149/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 149/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Tergugat : Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Cq. Bupati Kerinci Cq. Kepala Dinas kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Diwakili Oleh : Pahrudin, SH, MH Terbanding/Penggugat : TAUFIK
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 149/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara:
Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Cq Bupati Kerinci Cq. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, Beralamat di Bukit Tengah, Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dalam hal ini memberikan kuasa kepada PARUDDIN KASIM,S.H.,M.H. adalah Advokat/Pengacara dan ARLES SALFITRA, S.H.,M.H., DODI FUTRAYADI, S.H..,M.H. adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kerinci yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:180/10/2022 tertanggal 11 April 2022, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Nomor: 62/HK/SK/2022/PN Spn tertanggal 12 April 2022; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat
Lawan:
TAUFIK., NIK: 1571011202640021, usia 58 Tahun, Islam, Wiraswasta,alamat Jl. DR. Siwabessy Lrg. Surya Kencana No. 01 RT. 015 Kel. Buluran Kenali Kec. Telanaipura Kota Jambi. Dalam jabatannya sebagai Direktur Utama sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya bertindak untuk dan atas nama PT. BATANG BAYANG yang beralamat di Jalan Pratu Satir No. 47 RT. 25 Kel. Thehok Kota Jambi yang didirikan berdasarkan Surat Akta Notaris Indra Meidi, S.H. No. 99 Tanggal 28 Maret 2007; dalam hal ini memberikan kuasa kepada LENNY MARLINA, S.H adalah Advokat/ Penasehat Hukum pada “Kantor Advokat/ Pengacara Penasehat Hukum – Konsultan Hukum LENNY MARLINA, S.H & REKAN, yang beralamat di Jln. Pancasila No. 1, RT. 009, Lingkungan Kabelu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 07/SK-Pdt/LBH-Srk/II/2022, tertanggal 27 Februari 2022, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Nomor: 40/HK/SK/2022/PN Spn tertanggal 1 Maret 2022; , Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 149/PDT/2022/PT JMB tanggal 2 Desember 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 149/PDT/2022/PT JMB tanggal 2 Desember 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 149/PDT/2022/PT JMB tanggal 2 Desember 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 17/Pdt.G/2022/ PN Spn tanggal 24 Oktober 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca surat gugatan Terbanding semula Penggugat tanggal 1 Maret 2022, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan terdaftar dalam Register perkara Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn, mengajukan gugatan kepada Pembanding semula Tergugat dan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat pernah melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa Pekerjaan Pengadaan Peralatan Rumah Sakit pada Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008 (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian);
Bahwa Sumber dana untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Rumah Sakit dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2008;
Bahwa harga borongan/nilai kontrak/Perjanjian terhadap Pekerjaan Peralatan Rumah Sakit yaitu sebesar Rp. 2.246.560.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya sampai lokasi distribusi serta termasuk pajak-pajak dan bea materai yang berlaku dalam pelaksanaannya;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Peralatan Rumah Sakit yaitu selama 80 (delapan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan paling lambat tanggal 25 Desember 2008;
Bahwa Peralatan Rumah Sakit sebagaimana yang diperjanjikan dalam lampiran Perjanjian adalah sebagai berikut :
-
No Nama Qua Harga Jumlah Peralatan/Mer ntity Satuan Harga k/Model (Rp.) (Rp.) 1 CENTRAL 1 1,264,90 1,264,90 OXYGEN (20 Unit 0,000 0,000 TITIK) 2 BLOOD GAS 1 343,770, 343,770, ANALYZER Unit 000 000 3 REFRIGERAT 1 80,100,0 80,100,0 OR 4 DOORS Unit 00 00 4 UP RIGHT 1 83,802,0 83,802,0 CHILLER 4 Unit 00 00 DOORS / COMBINASI 5 FOOD 1 46,477,0 46,477,0 TROLLEY S/S- Unit 00 00 20 TRAYS (TANPA NAMPAN) 6 GAS RANGE 4 1 93,764,0 93,764,0 BURNER Unit 00 00 W/OVEN 7 WADAH 1 84,067,0 84,067,0 PENGGOREN Unit 00 00 GAN ELEKTRIK 15 L 8 WADAH 1 151,788, 151,788, PENGGOREN Unit 000 000 GAN ELEKTRIK 30 L 9 BED 1 52,508,0 52,508,0 ELEGANT Unit 00 00 FOWLER – HI LOW 10 PATIENT BED 1 14,657,0 14,657,0 WITH Unit 00 00 MATTERSS 11 BED 1 16,376,0 16,376,0 ELEGANT Unit 00 00 FOWLER TYP SS PANEL + MATTRESS 12 BED SIDE 1 3,933,70 3,933,70 CABINET Unit 0 0 13 BEDSIDE 1 5,026,50 5,026,50 CABINET Unit 0 0 14 BED SIDE 1 5,390,80 5,390,80 CABINET Unit 0 0 T O T A L 2,246,56
0,000
Bahwa selanjutnya Penggugat menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 800/093/DINKES/2008 tanggal 2008 dari Tergugat untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008;
Bahwa setelah Penggugat melaksanakan pekerjaan tersebut, terjadi hambatan di luar kendali Penggugat selaku Penyedia Barang dalam proses pengiriman barang karena menurut Distributor Global Systech Medika sesuai dengan Surat No. 024/GSM/K.U./XII/2008 tertanggal 12Desember 2008 Perihal Pernyataan, ternyata terhadap barang dalam Pekerjaan Penggugat akan mengalami keterlambatan dan Distributor akan ikut bertanggung jawab;
Bahwa sampai dengan dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci sekira pertengahan bulan Desember 2008 pada saat sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, terhadap barang yang akan mengalami keterlambatan tersebut nyatanya yang dikirimkan oleh Distributor kepada Penggugat untuk dapat diserahkan kepada Tergugat hanya barang-barang sebagai berikut :
