251/Pdt.G/2015/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 251/Pdt.G/2015/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
The City Tower Lt. 32, Jl. Mh. Thamrin No. 81
Also in 42 other cases
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi yakni : 1. No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap : Tanah dan Bangunan dengan SHGB No.677/Kelurahan Kapasan, seluas 81 M2 tercatat atas nama SUHARDJO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 853/1996 tanggal 24 Desember 1996, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Simokerto, Kelurahan Kapasan atau setempat lebih dikenal sebagai Jalan Gembong No. 36A (Komplek RUKO Atom Megah); 2. No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap: Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 216 seluas 439 M2 tercatat atas nama SUHARDJO, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 39/Embong Kaliasin/2000 tanggal 7 Februari 2000; terletak di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya; 4. Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan tanggal 13 Maret 2015 yang dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Yadi Supriyono, SH,.MH harus segera diangkat; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 251/Pdt.G/2015/PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
DADING P. HASTA, SH., MH. dan BOB S. KUDMASA, SH., MH. Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum “ PL DADING, SH & ASSOCIATES”, Alamat Kantor Jalan Wonoagung No. 09 Surabaya; yang dalam hal ini berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Maret 2015 (Terlampir); bertindak untuk dan atas nama Tuan NURI SUHARJO; Pekerjaan Swasta; Alamat tempat tinggal di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya; yang sekarang ini memilih Domisili tetap di Kantor Kuasa Hukumnya tersebut diatassebagaiPenggugat/Termohon Eksekusi;
Melawan;
PT. BANK ICBC INDONESIA, berkedudukan di Surabaya c.q PT. BANK ICBC Cabang Kapasan Surabaya; beralamat di Jalan Kapasan No. 53 D Surabaya; selanjutnya disebut sebagai: Tergugat/Pemohon Eksekusi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 24 Maret 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Maret 2015 dalam Register Nomor : 251/Pdt.G/2015/PN Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Tuan Nuri Suharjo semula mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri
Surabaya Perkara No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby terhadap : 1. PT. BANK ICBC INDONESIA berkedudukan di Surabaya c.q PT. BANK ICBC Cabang Kapasan Surabaya; 2. Menteri Keuangan RI c.q Direktur Jendral Direktorat Kekayaan Negara Kantor Wilayah X Surabaya c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surabaya; 3. PT. CENTRAL ASIA BALAI LELANG Surabaya; beralamat Kantor di Jalan Perak Timur No. 512 Blok F3 – F4 Lantai III Surabaya;
Bahwa terhadap Gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI;
Mengabulkan gugatan Penggugatan untuk sebagian;
Menyatakan bahwa;
Pemberitahuan pelaksanaan pra lelang hak tanggungan kredit oleh PT. BANK ICBC Indonesia/atas permintaan PT. BANK ICBC Indonesia cabang Kapasan Surabaya yang disampaikan oleh Kantor PT. Central Asia Balai Lelang Jalan Perak Timur No. 512 Blok F3-F4 142 Lantai III Surabaya,serta Pengumuman Lelang Pertama berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Surabaya melalui Jasa Pra Lelang PT. Central Asia Balai Lelang terhadap asset Debitur NURI SUHARJO, berupa:
Tanah Bangunan / TB HGB No.677.Lt 81 M2 a.n SUHARDJO. Jalan Gembong No.36A (RUKO Pasar Atom Megah) Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Kotamadya Surabaya;
Tanah Bangunan/Tb HGB No. 216 Lt.439 M2 a.n SUHARDJO Jalan Embong Cerme Kaliasin Kecamatan Genteng Kotamadya Surabaya;
Pelaksaan Lelang : Kamis tanggal 01 Oktober 2009, Pukul 11.00 WIB, tempat ruang Lelang KPKNL Surabaya Jalan Indrapura No. 5 Surabaya;
Tidak memenuhi Ketentuan UU Pasal 224 RIB LN. 1941/44, karena itu dinyatakan tidak sah dan menghentikan pelaksanaan Lelang tersebut diatas;
Menetapkan Bunga dan denda atas pinjaman tersebut dihentikan terhitung sejak Gugatan didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Oktober 2009 hingga putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihya;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dengan Putusannya No. 61/PDT/2011/PT. Sby tanggal 16 Maret 2011; yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI;
Menerima Permohonan Banding yang diajukan Penggugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/ PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Putusan Hakim Banding aquo diajukan Kasasi atasnya; dan Mahkamah Agung RI selanjutnya memutus perkara tersebut dengan Putusannya No. 1052K/Pdt/2012 tanggal 30 Januari 2013; yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
MENGADILI;
Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Nuri Suharjo tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya No. 61/PDT/2011/PT. Sby tanggal 16 Maret 2011, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010; yang dimohonkan Banding tersebut;
Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI aquo; Para Pihak yang bersengketa tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali; sehingga dengan demikian Putusan Mahkamah Agung RI aquo secara yuridis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
1. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.: 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini; maka putusan Pengadilan aquo adalah Putusan yang hanya
berupa Putusan Deklaratoir;
Tegasnya : Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/
PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.: 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013; sama sekali tidak ada amar putusan yang menghukum sekarang Penggugat untuk melakukan pembayaran hutang kepada PT. Bank ICBC Indonesia; sehingga dengan demikian putusan aquo secara yuridis tidak mempunyai kekuatan Executorial (Non Executable) dan hanya mempunyai kekuatan mengikat pada Para pihak Debitur dan Kreditur yakni sekarang Tergugat/Pemohon Eksekusi dan Penggugat/Termohon Eksekusi;
Bahwa demikian juga terhadap Sertifikat Hak Tangungan Nomor : 4238/2008 tanggal 01 Desember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1677/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Sertifikat Hak Tangungan No. 3248/2008 tanggal 04 Nopember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tangungan No. 1501/2008 tanggal 25 September 2008; tidak dapat dilaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana ternyata dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby; satu dan lainnya karena dalam Surat Perjanjian Kredit antara sekarang Penggugat dengan PT. Bank ICBC Indonesia/Tergugat tidak ada Irah-Irah “DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA”; sehingga secara yuridis tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan tidak dapat diajukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat;
Hal ini telah sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusannya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 halaman 21 yang menyatakan;
“Menimbang, bahwa bila diteliti dan dicermati Pemberian hak tanggungan sebagaimana dituangkan dalam butir T-4 dan T-5 ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut tidak memuat irah-irah : ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan seperti itu tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap …..dst”;
