1/Pid.Sus-TPK/2019/PT.TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT.TTE
Other Participants (1)
ISWAN HABIB
MENGADILI: o Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut; o Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 15/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Tte, tanggal 4 April 2019, atas nama Terdakwa ISWAN HABIB; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan terdakwa ISWAN HABIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Menghukum terdakwa ISWAN HABIB dengan pidana penjara selama 6 ( Enam)) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum pula terdakwa ISWAN HABIB untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 579.000.000.00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara; 5. Menetapkan masa penahanan terdakwa selama berada dalam rumah tahanan negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017. 2. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sejumlah Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan); 3. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sejumlah Rp. 145.830.441,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan); 4. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sejumlah Rp. 175.345.882,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan); 5. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 184.714.656,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan); 6. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan(yang tidak disetorkan); 7. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sejumlah Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan); 8. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sejumlah Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan); 9. Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sejumlah Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan(yang tidak disetorkan); 10. Copy Surat TandaSetoranNomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sejumlahRp. 73.025.000,- (tujuhpuluhtigajutaduapuluh lima ribu rupiah) sebagaiPengembalianatastemuanInspektoratProvinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA; 11. Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013, tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE; 12. Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate; 13. Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017; 14. Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate; 15. Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate; 16. Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINDA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate; 17. 1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017; 18. 1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017; 19. 1 (satu) bundel, Map Palastik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggung jawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017; 20. 1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017; 21. 1 (satu) bundel, Map Plastik warna orange, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah; 22. 1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah; 23. Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditanda tangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE. perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor; 24. Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sejumlah Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa Hj. Nurminda Ganda,SE; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2019/PT.TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | ISWAN HABIB |
| 2. | Tempat Lahir | : | Ternate |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 31 Tahun / 21 Pebuari 1986 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Rambutan II Rt.009/05 Kel.Jati PerumnasTernate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | PNS/Bendahara Penerima pada UPTB Samsat Kota Ternate |
| 9. | Pendidikan | : | S 1 |
Penyidik, terhitung sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 5 November 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Novembe 2018 sampai dengan tanggal 15 November 2018;
Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, sejak tanggal 16 November 2018 sampai dengan tanggal 15 Desember 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama,sejak tanggal 16 Desember 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2019;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, terhitung sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan tanggal 15 Maret 2019;
Perpanjangan Penahanan kedua Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan tanggal 8 April 2019;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tipikor Maluku Utara terhitung sejak tanggal 9 April 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Maluku Utara terhitung sejak tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan tanggal 7 Juli 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PT.TTE, tanggal 25 April 2019 Tentang Penunjukan Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terkait perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 16 April 2019 Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte, atas nama Terdakwa ISWAN HABIB;
Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate Nomor Reg. Nomor: PDS-06/TERNA/Ft.1/11/2018 tertanggal 15 November 2018, selengkapnya, sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR:
------- Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Propinsi Maluku Utara selaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor dan tanggal tidak ingat,di Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE Binti Hi. HUSEIN GANDA selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada periode bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum:
Terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima atas sepengetahuan dan persetujuan saksi Hj. Nurminda Ganda tidak menyetorkan penerimaan uang pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 ke Kas Umum Daerah Propinsi Maluku Utara sejumlah Rp.1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).Perbuatan Terdakwa, bertentangan dengan:
Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate
Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (4): “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor kerekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) hari kerja”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75 ayat (2): “Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya kerekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”.
Terdakwa bersama-sama dengan Hj. Nurmida Ganda selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, telah menggunakan uang penerimaan pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).Perbuatan Terdakwa, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat (3):“Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 59 ayat(1): “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (3): “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain yaitu Hj. Nurminda Ganda sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit Inpektorat Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate telah melakukan :
Pada tanggal 12 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp.807.243.00 dan BBN-KB sejumlah Rp. 134.566.480.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 210.373.723.00 dengan nomor seri notice 00122548-00122716 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 08, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp.210.373.723.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 13 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 62.268.241 dan BBN-KB sejumlah Rp.83.562.200.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 145.830.441.00 dengan nomor seri notice 00122727-00122823 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 09, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp.145.830.441.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj.Nurminda Ganda.
Pada tanggal 16 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp.86.820.242,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.88.525.640,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 175.345.882.00 dengan nomor seri notice 00122827-00123011 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 10, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp.175.345.882.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp.10.402.840,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp.10.402.840,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 11, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp.10.402.840,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp.87.405.356,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.97.309.300,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 184.714656,00 dengan nomor seri notice 00123023-00123190 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 12, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 184.714656,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 18 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 78.858.470,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.207.781.850,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp.286.640.320,00 dengan nomor seri notice 00123191-00123330 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 13, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 286.640.320,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 52.323.572,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.36.969.660,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 89.293.232,00 dengan nomor seri notice 00123331-00123440 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 14, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 89.293.232,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 692.838,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp.692.838,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 15, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 692.838,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 20 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 47.754.059,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.63.333.000,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 110.087.059,00 dengan nomor seri notice 00123441-00123563 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 16, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp.110.087.059,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 8 Februari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp.131.770.377,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.505.832.100,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 863.602.477,.00 dengan nomor seri notice 00125319-00125575 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 06, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp.863.602.477,.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, dimana seharusnya wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak ke Bank yang ditunjuk, akan tetapi Terdakwa mengarahkan wajib pajak untuk membayar setoran pajak ke kasir dibagian pelayanan sehingga mengakibatkan Terdakwa dapat menggunakan uang setoran pajak untuk kepentingannya sendiri.
Seharusnya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan uang pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate harus mengacu kepada ketentuan antara lain:
- Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate, yaitu:
1. Wajib pajak (dealer/perseorangan) mendatangi bagian loket registrasi BPKB untuk melakukan registrasi penomoran kendaraan (Nopol kendaraan) untuk kendaraan baru atau daftar ulang/Penur (register pendaftaran dipegang oleh Polisi) kemudian dilakukan entry data kendaraan oleh petugas pendaftaran
2. Setelah selesai didaftarkan wajib pajak ke bagian penetapan pajak UPTB. Kasi Penetapan melakukan pencatatan administrasi kendaraan di buku ekspedisi (untuk Kendaraan Baru / BBN-1) dan melakukan pengecekan berkas, jika sesuai fisik dan dokumen berkas lalu diserahkan ke Bagian Operator Komputer penetapan pajak, besaran nilai pajak sesuai dengan dokumen (PKB maupun BBN-KB). Setelah itu berkas diserahkan ke Bagian Jasa Raharja untuk menetapan pajak Jasa Raharja (SWDKLLJ);
3. Setelah selesai dilakukan penetapan pajak PKB, BBN-KB dan Jasa Raharja di dalam sistim computer (aplikasi), petugas penetapan pajak menyerahkan berkas pajak untuk dilakukan pencetakan SKPD/Notice pajak kendaraan. Selanjutnya notice pajak oleh petugas Bendahara diserahkan kepada Bank yang ditunjuk (tahun 2016 di BNI, sejak Januari 2017 di BRI).
4. Selanjutnya pihak wajib pajak melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk;.
Setelah dilakukan pembayaran, Bendahara / petugas Pembantu Bendahara menyerahkan SKPD / Notice Pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat (3): “Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 122 ayat (3): “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”;
Pasal 122 ayat (4): “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor kerekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) hari kerja”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 59 ayat (1): “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.Pasal 75 ayat (2): “Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya kerekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”.
Bahwa uang pajak Bulan Januari s/d Pebruari 2017 sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetor ke Kas daerah setidak-tidaknya telah memperkaya terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda yakni :
- Untuk keperluan terdakwa Iswan Habib sejumlah Rp.550.000.000.-
- Untuk keperluan HJ. Nurminda Ganda, SE sejumlah Rp. 244.000.000:
- Sisanya sejumlah Rp.1.056.981.468,00 digunakan oleh Terdakwa Iswan Habib dan Hj. Nurminda Ganda, SE.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah / Negara pada Periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 sejumlah Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sesuai dengan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018.
------- Perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Propinsi Maluku Utaraselaku Pembantu Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor dan Tanggal tidak ingat,di Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE Binti Hi. HUSEIN GANDA selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate Jalan Cengkeh Afo Kelurahan Marikurubu Ternate Maluku Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu mengutungkan diri Terdakwa ISWAN HABIB atau orang lain yaitu Hj. Nurminda Gandasejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara :
Bahwa terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mempunyai tugas Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara /daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor /satuan kerja kementrian negara /lembaga/ pemerintah daerah.
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku bendahara penerima atas sepengetahuan dan persetujuan Hj. Nurminda Ganda, tidak menyetorkan penerimaan uang pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 ke Kas Umum Daerah Propinsi Maluku Utara sejumlah Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan bersama-sama dengan Iswan Habib selaku bendahara penerima telah menggunakan uang penerimaan pajak kendaraan bermotor periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Pebruari 2017 sejumlah Rp. 1.850.981.468.00, (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negarasejumlah Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit Inpektorat Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate, telah melakukan :
Pada tanggal 12 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. .807.243.00 dan BBN-KB sejumlah Rp. 134.566.480.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 210.373.723.00 dengan nomor seri notice 00122548-00122716 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 08, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 210.373.723.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 13 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 62.268.241 dan BBN-KB sejumlah Rp. 83.562.200.00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 145.830.441.00 dengan nomor seri notice 00122727-00122823 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 09, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 145.830.441.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj.Nurminda Ganda.
Pada tanggal 16 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 86.820.242,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.88.525.640,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 175.345.882.00 dengan nomor seri notice 00122827-00123011 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 10, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 175.345.882.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 10.402.840,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 10.402.840,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 11, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 10.402.840,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 17 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 87.405.356,00 dan BBN-KB sejumlah Rp. 97.309.300,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 184.714656,00 dengan nomor seri notice 00123023-00123190 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 12, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 184.714.656,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 18 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 78.858.470,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.207.781.850,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 286.640.320,00 dengan nomor seri notice 00123191-00123330 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 13, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 286.640.320,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 52.323.572,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.36.969.660,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 89.293.232,00 dengan nomor seri notice 00123331-00123440 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 14, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 89.293.232,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 19 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 692.838,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 692.838,00 (alat berat) yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 15, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 692.838,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 20 Januari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 47.754.059,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.63.333.000,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 110.087.059,00 dengan nomor seri notice 00123441-00123563 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 16, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 110.087.059,00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Pada tanggal 8 Februari 2017 telah menerima setoran PKB sejumlah Rp. 131.770.377,00 dan BBN-KB sejumlah Rp.505.832.100,00 dari wajib pajak sehingga berjumlah total sejumlah Rp. 863.602.477,.00 dengan nomor seri notice 00125319-00125575 yang seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, akan tetapi atas persetujuan Hj. Nurminda Ganda kemudian terdakwa ISWAN HABIB hanya membuat nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS 06, namun dalam kenyataannya uang yang seharusnya disetor sejumlah Rp. 863.602.477,.00 digunakan oleh Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda.
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, dimana seharusnya wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak ke Bank yang ditunjuk, akan tetapi Terdakwa mengarahkan wajib pajak untuk membayar setoran pajak ke kasir dibagian pelayanan sehingga mengakibatkan Terdakwa dapat menggunakan uang setoran pajak untuk kepentingannya sendiri.Perbuatan Terdakwa dan Hj. Nurminda Ganda bertentangan dengan:
- Standar Operasional Prosedur (SOP) alur proses pembayaran dan penerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di UPTB Samsat Kota Ternate, yaitu:
1. Wajib pajak (dealer/perseorangan) mendatangi bagian loket registrasi BPKB untuk melakukan registrasi penomoran kendaraan (Nopol kendaraan) untuk kendaraan baru atau daftar ulang/Penur (register pendaftaran dipegang oleh Polisi) kemudian dilakukan entry data kendaraan oleh petugas pendaftaran.
2. Setelah selesai didaftarkan wajib pajak ke bagian penetapan pajak UPTB. Kasi Penetapan melakukan pencatatan administrasi kendaraan di buku ekspedisi (untuk Kendaraan Baru / BBN-1) dan melakukan pengecekan berkas, jika sesuai fisik dan dokumen berkas lalu diserahkan ke Bagian Operator Komputer penetapan pajak, besaran nilai pajak sesuai dengan dokumen (PKB maupun BBN-KB). Setelah itu berkas diserahkan ke Bagian Jasa Raharja untuk menetapan pajak Jasa Raharja (SWDKLLJ).
3. Setelah selesai dilakukan penetapan pajak PKB, BBN-KB dan Jasa Raharja di dalam sistim computer (aplikasi), petugas penetapan pajak menyerahkan berkas pajak untuk dilakukan pencetakan SKPD/Notice pajak kendaraan. Selanjutnya notice pajak oleh petugas Bendahara diserahkan kepada Bank yang ditunjuk (tahun 2016 di BNI, sejak Januari 2017 di BRI).
4. Selanjutnya pihak wajib pajak melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk.
Setelah dilakukan pembayaran, Bendahara/petugas Pembantu Bendahara menyerahkan SKPD / Notice Pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat (3): “Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 122 ayat (3): “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 122 ayat (4): “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor kerekening Kas Derah paling lambat 1 (satu) harikerja”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 59 ayat (1): “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”Pasal 75 ayat (2): “Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya kerekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”;
Bahwa uang pajak Bulan Januari s/d Pebruari 2017 sejumlahRp.1.850.981.468.00 yang tidak disetor ke Kas Daerah setidak - tidaknya telah menguntungkan terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda yakni :
- Untuk keperluan terdakwa Iswan Habib sejumlah Rp. 550.000.000.-
- Untuk keperluan HJ. Nurminda Ganda, SE sejumlah Rp. 244.000.000:
- Sisanya sejumlah Rp.1.056.981.468,00 digunakan oleh Terdakwa Iswan Habib dan Hj. Nurminda Ganda, SE.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Iswan Habib dan Hj. Nurminda Ganda, SE telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah / Negara pada Periode Bulan Januari sampai dengan Pebruari 2017 sejumlah Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sesuai dengan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018.
------- Perbuatan Terdakwa ISWAN HABIB sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------
Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate pada hariJumat, tanggal 22 Maret 2019 Nomor Reg.Perkara : PDS-06/TERNA/Ft.1/11/2018 yang pada pokoknya menuntut agar majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa ISWAN HABIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama dengan Saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan SUBSIDAIR;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaISWAN HABIB dengan Pidana Penjara 6 (ENAM) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Membebankan terdakwa untuk membayar Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Kurungan;
Menghukum Terdakwa ISWAN HABIB membayar uang pengganti sejumlah Rp.538.904.322,- (lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar maka Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta bendanya guna menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan.