-
No Nama Quan Harga Jumlah Peralatan/Merk/ tity Satuan Harga Model (Rp.) (Rp.) 1 CENTRAL 1 Unit 1,264,900 1,264,900 OXYGEN (20 ,000 ,000 TITIK) 2 REFRIGERATOR 1 Unit 80,100,00 80,100,00 4 DOORS 0 0 3 UP RIGHT 1 Unit 83,802,00 83,802,00 CHILLER 4 0 0 DOORS / COMBINASI 4 PATIENT BED 1 Unit 14,657,00 14,657,00 WITH 0 0 MATTERSS 5 BED ELEGANT 1 Unit 16,376,00 16,376,00 FOWLER TYP 0 0 SS PANEL + MATTRESS T O T A L 1,459,835
,000
sehingga Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci berpendapat hanya didapati nilai progres pekerjaan senilai 65 % dari Nilai Kontrak/Perjanjian yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang;
Bahwa terhadap ke 5 (lima) jenis barang tersebut telah diserahkan oleh Penggugat selaku Penyedia Barang kepada Tergugat selaku Pengguna Barang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Barang setelah dilakukan Pemeriksaan Barang dalam kondisi baik, berfungsi dan memenuhi syarat;
Bahwa dalam Pasal 6 angka 3 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor :800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008 menyebutkan :
Pembayaran tahap pertama dapat diberikan kepada pihak kedua sebagai uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yakni 20 % x Rp. 2.246.560.000,- atau sebesar Rp.449.312.000,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Pembayaran tahap kedua dapat diberikan kepada pihak kedua berdasarkan prestasi, dibuktikan dengan Berita Acara Penerima Barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
Pembayaran tahap ketiga dapat diberikan kepada pihak kedua setelah barang dikirimkan semua yang dibuktikan dengan Berita Acara dari Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.
Bahwa dalam pelaksanaannya Penggugat tidak ada mengajukan Pembayaran tahap pertama kepada Tergugat sebagai uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak;
Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Perintah Membayar No.SPM : 194/SPM-LS/DINKES/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang pada pokoknya menyebutkan :
-
SPM yang Dibayarkan Jumlah yang
Diminta
1.460.264,000,00 Jumlah
Potongan
152.663.964,00 Jumlah yang
Dibayarkan
1.307.600.036,00 Uang Sejumlah : Satumilyartigaratustujuhjutaenamratusributiga puluh enamrupiah.
Bahwa awalnya Penggugat menerima pembayaran termyn senilai 65 % dari nilai kontrak/Perjanjian dari Tergugat dengan cara ditransfer ke Rekening milik Penggugat An. PT. BATANG BAYANG pada Bank Jambi dengan No. Rekening 01011745074 senilai Rp. 1.307.600.036,00
(Setelah Potongan) akan tetapi kemudian Tergugat melakukan pengajuan blokir rekening kepada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh sehingga uang pembayaran atas pekerjaan Penggugat senilai Rp.1.307.600.036,00 (Setelah Potongan) yang sebenarnya telah menjadi hak Penggugat beralih ke Rekening Titipan Dana Blokir PT. BATANG BAYANG dan Dinkes Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh;
Bahwa setelah dana tersebut diblokir, Tergugat pernah meminta kepada Penggugat untuk dilakukan Tender ulang saja terhadap pekerjaan Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci untuk melengkapi barang-barang yang kurang, akan tetapi Penggugat menolaknya karena hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Pada saat itu sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, Penggugat telah memberitahu secara lisan kepada Tergugat agar dapat dilakukan perpanjangan waktu terhadap jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan Penggugat bersedia membayar denda ataupun menanggung sanksi lainnya terhadap keterlambatan pekerjaan sebagai bentuk itikad baik Penggugat namun Tergugat menolaknya;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik telah melakukan prestasinya dengan berusaha memenuhi kewajiban hukum yang ditentukan dalam Perjanjian walaupun progres pekerjaan yang terpenuhi hanya senilai 65% dari nilai kontrak/Perjanjian, namun ternyata Tergugat kemudian tidak melaksanakan prestasinya, yakni hingga saat ini Tergugat belum membayarkan hasil pekerjaan tersebut kepada Penggugat;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan cedera janji/wan prestasi;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang cedera janji/wan prestasi kepada Penggugat terhadap pelaksanaan Perjanjian mengakibatkan Penggugat sejak Tahun 2008 sampai dengan saat ini merasa dirugikan karena tidak dapat menikmati uang sebesar Rp. 1.307.600.036,00 (Setelah Potongan) yang merupakan hak Penggugat sebagai pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat, sementara ke 5 (lima) barang tersebut telah diterima dan telah digunakan oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena uang sebesar Rp.1.307.600.036,00 (Setelah Potongan) yang seharusnya merupakan hasil pembayaran pekerjaan Penggugat terhadap pelaksanaan Perjanjian adalah benar-benar merupakan hak milik Penggugat, maka cukup alasan hukum bagi Penggugat untuk memohonkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Bahwa untuk menghindari kemungkinan dari pihak Tergugat enggan dan bersikeras tidak mau memenuhi isi putusan akibat birokrasi yang berbeli- belit dan jangan sampai tuntutan Penggugat hanya menang di atas kertas dan sia-sia belaka karena Tergugat cidera janji untuk kedua kalinya, maka ada alasan dan landasan hukum agar kepada Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari kepada Penggugat, setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat membayarkan uang sebesar Rp.1.307.600.036,00 (Setelah Potongan) yang merupakan hasil pembayaran pekerjaan Penggugat terhadap pelaksanaan Perjanjian kepada Penggugat tanpa beban apapun;
Bahwa walaupun sebelumnya, Penggugat telah berusaha meminta haknya kepada Tergugat baik secara lisan dan tulisan untuk membayarkan apa yang menjadi Hak Penggugat sejak Tahun 2008 sampai dengan saat ini namun tidak diindahkan oleh Tergugat, bahkan pihak Bank 9 Jambi pernah melayangkan Surat kepada Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya untuk menyelesaikan Titipan Dana Blokir PT. BATANG BAYANG dan Dinkes Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh pada Tahun 2010 namun Tergugat sampai saat ini juga tidak menindaklanjutinya, oleh karena itu tidak ada jalan lain selain mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, akhirnya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan hukum, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja(Kontrak) Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008 ;
Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian ;
Menetapkan uang sebesar Rp.1.307.600.036,00 (Setelah Potongan) yang merupakan hasil pembayaran pekerjaan Penggugat terhadap pelaksanaan Perjanjian adalah Hak Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran melalui rekening Penggugat sesuai perjanjian paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Membaca Jawaban Pembanding semula semula Tergugat atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Kompetensi Apsolut
Bahwa Pengugat salah mengajukan gugatan terhadap Tergugat ke pengadilan Negeri Sungai Penuh, karena permasalahan ini menyakut permasalahan Tata Usaha Negara, dimana kontrak kerja pengadaan barang Tahun Anggaran 2008 tidak di anggarkan dalam APBD Tahun 2008 pada saat dilakukan Pengawasan DPRD Kabupaten Kerinci ternyata proyek pengadaan Barang tersebut tidak tersedia dan tidak pernah di anggarkan dalam APBD 2008 maka proyek tersebut menjadi temuan DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2008 maka DPRD Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Memerintahkan Bupati Kerinci dan Dinas Kesehatan untuk memblokir dan tidak mencairkan dana tersebut kepada PT Batang Bayam, sehingga perjanjian kerja antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci dengan PT Batang Bayang Nomor 800/094/Dinkes/2008 tanggal 7 Oktober 2008 tidak dapat dilaksanakan karena Dana tersebut harus di kembalikan ke Kas Daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI pada halaman terakhir yang berbunyi memerintahkan secara tertulis kepala Dinas Kesehatan untuk menyetorkan dana Blokir atas Pencairan DISP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci sebesar Rp.1.307.600.000,00 ke Kas Daerah dengan memperhatikan prosedur yang berlaku.
Hal ini yang membuat tidak dapat dilaksananya pelunasan pengadaan Barang kalau tetap dilaksanakan akan menjadi temuan Kepala Dinas dan PT Batang Bayang bisa di periksa dalam kasus dugaan Korupsi, jadi dana tersebut di Blokir atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Kerinci kepada Kepala Daerah Kabupaten Kerinci yang mengakibatkan terjadinya pemblokitran dana tersebut, dana tersebut tidak pernah di anggarakan dalam APBD 2008 mau APBD-P 2008, maka sangat jelas pemblokiran dana proyek pengadaan barang dan jasa atas perintah Pejabat Negara dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dan Bupati Kerinci, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci dengan amat terpakasa memblokir Dana tersebut di Bank Jambi Cabang Sungai Penuh maka secara Hukum sangat Jelas Permasalahan ini adalah masalah TATA USAHA NEGARA BUKAN MASALAH INGKAR JANJI untuk itu pengugat seharusnya mengajukan gugatan ini ke PTUN-Jambi, maka secara Hukum dalam kompentensi asolut Pengadilan Negeri sungai Penuh tidak berhak mengadili perkara ini untuk itu, mohon Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk dapat menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat di terima.
Subjek Hukum tidak Lengkap.
Bahwa dengan tidak di tariknya ketua DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tergugat setidak-tidaknya turut tergugat dalam perkara ini, Karena pemblokiran Dana tesebut atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2008, Karena adanya temuan di Dinas Kesehatan Kabupoaten Kerinci karena dana pengadaan barang dan jasa tidak pernah di anggarkan pada ABPD maupun APBD-P sehingga dana tersebut harus di kembalikan ke Kas daerah maka secara Hukum dengan tidak di tariknya ketua DPRD Kabupaten Kerinci sebagai turut Tergugat maka Dana tersebut mustahil dapat di cairkan maka sangat jelas subjek hukum penggugat tidak lengkap.
Gugatan Pengugat sangat Kabaur (OBCUL LIBERT).
Bahwa untuk majelis hakim ketahui bahwa tergugat telah berkali-kali mengajurkan pengugat untuk mengajukan gugatan Ke PTUN-Jambi agar tergugat dapat mencairkan/mencabut Blokir di PT Bank Jambi cabang Kerinci Karena pada mulanya tidak di anggarkan di Zaman Pemerintahan Bupati Fauizi Siin dan Tahun 2008 tersebut di lakukan pemilihan Bupati dan H. Murasman terpilih menjadi Bupati Kerinci Tahun 2009-2014, pada Tahun 2015-2020 tepilih H.Adirozal sebagai Bupati Kerinci, kemudian Tahun 2019-2024 terpilih lagi H. Adirozal menjadi Bupati dan hal ini baru sekarang di gugat dan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci telah lima Kali pergantian yakni :
H. Efnizal Mairad, MM Tahun 2008.
H. Hamsal Rabit, SKM, MM Tahun 2009.
Raflizar, SKM. M. Kes Tahun 2009-2019.
H. Hamsal Rabit, SKM. MM Tahun 2019-2020.
H. Hermendizal, SE. SKM Tahun 2021 sampai sekarang sehingga Kepala Dinas Kesehatan yang sekarang tidak tahu persis persoalan tersebut lebih parah lagi rumah sakit Mayjen H. A. Thalib telah di serahkan sepenuhnya menjadi milik Kota Sungai Penuh, sehingga permasalahan ini menjadi sulit di selesaikan secara perdata, maka gugatan Pengugat haruslah di tolak Demi Hukum.
DALAM POKOK PERKARA :
Apa yang termuat di dalam Esepsi tersebut di atas Mohon pula di Anggap sebagai jawaban dalam pokok perkara.
Bahwa permasalahan perkara ini adalah masalah Tata Usaha Negara maka tergugat tidak menjawab seluruh Poin yang berada dalam Gugatan pengugat karena ini masalah perdata maka tergugat dengan Tegas Menolak seluruh dalil gugatan pengugat.
Menghukum Pengugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikianlah jawaban tergugat dalam perkara ini, tergugat mohon kepada Madlis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutuskan berkenan memberi putusan seabagai berikut :
DALAM ESEPSI
Menerima Esepsi tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
Mentakan Pengadilan Negeri Sungai penuh tidak berhak mengadili Perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima jawaban tergugat untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
APABILA HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AQUA ET BONO).
Membaca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal, 24 Oktober 2022 atas gugatan Terbanding semula Penggugat dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja Kontrak) Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008;
Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian;
Menetapkan uang sejumlah Rp. 1.307.600.036,00 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) yang merupakan hasil pembayaran pekerjaan Penggugat terhadap pelaksanaan Perjanjian adalah Hak Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang melalui rekening Penggugat sejumlah Rp1.307.600,036 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.900.000(sembilan ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektrokik Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn yang dibuat oleh Plt Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Nopember 2022 Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat tertanggal 14 Nopember 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara elektronik dan diverifikasi pada tanggal 15 Nopember 2022, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Nopember 2022;
Membaca kontra Memori Banding yang diajukan kuasa hukum terbanding semula Penggugat tertanggal 25 Nopember 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara elektronik pada tanggal 28 Nopember 2022 dan diverifikasi tanggal 29 Nopember 2022 serta Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula tergugat pada tanggal 29 Nopember 2022;
Membaca Risalah Pemberitahuan secara elektronik Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage), kepada Pembanding semula Tergugat, maupun terbanding semula Penggugat yang dikirim pada tanggal 16 Nopember 2022 untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
Menimbang bahwa alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 24 Oktober 2022 pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah salah dan keliru serta tidak mempertimbangkan Eksepsi dari Tergugat yang sangat jelas dan terang telah terbukti secara sempurna;
Kompetensi Absolut
Bahwa Tergugat tetap bertahan pada dalil-dalil eksepsi tergugat semula, bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berhak mengadili perkara ini karena masalah ini adalah sengketa Tata Usaha Negara dimana Dr. Endah Dewi Nawangsasi, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara dalam Persfektif cyber law terkait data privasi dan Beschikking digitalisasi pada halaman 49 sangat jelas mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum khusus dan hukum perdata adalah hukum umum, terjadinya hubungan antara hukum administrasi negara dengan hukum perdata apabila :
Kaidah-kaidah hukum perdata kemudian juga diadopsi menjadi kaidah hukum administrasi negara.
Badan administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasi oleh hukum perdata.
Suatu kasus apabila dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara, maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara.
Bahwa dari pendapat diatas sangat jelas permasalahan dalam perakara ini haruslah diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negera Jambi bukan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, selanjutnya permasalahan ini dipertegas lagi pada halaman 98 yang berbunyi sebagai berikut :
Sengketa Tata Usaha Negara memiliki prosedur pemeriksaan tersendiri yang berbeda-beda dengan sengketa dalam lapangan hukum Perdata. Karena bidang pekerjaan administrasi berkenaan dengan pemerintahan, maka penyelesaian sesuatu persoalan yang disebabkan oleh Tindakan pemerintah disediakan sarana di lingkungan pemerintahan sendiri. Selain itu, disediakan pula sarana penyelesaian melalui badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1996. Untuk itu semakin jelas bahwa permasalahan ini haruslah diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi bukanlah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, untuk itu gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Subjek Hukum Tidak Lengkap
Bahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh Jawaban penggugat mengenai subjek hukum tidak lengkap, karena dengan tidak ditariknya Ketua DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tergugat setidak-tidaknya turut tergugat dalam perkara ini, karena pemblokiran dana tersebut atas sebagaimana adalah dari perintah Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2008, terhadap pembayaran pelaksanaan kegiatan pengadan alat-alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci yang dtidak dianggarkan dalam ABPD maupun APBD-P Tahun Anggaran 2008. Secara Hukum dengan tidak di tariknya Ketua DPRD Kabupaten Kerinci sebagai Tergugat maka dapat dipastikan Subjek Hukum dalam perkara ini tidak lengkap karena ketua DPRD Kabupaten Kerinci merupakan salah satu kunci utama untuk pencairan uang yang di blokir pada PT Bank Jambi, Karena adanya temuan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci karena dana pengadaan barang dan jasa tidak pernah di anggarkan pada ABPD maupun APBD-P sehingga dana tersebut harus di kembalikan ke Kas daerah maka secara hukum dengan tidak di tariknya ketua DPRD Kabupaten Kerinci sebagai turut Tergugat maka Dana tersebut mustahil dapat di cairkan maka sangat jelas subjek hukum penggugat tidak lengkap.
Gugatan Penggugat sangat Kabaur ( OBCUL LIBERT)
Bahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh jawaban penggugat mengenai subjek hukum tidak lengkap, karena utnuk majelis hakim ketahu bahwa terguta telah berkali-kali menganjurkan penggugat untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jambi agar tergugat dapat mencairkan/mecabut Blokir di PT. Bank Jambi cabang Kerinci karena pada mulanya kegiatan pengadaan alat Kesehatan…lima kali pergantian yakni :
H. Efnizal Mairad, MM Tahun 2008
H. Hamsal Rabit, SKM, MM Tahun 2009
Raflizar, SKM.M.Kes Tahun 2009-2019
H. Hamsal Rabit, SKM.MM Tahun 2019-2020
H. Hermenctizal, SE.SKM Tahun 2021 sampai sekarang
Hingga Kepala Dinas Kesehatan yang sekarang tidak tahu secara mendalam (detai) tentang persoalan tersebut, lebih parah lagi Rumah Sakit Mayjen A. Thalib yang merupakan pengguna hasil dari pengadaan alat Kesehatan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota Sungai Penuh, sehingga permasalahan ini menjadi sulit di selesaikan secara perdata karena kepemilikannya sudah berpindah tangan maka gugatan Penggugat haruslah ditolak demi Hukum.
Bahwa apabila perkara ini tetap dipaksakan untuk diperiksa dalam perkara, besar kemungkinan putusan hakim tidak dapat dieksekusi alias mandul, karena tidak ada jaminan atau barang yang dapat disita apabila keputusan hakim tidak dilaksanakan oleh tergugat.
Bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak mempertimbangkan keterangan saksi Tergugat yang telah dihadirkan di dalam persidangan dan memberikan keterangan di bawah sumpah yang Bernama MAHYUDI, SH.,MH dan HARIS ISTAMUL HAKIM dengan keterangan sebagai berikut :
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup;
Pemblokiran dapat dicabut atas perintah atau persetujuan DPRD Kerinci.
Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi merupakan keterangan yang patut dan pantas untuk dipertimbangkan karena pihak yang wajib dan harus ditarik sebagai salah satu Tergugat adalah Ketua DPRD Kerinci, dengan tidak di tariknya Ketua DPRD Kerinci sebagai salah satu tergugat dalam perkara A quo maka sudah sepatutnya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak demi hukum.
Bahwa Perjanjian yang dilakukan oleh PT. BATANG BAYANG dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci merupakan perjanjian yang tidak sah atau cacat hukum, karena hal yang diperjanjikan dananya tidak tersedia dan tidak pernah dianggarkan dalam APBN 2008. Perjanjian tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1320 KUH-Perdata yang berbunyi, syarat sah dari suatu perjanjian yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Mengenai suatu hal tertentu dan .
Suatu sebab yang halal.
Terhadap kegiatan pengadaan alat Kesehatan tersebut menjadi temuan hasil audit BPK terhadap APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008, maka untuk itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak demi hukum, maka sudah selayaknya Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam perkara ini ditingkat,
Bahwa tidak ada alasan hukumnya Pengadilan Negeri Sungai Penuh memerintahkan Tergugat/Pembanding Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang melalui rekening Penggugat sejumlah Rp. 1.307.600.036,00 (Satu miliyar tiga ratus juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, karena uang tersebut sudah dibayar/keluar dari Kas Daerah Kerinci dan berada di dalam rekening PT. BINTANG BAYANG (Penggugat/Termohon Banding), bagaimana caranya Tergugat /Pembanding untuk membayar uang tersebut di atas sedangkan uang itu berada di dalam rekening Penggugat/Termohon Banding, bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk itu mohon putusan dalam perkara ini dibatalkan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa dana teresebut telah dikeluarkan dari kas daerah akan tetapi berdasarkan kesepakatan antara PT. BATANG BAYANG, DPRD Kerinci dan Dinas Kesehatan maka dana tersebut dititipkan di rekening titipan atas nama : Titipan Dinas Kesehatan dengan Nomor Rekening : 0309000552 untuk antisipasi terhadap kesalahan dalam penganggaran dan pencairan dana tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa pemerintah daerah telah melakukan kewajibannya (prestasi) kepada pihak Penggugat/Termohon Banding atas pekerjaan dan kesepakatan dalam hal pengadaan yang telah dikerjakan oleh PT. BATANG BAYANG, hanya saja adanya kesepakatan di atas tersebut mengakibatkan dana tersebut di blokir sehingga PT. BATANG BAYANG mengakibatkan PT. BATANG BAYANG tidak dapat melakukan penarikan dana.
Menurut hemat kami hakim telah salah dalam menetapkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang melakukan Wanprestasi, akan tetapi kesepakatan dari para pihak itu sendiri yang mengakibatkan dana tersebut tidak dapat di Tarik (di blokir) dan dengan demikian dengan tidak dtariknya DPRD Kerinci sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat maka gugatan dari Penggugat/termohon banding batal demiu hukum atau tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tanggapan Terbanding atas Memori Banding pada Poin 1.
Tentang Kompetensi Absolut
Bahwa pada Pasal 6 angka 1 Kontrak Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Nomor 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008 dengan jelas telah menyebutkan sumber dana untuk pekerjaan pengadaan peralatan Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008, dibebankan pada dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008.
Bahwa sebelum ditandatanganinya kontra, Penggugat/Terbanding telah ditetapkan sebagai Pemenang melalui Surat Keputusan Penetapan Pemenang PENGADAAN PERALATAN RUMAH SAKIT Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 Nomor : 800/090/Dinkes/2008 tanggal 25 September 2008 dan diumumkan melalui Pengumuman Pemenang PENGADAAN PERALATAN RUMAH SAKIT Dana OAK Non DR Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 Nomor : 009.011/PAN-DINKES/2008 tanggal 26 September 2008.
Bahwa awalnya Penggugat/Terbanding telah menerima pembayaran termyn senilai 65 % dari nilai kontrak/Perjanjian dari Tergugat/Pembanding dengan cara ditransfer ke Rekening milik Penggugat/Terbanding An. PT. BATANG BAYANG pada Bank Jambi dengan No. Rekening 01011745074 senilai Rp. 1.307.600.036,00 akan tetapi kemudian Tergugat/Pembanding melakukan pengajuan blokir rekening kepada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh sehingga uang pembayaran atas pekerjaan Penggugat/Terbanding senilai Rp. 1.307.600.036,00 yang sebenarnya telah menjadi hak Penggugat/Terbanding beralih ke Rekening Titipan Dana Blokir PT Batang Sebayang dan Dinkes Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi cabang Sungai Penuh. Hal tersebut cukup jelas menandakan memang benar ada dana yang tersedia untuk pembayaran prestasi yang menjadi Hak dari Penggugat/Terbanding atas kewajiban yang telah dipenuhi oleh Penggugat/Terbanding kepada Tergugat/Pembanding.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat dengan jelas bahwa yang menjadi permasalahan antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding merupakan Perbuatan Hukum Perdata yang timbul karena adanya kontrak Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Nomor 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008.