Oleh karena itu Penetapan Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015 sudah seharusnya dinyatakan tidak sah karena sudah melampaui melampaui kewenangannya; sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
Bahwa oleh karena Penetapan Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015; tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku mengikat bagi Penggugat/Termohon Eksekusi; demikian pula Sita Eksekutorial yang diletakkan berdasarkan 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby semuanya bertanggal 13 Maret 2015; yuridis tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan, karena tidak mempunyai dasar hukum apapun; sehingga terhadap Sita Eksekusi tersebut harus segera diangkat;
Bahwa lagipula terdapat kekeliruan dalam 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015 yakni :
Terhadap Obyek di Jalan Gembong No. 36 A (Komplek Ruko Atom Megah) Surabaya; Luas 81 M2, akan tetapi dengan huruf ditulis delapan ratus delapan puluh satu meter persegi;
Terhadap obyek di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya tertulis SHM No. 216/Kelurahan Embong Kaliasin; padahal tanah tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 216/Kelurahan Embong kaliasin; begitupun juga alamat Jalan Embong Cerme No. 15 bukan terletak di Kecamatan Simokerto Kelurahan Kapasan sebagaimana dalam Berita Acara Sita Eksekusi tersebut; melainkan terletak di wilayah Kecamatan
Genteng Kelurahan Embong Kaliasin;
Oleh karena itu 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/ PN.Sby tanggal 13 Maret 2015 secara yuridis cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan; satu dan lainnya dengan menunjuk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.: 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap disatu pihak; sedangkan dilain pihak secara yuridis hutang Penggugat harus ditagih sebagaimana hutang biasa yakni melalui gugatan biasa di Pengadilan Negeri yang berwenang dan bukan dengan mengajukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan;
Tegasnya : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015; yang ditindaklanjuti dengan adanya 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; secara yuridis tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat/Termohon Eksekusi; sehingga sudah seharusnya dibatalkan menurut hukum dan terhadap Sita Eksekusi harus segera diangkat sebagaimana seharusnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang sudah diuraikan diatas; maka dengan hormat dan kerendahan hati Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth; berkenan kiranya memeriksa dan memutus perkara ini pada waktunya sebagai berikut :
MENGADILI;
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi yakni;
No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap : Tanah dan Bangunan dengan SHGB No.677/Kelurahan Kapasan, seluas 81 M2 tercatat atas nama Suhardjo; sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 853/1996 tanggal 24 Desember 1996, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Simokerto, Kelurahan Kapasan atau setempat lebih dikenal sebagai Jalan Gembong No. 36A (Komplek Ruko Atom Megah);
No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap : Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 216 seluas 439 M2 tercatat atas nama SUHARDJO, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 39/Embong Kaliasin/2000 tanggal 7 Februari 2000; terletak di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya;
Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan tanggal 13 Maret 2015 yang dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Yadi Supriyono, SH,.MH harus segera diangkat;
Menghukum Tergugat/Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk pihak masing-masing menghadap Kuasanya tersebut di atas sedangkan untuk pihak Tergugat, hadir kuasanya Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum, Asih Marbawani, S.H., M.Hum, RR. Tantie Supriatsih, S.H., M.H., Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H., Julius Caesar, S.H, dan Ruth Shebaria Butar Butar, S.H., kesemuanya adalah advokat/ Pengacara pada Kantor Hukum “SIDABUKKE CLAN & ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Raya Darmo 135B Surabaya, yang dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No. 067/DIR/ICBC-IND/IV/2015 tertanggal 16 April
2015;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Drs. TUGIYANTO, Bc., Ip., SH., MH,, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 7 Mei 2015, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Gugatan Penggugat mengandung cacat Exceptio Error In Persona dalam kategori gugatan telah salah menempatkan pihak Tergugat dalam perkara a quo (salah pihak);
Bahwa substansi gugatan Penggugat adalah mengenai “pembatalan penetapan Pengadilan [in casu : Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015]”, namun Penggugat menjadikan PT. BANK ICBC INDONESIA sebagai pihak Tergugat, padahal jelas PT. BANK ICBC INDONESIA bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan penetapan dimaksud;
Gugatan Penggugat yang demikian jelas merupakan gugatan yang keliru dan tidak berdasar hukum, sehingga layak dan patut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantelijk Verklaard);
Dengan demikian gugatan Penggugat terbukti sebagai gugatan yang salah pihak (error in persona), karena telah salah menarik pihak Tergugat, sehingga oleh karenanya adalah layak, tepat dan berdasarkan hukum apabila gugatan Penggugat a quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantelijk Verklaard);
Gugatan Penggugat salah prosedur, karena upaya hukum bagi pihak yang tidak berkeberatan atas suatu penetapan Pengadilan adalah dengan melakukan perlawanan, bukan dengan mengajukan gugatan;
Bahwa sebagaimana diketahui, gugatan Penggugat diajukan atas dasar keberatan Penggugat terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015, yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana dalam Penetapan Sita Eksekusi tersebut ditetapkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap 2 (dua) obyek jaminan dalam kredit Penggugat yang dibebani Hak Tanggungan selaku Debitur;
Berdasarkan ketentuan Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan 379 RV upaya perlawanan (derden verzet) pun juga hanya dapat diajukan dalam hal adanya kepentingan pihak ketiga dan kepentingan pihak ketiga yang dirugikan dengan terbitnya penetapan tersebut, dengan demikian upaya hukum tepat bagi pihak yang berkeberatan atas suatu penetapan Pengadilan adalah dengan melakukan perlawanan, bukan dengan mengajukan gugatan;
Lebih lanjut, perlawanan (derden verzet) sebagaimana dimaksud hanya diperuntukkan bagi pihak ketiga yang kepentingannya dirugikan dengan adanya suatu penetapan pengadilan dan bukan diperuntukkan bagi pihak (parteijn) itu sendiri, seperti dalam perkara a quo misalnya, Penggugat selaku Termohon Sita Eksekusi dalam penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/ PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015 adalah merupakan pihak (parteijn), sehingga Penggugat pun juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perlawanan, karena sekali lagi perlawanan (derden verzet) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 RV dan 379 RV hanya diperuntukkan bagi pihak ketiga dan kepentingannya dirugikan dengan adanya suatu penetapan pengadilan dan bukan diperuntukkan bagi pihak (parteijn) itu sendiri;
