17/Pdt.G/2022/PN Spn
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn
Penggugat: TAUFIK Tergugat: Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Cq. Bupati Kerinci Cq. Kepala Dinas kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008 Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Menetapkan uang sejumlah Rp. 1. 307. 600. 036,00 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) yang merupakan hasil pembayaran pekerjaan Penggugat terhadap pelaksanaan Perjanjian adalah Hak Penggugat Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang melalui rekening Penggugat sejumlah Rp 1. 307. 600,036 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900. 000(sembilan ratus ribu rupiah) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya