141/Pdt.G/2022/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 141/Pdt.G/2022/PN Sda
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Jl. Raya Jemursari No. 256, Surabaya
Also in 6 other cases
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI : Mengabulkan Tuntutan Provisi dari Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi; Meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap sebidang tanah seluas 19.435 M@ ( sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi ) terhadap yanah objek sengketa yang terletak, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik PT. Semesta Anugrah; Sebelah Timur : tanah milik PT. Semesta Anugrah; Sebelah Selatan : Sungai; Sebelah Barat : tanah milik PT. Semesta Anugrah; Sesuai dengan Penetapan Nomor 141/Pdt.G/2022/PN.Sda., tanggal 13 Desember 2022, dan Berita Acara Penyitaan Jaminan ( Conservatoir Beslag ) Nomor 1/CB/2022/PN.Sda., jo Nomor 141/Pdt.G/2022/PN.Sda., tanggal 15 Desember 2022; DALAM POKOK GUGATAN REKONPENSI : Mengabulkan Gugantan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk sebagian; Menyatakan sah, dan berharga (Goed en van waarde verklaren) terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan dan diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan Penetapan Nomor 141/Pdt.G/2022/PN.Sda., tanggal 13 Desember 2022, dan Berita Acara Penyitaan Jaminan ( Conservatoir Beslag ) Nomor 1/CB/2022/PN.Sda., jo Nomor 141/Pdt.G/2022/PN.Sda., tanggal 15 Desember 2022; Menyatakan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebagai pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw/in good faith) dan sekaligus sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 19.435 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah timur : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah selatan : s u n g a i Sebelah barat : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebagaimana sesuai dengan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 4279/Desa Tambakrejo, Surat Ukur tgl. 03-03-2015, No. 0094/Tambakrejo/2015 luas : 19.435 M2 (embilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama PT. SEMESTA ANUGRAH; 4. Menyatakan sebidang tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas 19.435 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah timur : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah selatan : s u n g a i Sebelah barat : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 4279/Desa Tambakrejo, Surat Ukur tgl. 03-03-2015, No. 0094/Tambakrejo/2015 luas : 19.435 M2 (sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama PT. SEMESTA ANUGRAH; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi menguasai dan memanfaatkan Sebidang tanah seluas 19.435 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah timur : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah selatan : s u n g a i Sebelah barat : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 4279/Desa Tambakrejo, Surat Ukur tgl. 03-03-2015, No. 0094/Tambakrejo/2015 luas : 19.435 M2 (sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama PT. SEMESTA ANUGRAH, merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpenai serta siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah seluas 19.435 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah timur : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebelah selatan : s u n g a i Sebelah barat : tanah milik PT. SEMESTA ANUGRAH Sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 4279/Desa Tambakrejo, Surat Ukur tgl. 03-03-2015, No. 0094/Tambakrejo/2015 luas : 19.435 M2 (sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama PT. SEMESTA ANUGRAH kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi yang harus dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT ) dengan ketentuan bilamana tidak dilaksanakan maka dikenakan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan dan penyerahan kepada Penggugat Rekonpensi Tergugat I Konpensi ; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.563.000,00 ( tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);