Lebih sangat tidak berdasar lagi, dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan atas dasar keberatan Penggugat terhadap Penetapan Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby, tanggal 10 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan Penggugat yang demikian adalah jelas merupakan gugatan keliru dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya dan layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam pokok perkara – Konpensi;
Bahwa segala hal yang termuat dalam Eksepsi di atas dianggap diulang dan termasuk pula dalam pokok perkara/ konpensi ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 1 sampai dengan halaman 3 terlalu berputar-putar dan mempermasalahkan mengenai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 707/Pdt.G/2009/PN.Sby., tanggal 06 Juli 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 61/Pdt/2011/PT.Sby, tanggal 16 Maret 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1052 K/Pdt/2012., tanggal 30 Januari 2013, yang hal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Penetapan Sita Eksekusi No : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015, karena subtansi putusan perkara tersebut hanya mengenai :
Pernyataan tidak sah dan penghentian pelaksanaan lelang karena tidak memenuhi ketentuan UU Pasal 224 RIB LN. 1941/44;
Menetapkan Bunga dan Denda atas pinjaman tersebut dihentikan terhitung sejak Gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Oktober 2009 hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa di dalam putusan-putusan tersebut memang tidak ada amar yang menghukum Penggugat (Sdr. Nuri Suharjo) untuk melakukan pembayaran hutang, karena subtansi perkara yang diputus dalam putusan tersebut memang bukan mengenai “pembayaran hutang atau tidak”;
Lebih lanjut, dinyatakan tidak sah lelang melalui Balai Lelang swasta dalam
perkara tersebut tidak serta merta menghapuskan kewajiban Penggugat (Nuri Suharjo) selaku debitur untuk membayar hutangnya kepada Tergugat (PT. BANK ICBC INDONESIA) oleh karena hutang tersebut telah diikat dengan Hak Tanggungan yang sah, sehingga Tergugat (PT. BANK ICBC INDONESIA) selaku penerima Hak Tanggungan tetap mempunyai hak mengambil pelunasan hutang Penggugat (Nuri Suharjo) atas jaminan-jaminan hak tanggungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-undang No. 04 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah, secara jelas dinyatakan bahwa sebagai pemegang Hak Tanggungan, Tergugat diberikan kekuasaan penuh untuk menjual sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil tersebut manakala debitur (in casu : Penggugat) telah melakukan cidera janji/wanprestasi;
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 angka 2 (dua) yang pada intinya menyatakan bahwa :
“Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/200, tanggal 01 Desember 2008 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008, tidak memuat ira-ira ‘Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, sehingga secara yuridis tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan tidak dapat diajukan pemohonan eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat”;
Adalah merupakan dalil yang tidak benar, karena sebenarnya, baik dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 4238/2008, tanggal 01 Desember 2008 maupun sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 telah memuat irah-irah/berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, hanya saja dalam copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/200, tanggal 01 Desember 2008 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 yang dijadikan lampiran bukti dalam permohonan lelang PT. Bank ICBC Indonesia pada saat itu terdapat kekurangan dalam mem-fotocopy, yakni halaman yang memuat irah-irah/kepala “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak terfotocopy;
Perlu Tergugat sampaikan pula bahwa rencana lelang eksekusi hak tanggungan atas asset/ jaminan kredit Penggugat (Nuri Suharjo) oleh Tergugat (PT. BANK ICBC INDONESIA) pada tahun 2009 diajukan melalui Balai Lelang Swasta, yakni PT. Central Asia Balai Lelang, yang pelaksanaannya dilakukan oleh KPKNL Surabaya, namun perlu ditegaskan bahwa sebelum gugatan Penggugat (Nuri Suharjo) di daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Oktober 2009 register No. 707/Pdt.G/2009/PN.Sby., Tergugat (PT. BANK ICBC INDONESIA) telah mengajukan pembatalan lelang/mencabut permohonan lelang melalui Surat No. 037-a/ICBC-L&S/IX/2009, tanggal 30 September 2009, dengan demikian pelaksanaan lelang atas obyek jaminan kredit Penggugat (Nuri Suharjo) dimaksud belum pernah dilaksanakan;
Dengan kata lain, Perkara No. 707/Pdt.G/2009/PN.Sby., Jo. 61/Pdt/2011/PT.Sby. Jo. No. 1052 K/Pdt/2012 tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan penetapan sita eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015, sehingga dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 baris 43 dari atas sampai dengan halaman 4 baris ke-8 dari atas yang pada intinya menyatakan :
“ Oleh karena itu Penetapan Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015 sudah seharusnya dinyatakan tidak sah karena sudah melampaui kewenangannya, sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
Bahwa oleh karena Penetapan Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku mengikat bagi Penggugat/Termohon Eksekusi, demikian pula Sita Eksekutorial yang diletakkan berdasarkan 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby semuanya bertanggal 13 Maret 2015, yuridis tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan, karena tidak mempunyai dasar hukum apapun, sehingga terhadap Sita Eksekusi tersebut harus segera diangkat”;
Adalah merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar hukum, sehingga karenanya layak dan tepat untuk dikesampingkan;
Bahwa selanjutnya, terhadap dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 4 angka (4) yang pada intinya menyatakan :
Terhadap obyek di Jalan Gembong No. 36 A (Komplek Ruko Atom Megah) Surabaya luas 81 M2 akan tetapi dengan huruf ditulis delapan ratus delapan puluh satu meter persegi;
Terhadap obyek di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya tertulis SHM No. 216/ Kelurahan Embong Kaliasin, padahal tanah tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 216/Kelurahan Embong Kaliasin, begitupun juga alamat Jalan Embong Cerme No. 15 bukan terletak di Kecamatan Simokerto Kelurahan Kapasan sebagaimana dalam Berita Acara Sita Eksekusi tersebut, melainkan terletak di wilayah Kecamatan Genteng, kelurahan Embong Kaliasin;
Adalah dalil yang mengada-ada, keliru da menyesatkan, karena obyek di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya memang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 216/ Kelurahan Embong Kaliasin sebagaimana yang didalilkan Penggugat;