Berdasarkan uraian di atas, oleh kerenanya sangat sudah tepat dan sudah sepatutnya permasalahan ini merupakan sengketa keperdataan berupa wanprestasi/cedera janji dan menjadi kewenagan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk mengadili dan memutus perkara ini. Hal ini juga sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara a quo dalam putusan sela.
Tentang Subjek Hukum Tidak Lengkap
Bahwa Penggugat/Terbanding dan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dalam permasalahan ini, Penggugat/Terbanding hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat/Pembanding yan didasarkan pada Kontrak Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008;
Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Kerinci tidak pernah memerintahkan pemblokiran pembayaran, jika Ketua DPRD Kabupaten Kerinci ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat adalah hal yang terkesan mengada-ada karena sudah sangat jelas dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Nomor : 800/1355/DPRD tanggal 19 November 2008 yang ditujukan kepada Bupati Kerinci pada pokoknya memuat:
Jadwal pembahasan Perubahan APBD TA. 2008 dimulai tanggal 10 Nopember dan telah berakhir pada tanggal 14 Nopember 2008 yang dilanjutkan dengan rapat gabungan Komisi pada tanggal 17 November 2008.
Dalam pembahasan dan rapat gabungan Komis telah diambil keputusan bahwa dana untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp. 2.584.210.000 tidak dimasukkan dalam Perubahan APBD TA. 2008, Namun disarankan agar saudara memasukkan ke dalam APBD TA. 2009. Maksud dari surat tersebut sudah sangat jelas agar anggaran untuk pembayaran hak Penggugat/Terbanding dapat dilaksanakan pada TA. 2009, akan tetapi sampai saat ini Penggugat/Terbanding tidak pernah menerima pembayaran atas kewajiban yang telah Penggugat/Terbanding penuhi kepada Tergugat/Pembanding . Hal ini menandakan bahwa itikad baik Tergugat/Pembanding memang tidak ada sama sekali, dan justru melakukan wanprestasi.
Bahwa selanjutnya akan dikemukakan beberapa yurisprudensi yang dapat membantah Memori Banding Tergugat/Pembanding mengenai gugatan subjek hukum tidak lengkap dalam perkara a quo sebagai berikut :
Yurisprudensi MA RI No. 35 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 dalam kaidah hukumnya menyatakan “Bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa yang akan digugatnya sebagai Tergugat di Pengadilan.”
Yurisprudensi MA RI No. 2471 K/Sip/1981 tanggal 18 Januari 1982 dalam kaidah hukumnya menyatakan “Bahwa adalah wewenang dari pihak Penggugat untuk menentukan dari pihak lain yang akan digugatnya.”
Yurisprudensi MA RI No. 2009 K/Pdt/1994 tanggal 11 April 1997, dalam kaidah hukumnya menyatakan “ bahwa adalah hak dari Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang dijadikan atau ditarik menjadi pihak dala perkara.”
Berdasarkan uraian di atas, sudah sangat jelas gugatan Penggugat/Terbanding bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
Tentang Gugatan Penggugat Sangat Kabut (obscuur libel)
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menjelaskan pengertian obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Bahwa dalam Memori Bandingnya Tergugat/Pembanding menyatakan tergugat telah berkali-kali menganjurkan penggugat untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jambi agar tergugat dapat mencairkan/mencabut Blokir di PT. Bank Jambi…dst.” Hal ini menandakan tidak adanya itikad baik dari Tergugat/Pembanding yang justru menyuruh Penggugat/Terbanding untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jambi, seharusnya Tergugat /Pembandinglah yang mengupayakan proses pencairan dana milik Penggugat/Terbanding yang diblokir oleh Tergugat/Pembanding sebagai bentuk itikad baik dari Tergugat/Pembanding.
sekali lagi Penggugat/Terbanding tegaskan bahwa permasalahan ini bukanlah sengketa TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tergugat/Pembanding juga tidak pernah mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentag Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal pelaksanaan untuk pekerjaan Pengadaan Peralatan Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 serta Perbuatan hukum antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding bukan merupakan sengketa juga kepegawaian.
Bahwa dalam Memori Bandingnya Tergugat/Pembanding pada pokoknya menerangkan tentang pergantian Pejabat dari masa ke masa, untuk Tergugat/Pembanding ketahui permasalahan hubungan hukum ini bukan antara pribadi nama-nama dari para pejabat tersebut, tetapi hubungan hukum antara jabatannya dengan Penggugat/Terbanding yang telah melaksanakan Kontra Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008. Terkait permasalahan berpindahnya RS. Mayjen H. A. Thalib dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh bukan merupakan urusan dari Penggugat/Terbanding, karena nyata-nyata hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding yaitu pada Tahun 2008 merupakan hubungan keperdataan yang mana saat itu RS. Mayjen H. A. Thalib masih milik Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Bahwa terkait “apabila perkara ini tetap dipaksakan untuk diperiksa dalam pokok perkara, besar kemungkinan putusan hakim tidak dapat dieksekusi alias mandul karena tidak ada jaminan atau barang yang dapat disita apabila keputusan hakim tidak dilaksanakan oleh Tergugat.”
Untuk Tergugat/Pembanding ketahui, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku : ASET NEGARA/ DAERAH; KEUANGAN NEGARA/DAERAH TIDAK DAPAT DISITA.
