664/PDT/2022/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 664/PDT/2022/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (8)
Responding side
Comparative (8)
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 547/Pdt G/2021/PN Jkt Brt tanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI - SENDIRI : Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Menolak Provisi para Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan tidak sah demi hukum, batal demi hukum, tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu tidak mengikat Akta Jual Beli (AJB) No. 27/2017 Tanggal 05 Mei 2017 antara Ny. LENDAWATY OETAMI (Penjual) dengan CERADEAS YULIANTO (Pembeli) yang dibuat oleh NANANG KARMA,SH,M.Hum Notaris/PPAT di Jakarta; Menyatakan tidak sah demi hukum, batal demi hukum, tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu tidak mengikat atas balik Nama (BN) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang Tanggal 24 Pebruari 1995, Gambar Situasi Tanggal 10 Juni 1994 Nomor 5456/1994 seluas 144 M2 berikut Bangunan Rumah di atasnya, terletak di Jl. Gelong Baru Selatan V No. 14 (Kav.Blok L1 No. 354 phase 1), Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat dari atas nama Ny. Lendawaty Oetami kepada Ceradeas Yulianto, yang dilakukan oleh Ceradeas Yulianto pada Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Barat; Menyatakan tidak sah demi hukum, batal demi hukum, tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu tidak mengikat Akta Perjanjian Kredit dan Akta Hak Tanggungan Nomor 04119/2017 Peringkat Pertama APHT atas nama Kreditur PT. Bank ICBC Indonesia yang dibebankan oleh CERADEAS YULIANTO yang dibuat oleh MELYANI NOOR SHANDRA,SH Notaris PPAT di Jakarta No. 62/2017 Tanggal 17 Mei 2017 senilai Rp. 3.187.500.000,-(tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Menyatakan sampai sekarang belum lunas transaksi Jual Beli antara Ny. LENDAWATY OETAMI (Penggugat I) selaku Penjual dengan CERADEAS YULIANTO (Tergugat I) selaku Pembeli atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang Tanggal 24 Pebruari 1995, Gambar Situasi Tanggal 10 Juni 1994 Nomor 5456/1994 seluas 144 M2 berikut Bangunan Rumah di atasnya, terletak di Jl. Gelong Baru Selatan V No. 14 (Kav.Blok L1 No. 354 phase 1), Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, sesuai Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 192/2016 Tanggal 25 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan FENTY ABIDIN,SH Notaris/PPAT di Jakarta; Menyatakan tidak sah demi hukum, batal demi hukum, tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu tidak mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 192/2016 Tanggal 25 Agustus 2016 dan Akta Pengosongan Nomor 192/2016 Tanggal 25 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan FENTY ABIDIN,SH Notaris/PPAT di Jakarta, dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan tidak sah demi hukum, batal demi hukum, tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu tidak mengikat Akta Hak Tanggungan Nomor 04119/2017 Peringkat Pertama APHT PPAT MELYANI NOOR SHANDRA,SH No. 62/2017 Tgl. 17 Mei 2017 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113 Tanggal 24 Pebruari 1995 tersebut; Menyatakan Tergugat I CERADEAS YULIANTO/Tergugat I selaku Pembeli secara bersama-sama dengan NANANG KARMA,SH,M.Hum Notaris/PPAT di Jakarta Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daads), karena telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) No. 27/2017 Tanggal 05 Mei 2017 di hadapan NANANG KARMA,SH,M.Hum Notaris/PPAT di Jakarta seolah-olah obyek Tanah tersebut telah dibayar lunas, tanpa melibatkan Penggugat I selaku Penjual; Menyatakan Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daads), karena telah melakukan pendaftaran Balik Nama (BN) SHM No. 2113 Tanggal 24 Pebruari 1995 dari atas nama Ny. Lendawaty Oetami kepada Ceradeas Yulianto tanpa terlebih dahulu meneliti Warkah/Alas Hak berupa bukti Pelunasan obyek tanah tersebut; Menyatakan sah demi hukum milik Penggugat I atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang Tanggal 24 Pebruari 1995, Gambar Situasi Tanggal 10 Juni 1994 Nomor 5456/1994 seluas 144 M2 berikut Bangunan Rumah di atasnya, terletak di Jl. Gelong Baru Selatan V No. 14 (Kav.Blok L1 No. 354 phase 1), Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat; Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I,II,III,IV,V, VI serta siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I atas obyek Tanah tersebut untuk patuh dan tunduk atas Putusan ini; Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi: Menghukum Para Terbanding semula Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi, Tergugat Konvensi II/Turut Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi III/Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);