Sedangkan mengenai penulisan “ huruf delapan ratus delapan puluh satu meter persegi” dan alamat Jalan Embong Cerme No. 15 tertulis terletak di Kecamatan Simokerto kelurahan Kapasan hal tersebut hanya merupakan kekeliruan penulisan dalam Berita Acara Sita Eksekusi semata yang pembanding kebenarannya tetap mengacu pada penetapan eksekusi, sehingga kekeliruan penulisan dan Berita Acara Sita Eksekusi yang sifatnya administratif tersebuttidak berimplikasi terhadap batalnya penetapan sita eksekusi, terlebih lagi kesalahan penulisan tersebut telah dilakukan ralat oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan demikian dalil Penggugat yang mempermasalahkan kekeliruan Berita Acara Sita Eksekusi adalah dalil yang mengada-ada dan sangat tidak berdasar hukum, sehingga karenanya layak dan tepat untuk dikesampingkan;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Menerima Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Dalam Pokok Perkara – Konpensi;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak diterima seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tergugat tersebut oleh Penggugat telah mengajukan replik tertanggal 18 Juni 2015, dan terhadap replik tersebut oleh Tergugat telah mengajukan duplik tertanggal 2 Juli 2015. Replik dan duplik selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil gugatannya maka Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Berita Acara Eksekusi Nomor : 71/Eks.SHT/20014/PN Sby, tanggal 13 Maret 2015, diberi tanda P-1;
Foto copy Berita Acara Eksekusi Nomor : 71/Eks.SHT/20014/PN Sby, tanggal
13 Maret 2015, diberi tanda P-2;
Foto copy Surat Pengadilan Negeri/Niaga/Ham/Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya Nomor : W14.U.1/2328/Pdt/III/2015 tanggal 26 Maret 2015 Perihal Pemberitahuan/ Ralat Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 13 Maret 2015 Nomor : 71/Eks.SHT/20014/PN Sby, kepada Sdri Nuri Suharjo, diberi tanda P-3;
Foto copy Surat Pengadilan Negeri/Niaga/Ham/Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya Nomor : W14.U.1/2696/Pdt/IV/2015 tanggal 9 April 2015 Perihal Pemberitahuan Ralat/ perbaikan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 71/Eks.SHT/20014/PN Sby, kepada Sdri Nuri Suharjo, diberi tanda P-4;
Foto copy Slip Setoran/ Deposit Slip ICBC tanggal 12 Juni 013, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Foto copy Slip Setoran/ Deposit Slip ICBC tanggal 30 Juli 013, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diberi tanda P-5A dan P-5B;
Foto copy Slip Setoran/ Deposit Slip ICBC tanggal 30 Agustus 2013, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Foto copy Slip Setoran/ Deposit Slip ICBC tanggal 30 September 2013, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diberi tanda P-6A dan P-6B;
Foto copy Slip Setoran/Deposit Slip ICBC tanggal 25 Oktober 2013, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Foto copy Slip Setoran/ Deposit Slip ICBC tanggal 27 Nopember 2013, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diberi tanda P-7A dan P-7B;
Foto copy Slip Setoran/ Deposit Slip ICBC tanggal 24 Desember 2013, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Foto copy Slip Setoran/ Deposit Slip ICBC tanggal 27 Januari 2013, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diberi tanda P-8A dan P-8B;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN Sby, tanggal 6 Juli 2010, diberi tanda P-9;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 61/Pdt/2011/PT. Sby, tanggal 16 Maret 2010, diberi tanda P-10;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1052K/Pdt/2012, tanggal 30 Januari 2013, diberi tanda P-11;
Bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan sesuai aslinya dan ternyata cocok dan sama dengan aslinya, dan bukti-bukti tersebut telah diberi meterai yang cukup guna memenuhi ketentuan bea meterai;
Menimbang, bahwa penggugat tidak mengajukan saksi guna didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil sangkalannya maka tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN Sby tanggal 10 Maret 2015, diberi tanda T-1;
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN Sby, tanggal 6 Juli 2010, diberi tanda T-2.a;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 61/Pdt/2011/PT. Sby, tanggal 16 Maret 2010, diberi tanda T-2.b;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1052K/Pdt/2012, tanggal 30 Januari 2013, diberi tanda T-2.c;
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/2008, tanggal 1 Desember 2008, diberi tanda T-3.a;
Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 4 Nopember 2008, diberi tanda T-3.b;
Foto copy Surat No.01/SC/I/P/2015, tanggal 14 Januari 2015 dari Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum dkk kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Perihal Permohonan Sita Eksekusi, diberi tanda T-4;
Foto copy Surat Pengadilan Negeri/Niaga/Ham/Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya Nomor : W14.U.1/2328/Pdt/III/2015 tanggal 26 Maret 2015 Perihal Pemberitahuan/ Ralat Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 13 Maret 2015 Nomor : 71/Eks.SHT/20014/PN Sby, kepada Sdri Nuri Suharjo, diberi tanda T-5.a;
Foto copy Surat Pengadilan Negeri/Niaga/Ham/Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya Nomor : W14.U.1/2696/Pdt/IV/2015 tanggal 9 April 2015 Perihal Pemberitahuan Ralat/ perbaikan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 71/Eks.SHT/20014/PN Sby, kepada Sdri Nuri Suharjo, diberi tanda T-5.b;
Foto copy Sertifikat Hak Milik 216 Propinsi Jawa Timur Kotamadya Surabaya Kecamatan Genteng Kelurahan Embong Kaliasin, nama Pemegang Hak Suhardjo, diberi tanda T-6;
Foto copy Surat No.210/SC/IV/P/2015, tanggal 30 April 2015 dari Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum dkk kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Perihal Permohonan Eksekusi Lelang, diberi tanda T-7.a;
Foto copy Penetapan Nomor : 71/EKS.SHT/2014/PN.Sby, tanggal 23 Juni 2015, diberi tanda T-7.b;
Foto copy Surat No.637/SC/XII/P/2011, tanggal 7 Desember 2011 dari Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum kepada Nuri Suhardjo Perihal Somasi, diberi tanda T-8.a;
Foto copy Surat No.102/SC/II/P/2012, tanggal 13 Pebruari 2012 dari Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum kepada Nuri Suhardjo Perihal Somasi Terakhir, diberi tanda T-8.b;
Foto copy Surat No.007/ICBC-LGL/XII/2013, tanggal 20 Desember 2013 dari PT. Bank ICBC Indonesia kepada Nuri Suhardjo Perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Pinjaman, diberi tanda T-8.c;
Foto copy Surat No.005/ICBC-LGL/III/2014, tanggal 10 Maret 2014 dari PT. Bank ICBC Indonesia kepada Dading P Hasta, S.H., M.H Perihal Tanggapan atas surat nomor 05/PL/PLA/I/2014 tanggal 17 Januari 2014, diberi tanda T-8.d;
Foto copy Surat No.496/SC/IX/P/2014, tanggal 9 September 2011 dari Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum kepada Nuri Suhardjo Perihal : Pemberitahuan/Somasi Terakhir, diberi tanda T-8.e;
Foto copy Surat No.522/SC/IX/P/2014, tanggal 19 September 2014 dari Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum kepada Nuri Suhardjo Perihal : Tanggapan Surat Tertanggal 15 September 2014, diberi tanda T-8.f;
Foto copy Surat Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum dkk kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 9 Oktober 2014, Perihal : Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan, diberi tanda T-9.a;
Foto copy Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/ PN Sby tanggal 10 Maret 2015, diberi tanda T-9.b;
Menimbang, bahwa tergugat tidak mengajukan saksi guna didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa adapun pokok gugatan penggugat adalah menyangkut Penetapan Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015 yang menurut penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak sah;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut, oleh tergugattelah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat mengandung cacat Exceptio Error In Persona dalam kategori
gugatan telah salah menempatkan pihak Tergugat dalam perkara a quo (salah pihak);
