa kali permintaan dari pimpinan yang jumlahnya Terdakwa tidak ingat sekitar ratusan juta rupiah namun Terdakwa mempunyai buku catatan permintaan uang oleh pimpinan namun buku catatan tersebut diminta oleh pimpinan dan tidak dikembalikan kepada Terdakwa. Dan pada bulan Juni 2016 Terdakwa izin untuk ke Sanana dan setelah Terdakwa kembali, ada penerimaan PKB sekitar Rp. 930.443.278,- yang belum disetorkan ke Kas Daerah karena selama Terdakwa ke Sanana semua aktifitas pembayaran PKB dilaksanakan oleh ibu Hj. Nurmida Ganda,SE begitu juga kuci brankas dipegang oleh beliau;
Bahwa pimpinan dalam hal ini Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate beberapa kali meminta uang yang katanya untuk pimpinan Dinas Pendapatan Propinsi Maluku Utara namun Terdakwa tidak ingat nama mereka dan Terdakwa mencatatnya dalam buku catatan Terdakwa namun telah diambil oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE. Seingat Terdakwa untuk Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. Imam Mahdi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. John Burag sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa saat saya izin ke Sanana, yang bertanggungjawab sebagai Bendahara Penerima adalah Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan dan juga tidak melaporkan kepada Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate karena Terdakwa baru beberapa bulan menjadi Bendahara Penerima dan Terdakwa takut sehingga Terdakwa tidak menanyakan hal tersebut;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang penerimaan PKB sejak tahun 2016 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 550.000.000,-, pemakaiannya tidak sekaligus tapi secara bertahap sesuai kebutuhan. Uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk biaya pendidikan adik Terdakwa di Jakarta dan Terdakwa membayar DP mobil dan juga untuk kebutuhan lainnya;
Bahwa Penerimaan PKB tahun 2016 saat Terdakwa izin ke Sanana selama 1 minggu adalah penerimaan PKB dari Wajib Pajak kendaraan pribadi dan juga dari dealer menyangkut kendaraan baru untuk pajak BNNKB;
Bahwa Pada bulan Juni 2016 saya izin ke Sanana dan setelah Terdakwa kembali dan menjalankan tugas, ada beberapa berkas kendaraan baru namun penerimaan PKB tidak ada dan pimpinan mengatakan bahwa “bekerja saja dengan apa yang ada, apabila ada kekurangan agar ditutupi dengan cara menutupi dengan penerimaan PKB yang ada dan apabila anggaran operasional cair barulah ditutupi”;
Bahwa Penerimaan PKB bulan januari 2017 dan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468,- yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dipergunakan untuk :
Untuk keperluan pribadi Terdakwa sebesar Rp. 550.000.000,-;
Untuk keperluan kantor atas perintah Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE sebesar Rp. 73.000.000,-;
Menutupi penerimaan PKB yang tidak disetorkan oleh Bendahara lama Yanti Armayn sebesar Rp. 221.170.278,-;
Adanya permintaan dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE untuk keprluan kantor sebesar Rp. 171.000.000,- ;
Sedangkan sisanya sekitar Rp. 835.811.190,- saya tidak tahu karena ada penerimaan PKB tahun 2016 saat saya izin ke Sanana dan ditutupi dengan penerimaan PKB tahun 2017;
Bahwa Terdakwa melakukan penyetoran PKB tahun 2016 menggunakan penerimaan PKB tahun 2017 atas perintah dan arahan dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE;
Bahwa Penerimaan PKB bulan Januari dan Pebruari 2017 dipergunakan untuk menutupi penerimaan PKB tahun 2016 yang belum disetorkan ke Kas Daerah karena atas perintah dan arahan dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE. Setiap penerimaan PKB Terdakwa selalu melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan mengatakan agar Terdakwa menutupi tunggakan tahun 2016 dengan menggunakan penerimaan PKB bulan Januari dan bulan Pebruari 2017 nanti bila anggaran operasional kantor cair barulah ditutupi penerimaan bulan Januari dan Pebruari 2017 karena nantinya pada tahun 2017 sudah ada Bank yang ditunjuk yang ditempatkan di UPTB Samsat Kota Ternate, sehingga Terdakwa diperintahkan untuk mempercepat proses pembayaran tunggakan tahun 2016;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa semua penerimaan Negara dalam tempo 1X24 jam harus disetorkan ke Kas Daerah namun Terdakwa diperintahkan oleh pimpinan sehingga Terdakwa melaksanakan sesuai perintah dan arahan dari pimpinan;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk menutupi tunggakan penerimaan PKB tahun 2016 menggunakan penerimaan PKB bulan Januari dan Pebruari 2017 adalah Plt. Kepala UPTB samsat Kota Ternate Hj. Nurmida Ganda,SE karena Bank yang ditunjuk untuk melayani pembayaran PKB di UPTB Samsat Kota Ternate akan beroperasi pada tahun 2017 sehingga apabila tidak secepatnya ditutupi tunggakan tahun 2016 maka tidak bisa lagi ditutupi karena nantinya pembayaran PKB sudah tidak melalui loket tapi melalui Bank yang ditunjuk di UPTB Samsat Kota Ternate sehingga Terdakwa diarahkan untuk segera menutupi tunggakan tahun 2016 sebelum Bank masuk ke UPTB Samsat Kota Ternate;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dipanggil oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate untuk konfirmasi masalah penerimaan PKB yang belum disetorkan ke Kas daerah;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan anggaran operasional kantor cair karena itu bukan tugas Terdakwa, anggaran operasional kantor ditangani oleh Kepala Tata Usaha yang menjabat sebagai Plh. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. Nurmida Ganda,SE. Penyetoran penerimaan PKB bulan Januari dan Pebruari 2017 yang belum disetorkan tersebut terkendala karena belum dikembalikan penerimaan PKB yang dipergunakan untuk keperluan kantor;
Bahwa saat Terdakwa akan menjalankan izin ke Sanana, Terdakwa mengatakan kepada Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate agar membuat serah terima namun beliau mengatakan bahwa tidak perlu karena Terdakwa pergi tidak lama. Dan sekembalinya Terdakwa dari Sanana juga tidak ada Berita Acara penyerahan, Terdakwa bekerja seperti biasanya. Namun ada beberapa berkas untuk kendaraan baru, pajak BBNKB tidak ada yang ada hanya berkasnya saja. Penerimaan bulan Juni 2016 selama Terdakwa berada di Sanana, Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakawa diberi kesempatan untuk mengajukan pembuktian terbalik sedangkan untuk Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan; namun Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembuktian terbalik begitu juga Penuntut Umum tidak mengajukan bukti tambahan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017;
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 145.830.441,- ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah)) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 175.345.882,- ( seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 184.714.656,- ( seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sebesar Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
Copy Surat Tanda Setoran Nomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai Pengembalian atas temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA
Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017.
Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate.
Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINADA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate.
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017.
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017.
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggungjawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017.
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017.
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditandatangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan kepada saksi-saksi dan oleh terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan pemeriksaan perkara ini, sebagaimana selengkapnya yang dicatat didalam berita acara persidangan perkara ini, haruslah dianggap telah ikut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, setelah dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaian-nya dalam perkara ini, maka dapatlah diperoleh fakta - fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Propinsi Maluku Utara dan selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Propinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat keputusan Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor : 011/KPTS/DPPAD/2016 tanggal 08 Januari 2016;
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Pembantu bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 atas sepengetahuan dan persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda tidak menyetorkan penerimaan uang pajak kendaraan bermotor ke Kas Umum Daerah Propinsi Maluku Utara sebesar Rp.1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor :1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mempunyai tugas Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara /daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor /satuan kerja kementrian negara /lembaga/ pemerintah daerah;
Bahwa fungsi terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate yaitu :
Melakukan pencetakan notice pajak kendaraan
Mengkroscek berkas dari dealer mobil
Melakukan penyetoran pajak kendaraan ke Bank BRI Kota Ternate
Mekenisme dan Prosedur penerimaan PKB yang saya ketahui adalah :
Wajib Pajak datang ke loket 1 membawa KTP, STNK dan bukti pembayaran tahun lalu kemudian didaftarkan dan diverifikasi datanya oleh petugas Kepolisian kemudian ditetapkan besaran pajak yang akan dibayar oleh Wajib Pajak yang terdiri dari pajak kendaraan, iuran SWDKLJJ serta biaya administrasi lainnya yang semuanya sudah termuat dalam sistim/aplikasi kemudian diberitahukan kepada Wajib Pajak;
Kemudian Wajib Pajak menuju loket 2 untuk melakukan pembayaran dan setelah dilakukan pembayaran kemudian wajib Pajak diberikan sehelai Notice warna putih sebagai bukti pembayaran;
Setelah selesai jam pelayanan pada jam 16.00 Wit, staf pembantu Bendahara Penerima menghitung Notice pajak yang dicocokkan dengan Bend-16 dan Bend-17 kemudian Notice pajak diserahkan ke Staf Tata Usaha untuk dibuat Surat Tanda Setoran (STS) dan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah;
Bahwa item pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak baik untuk kendaraan Baru maupun untuk kendaraan Lama (pendaftaran ulang), bahwa untuk kendaraan baru adalah: BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), biaya administrasi pencetakan STNK, TNKB. Sedangkan untuk kendaraan lama (Penul) adalah : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), serta biaya administrasi pencetakan STNK dan TNKB;
Bahwa lembaran pajak yang dikeluarkan ketika wajib pajak membayar pajak di UPTB Samsat Kota Ternate adalah dilakukan pencetakan Notice Pajak yang terdiri dari 5 (lima) rangkap yakni masing-masing : Lembar Pajak I untuk Wajib Pajak, Lembar pajak II untuk Arsip Keuangan BPKPAD Provinsi, Lembar pajak III untuk arsip Kepolisian, Lembar pajak IV untuk untuk arsip pihak Jasaraharja dan lembar pajak V untuk arsip pihak UPTD Samsat;
Bahwa mekanisme penyetoran pajak kendaraan ke Kas Daerah terkait pembayaran dari Wajib Pajak untuk PKB dan BBNKB pada Samsat UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Propinsi Maluku Utara, bahwa dalam waktu 1 (satu) hari kerja, pihak Samsat harus sudah menyetor PKB dan BBNKB ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bank BRI;
Bahwa alur penerbitan STS (Surat Tanda Setoran) adalah berawal dari Bendahara Samsat Ternate kemudian kebagian Tata Usaha menerima Notice Pajak yang sudah dicetak/bayar dengan dilampirkan rekapan bend 16, kemudian dilakukan perhitungan ulang Notice Pajak apakah sudah sesuai dengan band 16 atau tidak, selanjutnya dibuat STS (Surat Tanda Setoran) yang berisi rincian jumlah kendaraan yang pajaknya sudah dibayar sebagai bukti penyetoran ke Bank, setelah itu STS (Surat Tanda Setoran) diserahkan ke Bendahara untuk dilampirkan sebagai bukti penyetoran ke Bank oleh Bendahara lalu Bank memvalidasi STS (Surat Tanda Setoran) selanjutnya Bendahara setiap akhir bulan menyerahkan STS (Surat Tanda Setoran) yang telah divalidasi oleh pihak Bank kepada Bagian tata usaha sebagai dasar pembuatan laporan;
Bahwa pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 Terdakwa bersama-sama dengan Hj. Nurmida Ganda selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, berdasarkan data riil, jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tanggal, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20 bulan Januari dan tanggal, 8 Februari 2017 telah menggunakan uang penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.1.850.981. 468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 telah melakukan penyimpangan terhadap uang penerimaan pajak kendaraan bermotor :
Pada tanggal 12 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 807.243.00 dan BBN-KB sebesar Rp. 134.566.480.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 210.373.723.00 dengan nomor seri notice 00122548-00122716 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 08, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 210.373.723.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 13 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 62.268.241 dan BBN-KB sebesar Rp. 83.562.200.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 145.830.441.00 dengan nomor seri notice 00122727-00122823 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 09, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 145.830.441.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj.Nurminda Ganda.
Pada tanggal 16 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 86.820.242,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 88.525.640,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 175.345.882.00 dengan nomor seri notice 00122827-00123011 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 10, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 175.345.882.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 10.402.840,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 10.402.840,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 11, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 10.402.840,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 87.405.356,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 97.309.300,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 184.714656,00 dengan nomor seri notice 00123023-00123190 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 12, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 184.714656,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 18 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 78.858.470,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 207.781.850,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 286.640.320,00 dengan nomor seri notice 00123191-00123330 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 13, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 286.640.320,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 52.323.572,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 36.969.660,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 89.293.232,00 dengan nomor seri notice 00123331-00123440 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 14, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 89.293.232,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 692.838,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 692.838,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 15, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 692.838,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 20 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 47.754.059,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 63.333.000,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 110.087.059,00 dengan nomor seri notice 00123441-00123563 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 16, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 110.087.059,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 8 Februari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 131.770.377,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 505.832.100,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 863.602.477,.00 dengan nomor seri notice 00125319-00125575 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 06, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 863.602.477,.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Bahwa jumlah penerimaan uang pajak dari setoran PKB dan BBN-KB pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981. 468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dari dokumen penerimaan tersebut terdapat 10 (sepuluh) Surat Tanda Setoran (STS) yang terdiri atas 8 (delapan) STS kendaraan non alat berat (1.958 lembar notice pajak) dan 2 (dua) STS kendaraan alat berat yang uangnya belum disetor ke Kas Daerah oleh Terdakwa dengan urain :
| No | STS | Tgl Penerimaan | PKB | BBN-KB | Total | No Seri Notice |
| 1. | 06 | 8 Februari 2017 | 131.770.377 | 505.832.100 | 637.602.477 | 00125319-00125575 |
| 2. | 08 | 12 Januari 2017 | 75.807.243 | 134.566.480 | 210.373.723 | 00122548-00122716 |
| 3. | 09 | 13 Januari 2017 | 62.268.241 | 83.562.200 | 145.830.441 | 00122727-00122823 |
| 4. | 10 | 16 Januari 2017 | 86.820.242 | 88.525.640 | 175.345.882 | 00122827-00123011 |
| 5. | 11 | 17 Januari 2017 | 10.402.840 | 10.402.840 | Alat berat | |
| 6. | 12 | 17 Januari 2017 | 87.405.356 | 97.309.300 | 184.714.656 | 00123023-00123190 |
| 7. | 13 | 18 Januari 2017 | 78.858.470 | 207.781.850 | 286.640.320 | 00123191-00123330 |
| 8. | 14 | 19 Januari 2017 | 52.323.572 | 36.969.660 | 89.293.232 | 00123331-00123440 |
| 9. | 15 | 19 Januari 2017 | 692.838 | 692.838 | Alat berat | |
| 10 | 16 | 20 Januari 2017 | 47.754.059 | 63.333.000 | 110.087.059 | 00123441-00123563 |
| J u m l a h | 634.103.238 | 1.216.880.230 | 1.850.981.468 | |||
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan yang telah ditetapkan, dimana seharusnya wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak PKB dan BBN-KB ke Bank yang ditunjuk, akan tetapi Terdakwa mengarahkan wajib pajak untuk membayar setoran pajak ke kasir dibagian pelayanan sehingga mengakibatkan Terdakwa dapat menggunakan uang setoran pajak untuk kepentingannya sendiri;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan uang pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tidak mengacu kepada ketentuan sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
- Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate, yaitu :
1. Wajib pajak (dealer/perseorangan) mendatangi bagian loket registrasi BPKB Untuk melakukan registrasi penomoran kendaraan (Nopol kendaraan) untuk kendaraan baru atau daftar ulang/Penur (register pendaftaran dipegang oleh Polisi) kemudian dilakukan entry data kendaraan oleh petugas pendaftaran
2. Setelah selesai didaftarkan wajib pajak ke bagian penetapan pajak UPTB. Kasi Penetapan melakukan pencatatan administrasi kendaraan di buku ekspedisi (untuk Kendaraan Baru / BBN-1) dan melakukan pengecekan berkas, jika sesuai fisik dan dokumen berkas lalu diserahkan ke Bagian Operator Komputer penetapan pajak, besaran nilai pajak sesuai dengan dokumen (PKB maupun BBN-KB). Setelah itu berkas diserahkan ke Bagian Jasa Raharja untuk menetapan pajak Jasa Raharja (SWDKLLJ).
3. Setelah selesai dilakukan penetapan pajak PKB, BBN-KB dan Jasa Raharja di dalam sistim computer (aplikasi), petugas penetapan pajak menyerahkan berkas pajak untuk dilakukan pencetakan SKPD/Notice pajak kendaraan. Selanjutnya notice pajak oleh petugas Bendahara diserahkan kepada Bank yang ditunjuk (tahun 2016 di BNI, sejak Januari 2017 di BRI).
4. Selanjutnya pihak wajib pajak melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk
5. Setelah dilakukan pembayaran, Bendahara / petugas Pembantu Bendahara menyerahkan SKPD / Notice Pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 16 ayat (3) “Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 59 ayat (1) “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Pasal 75 ayat (2) : Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 122 ayat (3) ”Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 ayat (4) “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) hari kerja”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 59 ayat (1) “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Pasal 75 ayat (2) “Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”.
Bahwa uang pajak Bulan Januari s/d Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetor ke Kas daerah setidak-tidaknya telah digunakan terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda yakni:
Untuk keperluan terdakwa Iswan Habib sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
Diserahkan kepada saksi HJ. Nurminda Ganda, SE untuk biaya opersional Kantor sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
Untuk kelebihan setor atau pembayaran ganda ke rekening Kas Daerah sebesar Rp.82.284.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Untuk menutupi selisih penerimaan bendahara lama Yanti Armain atas perintah HJ. Nurminda Ganda, SE sebesar Rp.221.170.000,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Diserahkan kepada Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Imam Mahdi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara John Burag sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Sisanya sebesar Rp.895.502.468,- (delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) tidak dapat di pertanggungjawabkan Terdakwa
Bahwa selisih penerimaan uang pajak yang digunakan terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda untuk Bulan Januari s/d Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981. 468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan telah ada yang disetor oleh terdakwa ke Kas Daerah pada tanggal 2 Mei 2018 atas temuan 2 (dua) STS penerimaan alat berat sebesar Rp. 10.402.840,- (sepuluh juta empat ratus dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan Rp. 692.838,- (enam ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) serta pengembalian oleh saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE ke Kas Daerah atas temuan Inspektorat pada tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp. 73.025.000,- tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan laporan audit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan ditemukan kerugian Keuangan Negara pada penerimaan pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 di UPTD Samsat Kota Ternate, yang bertanggungjawab atas adanya temuan tersebut adalah Terdakwa Iswan Habib selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate adalah saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate dan Yanti Armain Bendahara Penerima sebelumnya (UPTB) Samsat Kota Ternate,
- Bahwa hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap UPTD Samsat Kota Ternate tahun anggaran 2017 ditemukan selisih penerimaan pajak kendaraan PKB, dan BBN-KB sebanyak 10 (sepuluh) Surat Tanda Setor (STT) sebesar Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetor ke Kas Daerah dengan rincian :
Periode Bulan Januari 2017 sebesar Rp. 1.213.378.991.00,- (satu milyar dua ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus Sembilan puluh satu rupiah);
Periode Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 637.602.477,- ( enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah / Negara pada Periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya maka Majelis perlu terlebih dahulu meninjau unsur-unsur pasal yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa adalah Dakwaan yang disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair demikian juga sebaliknya jika dakwaan primair telah terbukti maka tidak perlu lagi dibuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Ad 1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa ISWAN HABIB dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa ISWAN HABIB bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa ISWAN HABIB adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini “setiap orang” telah terpenuhi oleh fakta persidangan;
Ad. 2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya frasa “maupun” dalam Penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum formil, atau ;
Ajaran sifat melawan hukum materiil ;
(R. Wiyono : Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 28) ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis (Ruslan Saleh : “Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana”, Jakarta, Aksara Baru, 1987, hal. 7) ;
Menimbang, bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 : dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, selanjutnya diktum putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi : “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yaitu apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sebagai substansi yuridis yang tidak dapat diabaikan lagi, yaitu apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa ISWAN HABIB telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa “Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”, hal mana selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 59 ayat (1) juga dinyatakan bahwa “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ISWAN HABIB dalam jabatannya selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara bersama saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 tidak menyetorkan 10 (sepuluh) kali penerimaan uang pajak kendaraan bermotor yang bersumber dari PKB dan BBN-KB yang seharusnya disetor ke Kas Daerah namun dinikmati dan dipergunakan oleh Terdakwa bersama saksi Hj. NURMINDA GANDA, untuk kepentingan pribadi,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAMLAN BANAU, saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE, dan keterangan Ahli, keterangan Terdakwa ISWAN HABIB dan bukti surat, bahwa bendahara penerimaan pembantu dalam waktu 1 x 24 jam harus menyetor keseluruhan jumlah setoran pajak (PKB, BBNKB) beserta rekap laporan ke Kas Daerah, namun kenyataannya Terdakwa dan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate tidak menyetorkan 10 (sepuluh) kali penerimaan uang pajak kendaraan bermotor yang bersumber dari PKB dan BBN-KB I tersebut ke Kas Daerah pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari tahun 2017;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan uang pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tidak mengacu kepada ketentuan sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate, yaitu :
1. Wajib pajak (dealer/perseorangan) mendatangi bagian loket registrasi BPKB Untuk melakukan registrasi penomoran kendaraan (Nopol kendaraan) untuk kendaraan baru atau daftar ulang/Penur (register pendaftaran dipegang oleh Polisi) kemudian dilakukan entry data kendaraan oleh petugas pendaftaran
2. Setelah selesai didaftarkan wajib pajak ke bagian penetapan pajak UPTB. Kasi Penetapan melakukan pencatatan administrasi kendaraan di buku ekspedisi (untuk Kendaraan Baru / BBN-1) dan melakukan pengecekan berkas, jika sesuai fisik dan dokumen berkas lalu diserahkan ke Bagian Operator Komputer penetapan pajak, besaran nilai pajak sesuai dengan dokumen (PKB maupun BBN-KB). Setelah itu berkas diserahkan ke Bagian Jasa Raharja untuk menetapan pajak Jasa Raharja (SWDKLLJ).
3. Setelah selesai dilakukan penetapan pajak PKB, BBN-KB dan Jasa Raharja di dalam sistim computer (aplikasi), petugas penetapan pajak menyerahkan berkas pajak untuk dilakukan pencetakan SKPD/Notice pajak kendaraan. Selanjutnya notice pajak oleh petugas Bendahara diserahkan kepada Bank yang ditunjuk (tahun 2016 di BNI, sejak Januari 2017 di BRI).
4. Selanjutnya pihak wajib pajak melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk
5. Setelah dilakukan pembayaran, Bendahara / petugas Pembantu Bendahara menyerahkan SKPD / Notice Pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak
Menimbang, bahwa adapun cara Terdakwa ISWAN HABIB dalam jabatannya selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate menyiasati agar penerimaan pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah Propinsi Maluku Utara oleh terdakwa tidak disetorkan kas daerah dengan terlebih dahulu menerbitkan notice pajak atas nama wajib pajak kendaraan akan tetapi uang penerimaan pajaknya sebanyak 10 kali penyetoran sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2017 sebesar Rp 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) tidak disetorkan ke Kas Daerah oleh Terdakwa, bahwa dari 10 kali penyetoran yang belum disetor ke Kas Daerah yang terdiri atas 10 (sepuluh) Surat Tanda Setoran (STS) yang terbagi atas 8 (delapan) STS non alat berat dan 2 (dua) STS kendaraan alat berat yang uangnya telah disetor ke Kas Daerah oleh Terdakwa. Sedangkan 8 (delapan) STS non alat berat terdiri atas 1.958 lembar notice pajak yang sudah diterbitkan oleh Terdakwa akan tetapi uangnya tidak disetor ke Kas Daerah;
Menimbang, bahwa agar terdakwa tidak diketehui telah mengambil uang pajak PKB dan BBN-KB dari wajib pajak dan pajaknya tidak disetorkan sehingga ada selisih uang pajak, maka terhadap selisih uang pajak tersebut Terdakwa tetap buatkan notice pajak kendaraan bermotornya sesuai dengan jumlah nominal yang telah ditetapkan, hanya saja fisik dari uang pajak tersebut tidak disetorkan ke Bank, oleh karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa juga dipergunakan untuk keperluan operasional kantor UPTB Samsat Kota Ternate dan adanya pembayaran ganda ke Kas Daerah serta adanya pemakaian untuk menutupi selisih penerimaan uang pada tahun 2016 dari bendahara lama ke bendahara baru, yang menyebabkan uang pajak tidak disetor ke Bank pada tahun 2017 oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB dalam jabatannya selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara bersama dengan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 tidak menyetorkan 10 (sepuluh) kali penerimaan uang pajak kendaraan bermotor yang bersumber dari PKB dan BBN-KB, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). Berdasarkan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa dengan adanya penerimaan pajak kendaraan bermotor bulan Januari 2017 dan bulan Februari 2017 yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). terdiri atas 10 (sepuluh) Surat Tanda Setoran (STS) yang terbagi atas 8 (delapan) STS non alat berat yang terdiri atas 1.958 lembar notice pajak yang sudah diterbitkan oleh Terdakwa akan tetapi uangnya tidak disetor ke Kas Daerah namun dinikmati oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE yang digunakan bukan peruntukannya, padahal diketahui bahwa uang pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah merupakan penerimaan daerah yang seharusnya disetor ke Kas Daerah dan tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga dengan demikian maka perbuatan Terdakwa adalah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa ISWAN HABIB selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, menggunakan uang pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ) bukan untuk peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 16 ayat (3) “Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 59 ayat (1) “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Pasal 75 ayat (2) : Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 122 ayat (3) ”Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 ayat (4) “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) hari kerja”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 59 ayat (1) “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Pasal 75 ayat (2) “Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang tidak menyetor uang penerimaan pajak ke Kas Daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) sebanyak 10 kali penyetoran sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2017 sebesar Rp 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) adalah lebih tepat penerapan hukumnya menggunakan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa lebih tepat penerapan hukumnya menggunakan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur yang lain tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, oleh karena Terdakwa ISWAN HABIB, lebih tepat penerapan hukumnya menggunakan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah di bebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena lebih tepat penerapan hukumnya menggunakan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur Yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut Serta melakukan;
Ad 1. UNSUR “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu : “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang, oleh karena telah dipertimbangkan pada Dakwaan Primair, maka Majelis Hakim berpendapat secara mutatis mutandis mengambil alih sepenuhnya seluruh pertimbangan-pertimbangan pada unsur Dakwaan Primair yaitu unsur setiap orang untuk menjadi pertimbangan pada unsur Dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan pada unsur Dakwaan Primair dianggap sudah termuat disini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan pada unsur dalam Dakwaan Subsidair ini, maka dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi sesuai hukum menurut fakta di persidangan;
Ad. 2. UNSUR “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KOORPORASI”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa kalimat Frasa “Dengan Tujuan” sebelum “Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Koorporasi”, menunjukan bahwa sifat unsur ini harus diliputi oleh suasana kesengajaan dengan maksud sebagai suatu Tujuan;
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud maka pelaku haruslah mengetahui dan mengehendaki akibat dari perbuatan yang dilakukan, dan dalam perkara ini haruslah dapat dibuktikan bahwa maksud pelaku adalah benar-benar ditujukan untuk “Tujuan” menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa maksud adalah niat atau kondisi batin dari seseorang yang sulit atau bahkan tidak dapat dibuktikan, kecuali pelaku mengakui sendiri mengenai niat atau maksudnya tersebut;
Menimbang, bahwa Sudarto dalam bukunya Hukum dan hukum pidana terbitan alumni bandung, 1977 halaman 142, pada waktu masih berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 mengemukakan :
“ini merupakan unsur batin yang menentukan arah perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka”
Menimbang, bahwa mengenai bagaimana membuktikan unsur maksud atau niat dari pelaku tindak pidana korupsi Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusannya tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam jabatannya selaku Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama dengan saksi HJ. Nurminda Ganda, SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate telah menyiasati penerimaan pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah Propinsi Maluku Utara namun oleh terdakwa tidak disetorkan kas daerah yang dilakukan dengan cara uang penerimaan pajaknya sebanyak 10 kali Surat Tanda Setoran (STS) sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2017 sebesar Rp 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) hanya diterbitkan sejumlah 1.958 lembar notice pajak akan tetapi fisik uangnya tidak disetor ke Kas Daerah oleh Terdakwa dan uang pajak tersebut digunakan Terdakwa bukan untuk peruntukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate diperoleh fakta persidangan dari keterangan saksi Alifiah Pelupessy, saksi Nurdiana Asian alias Dian, saksi Fadila Bin Agil, saksi Sri Yanti Latif, saksi Nurdiana Asiani, saksi Ramlan Banau alias Alan, saksi HJ. Nurminda Ganda, SE dan Keterangan Ahli serta keterangan Terdakwa dalam hal alur penerimaan uang pajak Terdakwa Bendahara Penerima melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BRI setelah disetorkan ke Bank maka STS tersebut ada validasi dari Bank dan kemudian STS tersebut diserahkan kepada Kepala Tata Usaha yaitu ibu Hj. Nurmida Ganda,SE untuk dibuatkan laporan bulanan pada akhir bulan;
Menimbang bahwa untuk penerimaan pajak pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) terdapat 10 (sepuluh) Surat Tanda Setoran (STS) yang terdiri atas 8 (delapan) STS kendaraan non alat berat (1.958 lembar notice pajak) dan 2 (dua) STS kendaraan alat berat yang uangnya belum disetor ke Kas Daerah oleh Terdakwa dengan urain :
| No | STS | Tgl Penerimaan | PKB | BBN-KB | Total | No Seri Notice |
| 1. | 06 | 8 Februari 2017 | 131.770.377 | 505.832.100 | 637.602.477 | 00125319-00125575 |
| 2. | 08 | 12 Januari 2017 | 75.807.243 | 134.566.480 | 210.373.723 | 00122548-00122716 |
| 3. | 09 | 13 Januari 2017 | 62.268.241 | 83.562.200 | 145.830.441 | 00122727-00122823 |
| 4. | 10 | 16 Januari 2017 | 86.820.242 | 88.525.640 | 175.345.882 | 00122827-00123011 |
| 5. | 11 | 17 Januari 2017 | 10.402.840 | 10.402.840 | Alat berat | |
| 6. | 12 | 17 Januari 2017 | 87.405.356 | 97.309.300 | 184.714.656 | 00123023-00123190 |
| 7. | 13 | 18 Januari 2017 | 78.858.470 | 207.781.850 | 286.640.320 | 00123191-00123330 |
| 8. | 14 | 19 Januari 2017 | 52.323.572 | 36.969.660 | 89.293.232 | 00123331-00123440 |
| 9. | 15 | 19 Januari 2017 | 692.838 | 692.838 | Alat berat | |
| 10 | 16 | 20 Januari 2017 | 47.754.059 | 63.333.000 | 110.087.059 | 00123441-00123563 |
| J u m l a h | 634.103.238 | 1.216.880.230 | 1.850.981.468 | |||
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018, Akibat perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB dalam jabatannya selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama dengan saksi HJ. Nurminda Ganda, SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017, telah menerima 10 (sepuluh) kali setoran uang pajak kendaraan bermotor yang bersumber dari PKB dan BBN-KB mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) oleh karena tidak dicatat dan tidak disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Maluku Utara;
Menimbang, bahwa dari besarnya kerugian keuangan Negara tersebut Terdakwa menerima dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan sisa yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp.895.502.468,- (delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) juga telah menguntungkan saksi HJ. Nurminda Ganda, SE sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dan menguntungkan saudari Yanti Armain sebesar Rp.221.170.000,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan menguntungkan Kas Daerah sebesar Rp.82.284.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dalam hal kelebihan setor atau pembayaran ganda ke rekening serta menguntungkan Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. Imam Mahdi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. John Burag sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Menimbang bahwa mengenai keterangan Terdakwa bahwa pimpinan dalam hal ini Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate saksi Hj. Nurmida Ganda,SE. beberapa kali meminta setoran uang pajak kendaraan bermotor yang bersumber dari PKB dan BBN-KB dari Tedakwa untuk keperluan kantor UPTB Samsat Kota Ternate sebesar Rp. 171.000.000,- (serratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan diberiakn ke Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. Imam Mahdi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. John Burag sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun berdasarkan fakta persidangan bahwa keterangan tersebut hanyalah keterangan Terdakwa semata dan tidak didukung oleh alat bukti lain (unus testis nullus testis) sehingga pemberian tersebut menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain besarnya kerugian keuangan Negara yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menguntungkan Terdakwa, saksi HJ. Nurminda Ganda, SE dan Yanti Armain serta adanya kelebihan setor atau pembayaran ganda ke rekening Kas Daerah, juga menguntungkan Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. Imam Mahdi dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. John Burag, sehingga akibat perbuatan tersebut Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara yuridis penggunaan dari uang pajak tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, surat serta dokumen pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian maksud atau niat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yang mana Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa selain Terdakwa dan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE yang harus bertanggungjawab terjadinya tidak pidana korupsi dalam perkara aquo, maka pihak-pihak yang menerima dan menikmati hasil tindak pidana dalam bentuk uang maupun Kebijakan dalam perkara aquo juga haruslah dimintai pertanggung jawaban dalam perkara aquo sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian Unsur Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah Terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. UNSUR “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38-39, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Penyalahgunaan Kewenangan yaitu :
apabila perbuatan itu dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan;
apabila Jabatan tersebut digunakan tidak sesuai dengan asas Umum Pemerintahan yang Baik ;
apabila Jabatan itu dilakukan melampaui batas kewenangannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah Terdakwa menduduki jabatan tertentu atau kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsure “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan khususnya bukti Surat keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara tentang pengangkatan Terdakwa ISWAN HABIB adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Propinsi Maluku Utara dan selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara, yang mana Terdakwa menjabat selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate sejak 18 Januari 2016 sampai dengan juni 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mempunyai tugas pokok. Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara /daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor /satuan kerja kementrian negara /lembaga/ pemerintah daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa ISWAN HABIB selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate selain mempunyai tugas pokok berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, juga mempunyai fungsi selaku Bendahara Penerima pada Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate yaitu :
Melakukan pencetakan notice pajak kendaraan
Mengkroscek berkas dari dealer mobil
Melakukan penyetoran pajak kendaraan ke Bank BRI Kota Ternate;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka dengan demikian ISWAN HABIB selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate telah terbukti bahwa Terdakwa ada menduduki jabatan sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, apakah Terdakwa terbukti Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme atau Prosedur penerimaan pembayaran PKB Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate adalah :
Wajib Pajak datang ke loket 1 membawa KTP, STNK dan bukti pembayaran tahun lalu kemudian didaftarkan dan diverifikasi datanya oleh petugas Kepolisian kemudian ditetapkan besaran pajak yang akan dibayar oleh Wajib Pajak yang terdiri dari pajak kendaraan, iuran SWDKLJJ serta biaya administrasi lainnya yang semuanya sudah termuat dalam sistim/aplikasi kemudian diberitahukan kepada Wajib Pajak;
Kemudian Wajib Pajak menuju loket 2 untuk melakukan pembayaran dan setelah dilakukan pembayaran kemudian wajib Pajak diberikan sehelai Notice warna putih sebagai bukti pembayaran;
Setelah selesai jam pelayanan pada jam 16.00 Wit, staf pembantu Bendahara Penerima menghitung Notice pajak yang dicocokkan dengan Bend-16 dan Bend-17 kemudian Notice pajak diserahkan ke Staf Tata Usaha untuk dibuat Surat Tanda Setoran (STS) dan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah;
Bahwa penerimaan Pembayaran BBNKB Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate adalah. Bahwa Pembayaran BBNKB oleh dealer, pendaftaran administrasinya melalui loket 1 sama seperti dengan pembayaran PKB dan masuk dalam aplikasi/sistim, namun untuk pembayaran pajaknya tidak melalui loket tetapi langsung ke Bendahara Penerima;
Bahwa item pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak baik untuk kendaraan Baru maupun untuk kendaraan Lama (pendaftaran ulang), untuk kendaraan baru adalah: BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), biaya administrasi pencetakan STNK, TNKB. Sedangkan untuk kendaraan lama (Penul) adalah : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), serta biaya administrasi pencetakan STNK dan TNKB;
Bahwa lembaran pajak yang dikeluarkan ketika wajib pajak membayar pajak di UPTB Samsat Kota Ternate adalah dilakukan pencetakan Notice Pajak yang terdiri dari 5 (lima) rangkap yakni masing-masing : Lembar Pajak I untuk Wajib Pajak, Lembar pajak II untuk Arsip Keuangan BPKPAD Provinsi, Lembar pajak III untuk arsip Kepolisian, Lembar pajak IV untuk untuk arsip pihak Jasaraharja dan lembar pajak V untuk arsip pihak UPTD Samsat;
Bahwa mekanisme penyetoran pajak kendaraan ke Kas Daerah terkait pembayaran dari Wajib Pajak untuk PKB dan BBNKB pada Samsat UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Propinsi Maluku Utara, dalam waktu 1 (satu) hari kerja, pihak Samsat harus sudah menyetor PKB dan BBNKB ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bank BRI;
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate bersama-sama dengan saksi Hj. Nurmida Ganda selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 telah melakukan penyimpangan terhadap uang penerimaan pajak kendaraan bermotor :
Pada tanggal 12 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 807.243.00 dan BBN-KB sebesar Rp. 134.566.480.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 210.373.723.00 dengan nomor seri notice 00122548-00122716 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 08, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 210.373.723.00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 13 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 62.268.241 dan BBN-KB sebesar Rp. 83.562.200.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 145.830.441.00 dengan nomor seri notice 00122727-00122823 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 09, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 145.830.441.00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj.Nurminda Ganda.
Pada tanggal 16 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 86.820.242,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 88.525.640,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 175.345.882.00 dengan nomor seri notice 00122827-00123011 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 10, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 175.345.882.00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 10.402.840,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 10.402.840,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 11, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 10.402.840,00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 87.405.356,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 97.309.300,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 184.714656,00 dengan nomor seri notice 00123023-00123190 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 12, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 184.714656,00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 18 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 78.858.470,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 207.781.850,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 286.640.320,00 dengan nomor seri notice 00123191-00123330 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 13, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 286.640.320,00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 52.323.572,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 36.969.660,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 89.293.232,00 dengan nomor seri notice 00123331-00123440 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 14, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 89.293.232,00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 692.838,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 692.838,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 15, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 692.838,00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 20 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 47.754.059,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 63.333.000,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 110.087.059,00 dengan nomor seri notice 00123441-00123563 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 16, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 110.087.059,00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 8 Februari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 131.770.377,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 505.832.100,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 863.602.477,.00 dengan nomor seri notice 00125319-00125575 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 06, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sebesar Rp. 863.602.477,.00 digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan penyimpangan yang telah ditetapkan, dimana seharusnya wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak ke Bank yang ditunjuk, akan tetapi Terdakwa mengarahkan wajib pajak untuk membayar setoran pajak ke kasir dibagian pelayanan sehingga mengakibatkan Terdakwa dapat menggunakan uang setoran pajak untuk kepentingannya sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut diatas, maka benar bahwa pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari tahun 2017, pembayaran dari Wajib Pajak untuk PKB dan BBNKB pada UPTB Samsat Kota Ternate berdasarkan data riil Surat Tanda Setor (STS) jumlah uang penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tanggal, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20 bulan Januari dan tanggal, 8 Februari 2017 adalah sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) tidak dilakukan penyetoran pajak kendaraan ke Kas Daerah Propinsi Maluku Utara yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda, SE, terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor (STS) dengan kode nomor STS;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama dengan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari tahun 2017 tidak menyetorkan keseluruhan penerimaan uang pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke Kas Daerah Propinsi Maluku Utara, yang dilakukan dengan cara uang penerimaan pajak sebanyak 10 kali Surat Tanda Setoran (STS) sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2017 sebesar Rp 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) tidak disetor terdakwa hanya membuat nomor Surat Tanda Setor (STS) dengan kode nomor STS dan menerbitkan sejumlah 1.958 lembar notice pajak akan tetapi fisik uangnya tidak disetor ke Kas Daerah;
Menimbang, bahwa uang pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebanyak 10 kali penyetoran sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari tahun 2017 yang tidak di setorkan ke Kas Daerah namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, diberikan kepada Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Imam Mahdi dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara John Burag dan untuk keperluan operasional kantor UPTB Samsat Kota Ternate serta dipergunakan untuk menutupi selisih penerimaan bendahara lama Yanti Armain dan akibat terjadi pembayaran ganda ke rekening Kas Daerah, adalah perbuatan atau kebijakan Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate yang harus dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dari Pengertian unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara yang tidak menyetorkan uang pajak yang bersumber dari PKB dan BBN-KB adalah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetor ke Kas Daerah namun pada kenyataannya Terdakwa bersama dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE menggunakan uang pajak tersebut terhitung sejak periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari tahun 2017 padahal Terdakwa mengetahui bahwa terkait dengan penerimaan daerah yang bersumber dari PKB dan BBN-KB Terdakwa bukan sebagai pihak yang berwenang ataupun berhak menggunakan uang pajak tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan bahkan telah melampaui batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi;
Ad.4.UNSUR “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsure ini merupakan unsure yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan data laporan bulanan realisasi pajak PKB dan BBNKB UPTB Samsat Kota Ternate pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017, Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 telah menerima setoran pembayaran dari Wajib Pajak untuk PKB dan BBNKB sebanyak 10 (sepuluh) kali Nomor Surat Tanda Setor (STS) sehingga berjumlah total sebesar Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetor ke Kas Daerah dengan rincian :
Pada tanggal 12 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 807.243.00 dan BBN-KB sebesar Rp. 134.566.480.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 210.373.723.00
Pada tanggal 13 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 62.268.241 dan BBN-KB sebesar Rp. 83.562.200.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 145.830.441.00
Pada tanggal 16 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 86.820.242,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 88.525.640,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 175.345.882.00
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 10.402.840,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 10.402.840,00 (alat berat)
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 87.405.356,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 97.309.300,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 184.714656,00
Pada tanggal 18 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 78.858.470,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 207.781.850,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 286.640.320,00
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 52.323.572,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 36.969.660,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 89.293.232,00
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 692.838,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 692.838,00 (alat berat)..
Pada tanggal 20 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 47.754.059,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 63.333.000,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 110.087.059,-
Pada tanggal 8 Februari 2017 telah menerima setoran PKB sebesar Rp. 131.770. 377,00 dan BBN-KB sebesar Rp. 505.832.100,00dari wajib pajak sehingga berjumlah total sebesar Rp. 863.602.477,.
Menimbang bahwa penerimaan uang pajak setoran PKB dan BBN-KB pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) terdapat 10 (sepuluh) Surat Tanda Setoran (STS) yang terdiri atas 8 (delapan) STS kendaraan non alat berat (1.958 lembar notice pajak) dan 2 (dua) STS kendaraan alat berat yang uangnya belum disetor ke Kas Daerah oleh Terdakwa dengan urain :
| No | STS | Tgl Penerimaan | PKB | BBN-KB | Total | No Seri Notice |
| 1. | 06 | 8 Februari 2017 | 131.770.377 | 505.832.100 | 637.602.477 | 00125319-00125575 |
| 2. | 08 | 12 Januari 2017 | 75.807.243 | 134.566.480 | 210.373.723 | 00122548-00122716 |
| 3. | 09 | 13 Januari 2017 | 62.268.241 | 83.562.200 | 145.830.441 | 00122727-00122823 |
| 4. | 10 | 16 Januari 2017 | 86.820.242 | 88.525.640 | 175.345.882 | 00122827-00123011 |
| 5. | 11 | 17 Januari 2017 | 10.402.840 | 10.402.840 | Alat berat | |
| 6. | 12 | 17 Januari 2017 | 87.405.356 | 97.309.300 | 184.714.656 | 00123023-00123190 |
| 7. | 13 | 18 Januari 2017 | 78.858.470 | 207.781.850 | 286.640.320 | 00123191-00123330 |
| 8. | 14 | 19 Januari 2017 | 52.323.572 | 36.969.660 | 89.293.232 | 00123331-00123440 |
| 9. | 15 | 19 Januari 2017 | 692.838 | 692.838 | Alat berat | |
| 10 | 16 | 20 Januari 2017 | 47.754.059 | 63.333.000 | 110.087.059 | 00123441-00123563 |
| J u m l a h | 634.103.238 | 1.216.880.230 | 1.850.981.468 | |||
Menimbang, bahwa pajak PKB dan BBNKB dari wajib pajak yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam atau dalam waktu 1 (satu) hari kerja, pihak Samsat harus sudah menyetor PKB dan BBNKB ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bank BRI, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate uang dari wajib pajak tersebut tidak disetor dan hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS sehingga uang yang seharusnya disetor ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bank BRI, seluruhnya digunakan oleh Terdakwa dan saksi Hj. Nurminda Ganda SE.;
Menimbang, bahwa total keseluruhan pajak yang seharusnya diterima Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara BPKPAD dari penerimaan wajib pajak kendaraan PKB, dan BBN-KB sebanyak 10 (sepuluh) Surat Tanda Setor (STT) pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 dari UPTB Samsat Kota Ternate sebesar Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian :
Periode Bulan Januari 2017 sebesar Rp. 1.213.378.991.00,- (satu milyar dua ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus Sembilan puluh satu rupiah);
Periode Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 637.602.477,- ( enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Menimbang, bahwa seluruh uang pajak yang berasal dari PKB dan BBNKB periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 UPTB Samsat Kota Ternate tidak disetor, telah digunakan oleh terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama dengan saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate dan penggunaan uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh keduanya;
Menimbang, bahwa dari hasil audit Tim Inspektorat Propinsi Maluku Utara terhadap uang pajak PKB dan BBNKB ditemukan adanya penerimaan pajak kendaraan bermotor Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 yang tidak disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang terdiri atas 10 (sepuluh) Surat Tanda Setor (STS) yang terbagi atas 8 (delapan) STS kendaraan non alat berat dan 2 (STS) kendaraan alat berat bahwa dari 8 (delapan) STS kendaraan non alat berat terdiri dari 1.958 lembar notice pajak yang sudah diterbitkan oleh terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate akan tetapi uangnya tidak disetor ke Kas Daerah, sedangkan 2 (STS) kendaraan alat berat terdakwa ISWAN HABIB telah disetor ke Kas Daerah setelah audit;.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Nani Riana Pakaya, S.Pt. keterangan saksi Hj. Nurminda Ganda SE dan keterangan terdakwa ISWAN HABIB serta bukti surat uang pajak yang berasal dari PKB dan BBNKB periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 yang tidak disetor ke Kas Daerah sebesar Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) digunakan :
Untuk keperluan terdakwa Iswan Habib sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
Diserahkan kepada saksi HJ. Nurminda Ganda, SE untuk biaya opersional Kantor sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
Untuk kelebihan setor atau pembayaran ganda ke rekening Kas Daerah sebesar Rp.82.284.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Untuk menutupi selisih penerimaan bendahara lama Yanti Armain atas perintah HJ. Nurminda Ganda, SE sebesar Rp.221.170.000,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Diserahkan Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Imam Mahdi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara John Burag sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Sisanya sebesar Rp. Rp.895.502.468,- (delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) tidak diketahui oleh Terdakwa namun menjadi tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil audit Tim Inspektorat Propinsi Maluku Utara tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018 akibat perbuatan terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama dengan saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara sebesar Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Maluku Utara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi;
Ad.5. UNSUR “MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilihan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;
Bahwa dalam konsep turut serta setidaknya dapat dibedakan dalam beberapa jenis yaitu :
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang juga memenuhi rumusan delik;
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang tidak memenuhi semua rumusan delik;
Adanya 2 orang yang masing-masing tidak memenuhi semua rumusan delik namun karena adanya kerja sama maka rumusan delik menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa Ruslan Saleh, SH dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasannya yang diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hlm. 11, menjelaskan tentang “Turut Serta” antara lain sebagai berikut :
Tetapi hal janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan peserta-peserta lainnya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama dengan saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 tidak menyetorkan keseluruhan penerimaan uang pajak PKB dan BBNKB yang dibayarkan oleh wajib pajak ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam atau dalam waktu 1 (satu) hari kerja, pihak Samsat harus sudah menyetor ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bank BRI;
Menimbang bahwa seharusnya setelah Terdakwa ISWAN HABIB menerima setoran uang PKB dan BBN-KB dari wajib pajak dengan nomor seri notice yang dibayarkan oleh wajib pajak ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, maka seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda kemudian Terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS, dan uang yang seharusnya disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, namun dalam kenyataannya digunakan oleh Terdakwa ISWAN HABIB dan saksi Hj. Nurminda Ganda, SE;
Menimbang, bahwa uang pajak PKB dan BBN-KB yang tidak di setorkan ke Kas Daerah Propinsi Maluku Utara adalah sebesar Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) oleh Terdakwa bersama dengan saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, sesuai dengan fakta persidangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk keperluan operasional kantor Unit Pelaksana Teknis Badan ( UPTB ) Samsat Kota Ternate, diberikan kepada Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Imam Mahdi dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara John Burag kemudian digunakan menutupi kekurangan Bendahara Penerima sebelumnya ( UPTB ) Samsat Kota Ternate Yanti Armain, dan pembayaran ganda ke Kas Daerah serta sisanya menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa seluruh uang pajak PKB dan BBNKB periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 yang tidak di setorkan ke Kas Daerah namun digunakan bukan peruntukannya adalah perbuatan dan kebijakan Terdakwa selaku bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate sehingga harus dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa bersama saksi Hj. Nurminda Ganda SE pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017; mengambil seluruh uang pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas 10 (sepuluh) Surat Tanda Setor (STS) terdiri dari 1.958 lembar notice pajak yang sudah diterbitkan akan tetapi uangnya tidak disetor ke Kas Daerah, kemudian uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam atau dalam waktu 1 (satu) hari kerja, pihak Samsat harus sudah menyetor ke kas daerah melalui rekening Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bank BRI, akan tetapi atas persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate uang dari wajib pajak tersebut tidak disetor, sehingga jelas terbukti bahwa masing-masing telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa dengan adanya persetujuan yang dilakukan dengan cara tidak menyetor uang pajak sejumlah 10 (sepuluh) Surat Tanda Setor (STS) terdiri dari 1.958 lembar notice pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terdakwa selaku bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate bersama dengan saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, kemudian menggunakan uang pajak tersebut bukan peruntukannya, telah secara bersama turut melakukan perbuatan tersebut, dengan demikian menurut majelis hakim unsur “ Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan , Turut serta Melakukan “ telah terpenuhi menurut hukum”.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbuktilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (pledoi) secara lisan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, permohonan mana akan dipertimbangkan pada hal-hal memberatkan maupun meringankan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama“. Sebagaimana Dakwaan Subsidair, Oleh karenanya, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan menerapkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
Menimbang, bahwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang rumusannya menentukan :
Ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada ISWAN HABIB selaku bendahara penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate;
Menimbang, berdasarkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 :
Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, berdasarkan Penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Bahwa sesuai dengan pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 dan Penjelasannya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 namun pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka akibat perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB sebagaimana yang dinyatakan dalam pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, telah terjadi kerugian negara disebabkan oleh karena Terdakwa tidak menyetor seluruh penerimaan uang pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga dipergunakan untuk keperluan operasional kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, diberikan ke Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. Imam Mahdi dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. John Burag kemudian digunakan menutupi kekurangan Bendahara Penerima sebelumnya (UPTB) Samsat Kota Ternate Yanti Armain, dan pembayaran ganda ke Kas Daerah serta sisanya menjadi tanggungjawab Terdakwa, maka berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa harusbertanggung jawab atas kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan apakah uang pengganti dalam perkara a quo dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ISWAN HABIB selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate;
Menimbang, bahwa total keseluruhan uang pajak PKB dan BBN-KB yang diterima BPKPAD Propinsi Maluku Utara dari Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate di Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), dengan uraian untuk Bulan Januari 2017 sebesar Rp. 1.213.378.991.00,- (satu milyar dua ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus Sembilan puluh satu rupiah) dan Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 637.602.477,- ( enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa untuk penerimaan pajak pada periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) terdapat 10 (sepuluh) Surat Tanda Setoran (STS) yang terdiri atas 8 (delapan) STS kendaraan non alat berat (1.958 lembar notice pajak) dan 2 (dua) STS kendaraan alat berat yang uangnya belum disetor ke Kas Daerah oleh Terdakwa dengan urain :
| No | STS | Tgl Penerimaan | PKB | BBN-KB | Total | No Seri Notice |
| 1. | 06 | 8 Februari 2017 | 131.770.377 | 505.832.100 | 637.602.477 | 00125319-00125575 |
| 2. | 08 | 12 Januari 2017 | 75.807.243 | 134.566.480 | 210.373.723 | 00122548-00122716 |
| 3. | 09 | 13 Januari 2017 | 62.268.241 | 83.562.200 | 145.830.441 | 00122727-00122823 |
| 4. | 10 | 16 Januari 2017 | 86.820.242 | 88.525.640 | 175.345.882 | 00122827-00123011 |
| 5. | 11 | 17 Januari 2017 | 10.402.840 | 10.402.840 | Alat berat | |
| 6. | 12 | 17 Januari 2017 | 87.405.356 | 97.309.300 | 184.714.656 | 00123023-00123190 |
| 7. | 13 | 18 Januari 2017 | 78.858.470 | 207.781.850 | 286.640.320 | 00123191-00123330 |
| 8. | 14 | 19 Januari 2017 | 52.323.572 | 36.969.660 | 89.293.232 | 00123331-00123440 |
| 9. | 15 | 19 Januari 2017 | 692.838 | 692.838 | Alat berat | |
| 10 | 16 | 20 Januari 2017 | 47.754.059 | 63.333.000 | 110.087.059 | 00123441-00123563 |
| J u m l a h | 634.103.238 | 1.216.880.230 | 1.850.981.468 | |||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan jumlah uang pajak PKB dan BBN-KB yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), dengan diuraikan sebagai berikut :
Untuk keperluan terdakwa Iswan Habib sebesar Rp. 550.000.000.- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
Diserahkan kepada saksi HJ. Nurminda Ganda, SE untuk biaya opersional Kantor sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
Untuk kelebihan setor atau pembayaran ganda ke rekening Kas Daerah sebesar Rp.82.284.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Untuk menutupi selisih penerimaan bendahara lama Yanti Armain atas perintah HJ. Nurminda Ganda, SE sebesar Rp.221.170.000,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Diserahkan Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. Imam Mahdi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. John Burag sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Sisanya sebesar Rp. Rp.895.502.468,- (delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) tidak diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama saksi Hj. Nurminda Ganda SE selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate berdasarkan tanda bukti penyetoran Bank Mandiri ke kas Daerah telah melakukan pengembalian dana pada tahun 2018 dengan perincian sebagai berikut :
Pengembalian pada tanggal 2 Mei 2018 atas temuan 2 (dua) STS penerimaan alat berat sebesar Rp. 10.402.840,- (sepuluh juta empat ratus dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan Rp. 692.838,- (enam ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) serta
Pengembalian pada tanggal 23 Juli 2018 atas temuan Inspektorat terhadap saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE sebesar Rp. 73.025.000,- tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Tanda Terima uang Pengganti pada tanggal 1 Februari 2019 bendahara lama Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate Yanti Armain telah melakukan pengembalian uang pajak yang digunakan oleh Terdakwa ISWAN HABIB untuk menutupi selisih penerimaan bendahara lama sebesar Rp.221.170.000,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum TOMAN RAMANDEY, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate;
Menimbang, bahwa adapun pengembalian kerugian Negara yang telah dilakukan Terdakwa ISWAN HABIB dan saksi Hj. Nurminda Ganda SE berdasarkan tanda bukti penyetoran Bank Mandiri ke kas Daerah Provinsi Maluku Utara yakni sebesar Rp. 84.120.678,- (delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan pengembalian oleh Yanti Armain bendahara lama berdasarkan bukti surat berupa Tanda Terima uang Pengganti pada tanggal 1 Februari 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate sebesar Rp.221.170.000,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) maka jumlah seluruh uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 305. 290.956 (tiga ratus lima juta dua ratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Hj. Nurminda Ganda SE terdapat sejumlah pungutan uang pajak PKB dan BBNKB yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan dari besarnya kerugian Negara tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 305. 290.678 (tiga ratus lima juta dua ratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sehingga total kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan Rp. 1.545.690.790,- (satu miliard lima ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) kemudian telah dikembalikan oleh Terdakwa bersama saksi Hj. Nurminda Ganda SE sebesar Rp. 84.120.678,- (delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Pengembalian dari Bendahara Penerima sebelumnya (UPTB) Samsat Kota Ternate Yanti Armain sebesar Rp.221.170.000,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga masih terdapat kerugian keuangan Negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dan yang diserahkan ke Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. Imam Mahdi dan Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara Bpk. John Burag, untuk pembayaran ganda ke Kas Daerah serta yang yang tidak diketahui oleh Terdakwa, sehingga total keseluruhan yang menjadi tanggungjawab Terdakwa sebesar Rp. 1.545.690.790,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari besarnya Kerugian Keuangan Negara tersebut Terdakwa ISWAN HABIB, menerima dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.545.690.790,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah), karena Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan secara yuridis penggunaan dari uang pajak tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti surat serta dokumen pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 menyatakan bahwa “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan” maka dengan demikian kerugian keuangan Negar yang dipergunakan tersebut haruslah dipertangungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa ISWAN HABIB, harus mempertanggung jawabkan secara yuridis besarnya kerugian keuangan Negara yang menjadi tanggung jawabnya sebesar Rp. 1.545.690.790,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan di persidangan oleh karena masih dibutuhkan dalam perkara lain maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidan perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa bertolak dari pemikiran bahwa pidana merupakan alat untuk mencapai tujuan, maka dengan bertolak dari keseimbangan dan sasaran pokok yaitu perlindungan masyarakat (social defence) dan perlindungan/ pembinaan individu pelaku tindak pidana, maka syarat pemidanaan bertolak pada dua pilar yang sangat fundamental yaitu asas legalitas ( yang merupakan asas kemasyarakatan) dan asas kesalahan/asas culpabilitas (yang merupakan asas kemanusiaan);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atau sifat baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dan pasal 8 ayat (2) UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman guna menjatuhkan pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang menggalakkan pemberatasan korupsi yang dipandang sebagai suatu kejahatan yang luar biasa. (extra Ordinary crime);
Bahwa tindak pidana korupsi dapat menghancurkan semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
--------------------------------- MENGADIL I------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ISWAN HABIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ISWAN HABIB tersebut diatas, telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.545.690.790,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan);
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017.
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 145.830.441,- ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah)) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 175.345.882,- ( seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 184.714.656,- ( seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sebesar Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
Copy Surat Tanda Setoran Nomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai Pengembalian atas temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA
Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017.
Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate.
Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINADA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate.
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017.
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017.
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggungjawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017.
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017.
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditandatangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa Hj. Nurminda Ganda,SE;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, pada hari Selasa tanggal 2 April 2019, oleh kami, MOEHAMMAD PANDJI SANTOSO,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, AMINUL RAHMAN, SH.,MH dan EFENDY HUTAPEA, S.H.,MH (Hakim Ad Hoc) masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte. tanggal 16 November 2018. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUMARTINI WARDIO Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dengan dihadiri oleh MOKHSIN UMALEKHOA, SH.,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Muluku Utara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
AMINUL RAHMAN, SH.,MHMOEHAMMAD PANDJI SANTOSO,SH.,MH
Ttd
EFENDY HUTAPEA, S.H.,MH
Panitera Pengganti,
Ttd
SUMARTINI WARDIO