Menyatakan terhadap barang bukti Diajukan dalam persidangan berupa :
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan AsetDaerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017;
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sejumlah Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sejumlah Rp. 145.830.441,- ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah)) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sejumlah Rp. 175.345.882,- ( seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 184.714.656,- ( seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sejumlah Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sejumlah Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sejumlah Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Copy Surat Tanda SetoranNomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sejumlahRp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai Pengembalian atas temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA;
Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017;
Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate;
Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor: 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINADA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate;
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017;
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017;
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggung jawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017;
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017;
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah;
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah;
Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditandatangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor;
Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sejumlah Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB. Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Hj. Nurminda Ganda,SE;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Telah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanggal 4 April 2019, Nomor :15/Pid.Sus-TPK/ 2018/ PN Tte, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ISWANHABIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ISWAN HABIB tersebut diatas, telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARABERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlahRp. 1.545.690.790,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan);
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017;
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sejumlah Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sejumlah Rp. 145.830.441,- ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah)) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sejumlah Rp. 175.345.882,- ( seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 184.714.656,- ( seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sejumlah Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sejumlah Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sejumlah Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan);
Copy Surat Tanda Setoran Nomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sejumlahRp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai Pengembalian atas temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA;
Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017;
Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate;
Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINADA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate;
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017;
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017;
1(satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggung jawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017;
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017;
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orange, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor antar Daerah;
Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditandatangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor;
Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sejumlah Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa Hj. Nurminda Ganda,SE;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Telah memperhatikan Akta Permintaan BandingNomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte, yang dibuat dan ditanda tangani oleh JULIUS BOLLA,SH, Panitera Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan bahwa pada tanggal9 April 2019 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate, mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte, tanggal 4 April 2019, atas nama Terdakwa ISWAN HABIB;
Telah memperhatikan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding, Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte, yang ditandatangani oleh EKO WALDY, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 April 2019, telah memberitahukan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa ISWAN HABIB;
Telah memperhatikan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkara, masing-masing Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte, yang ditanda tangani oleh EKO WALDY, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate, yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 April 2019, telah memberitahukan kepada PENUNTUT UMUM dan TERDAKWA ISWAN HABIB untuk memeriksa berkas perkara banding tersebut, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dijatuhkan pada tanggal 4 April 2019 dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ISWAN HABIB didampingi Penasehat Hukumnya. Selanjutnya pada tanggal 9 April 2019, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding. Permintaan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam memori banding tanggal 26 April 2019, telah mengajukan alasan banding, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dalam pertimbangan hukumnya tidak sesuai ketentuan pasal 197 ayat 1KUHAP karena tidak mempertimbangkan secara tegas keterangan saksi-saksi yang merupakan fakta sidang yang terungkap seperti termuat dalam surat tuntutan pidana. terungkap sesuai fakta hukum persidangan. Bahwa Penerimaan PKB bulan Januari 2017 dan Februari 2017 sejumlah Rp. 1.850.981.468,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dipergunakan untuk:
Untuk keperluan pribadi Terdakwa sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Untuk keperluan kantor atas perintah Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate ibu Hj. NURMINDA GANDA, SE sejumlah Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menutupi penerimaan PKB yang tidak disetorkan oleh Bendahara lama Yanti Armayn sejumlah Rp. 221.170.278,- (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Adanya permintaan dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate Hj. NURMINDA GANDA, SE untuk keperluan kantor sejumlah Rp.171.000.000,- (seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
Sedangkan sisanya sekitar Rp. 835.811.190,- (delapan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu seratus sembilan puluh rupiah) Terdakwa tidak tahu karena ada penerimaan PKB tahun 2016 saat Terdakwa izin ke Sanana dan ditutupi dengan penerimaan PKB tahun 2017;
Bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli NANI RIANA PAKAYA, S.Pt dan barang bukti yang telah diajukan di depan persidangan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ISWAN HABIB bersama-sama dengan Saksi Hj. NURMINDA GANDA, SE menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sesuai dengan Laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daera atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Kota Ternate tahun 2017 Nomor: 700/73-INSP.P/MU/2018 tanggal 8 Nopember 2018;
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (2) KUHAP, Putusan tersebut batal demi hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan banding yang dituangkan dalam memori banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya sampai dengan pemeriksaan berkas perkara pada tingkat banding, tidak menyampaikan kontra memori bandingnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara membaca, mempelajari dengan seksama berkas perkara aquo beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 15/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Tte. tanggal 4 April 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding, mempertimbangkan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor terlebih dulu mempertimbangkan apakah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah tepat dan benar terutama cara mempertimbangkan unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum maupun kesimpulan atas pembuktian dakwaan yang dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang, Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa pada dasarnya dalam dakwaan berbentuk subsidaritas, yang dipertimbangkan lebih dahulu adalah dakwaan primair. Bila terpenuhi unsur pasal dakwaan primair maka tidak perlu dipertimbangkan dakwaan berikutnya. Sebaliknya bila tidak terpenuhi seluruh unsur pasalnya, baru dipertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate telah mempertimbangkan dakwaan subsidaritas berdasarkan urutan dakwaan primair terlebih dulu, akan tetapi pertimbangan uraian unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak tuntas;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur pasal dakwaan primair tersebut, hanya unsur setiap orang yang dipertimbangkan dengan jelas sedangkan unsur secara melawan hukum, tidak jelas substansinya terpenuhi atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan terkait unsur melawan hukum, Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, cenderung mengikuti uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perkara PDS-06/TERNA/Ft.2/11/2018, tanggal 22 Maret 2019, yang menyimpulkan berdasarkan fakta persidangan,terhadap perbuatan terdakwa lebih tepat penerapan hukumnya dengan menggunakan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dikenakan kepada Terdakwa maka unsur selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa cara mempertimbangkan unsur melawan hukum tersebut, jelas tidak tepat dan keliru, sebab pertimbangannya tidak komprehensif. Seharusnya diuraikanapa alasannya unsur melawan hukum tidak terpenuhi atau darirangkaian perbuatan Terdakwa selaku Pembantu Bendahara Penerima UPBT Samsat Kota Ternate yang menggunakan uang pajak yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,dimana letak tidak terpenuhi unsur melawan hukumnya;
Menimbang, bahwa lagi pula penggunaan frasa: lebih tepat penerapan hukumnya menggunakan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, menurut Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, keliru dan tidak tepat. Sebab kata lebih tepat, bermakna pilihan bagi Hakim untuk memilih dakwaan mana yang dianggap lebih tepat dari dakwaan yang ada. Seolah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap seperti dakwaan alternatif, padahal dakwaan perkara a quo berbentuk subsidair;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama telah keliru dalam penerapan hukum acara, khususnya tidak tuntas pertimbangan hukum terkait uraian unsur pasal dakwaan primair kemudian langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan subsidair maka Pengadilan Tipikor Tingkat Banding selaku Judex Factie akan mengadili ulang perkara a quo, dengan mempertimbangkan kembali dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terlebih dulu akan dipertimbangkan dakwaan primiar, terkait unsur pokok dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
(1). Setiap orang;
(2). Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(3). Secara melawan hukum;
(4). Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
(5). Perbuatan melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tipikor Tingkat Banding akan mempertimbangkan masing-masing unsur diatas berdasarkan urutan komponen perbuatan (memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi), sarana (secara melawan hukum) dan akibat (dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara);
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya makna unsur setiap orang yang didakwakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, adalah mereka yang disebutkan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, yaitu orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, yang diajukan ke persidangan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah Terdakwa perorangan ISWAN HABIB, dan yang bersangkutan telah membenarkan identitasnya seperti tertuang dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka unsur setiap orang, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya diri sendiri dapat dimaknai, dengan perbuatannya, Terdakwa menikmati bertambah kekayaan atau hartanya baik dalam bentuk barang/natura atau uang, meskipun sifatnya temporer. Kekayaan atau harta yang dinikmati tersebut, diperoleh diluar penghasilannya yang sah dari penghasilan yang seharusnya diterima.Sedangkan memperkaya orang lain bermakna, dengan perbuatan Terdakwa, orang lain ikut menikmati bertambah kekayaan atau hartanya. Memperkaya suatu korporasi, artinya akibat perbuatan Terdakwa, suatu korporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganiser, baik badan hukum maupun bukan badan hukum menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda mereka;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, dapat memenuhi unsur alternatif memperkaya diri sendiri, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding akan mempertimbangkan seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara a quo, yang dikuatkan dengan bukti laporan hasil audit tujuan tertentu Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, tahun anggaran 2017, yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditemukan, pada periode bulan pajak Januari sampai Februari 2017, terdapat selisih penerimaan pajak kendaraan PKB dan BBNKB, sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta, sembilan ratus depalan puluh satu ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah), dengan rincian yang tidak disetor ke Kas Daerah masing-masing bulan Januari 2017, sejumlah Rp.1.213.378.991.00 (satu milyar, dua ratus tiga belas juta, tiga ratus tujuh puluh delapan ribu, sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan bulan Februari 2017 sejumlah Rp.637.602.477.00 (enam ratus tiga puluh tujuh juta, enam ratus dua ribu, empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, selisih uang pajak tersebut diatas tidak disetor ke Kas Daerah, antara lain:
Karena ada perintah dari Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate, Hj. Nurminda Ganda, SE untuk menutupi selisih penerimaan dari Bendahara lama, Yanti Armain,sejumlah Rp.221.170.000.00 (dua ratus dua puluh satu juta, seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Diminta oleh Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate, Hj. Nurminda Ganda, SE untuk keperluan kantor sejumlah Rp. 171.000.000.00 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah), kemudian ditambah lagi sejumlah Rp. 73.000.000.00 (tujuh puluh tiga juta rupiah);
Digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, sejumlah Rp.550.000.000.00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
Sedang sisanya sejumlah Rp. 835.811.468.00 (delapan ratus tiga puluh lima juta, delapan ratus sebelas ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah) tidak diketahui Terdakwa karena Terdakwa tidak masuk kantor selama seminggu;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp. 550.000.000.00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi tersebut, sesuai pengakuan Terdakwa, tidak digunakan sekaligus tetapi secara bertahap sesuai kebutuhan. Penggunaan uang tersebut antara lain untuk membayar DP mobil Terdakwa dan kebutuhan lainnya. Juga digunakan untuk membiayai pendidikan adiknya di Jakarta;
Menimbang, bahwa penggunaan uang pajak kendaraan yang tidak disetorkan ke Kas Daerah tersebut dan digunakan sebagian oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya, jelas hal itu tergolong memperkaya diri sendiri, sebab tidak ada alas hak yang membenarkan tindakannya. Hal itu diluar peruntukan dan menyalahi prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa demikian pula perbuatannya yang memenuhi permintaan Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate, Hj. Nurminda Ganda, SE untuk menutupi selisih penerimaan dari Bendahara lama, Yanti Armain, serta membayar beberapa barang kebutuhan kantor maupun pemberian sejumlah uang kepada Hj. Nurminda Ganda, SE tidak dapat dibenarkan. Sebab uang tersebut bukan diperuntukan untuk keperluan itu;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatannya tersebut, disatu sisi, Terdakwa dapat menikmati bertambah kekayaan atau hartanya, disisi lain Terdakwa juga memperkaya orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, keduanya patut dinyatakan terpenuhi;
Ad.3. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam konteks Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, digolongkan sebagai delik formli. Jadi melawan hukum disini dibatasi meliputi bertentangan dengan hukum atau aturan tertulis saja. Hal ini sejalan dengan piutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006;
Menimbang, bahwa apakah penggunaan uang pajak kendaraan PKB dan BBKN yang digunakan sebagian oleh Terdakwa bersama Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate, Hj. Nurminda Ganda, SE serta kepada pihak lain, dapat memenuhi unsur melawan hukum;
Menimbang, bahwa selaku Pembantu Bendahara Penerima UPBT Samsat Kota Ternate, tugasTerdakwa ISWAN HABIB terkait penerimaan uang pajak kendaraan PKB dan BBKN, antara lain: melakukan pencetakan pajak notice pajak kendaraan, meng-kroscek berkas dari dealer mobil dan melakukan penyetoran pajak kendaraan ke Bank BNI Kota Ternate;
Menimbang, bahwa ternyata penerimaan pajak kendaraan bulan Januari dan Februari 2017, terdapat selisih penerimaan sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta, sembilan ratus depalan puluh satu ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah), tidak disetor ke Kas Daerah melalui bank BNI, tetapi malah digunakan sebagian oleh Terdakwa bersama-sama Hj. Nurminda Ganda, SE maupun untuk keperluan kantor;
Menimbang, bahwa penggunaan uang pajak kendaraan tersebut, pada dasarnya bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu:
Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Penerimaan Kementerian Negara/Lem-baga/Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak boleh dipergunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”.
a. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”.
b. Pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,“Bendahara Penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah, selambat-lambatnya satu hari kerja”
a. Pasal 122 ayat (3) Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, “Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
b. Pasal 122 ayat (4), “Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening Kas Daerah paling lambat satu hari kerja”
4. a. Pasal 59 ayat (1) “Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran”
b. Pasal 75 ayat (2), “Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu hari kerja”
Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa regulasi yang disebutkan diatas, jelas perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan hukum atau aturan yang ada. Sesuai kewajiban hukum Terdakwa selaku Bendahara Penerima, uang pajak yang diterimanya seharusnya disetor ke Kas Umum Daerah malah digunakan langsung oleh yang bersangkutan. Suatu perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan penerimaan uang pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur secara melawan hukum, patut dinyatakan terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a). Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah dan (b). Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 menyebutkan, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya konsep tindak pidana korupsi sebagai delik diperlukanadanya pembuktian riil berdasarkan alat bukti yang sah, berapa sesungguhnya nilai kerugian nyata yang dialami negara akibat perbuatan Terdakwa. Hal ini sejalan dengan penjelasan pasal 32 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, yang menyebutkan “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”;
Menimbang, bahwa terkait hal ini, Pengadilan Tpikor pada Tingkat Banding juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 003/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya mengemukakan, unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, saksi ahli NANI RIANA PAKAYA, S.PT, Auditor Muda pada Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku Utara, selaku pihak yang berwenang menghitung kerugian negara, mengemukakan berdasarkan hasil kesimpulan investigasi pada UPTB Samsat Kota Ternate Tahun 2017, penerimaan pajak kendaraan bermotor bulan Januari dan Februari Taun 2017 yang tidak disetor ke kas daerah sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta, sembilan ratus depalan puluh satu ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah). Modus operandinya penyalah gunaan penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan menerbitkan notice pajak tetapi tidak menyetor uang hasil penerimaan ke kas daerah;
Menimbang, bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk pembangunan. Demikian halnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintaan di daerah. Sebab itu penyalahgunaan uang pajak tersebut, dapat dikualifikasikan merugikan keuangan negara cq keuangan daerah;
Menimbang, bahwa dengan kata lain sumber penerimaan negara cq.daerah dari uang hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor pada kantor UPTB Samsat Ternate, sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta, sembilan ratus depalan puluh satu ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah), seharusnya dapat bermanfaaat bagi pembiayaan pembangunan, tetapi kemudian digunakan secara tidak bertanggung jawab atau diluar mekanisme yang ditentukan regulasi.Penggunaan uang penerimaan pajak kendaraan bermotor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, jelas menguntungkan Terdakwa namun sebaliknya merugikan keuangan negara, cq. Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, unsur merugikan keuangan negara, patut dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terkait unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang bersifat alternatif, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, memilih untuk mempertimbangkan langsung unsur turut serta melakukansebab unsur ini lebih realistis dengan fakta hukum kasus a quo;
Menimbang, bahwa pengertian turut sertamelakukan atau disebut juga istilah pelaku penyerta atau turut melakukan atau bersama-sama melakukan. Dalam hukum pidana, konsep turut serta melakukanatau bersama-sama melakukanbermakna mereka yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan. Disini subjeknya paling sedikit dua orang. Syarat yang harus dipenuhi dalam hal turut serta melakukan adalah harus ada kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran untuk kerjasama atau pelaksanaan perbuatan;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa ISWAN HABIB yang didakwa melakukan TP Korupsi pada kantor UPTB Samsat Kota Ternate, perbuatannya dilakukan atas kerjasama dengan pihak lain sehingga dapat memenuhi usur turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti ditegaskan dalam dakwaan primair? Terkait hal ini, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum perkara a quo;
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan diatas, penerimaan pajak kendaraan PKB dan BBNKB, bulan Januari dan Februari 2017, yang tidak disetor ke Kas Daerah sejumlah Rp.1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta, sembilan ratus depalan puluh satu ribu, empat ratus enam puluh delapan rupiah). Sesuai kewajiban Terdakwa, seharusnya setelah menerima setoran uang PKB dan BBN-KB dari wajib pajak dengan nomor seri notice yang dibayarkan oleh wajib pajak ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, dalam jangka waktu 1x24 jam, uang itu harus disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Plt Kepala UPTB Samsat Kota Ternate, Hj. Nurminda Ganda, SE, Terdakwa tidak menyetor uang tersebut ke Kas Daerah melalui bank yang ditentukan namun hanya membuat Nomor Surat Tanda Setor dengan kode nomor STS;
Menimbang, bahwa uang yang seharusnya disetor ke kas daerah Provinsi Maluku Utara, kemudian digunakan oleh Terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda, SE. Sebagian dari uang itu, atas permintaan Hj. Nurminda Ganda digunakan untuk menutupi selisih penerimaan dari Bendahara lama, Yanti Armain maupun keperluan kantor;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk pengelolaan uang mulai dari cara penerimaan uang pajak kendaraan sampai penggunaannya, jelas menunjukan fakta adanya kerjasama antara Terdakwa ISWAN HABIB selaku Bendahara Penerima dengan atasannyaHj. Nurminda Ganda, SE selaku Plt. Kepala UPTB Samsat Kota Ternate. Kerjasama itu terwujud melalui persetuan Hj. Nurminda Ganda, untuk tidak menyetor uang penerimaan pajak kendaraan tersebut ke Kas Daerah maupunpenggunaannya untuk tujuan lain yang tidak sesuai peruntukan;
Menimbang, bahwa kerjasama Terdakwa ISWAN HABIB dan Hj. Nurminda Ganda, SE juga tampak dari kesadaran bersama untuk menggunakan uang sesuai keperluan/kebutuhan pribadi maski dalam jumlah yang tidak sama. Padahal mereka menyadari dan insyaf bahwa uang penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut seharusnya langsung disetor ke Kas Daerah dan tidak bisa digunakan langsung oleh mereka;
Menimbang, bahwa dengan melihat konteks peran dan kerjasama antara Terdakwa ISWAN HABIB maupun Hj. Nurminda Ganda untuk mewujudkan perbuatan penggunaan uang pajak kendaraan bermotor yang menyimpang dari prosedur yang berlaku, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding berpendapat, unsur turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi semua unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, patut dinyatakan terbukti dan sebagaikonsekuensinya Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan primair, juga sejalan jumlah nilai kerugian negara yang dapat diterapkan ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubahdan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, nilai kerugian negara diatas Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan pasal 2 UU Tipikor tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding berpendapat, tanpa perlu lagi mempertimbangkan alasan banding dari Pemohon Banding Jaksa Penuntut Umum, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte, tanggal 4 April 2019, tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karena itu harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tipikor Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tipikor mempertimbangkan seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa korupsi telah menjadi extra ordinary crime yang merusak sendi kehidupan negara dan masyarakat, sehingga penanganannya harus selaras dengan komitmen dan kebijakan penegakan hukum melalui pemberian sanksi pidana yang dapat menimbulkan efek jera pada pelaku maupun aspek edukasi pada masyarakat mengenai nilai kejujuran dan keadilan yang semestinya dijunjung tinggi setiap orang sebagai pegawai aparatur pemerintah sesuai tugas dan kewenangannya;
Menimbang, bahwa disisi lain, lembaga peradilan khususnya Pengadilan Tipikor memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penjatuhan pidana setimpal kepada pelaku korupsi, sehingga setiap aparat birokrasi akan selalu bertindak hati-hati dan diharapkan secara gradual perbuatan korupsi dapat tereliminasi dilingkungan aparat pemerintah;
Menimbang, bahwa hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya. Disebutkan dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung berharap para Hakim mampu berperan sebagai katalisator kesenjangan antara hukum positif dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, terhadap beberapa kejahatan, antara lain, ekonomi, korupsi, narkoba, perkosaan, dll, supaya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan beratnya dan sifat tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa hal yang sama ditegaskan lagi dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara Perkara Hukum Yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan. Terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat antara lain: korupsi, narkoba, hutang piutang negara, pencurian dilaut, dan kejahatan kehutanan yang nyata merugikan keuangan negara dan rakyat dan perkosaan, hendaknya para Hakim menganut satu pendirian yaitu tekad untuk menjadi barisan terdepan dalam memberantas sampai ke akarnya segala bentuk kejahatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pidana yang layak dan adil dijatuhkan kepada Terdakwa ISWAN HABIB, sebagai konsekuensi perbuatan pidananya, adalah pidana penjara seperti tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain menjatuhkan pidana penjara, perlu dijatuhkan pula pidana denda sebagai bentuk efek jera kepada Terdakwa dan kosekuensi jika tidak dibayarkan denda tersebut, selengkapnya seperti tertuang pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain itu Pengadilan Tipikor Tingkat Banding akan membebani Terdakwa dengan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana tambahan mengacu pada PERMA No. 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, yang menggunakan parameter perhitungan besaran uang pengganti ialah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa perlu pembuktian faktual berapa sesungguhnya jumlah atau nilai harta benda yang diperoleh dari keseluruhan kerugian negara uang sejumlah Rp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa maupun pihak Ny. Nurminda Ganda dalam perkara terpisah harus proporsional dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, dari total uang kerugian negara sejumlahRp. 1.850.981.468.00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp 305. 290.678 (tigaratus lima juta dua ratus Sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sehingga total kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sejumlah Rp. 1.545.690.790,- (satu miliard lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari sisa kerugian negara sejumlah Rp. 1.545.690.790,- (satu miliard lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah) yang digunakan Terdakwa ISWAN HABIB, untuk kepentingan pribadi sejumlahRp.550.000.000.00 (lima ratus lima puluh juta rupaih). Konsekuensi dari penggunaan uang itu untuk kepentingan pribadi, jelas hal itu tergolong melawan hukum karena bukan hak Terdakwa untuk menggunakannya maka Terdakwa harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya;
Menimbang, bahwa sedangkan uang sejumlah Rp. 25.000.000.00. (duapuluh lima juta rupiah) yang berdasarkan fakta persidangan, diserahkan Terdakwa kepada Kepala Dispenda Propinsi Maluku Utara, IMAM MAHDI dan sejumlahRp. 4.000.000.00. (empatjuta rupiah) yang diserahkan Terdakwa kepada Sekretaris Dispenda Propinsi Maluku Utara, JOHN BURAG, menurut Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, sesuai pasal 5 PERMA No. 5 Tahun 2014, uang tersebut telah dialihkan ke pihak lain dan hingga saat ini tidak dilakukan penuntutan terhadap mereka, maka total uang sejumlah Rp.29.000.000.00. (dua puluh sembilan juta rupiah), harus dipertanggung jawabkan penggantiannya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai penggunaan uang untuk menutupi penerimaan PKB yang tidak disetorkan oleh Bendahara lama Yanti Armayn sejumlah Rp. 221.170.278.00. (dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), menurut Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, tidak tepat dibebankan kepada Terdakwa untuk menggantinya, sebab uang itu pada dasarnya telah dikembalikan lagi ke kas daerah;
Menimbang, bahwa demikian pula untuk penggunaan keperluan kantor sejumlah masing-masing sejumlahRp.171.000.000.00. (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan sejumlah Rp.73.025.000.00 (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), melalui penyerahan kepada pimpinan Terdakwa, HJ. NURMINDA GANDA, SE, tidak tepat jika dibebankan penggantiannya kepada Terdakwa, sebab uang itu telah dimanfaat untuk kepentingan kantor atau kedinasan seperti perbaikan komputer, servis printer, servis AC dan alat-alat kantor lainnya. Walaupun penggunaan uang tersebut menyimpang dari prosedur dan peruntukannya namun manfaatnya secara nyata dinikmati kantor/kepentingan dinas, maka tidak adil jika membebankan penggantiannya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sedangkan sisa uang menurut perhitungan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, sejumlah Rp. 501.495.512.00. (lima ratus satu juta, empat ratus sembilan puluh lima ribu, lima ratus dua belas rupiah), sesuai fakta hukum persidangan, Terdakwa tidak tahu keadaan sisa uang tersebut sebab saat itu Terdakwa berada di luar kota tepatnya di Sanana;
Menimbang, bahwa secara faktual uang tersebut tidak dinikmati oleh Terdakwa serta tidak jelas atau tidak nyata telah dialihkan ke pihak lain oleh Terdakwa, maka tidak adil membebankannya kepada Tetrdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan diatas, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding menyimpulkan, uang pengganti dalam perkara a quo yang wajib dibebankan kepada Terdakwa terdiri dari Rp.550.000.000.00. (lima ratus lima puluh juta rupaih) yang digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa ditambah Rp.29.000.000.00. (dua puluh sembilan juta rupiah), yang telah dialihkan/diberikan kepada pihak ketiga, sehingga total berjumlah Rp.579.000.000.00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa jumlah uang pengganti tersebut wajib dibayarkan Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan Tipikor ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Terdakwa tidak membayarnya sesuai tenggang waktu tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara a quo, sebanyak 21 item sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, terdiri dari dokumen surat-surat terkait proses penanganan perkara ini, supaya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Hj. Nurminda Ganda,SE;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa dalam status tahanan Rutan maka untuk menjamin agar putusan ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, perlu memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara. Sedangkan terkait penahanan rutan yang sudah dijalani selama ini, sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan selama Terdakwa berada rutan, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan patut hukum maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa wajib membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan pada amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 30 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 2 ayat 1 jo.Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
M E N G A D I L I:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 15/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Tte, tanggal 4 April 2019, atas nama Terdakwa ISWAN HABIB;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan terdakwa ISWAN HABIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menghukum terdakwa ISWAN HABIB dengan pidana penjara selama 6 ( Enam)) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum pula terdakwa ISWAN HABIB untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 579.000.000.00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;
Menetapkan masa penahanan terdakwa selama berada dalam rumah tahanan negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017.
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sejumlah Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sejumlah Rp. 145.830.441,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sejumlah Rp. 175.345.882,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 184.714.656,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sejumlah Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan(yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sejumlah Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sejumlah Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan (yang tidak disetorkan);
Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sejumlah Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan(yang tidak disetorkan);
Copy Surat TandaSetoranNomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sejumlahRp. 73.025.000,- (tujuhpuluhtigajutaduapuluh lima ribu rupiah) sebagaiPengembalianatastemuanInspektoratProvinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA;
Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013, tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017;
Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate;
Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate;
Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINDA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate;
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017;
1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017;
1 (satu) bundel, Map Palastik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggung jawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017;
1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017;
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orange, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah;
1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah;
Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditanda tangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE. perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor;
Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sejumlah Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa Hj. Nurminda Ganda,SE;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korusi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari : Senin tanggal 24 Juni 2019 oleh F. WILEM SAIJA, S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota KRISTWAN G. DAMANIK, S.H.,M.Hum., dan MAHSAN, S.H., Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019, oleh Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu ABDUL KADWIN, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa.
MAJELIS HAKIM BANDING
Hakim Anggota 1 Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
KRISWAN G. DAMANIK S.H.,M.Hum. F. WILLEM SAIJA S.H., M.H.
Hakim Anggota 2
Ttd.
MAHSAN S.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
ABDUL KADWIN, S.H.
Salinan resmi Putusan ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Maluka Utara
Panitera
A. HAIR, S.H