Bahwa subtansi gugatan Penggugat adalah mengenai “pembatalan penetapan Pengadilan (in casu : Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015)”, namun Penggugat menjadikan PT. BANK ICBC INDONESIA sebagai pihak Tergugat, padahal jelas PT. BANK ICBC INDONESIA bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan penetapan dimaksud;
Gugatan Penggugat yang demikian jelas merupakan gugatan yang keliru dan tidak berdasar hukum, sehingga layak dan patut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantelijk Verklaard);
Gugatan Penggugat salah prosedur, karena upaya hukum bagi pihak yang tidak berkeberatan atas suatu penetapan Pengadilan adalah dengan melakukan perlawanan, bukan dengan mengajukan gugatan;
Bahwa sebagaimana diketahui, gugatan Penggugat diajukan atas dasar keberatan Penggugat terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015, yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana dalam Penetapan Sita Eksekusi tersebut ditetapkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap 2 (dua) obyek jaminan dalam kredit Penggugat yang dibebani Hak Tanggungan selaku Debitur;
Berdasarkan ketentuan Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan 379 RV upaya perlawanan (derden verzet) pun juga hanya dapat diajukan dalam hal adanya kepentingan pihak ketiga dan kepentingan pihak ketiga yang dirugikan dengan terbitnya penetapan tersebut, dengan demikian upaya hukum tepat bagi pihak yang berkeberatan atas suatu penetapan Pengadilan adalah dengan melakukan perlawanan, bukan dengan mengajukan gugatan;
Lebih lanjut, perlawanan (derden verzet) sebagaimana dimaksud hanya diperuntukkan bagi pihak ketiga yang kepentingannya dirugikan dengan adanya suatu penetapan pengadilan dan bukan diperuntukkan bagi pihak (parteijn) itu sendiri, seperti dalam perkara a quo misalnya, Penggugat selaku Termohon Sita Eksekusi dalam penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/ PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015 adalah merupakan pihak (parteijn), sehingga Penggugat pun juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perlawanan, karena sekali lagi perlawanan (derden verzet) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 RV dan 379 RV hanya diperuntukkan bagi pihak ketiga dan kepentingannya dirugikan dengan adanya suatu penetapan pengadilan dan bukan diperuntukkan bagi pihak (parteijn) itu sendiri;
Lebih sangat tidak berdasar lagi, dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan atas dasar keberatan Penggugat terhadap Penetapan Sita Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby, tanggal 10 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan Penggugat yang demikian adalah jelas merupakan gugatan keliru dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya dan layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tergugat tersebut oleh Penggugat telah menanggapinya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan penggugat yang menarik PT. BANK ICBC INDONESIA sebagai tergugat dalam perkara ini secara yuridis sudah benar menurut hukum oleh karena Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015 diajukan oleh Tergugat, padahal secara yuridis permohonan penetapan eksekusi tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena tidak ada ira-ira DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Bahwa demikian juga eksepsi tentang gugatan penggugat salah prosedur adalah eksepsi yang diduga kuat hanyalah rekayasa dari tergugat olah karenanya penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 71/Eks.SHT/2014/ PN.Sby tanggal 10 Maret 2015 sudah merugikan hak dan kepentingan
penggugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah eksepsi tergugat beralasan menurut hukum ataukah tidak;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat Exceptio Error In Persona dalam kategori gugatan telah salah menempatkan pihak Tergugat dalam perkara a quo (salah pihak) karena subtansi gugatan Penggugat adalah mengenai “pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015 padahal jelas PT. BANK ICBC INDONESIA bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan penetapan dimaksud;
Menimbang, bahwa maksud eksepsi tersebut mempunyai makna yang sama bahwa tergugat menghendaki bahwa seharusnya yang digugat adalah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang menerbitkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat dijadikan pihak dalam suatu perkara karena melaksanakan tugas menyelesaikan suatu perkara atau mengeksekusi suatu perkara karena Ketua Pengadilan tidak mempunyai kepentingan dalam suatu perkara;
Menimbang, bahwa eksekusi adalah tugas Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai maksud Pasal 225 HIR, maupun eksekusi Hak tanggungan (Pasal 14 UU No.4 Tahun 1996) eksekusi Grosse Akta diatur oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Ketua Pengadilan Negeri dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau akta tanggungan adalah merupakan perintah undang-undang yang berada pada tupoksi Ketua Pengadilan Negeri maka eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat seharusnya tidak boleh ditujukan kepada PT. Bank ICBC Indonesia karena PT. Bank ICBC Indonesia tidak mempunyai kewenangan menerbitkan penetapan Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015 yang bermakna seharusnya gugatan diajukan terhadap pihak yang menerbitkan Penetapan Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015 adalah tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya eksepsi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa Ketua Pengadilan Negeri yang diberi wewenang untuk mengeksekusi suatu putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap didahului dengan permohonan eksekusi terlebih dahulu dari pihak yang menang sebagai pemohon eksekusi, demikian halnya dengan permohonan bantuan eksekusi terhadap hak tanggungan, harus diajukan permohonan dulu dari pemegang hak tanggungan (fiat executie), oleh karenanya ketua Pengadilan Negeri melaksanakan kepentingan pemohon eksekusi sebagai perintah undang-undang bukan melaksanakan kepentingan ketua pengadilan negeri seingga baik secara normative maupun ratio legis, ketua pengadilan negeri tidak dapat digugat karena menerbitkan suatu penetapan eksekusi;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi bahwa gugatan Penggugat salah prosedur, karena upaya hukum bagi pihak yang tidak berkeberatan atas suatu penetapan Pengadilan adalah dengan melakukan perlawanan, bukan dengan mengajukan gugatan;
Bahwa sebagaimana diketahui, gugatan Penggugat diajukan atas dasar keberatan Penggugat terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby., tanggal 10 Maret 2015, yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana dalam Penetapan Sita Eksekusi tersebut ditetapkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap 2 (dua) obyek jaminan dalam kredit Penggugat yang dibebani Hak Tanggungan selaku Debitur;
Berdasarkan ketentuan Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan 379 RV upaya perlawanan (derden verzet) pun juga hanya dapat diajukan dalam hal adanya kepentingan pihak ketiga dan kepentingan pihak ketiga yang dirugikan dengan terbitnya penetapan tersebut, dengan demikian upaya hukum tepat bagi pihak yang berkeberatan atas suatu penetapan pengadilan adalah dengan melakukan perlawanan, bukan dengan mengajukan gugatan;
Menimbang, bahwa oleh karena format yang digunakan oleh penggugat adalah mengajukan gugatan sebagai upaya mempertahankan hak atas tindakan hukum yang dipandang merugikannya dan hal itu tidak dilarang dan di lain pihak undang-undang tidak mewajibkan format hukum tertentu dalam rangka adanya penetapan eksekusi maka eksepsi tergugat yang menghendaki agar penggugat menempuh upaya hukum verzet adalah merupakan pendapat sepihak dari tergugat, apalagi dalam penjelasan tergugat selanjutnya dijelaskan bahwa verzet berdasarkan ketentuan Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan 379 RV upaya perlawanan (derden verzet) pun juga hanya dapat diajukan dalam hal adanya kepentingan pihak ketiga dan kepentingan pihak ketiga yang dirugikan dengan terbitnya penetapan tersebut;
Menimbang, bahwa apabila mengikuti maksud eksepsi tergugat tersebut ternyata penggugat bukanlah pihak ketiga sehingga format hukum atau solusi yang ditawarkan oleh tergugat juga tidak sesuai dengan maksud eksepsinya;
Menimbang, bahwa dalam putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Surabaya No. 707/Pdt.G/2009/PN.Sby, tanggal 06 Juli 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 61/Pdt/2011/PT.Sby, tanggal 16 Maret 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1052 K/Pdt/2012., tanggal 30 Januari 2013, pihak penggugat dalam perkara aquo telah mengajukan gugatan terhadap upaya eksekusi Hak Tanggungan atas obyek yang sama dalam perkara a quo dan hal itu tidak dinyatakan sebabagai upaya hukum yang salah oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka eksepsi tergugat harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa pokok gugatan penggugat adalah mengenai Penetapan
Eksekusi No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015 yang menurut penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak sah karena Sertifikat Hak Tanggungan No. 4238/2008 tanggal 01 Desember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1677/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Sertifikat Hak Tangungan No. 3248/2008 tanggal 04 Nopember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tangungan No. 1501/2008 tanggal 25 September 2008; tidak dapat dilaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana ternyata dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby; satu dan lainnya karena dalam Surat Perjanjian Kredit antara sekarang Penggugat dengan PT. Bank ICBC Indonesia/Tergugat tidak ada Irah-Irah “DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA”; sehingga secara yuridis tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan tidak dapat diajukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dasar gugatan penggugat tersebut bersumber dari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusannya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 halaman 21 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa bila diteliti dan dicermati Pemberian hak tanggungan sebagaimana dituangkan dalam butir T-4 dan T-5 ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut tidak memuat irah-irah : ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan seperti itu tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap …..dst”;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya tersebut oleh Penggugat telah mengajukan 11 (sebelas) bukti surat tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut oleh tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalil penggugat yang menyebutkan “ Sertifikat Hak Tanggungan Nomor :
4238/2008, tanggal 01 Desember 2008 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008, tidak memuat irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga secara yuridis tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan tidak dapat diajukan pemohonan eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat” adalah merupakan dalil yang tidak benar, karena sebenarnya, baik dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 4238/2008, tanggal 01 Desember 2008 maupun sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 telah memuat irah-irah/berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, hanya saja dalam copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/200, tanggal 01 Desember 2008 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 yang dijadikan lampiran bukti dalam permohonan lelang PT. Bank ICBC Indonesia pada saat itu terdapat kekurangan dalam memfotocopy, yakni halaman yang memuat irah-irah/kepala “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak terfotocopy;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya maka tergugat telah mengajukan 20 (dua puluh) bukti surat tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya atau sebaliknya tergugatlah yang berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa penggugat dalam pembuktiannya tidak mengajukan bukti Sertifikat Hak Tangungan No. 4238/2008 tanggal 01 Desember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1677/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Sertifikat Hak Tangungan No. 3248/2008 tanggal 04 Nopember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tangungan No. 1501/2008 tanggal 25 September 2008;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatannya, penggugat merujuk pada
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusannya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 halaman 21 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa bila diteliti dan dicermati Pemberian hak tanggungan sebagaimana dituangkan dalam butir T-4 dan T-5 ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut tidak memuat irah-irah : ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan seperti itu tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap …..dst”;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 diajukan sebagai bukti P-9 dalam perkara aquo, setelah Majelis Hakim mempelajari pertimbangan hukum pada halaman 21 sebagaimana didalilkan oleh penggugat, ternyata terdapat pertimbangan hukum yang menyebutkan bahwa :
“Menimbang, bahwa bila diteliti dan dicermati Pemberian hak tanggungan sebagaimana dituangkan dalam butir T-4 dan T-5 ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut tidak memuat irah-irah : ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan seperti itu tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau dengan perkataan lain Sertifikat Hak Tanggungan yaitu bukti T-4 dan T—5 tersebut tidak dapat secara langsung dimohonkan eksekusi atau tidak mempunyai kekuatan eksekutorial”;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mempelajari bukti T- 4 dan T-5 sebagaimana dimaksudkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum perkara No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby, ternyata T-4 adalah Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 4238/2008 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kota Surabaya tanggal 01-12-2008 berkaitan dengan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1677/2008 dan T-5 adalah Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 3248/2008 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya tanggal 04-11-2008 berkaitan dengan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1501/2008;
Menimbang, bahwa ketika Majelis Hakim dalam perkara a quo, mempelajari bukti T-4 dan T-5 dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.707/Pdt.G/2009/ PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 tersebut di atas dengan obyek yang dimohonkan eksekusi sebagaimana tertuang dalam P-1, P-2, P-3 dan P-4 ternyata terdapat kesamaan obyek dalam perkara a quo dengan obyek dalam perkara No.707/Pdt.G/2009/PN.Sby;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara No. 707/Pdt.G/2009/PN.Sby., telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.61/Pdt/2011/PT.Sby. Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1052 K/Pdt/2012 (bukti P-10 dan P-11);
Menimbang, bahwa mengenai bukti penggugat yang ditandai P-5A dan P-5B, P-6A dan P-6B, P-7A dan P-7B, P-8A dan P-8B berupa Slip Setoran / Deposit Slip ICBC adalah berkaitan dengan kewajiban penggugat terhadap tergugat mengenai hutang piutang kedua belah pihak tersebut dan hal itu tidak berkaitan dengan pokok sengketa perkara a quo maka bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan secara spesifik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dalil-dalil gugatan penggugat dapat membuktikan sebaliknya melalui suatu tegen bweijs yang diajukan oleh tergugat;
Menimbang, bahwa tergugat telah membantah kebenaran gugatan
penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 4238/2008, tanggal 01 Desember 2008 maupun sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 telah memuat irah-irah/berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, hanya saja dalam copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/200, tanggal 01 Desember 2008 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 yang dijadikan lampiran bukti dalam permohonan lelang PT. Bank ICBC Indonesia pada saat itu terdapat kekurangan dalam mem-fotocopy, yakni halaman yang memuat irah-irah/kepala “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak terfotocopy;
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/2008, tanggal 1 Desember 2008, dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 4 Nopember 2008, diajukan sebagai bukti T-3.a dan bukti T-3.b, ternyata pada kedua Sertifikat Hak Tanggungan tersebut terdapat irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa bukti T-1 adalah Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN Sby tanggal 10 Maret 2015, dan bukti ini adalah merupakan obyek gugatan penggugat yang telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa bukti T-2.a adalah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN Sby, tanggal 6 Juli 2010, bukti T-2.b adalah Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 61/Pdt/2011/PT. Sby, tanggal 16 Maret 2010, dan bukti T-2.c adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1052K/Pdt/2012, tanggal 30 Januari 2013;
Menimbang, bahwa bukti T-4, T-5.a, T-5.b, T-7.a, T-8.a, T-8.b, T-8.c, T-8.d, T-8.eT-8.f, T-9.a merupakan korespondensi biasa yang tidak menimbulkan sesuai hak, maka bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan secara spesifik;
Menimbang, bahwa bukti T-6 berupa Sertifikat Hak Milik 216 Propinsi Jawa Timur Kotamadya Surabaya Kecamatan Genteng Kelurahan Embong Kaliasin, nama Pemegang Hak Suhardjo;
Menimbang, bahwa bukti T-7.b berupa Penetapan Nomor : 71/EKS.SHT/2014/PN.Sby, tanggal 23 Juni 2015, dan bukti tersebut merupakan obyek gugatan yang telah dipertimbangkan di atas maka bukti tersebut tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa bukti T-9.b adalah Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 26 Nopember 2014 yaitu penetapan Aanmaning;
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan tergugat tersebut menurut majelis hakim tergugat dapat membuktikan bahwa dalam Sertifikat Hak Tangungan Nomor : 4238/2008 tanggal 01 Desember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1677/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Sertifikat Hak Tangungan No. 3248/2008 tanggal 04 Nopember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tangungan No. 1501/2008 tanggal 25 September 2008, terdapat irah-irah DEMI KEADILAN BERADASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996;
Menimbang, bahwa dari bukti putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.: 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013, terbukti bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 halaman 21 terdapat pertimbangkan hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa bila diteliti dan dicermati Pemberian hak tanggungan sebagaimana dituangkan dalam butir T-4 dan T-5 ternyata sertifikat yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut tidak memuat irah-irah : ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan seperti itu tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau dengan perkataan lain Sertifikat Hak Tanggungan yaitu bukti T-4 dan T—5 tersebut tidak dapat secara langsung dimohonkan eksekusi atau tidak mempunyai kekuatan eksekutorial”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis hakim dalam perkara dimaksud telah membuat putusan dengan amar sebagai beriku:
Mengadili :
Mengabulkan gugatan Penggugatan untuk sebagian;
Menyatakan bahwa :
Pemberitahuan pelaksanaan pra lelang hak tanggungan kredit oleh PT. BANK ICBC Indonesia/atas permintaan PT.BANK ICBC Indonesia cabang Kapasan Surabaya yang disampaikan oleh Kantor PT. Central Asia Balai Lelang Jalan Perak Timur No. 512 Blok F3-F4 142 Lantai III Surabaya,serta Pengumuman Lelang Pertama berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Surabaya melalui Jasa Pra Lelang PT. Central Asia Balai Lelang terhadap asset Debitur NURI SUHARJO, berupa :
Tanah Bangunan / TB HGB No.677.Lt 81 M2 a.n SUHARDJO. Jalan Gembong No.36A (RUKO Pasar Atom Megah) Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Kotamadya Surabaya;
Tanah Bangunan / Tb HGB No. 216 Lt.439 M2 a.n SUHARDJO Jalan Embong Cerme Kaliasin Kecamatan Genteng Kotamadya Surabaya;
Pelaksaan Lelang : Kamis tanggal 01 Oktober 2009,Pukul 11.00 WIB, tempat ruang Lelang KPKNL Surabaya Jalan Indrapura No. 5 Surabaya :
Tidak memenuhi Ketentuan UU Pasal 224 RIB LN. 1941/44, karena itu
dinyatakan tidak sah dan menghentikan pelaksanaan Lelang tersebut diatas;
Menetapkan Bunga dan denda atas pinjaman tersebut dihentikan terhitung sejak Gugatan didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Oktober 2009 hingga putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp.591.000,-(Lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihya.;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Tergugat telah mengajukan bukti T-3a dan T-3.b yang membuktikan bahwa Sertifikat Hak Tangungan Nomor : 4238/2008 tanggal 01 Desember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1677/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Sertifikat Hak Tangungan No. 3248/2008 tanggal 04 Nopember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tangungan No. 1501/2008 tanggal 25 September 2008, terdapat irah-irah DEMI KEADILAN BERADASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil dan pembuktian yang saling bertolak belakang antara dalil dan pembuktian Penggugat dengan dalil dan pembuktian tergugat dimana dalam bukti P-9 berupa putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Sertifikat Hak Tangungan Nomor : 4238/2008 tanggal 01 Desember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1677/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan Sertifikat Hak Tangungan No. 3248/2008 tanggal 04 Nopember 2008 Jo Akta Pemberian Hak Tangungan No. 1501/2008 tanggal 25 September 2008, tidak terdapat irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan dalam bukti T-3.a dan T-3.b terdapat irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah majelis hakim dalam perkara aquo berwenang untuk menilai bukti T-3.a dan T-3.b terhadap bukti putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.: 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013 (bukti P-9, P-10 dan P-11) akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa wewenang menguji produk hukum Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bukan merupakan wewenang hakim Pengadilan Negeri in cassu Majelis Hakim dalam perkara aquo, karena kewenangan menilai produk hukum putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ada pada lembaga peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa tergugat menyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/200, tanggal 01 Desember 2008 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 yang dijadikan lampiran bukti dalam permohonan lelang PT. Bank ICBC Indonesia pada saat itu terdapat kekurangan dalam mem-fotocopy, yakni halaman yang memuat irah-irah/kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak terfotocopy, dan dalam perkara a quo tergugat mengajukan halaman yang memuat irah-irah/kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Surabaya tidak diberi kewenangann untuk menilai kekuatan pembuktian dari suatu bukti baru/novum karena secara yuridis kewenangan tersebut ada pada Mahkamah Agung pada tahap peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai putusan hakim pada level yang sama/sederajat yang sudah dijatuhkan terdahulu demikian halnya secara gradasi/berjenjang, Hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang menilai putusan hakim terdahulu yang telah diputuskan pada tingkat Pengadilan Tinggi maupun pada tingkat Mahkamah Agung telah diputuskan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikiankedudukan hukum dan kekuatan pembuktian dari bukti tergugat yang ditandai dengan T-3.a dan T-3.b tidak akan dinilai oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo terhadap bukti P-9, P-10 dan P-11 yaitu putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.: 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk menguji dan menilai bukti baru terhadap putusan yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, maka dalil dan pembuktian yang diajukan oleh tergugat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.: 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013, Sertifikat Hak Tanggungan yang dimohonkan eksekusi tersebut secara yuridis harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial layaknya suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/200, tanggal 01 Desember 2008 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 pernah digugat karena debitur tidak mau melaksanakan dengan suka rela suatu Hak Tanggungan tersebut sehingga berdasarkan “Hasil Rapat Kamar Perdata” Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 15 Maret 2012, No XIII berbunyi : pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan
tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela;
Menimbang, bahwa upaya tergugat untuk melakukan eksekusi terhadap Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4238/200, tanggal 01 Desember 2008 dan sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3248/2008, tanggal 04 November 2008 sudah pernah digugat di pengadilan sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 707/Pdt.G/2009/PN.Sby tanggal 06 Juli 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 61/Pdt/2011/PT.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1052K/PDT/2012 tanggal 30 Januari 2013, maka berdasar kan Hasil Rapat Kamar Perdata” Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 15 Maret 2012, No XIII, di atas, upaya hukum yang harus dtempuh oleh tergugat adalah mengajukan gugatan biasa bukan dalam bentuk permohonan eksekusi terhadap hak tanggungan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka menurut majelis hakim Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena penggugat berhasil dibuktikan gugatannya maka petitum gugatan yang memintakan agar menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015, dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok sebagaimana tersebut dalam petitum gugatan angka 2 dikabulkan maka dengan sendirinya petitum gugatan angka 3 yang memintakan :
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi yakni :
No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap : Tanah dan Bangunan dengan SHGB No.677/Kelurahan Kapasan, seluas 81 M2 tercatat atas nama SUHARDJO; sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 853/1996
tanggal 24 Desember 1996, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Simokerto, Kelurahan Kapasan atau setempat lebih dikenal sebagai Jalan Gembong No. 36A (Komplek RUKO Atom Megah);
No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap : Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 216 seluas 439 M2 tercatat atas nama SUHARDJO, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 39/Embong Kaliasin/2000 tanggal 7 Februari 2000; terletak di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya;
Beralasan menurut hukum untuk dikabul;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan angka 3 dikabulkan maka sebagai konsekwensi hukumnya petitum gugatan angka 4 harus pula dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka penggugat dikabulkan seluruhnya sehingga penggugat berada di pihak yang menang sedangkan tergugat berada di pihak yang kalah oleh karenanya tergugatharus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangandan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 10 Maret 2015;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi yakni :
No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap : Tanah dan Bangunan dengan SHGB No.677/Kelurahan Kapasan, seluas 81 M2 tercatat atas nama SUHARDJO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 853/1996 tanggal 24 Desember 1996, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Simokerto, Kelurahan Kapasan atau setempat lebih dikenal sebagai Jalan Gembong No. 36A (Komplek RUKO Atom Megah);
No. 71/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Maret 2015; yakni Sita Eksekusi terhadap: Tanah dan Bangunan dengan SHM No. 216 seluas 439 M2 tercatat atas nama SUHARDJO, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 39/Embong Kaliasin/2000 tanggal 7 Februari 2000; terletak di Jalan Embong Cerme No. 15 Surabaya;
Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan tanggal 13 Maret 2015 yang dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Yadi Supriyono, SH,.MH harus segera diangkat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015, oleh ANNE RUSIANA, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, M. JALILI SAIRIN, S.H., M.H. dan Drs. TUGIYANTO, Bc. IP, SH., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015, oleh Majelis Hakim tersebut diatas serta dibantu oleh : HERY MARSUDI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota Majelis,
M. JALILI SAIRIN, S.H., M.H.
ttd
Drs. TUGIYANTO, Bc. IP, S.H., M.H.
Hakim Ketua Majelis,
ANNE RUSIANA, S.H., M.Hum.
ttd
Panitera Pengganti,
ttd
HERY MARSUDI, S.H.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,00
Biaya Panggilan Rp. 350.000,00
Biaya PNBP Panggilan Rp. 10.000,00
Materai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
Jumlah Rp. 451.000,00
(empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)