Apabila keputusan hakim tidak dilaksanakan oleh Tergugat/Pembanding artinya Tergugat/Pembanding mengangkangi ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Gugatan Penggugat/Terbanding bukan merupakan gugatan obscuur libel, karena :
Adanya kejelasan dasar hukum gugatan;
Adanya kejelasan dalam perincian petitum gugatan;
posita dan petitum gugatan relevan dan tidak saling bertentangan.
Berdasarkan uraian di atas, sudah sangat jelas gugatan Penggugat/Terbanding bukan merupakan gugatan yang kabur (obscuur libel)
Tanggapan Terbanding atas memori banding pada poin 2 :
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 661) menjelaskan bahwa syarat materil saksi sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), keterangan yang diberikan harus berdasarkan sumber pengetahuan yang jelas dan sumber pengetahuan yang dibenarkan hukum mesti merupakan pengalaman, penglihatan atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan para pihak.
Bahwa Syarat materil saksi adalah sebagai berikut :
Keterangan saksi berdasarkan alasan dan pengetahuan, maksudnya keterangan saksi harus berdasarkan alasan-alasan yang mendukung pengetahuan saksi atas peristiwa atau fakta yang diterangkannya (Pasal 171 (1) HIR, Pasal 308 (1) R.Bg dan Pasal 1907 KUH Perdata).
Fakta yang diterangkan bersumber dari penglihatan, pendengaran dan pengalama saksi itu mempunyai relavansi dengan perkara yang disengketakan (Pasal 171 (1) HIR, Pasal 308 (1) R.Bg dan Pasal 1907 KUH Perdata).
Keterangan saksi saling bersesuaian dengan keteragan saksi yang lain atau alat bukti lain (Pasal 172 HIR, Pasal 309 R.Bg dan Pasal 1908 KUH Perdata).
Saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding ke Persidangan pada umumnya memberikan keterangan tidak kepada sumber pengetahuan yang jelas, keterangan yang diberikan pada pokoknya tidak bersumber dari Penglihatan, pendengaran dan pengalaman pada saksi.
Memperhatikan syarat materil alat bukti saksi tersebut maka keterangan yang diberikan harus bersumber dari pengalaman, penglihatan atau pendengaran dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan pada pihak. Sementara itu keterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain kepadanya adalah berkualitas sebagai testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, disebut juga kesaksisan tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami.
Bahwa Putusan MARI Nomor 27 PK/PID/2003 tanggal 04 Juli 2003, dalam kaedah hukumnya menerangkan : “ Keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai testimonium de auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti.”
Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding juga memberikan keterangan yang tidak bersesuaian antara saksi yang satu dengan saksi yang lainnya sehingga saksi-saksi tersebut memiliki nilai bukti yang lemah.
Bahwa terkait Ketua DPRD Kabupaten Kerinci sudah dijelaskan oleh Penggugat/Terbanding pada Poin 1 diatas, jadi tidak perlu pengulangan.
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim perkara a quo telah tepat memberikan pertimbagan dalam putusannya.
Tanggapan Terbanding/Kontrak Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Nomor 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008 adalah perjanjian yang timbul berdasarkan Surat Penetapan Pemenang PENGADAAN PERALATAN RUMAH SAKIT Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 Nomor : 800/090/DINKES/2008 tanggal 25 September 2008 dan diumumkan melalui Pengumuman Pemenang PENGADAAN PERALATAN RUMAH SAKIT dana DAK Non DR Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 Nomor : 009.011/PAN.DINKES/2008 tanggal 26 September 2008.
Tanggapan Terbanding atas memori banding pada poin 4 :
Bahwa sebenarnya permasalahan ini bukanlah permasalahan yang rumit, karena Presetasi sudah dilaksanakan oleh Penggugat/Terbanding akan tetapi Tergugat/Pembanding Wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya bahkan terkesan enggan melaksanakannya , hal ini terlihat dikarenakan tidak ada upaya apa pun sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini untuk menepati janjinya.
Bahwa Tergugat/Pembanding terkesan hanya tidak memahami arti putusan hakim perkara a quo, nyatanya dana untuk pembayaran Hak Penggugat/Terbanding juga sudah ada pada Rekening Titipan Dana Blokir PT. BATANG BAYANG dan Dinkes Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh senilai Rp. 1.307.600.036,00 hanya tinggal itikad baik dari Tergugat/Pembanding untuk menepati janjinya bahwa sebenarnya pembayaran hak Penggugat/Terbanding dapat dilakukan dengan cara Penggugat/Terbanding meneruskan Putusan a quo dengan surat resemi ke Bank Jambi Cabang Sungai Penuh, Pihak Bank Jambi Cabang Sungai Penuh akan tetapi hal tersebut terlalu diaggap rumit oleh Tergugat/Pembanding.
Sampai kapan Tergugat/Pembanding ingin hak Penggugat/Terbanding tidak dibayarkan ? karena kesepakatan awal antara Tergugat/Pembanding maupun Kuasanya dan Penggugat/Terbanding sebelum diajukan gugatan, Tergugat/Pembanding maupun Kuasanya hanya memerlukan produk Pengadilan untuk membayarkan hak Penggugat/Terbanding tersebut, akan tetapi Tergugat/Terbanding masih tetap saja ingkar. Hal ini tentunya sangat merugikan Penggugat/Terbanding yang tidak dapat menikmati Haknya sejak Tahun 2008 s/d saat ini.
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim peraka a quo telah tepat memberikan pertimbangan dan amar putusannya yang mencerminkan rasa keadilan.
Tanggapan Terbanding atas memori banding pada poin 5 :
Bahwa berdasarkan Surat dari BANK JAMBI yang ditujukan kepada Tergugat untuk menyelesaikan titipan dana blokir PT. BATANG BAYANG & DINKES Kab. Kerinci pada BANK JAMBI Cab. Sungai Penuh, tertanggal 13 April 2010 (P-9) pada pokoknya menyatakan “Agar Tergugat segera melakukan penyelesaian Titipan Dana Blokir antara Penggugat dan Tergugat” nyatanya sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya artinya Tergugat/Pembanding belum melakukan kewajibannya dalam melaksanakan prestasi terhadap pembayaran hak Penggugat/Terbanding.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor 16.B/HP/XVII.JBI/X/2009 tanggal 29 September 2009 Badan Pemeriksaan Keuangan RI Laporan Hasil Pemeriksaan atas system Pengendalian Internal dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 (Dalam daftar bukti disebutkan T.4 sementara dalam surat dituliskan TV) merupakan bukti yang menandakan bahwa hanya terdapat kesalahan prosedur dalam proses pencairan dana, bukan untuk membatalkan kontrak Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008 artinya bahwa setelah masuk ke Kas Daerah tentunya dapat dicairkan Kembali dana tersebut dengan memedomani ketentuan yang berlaku guna dilakukan pembayaran pekerjaan yang telah Penggugat/Terbanding penuhi kepada Tergugat/Pembanding jika sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Tergugat/Pembanding terkait temuan BPK RI tersebut menandakan bahwa memang tidak ada itikad baik dari Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding untuk menyelesaikan kewajibannya kerana sebenarnya dana tersebut sudah ada akan tetapi ditahan oleh Tergugat/Pembanding.
Bahwa untuk Tergugat/Pembanding ketahui, Laproan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian Internal dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 merupakan Keputusan yang tidak bersifat final, Individual dan mengikat bahkan sebelum LHP BPK RI tersebut diterbitkan, DPDR Kab. Kerinci telah menyarankan terhadap Tergugat/Pembanding mengenai penganggaran Dana DISP Bidang Kesehatan Kabupaten Kerinci TA. 2008 tidak dimasukkan dalam Perubahan APBD TA 2008 tetapi seharusnya dianggarkan kembali pada APBD TA 2009 dan tentunya proses penganggaran tersebut dapat dilakukan mulai akhir tahun 2008
Bahwa terkait Ketua DPRD Kabupaten Kerinci sudah dijelaskan oleh Penggugat/Terbanding pada poin diatas jadi tidak perlu pengulangan.
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat/Terbanding mohon dengan hormat kepada yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banidng yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutus sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 17/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 24 Oktober 2022;
Menghukum Pembanding untuk membayara biaya perkara.
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam Pengadilan yang baik, adalah patut dan adil (EX Aequo Et Bono, NaarGoede Justitie Recht Doen).
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa permohonan banding Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding (keberatan) yang diajukan Pembanding semula Tergugat atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 24 Oktober 2022, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat pertama tentang eksepsi karena pada dasarnya yang berwenang memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi karena masalahnya yang terjadi mengenai hukum khusus disamping itu juga terdapat kekurangan pihak karena pihak yang berkepentingan seperti pihak DPRD Kerinci tidak ikut disertakan sebagai pihak dan Kepala dinas Kesehatan telah beberapa kali berganti;
Bahwa Perjanjian yang dilakukan oleh PT. BATANG BAYANG dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci merupakan perjanjian yang tidak sah atau cacat hukum, karena hal yang diperjanjikan dananya tidak tersedia dan tidak pernah dianggarkan dalam APBN 2008, sehingga bila Pihak DPRD Kerinci ditarik sebagai pihak maka pihak DPRD Kerinci dapat diperintahkan untuk membuka blokir rekening tersebut;
Bahwa pemerintah daerah telah melakukan kewajibannya (prestasi) kepada pihak Penggugat/Termohon Banding atas pekerjaan dan kesepakatan dalam hal pengadaan yang telah dikerjakan oleh PT. BATANG BAYANG, hanya saja adanya kesepakatan di atas tersebut mengakibatkan dana tersebut di blokir sehingga PT. BATANG BAYANG tidak dapat melakukan penarikan dana;
Menimbang bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 17 /Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 14 Oktober 2022 sudah tepat dan benar karena dalam putusan tersebut telah menjelaskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya tidak dapat mematahkan pertimbangan hukum yang telah diberikan oleh pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang bahwa mengenai memori banding yang telah diajukan oleh pembanding semula Tergugat ternyata inti dari memori banding tersebut merupakan pengulangan dari fakta yang terungkap dipersidangan karena apa yang disebutkan dalam memori banding sudah dipertimbangkan oleh majelis Hakim dalam putusanya, oleh karena itu memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi demikian pula untuk kontra memori banding dari Terbanding yang pada dasarnya menyetujui putusan Pengadilan Tingkat Pertama karena tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah mempelajari gugatan Terbanding semula Penggugat dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn tanggal 24 Oktober 2022 dan telah pula memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas, dan ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan maka Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;
Menimbang bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena pihak pembanding semula Tergugat tetap di pihak yang dilkalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan R.Bg Stb. Nomor 1947/227 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 oleh kami Moch Zaenal Arifin, S.H. sebagai Hakim Ketua, DR. Mahfudin, S.H.,M.H. dan Ratmoho, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 149/PDT/2022/PT JMB tanggal 2 Desember 2022, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yunardi Yusuf, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak maupun kuasanya melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh (e-court) pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota DR. Mahfidun, S.H.,M.H. Ratmoho, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Moch Zaenal Arifin, S.H. |
Panitera Pengganti, Yunardi Yusuf, S.H.,M.H. | |
Perincian biaya perkara:
1. Materai putusan ………….. Rp. 10.000,00
2. Redaksi putusan …………. Rp. 10.000,00
3. Pemberkasan ………………Rp. 130.000,00
Jumlah ………………………Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah);