19/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Propinsi Sidomulyo No. 5 Nanga Pinoh
Also in 6 other cases
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa PT RAFI KAMAJAYA ABADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran; 1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran; 1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran; 1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran; 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran; 1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran; 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram; 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 (dua koma dua) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 (nol koma enam) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) ons; 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,34 (satu koma tiga empat) ons; 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1,3 (satu koma tiga) kilogram; 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 (nol koma tiga) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 (nol koma empat lima) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 (nol koma sembilan tiga) ons; 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,61 (satu koma enam satu) ons; 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram; 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 (nol koma tiga satu) ons; 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,11 (satu koma satu satu) ons; 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 (tiga koma enam) kilogram; 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 (satu koma tiga tiga) ons; 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,2 (satu koma dua) ons; 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram; 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 (nol koma delapan lima) ons; 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 (nol koma tiga empat) ons; 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,51 (satu koma lima satu) ons; 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram; 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram; 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) ons; 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,52 (satu koma lima dua) ons; 1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,32 (satu koma tiga dua) ons; 1 (satu) kantong lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 0,94 (nol koma sembilan empat) ons; serangga hidup: 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang, dan 1 (satu) ekor kecoak; dan 1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama korporasi | : | PT RAFI KAMAJAYA ABADI; |
| 2. | Nomor dan tanggal akta pendirian korporasi beserta perubahannya | : |
|
| 3. | Nomor dan tanggal akta korporasi pada saat peristiwa pidana | : |
|
| 4. | Tempat kedudukan | : | Jalan Rajawali No. 100 RT 001 RW 09 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau / Jalan Provinsi Pinoh-Sintang No. 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat; |
| 5. | Kebangsaan korporasi | : | Indonesia; |
| 6. | Jenis korporasi | : | Perseroan Terbatas; |
| 7. | Bentuk kegiatan/usaha | : | Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; |
| 8. | NPWP | : | Cabang: 02.624.435.0-706.001 dan Pusat: 02.624.435.0-58.000; |
Yang diwakili oleh Pengurus (sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Ashelfine, S.H., M.H. Nomor 98 Tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi dan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi), bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi, yaitu:
-
Nama lengkap : NORAZMAN bin DAUD; Tempat lahir : Sarawak (Malaysia); Umur / tanggal lahir : 52 tahun / 17 Mei 1970; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Malaysia; Tempat tinggal : Dusun Tanah Tinggi RT 005 RW 004 Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi atau PT 30681, Kampung Mengabang Telung, Jalan Batu Rakit, 20100 Kuala Terengganu, Terengganu, Malaysia; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Direktur PT Rafi Kamajaya Abadi);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dkk., para advokat pada kantor hukum Jakarta International Law Office (JILO), yang beralamat di Patra Office Tower, Lantai 17 Ruang 1717, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Februari 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang dengan nomor register W17-U3/3/HK.00.07/II/2022 tanggal 21 Februari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 14 Februari 2022 dan 21 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, Para Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi yang dalam hal ini diwakili Vijayakumar A.T. Sambanthar anak dari A.T. Sambanthar selaku Presiden Direktur namun saat persidangan pertama tidak dapat hadir karena berada di Malaysia dan sudah dipanggil secara patut kepada yang bersangkutan sehingga PT Rafi Kamajaya Abadi menunjuk Direktur atas nama Norazman bin Daud untuk mewakili Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi mulai dari tahapan persidangan sebagai yang berhak mewakili dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Rafi Kamajaya Abadi di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian (sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Ashelfine, S.H., M.H. Nomor 98 Tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi dan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi yang dalam hal ini diwakili Vijayakumar A.T. Sambanthar anak dari A.T. Sambanthar selaku Presiden Direktur namun saat persidangan pertama tidak dapat hadir karena berada di Malaysia dan sudah dipanggil secara patut kepada yang bersangkutan sehingga PT Rafi Kamajaya Abadi menunjuk Direktur atas nama Norazman bin Daud untuk mewakili Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi mulai dari tahapan persidangan sebagai yang berhak mewakili dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Rafi Kamajaya Abadi di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian (sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Ashelfine, S.H., M.H. Nomor 98 Tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi dan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi) dengan pidana denda sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran;
1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran:
Di lokasi plot 1 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 kg;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 kg;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 kg;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,34 ons;
Di lokasi plot 2 (blok J1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1.3 kg;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 kg;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 kg;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,61 ons;
Di lokasi plot 3 (blok B4):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 kg;
1(satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg;
1(satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 kg;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,11 ons;
Di lokasi plot 4 (blok E1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 kg;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 kg;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,2 ons;
Di lokasi plot 5 (blok C2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 kg;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 kg;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,51 ons;
Di lokasi plot 6 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 kg;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 kg;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,52 ons;
Di lokasi plot 7 (blok J4):
1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,3 kg;
lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 0,94 ons;
serangga hidup;
1 (satu) ekor jangkrik;
3 (tiga) ekor belalang;
1 (satu) ekor kecoak;
1(satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 kg.
Sampel a sampai dengan g, habis digunakan untuk analisa pengujian laboratorium;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sintang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan batal Surat Dakwaan sekaligus Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan karenanya membebaskan Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi dari segala dakwaan (vrijspraak); atau setidak-tidaknya
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, dan melepaskan Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging);
Menetapkan memulihkan hak-hak Terdakwa korporasi dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, kehormatan, dan nama baiknya dalam kedudukan semula;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa (Replik), yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum (Duplik), yang pada pokoknya menyatakan tetap pula pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi yang dalam hal ini diwakili Vijayakumar A.T. Sambanthar anak dari A.T. Sambanthar selaku Presiden Direktur PT Rafi Kamajaya Abadi yang berhak mewakili dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Rafi Kamajaya Abadi di dalam dan di luar pengadilan, tentang segala hal dan segala kejadian (sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Ashelfine, SH., MH No. 98 tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi dan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, SH No. 13 tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi), pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira jam 14. 00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Norht Blok J-2 dan Norht Blok J-3 areal Perijinan PT Rafi Kamajaya Abadi Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini telah, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha PT Rafi Kamajaya Abadi, yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan tersebut terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi merupakan Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) (Berdasarkan Akta Notaris Ashelfine, SH., MH No. 98 tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi yang telah mendapat persetujuan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W4-00466 HT.01.01-TH.2007 tanggal 17 Juli 2007) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit (Pabrik).
Bahwa pada awalnya PT Rafi Kamajaya Abadi didirikan berdasarkan Akta Notaris Ashelfine, SH., MH No. 98 tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi dan kemudian berdasarkan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, SH No. 13 tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi. Dalam Akta Notaris ASHELFINE, SH., MH No. 98 tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan menyebutkan: “Perseroan terbatas ini akan menyelenggarakan usahanya dengan nama PT Rafi Kamajaya Abadi, berkedudukan di Pekanbaru dan Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan Persetujuan Komisaris”.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, SH No. 13 tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi diputuskan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 26 September 2019 dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama: Vijayakumar A.T Sambanthar
Direktur: Norazman bin Daud
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Zainal Abidin bin Shariff
Komisaris: Amir Mohd Hafiz bin Amir Khalid
Komisaris: Haji Rahman
Bahwa PT Rafi Kamajaya Abadi dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit memiliki perijinan antara lain:
Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/140.A Tahun 2007 tanggal 1 Juli 2007 tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Seluas 20.000 Hektar beserta pabrik pengolahannya yang berlokasi meliputi Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/230 Tahun 2007 tanggal 5 Desember 2007 tentang Pemberian Ijin Perluasan Penambahan Luas Areal Untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Seluas 18.500 Hektar beserta pabrik pengolahannya yang berlokasi meliputi Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/80 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Seluas 633 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Belimbing.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/190 Tahun 2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Atas Nama PT Rafi Kamajaya Abadi Di Kecamatan Nanga Pinoh Dan Belimbing Seluas 19.400.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/93 Tahun 2007 tanggal 8 Mei 2009 tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit (Luas Areal: 17.175 HA) Dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (Kapasitas Pabrik 60 Ton TBS/JAM) Atas Nama PT Rafi Kamajaya Abadi Di Kecamatan Nanga Pinoh Dan Belimbing.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 625/165 Tahun 2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP B) PT Rafi Kamajaya Abadi Luas Areal netto 633 Ha berdasarkan Izin Lokasi Nomor 500/80 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 berlokasi di Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 130/HGU/BPN RI/2009 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Rafi Kamajaya Abadi Atas Tanah Di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 10 September 2009.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 6/HGU/BPN RI/2012 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Rafi Kamajaya Abadi Atas Tanah Di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 27 Januari 2012.
Kementerian Perdagangan Badan Koordinasi Penanaman Modal Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) Nomor: 041009988-B tanggal 20 November 2013.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 05.045574 tanggal 13 Desember 2013.
Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01 Nama Pemegang Hak PT Rafi Kamajaya Abadi tanggal 25 September 2009.
Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Sertifikat Hak Guna Usaha No. 01 Nama Pemegang Hak PT Rafi Kamajaya Abadi tanggal 25 September 2009.
Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Sertifikat Hak Guna Usaha No. 14.12.00.00.2.00001 Nama Pemegang Hak PT Rafi Kamajaya Abadi tanggal 25 September 2009.
Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Sertifikat Hak Guna Usaha No. 14.12.00.00.2.00002 Nama Pemegang Hak PT Rafi Kamajaya Abadi tanggal 6 Februari 2012.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 818/I/IU/PMA/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/187 Tahun 2017 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Di Kecamatan Nanga Pinoh Dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat tanggal 26 September 2007.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/22 Tahun 2017 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Penambahan Luas 18.500 Ha dari 20.000 Ha Menjadi 38.500 Ha Di Kecamatan Belimbing Dan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat tanggal 13 Februari 2009.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/250 Tahun 2013 Tentang Kelayakan Lingkungan Atas Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Oleh PT Rafi Kamajaya Abadi tanggal 24 Oktober 2013.
Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/185 Tahun 2017 Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Kepada Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi tanggal 13 November 2017.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor 27/HGB/BPN.61/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT Rafi Kamajaya Abadi Atas Tanah Seluas 110.000 Meter Persegi Yang Terletak Di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 26 April 2019.
Bahwa saksi JAYANG RANGGA anak dari SEBASTIANUS yang merupakan pegawai dari di PT Rafi Kamajaya Abadi sebagai Field Staf (Staf Lapangan) pada saat melihat kepulan asap / kebakaran pada saat itu posisi saksi JAYANG RANGGA anak dari SEBASTIANUS berada di sekitar perumahan karyawan Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi, yang mana jaraknya kurang lebih 3 KM dari lokasi kejadian, setelah melihat hal tersebut saksi kemudian langsung menuju ke lokasi kebakaran tersebut di perkirakan yang sudah terbakar kurang lebih 2 hektar., setelah sampai ternyata telah terjadi kebakaran di lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Norht Blok J-2 dan Norht Blok J-3 areal Perijinan PT Rafi Kamajaya Abadi Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu saksi JAYANG RANGGA anak dari SEBASTIANUS langsung menghubungi manajer melalui handphonenya yakni saksi MUHAMMAD AMIRUDDIN,SP Alias AMIR Bin AMBO ASSE, selanjutnya saksi MUHAMMAD AMIRUDDIN,SP Alias AMIR Bin AMBO ASSE lakukan pada saat itu adalah, setelah sampai di lokasi kejadian saksi MUHAMMAD AMIRUDDIN,SP Alias AMIR Bin AMBO ASSE menghubungi VIJAYAKUMAR A.T. SAMBANTHAR anak dari A.T. SAMBANTHAR (Presiden Direktur PT Rafi Kamajaya Abadi) selaku pimpinan saksi melalui Via telepon dan menjelaskan kepada VIJAYAKUMAR A.T. SAMBANTHAR anak dari A.T. SAMBANTHAR bahwa telah terjadi kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi yang berada di North Estate blok J-2 dan blok J-3, kemudian VIJAYAKUMAR A.T. SAMBANTHAR anak dari A.T. SAMBANTHAR menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD AMIRUDDIN,SP Alias AMIR Bin AMBO ASSE segera lakukan pemadaman dan gunakan semua perlatan pemadaman milik kita, selanjutnya saksi MUHAMMAD AMIRUDDIN,SP Alias AMIR Bin AMBO ASSE mencari sumber air dengan meminta bantuan warga masyarakat setempat serta dibantu juga oleh saksi THUMI yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Melawi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Nanga Kayan Kec. Nanga Pinoh, Desa Tengkajau Kec. Pinoh Utara, kemudian warga masyarakat dan pekerja dari PT Rafi Kamajaya Abadi mengambil air dari parit-parit terdekat dengan menggunakan mesin robin dan ditampung ke dalam penguin dan kemudian melakukan penyemprotan di lokasi terjadinya kebakaran dan kebakaran lahan tersebut terjadi sampai apinya padam kurang lebih 1 bulan.
Data ukur jumlah riil keseluruhan perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi yang telah terbakar seluas 2.858 hektare.
Bahwa Ahli SUTIKNO sebagai Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio Pontianak menerangkan bahwa berdasarkan data pengamatan hujan di Stasiun Meteorologi Nanga Pinoh, Kab. Melawi yang merupakan lokasi terdekat dengan lokasi kejadian, kondisi cuaca ditampilkan seperti dalam tabel berikut:
Tabel 2. Kondisi cuaca di Stasiun Meteorologi Nanga Pinoh, Kab. Melawi Tanggal 17 Agustus 2019 s.d 30 September 2019.
| Tanggal | Kondisi Cuaca | Tanggal | Kondisi Cuaca | ||||||||
| 17 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 1 | September 2019 | Hujan Ringan | ||||||
| 18 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 2 | September 2019 | Hujan Ringan | ||||||
| 19 | Agustus 2019 | Hujan Sedang | 3 | September 2019 | Hujan Ringan | ||||||
| 20 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 4 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 21 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 5 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 22 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 6 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 23 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 7 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 24 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 8 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 25 | Agustus 2019 | Hujan Ringan | 9 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 26 | Agustus 2019 | Hujan Ringan | 10 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 27 | Agustus 2019 | Hujan Lebat | 11 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 28 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 12 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 29 | Agustus 2019 | Hujan Ringan | 13 | September 2019 | Hujan Ringan | ||||||
| 30 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 14 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 31 | Agustus 2019 | Tidak Hujan | 15 | September 2019 | Tidak Hujan | ||||||
| 16 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 17 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 18 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 19 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 20 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 21 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 22 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 23 | September 2019 | Hujan Ringan | |||||||||
| 24 | September 2019 | Hujan Ringan | |||||||||
| 25 | September 2019 | Hujan Ringan | |||||||||
| 26 | September 2019 | Tidak Hujan | |||||||||
| 27 | September 2019 | Hujan Sedang | |||||||||
| 28 | September 2019 | Hujan Sedang | |||||||||
| 29 | September 2019 | Hujan Ringan | |||||||||
| 30 | September 2019 | Hujan Lebat | |||||||||
Bahwa Ahli SUTIKNO menerangkan bahwa berdasarkan peta administrasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang kami peroleh dari penyidik kemudian memasukkan data hotspot dari LAPAN diperoleh jumlah hotspot sebagai berikut:
Tabel 3. Jumlah akumulasi hotspot harian di PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA)
-
Tanggal Jumlah Hotspot Tanggal Jumlah Hotspot 17 Agustus 2019 - 1 September 2019 - 18 Agustus 2019 1 2 September 2019 - 19 Agustus 2019 1 3 September 2019 - 20 Agustus 2019 8 4 September 2019 1 21 Agustus 2019 1 5 September 2019 20 22 Agustus 2019 6 6 September 2019 5 23 Agustus 2019 2 7 September 2019 30 24 Agustus 2019 - 8 September 2019 15 25 Agustus 2019 4 9 September 2019 31 26 Agustus 2019 - 10 September 2019 19 27 Agustus 2019 - 11 September 2019 8 28 Agustus 2019 - 12 September 2019 2 29 Agustus 2019 2 13 September 2019 - 30 Agustus 2019 - 14 September 2019 - 31 Agustus 2019 - 15 September 2019 - 16 September 2019 1 17 September 2019 2 18 September 2019 9 19 September 2019 7 20 September 2019 - 21 September 2019 - 22 September 2019 - 23 September 2019 4 24 September 2019 - 25 September 2019 -
Bahwa Ahli SUTIKNO menerangkan bahwa berdasarkan analisis citra satelit mengindikasikan asap mulai terlihat sangat luas di seluruh wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten di sekitarnya pada tanggal 5 September 2019 hingga 21 September 2019. Gambaran wilayah yang ada asap ditunjukkan wilayah dalam poligon warna merah. Berikut gambar beberapa sebaran asap berdasarkan analisis citra satelit:
Gambar 1. Peta Areal Terbakar dan Jumlah Titik Panas di PT RKA
Gambar 2. Sebaran asap tanggal 18 Agustus 2019
Gambar 3. Sebaran asap tanggal 5 September 2019
Gambar 4. Sebaran asap tanggal 15 September 2019
Gambar 5. Sebaran asap tanggal 21 September 2019.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. sebagai Kepala Daerah Operasi Sintang yang bertugas sebagai pengendali kebakaran hutan/lahan di 5 (lima) Kabupaten, yaitu Kab. Sintang, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Sekadau, Kab. Sanggau menerangkan bahwa dalam melakukan pengecekan standardisasi perlengkapan dan peralatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan/Lahan PT Rafi Kamajaya Abadi Ahli bersama dengan Sdr. PACHRUDIN, sesuai dengan Surat Tugas nomor: PT.431/BPPIKHL-KAL/STG05/07/2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa fakta di lapangan Jika melihat dari berita acara hasil pengecekan yang ahli buat bahwa untuk peralatan keselamatan pribadi petugas lebih dari standar dari ketentuan Undang-Undang. contohnya kacamata pengaman, masker, sarung tangan yang jumlah standarnya dalam satu regu berjumlah 15 tetapi kami temukan jumlahnya lebih dari 15, sedangkan peralatan pokok untuk pemadaman yaitu mesin berkekuatan tinggi (mesin utama) tidak ada, dan pompa jinjing yang standarnya 2 buah ditemukan berjumlah 18 dan hasil pengecekan tersebut menurut peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 05/Permentan/KB.410/2018tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar bahwa sarana dan prasarana alat pengendalian kebakaran hutan/lahan milik PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) tidak sesuai dengan standardisasi yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 05/Permentan/KB.410/2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa mekanisme yang ahli gunakan dalam melakukan pengecekan sarana dan prasarana adalah melakukan inventarisasi secara langsung sarana dan prasarana yang dimiliki PT Rafi Kamajaya Abadi dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang mengatur terkait sarana dan prasarana alat pencegahan kebakaran hutan/lahan (karhutla) yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 05/Permentan/KB.410/2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: P.32/MenLHK/Sekjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa pada saat pertama kali terjadinya kebakaran lahan perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi peralatan sarpras karhutla yang digunakan dalam melakukan penanggulangan kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi tidak sesuai standar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak adanya embung yang disiapkan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) di lokasi terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit dan petugas pemadaman kebakaran bukan orang-orang yang terlatih dibidangnya yaitu dalam hal pemadaman kebakaran lahan.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa Patokan alat-alat sarana dan prasarana Karhutla harus standar berdasarkan Pasal 43 PermenLHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dan berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Permentan nomor: 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan Dan Pengelolaan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa dari hasil pengecekan yang ahli lakukan bahwa PT Rafi Kamajaya Abadi tidak ada sama sekali embung air yang dimiliki.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa sampai saat ini belum pernah PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) mengajukan kepada Manggala Agni Daerah Operasi Kab. Sintang untuk dilakukannya pendidikan dan pelatihan, pembekalan/in house training dan bimbingan teknis di bidang pengendalian kebakaran hutan/Lahan yang tersertifikasi.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa berdasarkan laporan kejadian yang di buat oleh PT Rafi Kamajaya Abadi.
Hari pertama kejadian pada tanggal 18 Agustus 2019 sekira jam 14.00 WIB lokasi terbakar di blok J-2 dan J-3 tindakan yang diambil pada saat penanganan pencegahan dan pemadaman api di lokasi kebakaran, manager beserta staf melakukan pengecekan dan melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan/lahan di blok J-2 dan blok J-3 Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi dengan menggunakan sarana dan prasarana alat penanggulangan kebakaran hutan/lahan milik PT Rafi Kamajaya Abadi: 3 (tiga) unit mesin robin lengkap dengan selangnya namun api tidak berhasil dipadamkan dikarenakan tiupan angin yang kencang.
Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 tindakan yang diambil saat penanganan pencegahan dan pemadaman api di lokasi kebakaran dengan jumlah anggota 12 (dua belas) orang, 1 (satu) unit ekskavator, 1 (satu) unit dump truck, 2 (dua) buah penguin, 1 (satu) unit traktor, 4 (empat) unit mesin robin, dan 1 (satu) unit fire tanker, pemadaman dimulai pada jam. 06.30 WIB s/d 23.45 WIB.
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 pihak PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) melakukan pencegahan dengan jumlah personil 43 (empat puluh tiga) orang dan pemadaman api dengan dibantu tim dengan dibantu tim satgas Karhutla Polres Melawi, TNI, dengan jumlah 61 (enam puluh satu) orang dan dari Manggala Agni sebanyak 12 (dua belas) orang total personil berjumlah 120 (seratus dua puluh) orang, namun api tetap tidak dapat dikendalikan.
Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 tim melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan milik PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), jumlah tim PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) 36 (tiga puluh enam) orang, tim satgas karhutla Polres Melawi 19 (sembilan belas) orang dan tim dari Manggala Agni 12 (dua belas) orang total keseluruhan tim 67 (enam puluh) tujuh) orang, namun api tetap tidak dapat dipadamkan.
Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 tim dari PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) melakukan pencegahan dan pemadaman api dengan dibantu tim karhutla Polres Melawi/ TNI sebanyak 19 (sembilan belas) orang, tim Manggala Agni 12 (dua belas) orang dan tim dari PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) 30 (tiga puluh) orang, jumlah totol tim 61 (enam puluh satu) orang, dengan dibantu water boom sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali, api sedikit terkendali tetapi belum padam.
Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 tim melakukan pencegahan dan pemadaman api dengan jumlah 36 (tiga puluh enam) orang dengan dibantu water boom sebanyak 30 (tiga puluh) kali, namun api tetap tidak dapat dipadamkan.
Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 tim dari PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang melakukan pencegahan dan pemadaman api, namun api tidak berhasil dipadamkan.
Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 tim dari PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) melakukan pencegahan dan pemadaman api berjumlah 9 (sembilan) orang, namun api tidak dapat dipadamkan.
Dari kronologis tersebut ada faktor kelalaian yang dilakukan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yaitu api tidak bisa dikendalikan karena tidak ada tersedianya embung yang digunakan sebagai sumber air karena lahan yang terbakar adalah lahan gambut yang memerlukan air yang sangat banyak agar api dapat padam total dan mesin pemadaman kebakaran milik PT Rafi Kamajaya Abadi kekuatan serta jumlahnya tidak sesuai standar perundang-undangan.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa pada saat hari pertama terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit pihak dari PT Rafi Kamajaya Abadi tidak ada menghubungi kami untuk meminta bantuan penanggulangan kebakaran, kami ada dihubungi pada hari ke-3 setelah terjadi kebakaran dari pihak Polres Melawi untuk membantu melakukan penanggulangan kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi, kemudian tim dari Manggala Agni Sintang turun kelapangan dengan membawa alat sarpras Karhutla lengkap dan selanjutnya tim satgas dari Manggala Agni Sintang membantu melakukan penanggulangan kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan bahwa Pada saat tim satgas Karhutla Manggala Agni turun kelapangan untuk membantu penanggulangan kebakaran hutan/lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi, Api tidak bisa dicegah dan dipadamkan, karena minimnya sumber air di lokasi terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi, kemudian kesalahan SOP dalam penanggulangan kebakaran yang pertama kali.
Bahwa Ahli KADARWANTO, S.Hut. menerangkan alat sarana dan prasarana dan alat-alat pendukung lainnya yang dimiliki PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) pada saat melakukan penanggulangan kebakaran lahan tersebut tidak sesuai standar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M selaku kepala seksi pengawasan dan perlindungan perkebunan pada kantor Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi menerangkan bahwa PT Rafi Kamajaya Abadi pernah melaporkan kegiatan perkebunan kelapa sawit ke Dispanbun kab. Melawi tetapi tidak rutin kadang sekali dan kadang 2 (dua) kali, dengan cara mengisi form laporan kegiatan usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Dispanbun Kab. Melawi.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M menerangkan bahwa Pihak Dinas Pangan dan Perkebunan Kab. Melawi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan PT Rafi Kamajaya Abadi begitu juga perusahaan lain dilakukan setahun sekali mendatangi tiap perusahaan - perusahaan, sedangkan pertemuan di Nanga Pinoh sudah sering kali dilakukan.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M menerangkan bahwa kalau untuk penanganan awal saat terjadinya kebakaran lahan tersebut ahli tidak tahu, tetapi pas pengecekan bersama Polres Melawi dan BPBD Kab. Melawi pada pertengahan bulan September 2019 hanya menggunakan robin sekira 4 (empat) unit saja.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M menerangkan bahwa ada melakukan pengecekan langsung ke lahan yang terbakar milik PT. Rafi Kamajaya yang mana pengecekan dilakukan dengan pihak Polres Melawi dan BPBD Kab. Melawi pada akhir bulan Agustus 2019.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M menerangkan bahwa sebelum terjadinya kebakaran di lahan perkebunan milik PT Rafi Kamajaya Abadi Dinas Pangan dan Perkebunan Kab. Melawi pernah membuat surat kepada seluruh perusahaan perkebunan yang berada di Kab. Melawi termasuk PT Rafi Kamajaya Abadi, Nomor: 525/155/Dispanbun, tanggal 22 Juli 2019, perihal Pengendalian Kebakaran Kebun/Lahan dan Hutan yang berada diwilayah Kab. Melawi sehubungan dengan musim kemarau:
Segera membentuk satgas/regu pemadam api atau penyegaran regu.
Membuat menara pengawas api yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan (luas areal).
Mempersiapkan sumber-sumber air/embung/kolam/parit dan sebagainya.
Melaksanakan sosialisasi bahaya kebakaran lahan kepada seluruh warga yang berada di sekitar lokasi kebun dan hutan, tenaga kerja harian dan karyawan perusahaan atau warga sekitar kawasan inklap.
Menyediakan peralatan pemadaman kebakaran yang memadai sesuai dengan keperluan seperti mesin pompa air dan tangki air serta peralatan lainya.
Pemasangan spanduk ditempat-tempat strategis tentang himbauan pencegahan bahaya kebakaran.
Melakukan patroli secara rutin dan segera melakukan penanggulangan kebakaran apabila terjadi kebakaran serta melaporkannya kepada instansi terkait baik di kabupaten maupun provinsi.
Apabila terjadi kebakaran di lokasi/areal akibat kelalaian dari pihak perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M. menerangkan bahwa pada saat tim dari Dinas Perkebunan Kab. Melawi melakukan pengecekan Sarana dan prasarana alat penanggulangan kebakaran hutan/lahan ditemukan sarana dan prasarana yang dimiliki PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) tidak sesuai standar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sarana prasarana banyak yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M, menerangkan bahwa sarana dan prasarana yang wajib harus dimiliki setiap pelaku usaha perkebunan berdasarkan Pasal 11, Pasal12, Pasal 13, Pasal 14. Pasal 15, Pasal 16 Permentan Nomor: 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018.
Bahwa ahli YUSUF AFANDI, SP, M.M menerangkan bahwa pelaku usaha perkebunan dalam hal ini PT Rafi Kamajaya Abadi tidak memilik atau tidak melengkapi sarana dan prasarana berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor menerangkan ada melakukan pengecekan bersama-sama tim penyidik Reskrim Polres Melawi, melakukan verifikasi lapangan terhadap indikasi terjadinya kebakaran di PT Rafi Kamajaya Abadi, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 dan didampingi oleh pihak perusahaan.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa pada saat ahli melakukan pengecekan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat, kondisi lahan tersebut dalam keadaan bekas terbakar.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa sampel diambil pada 7 titik di areal perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi, yaitu sebagai berikut:
Plot 1 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 kg.
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 kg.
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 kg.
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 ons.
1(satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,34 ons.
Plot 2 (blok J1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1.3 kg.
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 kg.
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 kg.
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 ons.
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,61 ons.
Plot 3 (blok B4):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 kg.
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg.
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 kg.
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 ons.
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,11 ons.
Plot 4 (blok E1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 kg.
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg.
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 kg.
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 ons.
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,2 ons.
Plot 5 (blok C2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 kg.
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg.
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 kg.
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 ons.
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,51 ons.
Plot 6 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 kg.
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 kg.
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 kg.
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1ons.
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang ambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 1,52 ons.
Plot 7 (blok J4):
1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,3 kg.
lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 inci panjang 10 cm dengan berat timbangan 0,94 ons.
serangga hidup, 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang dan 1 (satu) ekor kecoak.
1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 kg.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa pada saat ahli sebagai ahli melakukan pengecekan lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat, didampingi oleh pihak perusahaan dan Kepolisian Resor Melawi.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa salah satu tahapan dalam memastikan terjadinya kebakaran lahan di perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat adalah alat bukti yang digunakan untuk memastikan bahwa kebakaran memang terjadi di areal tersebut maka sampel yang diambil adalah arang, bahan bakar bekas terbakar dalam berbagai bentuk dan ukuran, tanah/gambut utuh terbakar, tanah/gambut komposit terbakar, tanah gambut utuh tidak terbakar, daun segar kelapa sawit yang ditanam di lahan bekas terbakar. Sampel-sampel tersebut dibawa ke Lab Kebakaran Hutan dan Lahan IPB dan secara deskriptif dilakukan analisis dan Selain itu untuk menghitung emisi gas rumah kaca yang di hasilkan selama pembakaran berlangsung maka digunakan persamaan seiler dan cruzen tahun 1980, untuk dapat menghitung ini maka beberapa parameter diukur pula di lapangan seperti luasan areal yang terbakar, kedalaman gambut/tanah yang terbakar serta bahan bakar yang terbakar.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa alat yang ahli gunakan untuk melakukan legal sampling tersebut, adalah:
GPS digunakan untuk menentukan tempat pengambilan sampel di lahan bekas terbakar dan lokasi keseluruhan untuk dipetakan dalam rangka mengetahui posisi lahan tersebut terhadap areal perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat.
Ring sampel berdiameter 2 inci dengan ketinggian 5 cm untuk pengambilan sampel tanah/gambut utuh terbakar maupun tidak terbakar.
Amplop coklat besar untuk menyimpan spesimen/contoh uji tumbuhan bawah yang tumbuh di lahan bekas terbakar.
Kantong plastik bening ukuran 2 kg untuk menyimpan contoh uji tanah/gambut permukaan yang telah terbakar maupun yang tidak terbakar.
Kantong plastik besar untuk menyimpan contoh uji bahan bakar bekas terbakar, arang.
Penggaris untuk menghitung ketebalan lapisan permukaan yang telah terbakar yang didominasi oleh rumput.
Meteran untuk mengukur diameter log bekas terbakar dan tinggi air di dalam kanal.
Setelah itu dibuatkan berita acara pengambilan sampel, kemudian dimasukkan ke dalam kotak/boks untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium Kebakaran Hutan dan lahan Fakultas Kehutanan IPB Bogor serta Laboratorium PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia ICBB (KAN) untuk dianalisis/diteliti secara laboratoris.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa pada saat ahli bersama dengan Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. turun kelapangan dan melakukan pemeriksaan lapangan di areal perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat, maka yang saya lakukan adalah:
Melakukan observasi terhadap lahan yang telah terbakar termasuk melakukan pengecekan apakah sarana dan prasarana pengendalian kebakaran tersedia atau tidak di lokasi yang telah terbakar.
Melakukan pengambilan sampel bahan bakar terbakar di atas permukaan lahan yang telah terbakar.
Melakukan pengambilan sampel tanah gambut komposit yang terbakar di permukaan.
Melakukan pengambilan sampel tanah gambut utuh yang telah terbakar.
Melakukan pengambilan sampel tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar.
Melakukan penghitungan volume bahan bakar yang telah terbakar.
Melakukan pengambilan sampel gambut permukaan yang tidak terbakar sebagai kontrol.
Melakukan pengambilan sampel tanah/gambut utuh yang tidak terbakar sebagai kontrol.
Melakukan pengambilan sampel di permukaan tanah/gambut yang tidak terbakar sebagai kontrol.
Melakukan pengambilan sampel arang pada batang pohon bekas terbakar yang ditimbun dalam parit cacing di lahan bekas terbakar.
Melakukan pengamatan terhadap pokok sawit yang ditimbun pada parit pembatas.
Melakukan pengamatan pada pokok sawit yang dikeluarkan dari timbunan dengan menggunakan alat berat.
Melakukan pengambilan biota tanah pada lahan yang tidak terbakar sebagai kontrol.
Melakukan pengamatan pada lokasi yang menurut pihak perusahaan adalah titik penaatan.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa proses terjadinya kebakaran berdasarkan hasil analisis data yang bersumber dari data satelit Terra-Aqua Modis, VIIRS dan Sentinel 2, diketahui bahwa hotspot sudah terdeteksi sejak tgl.3, dan berlanjut seterusnya pada tgl.6, 11, 14,15,17, 18,20,21, 22, 23, 29, 30 Agustus, dan berlanjut pada tgl.4,5,6,7,8,9,10,11,12,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23 dan 24 September 2019. Ini artinya bahwa kebakaran yang terjadi terus berlanjut tanpa kendali dan tidak hanya pada satu lokasi tetapi juga pada beberapa lokasi pada hari yang sama. Konsekuensinya adalah luas kebakaran yang terjadi terus bertambah hingga mencapai 2858 ha.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Memang benar terjadi kebakaran yang telah memangsa tidak hanya bahan bakar permukaan dan apa yang terdapat di permukaannya tetapi juga memangsa pokok sawit dan pokok kayu yang terdapat pada badan jalan serta badan jalan itu sendiri karena bergambut.
Kebakaran yang terjadi pada pokok sawit sangat menyedihkan karena memangsa hingga ke dalam lubang tanaman.
Di permukaan lahan bekas terbakar ditemukan bahan bakar dengan potensi cukup tinggi yang menjadi penyebab mengapa kebakaran dengan suhu tinggi dapat bertahan.
Kebakaran tampak diperparah dengan kondisi tanaman sawit yang tidak dirawat dengan baik sehingga di antara pokok sawit terdapat tanaman/pohon yang sesungguhnya tidak diperkenankan karena akan mengganggu pertumbuhan sawit, selain itu juga pada bagian permukaan dipenuhi dengan tumbuhan bawah yang juga menjadi sumber bahan bakar yang baik ketika kebakaran terjadi.
Lahan tanaman adalah bergambut namun tidak difasilitasi dengan sistem manajemen air yang baik dan hal ini tentu saja berdampak saat pengendalian kebakaran dilaksanakan.
Pemeliharaan terhadap tanaman pokok kelapa sawit nyaris tidak dilakukan dengan baik.
Sistem pencegahan kebakaran melalui sistem peringatan dini tidak berjalan dengan baik demikian pula dengan sistem deteksi dini.
Tidak tersedianya sarpras yang baik di lahan perusahaan mengakibatkan tidak banyak usaha yang dilakukan dalam kegiatan pemadaman dilakukan sehingga kebakaran berlangsung tanpa kendali dan dibiarkan.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa ahli sample pasca terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi masih bisa menjadi acuan dan indikator penyebab kebakaran. yang terjadi pada bulan Agustus 2019, sementara sampling dilakukan pada bulan Oktober 2019 atau sekitar 2 bulan setelah terjadinya kebakaran. Oleh karena itu pengambilan sampel sekitar 2 bulan setelah terjadinya kebakaran masih baik untuk mengetahui adanya dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di lokasi kebakaran PT Rafi Kamajaya Abadi.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa akibat terjadinya kebakaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi yang pasti adalah dilepaskannya Gas rumah kaca selama kebakaran berlangsung dengan potensi yang tinggi. Selain itu dampak panas kebakaran yang terjadi di permukaan telah membakar gambut dengan ketebalan rata-rata 5-10 Cm. Implikasi pemanasan dan pembakaran gambut ini tentu saja akan mengganggu ekosistem gambut pada lahan bekas terbakar tersebut.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa yang membedakan kebakaran hutan / lahan jenis tanah gambut dengan jenis tanah mineral adalah:
Kebakaran gambut cenderung menghasilkan emisi GRK yang tinggi karena gambut tersebut adalah bahan bakar. Kebakaran gambut sulit dikendalikan karena kebakaran yang terjadi di bawah permukaan gambut, selain itu akibat gambut yang terbakar maka perlu waktu ratusan tahun untuk mengembalikannya.
Sedangkan kebakaran dengan pola seperti di tanah gambut tidak ditemukan pada kebakaran di tanah mineral.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa kegiatan pengendalian kebakaran di lahan gambut memerlukan perhatian yang sangat serius karena berhubungan dengan gambut yang sangat sensitif terhadap terjadinya kebakaran. Oleh karena itu penanganan masalah hidrologi terkait manajemen air di lahan bergambut adalah yang utama. Mulai dari penanganan kalan, monitoring ground water level serta upaya pencegahannya sejak awal, karena bila sudah terbakar akan sangat sulit dikendalikan. Hal ini yang membedakannya dengan pengendalian kebakaran di tanah mineral.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa sarana dan prasarana wajib dimilik setiap pelaku usaha perkebunan berdasarkan Pasal 13 PP Nomor: 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, sementara pada pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan meliputi:
Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.
Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan.
Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.
Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.
Pasal 15 juga menyatakan bahwa Penanggung jawab usaha sebagaimana wajib melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali yang dilengkapi dengan data pengindraan jauh dari satelit kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang bertanggung jawab. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa Setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. berdasarkan Pasal 43 PermenLHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Permentan nomor: 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan Dan Pengelolaan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa karena sampel yang diambil adalah terkait kebakaran hutan dan lahan, maka baku mutu yang digunakan adalah terkait pencemaran yang dihasilkan dari kebakaran yang terjadi khususnya kebakaran gambut baku mutu.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa dampak langsung akibat terjadinya kebakaran adalah terjadinya pelepasan gas rumah kaca selama kebakaran berlangsung dan itu diperkenankan bila masih di bawah batas yang diperkenankan, Gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung di areal PT Rafi Kamajaya Abadi adalah 6430,5 ton C; 2250,675 ton CO2; 23,41 ton CH4; 1035,3 ton NOx; 28,81 ton NH3; 23,86 ton O3 dan 416,37 ton CO serta 500,15 ton Total Bahan Partikel.
Batas yang dapat di tenggang untuk SO2 adalah 1500 mg/M3, NO2 adalah 1700 mg/M3, NH3 adalah 1 mg/M3, total partikel 400 mg/M3, dan baku mutu udara ambien nasional untuk O3 adalah 235 µg/Nm3 dan CO adalah 30.000 µg/Nm3 untuk periode waktu 1 jam.
Ketentuan yang mengatur tentang batas maksimal yang dapat ditenggang seperti juga tertulis dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 tahun 1995 tentang Baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Ketentuan lainnya adalah seperti tercantum dalam PP No.41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Sesuai dengan definisi pencemaran udara seperti tercantum dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka bila gas-gas rumah kaca yang berasal dari lokasi terjadinya kebakaran lebih besar dari nilai baku mutunya atau kriteria baku mutu pencemaran udara maka dapat dipastikan bahwa gas-gas rumah kaca yang berasal dari kebakaran di wilayah tersebut telah mencemari lingkungan hidup.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa berdasarkan Permen LH No.7 Thn 2014, dapat melakukan perhitungan terhadap kerugian atas kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa besaran perhitungan yang dilakukan menggunakan Permen LH No.7 Thn 2014 maka kerugian lingkungan dalam perkara ini adalah sebesar Rp.1.023.546.951.000.
Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr. menerangkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan didukung oleh hasil analisis laboratorium terhadap sampel barang bukti di lokasi kebakaran lahan perkebunan kepala sawit PT Rafi Kamajaya Abadi serta dikuatkan pula oleh hasil citra satelit MODIS, VIIRS, dan SENTINEL 2 maka dipastikan bahwa kebakaran telah terjadi di lahan tersebut. Kebakaran yang terjadi cenderung dibiarkan karena sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang terdapat di perusahaan sangat tidak memadai baik jumlah maupun kualitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. Staf Pengajar di Fakultas IPB Bogor menerangkan bahwa metode pengambilan sampel pada lokasi kebakaran lahan di areal IUP PT Rafi Kamajaya Abadi, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 dilakukan dengan metode purposive sampling pada lokasi tanah terbakar dengan tanah tidak terbakar, di samping dilakukan pengukuran kerusakan flora dan fauna spesies dan populasi. Sedangkan standar kriteria baku kerusakan lingkungan hidup menggunakan ketentuan pada PP No. 4 Tahun 2001.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa ada 7 titik pengambilan sampel dari lokasi terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa sudah lakukan pengamatan lapangan dan pengambilan sampel dalam kasus kebakaran lahan di wilayah PT Rafi Kamajaya Abadi Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 22 Oktober 2019.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan hasil pengamatan lapangan bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi, dampak negatifnya kebakaran lahan terhadap kerusakan tanah dan lingkungan adalah:
Jenis tanah di lokasi penelitian PT Rafi Kamajaya Abadi yang terbakar adalah jenis tanah gambut. Tanah gambut (organosol) bersifat sangat masam (pH < 4), dan status kesuburan sangat rendah, Pembangunan kanal menyebabkan air pada lokasi akan keluar dari tanah gambut melalui kanal atau sungai. Hal tersebut menyebabkan tanah gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Kebakaran tanah gambut akan menyebabkan hilangnya tanah gambut, penurunan kemampuan tanah gambut dalam menyimpan air, dan tanah gambut yang kering akan bersifat ireversible (Wasis 2018, Saharjo dan Wasis 2019; Wasis et al, 2019.
Pada lokasi koordinat S 00o 13’ 18,2” E 111o 39’ 51,9” ditemukan kebun kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi terbakar ditemukan kematian flora dan fauna tanah sebesar 100 %. Kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm. Ditemukan tunggak/log pohon hutan alam terbakar dengan diameter sebesar 60 cm, 23 cm, 34 cm, 63 cm, dan 35 cm. Ditemukan tanaman kelapa sawit terbakar diameter 80 cm, 72 cm dan 78 cm. Hal ini menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan untuk parameter subsiden, flora dan fauna (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Pada lokasi koordinat S 00o 13’ 10,0” E 111o 39’ 47,0” ditemukan kebun kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi terbakar ditemukan kematian flora dan fauna tanah sebesar 100 %. Kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm. Ditemukan tunggak/log pohon hutan alam terbakar dengan diameter sebesar 20 cm, 21 cm, 24 cm, 36 cm, 17 cm, 18 cm dan 19 cm. Ditemukan tanaman kelapa sawit terbakar diameter 53 cm, 78 cm dan 65 cm. Hal ini menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan untuk parameter subsiden, flora dan fauna (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Pada lokasi koordinat S 00o 12’ 03,3” E 111o 39’ 51,9” ditemukan kebun kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi terbakar ditemukan kematian flora dan fauna tanah sebesar 100%. Kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm. Ditemukan tunggak/log pohon hutan alam terbakar dengan diameter sebesar 43 cm, 40 cm, 110 cm, 39 cm, 28 cm dan 41 cm. Ditemukan tanaman kelapa sawit terbakar diameter 30 cm, dan 22 cm. Hal ini menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan untuk parameter subsiden, flora, dan fauna (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Pada lokasi koordinat S 00o 12’ 04,6” E 111o 39’ 55,6” ditemukan kebun kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi terbakar ditemukan kematian flora dan fauna tanah sebesar 100 %. Kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm. Ditemukan tunggak/log pohon hutan alam terbakar dengan diameter sebesar 30 cm, 31 cm, 38 cm, 14 cm, 40 cm, dan 50 cm. Ditemukan tanaman kelapa sawit terbakar diameter 42 cm, 44 cm dan 31 cm. Hal ini menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan untuk parameter subsiden, flora dan fauna (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Pada lokasi koordinat S 00o 12’ 14,6” E 111o 39’ 48,5” ditemukan kebun kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi terbakar ditemukan kematian flora dan fauna tanah sebesar 100 %. Kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm. Ditemukan tunggak/log pohon hutan alam terbakar dengan diameter sebesar 28 cm, 67 cm, 15 cm, 20 cm, 18 cm, dan 23 cm. Ditemukan tanaman kelapa sawit terbakar diameter 105 cm, 16 cm dan 42 cm. Hal ini menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan untuk parameter subsiden, flora dan fauna (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Pada lokasi koordinat S 00o 12’ 15,9” E 111o 39’ 22,0” ditemukan kebun kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi terbakar ditemukan kematian flora dan fauna tanah sebesar 100 %. Kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm. Ditemukan tunggak/log pohon hutan alam terbakar dengan diameter sebesar 20 cm, 18 cm, 40 cm, 28 cm, 80 cm, 7 cm, 3 cm, dan 3 cm. Ditemukan tanaman kelapa sawit terbakar diameter 75 cm, 70 cm dan 76 cm. Hal ini menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan untuk parameter subsiden, flora dan fauna (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Pada lokasi tanah gambut tidak terbakar koordinat S 00o 12’ 27,0” E 111o 39’ 21,9”. Pada lahan gambut tidak terbakar ditemukan tumbuhan bawah seperti pakis, rumput, harendong, kelakai, jambu monyet dan lainnya serta biota tanah (binatang tanah) seperti laba-laba, semut, kumbang, jangkrik, belalang dan lainnya. Ditemukan tanaman kelapa sawit tidak terbakar diameter 68 cm, 67 cm dan 50 cm.
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1080 tanggal 25 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan pH tanah meningkat akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar pH tanah sebesar 3,58 (Blok J-4 Plot 7). Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel Blok J-2 Plot 1 (6,57), Blok J-1 Plot 2 (5,35), Blok B-4 Plot 3 (4,64), Blok E-1 Plot 4 (7,94), Blok C-2 Plot 5 (7,36) dan Blok J-2 Plot 6 (5,34) (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1080 tanggal 25 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan C organik tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar C organik tanah sebesar 41,15 % (Blok J-4 Plot 7). Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel Blok J-2 Plot 1 (8,06 %), dan Blok E-1 Plot 4 (4,11 %) (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1080 tanggal 25 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan nitrogen tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar nitrogen tanah sebesar 1,43 % (Blok J-4 Plot 7). Adapun nitrogen tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel Blok J-2 Plot 1 (0,45 %), Blok B-4 Plot 3 (1,17 %), dan Blok E-1 Plot 4 (0,41 %) (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1098 tanggal 27 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan bobot isi tanah meningkat akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar bobot isi tanah sebesar 0,53 gram/cm3 (Blok J-4 Plot 7). Adapun bobot isi tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel Blok J-2 Plot 1 (0,55 gram/cm3), dan Blok J-1 Plot 2 (0,54 gram/cm3) (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1098 tanggal 27 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan bobot isi tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar porositas tanah sebesar 68,26 % (Blok J-4 Plot 7). Adapun porositas tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel Blok J-2 Plot 1 (66,46 %), dan Blok J-1 Plot 2 (67,86 %) (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1098 tanggal 27 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan kadar air tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar kadar air tanah sebesar 11,00 % (Blok J-4 Plot 7). Adapun bobot isi tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel Blok J-2 Plot 1 (10,0 %), Blok E-1 Plot 4 (10,8 %), dan Blok J-2 Plot 6 (10,5%) (PP Nomor 4 Tahun 2001).
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa setelah ahli melakukan pengecekan lokasi terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi bahwa lokasi tersebut dominan (secara umum) merupakan tanah gambut.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa yang harus dilakukan pihak perusahaan harus melakukan pengaturan tata air secara baik (water manajemen), sehingga tanah gambut dapat dicegah dan tidak mudah terbakar.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa yang dimaksud dengan tanah gambut adalah: tanah yang terbentuk dari bahan organik dari Vegetasi hutan rawa gambut. Sedangkan tanah mineral terbentuk dari proses pelapukan batuan (mineral) dan di atur dalam PP Nomor 4 Tahun 2001 dan PP Nomor 57 Tahun 2016.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa yang membedakan kerusakan lingkungan pada tanah gambut dan tanah mineral adalah:
kerusakan pada tanah mineral, akan terjadi erosi tanah
kerusakan pada tanah gambut (tanah organik) akan terjadi subsiden
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa tempo pengambilan sampel pada lahan masih dapat digunakan sebagai indikator penentu terjadinya kebakaran dan masih bisa menghasilkan hasil analisa akurat dan dapat digunakan untuk menentukan kerusakan tanah dan lingkungan akibat terjadinya kebakaran lahan tersebut.
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa akibat kebakaran lahan yang terjadi, telah mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan dan Dampak langsung kebakaran lahan yang terjadi yaitu kehilangan lapisan tanah gambut (subsiden, matinya flora dan fauna tanah dan lepasnya bahan organik karena terbakar).
Bahwa ahli Dr. Ir. BASUKI WASIS, M.Si. menerangkan bahwa kesimpulan pada saat ahli melakukan pengecekan tempat kejadian kebakaran di lokasi areal bekas kebakaran yang berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi adalah:
Telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan di areal perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi flora dan kerusakan untuk parameter subsiden.
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi fauna/binatang tanah.
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter pH, C organik, nitrogen, kadar air, bobot isi (bulk density) dan porositas tanah.
Bahwa berdasarkan Surat yang di keluarkan oleh Environmental Biotechnology Laboratory (EBL) PT Biodiversitas AS Bioteknologi Indonesia Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1080 tanggal 25 November 2019. Terkait dengan Laporan Hasil Uji Analisis, sampel Tanah Gambut yang ditandatangani oleh Nita Nurtriani.
Bahwa berdasarkan Surat yang di keluarkan oleh Environmental Biotechnology Laboratory (EBL) PT Biodiversitas AS Bioteknologi Indonesia Nomor: ICBB.LHP.XI.2019.1098 tanggal 27 November 2019. Terkait dengan Laporan Hasil Uji Analisis, sampel Tanah yang ditandatangani oleh Nita Nurtriani.
Bahwa ahli Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, S.H., M.Hum. menerangkan bahwa dengan perijinan yang dimilik oleh PT Rafi Kamajaya Abadi maka tegas dan jelas PT Rafi Kamajaya Abadi termasuk dalam kualifikasi badan usaha atau korporasi yang berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas.
Bahwa ahli Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, S.H., M.Hum. merupakan ahli dalam hukum pidana menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi dan atau Pengurusnya tersebut dapat dikualifikasikan memenuhi unsur Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 di mana perbuatan tersebut memenuhi unsur karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup atau apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh untuk, atau atas nama badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Karena sebagaimana kronologis di atas, terlihat jelas bahwa PT Rafi Kamajaya Abadi telah mengakibatkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Perbuatan Terdakwa PT RAFI KAMAJAYA ABADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan tersebut secara tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat secara tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 19 Mei 2022, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa PT RAFI KAMAJAYA ABADI tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg atas nama Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Putusan Sela tersebut selengkapnya terlampir dalam berkas perkara bersama-sama dengan Berita Acara Persidangan tanggal 19 Mei 2022 yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 15 (lima belas) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Thumi anak dari Sa’en, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui lahan tersebut terbakar pertama kalinya tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB;
Bahwa lokasi lahan terbakar terletak di blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa saat itu Saksi bertugas sebagai Bhabinkamtibmas pada Polsek Nanga Pinoh yang membawahi salah satunya Desa Tengkajau;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut dari grup whatsapp Polsek Nanga Pinoh lalu Saksi dihubungi wakapolsek untuk memeriksa kebakaran tersebut. Kemudian Saksi langsung menuju rumah Kepala Dusun Tapang Ria, yaitu Saksi Matias Ata lalu Saksi bersama-sama Saksi Matias Ata bersama-sama menuju ke lokasi lahan terbakar;
Bahwa saat pertama kali Saksi tiba di lokasi lahan terbakar tersebut, Saksi bertemu dengan Saksi Yohanes, Saksi Muhammad Amiruddin, dan belasan karyawan Terdakwa lainnya bersama-sama dengan masyarakat sekitar sedang memadamkan api yang pada saat itu belum terlalu besar. Pada waktu itu Saksi melihat ada sekitar 20 (dua puluh) orang yang ada di tempat tersebut;
Bahwa pada hari pertama kebakaran Saksi melihat ada beberapa peralatan yang dipergunakan oleh pihak Terdakwa dengan dibantu oleh masyarakat untuk memadamkan api tersebut seperti 2 mesin robin, puluhan selang, 1 penguin, dan mesin solo;
Bahwa saat itu yang memadamkan api hanya karyawan Terdakwa dibantu oleh masyarakat sekitar dan belum ada bantuan dari pemadam kebakaran pemerintah atau Manggala Agni;
Bahwa usaha memadamkan api yang dilakukan Terdakwa pada waktu itu sepertinya tidak terlalu efektif dan saat itu api masih menyala;
Bahwa seingat Saksi kebakaran tersebut berlangsung cukup lama hingga 1 (satu) bulan lebih. Dari awalnya tanggal 18 Agustus 2019 dan baru bisa padam seluruhnya pada sekitar tanggal 30 September 2019;
Bahwa api tersebut dapat padam karena waktu itu hujan turun lumayan deras selama beberapa hari dan akhirnya api dapat padam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa persisnya luasan areal yang terbakar;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan mengenai menara pemantau api dan embung karena Saksi fokus memadamkan api;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah lahan kebun Terdakwa yang terbakar merupakan lahan kebun yang terawat atau tidak;
Bahwa Saksi melihat lahan terbakar tersebut sebelumnya sudah ditanami pohon sawit dan sudah banyak pohon sawit yang berbuah;
Bahwa jalan yang mengarah ke lokasi lahan terbakar dapat juga diakses oleh masyarakat desa sekitar perkebunan;
Bahwa jalan tersebut dibangun oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi hari pertama kebakaran Saksi berada di lokasi dari sore hari hingga jam 7 malam. Saat saksi pulang sudah tidak ada api di atas tanah, tetapi asap masih sangat tebal dan pekat. Saksi pulang terlebih dahulu karena saat itu asap sudah sangat pekat dan Saksi takut akan berbahaya;
Bahwa selama beberapa hari berikutnya Saksi kembali datang ke lokasi lahan terbakar untuk membantu dan memantau keadaan api;
Bahwa sepengetahuan Saksi di hari-hari berikutnya Terdakwa ada menambah alat-alat untuk membantu mempercepat proses pemadaman api dengan menambah beberapa mesin robin dan tempat penampungan air. Selain itu mulai hari ke-2 Terdakwa juga menurunkan mesin ekskavator untuk membantu membuat sekat api agar api tidak terus menyebar;
Bahwa pada waktu itu sulit menemukan sumber air terdekat untuk memadamkan api. Ada parit di sekitar lokasi lahan terbakar tetapi sangat minim air dan hampir kering dan banyak tercampur lumpur. Air yang tercampur lumpur tersebut tetap bisa digunakan tetapi tidak efektif dan membuat macet pompa;
Bahwa pada waktu itu kebetulan sedang musim kemarau menyebabkan air menjadi kering;
Bahwa akhirnya air untuk memadamkan api diambil dari sebuah kolam kecil, yang berjarak kira-kira setengah jam dari tempat tersebut dan untuk mengisi ulang penampungan air kira-kira membutuhkan waktu sekitar 1 (satu) jam bolak balik;
Bahwa lahan di mana kebakaran tersebut terjadi adalah merupakan lahan gambut yang sangat mudah sekali terbakar. Walaupun terlihat pada bagian atasnya api sudah seperti padam, namun kenyataannya api masih menyala pada bagian dalam/bawah tanah;
Bahwa cuaca pada waktu itu sangat panas dan angin bertiup lumayan kencang sehingga membuat api semakin membesar;
Bahwa menurut Saksi sarana dan prasarana yang dimiliki Terdakwa juga kurang banyak dan cukup untuk mengatasi api saat itu;
Bahwa karyawan Terdakwa ketika memadamkan api tidak dilengkapi dengan atribut pemadam kebakaran;
Bahwa menurut Saksi faktor utama pada waktu itu api sangat sulit dipadamkan karena sulitnya mencari sumber air untuk memadamkan api karena pada waktu itu musim kemarau menyebabkan beberapa sumber air terdekat menjadi kering dan karena lokasi kebakaran merupakan lahan gambut sehingga menyebabkan api sangat mudah menyebar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis perihal masyarakat yang membuka lahan menggunakan cara membakar tersebut, namun menurut cerita dari Kepala Dusun, pada hari tersebut sama sekali tidak ada masyarakat yang melapor kepadanya akan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak mengetahui apa penyebab sebenarnya dari kebakaran lahan milik Terdakwa pada waktu itu;
Bahwa pada waktu itu sebagai masyarakat sekitar Saksi merasakan asap di wilayah sekitar lokasi lahan yang terbakar sangat pekat menyebabkan sulit untuk beraktivitas karena akan rentan terkena penyakit pernapasan;
Bahwa sekitar 3 hari setelah api tidak kunjung padam, pihak perusahaan meminta bantuan dari pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, TNI, dan Polri untuk membantu memadamkan api;
Bahwa kebakaran tetap meluas walaupun sudah dilakukan penambahan personel pemadam kebakaran oleh Terdakwa;
Bahwa api tersebut baru bisa padam karena hujan yang deras;
Bahwa beberapa hari setalah kebakaran Saksi melihat ada pemadaman dengan cara water booming dengan menggunakan helikopter;
Bahwa karyawan Terdakwa ketika memadamkan api tidak dilengkapi dengan atribut pemadam kebakaran seperti baju pemadam, dll;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Matias Ata anak dari Lenat, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB;
Bahwa lokasi lahan yang terbakar terletak di blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa saat itu Saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Tapang Ria sejak tahun 2018;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan telepon dari petugas Bhabinkamtibnas kami, yaitu Saksi Thumi yang mana pada saat itu dia mengatakan kepada Saksi melalui telepon bahwa telah terjadi kebakaran lahan kelapa sawit milik Terdakwa. Kemudian Saksi mencoba memeriksa kebenaran informasi tersebut dan ternyata memang benar Saksi melihat asap dari arah lahan kebun kelapa sawit milik perusahaan tersebut. Dan setelah Saksi Thumi datang ke rumah Saksi, kemudian Saksi dan Saksi Thumi bersama-sama dengan beberapa orang warga lain kemudian menuju ke TKP untuk memeriksa keadaannya;
Bahwa saat pertama kali Saksi tiba di lokasi lahan yang terbakar tersebut, Saksi melihat sudah ramai karyawan Terdakwa bersama-sama dengan masyarakat sekitar untuk memadamkan api yang pada saat itu belum terlalu besar. Kira-kira Saksi melihat ada lebih dari 10 (sepuluh) karyawan Terdakwa yang sedang memadamkan api;
Bahwa waktu itu Saksi melihat ada beberapa peralatan yang dipergunakan oleh pihak Terdakwa dengan dibantu oleh masyarakat untuk memadamkan api tersebut seperti mesin robin, seperti mesin robin 3 (tiga) buah, kemudian ada pula selang gulung dan ada tempat penampungan air sebanyak 1 (satu) buah. Ada juga mesin solo air yang pada waktu itu dibawa oleh masyarakat sekitar yang ikut membantu memadamkan api;
Bahwa pada saat itu semua peralatan pemadaman yang dibawa Terdakwa berfungsi dengan baik;
Bahwa saat itu belum ada bantuan dari pemadam kebakaran pemerintah atau Manggala Agni, hanya ada dari pihak perusahaan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar;
Bahwa Saksi dan Saksi Thumi pulang dari lokasi kebakaran sekitar jam 7 malam. Pada saat itu karyawan Terdakwa masih melakukan upaya pemadaman;
Bahwa pada saat Saksi dan Saksi Thumi pulang, api belum bisa dipadamkan;
Bahwa pada waktu kebakaran api semakin membesar karena angin;
Bahwa air untuk memadamkan awalnya diambil dari parit-parit yang ada di kebun Terdakwa, tetapi air di parit-parit tersebut sangat sedikit bahkan kering;
Bahwa di lokasi lahan terbakar tidak terdapat kolam. Hanya ada parit;;
Bahwa akhirnya api diambil dari kolam/parit besar jaraknya 2-3 km dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa kebakaran semakin membesar karena angin dan kekurangan air;
Bahwa saat itu air untuk memadamkan api sangat tidak memadai;
Bahwa karyawan Terdakwa tidak memakai baju pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi tidak ikut memadamkan api pada hari kedua terjadinya kebakaran;
Bahwa Saksi hanya ikut memadamkan api pada hari pertama terjadinya kebakaran dari jam 3 sampai jam 7 malam;
Bahwa pemerintah desa Saksi pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu sebelumnya karena memang pada waktu itu tepat masuk musim kemarau dan potensi kebakaran hutan dan lahan sangat besar;
Bahwa pada saat dilaksanakannya sosialisasi tersebut Saksi kebetulan sedang berhalangan untuk ikut;
Bahwa seingat Saksi sosialisasi tersebut diberikan sebelum kejadian kebakaran;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran di areal perkebunan Terdakwa sudah terpasang papan-papan himbauan terkait potensi kebakaran lahan di jalan perkebunan yang biasa dilewati warga agar dapat dibaca warga;
Bahwa kondisi angin pada saat hari pertama kebakaran tersebut mempercepat meluasnya api;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan kebakaran tersebut dapat dipadamkan;
Bahwa hari pertama kebakaran tidak ada penambahan alat untuk memadamkan kebakaran;
Bahwa waktu di lokasi kebakaran Saksi bertemu dengan Saksi Muhammad Amiruddin dan Saksi Daeng Maulana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atau mendengar apa penyebab kebakaran tersebut;
Bahwa lahan yang terbakar sampai Saksi pulang malam itu sekitar 5 hektar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada masyarakat yang mengeluhkan gangguan kesehatan akibat kebakaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang disebut sebagai menara api dan yang disebut embung. Apabila yang dimaksud embung adalah tempat penampungan air maka tidak ada tempat penampungan air di lokasi lahan terbakar;
Bahwa selain penyemprotan air upaya pemadaman api juga dilakukan dengan penyekatan dengan menggunakan parang/cangkul;
Bahwa pada waktu pemadaman kebakaran Saksi ikut membantu sebagai pemegang semprot air pada waktu melakukan pemadaman;
Bahwa ketika sedang memadamkan api ada mesin yang macet karena menyedot lumpur tetapi langsung diperbaiki oleh karyawan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Yohanes alias Anes anak dari Anyang, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi bekerja di Terdakwa sebagai Komandan Regu Keamanan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan tugas pokok Saksi adalah untuk mengawasi dan menjaga keamanan karyawan dan aset milik perusahaan;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi. Terdakwa beroperasi di Kabupaten Melawi sejak tahun 2010;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB pada saat Saksi sedang berada di perumahan karyawan;
Bahwa lokasi lahan yang terbakar terletak di blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat Saksi tiba di lokasi lahan terbakar sekitar pukul 14.45 WIB belum ada orang yang di lokasi lahan terbakar tersebut;
Bahwa Saksi perkirakan saat itu sudah kurang lebih 1/2 (setengah) hektar lahan yang terbakar;
Bahwa lalu Saksi menghubungi Saksi Jayang Rangga dan Saksi Muhammad Amiruddin untuk menginformasikan kebakaran tersebut;
Bahwa tidak lama kemudian datang karyawan Terdakwa yang lain membawa mesin robin beberapa buah;
Bahwa Terdakwa memiliki tim pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi bukan anggota tim pemadam kebakaran;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran tim pemadam kebakaran tidak pernah diikutkan Terdakwa untuk mengikuti pelatihan;
Bahwa pemadaman api dilakukan dengan peralatan berupa pompa air, solo, tangki air;
Bahwa yang memadamkan kebakaran pada saat itu tim pemadam kebakaran dari Terdakwa dan orang kampung sekitar;
Bahwa karyawan Terdakwa ketika memadamkan api tidak dilengkapi dengan atribut pemadam kebakaran;
Bahwa seingat Saksi pada hari pertama Saksi ikut memadamkan sampai sekitar jam 3 subuh;
Bahwa upaya pemadaman api terkendala sulitnya mencari air di sekitar lokasi lahan terbakar;
Bahwa air akhirnya diambil dari kolam yang berjarak 2-3 km dari lokasi lahan terbakar. Waktu pengisian air bolak-balik 1 jam;
Bahwa Saksi tinggal di Dusun Tapang Ria;
Bahwa akibat kebakaran tersebut warga Dusun Tapang Ria ada yang merasakan mata pedih karena asap, gangguan pernapasan/sesak, batuk;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran di areal perkebunan Terdakwa sudah terpasang papan-papan himbauan terkait potensi kebakaran lahan di jalan perkebunan yang biasa dilewati warga agar dapat dibaca warga;
Bahwa ada jalan di areal Terdakwa bisa dilewati warga desar sekitar;
Bahwa yang membuat jalan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sebagai bagian dari tim keamanan Saksi rutin melakukan patroli supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan lain-lain;
Bahwa Saksi membantu memadamkan api dengan sebagai pemegang semprot air ke lahan terbakar;
Bahwa regu keamanan memiliki shift patroli yang berganti setiap 8 jam;
Bahwa Saksi sebenarnya hanya anggota keamanan biasa, bukan merupakan petugas pemadam kebakaran perusahaan. Namun sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu menyelamatkan aset milik perusahaan;
Bahwa setahu Saksi ada SOP-nya terkait hal tersebut. Termasuk untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana milik perusahaan;
Bahwa kami dari pihak perusahaan selalu berusaha maksimal setiap hari untuk memadamkan api. Kami bertugas memadamkan api dari pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam dengan cara membagi shift. Selain itu peralatan yang disiapkan perusahaan semakin hari semakin banyak dengan harapan dapat segera membantu memadamkan api. Namun api tetap sulit untuk dipadamkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atau mendengar apa penyebab kebakaran tersebut;
Bahwa beberapa hari setelah awal terjadinya kebakaran pemadaman juga dilakukan menggunakan air yang disemprotkan helikopter;
Bahwa beberapa setelah awal terjadinya kebakaran ada bantuan tenaga pemadaman datang dari Manggala Agni, damkar Melawi, ataupun polisi;
Bahwa total yang ikut memadamkan secara keseluruhan 200 lebih orang termasuk karyawan dan masyarakat setempat;
Bahwa api padam karena hujan;
Bahwa pada saat itu upaya pemadaman terkendala kekurangan air. Parit di sekitar lahan terbakar sangat sedikit hampir kering;
Bahwa kemudian air diambil dari parit blok lain yang tidak kering atau kolam yang berjarak 2-3 km dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa upaya pemadaman api juga dilakukan dengan menggunakan ekskavator untuk melakukan penyekatan api;
Bahwa setelahnya perusahaan membuat kebijakan untuk membentuk satgas pemadam kebakaran untuk mengantisipasi kejadian serupa. Memang sebelumnya satgas tersebut sudah ada namun belum berjalan maksimal dan belum mendapat pelatihan dari pihak-pihak terkait. Begitu pula dengan sarana dan prasarana yang Saksi lihat sekarang semakin hari perusahaan semakin melengkapinya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada saat itu ada warga sekitar lokasi lahan terbakar yang sedang membuka lahan;
Bahwa api tersebut dapat padam karena waktu itu hujan turun lumayan deras selama beberapa hari dan akhirnya api dapat padam;
Bahwa lahan yang terbakar tersebut sebagian merupakan lahan yang belum dirawat;
Bahwa di lahan yang terbakar tersebut ada lahan yang sudah dipanen buahnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Leo anak dari Muin, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi bekerja di Terdakwa sebagai petugas keamanan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan tugas pokok Saksi adalah untuk mengawasi dan menjaga keamanan karyawan dan aset milik perusahaan;
Bahwa setahu Saksi. Terdakwa beroperasi di Kabupaten Melawi sejak tahun 2010;
Bahwa awalnya sekitar tanggal 18 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB Saksi sedang sendirian melakukan patroli menggunakan sepeda motor dan ketika Saksi melintas di kebun milik perusahaan yang ada di blok J2 dari arah dalam kebun blok J2 Saksi melihat banyak asap dan di tengah lahan api sudah membakar banyak pohon kelapa sawit milik perusahaan kemudian Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Yohanes Sarwata;
Bahwa pada saat itu belum ada orang di lokasi lahan terbakar;
Bahwa Saksi lalu pergi ke gudang untuk mengambil peralatan pemadaman;
Bahwa peralatan pemadaman disimpan di gudang yang terletak kurang lebih 1 jam dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB datanglah rekan-rekan Saksi untuk membantu memadamkan api;
Bahwa pemadaman api dilakukan dengan menggunakan beberapa alat pemadam kebakaran yang diambil dari gudang seperti mesin robin dan tangki, tetapi Saksi tidak ingat jumlahnya;
Bahwa Saksi ikut melakukan penyemprotan pada lahan terbakar tersebut;
Bahwa di lokasi lahan terbakar tidak terdapat kolam air;
Bahwa parit-parit sekitar lahan terbakar kering;
Bahwa ada kolam air terletak sekitar 2-3 km dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa sarpras yang digunakan untuk memadamkan api cukup memadai;
Bahwa semua sarpras pemadaman api yang digunakan berfungsi semua;
Bahwa ada kurang dari 20 orang yang memadamkan api;
Bahwa warga sekitar juga ikut memadamkan api
Bahwa sejak tahun 2016 Terdakwa sudah membentuk satgas pemadam kebakaran;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran tim pemadam kebakaran tidak pernah diikutkan Terdakwa untuk mengikuti pelatihan pemadaman api di lahan gambut;
Bahwa sesudah terjadinya kebakaran tim pemadam sudah mendapatkan pelatihan soal pengendalian kebakaran;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran ada menara pemantau api yang kondisinya sudah tidak layak dan tidak berfungsi dan Saksi sudah melaporkan hal tersebut kepada Saksi Yohanes;
Bahwa sejak terjadinya kebakaran Saksi mengikuti upaya pemadaman api yang dilakukan Terdakwa setiap hari;
Bahwa 1 tangki penguin bisa menampung 1000 liter walau begitu api juga tidak bisa padam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana air di dalam tangki penguin tersebut diambil;
Bahwa upaya pemadaman api terkendala tidak cukupnya sumber air di sekitar lokasi lahan terbakar;
Bahwa lebih cepat kecepatan api menjalar daripada upaya untuk memadamkan api;
Bahwa karena angin api lebih cepat merambat;
Bahwa pada hari-hari berikutnya terdapat penambahan sarpras pemadaman secara bertahap dari perusahaan seperti penambahan tangki dan pompa air;
Bahwa tidak ada penyekatan api dengan menggunakan ekskavator di hari pertama kebakaran karena operatornya sedang libur karena hari minggu;
Bahwa penyekatan api dengan menggunakan ekskavator baru dilakukan mulai hari ke-2;
Bahwa upaya pemadaman api dengan menggunakan helikopter (water bombing) baru dilakukan pada hari ke-3;
Bahwa Saksi mengetahui setelah beberapa hari terjadinya kebakaran ada bantuan dari Manggala Agni, BPBD, TNI, dan polisi;
Bahwa api dapat padam karena hujan;
Bahwa api dapat dipadamkan dengan bantuan hujan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab kebakaran;
Bahwa air untuk memadamkan awalnya diambil dari parit-parit yang ada di kebun Terdakwa, tetapi air di parit-parit tersebut sangat sedikit, suka tercampur lumpur bahkan kering;
Bahwa biasanya pemadaman api mulai dilakukan setiap harinya sekitar pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
Bahwa karyawan yang memadamkan api tidak menggunakan baju pemadam kebakaran dan peralatan pemadam lainnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Tatang Suryana alias Tatang bin Juhari, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi bekerja pada Terdakwa sebagai Head of Security;
Bahwa dapat Saksi jelaskan tugas pokok Saksi adalah untuk mengawasi dan menjaga keamanan karyawan dan aset milik perusahaan;
Bahwa Setahu Saksi Terdakwa beroperasi di Kabupaten Melawi sejak tahun 2010;
Bahwa Saksi awalnya mengetahui kejadian kebakaran tersebut pada pagi hari sekitar jam 7 tanggal 19 Agustus 2019 lalu Saksi langsung menuju ke lapangan;
Bahwa pada saat Saksi tiba di lokasi lahan terbakar Saksi melihat blok J2 dan J3 sedang terbakar dan tim pemadam kebakaran sedang berupaya memadamkan api;
Bahwa pemadaman dibantu juga oleh warga sekitar;
Bahwa tidak ada air di sekitar lokasi lahan terbakar;
Bahwa parit-parit di sekitar lokasi lahan terbakar kering karena musim kemarau;
Bahwa tidak ada kolam di sekitar lokasi lahan terbakar;
Bahwa pada saat itu kebakaran tersebut berlangsung cukup lama hingga 1 (satu) bulan lebih;
Bahwa lokasi terbakar adalah tanah gambut;
Bahwa upaya pemadaman dilakukan setiap hari dari jam 11 pagi sampai jam 7 malam;
Bahwa pemadaman api setiap hari dilakukan dengan alat berupa robin semprot 20, selang 50 gulung, tangki air 4;
Bahwa pemadaman api sulit dilakukan pada malam hari karena ada risiko terjebak asap;
Bahwa pemadaman api tidak dilakukan selama 24 jam;
Bahwa ada 3 menara api di sekitar lokasi lahan terbakar, 1 menara ikut terbakar;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran semua menara api selalu dimanfaatkan;
Bahwa ada 4 regu pemadam kebakaran yang dimiliki Terdakwa. Satu regu berjumlah 15 orang;
Bahwa menurut Saksi sarana dan prasarana milik Terdakwa sudah memadai. Terdakwa memiliki menara pemantau api di beberapa titik kebun. Dan juga di tahun 2016 Terdakwa juga membentuk Satgas Karhutla walaupun pada faktanya sampai kejadian kebakaran tersebut terjadi Satgas tersebut belum mendapat pelatihan dari instansi terkait. Selain itu sarana prasarana seperti mesin robin, selang, tangki penampungan, dump truck, alat berat hingga baju pemadam kebakaran sudah ada, namun memang belum mencukupi dan mestinya ada penambahan sesuai dengan luasan lahan milik perusahaan;
Bahwa semua sarpras Terdakwa sudah digunakan untuk memadamkan api;
Bahwa Saksi termasuk anggota Satgas Karhutla tersebut;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran tim pemadam kebakaran tidak pernah diikutkan Terdakwa untuk mengikuti pelatihan;
Bahwa pada saat melakukan pemadaman Saksi tidak menggunakan atribut pemadaman kebakaran karena berat dan panas;
Bahwa ada jalan di areal Terdakwa bisa dilewati warga desar sekitar;
Bahwa yang membuat jalan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran di areal perkebunan Terdakwa sudah terpasang papan-papan himbauan terkait potensi kebakaran lahan di jalan perkebunan yang biasa dilewati warga agar dapat dibaca warga;
Bahwa api sulit dipadamkan karena angin kencang dan tidak cukup air karena air kering;
Bahwa ada upaya pemadaman api dengan menggunakan helikopter untuk menyemprotkan air, tetapi tidak juga berhasil;
Bahwa lahan yang terbakar sudah ditanami kelapa sawit, ada yang sudah dipanen ada yang belum;
Bahwa Terdakwa mengalami kerugian karena kelapa sawit yang sudah ditanam ikut terbakar;
Bahwa api tersebut dapat padam karena waktu itu hujan turun lumayan deras selama beberapa hari dan akhirnya api dapat padam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui luasan lahan yang terbakar;
Bahwa Saksi sebenarnya hanya anggota keamanan biasa, bukan merupakan petugas pemadam kebakaran perusahaan. Namun, sudah menjadi kewajiban anggota keamanan untuk membantu menyelamatkan aset milik Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi ada Terdakwa memiliki SOP untuk menjaga lahan. Termasuk untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana milik perusahaan;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang bertugas menjaga blok J2 atau J3 tersebut ketika terjadi kejadian kebakaran;
Bahwa tidak ada kolam di lokasi lahan terbakar;
Bahwa ada kolam terletak sekitar 200 m dari lokasi lahan terbakar tetapi air kering karena musim kemarau, lalu air diambil dari kolam yang berjarak kurang lebih 2 km dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa cuaca saat kami melakukan pemadaman sangat panas dan angin bertiup kencang sehingga mempersulit kami;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran tersebut sama sekali belum ada pelatihan yang kami terima, namun saat setelah terjadinya kebakaran, pihak perusahaan kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pelatihan untuk satgas karhutla milik perusahaan agar dapat siap menghadapi kemungkinan kebakaran hutan dan lahan;
Bahwa kebakaran tersebut baru benar-benar padam pada akhir bulan September 2019 karena hujan deras setelah selama sebulan lebih Terdakwa berusaha untuk memadamkan api;
Bahwa menurut Saksi api tidak bisa padam apabila tidak hujan deras;
Bahwa yang Saksi lihat karena lokasi kebakaran merupakan lahan gambut, menyebabkan api sangat mudah menyebar, ditambah lagi sulitnya mencari sumber air untuk memadamkan api karena pada waktu itu musim kemarau menyebabkan beberapa sumber air terdekat menjadi kering;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah kerugian yang dialami Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi jarak kurang lebih 700 (tujuh ratus) meter dari tempat tersebut ada satu menara api;
Bahwa sampai saat itu tidak diketahui apa penyebab sebenarnya dari kebakaran lahan milik perusahaan pada waktu itu;
Bahwa beberapa waktu setelah api tidak kunjung padam, pihak perusahaan meminta bantuan dari pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemadam, Manggala Agni, TNI dan Polri untuk membantu memadamkan api;
Bahwa setahu Saksi semua peralatan kami fungsikan secara maksimal, namun karena faktor alam sehingga kami kesulitan untuk segera memadamkan api;
Bahwa ada 4 regu yang memadamkan kebakaran pada saat itu. Setiap timnya memegang 3 mesin robin;
Bahwa total ada sekitar 60 personel yang terdiri dari karyawan perusahaan, Manggala Agni, TNI, Polisi dan masyarakat setempat yang diturunkan setiap harinya untuk memadamkan api
Bahwa masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar (meladang) berkewajiban untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada Terdakwa agar api dapat di awasi demi mencegah terjadinya kebakaran di lahan Terdakwa;
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kebakaran pada saat itu Saksi tidak mendapatkan permohonan untuk melakukan pengamanan atau pemberitahuan dari masyarakat yang akan membuka lahan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Jayang Rangga anak dari Sebastianus, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Staf Lapangan Blok J2 dan J3;
Bahwa Saksi mulai bekerja pada Terdakwa sejak tahun 2018;
Bahwa lahan tersebut terbakar pertama kalinya tanggal 18 Agustus 2019;
Bahwa awalnya lokasi lahan terbakar bermula dari blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kebakaran tersebut pada tanggal 18 Agustus 2019 ketika sedang di rumah Saksi, Saksi melihat kepulan asap dari arah kebun Terdakwa;
Bahwa jarak rumah Saksi di Dusun Tapang Ria dengan lokasi lahan terbakar sekitar 3 km;
Bahwa lalu Saksi menuju ke lokasi lahan terbakar tersebut sekitar pukul 14.30 WIB tetapi di lokasi tersebut belum ada orang yang memadamkan api;
Bahwa lalu Saksi menghubungi Saksi Muhammad Amiruddin untuk memberitahukan kejadian tersebut;
Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB datang rekan-rekan Saksi membawa peralatan pemadaman kebakaran;
Bahwa awalnya ada sekitar 10 orang karyawan Terdakwa yang membantu memadamkan api;
Bahwa peralatan pemadaman kebakaran yang dibawa adalah robin 3 unit, 1 penguin, dan 1 selang;
Bahwa pada saat dimulai upaya pemadaman pada hari pertama tersebut luas lahan terbakar sudah sekitar 2 hektar;
Bahwa pemadaman juga dibantu masyarakat sekitar;
Bahwa sekitar 1 jam kemudian baru banyak warga berdatangan;
Bahwa air untuk memadamkan api diambil dari parit sekitar blok dan penguin;
Bahwa air di sekitar parit sangat sedikit cenderung kering oleh karena itu diputuskan untuk mengambil air dari kolam;
Bahwa akhirnya air diambil dari kolam yang berjarak kurang lebih 2 km dari lokasi lahan terbakar dengan menggunakan penguin yang diangkut menggunakan dump truck;
Bahwa waktu pengambilan dan pengisian air dari kolam tersebut sekitar 1 jam sehingga upaya pemadaman sempat terjeda harus menunggu air datang;
Bahwa penyemprotan lahan terbakar sudah disiasati 1 robin untuk mengisi air sedangkan 2 robin untuk menyemprot lahan. Walaupun begitu tetap kehabisan air dan harus menunggu air datang;
Bahwa pemadaman di hari pertama dilakukan sampai jam 23.00 WIB, lalu semua karyawan pulang;
Bahwa pemadaman pada hari ke-2 dilakukan mulai sekitar jam 7 pagi;
Bahwa sama sekali tidak dilakukan penyemprotan lahan dari jam 23.00 WIB sampai jam 07.00 WIB karena semua karyawan pulang;
Bahwa pada hari kedua kebakaran pagi harinya tersebut Saksi melihat luasan lahan yang terbakar semakin bertambah;
Bahwa Saksi bertugas memegang robin untuk menyemprot lahan terbakar;
Bahwa hanya ada 1 kolam air terdekat yaitu kolam air yang berjarak 2 km dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa baru dapat padam sekitar akhir bulan September 2019 karena hujan deras;
Bahwa selama kebakaran berlangsung upaya pemadaman api dilakukan dari jam 07.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. Lalu setelah jam 22.00 WIB semua karyawan pulang untuk beristirahat untuk dilakukan pemadaman lagi besoknya;
Bahwa ekskavator baru digunakan mulai hari ke-2 untuk melakukan penyekatan api;
Bahwa pada hari terjadinya kebakaran adalah hari Minggu dan aktivitas perkebunan sedang libur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab kebakaran lahan tersebut;
Bahwa pengambilan air pada hari-hari berikutnya juga dilakukan dari sungai yang berjarak sekitar 5 km dari lokasi karena parit-parit di sekitar lokasi lahan terbakar kering;
Bahwa Saksi Amiruddin merupakan Manajer North Esatate yang memimpin upaya pemadaman api di lapangan;
Bahwa akibat kebakaran tersebut membuat asap yang sangat pekat di lokasi lahan terbakar;
Bahwa tidak ada masyarakat yang mengeluhkan mengenai asap yang timbul akibat lahan Terdakwa yang terbakar tersebut;
Bahwa kebun blok J2 sudah dirawat, tetapi blok J3 belum dirawat;
Bahwa kebun kelapa sawit di blok J2 dan J3 tersebut merupakan kebun kelapa sawit yang produktif;
Bahwa api tidak bisa dipadamkan karena kekurangan air sehingga api menyebar;
Bahwa semakin hari kebakaran semakin meluas;
Bahwa tidak ada sumber air yang cukup di sekitar lokasi lahan terbakar. Hanya ada 1 kolam terdekat di jarak 2 km;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai luas lahan total yang terbakar;
Bahwa upaya pemadaman api oleh karyawan Terdakwa setiap harinya dilakukan oleh 10 sampai 30 orang karyawan;
Bahwa setiap hari Saksi mengikuti upaya pemadaman api yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa karyawan yang memadamkan api tidak menggunakan baju pemadam kebakaran dan peralatan pemadam lainnya;
Bahwa Terdakwa memiliki tim pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi merupakan anggota tim pemadam kebakaran;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran tim pemadam kebakaran tidak pernah diikutkan Terdakwa untuk mengikuti pelatihan terkait pemadaman api atau karhutla;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Muhammad Amiruddin SP alias Amir bin Ambo Asse, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa kebakaran lahan di areal Terdakwa tersebut terjadi tanggal 18 Agustus 2019;
Bahwa lokasi lahan terbakar terletak di blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat itu Saksi sebagai Manager North Estate yang mana Saksi bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional kebun wilayahnya tersebut;
Bahwa Saksi mulai bekerja pada Terdakwa sejak bulan Juni tahun 2019 sebagai Manager North Estate;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi via telepon sekitar pukul 14.30 WIB dari Saksi Jayang Rangga bahwa telah terjadi kebakaran lahan milik Terdakwa tepatnya di Blok J2. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi beserta karyawan Terdakwa lainnya berkoordinasi dan kemudian dengan membawa seluruh peralatan-peralatan pemadaman seperti mesin robin, selang, penguin, traktor, dan lain-lain, kemudian berangkat ke TKP kebakaran tersebut;
Bahwa saat pertama kali Saksi tiba di tempat tersebut, Saksi melihat sudah ada beberapa orang karyawan Terdakwa yang sudah mencoba memadamkan api dengan menggunakan batang kayu dan pelepah sawit dan ada pula beberapa orang masyarakat yang sudah mulai berdatangan untuk membantu;
Bahwa saat pertama kali Saksi tiba di tempat tersebut lahan yang terbakar kurang lebih 1-2 hektar;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian kebakaran tersebut kepada Presdir, yaitu Sdr. Vijaya Kumar dan Sdr. Vijaya Kumar menginstruksikan Saksi untuk segera melakukan pemadaman dengan menggunakan segala peralatan pemadaman yang dimiliki Terdakwa;
Bahwa sekitar 20 (dua) puluh orang karyawan Terdakwa yang pada waktu itu membantu untuk memadamkan api dan dibantu oleh masyarakat sekitar;
Bahwa Terdakwa berusaha memadamkan api dengan cara mengambil dan menyiramkan air yang didapat dari parit sekitar tempat tersebut dan kemudian menggunakan pompa dan selang air tersebut kami siramkan ke api yang membakar lahan. Selain mengambil dari air yang ada dari parit sekitar, kami juga mengambil air dari embung/kolam yang ada di sekitar tempat tersebut yang jaraknya 500 (lima ratus) meter dan untuk itu kami membutuhkan waktu kurang lebih 30 (tiga puluh menit) hingga 1 (satu) jam;
Bahwa di hari pertama kebakaran tersebut, Saksi dan karyawan Terdakwa lainnya memulai pemadaman api pada pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.00 WIB;
Bahwa setelah pukul 23.00 WIB, sebagian besar pegawai pulang, namun ada beberapa yang ditugaskan masih berjaga-jaga di sekitar lokasi lahan terjadinya kebakaran untuk mencegah api semakin melebar;
Bahwa pada pagi hari selanjutnya Saksi melihat luas lahan yang terbakar semakin melebar ke blok lain;
Bahwa menurut Saksi sarana dan prasarana Terdakwa untuk memadamkan api pada waktu itu sudah lengkap, semua alat ada, namun memang jumlahnya yang belum mencukupi. Namun di hari-hari berikutnya jumlah kesiapan alat terus Terdakwa tingkatkan;
Bahwa pada malam itu api sudah hampir bisa dikuasai, namun karena faktor cuaca yang panas hingga angin yang kencang, api kembali menyala kembali karena bagian atas tanah sudah padam, namun ternyata di bagian bawah/dalam tanah masih ada api;
Bahwa seingat Saksi kebakaran lahan tersebut terjadi sebulan lebih dan baru padam kira-kira di akhir bulan September;
Bahwa api tersebut dapat padam karena waktu itu hujan turun lumayan deras selama beberapa hari dan akhirnya api dapat padam.
Bahwa seingat Saksi di tahun 2015 kebakaran serupa pernah terjadi namun tidak sebesar yang terjadi tahun 2019;
Bahwa sejak tahun 2016 sudah ada satgas karhutla yang dibentuk Terdakwa, namun memang saat itu sama sekali belum pernah diberikan pelatihan khusus terkait itu, ditambah lagi pada rentang tahun 2016-2018 Terdakwa sempat vakum dan berhenti beroperasi. Namun semenjak kebakaran yang terjadi di tahun 2019 tersebut, Terdakwa mulai berbenah baik dari sisi sarana dan prasarana yang semakin dilengkapi seperti alat-alat selang, pompa, baju tim pemadam hingga menara api. Dan juga dari satgas karhutlanya sendiri terbukti dengan sudah dilakukannya sejak terjadi kebakaran semacam pelatihan dan simulasi bagi petugas Terdakwa yang diberikan oleh tim dari Manggala Agni. Kini Terdakwa memiliki 4 (empat) regu satgas pemadam kebakaran yang mana masing-masing regu berisikan kira-kira 15 (lima belas) hingga 20 (dua puluh) orang;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran satgas karhutla belum pernah mendapatkan pelatihan terkait pemadaman kebakaran atau pencegahan karhutla;
Bahwa untuk memadamkan api di lahan gambut sangat sulit. Luas 1x1 meter saja menggunakan 1 ton air pun belum bisa padam;
Bahwa di lokasi lahan terbakar terdapat menara api yang terbakar;
Bahwa ada menara api yang terletak 500 meter dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa Terdakwa memiliki 1 menara api untuk luasan 1000 hektar;
Bahwa ada sekitar 3 (tiga) embung air terdekat dari tempat terjadinya kebakaran, yang mana jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dan membutuhkan waktu kurang lebih 30 (tiga puluh menit) hingga 1 (satu) jam untuk bolak-balik pengisian tangki penyimpanan air yang kami bawa pada waktu itu;
Bahwa dari awal Saksi tidak mengetahui tentang jumlah standar sarana prasarana menurut peraturan yang berlaku. Saksi baru mengetahui ketika ditunjukkan aturannya oleh penyidik;
Bahwa untuk secara rincinya Saksi tidak mengetahuinya, namun setahu Saksi sarana dan prasarana yang dimiliki Terdakwa lengkap, namun jumlahnya jika dibandingkan dengan luasan wilayah HGU Terdakwa belum memadai;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran Saksi belum pernah mengajukan permohonan sarpras karena menurut Saksi cukup dan karena Saksi juga masih baru bekerja pada Terdakwa sehingga masih mempelajari situasi perkebunan Terdakwa;
Bahwa Saksi baru mengajukan penambahan sarana prasarana setelah terjadinya kebakaran;
Bahwa di hari pertama belum ada dibuat sekat api karena untuk membuatnya membutuhkan alat berat dan dikarenakan saat kejadian adalah hari libur sehingga operator alat berat saat itu tidak bekerja sehingga penyekatan hanya dilakukan dengan menggunakan alat seadanya saja;
Bahwa Terdakwa ada membuat semacam himbauan maupun papan peringatan yang dipasang di sepanjang jalan yang Terdakwa buat dan dilewati masyarakat sekitar;
Bahwa pada waktu itu tidak ada aktivitas yang dilakukan di area perkebunan karena bertepatan dengan hari Minggu;
Bahwa seingat Saksi pada waktu itu sebelum kejadian kebakaran sama sekali tidak pernah dilakukan sosialisasi dari pemda setempat mengenai karhutla;
Bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan untuk korporasi, namun untuk masyarakat ada aturan tertentu yang memperbolehkan hal tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
Bahwa Terdakwa membuka lahan dengan cara menebang kayu, membuat kanal, lalu menanam pokok;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan antisipasi pengendalian kebakaran untuk musim kemarau dengan cara melakukan patroli secara rutin dengan juga dibantu masyarakat;
Bahwa areal perkebunan Terdakwa tersebut merupakan areal Terbuka di mana warga desa sekitar dapat lalu lalang dan keluar masuk melintasi jalan-jalan kebun untuk beraktivitas;
Bahwa tidak ada perlakuan khusus di area titik api awal kebakaran tetapi ada pemeriksaan di pos satpam sebelum memasuki areal kebun Terdakwa, di mana di pos tersebut akan diperiksa dan dicatat siapa yang keluar masuk areal pekebunan, jam berapa dan tujuannya apa;
Bahwa sebelum bulan Juni 2019 Saksi bekerja di PT SRA yang masih 1 grup dengan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi saat itu kondisi cuaca sangat panas dan sudah lama sekali tidak hujan sehingga menyebabkan air di berapa titik sumber air menjadi kering bahkan di Sungai Melawi air juga sangat kurang karena pasirnya terlihat;
Bahwa di hari-hari berikutnya Terdakwa menambah alat-alat untuk membantu mempercepat proses pemadaman api dengan menambah beberapa mesin robin dan tempat penampungan air. Selain itu Terdakwa juga menurunkan mesin ekskavator untuk membantu membuat sekat api agar api tidak terus menyebar. Sejak hari ke-3 Terdakwa juga mendapatkan bantuan dari Manggala Agni, TNI, dan Polri serta masyarakat sekitar untuk membantu memadamkan api namun api tidak kunjung padam;
Bahwa sepenglihatan Saksi Terdakwa juga sudah sangat maksimal untuk membantu proses pemadaman api, namun mungkin karena beberapa faktor seperti angin, embung air yang kering serta kurang sarana prasarana menyebabkan api sangat susah untuk padam pada waktu itu;
Bahwa Seingat Saksi pada waktu pertama kali kami membawa mesin robin sebanyak 3 (tiga) unit, tong penyimpanan air sebanyak 3 (tiga) buah, dan selang dengan panjang beberapa meter dan jumlah tersebut setiap hari semakin bertambah karena api semakin membesar dan sulit dikendalikan;
Bahwa pada saat itu ada sekitar 10 (sepuluh) menara api yang aktif beroperasi;
Bahwa setahu Saksi sarana dan prasarana milik perusahaan tersebut selalu dilakukan perawatan secara berkala, makanya ketika terjadi kebakaran langsung bisa digunakan;
Bahwa di menara api ada binokular;
Bahwa di pos penjagaan ada palang pintu;
Bahwa kalau dari arah luar sebelum sampai ke J2 harus melewati sekuriti;
Bahwa terkadang masyarakat suka melakukan aktivitas memancing lalu membakar ikan di pinggir parit/kolam;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan laporan adanya masyarakat yang sedang membakar ikan di sekitar lokasi lahan terbakar sebelum kejadian;
Bahwa yang tergabung dalam satgas karhutla Terdakwa antara lain Saksi, Saksi Daeng Maulana, Saksi Yohanes Sarwata, Saksi Jayang Rangga, Saksi Leo, Saksi Yohanes, Saksi Tatang Suryana, dan karyawan lainnya;
Bahwa operator ekskavator adalah Saksi Hendri;
Bahwa setiap baris tanam/blok terdapat parit;
Bahwa yang Saksi lihat, karena lokasi kebakaran merupakan lahan gambut, menyebabkan api sangat mudah menyebar, ditambah lagi sulitnya mencari sumber air untuk memadamkan api karena pada waktu itu musim kemarau menyebabkan beberapa sumber air terdekat menjadi kering, dan angin yang membuat api merambat semakin cepat;
Bahwa yang terbakar di hari pertama saat itu diperkirakan sekitar 12 (dua belas) hektar;
Bahwa api bisa menyebar karena angin kencang yang membawa bunga api ke beberapa titik;
Bahwa setiap hari pemadaman mulai dilakukan jam 7 pagi sampai sekitar jam 10 malam atau 11 malam;
Bahwa yang mengkoordinir upaya pemadaman setiap harinya adalah ketua tim;
Bahwa Saksi yang memerintahkan agar upaya pemadaman berhenti/istirahat pada malam hari karena mempertimbangkan kondisi fisik para karyawan, sarana, dan juga prasarana;
Bahwa api hanya bisa padam karena hujan;
Bahwa setelah 2 hektar dilakukan penyekatan pun api tetap menyebar;
Bahwa setiap hari saksi melapor perkembangan penanganan kebakaran kepada Presdir;
Bahwa Saksi juga diperintahkan oleh presdir untuk menambah sarana prasarana dan meminta bantuan kepada pihak lain dan melakukan segala upaya atau cara agar api dapat dipadamkan;
Bahwa walaupun sarana prasarana yang sudah ditambahkan dan upaya pemadaman sudah dibantu oleh TNI, Polri, dan Manggala Agni, tetapi kebakaran tetap makin bertambah luas;
Bahwa Saksi tidak yakin apabila sarana prasarana terpenuhi sesuai peraturan dapat memadamkan api;
Bahwa luas kebun north estate adalah 7198 hektar;
Bahwa luas lahan yang terbakar di J2 kurang lebih 20 hektar
Bahwa lahan yang terbakar adalah lahan yang sudah dirawat dan belum dirawat;
Bahwa lahan yang tidak terawat bukan karena sawitnya tidak bagus tetapi karena merawatnya bertahap sesuai jadwal, jadi belum jadwalnya lahannya dirawat;
Bahwa di bulan yang sama pernah mendengar juga kebakaran di wilayah Kalbar di perusahaan lain;
Bahwa Terdakwa memiliki satgas karhutla untuk memadamkan api yang beranggotakan karyawan Terdakwa. Namun Terdakwa tidak memiliki satgas karhutla yang melibatkan masyarakat sekitar;
Bahwa pada hari pertama kejadian kebakaran tersebut kira-kira ada lebih dari 20 (dua puluh) orang yang ikut membantu memadamkan api;
Bahwa di areal kebun Terdakwa masih banyak lahan yang dimiliki oleh masyarakat yang masih termasuk dalam HGU atau IUP Terdakwa;
Bahwa masyarakat sekitar selalu berkomunikasi dengan Terdakwa apabila masyarakat ada rencana untuk membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini dimaksudkan agar Terdakwa juga dapat membantu untuk menjaga api tersebut agar tidak melebar ke mana-mana;
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kebakaran tersebut tidak ada masyarakat yang melaporkan kepada Terdakwa akan melakukan pembukaan lahan dengan membakar di sekitar areal perkebunan Terdakwa;
Bahwa kebun yang terbakar di blok J2 dan J3 tersebut adalah kebun yang terawat dan masih aktif dipanen saat itu karena pohonnya saat itu sudah memasuki masa panen;
Bahwa menurut data bagian pemetaan pada Terdakwa, total keseluruhan areal perkebunan Terdakwa yang terbakar adalah sekitar 1.900 (seribu sembilan ratus) hektar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui BPN telah melakukan pengukuran lahan yang terbakar;
Bahwa setahu Saksi ada, pada saat itu masyarakat hanya memiliki kendala dengan asap saja yang mengakibatkan aktivitas terganggu, namun tidak ada semacam protes ataupun keluhan dari masyarakat kepada Terdakwa terkait itu;
Bahwa perusahaan ada melaporkan kejadian kebakaran lahan ini kepada pihak kepolisian;
Bahwa hingga kini apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui;
Bahwa pada waktu Terdakwa memiliki 4 (empat) regu pemadam kebakaran untuk seluruh wilayah kebun Terdakwa yang mana masing-masing regu berisikan kira-kira 15 (lima belas) hingga 20 (dua puluh) orang. Regu tersebut dibentuk oleh SK presdir;
Bahwa upaya pemadaman api setiap harinya dilakukan oleh sekitar 20-40 orang;
Bahwa Saksi termasuk anggota satgas karhutla perusahaan;
Bahwa sebelum kebakaran terjadi satgas karhutla perusahaan belum pernah mendapatkan pelatihan terkait pemadaman api atau karhutla;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Daeng Maulana, S.Hut. bin Suhapid, tidak di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa lahan tersebut terbakar pertama kalinya tanggal 18 Agustus 2019;
Bahwa awalnya lokasi lahan terbakar bermula dari blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat itu Saksi menjabat sebagai Asisten Manajer Divisi 3 (NB3) pada Terdakwa yang mana tugas dan tanggung jawab Saksi adalah untuk membantu semua pekerjaan dari manajer pada divisi Saksi;
Bahwa Saksi pada waktu itu baru bergabung di perusahaan Terdakwa tepatnya baru sejak bulan Juni 2019;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui perihal kebakaran tersebut pertama kali saat diberitahu oleh Saksi Muhammad Amiruddin yang mana pada waktu itu kami sedang ada di mes perusahaan dan beliau mengatakan mendapatkan informasi bahwa lahan kebun di blok J2 terbakar. Mendengar hal tersebut kemudian Manajer memberi perintah kepada kami untuk melakukan semua hal yang dianggap perlu untuk segera memadamkan api. Kami pun bergegas melakukan persiapan dengan mempersiapkan alat-alat pemadaman kebakaran dan setelahnya kami kemudian menuju ke titik tempat terjadinya kebakaran tersebut;
Bahwa Saksi, Saksi Muhammad Amiruddin, Saksi Yohanes Sarwata dan karyawan lainnya mengambil peralatan pemadam kebakaran di gudang yang berjarak kurang lebih 1 jam dari lokasi lahan terbakar lalu setelah mengambil peralatan pemadam langsung menuju ke lokasi lahan terbakar;
Bahwa peralatan yang Saksi bawa antara lain: robin, selang, pinguin, traktor;
Bahwa pada saat Saksi tiba, lahan yang terbakar sudah kurang lebih 2 hektar;
Bahwa setelah tiba di lokasi melakukan upaya pemadaman api dan mencari sumber air;
Bahwa kendala utama pemadaman api adalah susah mencari air;
Bahwa air di dalam parit sangat minim, tercampur lumpur, bahkan kering sehingga tidak cukup untuk memadamkan api;
Bahwa kemudian air diambil dari kolam terdekat dengan menggunakan penguin atau fire tank;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jarak kolam terdekat dengan Saksi;
Bahwa setahu Saksi di North Area ada sekitar 2 kolam;
Bahwa air di kolam tersebut juga tidak terlalu banyak;
Bahwa air sangat minim dan sedikit karena musim kemarau;
Bahwa pada hari pertama kebakaran tersebut Saksi pulang terlebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah upaya pemadaman masih dilanjutkan atau tidak setelah Saksi pergi;
Bahwa waktu saksi pulang pada hari pertama tersebut api belum berhasil dipadamkan;
Bahwa keesokan paginya ketika Saksi kembali ke lokasi lahan terbakar api masih menyala dan luas lahan yang terbakar lebih luas dari sebelumnya;
Bahwa Terdakwa memiliki satgas penganan karhutla;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan satgas dibentuk;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Saksi masuk ke dalam satgas tersebut atau tidak;
Bahwa lahan yang terbakar adalah tanah gambut;
Bahwa kebun J2 dan J3 merupakan kebun yang sudah dirawat;
Bahwa patroli rutin di kebun selalu dilakukan;
Bahwa di areal yang terbakar merupakan kebun yang sudah ditanam sawit sebagian sudah dipanen sebagian lagi belum;
Bahwa pada kebun J2 dan J3 tidak terdapat kolam;
Bahwa hingga kini apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui.
Bahwa upaya pemadaman api setiap harinya dilakukan oleh sekitar 20-40 orang;
Bahwa sebelum kebakaran terjadi satgas karhutla perusahaan belum pernah mendapatkan pelatihan terkait pemadaman api atau karhutla;
Bahwa setiap hari Saksi mengikuti upaya pemadaman api yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa biasanya pemadaman api mulai dilakukan setiap harinya sekitar pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
Bahwa karyawan yang memadamkan api tidak menggunakan baju, kacamata, sepatu, senter atau atribut pemadam kebakaran lainnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Yohanes Sarwata anak dari Murwidiyanto, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa lahan tersebut terbakar pertama kalinya tanggal 18 Agustus 2019;
Bahwa awalnya lokasi lahan terbakar bermula dari blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat itu Saksi menjabat sebagai Asisten Manajer Divisi 2 (NB2) pada Terdakwa yang mana tugas dan tanggung jawab Saksi adalah untuk membantu semua pekerjaan dari manajer pada divisi Saksi;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui perihal kebakaran tersebut pertama kali saat diberitahu oleh Saksi Leo, petugas keamanan Terdakwa yang sedang melakukan patroli;
Bahwa pada waktu diberitahu oleh Saksi Leo Saksi sedang berada di mes perusahaan yang berjarak sekitar 3 km dari perusahaan;
Bahwa selanjutnya Saksi Amiruddin memberi perintah kepada kami untuk melakukan semua hal yang dianggap perlu untuk segera memadamkan api. Lalu Saksi pun bergegas melakukan persiapan dengan mempersiapkan alat-alat pemadaman kebakaran dan setelahnya Saksi kemudian menuju ke titik tempat terjadinya kebakaran tersebut;
Bahwa Saksi, Saksi Muhammad Amiruddin, Saksi Daeng Maulana dan karyawan lainnya mengambil peralatan pemadam kebakaran di gudang yang berjarak kurang lebih 1 jam dari lokasi lahan terbakar lalu setelah mengambil peralatan pemadam langsung menuju ke lokasi lahan terbakar;
Bahwa peralatan yang Saksi bawa antara lain: 3 robin, selang, 1 penguin, traktor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah peralatan pemadam kebakaran yang ada di gudang;
Bahwa awalnya penguin belum didatangkan karena kami pikir air untuk memadamkan api bisa diambil dari parit sekitar dengan menggunakan robin;
Bahwa kemudian penguin diambil di gudang dan tiba di lokasi 1 jam kemudian;
Bahwa penguin digunakan untuk menampung air dari kolam untuk memadamkan api;
Bahwa pada hari pertama kebakaran penguin yang digunakan hanya 1 saja;
Bahwa awalnya air untuk memadamkan api diambil dari parit, tapi air sangat minim bahkan kering sehingga tidak dapat memadamkan api;
Bahwa kemudian air diambil dari kolam yang berjarak sekitar 2-3 km dari lokasi lahan terbakar dengan waktu tempuh pengisian air bolak-balik 1 jam;
Bahwa kolam tersebut merupakan kubangan bekas ekskavator yang terisi air;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ukuran kolam tersebut;
Bahwa air di kolam juga tidak terlalu banyak sehingga pada saat malam hari pertama kebakaran air di kolam tersebut sudah habis;
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB setelah saling berkoordinasi Saksi Muhammad Amiruddin memerintahkan untuk menghentikan upaya pemadaman api pada hari pertama kebakaran diberhentikan karena melihat para petugas pemadam api dari Terdakwa sudah kelelahan;
Bahwa pada hari pertama kebakaran luasan lahan yang terbakar sudah urang lebih 100 hektar;
Bahwa pada hari kedua kebakaran sekitar jam 6 pagi Saksi melihat lokasi lahan yang terbakar semakin meluas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa luasan yang bertambah tersebut;
Bahwa pemadaman pada hari kedua dan hari-hari berikutnya dilakukan dengan peralatan yang lebih banyak;
Bahwa pemadaman api juga dibantu oleh warga masyarakat;
Bahwa kebakaran tersebut berlangsung lebih dari 1 bulan;
Bahwa api baru bisa padam karena hujan deras;
Bahwa Saksi bekerja pada Terdakwa sejak tahun 2018;
Bahwa kendala utama api tidak bisa padam di hari pertama dan hari-hari berikutnya karena kekurangan sumber air yang cukup di sekitar lokasi lahan terbakar;
Bahwa oleh karena itu air untuk memadamkan api harus diambil dari kolam atau sungai yang berjarak 2 km sampai 5 km;
Bahwa karena mobilisasi air jauh sehingga membuat api lebih cepat membesar daripada dipadamkan;
Bahwa pada hari kedua pemadaman api dengan menggunakan 2 penguin;
Bahwa setiap hari Saksi selalu mengikuti upaya pemadaman api yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pemadaman api pada hari-hari berikutnya biasa dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
Bahwa pemadaman api dilakukan secara shift atau bergantian;
Bahwa tenaga pemadaman api dari Terdakwa yang ikut memadamkan api sekitar 20-30 orang;
Bahwa area yang menjadi tanggung jawab Saksi adalah NB 2;
Bahwa kebun J2 dan J3 yang terbakar tersebut berada di area NB2 yang menjadi tanggung jawab Saksi;
Bahwa Saksi tidak ikut mengambil air ke kolam;
Bahwa di blok J2 tidak terdapat kolam;
Bahwa di setiap blok belum tentu ada kolamnya;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran Terdakwa memiliki satgas karhutla;
Bahwa satgas karhutla tersebut beranggotakan karyawan Terdalwa;
Bahwa 1 regu pemadaman kebakaran beranggotakan 7 orang;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa regu pemadam kebakaran yang dimiliki Terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran tidak ada pelatihan pemadaman api atau pelatihan terkait karhutla yang diikuti oleh satgas karhutla pada Terdakwa;
Bahwa pelatihan terkait karhutla baru ada setelah kejadian kebakaran;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran di blok J2 yang terbakar sudah dilakukan perawatan;
Bahwa kendala pemadaman api selain tidak ada air adalah angin yang besar pada saat kebakaran berlangsung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana ketentuan sarana prasarana pengendalian kebakaran;
Bahwa selama Saksi bekerja Saksi tidak pernah melakukan pengajuan sarana prasarana kepada manajemen;
Bahwa kebakaran tersebut semakin meluas dari hari ke hari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui total luasan lahan yang terbakar;
Bahwa seingat Saksi beberapa waktu sebelum terjadi kebakaran, di blok J2 yang merupakan lahan yang terbakar tersebut ada dilakukan perawatan dan rehabilitasi pohon kelapa sawit;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak tahu apa pemicu kebakaran tersebut. Namun menurut pendapat pribadi Saksi, kebakaran terjadi karena cuaca yang sangat panas dan menjadi lebih besar lagi karena sumber air yang digunakan untuk memadamkan api sangat kurang.
Bahwa setahu Saksi, selain penyiraman, ada pula dilakukan pembuatan sekat api dengan menggunakan alat berat, tim pemadaman juga ditambah dengan melibatkan Manggala Agni, TNI, dan Polri. Sempat juga dilakukan water bombing. Namun upaya tersebut belum cukup untuk memadamkan api saat itu. Dan akhirnya hanya hujan yang dapat memadamkan api setahu Saksi;
Bahwa menurut Saksi, sarana dan prasarana milik perusahaan sudah memadai, namun Saksi tidak mengetahui apakah sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang ada;
Bahwa yang Saksi lihat, karena lokasi kebakaran merupakan lahan gambut, menyebabkan api sangat mudah menyebar, ditambah lagi sulitnya mencari sumber air untuk memadamkan api karena pada waktu itu musim kemarau menyebabkan beberapa sumber air terdekat menjadi kering;
Bahwa setahu Saksi api selama itu terus menyala karena bagian bawah areal tersebut merupakan lahan gambut dan api terus terbakar di bagian bawah walaupun pada bagian atas kondisi api sudah padam;
Bahwa menara api terdekat pada waktu itu berjarak kira-kira 1 (satu) kilometer dari TKP;
Bahwa pada saat itu masyarakat hanya memiliki kendala dengan asap yang mengakibatkan aktivitas terganggu;
Bahwa hingga kini apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui;
Bahwa karyawan yang memadamkan api tidak menggunakan baju, kacamata, sepatu, senter atau atribut pemadam kebakaran lainnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Hendri alias Hen anak dari Tanu, di bawah janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi merupakan operator alat berat ekskavator Terdakwa. Tugas yang biasa Saksi lakukan adalah yang ada kaitannya dengan penggunaan ekskavator seperti pembersihan parit, membuat jembatan, penimbunan jalan, membuat jalur jalan yang baru dan lain sebagainya;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi via telepon dari asisten Manajer Saksi Yohanes Sarwata pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 WIB;
Bahwa di hari pertama kebakaran tersebut terjadi, Saksi sedang pulang ke kampung Saksi yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) jam perjalanan dari mes Terdakwa dan di kampung Saksi tersebut tidak ada sinyal sehingga Saksi tidak mendapat informasi apa pun terkait kejadian kebakaran tersebut pada hari pertama;
Bahwa Saksi Yohanes Sarwata mengatakan kepada Saksi bahwa telah terjadi kebakaran di blok J2 dan J3 milik Terdakwa. Saksi waktu itu mendapat perintah untuk segera mengoperasikan ekskavator pada lokasi yang terbakar tersebut untuk membuat sekat api agar api tidak semakin melebar ke wilayah lain;
Bahwa saat pertama kali Saksi tiba di tempat tersebut, Saksi melihat kebakaran di lahan tersebut sudah semakin meluas dan api sudah menyebar. Saat itu ada tim pemadam Terdakwa yang sepertinya sudah stand by dari sehari sebelumnya untuk memantau api;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa banyak persisnya karyawan Terdakwa yang ada di lokasi tersebut untuk memadamkan api pada waktu itu, namun yang jelas di lokasi itu ada tim pemadam untuk memadamkan api;
Bahwa Saksi pada waktu itu diminta untuk membersihkan parit yang ada di sekitar tempat tersebut agar terbentuk kantong air yang baru sebagai sumber untuk memadamkan api. Selain itu Saksi juga diminta untuk membuat sekat api menggunakan alat berat tersebut;
Bahwa pada hari itu, selain ada ekskavator yang Saksi operasikan, ada pula beberapa buah mesin robin, selang air, bak penampungan air yang diangkut menggunakan dump truck dan beberapa sarana dan prasarana pemadaman api lainnya. Namun, untuk pasti berapa banyak jumlahnya Saksi tidak tahu pasti;
Bahwa Saksi mengoperasikan ekskavator dari pagi hari hingga petang. Saat petang Saksi menghentikan pekerjaan Saksi karena sulit mengoperasikan alat berat dalam keadaan gelap. Kemudian pekerjaan Saksi tersebut Saksi lakukan di hari-hari berikutnya hingga pihak pimpinan Saksi merasa pekerjaan yang Saksi kerjakan tersebut sudah memberikan dampak yang baik;
Bahwa pembuatan sekat api tersebut tidak berdampak terlalu banyak karena api sudah terlanjur menyebar. Ditambah lagi dengan sumber air yang sedikit dan cuaca panas serta angin kencang yang berkepanjangan membuat api sangat sulit untuk dipadamkan;
Bahwa seingat Saksi kebakaran lahan tersebut terjadi sebulan lebih dan baru padam kira-kira di akhir bulan September;
Bahwa api tersebut dapat padam karena waktu itu hujan turun lumayan deras selama beberapa hari dan akhirnya api dapat padam;
Bahwa rekan-rekan Saksi yang lain pernah bercerita bahwa di tahun 2015 kebakaran serupa pernah terjadi namun tidak sebesar yang terjadi tahun 2019;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis apakah perusahaan memiliki satgas khusus karhutla atau tidak;
Bahwa parit-parit di sekitar lokasi kebakaran dalam keadaan kering. Sehingga Terdakwa harus mencari sumber air dari kolam yang ada di tempat lain yang jaraknya lumayan cukup jauh dan membutuhkan waktu untuk melakukan isi ulang;
Bahwa untuk secara rincinya Saksi tidak mengetahuinya mengenai standar dari sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan;
Bahwa perusahaan ada membuat semacam himbauan maupun papan peringatan yang dipasang di sepanjang jalan yang perusahaan buat dan dilewati masyarakat sekitar;
Bahwa pada waktu itu tidak ada aktivitas yang dilakukan di area perkebunan karena bertepatan dengan hari Minggu dan Saksi sendiri pada waktu itu tidak berada di areal perkebunan karena sedang pulang ke rumah Saksi;
Bahwa seingat Saksi sebelum kejadian kebakaran sama sekali tidak pernah dilakukan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait karhutla;
Bahwa setahu Saksi saat itu kondisi cuaca sangat panas dan sudah lama sekali tidak hujan sehingga menyebabkan air di beberapa titik sumber air menjadi kering;
Bahwa di hari-hari berikutnya Terdakwa menambah alat-alat untuk membantu mempercepat proses pemadaman api dengan menambah beberapa mesin robin dan tempat penampungan air. Selain itu Terdakwa juga menurunkan mesin ekskavator untuk membantu membuat sekat api agar api tidak terus menyebar. Terdakwa juga mendapatkan bantuan dari Manggala Agni, TNI, dan Polri serta masyarakat sekitar untuk membantu memadamkan api namun api tidak kunjung padam;
Bahwa sepenglihatan Saksi Terdakwa juga sudah sangat maksimal untuk membantu proses pemadaman api, namun mungkin karena beberapa faktor seperti angin, embung air yang kering serta kurang sarana prasarana menyebabkan api sangat susah untuk padam pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak ingat persisnya berapa jumlah menara api yang dimiliki oleh perusahaan;
Bahwa kendala utama pemadaman api karena lokasi kebakaran merupakan lahan gambut, menyebabkan api sangat mudah menyebar, ditambah lagi sulitnya mencari sumber air untuk memadamkan api karena pada waktu itu musim kemarau menyebabkan beberapa sumber air terdekat menjadi kering;
Bahwa setahu Saksi alat berat yang dimiliki oleh perusahaan di antaranya ekskavator, bomax, dan jonder. Namun untuk jumlah persisnya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu Saksi saat itu tidak ada warga masyarakat sekitar yang sedang membuka lahan dengan cara membakar. Biasanya apabila ada masyarakat yang akan membuka lahan, maka akan memberitahukan pihak perusahaan dengan harapan agar perusahaan dapat membantu;
Bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah lahan kebun yang masih produktif karena sudah berbuah dan siap untuk dipanen dan masih dalam perawatan pihak perusahaan;
Bahwa Saksi kurang tahu berapa persisnya luas keseluruhan wilayah perkebunan Terdakwa;
Bahwa awalnya posisi ekskavator berada di belakang mes karyawan dan Saksi harus membawa ekskavator tersebut ke titik tempat terjadinya kebakaran yang jaraknya sekitar 1 (satu) jam dari mes;
Bahwa sepengetahuan Saksi pihak perusahaan ada melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Bahwa hingga kini apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui;
Bahwa harapan Saksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihak-pihak yang ada agar dapat selalu siap sedia terhadap ancaman yang kita sendiri tidak tahu kapan akan datang, termasuk ancaman kebakaran lahan seperti ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Herlinda, S.H. alias Linda binti Udjang Zakir, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan Terdakwa tepatnya sebagai Kepala HRD. Sebagai kepala bagian HRD, Saksi memiliki tugas yang ada kaitannya dengan sumber daya manusia perusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi yang menjabat sebagai presiden direktur pada waktu itu Sdr. Vijaya Kumar, sedangkan bentuk pertanggungjawaban Saksi dalam pekerjaan adalah laporan bulanan karyawan dan laporan rutin lainnya dan laporan pekerjaan Saksi sendiri;
Bahwa Saksi sudah bekerja Pada Terdakwa sejak tahun 2010 dan menjadi kepala HRD sejak tahun 2017;
Bahwa setahu Saksi saat ini Terdakwa memiliki karyawan dengan jumlah kurang lebih 80 (delapan puluh) orang;
Bahwa Saksi baru mengetahui kebakaran lahan yang terjadi di areal Terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 pada saat masuk ke kantor. Karena kebetulan pada saat hari pertama terjadi kebakaran adalah hari Minggu;
Bahwa informasi yang Saksi dapatkan bahwa telah terjadi kebakaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa tepatnya di blok J2 dan J3 yang pada waktu itu tidak diketahui dari mana awalnya api yang menyebabkan kebakaran tersebut terjadi;
Bahwa Saksi saat itu tidak ada ikut langsung turun tangan membantu pemadaman kebakaran tersebut dan hanya tahu kondisi dari sesama rekan yang berada di kebun;
Bahwa saat kebakaran terjadi, memang tidak banyak upaya yang Saksi lakukan. Setelah peristiwa kebakaran tersebut usai, barulah Saksi diminta oleh pimpinan kami untuk kembali mengkaji mengenai satgas karhutla yang dimilik perusahaan. Dapat Saksi jelaskan bahwa sebenarnya Terdakwa sudah memiliki satgas pencegahan karhutla sejak tahun 2018. Saksi tahu karena pada bagian Saksi mendapat salinan arsip terkait hal tersebut. Namun pada waktu itu, baik dari segi sarana dan prasarana maupun dari sisi pelatihan bagi anggotanya sama sekali masih jauh dari kata memadai. Sarana dan prasarana terkait satgas karhutla memang ada namun belum dapat dikatakan cukup dan membutuhkan penambahan lagi agar dapat berfungsi maksimal.
Bahwa anggota satgas karhutla pada waktu itu sama sekali belum pernah mendapatkan semacam pelatihan dan sertifikasi dari instansi terkait tugas dan fungsinya untuk memadamkan bencana kebakaran hutan dan lahan yang akan terjadi
Bahwa maka kemudian setelah kejadian kebakaran di tahun 2019, Terdakwa mulai berbenah terkait hal tersebut. Saksi diminta oleh pimpinan untuk mendata setiap anggota satgas karhutla perusahaan kemudian membuatkan struktur penanggulangan karhutla milik perusahaan dan memohonkan permintaan untuk mendapat pelatihan dan sertifikasi untuk anggota tim satgas tersebut dari pihak terkait agar diharapkan apabila kejadian serupa terulang, maka satgas akan lebih siap dan sudah memiliki gambaran apa-apa saja tindakan yang perlu diambil untuk mengantisipasi kondisi seperti itu;
Bahwa anggota tim satgas berasal dari para karyawan Terdakwa sendiri yang mana mereka dibagi dalam beberapa kelompok dan satu kelompok berisi kurang lebih 10 (sepuluh) orang;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran di tahun 2019 sama sekali belum pernah diadakan semacam pelatihan dan sertifikasi bagi anggota satgas karhutla. Namun setelah terjadinya kebakaran setahu Saksi ada;
Bahwa terkait sarana prasarana, sebelum kejadian kebakaran tersebut setahu Saksi sudah ada dimiliki, namun memang jumlahnya belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang. Namun, setelah kebakaran yang terjadi di tahun 2019, perusahaan juga terus berbenah dalam hal sarana dan prasarana karena perusahaan terus melengkapi kekurangan yang ada;
Bahwa Saksi kurang tahu pasti apakah perusahaan memiliki atau tidak SOP penanganan karhutla;
Bahwa seingat Saksi kebakaran lahan tersebut terjadi sebulan lebih dan baru padam kira-kira di akhir bulan September;
Bahwa api tersebut dapat padam karena waktu itu hujan turun lumayan deras selama beberapa hari dan akhirnya api dapat padam;
Bahwa seingat Saksi di tahun 2015 pernah terjadi kebakaran serupa namun tidak sebesar yang terjadi tahun 2019;
Bahwa Saksi menjadi Kepala HRD pada Terdakwa sejak tahun 2017;
Bahwa seingat Saksi jabatan tersebut diberikan langsung oleh pimpinan kepada Saksi;
Bahwa seingat Saksi pada waktu itu sama sekali tidak pernah dilakukan sosialisasi maupun himbauan semacam karhutla oleh pemerintah di perusahaan. Malah perusahaan sendiri setahu Saksi yang sering memberikan himbauan-himbauan maupun peringatan-peringatan yang dipasang di sepanjang jalan perusahaan yang dilalui oleh masyarakat terkait potensi karhutla pada waktu itu;
Bahwa setahu Saksi saat itu kondisi cuaca sangat panas dan sudah lama sekali tidak hujan sehingga menyebabkan air di beberapa titik sumber air menurut keterangan rekan-rekan di lapangan menjadi kering;
Bahwa sepenglihatan Saksi pihak perusahaan juga sudah sangat maksimal untuk membantu proses pemadaman api, namun mungkin karena beberapa faktor seperti angin, embung air yang kering serta kurang sarana prasarana menyebabkan api sangat susah untuk padam pada waktu itu;
Bahwa Saksi lupa kapan persisnya Saksi mengajukan permohonan pelatihan untuk satgas perusahaan dari Manggala Agni tersebut namun permintaan tersebut diajukan setelah peristiwa kebakaran besar tersebut;
Bahwa setahu Saksi pihak Manggala Agni merespons baik dan kemudian menyetujui permintaan Saksi terkait pelatihan untuk satgas karhutla tersebut;
Bahwa Sdr. Norazman bin Daud sekarang adalah direktur keuangan Terdakwa;
Bahwa Sdr. Norazman bin Daud pernah menjadi direktur keuangan Terdakwa sekitar tahun 2015-2016;
Bahwa perizinan bukan tanggung jawab Saksi, pekerjaan itu merupakan tanggung jawab bagian legal;
Bahwa kebun yang terbakar tersebut adalah kebun yang masih produktif karena sudah berbuah dan siap untuk dipanen dan masih dalam perawatan pihak perusahaan;
Bahwa Saksi kurang tahu berapa persisnya luas keseluruhan wilayah perkebunan Terdakwa;
Bahwa secara rincinya Saksi tidak mengetahui hal tersebut karena tidak ada yang menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi dan bukan bagian Saksi untuk bertanggung jawab perihal tersebut;
Bahwa surat keputusan pembentukan satgas karhutla perusahaan tersebut setahu Saksi ada 2 (dua) kali, yang pertama tahun 2016 dan kemudian diperbaharui di tahun 2019 terkait satgas karhutla pada perusahaan dan ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur;
Bahwa sepengetahuan Saksi pihak perusahaan ada melaporkan kejadian kebakaran lahan tersebut kepada pihak kepolisian;
Bahwa hingga kini apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui.
Bahwa harapan Saksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihak-pihak yang ada agar dapat selalu siap sedia terhadap ancaman yang kita sendiri tidak tahu kapan akan datang, termasuk ancaman kebakaran lahan seperti ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Laila Fitri Andayani binti Asbani Wiryokusumo, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Melawi, jabatan Saksi sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan B3 dan LB3. Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah membuat program perencanaan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pengelolaan B3 dan LB3 dan melakukan pengawasan terkait pekerjaan Saksi, termasuk melakukan pengawasan terhadap Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa sudah memenuhi persyaratan perizinan untuk mendapatkan Amdal dan layak untuk mendapatkan izin lingkungan;
Bahwa perizinan yang harus dilengkapi setiap perusahaan untuk mendapatkan Amdal adalah harus mengajukan permohonan penilaian dokumen Amdal ke Bupati cq Dinas Lingkungan Hidup, Izin Lokasi dari Bupati Melawi, akta pendirian perusahaan. Sedangkan proses mendapatkan amdal adalah setelah semua perizinan persyaratan administrasi sudah lengkap kemudian dilakukan penilaian dari tim teknis, yaitu: penilaian KKA-Andal, SK persetujuan, perusahaan mengajukan permohonan penilaian Andal, tim teknis komisi penilaian Amdal, rapat komisi, Izin Lingkungan yang ditandatangani oleh Bupati, kemudian setelah mendapatkan rekomendasi makro dari gubernur baru dapat di terbitkan IUP, dasar hukumnya UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
Bahwa informasi yang Saksi dapatkan telah terjadi kebakaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa tepatnya di blok J2 dan J3 yang pada waktu itu tidak diketahui dari mana awalnya api yang menyebabkan kebakaran tersebut terjadi;
Bahwa Izin Lingkungan (Amdal) yang dimiliki Terdakwa, ada 3 (tiga): yang pertama adalah Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/187 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Terdakwa di Kec. Nanga Belimbing Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat (20.0000 Ha Kapasitas Pabrik 60 ton TBS/jam). Kemudian ada Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/22 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Terdakwa (Penambahan Luas 18.500 Ha dari 20.000 Ha menjadi 38.500 Ha di Kec. Belimbing dan Nanga Pinoh Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat 38.500 dan Kapasitas Pabrik 90 ton TBS/Jam). Lalu yang terakhir adalah Keputusan Bupati Melawi 660/261 Tanggal 26 Desember 2012 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Terdakwa (luas 633 Ha di Kec. Belimbing Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat);
Bahwa untuk kejadian kebakaran lahan milik Terdakwa Saksi pribadi tidak ada turun kelapangan secara langsung untuk memeriksa baik bagaimana proses terjadinya peristiwa tersebut maupun dampak apa yang ditimbulkan atas itu;
Bahwa Saksi datang ke lapangan sekitar hari ke-2 setalah kebakaran, yaitu tanggal 20 Agustus 2019;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat di lokasi lahan terbakar sudah ada bantuan dari eksternal seperti Manggala Agni, TNI, Polri;
Bahwa Saksi juga melakukan pemantauan sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat ke lapangan Saksi menemukan ada jumlah sarpras pengendalian kebakaran lahan yang tidak memenuhi;
Bahwa untuk setiap 500 hektar harus memiliki 1 embung dan 1 menara pemantau api;
Bahwa Saksi menggunakan acuan PermenLHK Nomor 32 Tahun 2016;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengecekan parit atau sumber air di lokasi lahan Terdakwa yang terbakar;
Bahwa kemudian Saksi membuat kronologis kejadian kebakaran tersebut untuk dilaporkan pada pimpinan Saksi;
Bahwa kebakaran lahan tersebut terjadi di lahan gambut;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa sudah beroperasi sejak tahun 2007/2008 yang lalu. Pada saat itu pengusahaan perkebunan di lahan gambut masih diperbolehkan sehingga waktu itu izin pengusahaan perkebunan di lahan gambut dapat diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa waktu itu sebelum mendapatkan izin Terdakwa harus membuat rencana pengusahaan perkebunan di lahan gambut;
Bahwa setahu Saksi ada surat edaran himbauan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dari Gubernur Kalimantan Barat yang ditujukan kepada Bupati Melawi yang kemudian didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi yang selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup menindak lanjuti surat edaran tersebut dengan memberikan imbauan kepada kecamatan dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Melawi yang isinya agar berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang memicu terjadinya kebakaran;
Bahwa setahu Saksi tidak pernah ada permasalahan yang timbul dari Terdakwa terkait isu lingkungan hidup;
Bahwa setahu Saksi tiap blok areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa memiliki luasan kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima) hektar;
Bahwa setahu Saksi ada sekitar 4 (empat) blok kebun kelapa sawit milik Terdakwa yang terbakar saat itu;
Bahwa Amdal Terdakwa sudah dari awal ada saat perusahaan dibentuk. Hal itu dianggap wajib ada karena berisi mengenai layak atau tidaknya sebuah kegiatan dilaksanakan di lokasi yang rencanakan tersebut. Apakah rencana tersebut layak atau tidak. Dalam hal ini Terdakwa bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit;
Bahwa setahu Saksi pada waktu Terdakwa mengurus izin kegiatannya masih diperbolehkan saat itu terhadap lahan gambut dilakukan pengelolaan, sedangkan untuk saat ini Saksi mendapatkan informasi jika pengelolaan lahan gambut tidak diperbolehkan lagi;
Bahwa terkait hal tersebut harusnya dahulu sebelum Terdakwa membuat rencana kegiatan mereka, mereka juga harus merencanakan sebaik mungkin perihal kegiatan yang mereka akan lakukan di atas tanah gambut. Karena perlakuan untuk tanah gambut dan tanah biasa sangat berbeda dan satu perusahaan harus memiliki rencana khusus tersendiri terkait itu;
Bahwa kebun yang terbakar tersebut adalah kebun yang masih produktif karena sudah berbuah dan siap untuk dipanen dan masih dalam perawatan pihak perusahaan;
Bahwa Saksi kurang tahu berapa persisnya luas keseluruhan wilayah perkebunan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi waktu itu ada beberapa laporan yang masuk dari masyarakat yang mengeluhkan perihal bencana kebakaran lahan milik Terdakwa dan surat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan kami memberitahukannya kepada pihak perusahaan agar ke depannya dapat berbenah dan lebih siap dengan bencana karhutla;
Bahwa Saksi memantau ketaatan pelaporan pengelolaan lingkungan. Karena keterbatasan SDM dan anggaran, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan hanya kami lakukan 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa Saksi lupa kapan persisnya namun setahu Saksi sebelum peristiwa kebakaran tersebut ada dilakukan pengawasan namun sekitar tahun 2018;
Bahwa Saksi ada datang ke tempat lahan yang terbakar itu pada hari kedua karena kebetulan saat itu kami akan melakukan pengawasan;
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2019 yang sama dengan kejadian Terdakwa, ada pula kebakaran lahan milik PT. BTK;
Bahwa surat tersebut dikeluarkan setahu Saksi oleh Gubernur dan kemudian ditembuskan ke Bupati dan kemudian ke dinas kami dan kami berkewajiban untuk menindaklanjuti himbauan tersebut ke masyarakat;
Bahwa proses pembuatan amdal biasanya memakan waktu dari 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun tergantung kelengkapan persyaratannya;
Bahwa ada himbauan yang Saksi berikan terkait peringatan tentang bahaya karhutla;
Bahwa hingga kini apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui;
Bahwa harapan Saksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihak-pihak yang ada agar dapat selalu siap sedia terhadap ancaman yang kita sendiri tidak tahu kapan akan datang, termasuk ancaman kebakaran lahan seperti ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Yusseno alias Seno bim M. Hamzah, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Saksi telah membaca BAP tersebut sebelum Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa kebakaran lahan di PT RKA tersebut terjadi pada tahun 2018;
Bahwa pada waktu itu Saksi berdinas sebagai Camat Pinoh Utara periode 2015-2021 yang mana tugas pokok Saksi pada waktu itu adalah sebagai camat untuk mengepalai urusan administrasi yang ada di Kecamatan Pinoh Utara dan di bawah Kecamatan Pinoh Utara ada sekitar 19 desa;
Bahwa Desa Tengkajau tempat terjadinya kebakaran lahan tersebut masih berada dalam wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Saksi;
Bahwa Terdakwa bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit;
Bahwa bukan wewenang kecamatan untuk mengeluarkan terkait izin terhadap beroperasinya suatu perusahaan;
Bahwa dalam beberapa kesempatan Saksi pernah berkunjung ke kantor dan perkebunan milik Terdakwa terkait undangan yang mengundang Saksi sebagai Camat Pinoh Utara, namun undangan perihal apa Saksi sudah lupa;
Bahwa Saksi pribadi tidak pernah melihat langsung ke lokasi kejadian kebakaran lahan kelapa sawit milik Terdakwa tersebut;
Bahwa informasi terkait kebakaran di lahan milik Terdakwa Saksi dapat dari warga masyarakat yang memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti apakah pada saat yang bersamaan ada lahan milik perusahaan lain yang terbakar, namun pada waktu kebakaran tersebut memang sudah terjadi bencana kabut asap yang melanda sebagian besar Kalimantan. Namun, di wilayah Saksi dari info yang Saksi dapatkan hanya terjadi kebakaran lahan di lahan milik Terdakwa;
Bahwa seingat Saksi kebakaran tersebut cukup lama berlangsung sekitar 1 bulan barulah setahu Saksi api dapat padam karena dibantu oleh hujan pada waktu itu;
Bahwa setelah kebakaran padam Saksi juga tidak ada mendatangi lokasi lahan yang terbakar tersebut;
Bahwa selama menjabat Camat Pinoh Utara Saksi belum pernah memberikan imbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat atau perusahaan terkait potensi karhutla. Namun, Saksi ingat setelah terjadi kebakaran tersebut Saksi pernah diundang kembali oleh Terdakwa yang mana pada waktu itu Terdakwa bekerja sama dengan Manggala Agni memberikan semacam sosialisasi kepada tim satgas perusahaan agar siap menangani potensi terjadinya karhutla di wilayahnya. Namun untuk kapan persisnya Saksi lupa;
Bahwa dampak dari akibat kebakaran yang paling dirasakan adalah kabut asap yang sangat pekat pada waktu itu sehingga mengakibatkan kesulitan beraktivitas dan potensi terserang penyakit pernapasan juga sangat tinggi. Namun hal tersebut bukan semata-mata karena kebakaran yang terjadi di lahan milik Terdakwa;
Bahwa tidak ada warga yang menyampaikan keluhan terkait kebakaran lahan di areal Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa seingat Saksi beberapa kali pernah terjadi kebakaran di wilayah Pinoh Utara namun Saksi lupa sudah berapa kali persisnya;
Bahwa Saksi tidak tahu apa pastinya penyebab hal tersebut, namun perkiraan Saksi hal tersebut sering terjadi karena di wilayah Saksi tersebut banyak juga terdapat perusahaan-perusahaan perkebunan sehingga berpotensi terjadi kebakaran baik dari faktor sengaja atau tidak sengaja. Selain banyak perusahaan, di wilayah Saksi juga banyak petani-petani mandiri yang juga membuka lahan untuk berkebun;
Bahwa Saksi tidak tahu persis apakah tanah di lokasi lahan terbakar milik Terdakwa tersebut adalah tanah mineral atau tanah gambut;
Bahwa setahu Saksi saat itu kondisi cuaca sangat panas dan sudah lama sekali tidak hujan sehingga menyebabkan air di beberapa titik sumber air menjadi kering;
Bahwa Saksi selalu menyampaikan kepada desa-desa agar selalu waspada ketika akan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena potensi terjadinya karhutla besar apabila rencana tersebut tidak dipersiapkan sematang mungkin. Untuk perusahaan Saksi juga sudah menghimbau kepada agar selalu mengawasi lahannya agar terhindar dari potensi karhutla;
Bahwa Saksi mengetahui kebakaran di lahan Terdakwa dari masyarakat yang secara langsung memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban bagi Saksi untuk datang memantau langsung lokasi tempat terjadinya kebakaran tersebut;
Bahwa untuk persisnya Saksi tidak tahu, namun cerita dari masyarakat kebakaran tersebut mulai terjadi tanggal 18 Agustus 2019 dan baru padam sebulan lebih kemudian di akhir bulan September 2019;
Bahwa Saksi pribadi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut dan bagaimana prosesnya sehingga bisa terjadi seperti itu;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan komunikasi dengan Kelapa Desa Tengkajau terkait kebakaran lahan di areal Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis apakah ada laporan yang dibuat oleh Terdakwa terkait kejadian tersebut;
Bahwa hingga kini apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui;
Bahwa harapan Saksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihak-pihak yang ada agar dapat selalu siap sedia terhadap ancaman yang kita sendiri tidak tahu kapan akan datang, termasuk ancaman kebakaran lahan seperti ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Mohd Fadhillah bin Mohd Bidin, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti diambil keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana Kebakaran Lahan yang terjadi di Area Perkebunan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan saksi adalah karyawan Terdakwa yang mana Terdakwa bergerak dalam Bidang Perkebunan kelapa sawit;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa bergerak dalam badan usaha perkebunan kelapa sawit, Terdakwa membuka badan usaha perkebunan kelapa sawit perkiraan Saksi sejak tahun 2009 s/d saat ini;
Bahwa Saksi menerangkan bertugas di dua jabatan:
Jabatan Saksi yang pertama sebagai Kepala Pabrik Terdakwa, yang mana tugas dan tanggung jawab Saksi adalah:
Mencapai target produksi sesuai standar perusahaan;
Menuntut dan menilik sulur aspek produksi yang ada dipabrik melalui semua tenaga kerja yang berada dibawa naungannya;
Menyusun biaya operasional, baik bulanan maupun tahunan;
Mengorganisasi pekerjaan seluruh kegiatan agar bisa terselenggara secara sinergis, saksama, dan berhasil guna;
Membina hubungan kerja sama yang baik dengan pihak eksternal;
Merencanakan pola kegiatan operasional pabrik termasuk upaya pencegahan kecelakaan, kesehatan, keselamatan, dan dampak lingkungan;
Mengusahakan tercapainya sasaran pengolahan kelapa sawit dengan memperhatikan mutu, efisien, hasil analisa laboratorium, hasil pengolahan air, hasil pengolahan limbah, dan biaya produksi;
Membina kerja sama dengan bagian perawatan di lingkungan pabrik guna mendukung kelancaran proses produksi dan memperhatikan kualitas hasil produksi;
Merencanakan jadwal perencanaan sesuai dengan estimasi buah yang akan diterima dari kebun;
Melaksanakan pembinaan karyawan melalui pelatihan di tempat lokasi kerja dan tempat latihan khusus;
Merencanakan jumlah penggunaan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam proses produksi minyak kelapa sawit;
Melakukan koordinasi dengan petugas perkebunan terutama mengenai pemampatan limbah pabrik, pemeriksaan mutu buah di loding ren, dan penggunaan alat berat di dalam pabrik;
Melakukan pemeriksaan terhadap mesin-mesin pengolahan di PKS secara rutin dan teratur;
Tugas dan tanggung jawab sebagai procurement (Kepala Logistik) Terdakwa yang mana tugas dan tanggung jawab Saksi adalah:
Menerima dan mereviu surat permintaan barang dari seluruh bagian baik yang harian maupun bulanan;
Melakukan pemeriksaan terhadap ketetapan pemeriksaan dengan anggaran dan atau kebutuhan;
Melakukan pendataan terhadap suplier dari segi harga, kesiapan data, dan ketepatan pengiriman serta kualitas barang yang mereka tawarkan sebagai data untuk melakukan seleksi suplier;
Melakukan proses pembelian dari mulai permohonan, penawaran harga, penyiapan kelengkapan administrasi sampai kepada pengontrolan ketepatan pembelian;
Menyiapkan pembayaran melalui kas kecil lainya dan pendataan pengeluaran tersebut;
Melakukan reviu dan rekap pembelian per bulan dan analisa ketepatan berdasarkan anggaran;
Berkoordinasi dengan bagian atau departemen lainya untuk kesesuaian spesifikasi barang dan waktu pengiriman;
Menjalankan tugas-tugas terkait lainnya dalam permasalahan administrasi yang berhubungan dengan bidang rekrutmen;
Bahwa Saksi menerangkan bekerja di Terdakwa mulai bulan April 2017 sebagai Kepala Pabrik;
Bahwa Saksi menerangkan menjabat sebagai Kepala Logistik sejak bulan Juli 2018;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui melalui grup WA karena pada saat terjadinya kebakaran Saksi sedang berada di Malaysia;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa ada memiliki sarana dan prasarana kebakaran lahan yang mana saksi yang mengakomodasinya;
Bahwa Saksi menerangkan proses pengadaan barang peralatan sarpras kebakaran lahan perkebunan kepala sawit Terdakwa yang pertama Prosesnya harus ada permintaan dari Manajer Kebun kepada Presiden Direktur khusus untuk barang yang nilai belanjanya besar, apabila disetujui Presiden Direktur mendisposisikan ke bagian Logistik untuk ditindaklanjuti pengadaan barang tersebut. Setelah barang tersebut sudah dibelanjakan sesuai kebutuhan kemudian diserahkan ke bagian yang memerlukan. Yang kedua Prosesnya harus ada permintaan dari pihak yang memerlukan, apabila pembelanjaan dengan nilai kecil permohonan tersebut bisa langsung melalui saksi selaku Kepala Logistik;
Bahwa Saksi menerangkan Sdr. M . AMIRUDIN ada mengajukan kepada Saksi, yaitu perlengkapan pribadi atau individu, sepatu pemadam, baju pemadam, perlengkapan regu, peralatan, pompa air, dan kelengkapannya, sarana pengelolaan data dan komunikasi, sarana transportasi;
Bahwa Saksi menerangkan pengajuan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran tersebut setelah terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit Terdakwa, peralatan yang dibelanjakan guna melengkapi peralatan yang rusak;
Bahwa Saksi menerangkan bersedia diperiksa dan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik sat reskrim Polres Melawi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020;
Bahwa Saksi menerangkan saksi menjabat sebagai Manajer Pabrik dan Procurement di dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan saksi sebagai Manajer Pabrik sejak bulan Januari 2016 dan sebagai Procurement sejak bulan Januari 2019 di dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat kejadian kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 saksi berada di Malaysia, tetapi saat itu saksi mengetahui dari grup whatsapp;
Bahwa Saksi menerangkan untuk embung dan tower pemantau titik api, di dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit Terdakwa ada, tetapi untuk batas setiap radius 500 hektar harus memiliki 1 unit embung dan tower pemantau titik api saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menerangkan untuk pengadaan embung langsung dilakukan oleh pihak kebun (Manager Kebun) sedangkan untuk pengadaan menara pemantau titik api, permintaan dilakukan oleh Manager Kebun lalu diajukan kepada kami bagian procurement;
Bahwa Saksi menerangkan untuk perlengkapan tim pengendalian dan penanggulangan kebakaran lahan termasuk tugas dari procurement;
Bahwa Saksi menerangkan setelah terjadinya kebakaran lahan pada bulan Agustus 2019, kami ada menerima pengajuan dari pihak Manager Kebun berupa pengajuan barang perlengkapan pemadaman api;
Bahwa Saksi menerangkan di dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit Terdakwa terdapat struktur penanganan/penanggulangan kebakaran yang dibuat dari tahun 2016 dan sampai terjadi kebakaran lahan bulan Agustus 2019 belum dilakukan revisi, dan untuk struktur penanggulangan pencegahan kebakaran Terdakwa tahun 2020 ini sudah dilakukan revisi;
Bahwa Saksi menerangkan di dalam struktur organisasi penanggulangan/pencegahan kebakaran lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit Terdakwa dari tahun 2016 sampai terjadinya kebakaran lahan bulan Agustus 2019, untuk tim yang namanya ada di dalam struktur organisasi tersebut sudah dilakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari instansi saksi tidak mengetahui karena pada struktur organisasi penanggulangan kebakaran lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit Terdakwa tahun 2016 Saksi tidak dilibatkan;
Bahwa Saksi menerangkan untuk SOP sudah ada sejak tahun 2016 namun belum direvisi;
Bahwa Saksi menerangkan perusahaan perkebunan kelapa sawit Terdakwa tidak memiliki alat khusus penanganan kebakaran lahan gambut saat terjadinya kebakaran lahan pada bulan Agustus 2019;
Bahwa Saksi menerangkan keterangan yang diberikan sudah benar semua dan bisa dipertanggungjawabkan;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi oleh orang lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Rico Andreas Karim alias Karim anak dari Yohanes Takak, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti diambil keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana Kebakaran Lahan yang terjadi di Area Perkebunan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan saksi adalah karyawan Terdakwa yang mana Terdakwa bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa Saksi menerangkan peristiwa terbakarnya lahan perkebunan milik Terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB dan saksi melihat api sudah menyala dan membakar tepatnya di blok J2 dan J3;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB Saksi yang berada di rumah ditelepon oleh Sdr. THUMI yang merupakan petugas kepolisian di desa Saksi, mengatakan ada titik api di Desa Nanga Kayan, kemudian Saksi pergi dan ketika sampai di areal Terdakwa Saksi bertemu dengan orang perusahaan dan mereka mengatakan bahwa yang terbakar adalah lahan milik Terdakwa tepatnya di blok J2 dan J3 lalu Saksi ke sana dan ketika tiba di lokasi Saksi melihat api menyala dan membakar lahan dan ada Sdr. THUMI serta warga dan karyawan Terdakwa yang sedang memadamkan api tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan ketika Saksi datang yang Saksi lihat api menyala membakar tumbuhan resam dan kayu-kayu yang ada di blok J2 dan J3 dengan luas yang terbakar kurang lebih 2 (dua) hektar dan ada orang yang memadamkan dengan jumlah sekitar 20 orang;
Bahwa Saksi menerangkan yang memadamkan dari masyarakat serta ada juga dari karyawan Terdakwa dan di situ ada pimpinan perusahaan yang saksi kenal adalah Sdr. M. AMIRUDIN yang sedang mengoordinasi karyawan untuk memadamkan api dibantu Sdr. YOHANES SARWATA yang merupakan Asisten Manajer;
Bahwa Saksi menerangkan saksi tidak ada melihat orang yang berpakaian khusus ataupun yang ada logo/tulisan satgas pemadam kebakaran Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan api dipadamkan dengan cara menggunakan peralatan mesin robin sebanyak 3 unit, selang 10 gulung, tempat penampungan air kapasitas 100 liter sebanyak 1 buah, 1 buah solo, dan memadamkan api dengan cara menggunakan air yang diangkut dalam penguin kemudian mengambil air yang ada di dalam parit di lokasi terdekat yaitu diblok J2 dan J3;
Bahwa Saksi menerangkan untuk air yang diangkut dengan mempergunakan penguin diambil dari parit dekat portal yang berjarak kurang lebih 2 km dan lamanya waktu untuk pergi mengisi dan mengambilnya sekitar 30 menit dan dikarenakan waktu yang lama maka sumber air diambil dari parit terdekat dengan cara membersihkan parit yang berlumpur dan penuh dengan rumput;
Bahwa Saksi menerangkan saksi lihat awalnya dari 3 mesin robin hanya 1 mesin yang digunakan, yaitu menyedot dan menyemprotkan air yang berasal dari dalam penguin, sedangkan 2 mesin lainnya tidak digunakan karena kekurangan selang lalu dikarenakan lama waktu mengambil air agak lama maka 1 mesin lagi digunakan untuk menyedot dan menyemprot air dari parit terdekat dan selang dibagi 2 dan dikarenakan api makin meluas dan ke dalam kebun maka mengangkut air menggunakan penguin dihentikan dan mesin robin yang digunakan untuk menyedot dan menyemprot air dari parit yang terdekat hanya 2 buah dan 1 mesin robin tidak digunakan karena kekurangan selang;
Bahwa Saksi menerangkan air yang diambil dari parit tersebut sedikit dan berlumpur sehingga tidak maksimal dalam penyemprotannya;
Bahwa Saksi menerangkan api tidak dapat dipadamkan karena cepat merambat ditambah angin dan musim kemarau serta kurang peralatan dan sumber air;
Bahwa Saksi menerangkan peralatan lain tidak ada, hanya peralatan berupa 3 unit mesin robin, 10 gulung selang, solo 1 buah, dan 1 buah mobil yang di dalamnya ada 1 buah penguin penampungan air dengan kapasitas 100 liter;
Bahwa Saksi menerangkan api menyebar ke blok lainnya dan terbakar sekitar 1 bulan lamanya;
Bahwa Saksi menerangkan selain parit yang ada di sekitar lokasi tidak sumber air lainnya;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apa penyebab terbakarnya lahan perkebunan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa tidak memiliki embung;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kejadian kebakaran lahan perkebunan Terdakwa setelah diberi informasi oleh Sdr THUMI, selaku Kapolpos Nanga Kayan;
Bahwa Saksi menerangkan awalnya saksi tidak tahu di mana letak lokasi yang terbakar namun setelah mendengar dari informasi Sdr. THUMI lokasi yang terbakar terletak di blok J2 dan J3 Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kec Pinoh Utara Kab Melawi;
Bahwa Saksi menerangkan terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 WIB;
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu bagaimana proses terbakarnya lahan milik Terdakwa tersebut, yang saksi tahu pada saat Saksi tiba di TKP api sudah membesar dan membakar kurang lebih 1 (satu) blok;
Bahwa Saksi menerangkan ikut membantu memadamkan api tersebut bersama warga setempat;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat kejadian dari pihak Terdakwa yang ikut memadamkan api kurang lebih 20 (dua puluh) orang karyawan yang ikut memadamkan api;
Bahwa Saksi menerangkan upaya yang dilakukan pada saat itu adalah dengan cara memadamkan api secara manual dengan menggunakan alat seadanya;
Bahwa Saksi menerangkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk memadamkan kebakaran pada saat itu yaitu berupa: mesin Robin kecil sebanyak 2 (dua) buah, alat Solo sebanyak 2 (dua) buah, bak penguin sebanyak 1 (satu) buah yang berisikan air kurang lebih 1.000 (seribu) liter, selang air sebanyak 10 (sepuluh) gulung yang mana 1 (satu) gulungnya panjang kurang 10 (sepuluh) meter;
Bahwa Saksi menerangkan di sekitar lokasi kebakaran tidak ada embung;
Bahwa Saksi menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat itu Saksi baru tiba di rumah Saksi di Dusun Kayan Meninjau RT 002 RW 004 Desa Nanga Kayan Kec Nanga Pinoh Kab Melawi, lalu kemudian Saksi mendapat telepon dari Sdr THUMI selaku Kapospol Nanga Kayan memberitahukan kepada Saksi bahwa di sekitar desa Saksi tinggal ada terdapat titik api, namun belum tahu lokasi jelasnya, lalu kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. THUMI datang ke rumah Saksi dan mengajak Saksi untuk mencari titik api, dan pada saat Saksi dan Sdr. THUMI berada di Dsn Tapang Ria tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa, Saksi melihat ada kebakaran dan sudah banyak warga serta karyawan yang berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, yang mana api pada saat itu sudah membesar dan sudah membakar hampir 1 (satu) blok, melihat kejadian tersebut Saksi berusaha membantu dengan menggunakan alat seadanya dengan menggunakan batang kayu yang Saksi pukulkan ke api dan kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Saksi merasa sudah tidak mampu karena kelelahan dan asap lalu Saksi meninggalkan lokasi kebakaran tersebut dan pulang menuju ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 18 Agustus 2018, api yang membakar lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa api tidak bisa dipadamkan malah semakin membesar dan meluas;
Bahwa Saksi menerangkan menurut saksi upaya yang dilakukan belum maksimal dikarenakan alat yang digunakan tidak mendukung untuk memadamkan api yang besar dan areal yang terbakar luas;
Bahwa Saksi menerangkan sumber air yang digunakan pada saat itu didapat dari parit-parit yang ada di sekitar lokasi kebakaran;
Bahwa Saksi menerangkan yang saksi liat pada saat itu ada parit yang ada air namun tidak banyak dan ada juga parit yang kering hanya terdapat lumpur;
Bahwa Saksi menerangkan keterangan yang diberikan sudah benar semua dan bisa dipertanggungjawabkan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan 8 (delapan) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli Susilo Agung Prabowo, S.ST., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli telah membaca BAP tersebut sebelum Ahli menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa menurut informasi yang Ahli dapat lahan tersebut terbakar pertama kalinya tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB;
Bahwa lokasi lahan yang terbakar terletak di blok J2 dan blok J3 kebun kelapa sawit Terdakwa di Dusun Tapang Ria Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi;
Bahwa kebakaran tersebut berlangsung cukup lama hingga 1 (satu) bulan lebih;
Bahwa api tersebut dapat padam karena waktu itu hujan turun lumayan deras selama beberapa hari dan akhirnya api dapat padam;
Bahwa Ahli mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian karena pada saat itu pihak kepolisian berkoordinasi dengan Ahli terkait informasi luasan HGU milik Terdakwa;
Bahwa lahan yang terbakar tersebut masuk dalam HGU Terdakwa;
Bahwa dari data yang Ahli dapat, luasan HGU milik Terdakwa yang terbakar pada waktu itu adalah seluas 2.858 ha (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar dari luasan keseluruhan HGU Terdakwa yang terdaftar pada BPN seluas kurang lebih 11.000 ha (sebelas ribu hektar);
Bahwa Ahli pernah melakukan pengecekan ke lokasi lahan yang terbakar;
Bahwa Ahli mengetahui luasan lahan yang terbakar tersebut dengan menggunakan sistem GPS dengan mengukur jumlah tiap-tiap blok yang terbakar;
Bahwa pada saat itu selain lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa, ada pula lahan kosong yang ikut terbakar;
Bahwa terhadap lahan kosong yang terbakar tersebut Ahli tidak melakukan penghitungan;
Bahwa tumbuhan yang dominan terbakar adalah tumbuhan kelapa sawit milik Terdakwa;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan lahan yang terbakar pada tanggal 3 Oktober 2019 setelah kebakaran berhasil padam;
Bahwa pada saat pengecekan lahan Terdakwa yang terbakar tersebut Ahli hanya melihat asap dan tidak melihat api;
Bahwa terhadap pengecekan lahan tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan;
Bahwa ada perwakilan dari Terdakwa yang ikut mendampingi Ahli ketika Ahli dan petugas dari Polres Melawi melakukan pemeriksaan dan pengecekan lahan Terdakwa yang terbakar tersebut;
Bahwa perwakilan dari Terdakwa tidak menandatangani BA pemeriksaan lapangan tersebut karena memang Ahli tidak memerlukan tanda tangan dari Terdakwa. Perwakilan dari Terdakwa dibutuhkan untuk mendampingi penentuan titik koordinat di lapangan;
Bahwa pada waktu itu Ahli diminta oleh Polres Melawi untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap lahan milik Terdakwa yang terbakar;
Bahwa Ahli turun ke lapangan tetapi tidak ikut ke titik-titik lokasi kebakaran. Yang ikut petugas BPN yang lain;
Bahwa metode pemeriksaan lapangan saat itu dilakukan dengan pengecekan dari titik koordinat lahan terbakar satu ke titik koordinat lahan terbakar lain di lapangan dikombinasikan dengan menggunakan GPS. Penentuan titik koordinat lahan terbakar dilakukan dengan melihat blok-blok yang terbakar dan menggunakan GPS. Lalu dari titik-titik koordinat lahan yang terbakar tersebut dikonversi sehingga mengeluarkan angka 2.858 hektar;
Bahwa BPN membantu tim polisi untuk menentukan titik koordinat dengan pengecekan lapangan dan menggunakan GPS;
Bahwa dengan metode pengukuran kadasteral/GPS menghasilkan angka 2.858 hektar sebagai luas lahan terbakar;
Bahwa pengukuran kadasteral dengan GPS adalah pengukuran dengan menggunakan teknologi digital dengan tingkat keakuratan yang sangat tinggi yaitu kurang lebih sekitar maksimal 3 meter;
Bahwa lahan terbakar seluas 2.858 hektar tersebut seluruhnya berada di dalam HGU Terdakwa;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi Pendaftaran Tanah;
Bahwa kesimpulan yang Ahli dapat pada waktu itu adalah bahwa memang benar telah terjadi kebakaran lahan sawit milik Terdakwa dengan hasil riil pemeriksaan telah terbakar lahan seluar 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar berdasarkan sebagaimana berita acara dan peta ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi;
Bahwa lahan yang berada di dalam HGU Terdakwa menjadi sepenuhnya tanggung jawab Terdakwa, termasuk lahan milik masyarakat yang masih belum dapat dibebaskan oleh Terdakwa tetapi sudah dimasukkan ke dalam HGU Terdakwa;
Bahwa ada lahan masyarakat yang masih berada dalam HGU Terdakwa karena belum dibebaskan oleh Terdakwa;
Bahwa lahan masyarakat yang belum berhasil dibebaskan Terdakwa tersebut harus dikeluarkan dari HGU Terdakwa dengan pengajuan ke BPN;
Bahwa apabila sudah dikeluarkan dari HGU Terdakwa oleh BPN, maka status lahan milik masyarakat tersebut akan menjadi enklave artinya dikecualikan dari HGU Terdakwa dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa untuk dapat diakui sebagai enklave maka harus diajukan ke BPN;
Bahwa tidak ada enklave terkait perkebunan Terdakwa yang tercatat oleh BPN;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan enklave;
Bahwa harusnya HGU hanya diajukan terhadap tanah-tanah masyarakat yang sudah berhasil dibebaskan oleh perusahaan;
Bahwa Ahli tidak mengetahui kerugian yang dialami Terdakwa. Untuk hal tersebut bisa dilakukan perhitungan sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Ahli tidak mengetahui apakah pada saat yang bersamaan ada HGU perusahaan lain yang juga mengalami kebakaran lahan;
Bahwa sampai sekarang Ahli tidak mengetahui apa penyebab sebenarnya dari kebakaran lahan milik Terdakwa pada waktu itu;
Bahwa pada saat itu sebagai warga masyarakat Ahli merasakan asap sangat pekat sehingga menyebabkan sulit untuk beraktivitas di tempat tersebut dalam waktu yang lama karena akan rentan terkena gangguan pernapasan;
Bahwa pengukuran dengan menggunakan GPS dan pengukuran riil sama saja karena untuk menggunakan GPS pun harus datang ke lokasi/lapangan, hanya alat yang digunakan saja berbeda apabila pengukuran fisik maka menggunakan meteran, sementara apabila menggunakan GPS maka menggunakan bantuan alat digital/GPS. Ahli mengombinasikan pemeriksaan riil dengan pengecekan di lapangan dan penggunaan GPS sehingga hasil yang diperoleh sangat akurat;
Bahwa untuk bisa dilakukan pengukuran GPS harus ditentukan minimal 3 titik koordinat;
Bahwa pada saat pengecekan lapangan untuk memastikan titik koordinat dari blok terbakar satu ke blok terbakar lain dapat ditempuh dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa Ahli mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Ahli Kadarwanto, S.Hut., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli telah membaca BAP tersebut sebelum Ahli menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Manggala Agni Daerah Operasi Sintang yang mana meliputi 5 (lima) kabupaten, yaitu Sintang, Kapuas Hulu, Sanggau, Sekadau, dan Melawi. Setiap kabupaten TERSEBUT memiliki pondok kerja dengan anggota minimal 15 orang
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Manggala Agni Daerah Operasi Sintang sejak tahun 2012;
Bahwa tugas utama Ahli adalah mengoordinasi anggota Ahli di Manggala Agni dalam hal pengendalian kebakaran. Pengendalian kebakaran tersebut meliputi pencegahan, pemadaman, dan perawatan pasca kebakaran hutan dan lahan dalam lingkup 5 (lima) kabupaten tersebut;
Bahwa area yang dalam wilayah kerja Manggala Agni, bukan hanya hutan tetapi juga lahan;
Bahwa pencegahan dilakukan dengan sosialisasi rutin serta himbauan kepada masyarakat terkait potensi karhutla dan supaya semua pihak siap apabila bencana tersebut terlanjur terjadi. Potensi karhutla yang disosialisasikan terhadap masyarakat adalah imbauan hati-hati dalam menggunakan api dan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar. Selain itu Manggala Agni juga rutin melakukan patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadi karhutla;
Bahwa Manggala Agni tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi pengendalian karhutla di perusahaan. Sosialisasi pengendalian karhutla di perusahaan dilakukan hanya apabila ada permohonan dari perusahaan. Kewajiban Manggala Agni untuk melakukan sosialisasi hanya terhadap masyarakat saja;
Bahwa setahu Ahli tidak pula ada kewajiban bagi pihak perusahaan untuk selalu melaporkan kepada Manggala Agni kesiapan sarana dan prasarananya terutama terkait satgas karhutlanya. Namun, apabila terjadi bencana karhutla di mana pun dan kapan pun baik di wilayah perusahaan maupun wilayah masyarakat, masyarakat ataupun perusahaan bisa meminta bantuan pemadaman dari Manggala Agni, tindakan pemadaman tersebut sifatnya membantu.;
Bahwa pada tahun 2019 beberapa waktu setelah kebakaran lahan tersebut padam Terdakwa ada bermohon kepada instansi Ahli untuk memberikan semacam sosialisasi atau pembekalan bagi tim satgas karhutla Terdakwa sendiri dengan harapan apabila kejadian serupa terulang, maka Terdakwa dan timnya akan lebih siap dengan segala kemungkinan yang ada. Atas permohonan tersebut kemudian Manggala Agni melakukan sosialisasi dan pelatihan keterampilan bagi satgas pengendalian kebakaran Terdakwa terkait potensi karhutla;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran Manggala Agni tidak pernah diminta untuk memberikan pelatihan/sertifikasi satgas karhutla;
Bahwa tidak ada kewajiban bagi Manggala Agni untuk memberikan pelatihan pengendalian karhutla bagi perusahaan. Manggala Agni dapat memberikan pelatihan pengendalian karhutla untuk perusahaan apabila ada permohonan dari perusahaan. Manggala Agni hanya memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan atau sosialisasi kepada masyarakat saja;
Bahwa kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki satgas karhutla ada diatur dalam Permentan No. 5 Tahun 2018. Dalam Permentan tersebut diatur tentang bagaimana sebuah satgas karhutla yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan dan satgas karhutla tersebut juga harus mendapat pelatihan;
Bahwa sepengetahuan Ahli sebelum tahun 2019 sudah pernah terjadi kebakaran lahan milik Terdakwa yang serupa, tetapi tidak sebesar yang terjadi pada tahun 2019 itu;
Bahwa kebakaran lahan di areal Terdakwa terjadi dari bulan Agustus 2019 sampai dengan September 2019;
Bahwa pada saat kebakaran lahan tahun 2019 di areal Terdakwa, Ahli menurunkan tim dari Manggala Agni sejumlah kurang lebih 10 (sepuluh) orang dengan peralatan lengkap milik Ahli;
Bahwa kondisi cuaca pada saat terjadinya kebakaran tersebut adalah musim kemarau dan panas. Sumber-sumber air banyak yang kering;
Bahwa Ahli baru mengetahui ada kebakaran lahan Terdakwa tersebut karena ada permintaan langsung dari Terdakwa untuk membantu memadamkan kebakaran yang terjadi di wilayahnya karena pada saat itu Manggala Agni sedang fokus memadamkan kebakaran di lahan masyarakat yang tak bertuan;
Bahwa atas permintaan tersebut Ahli dan tim Manggala Agni lalu datang melihat langsung ke lokasi kebakaran lahan kelapa sawit milik Terdakwa tersebut dan membantu proses pemadamannya;
Bahwa Ahli baru diminta oleh Terdakwa untuk membantu pemadaman api setelah terjadi kebakaran selama kurang lebih 1 (satu) minggu;
Bahwa Ahli dan tim Manggala Agni baru bergabung pada seminggu setelah kebakaran tersebut terjadi dan pada waktu Manggala Agni bergabung lahan yang terbakar sudah sangat meluas;
Bahwa pada saat Ahli dan tim Manggala Agni datang ke lokasi lahan terbakar, Ahli dan tim melihat Terdakwa dan masyarakat setempat sedang berupaya memadamkan api;
Bahwa Ahli ada melihat Terdakwa menggunakan peralatan pemadam kebakaran seperti mesin robin, selang, tong penampungan air, dump truck pengangkut, ekskavator, dan perlengkapan satgas pemadam seperti seragam, helm, kacamata, dan masker. Namun, memang jumlahnya belum banyak jika dibandingkan dengan risiko yang akan terjadi dengan luasan perkebunan yang besar seperti itu. Memang tidak ada yang sempurna, namun yang Ahli pribadi lihat sekarang ada perbaikan yang Terdakwa lakukan karena dari hari ke hari sarana dan prasarana yang dimiliki semakin lengkap;
Bahwa selain dari satgas karhutla dari Terdakwa, upaya pemadaman api di lahan Terdakwa pula dibantu oleh TNI dan Polri serta masyarakat sekitar untuk membantu mempercepat proses pemadaman api;
Bahwa pada saat itu kebakaran yang terjadi sangat besar/ekstrim karena lidah api sampai 40 m tingginya dan asap yang ditimbulkan karena kebakaran gambut sangat tebal. Api yang sangat besar menyebabkan angin kencang dan membuat lompatan bunga api;
Bahwa kebakaran tersebut berlangsung cukup lama, sekitar akhir bulan September 2019 barulah api dapat padam karena dibantu oleh hujan pada waktu itu;
Bahwa kebakaran lahan tersebut terjadi di tanah gambut sehingga berarti api merambat sampai ke dalam tanah;
Bahwa kebakaran yang terjadi di tanah gambut lebih susah dipadamkan karena jalan untuk memadamkan kebakaran yang menjalar di lahan gambut adalah dengan membutuhkan air yang banyak untuk membasahi dan merendam tanah gambut yang terbakar tersebut;
Bahwa kendala utama pemadaman api pada saat itu adalah sulit mencari sumber air sehingga api sulit dipadamkan karena kekurangan air;
Bahwa sumber-sumber air di sekitar lokasi lahan terbakar, yaitu parit-parit pada saat itu dalam keadaan kering. Lalu satgas karhutla Terdakwa dan Manggala Agni melakukan pencarian terhadap sumber air terdekat yang rata-rata juga sudah kering sehingga Ahli harus mencari sumber air agak jauh dari tempat terjadinya kebakaran tersebut lalu air ditampung dengan menggunakan tangki air lalu diangkut oleh dump truck untuk disemprotkan ke lahan terbakar;
Bahwa air sangat memiliki peranan penting untuk dapat memadamkan kebakaran apalagi kebakaran di lahan gambut;
Bahwa kebakaran lahan di areal Terdakwa pada waktu itu sulit dipadamkan karena banyak faktor, terutama karena tidak ada sumber air yang cukup di sekitar lokasi lahan terbakar karena parit di sekitar lokasi lahan terbakar kering, sehingga harus mencari sumber air yang jaraknya jauh dari lokasi lahan terbakar. Faktor lahan yang terbakar adalah lahan gambut sehingga membutuhkan air yang sangat banyak untuk memadamkan. Apalagi ditambah musim kemarau yang membuat cuaca kering dan panas. Kemudian ada faktor kurangnya kesiapan satgas karhutla Terdakwa yang belum terlatih dan sarana prasarana yang bisa dikatakan belum cukup untuk dapat menanggulangi bencana kebakaran yang menurut Ahli sangat besar tersebut;
Bahwa kelengkapan alat tidak bisa menjamin cepatnya pemadaman api apalagi apabila tidak ada sumber air yang cukup. Namun, kelengkapan alat dapat membantu pengendalian api/kebakaran agar tidak lebih cepat meluas;
Bahwa menurut laporan yang Ahli terima tidak ada lahan milik perusahaan lain yang terbakar di waktu yang bersamaan dengan lahan Terdakwa. Namun seingat Ahli beberapa waktu sebelum dan beberapa waktu sesudah itu ada lahan milik masyarakat yang terbakar yang juga Ahli bantu untuk pemadamannya;
Bahwa sampai saat ini Ahli tidak mengetahui apa penyebab terjadinya kebakaran yang besar tersebut di lahan milik Terdakwa saat itu;
Bahwa untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya suatu kebakaran bukan merupakan tupoksi Ahli. Manggala Agni hanya bertugas untuk memadamkan api apabila sudah terlanjur terjadi;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran Ahli tidak pernah melakukan pengecekan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran milik PT RKA karena memang Manggala Agni juga tidak berkewajiban untuk memeriksa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan. Setahu Ahli yang memiliki kewajiban untuk mengecek sarana dan prasarana pengendalian kebakaran adalah Dinas Pangan dan Perkebunan;
Bahwa apabila ada perusahaan ingin melaporkan sarana prasarana pengendalian kebakarannya kepada Manggala Agni boleh-boleh saja, tetapi sifatnya hanya dicatatkan saja oleh Manggala Agni;
Bahwa setelah kejadian kebakaran sekitar di bulan Oktober 2019 Ahli ada melakukan pengecekan sarana prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki Terdakwa sebagaimana hasil lengkapnya termuat dalam berita acara pemeriksaan pengecekan sarana prasarana yang ada dalam BAP;
Bahwa Ahli membenarkan berita acara pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang ditunjukkan kepada Ahli di persidangan yang ada di dalam BAP tersebut;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan sarana prasarana pengendalian kebakaran milik Terdakwa tersebut dengan didampingi wakil dari Terdakwa, yaitu Saksi Muhammad Amiruddin;
Bahwa Saksi Amiruddin ikut menandatangani berita acara pengecekan sarana dan prasarana tersebut;
Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki embung yang disyaratkan oleh peraturan di lahan perkebunan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga mempunyai kewajiban untuk menjaga embung tersebut selalu terisi air;
Bahwa Terdakwa ada sempat mengambil air untuk memadamkan api dari kolam yang terletak kurang lebih 2 km dari lokasi lahan terbakar, tetapi kolam tersebut bukan embung karena ukurannya tidak sesuai yang disyaratkan undang-undang;
Bahwa di sekitar lokasi lahan terbakar ada parit-parit berukuran besar tetapi kering;
Bahwa jumlah menara api yang dimiliki oleh Terdakwa tidak sebanding dengan luas lahan perkebunan milik Terdakwa. Menurut ketentuan dibutuhkan 1 menara pemantau api untuk setiap luasan 500 hektar tetapi Terdakwa tidak memenuhi ketentuan tersebut;
Bahwa setahu Ahli di sekitar lokasi lahan terbakar tersebut ada menara api namun Ahli tidak tahu berapa persis jaraknya;
Baha Terdakwa telah memiliki pompa jinjing (robin) dan pompa punggung (solo) walaupun jumlahnya belum sesuai ketentuan. Namun, Terdakwa sama sekali tidak memiliki pompa induk berkekuatan 25HP yang disyaratkan oleh peraturan;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran Terdakwa sudah memiliki satgas dalkarhutla (pengendalian kebakaran hutan dan lahan) untuk memadamkan api;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran Terdakwa belum memberikan pelatihan pemadaman api kepada satgas tersebut;
Bahwa Ahli melihat regu pemadam kebakaran yang terdiri dari karyawan Terdakwa melakukan upaya pemadaman api setiap harinya;
Bahwa sesuai dengan luasan lahan perkebunan Terdakwa, Terdakwa sudah memiliki 4 regu pemadam kebakaran;
Bahwa menurut aturan Terdakwa memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan kepada regu pemadam kebakaran yang dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa kesimpulan dari hasil pengecekan Ahli atas sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan yang dimiliki oleh Terdakwa adalah: sarana prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki oleh Terdakwa untuk memadamkan kejadian kebakaran lahan dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan September 2019 tidak sesuai dengan standar baik jumlah maupun jenisnya dengan ketentuan Permentan Nomor 5 Tahun 2018;
Bahwa menurut pengalaman Ahli, karena musim di Indonesia hanya 2 (dua), yaitu musim hujan dan musim kemarau, maka dapat dipastikan bencana yang rutin terjadi pastinya adalah bencana banjir di saat musim hujan dan bencana kekeringan di musim kemarau. Dan di saat musim kemarau yang kering, potensi timbulkan kebakaran hutan dan lahan sangat tinggi pula, apalagi apabila ada pemicunya, kebakaran pasti tidak dapat dihindari lagi;
Bahwa Manggala Agni tidak bisa memberikan sanksi apabila sarana dan prasarana terkait satgas karhutla yang tidak lengkap karena bukan merupakan kewajiban dari Manggala Agni. Manggala Agni sifatnya hanya dapat menghimbau agar satgas yang bersangkutan dapat melengkapi kekurangannya;
Bahwa Ahli dan tim Manggala Agni ikut memadamkan api dari awal bergabung hingga api padam sekitar 20 (dua puluh) hari;
Bahwa sumber air yang banyak merupakan salah satu hal yang dapat membantu mempercepat proses pemadaman api karena di beberapa pengalaman yang ada Ahli dapat cepat memadamkan api walaupun di lahan gambut apabila di sekitar tempat terjadinya kebakaran mudah ditemukan air;
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan sosialisasi dan pelatihan secara rutin kepada satgas karhutla di perusahaan Terdakwa terkait kesiapan satgas karhutla akan potensi terjadinya karhutla agar apabila terjadi karhutla maka satgas karhutla sudah siap;
Bahwa Ahli melihat Terdakwa sudah memiliki satgas karhutla karena pemadaman api yang membakar lahan Terdakwa dilakukan oleh satgas karhutla Terdakwa dengan dibantu masyarakat setempat. Menurut cerita dari Terdakwa dari awal kebakaran tersebut terjadi Terdakwa sudah langsung menurunkan satgas karhutlanya untuk memadamkan api. Namun memang setahu Ahli belum ada diberikan semacam pelatihan terhadap satgas karhutla Terdakwa ini dan baru diberikan sesudah terjadinya kebakaran;
Bahwa saat itu memang sedang terjadi bencana kabut asap bahkan sampai ke perbatasan Malaysia dan kebakaran di lahan Terdakwa makin menambah dampak asap yang terjadi saat itu sangat pekat sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi sulit beraktivitas dan rentan terkena penyakit pernapasan;
Bahwa menurut Ahli yang harus bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kita bersama;
Bahwa sampai saat ini Ahli tidak mengetahui apa penyebab kebakaran saat itu belum diketahui;
Bahwa setelah kejadian kebakaran Manggala Agni sering melakukan patroli mandiri di daerah perkebunan Terdakwa karena setelah kejadian kebakaran pada tahun 2019 tersebut daerah tersebut oleh Manggala Agni ditetapkan sebagai daerah rawan karhutla;
Bahwa harapan Ahli agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihak-pihak yang ada agar dapat selalu siap sedia terhadap ancaman yang kita sendiri tidak tahu kapan akan datang, termasuk ancaman kebakaran lahan seperti ini.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli telah membaca BAP tersebut sebelum Ahli menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Ahli merupakan ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan. Ahli pernah memberikan keterangan di Polres Melawi terkait keahlian ahli seputar peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa. Ahli pada waktu itu turun ke lapangan dan melakukan penelitian bersama Polres Melawi untuk memastikan apakah benar telah terjadi kebakaran lahan, bagaimana kondisi kebakaran lahan tersebut, serta untuk mencari tahu apa sebenarnya penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Penelitian lapangan tersebut dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2019 berdasarkan surat tugas sebagaimana termuat dalam BAP;
Bahwa dengan dilakukannya penelitian tersebut diharapkan agar apa penyebab terjadinya kebakaran di lahan Terdakwa dapat diketahui, apakah memang karena faktor alam atau faktor kelalaian dan apakah sarana dan prasarana pemadaman pada waktu itu mendukung atau tidak;
Bahwa Ahli ada mendapatkan surat tugas dari pimpinan Ahli dengan surat nomor 3230/IT.3/TD.01/2022 tanggal 18 Juli 2022;
Bahwa kebakaran hutan dan lahan yang selanjutnya disebut karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Hanya Indonesia yang memakai istilah kebakaran hutan dan lahan, di luar negeri menggunakan istilah kebakaran liar (wildfire). Penggunaan istilah tersebut karena didasarkan di mana kebakaran tersebut terjadi, apabila terjadinya kebakaran di hutan maka istilah yang digunakan adalah kebakaran hutan, sedangkan apabila kebakaran terjadinya di luar kawasan hutan maka disebut kebakaran lahan;
Bahwa menurut teori segitiga api (triangle of fire theory) untuk dapat memicu terjadinya api dan kebakaran diperlukan 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
Sumber penyulutan api, ada 2 yaitu, alam dan manusia. Sumber penyulutan api ini harus memiliki panas (heat) yang dapat memicu terjadinya api biasanya di atas 200ºC.
Sumber api dari alam, ada 2, yaitu:
lava atau lahar gunung berapi: dapat diketahui dari ada/tidak gunung berapi di tempat kejadian
petir: dapat diketahui dari apakah pada tempat terjadinya petir tersebut digantikan dengan hujan
Sedangkan sumber api dari manusia ditentukan dari apabila tidak ditemukan sumber api dari alam, maka berarti sumber api tersebut 100% terjadi karena perbuatan manusia
Bahan yang dapat terbakar (fuel) bisa berupa biomassa yang ada di permukaan seperti ranting, daun kering, serasah, dan sebagainya;
Oksigen (O2) yang cukup dari udara atau dari bahan oksidator
Bahwa apabila teori segitiga api tersebut dihubungkan dengan kebakaran di lahan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa kebakaran di lahan Terdakwa terjadi karena memenuhi syarat teori segitiga api, yaitu yang pertama sumber penyulut api di kasus kebakaran lahan Terdakwa dipastikan 100% karena perbuatan manusia karena tidak ditemukannya kemungkinan sumber api dari alam di wilayah Terdakwa, yaitu tidak ada gunung berapi dan tidak ada bekas hujan pada sesaat sebelum kebakaran di lahan Terdakwa tersebut karena pada saat itu sedang musim kemarau. Musim kemarau berapa pun suhunya sekalipun tidak mungkin akan memunculkan api dengan sendirinya untuk membakar suatu lahan karena suhu yang dibutuhkan agar terjadi api adalah minimal 200ºC sedangkan suhu paling panas ketika musim kemarau di Indonesia hanya 40ºC. Sumber penyulutan api tidak pernah terjadi dengan sendirinya karena benda mati tidak mungkin bisa bergerak dengan sendirinya, gesekan kayu atau semak-semak tidak mungkin menimbulkan api, karena untuk membuat api itu harus ada bahan bakarnya, oksigen, dan penyulut, maka barulah proses kebakaran terjadi. Api tidak bisa menyala sendiri tetapi harus ‘dinyalakan’ oleh alam atau faktor manusia seperti dijelaskan tadi. Yang kedua, sangat banyak ditemukan bahan-bahan yang sangat mudah terbakar di tempat kejadian tersebut karena banyak kayu-kayu bekas penebangan dan kondisi areal lahan tersebut yang kurang terawat. Tersedianya bahan yang mudah terbakar sebagai fuel membuat api akan cepat merambat/menjalar. Yang ketiga, tentu saja di lahan tersebut tersedia oksigen yang cukup. Terpenuhinya ketiga faktor tersebut membuat terjadinya kebakaran di lahan Terdakwa apalagi areal tersebut merupakan lahan gambut sebagai bahan bakar (fuel( yang sangat mudah terbakar apabila disulut oleh api. Sudah merupakan kewajiban dari Terdakwa untuk melakukan segala upaya dan tindakan untuk sesegera mungkin melakukan pemadaman terhadap kebakaran tersebut, tetapi berdasarkan apa yang Ahli lihat di lapangan ternyata sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang dimiliki oleh Terdakwa masih sangat kurang dan sama sekali tidak memadai dan terkesan tidak siap saat kejadian tersebut;
Bahwa pengendalian kebakaran berupa pencegahan, penanggulangan/pemadaman, dan pasca kebakaran wajib dilakukan oleh perusahaan. Kewajiban perusahaan tersebut diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terkhusus lagi untuk lahan gambut ada diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang mana dijelaskan . Jika suatu lahan gambut memiliki ketebalan gambut di atas 3 (tiga) meter maka lahan gambut tersebut tidak boleh diusahakan dan harus dimasukkan sebagai lahan konservasi;
Bahwa regulasi yang harus diperhatikan terkait sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan adalah PP Nomor 4 tahun 2001 Permentan Nomor 5 Tahun 2018, dan UUPPLH;
Bahwa menurut Ahli yang harus bertanggung jawab penuh atas hal tersebut adalah Terdakwa itu sendiri karena kebakaran tersebut terjadi di lahan HGU milik mereka. Terlepas apakah penyebab kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian internal perusahaan maupun terjadi karena faktor dari luar;
Bahwa nilai kerugian lingkungan hidup atas kebakaran lahan tersebut diperkirakan lebih dari 1 (satu) triliun rupiah. Angka tersebut Ahli dapatkan dari hasil penelitian yang Ahli lakukan di lapangan kemudian Ahli buatkan laporan analisis hasil pengujian sampel dari Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB;
Bahwa kebakaran tersebut terjadi menurut informasi pada tanggal 18 Agustus 2019 di blok J2 lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa;
Bahwa penyebab kebakaran bisa diketahui dari satelit karena kebakaran bisa terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu karena alam yaitu lava/lahar gunung berapi dan petir. Namun, baik lava atau lahar tidak ada di tempat kejadian. Penyebab yang satunya lagi kebakaran bisa terjadi karena manusia. Ahli berkesimpulan manusia yang menyebabkan kebakaran tersebut karena tidak mungkin api timbul apabila tidak ada penyulutnya dan penyulut api tidak bisa ada sendiri kecuali dari manusia. Cuaca panas ataupun kemarau sifatnya hanya untuk mempercepat proses pembakaran dan bukan penyebabnya;
Bahwa terdapat perbedaan antara kebakaran di tanah gambut dan kebakaran di tanah mineral. Gambut itu adalah biomassa berbeda dengan tanah mineral. Tanah mineral jika dibakar hanya atasnya saja yang terbakar, tetapi apabila lahan gambut maka akan terbakar sampai di bawah tanah gambut tersebut sampai batas air yang menjaga gambut tersebut. Begitu juga dengan pengendaliannya di lahan gambut harus hati-hati, mulai dari hidrologi harus dikelola dengan baik dan tinggi muka air juga harus diatur juga karena apabila kering maka lapisannya akan sensitif terhadap api. Lalu pemadaman pada kebakaran gambut juga harus hati-hati yaitu bisa dengan menggunakan suntikan gambut dan apabila api sudah besar maka lahan tersebut harus direndam secara keseluruhan dan proses itu sangat sulit;
Bahwa tidak ada satu pasal pun yang melegalkan pembukaan lahan dengan cara dibakar kecuali untuk masyarakat adat atau tradisional dan pembukaan lahan tersebut juga dilakukan di lahan terbuka;
Bahwa kebakaran lahan yang terjadi di lahan yang sudah ada tanaman sawitnya biasanya dimaksudkan untuk pembasmian hama penyakit yang mana legal jika dilakukan dalam skala terbatas, motif ekonomi untuk replanting dengan cara murah, atau motif keuntungan dari klaim asuransi. Keuntungan ekonomis dari pembakaran lahan untuk land clearing atau replanting dengan cara membakar adalah biaya/cost yang lebih murah dibandingkan dengan tanpa membakar sehingga para pengusaha dapat mengambil keuntungan dari hal tersebut. Selain keuntungan ekonomis perusahaan juga mendapatkan abu yang merupakan pupuk yang bagus dan kaya mineral untuk perkebunan;
Bahwa berdasarkan informasi dari penyidik kepada Ahli luas lahan yang terbakar adalah 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar. Angka luasan tersebut merupakan hasil pengukuran BPN Kabupaten Melawi sehingga berdasarkan angka itu kemudian Ahli menghitung total kerugian negara berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014;
Bahwa menurut Ahli data luas lahan terbakar tersebut merupakan data yang valid karena dilakukan oleh BPN sesuai dengan prosedur dan SOP serta peralatan-peralatan milik mereka;
Bahwa Ahli dalam perkara pidana ini Ahli tidak melakukan pengukuran luas lahan yang terbakar sendiri, tetapi Ahli memakai data hitungan luas yang diberikan oleh penyidik;
Bahwa early warning system adalah sistem peringatan dini, hal tersebut bisa diakses dari beberapa situs milik kementerian contohnya situs BMKG. Dan hal itu bisa kita lacak beberapa bulan sebelum memasuki masa kemarau maupun musim hujan. Biasanya data tersebut bisa dipetakan sehingga kita bisa tahu di mana saja wilayah yang berpotensi karhutla. Indikatornya biasanya di dalam peta akan diperlihatkan dengan tanda warna-warna tertentu. Biasanya menggunakan warna merah, kuning, dan biru;
Bahwa kelapa sawit berasal dari daerah kering. Ketika dicobakan di tanah mineral di Indonesia hasilnya cocok, tetapi tanah mineral sebagian besar sudah bertuan. Kemudian ada dicoba ke lahan gambut dengan cara dibuatkan sistem kanalisasi. Tinggi muka air harus dijaga tidak lebih dari 40 (empat puluh) sentimeter di bawah permukaan gambut karena kalau tinggi muka air tanah jauh di bawah maka gambut akan kering. Cara memonitornya dengan cara titik penaatan dan terus dipantau. Oleh karena itu sarana dan prasarananya juga harus mendukung karena apabila lahan gambut terlanjur terbakar maka akan sulit memadamkannya;
Bahwa kebakaran terjadi karena 3 faktor salah satunya karena ada bahan bakar. Saat Ahli di lapangan Ahli sangat banyak melihat kayu-kayu besar menjadi kering dan dapat menjadi bahan bakar yang baik untuk api. Lalu juga yang Ahli lihat karena lahan tersebut kurang terawat sehingga banyak rumput dan gulma di bawahnya yang dapat menjadi perantara menyebarnya api;
Bahwa baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien (berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 1999). Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004). Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air (PP Nomor 82 Tahun 2001). Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat di tenggang (UU Nomor 32 Tahun 2009);
Bahwa dalam menentukan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan atau tidak maka diperlukan nilai baku mutu tertentu sesuai dengan masalah yang sedang diperkirakan, bila nilai yang diperoleh ternyata melampaui batas yang diperkenankan atau yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya, maka dapat dinyatakan telah terjadi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa dapat Ahli jelaskan hal-hal yang Ahli lakukan pada waktu penelitian di lapangan pada tanggal 22 Oktober 2019 tersebut antara lain: melakukan pengambilan sampel bahan bakar terbakar di atas permukaan lahan yang telah terbakar, melakukan pengambilan sampel tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar, melakukan penghitungan volume bahan bakar yang telah terbakar, melakukan pengambilan sampel arang pada batang pohon bekas terbakar yang ditimbun dalam parit cacing di lahan bekas terbakar, dan melakukan pengamatan terhadap pokok sawit yang ditimbun pada parit pembatas, melakukan pengamatan pada pokok sawit yang dikeluarkan dari timbunan dengan menggunakan alat berat, dan melakukan pengamatan pada lokasi yang menurut pihak perusahaan adalah titik penaatan. Pada saat itu ahli mengambil sampel dari 7 (tujuh) areal lahan kelapa sawit milik Terdakwa, di mana 6 (enam) di antaranya merupakan lahan bekas kebakaran dan yang satunya lagi lahan yang tidak terbakar. Cara pengambilan sampel seperti ini namanya purposive sampling. Sampelnya kemudian Ahli ambil dan Ahli teliti di laboratorium Ahli;
Bahwa alat yang pada waktu itu Ahli gunakan adalah GPS untuk menentukan tempat pengambilan sampel di lahan bekas terbakar dan lokasi keseluruhan untuk dipetakan dalam rangka mengetahui posisi lahan tersebut terhadap areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi Prov. Kalimantan Barat. Lalu amplop coklat besar untuk menyimpan spesimen/contoh uji tumbuhan bawah yang tumbuh di lahan bekas terbakar. Kantong plastik besar untuk menyimpan contoh uji bahan bakar bekas terbakar arang. Meteran untuk mengukur diameter log bekas terbakar dan tinggi air di dalam kanal. Setelah itu dibuatkan berita acara pengambilan sampel, kemudian dimasukkan ke dalam kotak/box untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Fakultas Kehutanan IPB Bogor untuk dianalisis/diteliti secara laboratoris;
Bahwa kesimpulan hasil analisis Ahli terhadap sampel arang kayu bekas terbakar, tanaman daun kering, tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran yang diuji oleh Ahli di Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan:
bahwa memang benar telah terjadi kebakaran lahan di wilayah yang diambil sampelnya tersebut sebagai representasi dari luasan wilayah yang terbakar
diketahui di wilayah tersebut sudah tumbuh spesies baru sebagai indikator bahwa wilayah tersebut adalah bekas wilayah terbakar
ternyata api juga masuk ke dalam lubang tanam yang membuktikan kebakaran tersebut terjadi dengan sangat hebat pada waktu itu;
Bahwa kesimpulan hasil observasi Ahli di lapangan:
Memang benar terjadi kebakaran yang telah memangsa tidak hanya bahan bakar permukaan dan apa yang terdapat di permukaannya tetapi juga memangsa pokok sawit dan pokok kayu yang terdapat pada badan jalan serta badan jalan itu sendiri karena bergambut.
Kebakaran yang terjadi pada pokok sawit sangat menyedihkan karena memangsa hingga ke dalam lubang tanaman.
Di permukaan lahan bekas terbakar ditemukan bahan bakar dengan potensi cukup tinggi yang menjadi penyebab mengapa kebakaran dengan suhu tinggi dapat bertahan.
Kebakaran tampak diperparah dengan kondisi tanaman sawit yang tidak dirawat dengan baik sehingga di antara pokok sawit terdapat tanaman/pohon yang sesungguhnya tidak diperkenankan karena akan mengganggu pertumbuhan sawit, selain itu juga pada bagian permukaan dipenuhi dengan tumbuhan bawah yang juga menjadi sumber bahan bakar yang baik ketika kebakaran terjadi.
Lahan tanaman adalah bergambut namun tidak difasilitasi dengan sistem manajemen air yang baik dan hal ini tentu saja berdampak saat pengendalian kebakaran dilaksanakan.
Pemeliharaan terhadap tanaman pokok kelapa sawit nyaris tidak dilakukan dengan baik.
Sistem pencegahan kebakaran melalui sistem peringatan dini tidak berjalan dengan baik demikian pula dengan sistem deteksi dini.
Tidak tersedianya sarpras yang baik di lahan perusahaan mengakibatkan tidak banyak usaha yang dilakukan dalam kegiatan pemadaman dilakukan sehingga kebakaran berlangsung tanpa kendali dan dibiarkan;
Bahwa Laboratorium Kebakaran dan Lahan IPB yang dipimpin oleh Ahli terakreditasi BAN-PT untuk akreditasi KAN sepertinya masih dalam proses;
Bahwa surat jenis contoh uji, hasil analisis Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB, dan surat penghitungan emisi gas-gas rumah kaca terlampir dalam BAP;
Bahwa menurut Ahli, waktu dan kapan penelitian tersebut dilakukan akan mempengaruhi hasil penelitian tersebut, misalnya kejadiannya berlangsung setahun yang lalu dan baru di kali hari ini hasilnya akan berbeda dengan penelitian yang dilakukan beberapa hari setelah kejadian;
Bahwa kebakaran meluas tidak hanya karena sarana dan prasarana yang tidak memadai saja karena kebakaran permasalahannya kompleks. Kebakaran meluas bisa juga terjadi banyak kayu di lahan terbakar dam karena kondisi lahan yang tidak terawat;
Bahwa ketika memberikan izin pada perusahaan pemerintah berprasangka baik bahwa perusahaan akan menjaga lingkungannya dari bahaya apa pun. Dengan terpenuhinya amdal dengan baik maka seharusnya ancaman atau bahaya kerusakan lingkungan hidup akan jauh berkurang;
Bahwa menurut PP No. 4 Tahun 2021, apabila kebakaran terjadi di kabupaten, maka tanggung jawab ada di bupati, apabila kebakaran terjadi di antar kabupaten, maka tanggung jawab ada di gubernur, apabila kebakaran terjadi di antar provinsi, maka tanggung jawab ada di KLHK. Salah satu bentuk tanggung jawabnya yaitu memberikan teguran/sanksi, bisa sanksi administrasi maupun semacamnya. Pemerintah mempunyai peran untuk mengawasi dan memberikan teguran/sanksi baik sanksi administratif maupun sebagainya kepada setiap pihak yang memang dianggap lalai sehingga menyebabkan kejadian kebakaran hutan ataupun dampak negatif lain yang akan timbul;
Bahwa menurut PP No. 4 Tahun 2021, pengendalian mencakup 3 kegiatan yaitu: 1. pencegahan; 2. pemadaman; 3. penanganan pasca;
Bahwa penanganan pasca yaitu: 1. harus mengejar siapa dibalik kebakaran tersebut; 2. harus bertanggung jawab untuk melakukan restorasi pasca kebakaran;
Bahwa pemerintah memiliki kewajiban dan tugas dalam melakukan pengawasan dan penegakkan hukum;
Bahwa pemerintah, pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing mempunyai kewajiban dan tugas dalam pengendalian yang meliputi pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran;
Bahwa hasil lengkap uji analisis laboratorium, hasil analisis ahli atas uji laboratorium, data hotspot, peta hotspot, hasil analisis emisi gas, sebagaimana lengkapnya termuat dalam bukti surat terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli telah membaca BAP tersebut sebelum Ahli menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa Ahli merupakan ahli di bidang kerusakan tanah lingkungan. Ahli pernah memberikan keterangan di Polres Melawi terkait keahlian ahli seputar peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa. Ahli pada waktu itu turun ke lapangan dan melakukan penelitian bersama Polres Melawi untuk memastikan kebakaran dan kondisi di lapangan serta untuk mencari tahu apa sebenarnya penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Penelitian tersebut dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2019, berdasarkan surat tugas sebagaimana termuat dalam BAP;
Bahwa dengan dilakukannya penelitian tersebut diharapkan agar dapat diketahui apakah ada kerusakan baku mutu kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan di wilayah kebun kelapa sawit milik Terdakwa berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 yang pada pokoknya mengatur tentang standar kerusakan tanah dan lingkungan berdasarkan pengamatan lapangan;
Bahwa Ahli ada mendapatkan surat tugas dari pimpinan Ahli dengan surat nomor 3230/IT.3/TD.01/2022 tanggal 18 Juli 2022;
Bahwa setahu Ahli peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran hutan/lahan dan lingkungan hidup adalah UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan Lahan;
Bahwa lokasinya lahan Terdakwa yang terbakar berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi;
Bahwa Setelah Ahli melakukan pengecekan lokasi terjadinya kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit Terdakwa yang berada di Dsn. Tapang Ria Ds. Tengkajau Kec. Pinoh Utara Kab. Melawi bahwa lokasi tersebut dominan (secara umum) merupakan tanah gambut, yang mana untuk melakukan kegiatan perkebunan di situ pihak perusahaan harus melakukan pengaturan tata air secara baik (water level management) sehingga tanah gambut dapat dicegah untuk tidak mudah terbakar;
Bahwa yang dimaksud dengan tanah gambut adalah tanah yang terbentuk dari bahan organik dari vegetasi hutan rawa gambut yang mana perihal tanah gambut ini diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016.. Sedangkan tanah mineral terbentuk dari proses pelapukan batuan (mineral);
Bahwa dari penelitian yang Ahli lakukan pada tanggal 22 Oktober 2019 tersebut, dapat Ahli simpulkan bahwa telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi flora dan kerusakan untuk parameter subsiden;
Bahwa hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi fauna/binatang tanah;
Bahwa hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter pH, C organik, nitrogen, kadar air, bobot isi (bulk density), dan porositas tanah;
Bahwa surat keterangan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dan laporan hasil analisa Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) terlampir dalam BAP;
Bahwa untuk mengambil sampel Ahli menggunakan ring/tabung, kemudian plastik tempat menyimpan tanah komposit, kemudian ada sekop, parang, isolasi, plastik pembungkus, dan juga lilin lak untuk penyidik;
Bahwa kerusakan lingkungan hidup yang kasat mata langsung terlihat oleh Ahli sewaktu melakukan penelitian di TKP kebakaran adalah vegetasi yang habis terbakar, penurunan tanah gambut juga dapat terlihat kasat mata karena Ahli ukur dengan menggunakan penggaris, dan Ahli melihat banyak binatang tanah yang juga mati;
Bahwa C-organik adalah kadar karbon organik yang ada di dalam tanah. Sedangkan porositas adalah ruang pori yang ada di dalam rongga tanah. Kemudian bobot isi adalah kepadatan tanah yang menunjukkan berapa banyak materi padat/zat padat yang ada di dalam massa tanah;
Bahwa kebakaran yang terjadi di lahan milik Terdakwa masuk dalam baku mutu kerusakan lingkungan;
Bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain;
Bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum;
Bahwa baku Mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, sedangkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya;
Bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa di lapangan Ahli mengamati blok-blok yang terbakar. Dapat diketahui bahwa lahan milik perusahaan itu sebagian besar adalah lahan gambut. Seharusnya untuk berkebun di tanah gambut harus melakukan upaya-upaya lebih untuk itu dan biasanya harus dibuat kanal agar gambut tetap basah. Karena kebakaran tersebut mulai dari tanah gambut di bawahnya sampai tumbuhan dan spesies binatang tanah yang di atasnya juga ikut terbakar habis. Jadi karena hal itu terpenuhi terjadinya kerusakan lingkungan. Dapat diketahui Ahli juga mengukur kedalaman gambut yang terbakar sedalam 10-20 cm. Banyak pohon kayu dan pohon kelapa sawit yang terbakar. Hal ini membuat terpenuhi 11 parameter subsider kerusakan lingkungan menurut pengetahuan Ahli. Parameter kadar air juga mengalami kerusakan;
Bahwa sebagian besar lahan milik Terdakwa yang terbakar berada di lahan gambut;
Bahwa kesimpulan yang Ahli dapatkan memang benar terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal Terdakwa dengan dibangunnya kanal. Cara kanalisasi memang cara yang dibuat agar lahan gambut dapat ditanami kelapa sawit karena lahan ini awalnya tergenang dan kemudian dibuatkan kanal dengan harapan debit air pada lahan gambut tersebut akan turun sehingga bisa tumbuh pohon sawit di situ. Pada kasus ini air di kanal tersebut kering sehingga menjadi mudah terbakar dan berujung seperti sekarang ini. Dalam PP 71 Tahun 2014 dan PP 56 Tahun 2016 diatur tinggi air lahan gambut harus berada di angka 40 cm di atas agar selalu lembap dan tidak mudah terbakar;
Bahwa Ahli melihat kanal/parit di sekitar lokasi lahan terbakar kering artinya Terdakwa tidak melakukan tata kelola air dengan baik padahal tata kelola air yang baik dan terjaga di lahan gambut sangat penting untuk menjaga agar gambut tidak kering sehingga mudah terbakar;
Bahwa metode pengambilan sampel yang dilakukan adalah dengan metode purposive sampling, dengan mengambil sampel dari lahan terbakar di 6 (enam) titik kemudian diambil sampel di lahan tidak terbakar di 1 (satu) titik untuk kemudian hasilnya diperbandingkan;
Bahwa Ahli mengambil sampel dari 6 (enam) titik saja dan tidak perlu semua titik dan sampel dari 6 (enam titik) tersebut menunjukkan hasil yang konsisten;
Bahwa Ahli tidak menggunakan metode lain untuk pengambilan sampel karena metode purposive sampling adalah metode yang paling efisien dan efektif. Ada metode lain seperti metode sensus, namun itu tidak efektif dan berbiaya;
Bahwa bisa saja ketika terjadi kebakaran lalu muncul flora dan fauna yang baru di tempat yang terbakar namun itu biasanya sifatnya terbatas dan berasal dari spesies yang tidak terbakar di sekitarnya. Sebagian besar spesies yang ada di tempat terbakar akan mati dan tidak akan tumbuh lagi di tempat tersebut;
Bahwa dalam hal terjadi kerusakan di tanah gambut maka fungsi gambut sebagai penyimpan air itu sendiri hilang dan tidak bisa tergantikan;
Bahwa mengenai kewajiban pemerintah terkait pengendalian kebakaran adalah di luar keahlian Ahli;
Bahwa mengenai biological oxygen demand dan chemical oxygen demand yang bisa berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan secara prinsip apabila mengalami kerusakan terlebih lagi terbakar maka semuanya akan habis dan lepas ke udara akibat terbakar dan apabila diduga akan mencemari udara yang bisa dikatakan pasti akan mencemari udara;
Bahwa tanah yang terbakar ini adalah tanah gambut bukan tanah mineral, tanah gambut biasanya tidak subur dan dominan asam. Maka dari itu sebenarnya tidak disarankan untuk melakukan aktivitas perkebunan di tanah gambut dan harusnya tanah gambut bisa dijadikan wilayah konservasi saja dan meminimalisir risiko terjadinya karhutla;
Bahwa namun menurut pendapat Ahli asap kebakaran hutan dan lahan banyak mengandung zat-zat beracun sehingga apabila terhirup akan berpotensi menyebabkan penyakit pernapasan. Sedangkan asap yang lepas di udara menyebabkan tingginya kadar CO2 yang ada di udara yang dapat menyebabkan peningkatan suhu bumi dan perubahan iklim;
Bahwa alam bisa menyembuhkan dirinya sendiri selama gangguan dan kerusakannya tidak berat. Namun apabila dalam keadaan terbakar seperti ini artinya ‘rumahnya’ rusak. Keadaan seperti ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih. Apalagi gambut bersifat irreversible;
Bahwa Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terakreditasi KAN;
Bahwa hasil lengkap uji analisis laboratorium dan hasil analisis ahli sebagaimana lengkapnya termuat dalam bukti surat terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Ahli Yusuf Afandi, S.P., M.M., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli telah membaca BAP tersebut sebelum Ahli menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Kabid Perkebunan pada dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi sejak bulan September tahun 2021;
Bahwa Ahli berdinas di Dinas Pangan dan Perkebunan sejak tahun 2009;
Bahwa pada saat terjadinya kebakaran Ahli menjabat sebagai Kasi Pengawasan dan Perlindungan Pada Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi;
Bahwa tugas pokok Ahli pada waktu itu adalah untuk melakukan pengawasan dan perlindungan khususnya pada usaha perusahaan perkebunan besar termasuk perlindungan dan pengendalian pencegahan kebakaran;
Bahwa Ahli mengetahui Terdakwa awalnya pada tahun 2012 saat Ahli menjadi Kasi Pengembangan Perkebunan;
Bahwa seingat Ahli jika untuk kunjungan sudah lebih dari 5 (lima) kali Ahli berkunjung ke tempat Terdakwa. karena untuk melakukan pengawasan dan penilaian usaha perkebunan biasanya jika dilakukan rutin akan dilakukan 1 (satu) tahun satu kali. Jika ada masalah maka akan lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa apabila ada masalah maksudnya apabila misalnya ada laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan Ahli akan menjadi mediatornya. Masalah yang sering terjadi adalah masalah konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat;
Bahwa setahu Ahli Terdakwa selalu membuat laporan kepada Ahli, misal izin pencarian/informasi lahan, izin lokasi, izin usaha perkebunan dan HGU. Kami pada waktu itu Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispanbun) diberi kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan pada waktu itu. Setahu Ahli Terdakwa memiliki perizinan yang lengkap;
Bahwa setahu Ahli sebelum kebakaran besar di tahun 2019, Terdakwa juga pernah mengalami kebakaran-kebakaran kecil lainnya, namun yang besar memang di tahun 2019 itu;
Bahwa Ahli sendiri tidak ada datang langsung ke TKP. Ahli hanya mendapatkan cerita saja dari orang-orang yang mengatakan jika kebakaran tersebut kebakaran besar. Ahli juga mendapatkan kabar dari pihak kepolisian yang berkomunikasi dengan Dispanbun Melawi untuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran tersebut;
Bahwa setahu Ahli ada juga kebakaran serupa terjadi di perusahaan lain karena biasanya awal mulanya dari ladang masyarakat yang merembet ke lahan konsesi milik perusahaan. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan karena biar bagaimana pun apabila terjadi kebakaran di lahan milik perusahaan maka tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran tersebut;
Bahwa setahu Ahli saat itu musim kemarau dan panas yang berkepanjangan. Biasanya kebakaran selalu terjadi pada musim tersebut. Karena tidak mungkin pada musim hujan terjadi kebakaran;
Bahwa Ahli membenarkan bukti surat Berita Acara Hasil Pengecekan Lapangan Kebakaran Lahan di Perusahaan Perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi tertanggal 27 Agustus 2019 oleh Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi;
Bahwa pada tanggal saat itu Ahli dari Dinas Pangan dan Perkebunan melakukan pengecekan terhadap kejadian kebakaran di lahan milik Terdakwa bersama-sama dengan penyidik Polres Melawi dengan ditemani oleh pihak perusahaan ada Saksi Muhammad Amiruddin;
Bahwa pengecekan tersebut dilakukan pada waktu kebakaran tersebut masih terjadi;
Bahwa pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut dan juga untuk memeriksa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan dalam menanggulangi peristiwa tersebut;
Bahwa sampai saat ini penyebab pasti kebakaran tersebut tidak Ahli ketahui;
Bahwa yang Ahli lihat saat pengecekan yang terbakar sebagian besar adalah pohon kelapa sawit milik perusahaan di daerah gambut dalam kondisi tidak terawat;
Bahwa yang terbakar pada saat itu lebih dari satu blok namun jumlah pasti luasan yang terbakar Ahli tidak tahu. Namun saat itu Ahli lihat kebakaran masih menyala dan sepertinya masih akan terus menyebar;
Bahwa usaha yang Ahli lihat adalah pemadaman dilakukan dengan sarana dan prasarana yang ada pada waktu itu. Dengan selang-selang dan mesin-mesin robin. Namun menurut Ahli jumlah alat-alatnya tidak sebanding dengan luasan yang sudah terbakar;
Bahwa setahu Ahli ketentuan mengenai kelengkapan sarpras yang harus dimiliki ada ketentuannya di Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 ada dijelaskan dari sisi satgas karhutla yang harus dipenuhi. Seingat Ahli setiap 1.000 Ha harus memiliki 1 brigade satgas pemadam yang berisi kurang lebih 15 orang dan itu berlaku kelipatan sesuai dengan jumlah luasan HGU yang dimiliki perusahaan;
Bahwa dari info yang Ahli dengar saat terjadinya kebakaran tersebut Terdakwa hanya memiliki 2 (dua) brigade pemadam. Namun info yang terakhir yang sekarang Ahli dapat mereka sekarang sudah memiliki 4 (empat) brigade;
Bahwa dengan tidak memadainya satgas tersebut maka akan berpengaruh dengan maksimal atau tidaknya upaya pemadaman api waktu itu;
Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan yang Saksi lakukan antara lain: yang pertama, mengenai sarana prasarana milik Terdakwa pada waktu itu kurang maksimal dan belum sesuai ketentuan. Kemudian kedua terkait menara api yang Ahli lihat pada waktu itu hanya 4 (empat) unit yang memadai karena jika sesuai ketentuan itu masih sangat kurang. Namun setahu Ahli setelah kebakaran tersebut pihak perusahaan melakukan perbaikan dibuktikan dengan laporan rutin yang mereka serahkan kepada Ahli setiap semester yang biasanya disebut laporan realisasi kerja perusahaan;
Bahwa hasil lengkap pemeriksaan Ahli sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan lapangan tersebut;
Bahwa Ahli lupa hari ke berapa setelah kejadian kebakaran Ahli datang, namun pada saat Ahli datang kebakaran tersebut masih ada;
Bahwa Ahli tidak tahu persisnya mengenai sudah berapa luasan lahan yang terbakar saat Ahli datang melakukan pengecekan;
Bahwa Ahli belum melihat isi laporan Terdakwa mengenai berapa luas lahan Terdakwa yang terbakar tersebut namun dapat Ahli pastikan bahwa mengenai berapa luasan yang terbakar ada di dalam laporannya tersebut;
Bahwa Ahli tidak mengetahui persis apakah ada lahan lain selain lahan milik Terdakwa yang terbakar. Namun ada info dari masyarakat ada lahan mereka juga yang ikut terkabar akibat kejadian kebakaran di lahan milik Terdakwa, namun Ahli tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait itu;
Bahwa semua lahan yang terbakar tersebut masuk ke dalam IUP dan HGU perusahaan;
Bahwa seingat Ahli kebakaran kecil yang beberapa kali pernah terjadi tersebut membakar sekitar 80-an (delapan puluhan) hektar;
Bahwa setahu Ahli Terdakwa pernah beberapa kali berganti pimpinan, dan Terdakwa juga sempat vakum sehingga kebun tidak terawat. Memang tidak semua, namun ada beberapa lahan yang tidak terawat terutama yang berada di lahan rawa dan kebetulan lahan yang terbakar adalah lahan gambut;
Bahwa setahu Ahli lahan enklave seharusnya tidak masuk di dalam HGU perusahaan dan harus diurus kepengurusannya tersendiri;
Bahwa setahu Ahli untuk memperoleh izin perkebunan sebuah perusahaan harus membuat surat pernyataan sanggup untuk memenuhi sarana dan prasarana;
Bahwa menurut Ahli sejak sebuah perusahaan mulai melakukan penanaman perusahaan sudah harus melengkapi sarana prasarananya. Dan di dinas Ahli juga ada penilaian terkait itu dan apabila ditemukan ketidaksesuaian Ahli akan merekomendasikan hal-hal yang dianggap kurang dengan harapan akan dipenuhi oleh perusahaan sesegera mungkin. Namun tidak ada sanksi khusus terkait itu;
Bahwa masing-masing dinas memiliki aturannya tersendiri pengawasan sarpras perusahaan. Dan biasanya Ahli menjalankan kewajiban untuk melakukan pengawasan tersebut dengan berdasarkan aturan di dinas masing-masing;
Bahwa Dispanbun memberikan izin pengusahaan perkebunan hanya dengan dasar bahwa lahan yang akan dibuka oleh perusahaan tersebut bukan merupakan bagian dari kawasan hutan. Terkait lahan tersebut lahan gambut atau mineral tidak Ahli lakukan pengecekan;
Bahwa menurut Ahli membuka sebuah perkebunan di lahan gambut sangat tidak ideal. Yang pertama karena biayanya akan sangat tinggi. Dan kedua risiko kebakarannya akan sangat tinggi;
Bahwa Terdakwa mengajukan perizinan usaha perkebunan pada tahun 2007;
Bahwa terhadap Terdakwa pada saat itu tahun 2007 diberikan izin untuk berusaha dengan tidak berdasar pada tanah mineral atau gambut karena dasar izin untuk perkebunan dikeluarkan yang terpenting adalah lahan yang akan dibuka bukan merupakan kawasan hutan. Selama bukan kawasan hutan maka izin akan diberikan. Namun, setahu Ahli untuk sekarang sudah ada aturannya sama sekali tidak diperbolehkan untuk membuka lahan perkebunan di lahan gambut karena sudah ada aturannya;
Bahwa pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit pada lahan gambut tetap harus dilakukan tanpa bakar, dan cara penanamannya juga berbeda karena harus ditambahkan tanah mineral di lubang tanam pohonnya. Kemudian harus tetap dijaga ketersediaan airnya jangan sampai kering sehingga harus dibuatkan kanal. Karena apabila tidak seperti itu akan mudah terbakar karena makin kering gambut maka makin mudah terbakar;
Bahwa setahu Ahli kemungkinan bisa saja kebun kelapa sawit yang ditanam di atas lahan gambut terbakar akibat cuaca karena cuaca tidak ada yang bisa mengendalikannya;
Bahwa himbauan mengenai potensi terjadinya karhutla selalu Ahli sampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama memasuki musim kemarau karena akan sulit memprediksi cuaca dan lebih baik meningkatkan kewaspadaan;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran pada tahun 2018 Ahli pernah melakukan penilaian terhadap kelayakan sarana dan prasarana yang Terdakwa miliki. Dan hasilnya adalah sarana dan prasarana Terdakwa ada ada namun belum memadai. Yang paling utamanya adalah perihal menara api, kemudian embung air, lalu satgas karhutlanya sendiri harus lengkap dan juga peralatan pemadamannya harus sesuai standar;
Bahwa sarana dan prasarananya ada namun jumlahnya masih kurang. Jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah luasan HGU Terdakwa;
Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku setiap kebakaran yang terjadi di dalam lahan milik perusahaan adalah kewajiban pertanggungjawaban penyelesaian permasalahan kebakarannya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan terlepas dari mana awal mula kebakaran tersebut berasal;
Bahwa memungkinkan saja cuaca membakar lahan gambut karena cuaca tidak ada yang bisa memprediksi. Namun Ahli sendiri belum pernah mendengar langsung terkait itu;
Bahwa setahu Ahli embung air ada namun agak jauh dari lokasi lahan terbakar;
Bahwa setahu Ahli tanggung jawab perusahaan berupa segala biaya yang timbul akibat kebakaran tersebut ditanggung oleh perusahaan dan juga perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan pasca kebakaran;
Bahwa Ahli memiliki surat tugas dari kepala dinas untuk hadir menjadi ahli dalam perkara ini;
Bahwa Dispanbuns selalu memberikan semacam imbauan secara rutin terkait potensi karthutla. Dan khusus untuk perusahaan Ahli juga ada menghimbau di dalam surat penilaian usaha perkebunan yang Ahli kirimkan rutin;
Bahwa Ahli tidak ingat pasti namun terkait sarana dan prasarana usaha perkebunan termasuk di dalamnya sarana pengendalian kebakaran lahan, Ahli memberikan nilai C untuk Terdakwa;
Bahwa nilai C sebenarnya cukup. Konsen Ahli untuk menghimbau lebih kepada perusahaan yang mendapat nilai D atau E. Namun walaupun sudah mendapat nilai C, Terdakwa tetap memiliki kewajiban memenuhi kelengkapan sarana dan prasarananya C itu masih cukup bukan lengkap;
Bahwa menurut Ahli walaupun nilainya C seperti yang Ahli katakan tadi Terdakwa harus tetap memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana usaha perkebunan
Bahwa Ahli mengetahui mengenai sanksi administratif yang diberikan oleh gubernur terhadap Terdakwa;
Bahwa pada waktu terjadinya kebakaran Ahli melakukan pengecekan/pemeriksaan lapangan karena ada permintaan dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan bersama dengan pihak kepolisian;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran Ahli pernah melakukan pengecekan kepada Terdakwa dalam rangka penilaian yang tadi Ahli sampaikan;
Bahwa terkait legalitas/perizinan seingat Ahli Terdakwa mendapat nilai A;
Bahwa kebetulan tidak ikut sewaktu sosialisasi Pergub Kalbar 39 Tahun 2019
Bahwa setahu Ahli pemerintah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan perusahaan berdasarkan pergub tersebut karena kewajiban bersama untuk menjaga potensi karhutla;
Bahwa menurut Ahli kebakaran bisa dicegah apabila sarana dan prasarananya lengkap. Paling tidak kalaupun sudah terlanjur terjadi setidaknya akibatnya maupun luasannya tidak separah pada waktu itu;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Ahli Sutikno, S.P., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli telah membaca BAP tersebut sebelum Ahli menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Koordinator Data dan Informasi;
Bahwa Ahli berdinas di BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pontianak sejak tahun 2008;
Bahwa pada saat kejadian lahan terbakar di areal Terdakwa tersebut Ahli menjabat sebagai Kasi Data dan Informasi pada BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pontianak;
Bahwa tugas pokok Ahli yaitu untuk memberitahu informasi perihal meteorologi, klimatologi dan geofisika;
Bahwa meteorologi adalah kondisi cuaca dan produknya adalah prakiraan-prakiraan cuaca. Sedangkan klimatologi adalah iklim, unsurnya sama dengan meteorologi hanya saja waktunya lebih Panjang. Sedangkan geofisika adalah seperti misalnya gempa bumi dan tsunami;
Bahwa cuaca dan iklim pada dasarnya unsurnya sama yaitu curah hujan, suhu udara, dan lain-lain. Yang berbeda adalah jangka waktu dan luar wilayah yang di-covernya. Iklim biasanya jangka waktunya lebih lama dan luasannya lebih lama. Sedangkan cuaca terkait unsur-unsur parameter cuaca seperti kondisi cuaca, suhu udara, tekanan, jarak pandang dan jangka waktunya cenderung lebih pendek;
Bahwa regulasi yang mengatur BMKG antara lain WMO yang merupakan lembaga internasional yang mengatur tentang BMKG dan kemudian peraturan tersebut BMKG tuangkan dalam perka;
Bahwa pada waktu itu penyidik meminta Ahli untuk mengeluarkan data kondisi cuaca pada waktu sebelum, sewaktu kejadian, dan pasca kejadian tersebut. Kami memberikan semacam info atau prakiraan-prakiraan cuaca yang dapat membantu memperkirakan seperti apa cuaca di masa depan apakah akan banyak hujan atau sedikit hujan. Jika diperkirakan akan sedikit hujan maka akan berpotensi akan mempermudah terjadinya karhutla. Makanya info tersebut selalu BMKG sebarkan melalui media-media agar semua pihak dapat selalu mendapatkan informasi;
Bahwa prakiraan cuaca dari BMKG tersebut bersifat harus disampaikan baik diminta ataupun tidak. Jadi setiap hari BMKG akan mempublikasi kepada masyarakat;
Bahwa iklim Kalbar sangat berbeda dengan Jawa. Secara umum Kalbar memiliki curah hujan yang rendah pada bulan Juli-September karena ada sebagian besar wilayah Kalbar ada yang tidak termasuk zona musim. Wilayah Kalbar yang masuk zona musim hanya wilayah Ketapang, sedangkan wilayah lainnya tidak bisa diprediksi;
Bahwa di BAP ada Ahli jelaskan tentang kronologis terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Terdakwa di poin 16 mengenai periode cuaca di sekitar Terdakwa;
Bahwa di data tersebut Ahli memberikan prakiraan cuaca dari tanggal 17 Agustus 2019 hingga tanggal 30 September 2019;
Bahwa Ahli mempunyai aplikasi sistem pengarsipan dan data pendukungnya masih tersimpan dengan baik sehingga data-data untuk beberapa waktu sebelumnya masih bisa untuk diakses;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2019 terjadi hujan sedang di sekitar TKP dengan ukuran 22 mm, dan keesokan harinya tidak ada hujan lagi. Dan baru hujan kembali di tanggal 27 Agustus 2019 dengan kategori lebat dengan ukuran 74 mm dan selanjut-selanjutnya ada hujan beberapa kali namun dengan intensitas ringan. Hujan lebat kembali di tanggal 13 September 2019 dengan kategori ringan. Setelahnya tidak ada hujan lagi dan baru hujan lagi di akhir bulan September 2019 di tanggal 27 dan 28 dengan kategori sedang dan hujan lebat tanggal 30 September 2019 dan kemungkinan hujan di waktu itu yang membantu memadamkan kebakaran saat itu;
Bahwa kantor Ahli ada di Pontianak. Datanya Ahli dapatkan dari pos hujan yang ada di tiap kecamatan di Kalimantan Barat yang kemudian dari pos hujan tersebut mengirimkan datanya kepada BMKG. BMKG menyebutnya data curah hujan;
Bahwa metode untuk mendapatkan data curah hujan tersebut dilakukan secara manual, dengan cara menghitung akumulasi hujan selama 1 (satu) hari dari jam 7 pagi hingga jam 7 pagi besok dicatat oleh pengamat. Kemudian data tersebut dilaporkan setiap 10 hari sekali kepada BMKG oleh pengamat. Selain itu BMKG menggunakan data radar cuaca dan satelit. Namun untuk kevalidannya metode manual lebih bagus;
Bahwa terkait titik panas (hotspot) diamati menggunakan satelit, untuk wilayah Indonesia semua instansi harus berkiblat pada LAPAN. BMKG hanya ditugaskan untuk menyampaikan info dari LAPAN tersebut jadi data tersebut bukan BMKG yang mendeteksinya. Bisa diketahui juga titik panas yang ada di sekitar wilayah Terdakwa karena ada koordinatnya sehingga bisa diketahuai ada tidaknya titik panas di situ;
Bahwa BMKG selalu menyampaikan informasi titik panas tersebut kepada masyarakat dengan berbekal dari data yang didapat dari LAPAN;
Bahwa titik panas dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu titik panas dengan tingkat kepercayaan rendah, titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang, dan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Ketika BMKG mendeteksi titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi maka BMKG akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan antisipasi tertentu. Contohnya seperti titik panas pada tanggal 18 Agustus 2019 yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Tingkat kepercayaan tinggi artinya dapat dimungkinkan terjadi tingkat kebakaran hutan dan lahan di situ;
Bahwa titik panas tidak bisa menggambarkan apakah di tempat tersebut benar sedang terjadi kebakaran. Untuk memastikannya harus di cek langsung dengan mata;
Bahwa BMKG ada mengeluarkan peta sebaran asap. Rekaman sebaran asap akan terlihat hari per hari dan apa yang terjadi terkait asap juga terlihat. Berdasarkan data, mulai tanggal 18 Agustus 2019 di wilayah Melawi dan sekitarnya belum terlihat asap. Baru terlihat asap masif pada tanggal 5 September 2019 dan kondisi tersebut berlangsung hingga akhir bulan September 2019;
Bahwa tidak bisa diketahui dari mana asal asap yang menyebar tersebut;
Bahwa Ahli pernah lebih dari 2 (dua) kali menjadi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan;
Bahwa untuk data meteorologi masyarakat bebas dapat mengaksesnya dengan mudah. Jika data BMKG masyarakat dapat mengaksesnya lewat kalbar.bmkg.go.id ada pula instagram dan facebook melalui @infobmkgkalbar. Termasuk info mengenai titik panas juga diupdate oleh BMKG dalam situs dan sosial media tersebut;
Bahwa selain parameter mengenai curah hujan, untuk mengenai tinggi rendahnya potensi kebakaran hutan BMKG memiliki semacam produk yang bernama “potensi kemudahan terjadi kebakaran hutan dan lahan”, yang mana dalam produk itu BMKG menyampaikan informasi mengenai potensi yang akan terjadi pada tujuh hari ke depan. Di dalam produk ini ada beberapa parameter yang digunakan seperti kelembapan, suhu udara, dan lain-lain;
Bahwa yang merekam data curah hujan pada kasus ini, yaitu Stasiun Meteorologi Nanga Pinoh, kemudian mereka meneruskan ke BMKG untuk kemudian dapat dipublikasikan oleh BMKG;
Bahwa dapat Ahli pastikan data yang diperoleh BMKG tersebut adalah data yang valid karena SDM yang ditunjuk mengolah data tersebut sudah sangat berpengalaman dan ada pendidikan khusus kepada SDM yang bersangkutan terkait itu. Begitu juga mengenai sarana dan prasarana juga sudah sangat memadai;
Bahwa salah satu parameter untuk membuat peta prakiraan kemudahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah suhu udara. Ketika suhu udara tinggi, maka potensi kebakaran juga semakin tinggi begitu pula sebaliknya;
Bahwa menurut Ahli suhu/cuaca yang sangat panas memang menyebabkan potensi kebakarannya juga tinggi tetapi tidak membuat di suatu lokasi bisa langsung terjadi kebakaran. Walaupun di suatu tempat kondisi suhunya sangat panas tidak serta merta api akan muncul. Selama masyarakat atau perusahaan tidak ada menimbulkan pemicu timbulnya api menurut Ahli keadaannya akan aman-aman saja walaupun kondisi cuaca sangat panas;
Bahwa titik panas diamati oleh satelit. Satelit hanya menangkap sinyal suhu udara bukan sinyal api. Sinyal panas yang ditangkap satelit bisa berasal dari api, dari lava gunung berapi, dan lain-lain karena begitu ada panas di satu titik, maka satelit akan menamainya titik panas. Soal teknologi titik api
(firespot) Ahli tidak memahami dan mengetahui. Satelit yang biasanya digunakan untuk mendapatkan data tersebut yaitu Satelit Aqua, Satelit Noah 20, Satelit Terra, dan Satelit SMBV;Bahwa tingkat kepercayaan rendah range-nya antara 1-30, kemudian tingkat kepercayaan sedang antara 31-80, dan tingkat kepercayaan tinggi antara 81-100. Biasanya angka tersebut akan langsung tampak dari pengamatan satelit dan BMKG hanya berkewajiban untuk mensosialisasikannya ke masyarakat;
Bahwa ada hubungan antara parameter kecepatan angin dengan potensi terjadinya karhutla. Salah satu parameter untuk membuat potensi kemudahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kecepatan angin. Ketika rata-rata kecepatan angin misalnya cukup tinggi maka akan mempermudah terjadinya karhutla;
Bahwa data titik panas yang didapat dari LAPAN tersebut tidak dapat direkayasa. Apabila ada kecurigaan yang disampaikan oleh BMKG ada rekayasa maka bisa dibandingkan dengan data milik instansi lain dalam hal ini jika kaitannya dengan data titik panas data tersebut ada juga di LAPAN;
Bahwa Ahli hanya mengolah data kejadian kebakaran hutan dan lahan milik Terdakwa yang pada bulan Agustus 2019 saja;
Bahwa peran BMKG adalah untuk menginfokan data-data terkait cuaca yang ada kaitannya dengan potensi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu BMKG juga masuk dalam satgas deteksi dini kebakaran hutan dan lahan bersama BPPD. BMKG juga tergabung dalam satgas pemadaman udara yang biasanya dikenal dengan water bombing dan juga teknologi modifikasi cuaca untuk membantu memadamkan api;
Bahwa setahu Ahli sampai saat ini belum ada cara ataupun teknik lain untuk mengetahui titik panas selain melalui satelit. Biasanya setelah mendapatkan data dari satelit langkah selanjutnya adalah memang kita sendiri yang harus datang ke titik yang disebutkan untuk memeriksa langsung apakah penyebab titik panas tersebut muncul;
Bahwa BMKG ada memberikan informasi atau warning kepada setiap daerah mengenai cuaca dan kewaspadaan terhadap karhutla misal data mengenai curah hujan untuk 3 (tiga) bulan ke depan dan data tersebut bisa diakses oleh siapa saja di situs BMKG;
Bahwa terkait kriteria curah hujan ringan sedang dan berat merupakan akumulasi curah hujan yang terjadi selama 24 jam. Caranya dengan hujan tersebut ditampung pada wadah ukur tertentu yang dilakukan selama 3 (tiga) jam sekali dan kemudian datanya dikumpulkan. Dikatakan intensitas ringan nilainya di bawah 20mm/hari, intensitas sedang 20mm-50mm/hari, dan intensitas tinggi di atas 50mm/hari;
Bahwa data cuaca yang diambil oleh BMKG terkait data di sekitar lokasi lahan terbakar adalah data curah hujan dari Stasiun Meteorologi Nanga Pinoh karena dianggap paling dekat dengan lokasi lahan terbakar sehingga hasilnya akan lebih akurat;
Bahwa BMKG ada menyampaikan peta sebaran asap namun tidak dapat diketahui dari mana asal asap tersebut;
Bahwa akurasi prakiraan tidak bisa 100%. Namun konsepnya semakin dekat objek yang diprakirakan maka akurasinya makin tinggi begitu juga sebaliknya;
Bahwa BMKG banyak beroordinasi dengan berbagai instansi. BMKG tergabung di dalam beberapa satgas terkait karhutla dan biasanya BMKG berperan untuk memberikan data terkait cuaca yang diperkirakan akan mempermudah terjadinya kebakaran;
Bahwa Gubernur Kalbar ada mengeluarkan SK Darurat terkait kebakaran hutan dan lahan di mana beberapa instansi terkait turut dilibatkan dalam antisipasi karhutla tersebut. Dalam hal ini BMKG memberikan info terkait cuaca seperti yang Ahli jelaskan sebelumnya. SK tersebut adalah Keputusan Gubernur Kalbar No. 155/BPBP/2019 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla di Kalbar Tahun 2019 tertanggal 12 Februari 2019 dan berlaku sampai 31 Desember 2019. Kemudian ada juga Keputusan Gubernur Kalbar No. 155/BPBP/2019 tentang Pembentukan Komando Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla di Kalbar Tahun 2019 tertanggal 12 Februari 2019;
Bahwa Satelit hanya mengidentifikasi suhu saja. untuk orang tidak bisa diidentifikasi oleh satelit;
Bahwa tidak ada kewajiban BMKG untuk memberitahu Terdakwa terkait adanya titik panas yang ditemukan di wilayahnya. BMKG tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi titik panas kepada pihak tertentu. BMKG diwajibkan menginformasikan data titik panas itu ke masyarakat luas;
Bahwa kondisi angin saat kejadian kahutla di lahan Terdakwa relatif sama dari hari per hari, yang berbeda adalah kondisi curah hujan saat kejadian kahutla di lahan Terdakwa. Pada saat itu di sekitar lahan Terdakwa curah hujan sangat rendah sehingga menyebabkan potensi kebakaran tinggi;
Bahwa menurut Ahli, metode pengamatan langsung lebih akurat untuk menemukan api daripada data citra satelit. Namun, bukan berarti citra satelit tidak dapat digunakan sama sekali karena citra satelit berfungsi mendeteksi suhu tinggi sehingga berdasarkan data tersebut dapat dilakukan pengecekan langsung ke titik koordinat yang terekam dalam satelit;
Bahwa seingat Ahli pada tahun 2019 banyak didatangkan helikopter untuk water bombing namun pada waktu itu heli yang bersangkutan berada di sekitar Pontianak dan Ketapang. Untuk wilayah Sintang dan Melawi Ahli tidak mengetahuinya karena yang mungkin lebih tahu perihal itu adalah teman-teman di BPBD;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Ahli Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di kepolisian sebagaimana termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik;
Bahwa Ahli telah membaca BAP tersebut sebelum Ahli menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan permasalahan kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa;
Bahwa dapat Ahli jelaskan Ahli merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Ahli mengajar beberapa mata kuliah, seperti Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan juga termasuk Hukum Lingkungan;
Bahwa sebelumnya Ahli sudah pernah memberikan keterangan terkait tindak pidana karhutla seperti ini;
Bahwa scientific evidence adalah bukti yang sifatnya scientific atau ilmiah, kalau dalam konteks lingkungan berkaitan dengan bagaimana menentukan kerugian lingkungan, biasanya ini menggunakan data scientific yang memerlukan keahlian tertentu dan syarat- syarat tertentu;
Bahwa dalam konteks pihak ketiga atau masyarakat, siapa pun yang melakukan perbuatan, asas hukumnya dapat dipidana, tentu harus dipastikan actus reus yang sifatnya abstrak dalam pihak ketiga atau masyarakat terkait, apabila terpenuhi actus reus tersebut maka pihak ketiga atau masyarakat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bahwa dapat Ahli jelaskan, menurut Ahli perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum tidak dapat dikatakan sebagai keadaan force majeure karena lebih tepat apabila ini merupakan kelalaian karena sudah ada norma yang dilanggar tadi;
Bahwa di dalam Pasal 99 tersebut, suatu kelalaian ada akibatnya yaitu terlampauinya baku mutu kerusakan lingkungan. Jika melihat dari tafsir tersebut, maka harusnya masuk dalam delik materiIl karena ada unsur kerugian yang ditimbulkan tadi;
Bahwa dapat Ahli jelaskan tidak perlu dibuktikan, karena yang terpenting bahwa telah ada yang menyebabkan adanya terlampauinya baku mutu kerusakan tadi;
Bahwa dapat Ahli jelaskan ada yang namanya asas strict liability dan asas absolute liability. Setelah adanya suatu akibat sudah muncul dari suatu peristiwa yang dilakukan, maka bisa dimintai pertanggungjawaban terkait Pasal 99 UUPPLH. Dan juga harus dibuktikan dari sisi kelalaiannya. kelalaian yang dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) memang harus ada kaitannya dengan akibat yang terjadi. Kerusakan yang terjadi karena kelalaian;
Bahwa menurut Ahli, jika kelalaian harus ada regulasi yang harus tidak dipenuhi. Misalnya SOP tidak dipenuhi, tahapan-tahapan yang tidak dilakukan sesuai prosedur dalam hal kaitannya dengan pengelolaan kebakaran;
Bahwa dapat Ahli jelaskan, sengaja dan lalai (culpa) adalah dua bentuk kesalahan. Yang sengaja dikualifikasikan sebagai dolus, sedangkan culpa karena perbuatan lalainya mengakibatkan kerugian. Apabila sengaja dan lalai dicantumkan dalam norma atau pasal, maka apabila ada kasus yang menggunakan pasal tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur dari sengaja maupun lalai tersebut;
Bahwa dapat Ahli jelaskan, di dalam culpa ada beberapa gradasi-gradasinya, ada culpa lata dan ada culpa levis, yang secara teori membeda-bedakan tingkatan-tingkatan kelalaian itu dikaitkan dengan akibat terhadap korban, tentu ada perbedaan-perbedaan yang timbul akibat kelalaian tersebut;
Bahwa dapat Ahli jelaskan, secara umum kualifikasi dalam UU tersebut dibedakan menjadi 2 hal, yaitu masalah pencemaran lingkungannya dan kerusakan lingkungannya. Keduanya adalah hal yang berbeda. Dalam norma yang diatur dalam Pasal 97 dan seterusnya UU No. 32 Tahun 2009 ada beberapa norma yang membedakan antara bentuknya sengaja dan kesalahan yang bentuknya lalai/culpa. Dalam konteks kebakaran di Terdakwa, dapat digambarkan apakah hal tersebut disengaja atau tidak maka kemudian dalam kaitannya dengan soal pengelolaan kebun itu biasanya ada ketentuan-ketentuan yang dijadikan sebagai dasar untuk kemudian melakukan suatu pengelolaan yang dalam hal ini diatur dalam Permentan Nomor 5 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Di dalamnya ada patokan-patokan yang dapat dijadikan dasar apakah kemudian perusahaan sudah memenuhi SOP-nya apabila terjadi kebakaran kemudian mengenai apakah sudah dipenuhi sarana dan prasarana terkait itu. Jika semua sudah dipenuhi, maka unsur kesengajaannya menjadi tidak ada. Jika seperti itu maka yang ada hanyalah unsur ketidakhati-hatian saja;
Bahwa dapat Ahli jelaskan, yang namanya standar dalam pengelolaan kebakaran secara normatifnya memang diatur di dalam Permentan Nomor 5 yang Ahli jelaskan tadi. Berkaitan dengan norma yang ada di Pasal 99 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 jelas disebutkan karena lalai. Ukuran yang paling gampang untuk memastikan terkait lalai tadi adalah mengenai sarana dan prasarana yang dimiliki oleh subjek hukumnya. Perusahaan dapat dikatakan lalai apabila telah mempunyai sarana dan prasarana tetapi tidak dirawat sehingga kualitasnya tidak baik atau tidak dapat digunakan secara optimal. Tetapi apabila perusahaan tidak memenuhi sarana dan prasarana, maka bentuk kesalahannya adalah kesengajaan;
Bahwa prinsip umum dari asas yang kita pahami ialah siapa yang berbuat, maka dia yang bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut atau siapa yang mendalilkan maka ia pun yang membuktikan. Namun dalam hal ini perusahaan juga tidak bisa lepas tangan karena bagaimana pun perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga wilayahnya. Dan apabila seperti itu menurut Ahli itu bukan kesengajaan yang dilakukan oleh perusahaan, melainkan lalai dan ketidakhati-hatian tadi. Karena Ahli yakin tidak ada kesalahan yang disengaja;
Bahwa dapat Ahli jelaskan di dalam Permentan Nomor 5 ada, kemudian di dalamnya ada dilakukan kualifikasi lagi bahwa ada standar-standar yang harus dipenuhi sebagai bentuk dari pelaksanaan ketentuan undang-undang terkait. Subyek hukum untuk dimintai pertanggungjawaban suatu peristiwa, harus diliat dari awal apakah ada 2 kriteria yakni mens rea dan actus reus. Actus reus diwujudkan dalam suatu perbuatan. Contohnya perbuatan yang berkaitan tidak dilaksanakannya SOP, tidak dipenuhinya sarana dan prasarana dan lain-lainnya, maka termasuk ke dalam actus reus dalam bentuk lalai;
Bahwa dapat Ahli jelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 apabila subyek hukumnya individu dan korporasi, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan tindak pidana. Bahwa bentuk pertanggungjawaban korporasi ada 3 yakni korporasi berbuat korporasi bertanggung jawab, pengurus berbuat korporasi bertanggung jawab, dan pengurus berbuat pengurus bertanggung jawab. Untuk korporasi tidak bisa dipenjara, maka bentuk pertanggungjawabannya adalah denda. Bahwa prinsipnya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tindak pidana berkaitan adanya suatu kelalaian apabila kelalaiannya tersebut dilakukan oleh korporasi;
Bahwa pada prinsipnya selama kejadian tersebut berada di lahan HGU perusahaan, maka perusahaanlah yang juga harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Terlepas dari siapa yang lalai;
Bahwa berkaitan dengan hukum pidana secara teori dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, tentu ada patokan-patokannya, biasanya ini memilah kalo ada irisan-irisan kasus-kasus yang ada kaitannya dengan administrasi negara, pidana, dan perdata. Maka dilihat apa kualifikasinya bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan pidana, yang pertama tentu kembali ke asasnya, ketika ada terpenuhinya mens rea dan actus reus, yang kemudian sifatnya abstrak maka hal ini bisa dimintai pertanggung jawaban secara pidana, tetapi kalo 2 hal itu tidak ada maka tidak bisa. Dalam hal-hal tertentu yang selalu disampaikan berkaitan dengan persoalan yang ada irisan-irisan itu tentu administrasi lebih didahulukan dibandingkan pidananya. Intinya bahwa berkaitan dengan soal pembuktian di dalam perkara-perkara lingkungan hidup itu menjadi satu hal yang sangat penting sekali. Kaitannya dengan bagaimana mengukur kerugian lingkungan yang disebabkan pencemaran atau yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup. Ini harus dibutuhkan suatu metode-metode yang pasti, meskipun ada Peraturan Mahkamah Agung yang bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan perkara-perkara lingkungan hidup;
Bahwa menurut Ahli, meskipun kebakaran tersebut dilakukan pihak lain di lokasi yang berbeda namun dampaknya ada pada perusahaan tersebut, perusahaan yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab. Karena ada yang namanya pembiaran. Pembiaran di sini artinya bahwa perusahaan tidak melakukan suatu pengelolaan kebakaran sesuai SOP-nya, maka dapat termasuk suatu bentuk kelalaian;
Bahwa dapat Ahli jelaskan, Peraturan Menteri Pertanian hanya untuk mengkualifikasi saja terkait penilaian kelayakan sarana dan prasarana tersebut. Mengenai apakah perusahaan tersebut sudah melakukan SOP ketentuan yang melarang yang berisi pidana tersebut diatur di dalam undang-undang. Karena untuk dapat meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku karhutla bukan berdasarkan Permentan namun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009;
Bahwa dapat Ahli jelaskan berdasarkan kepada beberapa ketentuan undang-undang, misalnya perusahaan itu bentuknya PT, maka berdasarkan UU PT, yang bertindak atas nama perseroan adalah pengurusnya, siapa pengurusnya ada direksi, direksi mana yang bertanggung jawab tentu ini harus dilihat di dalam aturan dasarnya. Kemudian dapat dilihat dalam jajaran struktur dalam perusahaan, secara teknis dilihat struktur kepegawaian dan struktur organisasi, siapa yang melakukan apa dan bertanggung jawab apa; siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban, apakah korporasi atau apakah pengurusnya, maka harus dilihat apakah struktur di bawah direksi telah melakukan perbuatan sesuai standar atau tidak, kalo tidak maka bisa saja dia bertanggung jawab secara pribadi dalam berkaitannya dengan jika dia tidak melaksanakan arahan dari atasannya. Makanya dalam beberapa kasus tertentu, ada satu pertanggungjawaban korporasi, ada kalanya dialihkan kepada pihak yang tidak melaksanakan delegasi tersebut. Ketika ada pegawai atau anak buah yang tidak menyampaikan informasi sehingga menimbulkan kerugian, apakah direksi bertanggung jawab atau tidak, maka harus dilihat apakah hal itu sudah sesuai apa yang seharusnya direksi tahu atau tidak dengan peraturan undang-undang yang ada, maka harus diperiksa kembali karena direksi dianggap tahu apabila telah diatur oleh undang-undang;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., pendapatnya di bawah sumpah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti diambil keterangannya sebagai ahli dalam perkara tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di area perkebunan Terdakwa;
Bahwa Ahli menerangkan memiliki surat tugas yang ditunjuk dari Pimpinan Ahli, Nomor: 995/ST/WD.II/FH/VII/2022 tanggal 05 Agustus 2022;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa tugas ahli adalah mengampu mata kuliah maupun segala macam kegiatan akademis yang berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu hukum pada umumnya. Sampai dengan saat ini, setidaknya telah lebih dari 30 kali Ahli dimintai keterangan sebagai Ahli hukum pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, baik dalam proses penyidikan dan proses persidangan;
Bahwa Ahli menerangkan dalam konteks Indonesia, yang dimaksud oleh definisi ini adalah korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia menggunakan istilah korporasi baik untuk menyebut badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. Misalnya korporasi dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan definisi korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, yang mana definisi ini dapat ditemukan setidaknya dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Angka 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipertegas pula Romli dan Kodrat bahwa dalam perundang-undangan pidana atau perundang-undangan yang memiliki ketentuan pidana, korporasi dikualifikasikan sebagai subjek hukum dan termasuk dalam definisi “setiap orang”, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Hal ini hampir sama dengan perkembangan dalam sistem hukum common law (khususnya di Amerika Serikat), pemberian ketentuan umum dan ketentuan pidana-pidana dalam undang-undang, mempersamakan antara istilah orang dengan korporasi, hal ini dikarenakan dalam tataran praktik, kebanyakan pengadilan, menginterpretasikan istilah “orang”, adalah termasuk korporasi di dalamnya;
Bahwa Ahli menerangkan secara sederhana badan usaha tersebut terbagi menjadi dua, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 40/2007 serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud:
Badan usaha adalah suatu badan yang dibentuk oleh manusia atau badan usaha lainnya untuk menjalankan suatu usaha tertentu, yang salah satunya dengan motif ekonomis atau mendapatkan keuntungan;
Subjek hukum perorangan yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Secara gramatikal “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut” dapat ditafsirkan sebagai orang yang memberi perintah kepada orang lain untuk melakukan sesuatu yang melanggar ketentuan dalam UUPPLH, perintah tersebut bisa dikarenakan kewenangan, kedudukan, jabatan, sarana, ataupun kesempatan yang ada padanya dalam badan usaha tersebut. Subjek hukum perorangan yang berlaku sebagai pimpinan dari tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Dapat ditafsirkan sebagai orang yang memang secara aktif bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan yang merupakan tindak pidana dalam UUPPLH tersebut, baik itu karena diberikan kuasa, perintah, ataupun wewenang kepadanya;
Bahwa Ahli menerangkan pada prinsipnya apabila perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh orang yang karena hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, maka sanksinya dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah atau pimpinan dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Sehingga, pada intinya, kedua “orang” tersebut adalah orang-orang yang memegang kendali badan usaha secara sah menurut hukum, atau sesuai dengan anggaran dasar dalam badan usaha tersebut atau setidak-tidaknya memiliki kewenangan atas kebijakan yang diambil oleh badan usaha tersebut. Syarat utama yang harus melekat pada “orang” tersebut adalah sebagaimana syarat subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu: (1) dapat menginsafi (mengerti) makna perbuatannya dalam alam kejahatan; (2) dapat menginsafi bahwa perbuatannya dipandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat; (3) mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya terhadap perbuatan tadi. Dan Simons lebih menegaskan bahwa mampu bertanggung jawab adalah mampu menginsafi sifat melawan hukumnya perbuatan dan sesuai dengan keinsafan itu menentukan kehendaknya. Sedangkan syarat lainnya adalah mengenai kedudukannya dalam badan usaha tersebut, misalnya sebagaimana bunyi anggaran dasar badan usaha.
Bahwa Ahli menerangkan tidak ada definisi khusus perihal Komisaris dan Direksi. Pengaturan perihal tersebut dapat dengan melihat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut:
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
Bahwa Ahli menerangkan tidak ada pembedaan khusus antara komisaris dan direksi dalam perusahaan kelapa sawit dengan perusahaan lainnya. Tegasnya, orang yang menduduki komisaris dan direksi adalah yang dinyatakan RUPS sebagai direksi dan/atau komisaris;
Bahwa Ahli menerangkan secara sederhana adalah izin usaha perkebunan dan segala macam ketentuan administrasi lainnya yang kemudian dapat membuat segala usaha yang dilakukan tersebut adalah sah secara hukum. Adapun prosedur perizinannya adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”);
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permentan 98/2013, jenis usaha perkebunan terdiri atas: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, dan Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 19 PERMENTAN Nomor 98 Tahun 2013, IUP-B, IUP-P, atau IUP yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/wali kota, pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur;
Bahwa Ahli menerangkan dengan perizinan yang dimiliki oleh Terdakwa maka tegas dan jelas Terdakwa termasuk dalam kualifikasi badan usaha atau korporasi yang berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas;
Bahwa Ahli menerangkan pada prinsipnya adalah siapa pun yang menjadi pengurus dari korporasi tersebut, yaitu siapa saja yang telah secara nyata memang berkedudukan sebagai pengurus korporasi (Namun untuk dapat bertanggungjawab secara pidana, orang yang memang berkedudukan sebagai pengurus tersebut harus benar-benar turut campur dalam hal apa yang dilakukan oleh korporasi (atas kehendaknya sendiri dan bukan karena keterpaksaan)) ataupun secara fakta atau secara materiil, orang tersebut memang dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan perusahaan perorangan atau turut memutuskan kebijakan dalam perusahaan perorangan tersebut. Definisi perihal pengurus korporasi berdasarkan interpretasi stipulatif (interpretasi dengan mencari definisi yang diberikan oleh undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan), yang dalam hal ini Ahli menggunakan definisi pengurus berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, yang memberikan definisi pengurus korporasi adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan berdasarkan penjelasan tersebut, maka pada dasarnya siapa saja dapat dikatakan sebagai “pengurus” korporasi apabila telah secara nyata memang berkedudukan sebagai pengurus korporasi (Namun untuk dapat bertanggungjawab secara pidana, orang yang memang berkedudukan sebagai pengurus tersebut harus benar-benar turut campur dalam hal apa yang dilakukan oleh korporasi (atas kehendaknya sendiri dan bukan karena keterpaksaan)) ataupun secara fakta atau secara materiil, orang tersebut memang dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan perusahaan perorangan atau turut memutuskan kebijakan dalam perusahaan perorangan tersebut. Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa pengurus korporasi tidak harus merupakan orang di dalam suatu lembaran formal (akta notaris). Mekanisme teknisnya, jika yang mewakili tersebut adalah bukan direksi, maka akan memerlukan surat kuasa yang pada intinya menegaskan bahwa orang yang hadir tersebut adalah dalam rangka mewakili korporasi tersebut. Sedangkan jika yang hadir adalah direksi, maka sebagaimana tugas dan kewenangannya, hal tersebut biasanya dilakukan dengan tanpa perlu ada surat kuasa dengan mengingat bahwa memang UU PT dan anggaran dasar biasanya telah mengatur bahwa direksi adalah yang mewakili korporasi baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan/atau pengurusnya tersebut dapat dikualifikasikan memenuhi unsur Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 di mana perbuatan tersebut memenuhi unsur karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut ,atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup atau apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh untuk atau atas nama badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Dan dengan mendasarkan pada struktur organisasi perusahaan yang demikian, di mana nama-nama tersebut di atas (Vijayakumar (Presiden Direktur), Muhammad Amirudin (Manager North Estate), Yohanes Sarwata (Asisten Manager), dan Daeng Maulana (Asisten Manager) berperan penting dan termasuk yang dapat menjalankan perusahaan, maka menurut Ahli selain terhadap korporasinya, sebagai pengurus, orang-orang tersebut menurut Ahli juga layak untuk dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana;
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan/atau Pengurusnya tersebut dapat dikualifikasikan memenuhi unsur pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 di mana perbuatan tersebut memenuhi unsur karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut ,atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup atau apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh untuk atau atas nama badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Karena sebagaimana kronologis di atas, terlihat jelas bahwa Terdakwa telah mengakibatkan terjadinya tindak pidana tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan dapat ditegaskan bahwa terhadap korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana;
Bahwa Ahli menerangkan bersedia memberikan keterangan tambahan terkait perkara dugaan tindak pidana setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup atau apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan Satuan Tugas Penegakkan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan hidup RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI tersebut serta bagaimana mekanisme pembentukan dan tugasnya pada dasarnya UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memberikan terminologi tersebut secara pasti. Ketentuan dalam Pasal 95 hanya menyebutkan sebagai berikut: (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Adapun sampai dengan saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal amanah yang diberikan oleh Pasal 95 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun pengaturan yang sudah dilakukan sebatas dengan adanya Kesepakatan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11/MENLH/07/2011, B/20/VII/2011 dan Kep-156/A/JA/07/2011 Tahun 2011 Tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu, yang artinya hal tersebut dapat dikatakan tidak bersesuaian dengan amanah yang diberikan oleh Pasal 95 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut, diatur dalam Pasal 5 pelaksanaan dari kesepakatan bersama tersebut maka dibentuk Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu yang terdiri atas unsur Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia, yang terdiri atas:
Pengarah yang berasal dari unsur pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tindak pidana lingkungan hidup, yaitu memberikan arah dan kebijakan tentang koordinasi, kerja sama, peningkatan kapasitas dan kompetensi, pertukaran data dan/atau informasi, dalam penegakan hukum lingkungan hidup terpadu;
Pelaksana yang berasal dari unsur pelaksana teknis di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melaksanakan koordinasi, kerja sama, peningkatan kapasitas dan kompetensi, pertukaran data dan/atau informasi, dalam penegakan hukum lingkungan hidup terpadu;
Sekretariat yang berasal dari unsur unit penegakan hukum pidana lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum lingkungan hidup terpadu;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan pengetahuan Ahli, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014 tertanggal 21 Januari 2015 tersebut mengubah bunyi Pasal 95 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi: “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi menteri” menjadi “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi menteri”. Tegasnya, penegak hukum harus melakukan koordinasi dengan kementerian lingkungan hidup untuk menyelidiki atau menindak tindak pidana terkait lingkungan hidup. Namun, dengan adanya fakta bahwa ternyata Kementerian Lingkungan Hidup sampai jajarannya tingkat Kabupaten/Kota tidak pernah membuat Satgas Gakkumdu kepada pihak kepolisian sejak keluarnya keputusan MK tersebut sampai sekarang, maka menurut Ahli penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut dapat terus dilakukan sesuai yang telah dilakukan selama ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan juga yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa Ahli menerangkan dengan belum adanya Satgas Gakkumdu sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 95 UUPPLH dan Putusan MK tersebut di atas, maka penegakan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut dapat terus dilakukan sesuai yang telah dilakukan selama ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan juga yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan oleh karenanya penyidikan yang dilakukan Penyidik Sat Reskrim Polres Melawi berdasarkan berkas perkara nomor: BP/11/II/RES.5.3/2020/Reskrim tanggal 11 Februari 2020 adalah sah menurut hukum;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa pada dasarnya alat sarana dan prasarana dan alat-alat pendukung lainnya yang dimiliki oleh Terdakwa (RKA) pada saat melakukan penanggulangan kebakaran lahan tersebut tidak sesuai standar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana perbuatan demikian adalah memenuhi unsur Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, di mana perbuatan tersebut memenuhi unsur karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup atau apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh untuk atau atas nama badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pimpinan kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Dari ketentuan pidana yang terpenuhi tersebut, terlihat bahwa jenis kesalahan yang terjadi adalah kelalaian, yang artinya kurang pendugaan-dugaan dan kehati-hatian, dalam hal ini adalah kurang pendugaan-dugaan dan kehati-hatian yang tidak sesuai standar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penanggulangan kebakaran lahan;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan fakta:
Berita acara tertanggal 17 Oktober 2019 tentang hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni terhadap sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran lahan milik Terdakwa adalah tidak sesuai dengan standar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
Berita acara tertanggal 27 Agustus 2019 hasil pengecekan Dinas Perkebunan Kabupaten Melawi bahwa sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran lahan milik Terdakwa adalah tidak sesuai dengan standar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
Surat dari Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi Nomor 525/155/Dispanbun tanggal 22 Juli 2019 tentang Pengendalian Kebakaran Kebun/Lahan dan Hutan, agar Terdakwa segera membentuk satgas/regu pemadam api atau penyegaran regu pemadam api dalam keadaan siaga kebakaran, membuat menara pengawas api, mempersiapkan sumber air (embung), menyediakan peralatan pemadam kebakaran, pemasangan spanduk tentang himbauan pencegahan bahaya kebakaran, dan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kebakaran;
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Direktur Terdakwa Nomor 01/SK–satgas/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 terdapat nama Sdr. Mohammad Amiruddin dan Sdr. Daeng Maulana, sedangkan Sdr. Mohammad Amiruddin dan Sdr. Daeng Maulana pada tanggal 13 Februari 2019 belum bekerja di Terdakwa;
Keterangan para saksi dari pihak Terdakwa menjelaskan bahwa untuk tim yang masuk dalam struktur penanggulangan kebakaran lahan Terdakwa tidak pernah dilakukan pelatihan khusus penanganan kebakaran lahan dan tidak memiliki sertifikasi serta sarana dan prasarana yang dimiliki Terdakwa tidak sesuai dengan standar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
Keterangan Saksi Herlinda, S.H menerangkan bahwa pihak Terdakwa tidak pernah membuat permohonan program pelatihan di bidang satgas penanggulangan kebakaran lahan;
Fakta-fakta tersebut telah dengan jelas menunjukkan kurang pendugaan-dugaan dan kehati-hatian yang tidak sesuai standar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penanggulangan kebakaran lahan;
Bahwa Ahli menerangkan jika Penyidik sudah menjerat terhadap perusahaan Terdakwa selaku tersangka dalam tindak pidana ini, maka dapat pula terhadap pimpinan Terdakwa yaitu Sdr. Vijayakumar selaku Presiden Direktur dan Sdr. Muhmammad Amiruddin selaku Estate Manager dapat dijadikan tersangka mengingat bahwa merekalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional perusahaan Terdakwa;
Bahwa Ahli menerangkan keterangan yang diberikan sudah benar semua dan dapat dipertanggungjawabkan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat di persidangan sebagai berikut:
Berita Acara Hasil Pengecekan Lapangan Kebakaran Lahan di Perusahaan Perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi tertanggal 27 Agustus 2019 oleh Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi;
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 205/BA-61.09/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019 dan Peta Lokasi Kebakaran Lahan PT Rafi Kamajaya Abadi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi;
Berita Acara Pengecekan Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Berdasarkan Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 Nomor BA.432/BPPIKHL/Kalimantan/STG/ 2019 tertanggal 17 Oktober 2019 oleh Manggala Agni Daerah Operasi Sintang;
Laporan Hasil Pengujian Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1098 atas sampel tanah tertanggal 27 November 2019 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia;
Laporan Hasil Pengujian Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1080 atas sampel tanah gambut tertanggal 25 November 2019 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia;
Surat Keterangan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan di PT Rafi Kamajaya Abadi, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 27 November 2019 oleh Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.;
Surat Jenis Contoh Uji, Kode Contoh, dan Jumlah Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor tertanggal 5 November 2019;
Hasil Analisis Laboratorium tertanggal 8 November 2019 oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. selaku Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor;
Surat Penghitungan Emisi Gas-Gas Rumah Kaca dan Partikel dari Kebakaran Lahan yang Terjadi di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi di Dusun Tapang Ria, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 7 November 2019 oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor;
Surat Perhitungan Kerugian Akibat Kebakaran Lahan di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi di Dusun Tapang Ria, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 7 November 2019 oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.;
Hasil cetak Data Hotspot PT Rafi Kamajaya Abadi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019;
Hasil cetak Peta Sebaran Hotspot di PT Rafi Kamajaya Abadi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 dengan citra satelit VIIRS 2019 beserta tanggal terdeteksinya hotspot, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor;
Hasil cetak Peta Sebaran Hotspot di PT Rafi Kamajaya Abadi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Agustus 2019 dengan citra satelit Modis Agustus 2019 beserta tanggal terdeteksinya hotspot, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor;
Hasil cetak Peta Sebaran Hotspot di PT Rafi Kamajaya Abadi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat September 2019 dengan citra satelit Modis September 2019 beserta tanggal terdeteksinya hotspot, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/140.A Tahun 2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi seluas 20.000 hektar beserta pabrik pengolahannya;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/230 Tahun 2007 tanggal 5 Desember 2007 tentang Pemberian Izin Perluasan Penambahan Luas Areal untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi seluas 18.500 Hektar beserta pabrik pengolahannya;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/80 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/190 Tahun 2007 tanggal 28 September 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit atas nama PT Rafi Kamajaya Abadi di Kecamatan Nanga Pinoh dan Belimbing Kabupaten Melawi seluas 19.400 hektar;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/93 Tahun 2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Perkebunan Kelapa Sawit (Luas Areal 17.175 Ha) dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (Kapasitas Pabrik 60 Ton TBS/Jam) atas nama PT Rafi Kamajaya Abadi di Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 525/165 Tahun 2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) PT Rafi Kamajaya Abadi seluas 633 hektar berdasarkan Izin Lokasi Nomor 500/80 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012;
Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 818/1/IU/PMA/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Penanaman Modal Asing dengan Lokasi Proyek di Jl. Provinsi Sidomulyo No. 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dan Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, di mana lokasi proyek tersebut berada di luar kawasan industri sesuai dengan Izin Lokasi Nomor 500/140.A Tahun 2007 tanggal 9 Juli 2007 dari Bupati Melawi;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/187 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi di Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat seluas 20.000 hektar dan kapasitas pabrik 60 ton TBS/jam;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/22 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Penambahan Luas 18.500 ha dari 20,000 ha menjadi 38.500 ha di Kecamatan Belimbing dan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan kapasitas pabrik 90 ton TBS/jam;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/261 Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi seluas 633 hektar di Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/250 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Kelayakan Lingkungan Atas Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit oleh PT Rafi Kamajaya Abadi;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/251 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit oleh PT Rafi Kamajaya Abadi di Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/227 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Perubahan Peralatan Pada Stasiun Perebusan dan Perubahan Desain IPAL serta Pemanfaatan Limbah Cair untuk Biogas Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi oleh PT Rafi Kamajaya Abadi;
Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/228 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Perubahan Peralatan Pada Stasiun Perebusan dan Perubahan Desain IPAL serta Pemanfaatan Limbah Cair untuk Biogas Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Oleh PT Rafi Kamajaya Abadi;
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 130/HGU/BPN RI/2009 tanggal 10 September 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Rafi Kamajaya Abadi Atas Tanah di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat;
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6/HGU/BPN RI/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Rafi Kamajaya Abadi Atas Tanah Di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat;
Akta Notaris Ashelfine, S.H., M.H. Nomor 98 Tanggal 19 Juni 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi;
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W4-00466 HT.01.01-TH.2007 tentang Pengesahan Pendirian Akta Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi tertanggal 17 Juli 2007;
Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi;
Surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor surat AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Rafi Kamajaya Abadi yang ditujukan kepada Notaris Rina Utami Djauhari, S.H.;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 01 Desa Labang, Batu Buil, Batu Nanta, Sepantona, Baru, Nanga Kayan, Suka Damai, Nanga Belimbing, dan Tengkajau. Kecamatan Belimbing, Nanga Pinoh, dan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat tanggal 25 September 2009 atas nama pemegang hak PT Rafi Kamajaya Abadi;
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00002 tanggal 6 Februari 2012 atas nama pemegang hak PT Rafi Kamajaya Abadi;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang meringankan (a de charge) yang masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Hendra, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja pada Terdakwa sejak tahun 2011 hingga sekarang;
Bahwa di tahun 2011 Saksi dipercaya sebagai staf di bagian pajak hingga tahun 2015. Kemudian di tahun 2015 hingga 2017 Saksi ditempatkan di bagian asisten. Dari tahun 2017 hingga sekarang Saksi ditempatkan di sebagai Manajer Legal dan Pajak yang mana Saksi bertugas mengurusi urusan-urusan hukum Terdakwa dan pajak-pajak termasuk urusan hubungan masyarakat dan perizinan;
Bahwa perizinan mengenai Terdakwa yang Saksi ketahui seperti adanya IUP, perizinan mengenai amdal dan kelayakan lingkungan, izin lokasi dan informasi lokasi, dan termasuk izin HGU;
Bahwa terkait izin informasi lahan dan Amdal harus dilakukan ataupun dipersiapkan sebelum perusahaan berjalan aktivitasnya. Sedangkan untuk perizinan yang lain setahu Saksi dapat dilakukan sambil berjalannya aktivitas perusahaan;
Bahwa setahu Saksi seluruh proses perizinan Terdakwa sudah selesai;
Bahwa Terdakwa sangat menekankan agar selalu taat dan tertib dalam hal pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Terdakwa setiap tahun selalu diaudit akuntan publik;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menunggak pajak, malahan pada tahun 2021 Terdakwa mendapatkan penghargaan dari pemda sebagai pembayar pajak PBB terbesar di Kabupaten Melawi;
Bahwa selama Saksi bekerja pada Terdakwa pernah terjadi kebakaran di lahan Terdakwa pada tahun 2015. Saat itu api tidak terlalu besar dan dapat dipadamkan dengan cepat. Namun, untuk luasan yang terbakar saat itu Saksi tidak mengetahuinya. Lalu kebakaran besar terjadi kembali di lahan perkebunan Terdakwa di bulan Agustus tahun 2019 yang sekarang menjadi perkara yang disidangkan ini;
Bahwa pada waktu awal kebakaran pada tahun 2019 tersebut terjadi Saksi sedang tidak berada di sekitar perkebunan karena saat itu hari libur. Saksi baru mengetahui mengenai kebakaran di lahan Terdakwa tersebut dari informasi Direktur keesokan harinya pada saat Saksi masuk bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Lalu Saksi pun pada waktu itu langsung menuju ke tempat terjadinya kebakaran bersama Saksi Tatang Suryana dan membantu proses pemadaman api;
Bahwa pada saat itu kebakaran tersebut lumayan sudah cukup besar dan sudah sedikit melebar ke area lain tapi masih di lahan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat karyawan-karyawan Terdakwa sedang memadamkan api;
Bahwa dalam peristiwa kebakaran tersebut karena Saksi menjabat sebagai Manajer Legal maka Saksi diminta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya melakukan pemadaman kebakaran lahan yang terjadi saat itu. Saksi pada waktu itu berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk meminta bantuan terkait kebakaran tersebut;
Bahwa Saksi juga sudah melaporkan peristiwa kebakaran di lahan Terdakwa tersebut kepada Polres Melawi karena perusahaan berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan tujuan agar dapat dilakukan penyelidikan apa penyebab sebenarnya dari kejadian kebakaran lahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat blok-blok mana yang terbakar tersebut, tetapi yang pasti lahan terbakar tersebut masih dalam HGU maupun IUP Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi datang di lokasi lahan terbakar tersebut pada hari ke-2, kebakaran tersebut sudah membakar sekitar 1 (satu) blok. Pada saat itu karyawan Terdakwa dibantu oleh masyarakat bersama-sama berusaha untuk memadamkan api;
Bahwa seingat Saksi kebakaran tersebut berlangsung selama 1 (satu) bulan lebih;
Bahwa kebakaran tersebut berlangsung lama dikarenakan pada waktu itu musim kering sehingga sulit untuk menemukan sumber air yang dapat digunakan untuk memadamkan api. Selain itu, lahan yang terbakar tersebut sebagian besar adalah lahan gambut sehingga api yang membakar di dalam tanah gambut sulit dipadamkan;
Bahwa terkait usaha Terdakwa untuk memadamkan api, setahu Saksi seluruh sarana dan prasarana serta SDM yang dimiliki Terdakwa sudah dikerahkan secara maksimal untuk menanggulangi bencana kebakaran tersebut. Selain itu Terdakwa juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Polri, Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran, hingga BPBD untuk bersama-sama membantu memadamkan api. Setahu Saksi Terdakwa ada menyewa helikopter untuk melakukan water bombing di lahan yang terbakar tersebut. Namun, usaha tersebut tidak juga bisa memadamkan api karena cuaca tidak mendukung. Hingga di akhir bulan September barulah api bisa padam akibat hujan yang lebat;
Bahwa secara rinci Saksi tidak mengetahui berapa luasan lahan Terdakwa yang terbakar tersebut;
Bahwa pada waktu itu tidak ada perizinan terkait Terdakwa yang sedang tertunda;
Bahwa Saksi beberapa kali ada turun langsung meninjau kejadian kebakaran tersebut;
Bahwa selama beberapa kali Saksi meninjau langsung ke lapangan terkait kebakaran tersebut, luasan lahan yang terbakar setiap hari semakin meluas karena angin kencang;
Bahwa kejadian kebakaran tersebut sudah langsung Terdakwa laporkan ke pihak kepolisian agar segera dilakukan penyelidikan. Terdakwa menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mencari penyebab kebakaran berdasarkan pengaduan yang dibuat Terdakwa. Terdakwa sendiri tidak membuat tim investigasi khusus karena pada saat itu Terdakwa hanya fokus untuk melakukan pemadaman saja;
Bahwa sampai sekarang Saksi tidak mengetahui apa sebenarnya penyebab terjadinya kebakaran pada waktu itu. Terdakwa juga belum memperoleh informasi dari kepolisian terkait penyebab kebakaran;
Bahwa lahan yang terbakar tersebut masuk di dalam lahan HGU dan IUP Terdakwa. Namun, Saksi tidak mengetahui berapa luasan persis lahan Terdakwa yang terbakar tersebut;
Bahwa mulai tahun ini, yaitu tahun 2022, Saksi sudah mulai mengajukan proses revisi HGU di BPN terkait area enklave, yaitu lahan milik masyarakat yang tidak berhasil dikuasai oleh Terdakwa tetapi sudah telanjur ada di dalam HGU Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pengukuran lahan yang terbakar oleh BPN;
Bahwa mengenai pengukuran Saksi hanya mengetahui bagian GIS/pemetaan Terdakwa telah melakukan pengukuran lahan yang terbakar dan didapat luasan yang terbakar sekitar 900 (sembilan ratus) hektar, namun perhitungan tersebut dilakukan saat api masih belum bisa berhenti dan diduga luasan yang terbakar makin meluas;
Bahwa setahu Saksi lahan yang terbakar tersebut adalah lahan gambut. Dan memang sebelumnya seingat Saksi Terdakwa ada mengajukan perizinan untuk melakukan aktivitas perkebunan di lahan gambut dan Terdakwa sudah mendapatkan izinnya pada waktu itu;
Bahwa kebun plasma adalah kebun yang dijual oleh masyarakat kepada perusahaan dengan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan pemeliharaannya karena ada pola kemitraan dalam hal pengelolaan kebun dengan masyarakat tersebut termasuk juga terkait pembagian hasil panennya;
Bahwa semua lahan Terdakwa yang terbakar merupakan lahan produktif yang sudah berbuah namun belum dilakukan pemanenan seluruhnya;
Bahwa sudah menjadi budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar, bahkan sebelum adanya Terdakwa, masyarakat sudah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apalagi saat ini ada aturan yang membolehkan masyarakat untuk membakar (membuka lahan dengan cara membakar) dengan luasan tertentu, sehingga sebagai bentuk kewaspadaan guna menjaga agar api dari lahan yang dibakar oleh masyarakat tersebut tidak melebar ke kebun Terdakwa, maka sebelum masyarakat membuka lahan di sekitar Terdakwa dengan cara membakar masyarakat harus melapor kepada Terdakwa agar Terdakwa dapat mengawasi proses pembukaan lahan tersebut dengan berjaga-jaga dan menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran di lokasi yang akan dibakar masyarakat tersebut;
Bahwa setahu Saksi pada waktu itu sebelum terjadi kebakaran tidak ada sama sekali masyarakat yang meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan pembakaran terhadap lahan enklave yang ada di dalam HGU milik Terdakwa;
Bahwa Saksi ada mengetahui mengenai laporan keuangan akuntan publik terkait luasan yang terbakar dan nominal kerugiannya, tetapi Saksi tidak membacanya secara rinci pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara perhitungan yang dilakukan hingga didapat nominal kerugian yang tertera di dalam laporan keuangan tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran seingat Saksi tidak ada semacam catatan atau apresiasi yang diberikan oleh pemerintah terkait mengenai kelengkapan sarana prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki oleh Terdakwa. Semacam peringatan atau teguran untuk melengkapi sarana dan prasarana setahu Saksi juga tidak ada. Namun, biasanya setiap 1 (satu) tahun Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi melakukan penilaian terhadap kebun hingga sarana prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Sepengetahuan Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi juga melakukan penilaian serupa setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak perlu dilakukan pemeriksaan kelengkapan sarana dan prasarana sebelum pemda atau dinas terkait mengeluarkan izin untuk Terdakwa dapat melakukan usaha perkebunan karena dalam proses perizinan terhadap perusahaan biasanya hanya akan diminta untuk membuat pernyataan untuk memiliki sarana dan prasarana Pemeriksaan kelengkapan sarana prasarana sebelum pengeluaran izin tersebut tidak perlu karena pengajuan izin dan pemenuhan sarana prasarana terkait usaha perkebunan dilakukan secara bersamaan.
Bahwa sepengetahuan Saksi setiap tahun Terdakwa memiliki kewajiban untuk selalu memberikan laporan rutin terkait pemenuhan sarana dan prasarana kepada Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi. Dan atas dasar laporan tersebut kemudian pihak dinas melakukan penilaian terhadap kelayakan sarana dan prasarana. Pengecekan dan penilaian yang dilakukan kepada Terdakwa oleh Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Sebelum terjadinya kebakaran pada tahun 2018 Terdakwa mendapat nilai C untuk keseluruhan sarana dan prasarana aktivitas perkebunan;
Bahwa untuk penilaian dari Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi Terdakwa mendapatkan nilai C, yang artinya cukup baik tetapi harus tetap dilakukan penambahan agar lengkap;
Bahwa kebakaran yang terjadi pada tahun 2019 tersebut sebagian besar membakar lahan kebun plasma Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah datang meninjau lokasi terjadinya kebakaran pada waktu itu bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pengecekan terhadap lahan yang terbakar, dan juga mereka memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Terdakwa untuk mengantisipasi kejadian tersebut. Hasil pengecekan sarana prasarana yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat tersebut dituangkan di dalam BA pemeriksaan;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran Saksi tidak mengetahui perihal aturan menteri pertanian yang mengatur mengenai pengendalian kebakaran di usaha perkebunan;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum terjadinya kebakaran tidak ada sosialisasi dari Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi terkait aturan pengendalian kebakaran di usaha perkebunan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persisnya berapa banyak dana yang dikeluarkan terkait penanggulangan kebakaran yang terjadi pada waktu itu namun yang jelas nominalnya sangat besar;
Bahwa Terdakwa sangat mengalami kerugian dengan adanya kejadian kebakaran lahan tersebut karena pohon sawit yang terbakar pada waktu itu adalah pohon yang siap dipanen buahnya;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum terjadinya kebakaran Terdakwa sama sekali tidak pernah mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah terkait kurangnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi banyak sekali manfaat yang Terdakwa berikan terhadap Kabupaten Melawi. Untuk pemerintah, Terdakwa selalu rutin melakukan pembayaran pajak. Untuk masyarakat, Terdakwa telah membangun akses jalan yang sangat dibutuhkan dan juga dapat digunakan oleh masyarakat sekitar;
Bahwa Saksi telah berkoordinasi dengan Polres Melawi dan dari pihak Polres Melawi langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi kebakaran;
Bahwa Amdal adalah analisis mengenai dampak lingkungan yang terkait dengan apa yang akan ditimbulkan oleh sebuah kegiatan usaha;
Bahwa atas kewajiban Amdal perusahaan harus membuat laporan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat;
Bahwa setiap 6 (enam) bulan Terdakwa telah membuat dan mengajukan RKL RPL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi;
Bahwa terhadap laporan yang Terdakwa sampaikan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi akan turun ke lapangan dan selama ini tidak ada masalah atas laporan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa memiliki SOP terkait dengan pencegahan kebakaran;
Bahwa pada waktu pemadaman kebakaran Terdakwa telah melaksanakan pemadaman sesuai dengan SOP penanganan kebakaran yang dimiliki Terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian kebakaran Terdakwa sudah memiliki satgas pemadam kebakaran yang dibentuk oleh Terdakwa tahun 2016 dan pada waktu itu secara simbolis dilantik oleh Wakil Bupati;
Bahwa satgas tersebut masih aktif sebelum terjadinya kebakaran;
Bahwa upaya pemadaman api dilakukan setiap hari;
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Melawi menyatakan bahwa sebelum terjadinya kebakaran Terdakwa telah memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, memiliki satgas, dan memiliki jadwal patroli;
Bahwa meskipun yang terbakar 1 (satu) blok pada waktu pengukuran dengan tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, terlihat tidak semua lahan yang ada dalam blok tersebut terbakar;
Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa telah terjadi kebakaran dan luas lahan yang terbakar kurang lebih 900 (sembilan ratus) hektar;
Bahwa masyarakat tidak mau tahu tentang adanya lahan plasma yang terbakar sehingga Terdakwa akan mencari pengganti lahan plasma yang terbakar tersebut;
Bahwa dari pengamatan Saksi pada saat mengunjungi lokasi kebakaran lahan milik Terdakwa tersebut yang menyebabkan api susah padam pada waktu itu adalah karena kekurangan sumber air yang cukup di lokasi lahan terbakar;
Bahwa sampai sekarang Saksi tidak mengetahui apa penyebab kebakaran di lahan Terdakwa pada tahun 2019 tersebut;
Bahwa sekarang ini tindakan Terdakwa untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran, yaitu dengan bekerja sama dengan masyarakat membentuk komunitas Masyarakat Peduli Api (MPA);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Saksi Rosdianto, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan warga yang tinggal di Desa Nanga Kayan. Jarak tempat tinggal Saksi dengan perkebunan Terdakwa kurang lebih 3 (tiga) kilometer;
Bahwa Saksi tinggal di Desa Nanga Kayan sejak tahun 2006 hingga saat ini;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa Saksi ikut sebagai anggota lahan plasma Terdakwa dan Terdakwa selalu membayarkan hasil plasma termasuk kepada Saksi sendiri;
Bahwa seingat Saksi pada perkebunan kelapa sawit Terdakwa pernah terjadi kebakaran lahan di sekitar tahun 2014, tetapi lahan yang terbakar tidak terlalu luas. Saksi ikut membantu melakukan pemadaman kebakaran pada tahun 2014 tersebut dan karena kebakarannya hanya kecil maka tidak membutuhkan waktu yang lama untuk kebakaran tersebut dipadamkan. Kemudian di tahun 2019 pada perkebunan kelapa sawit Terdakwa terjadi kembali kebakaran lahan yang lebih besar daripada kebakaran di tahun 2014 dan kebakaran pada tahun 2019 tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama;
Bahwa Saksi mengetahui kebakaran lahan pada tahun 2019 tersebut pada tanggal 18 Agustus 2019;
Bahwa pada saat terjadi kebakaran Saksi sedang berada di hutan mencari rumput untuk ternak lalu Saksi diberitahu oleh masyarakat setempat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan Terdakwa. Saksi pun melihat ada kepulan asap dari arah perkebunan Terdakwa. Kemudian Saksi dan masyarakat setempat menuju lokasi lahan Terdakwa yang terbakar lalu Saksi dan masyarakat setempat berinisiatif membantu Terdakwa melakukan pemadaman api bersama-sama dengan karyawan Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat pada waktu itu karyawan Terdakwa ada membawa dan menggunakan mesin robin, ember, solo air, dan lain-lain untuk memadamkan api;
Bahwa masyarakat setempat juga membawa alat-alat pribadi mereka seperti ember, sekop, dan lain-lain untuk membantu memadamkan dan menyekat api;
Bahwa pada waktu itu Saksi bertindak sebagai koordinator bagi masyarakat yang ikut membantu memadamkan api;
Bahwa cukup banyak masyarakat yang ikut membantu memadamkan api karena di dekat lokasi kebakaran juga terdapat SMP sehingga masyarakat juga menjaga agar api tidak menjalar ke SMP tersebut;
Bahwa pada waktu itu Saksi berkoordinasi dengan karyawan-karyawan Terdakwa untuk mempercepat pemadaman api karena parit-parit di sekitar lokasi lahan terbakar dalam kondisi sangat kering bahkan walaupun sudah diusahakan menggali tanah untuk mencari air dengan menggunakan ekskavator milik Terdakwa, tetapi tetap tidak ada air;
Bahwa oleh karena itu karyawan Terdakwa dan masyarakat bersama-sama mencari sumber air lain yang cukup jauh dari lokasi lahan terbakar sehingga harus menggunakan tangki penampungan air dan mobil pengangkut untuk mengambil air di kolam dan sungai yang ada airnya tetapi agak jauh jaraknya dan membutuhkan waktu 1 (satu) jam untuk mengambilnya. Sambil menunggu air datang, Saksi dan karyawan Terdakwa menggunakan pelepah daun untuk memadamkan api tersebut dan melakukan penyekatan api terhadap lokasi lahan terbakar dengan menggunakan parang atau sekop agar kebakaran tidak meluas;
Bahwa tangki penampungan air yang dimiliki Terdakwa berukuran kurang lebih 20.000 liter;
Bahwa menurut Saksi pada saat itu peralatan pemadaman dari Terdakwa sudah lengkap dan kendala atau kesulitan yang dihadapi pada waktu pemadaman api waktu itu, adalah kurangnya air;
Bahwa secara khusus Terdakwa tidak ada meminta bantuan masyarakat setempat untuk memadamkan api. Saksi dan masyarakat setempat membantu memadamkan api tersebut secara ikhlas dan guna menjaga agar api tersebut tidak merambat ke kebun milik masyarakat juga;
Bahwa selama api belum padam, masyarakat selalu ikut membantu memadamkan api dan semua kebutuhan masyarakat yang ikut memadamkan api seperti konsumsi disediakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa luasan lahan yang terbakar karena kebakaran berlangsung lama, tetapi yang jelas lahan yang terbakar sangat luas;
Bahwa walaupun masyarakat setempat dan karyawan Terdakwa setiap harinya sudah berupaya untuk memadamkan api, tetapi api tidak bisa padam dan kemudian api baru bisa padam karena hujan yang sangat deras;
Bahwa seingat Saksi, pemadaman api pada kebakaran lahan di Terdakwa selain dilakukan oleh karyawan Terdakwa dan masyarakat setempat juga ada dibantu oleh pihak-pihak lain seperti unit pemadam kebakaran, TNI, Polri, dan Manggala Agni. Ada juga upaya pemadaman dengan menggunakan helikopter, tetapi hanya beberapa hari;
Bahwa akibat yang timbul dari kebakaran tersebut pada waktu itu adalah asap yang mengganggu aktivitas masyarakat setempat dan asap tersebut dapat pula menyebabkan gangguan pernapasan;
Bahwa harapan Saksi agar kebakaran serupa tidak terjadi lagi karena sedikit banyak masyarakat juga bergantung kehidupannya dengan keberadaan Terdakwa. Banyak masyarakat yang bekerja pada Terdakwa sehingga Saksi dan warga setempat khawatir apabila kebakaran serupa terjadi kembali maka Terdakwa dapat menjadi bangkrut dan tidak beroperasi lagi sehingga masyarakat kehilangan pekerjaan. Selain itu manfaat lain yang Saksi dan masyarakat setempat rasakan dengan adanya keberadaan Terdakwa adalah masyarakat setempat mendapat akses jalan untuk melakukan aktivitas sehari-hari;
Bahwa pada saat pertama kali Saksi datang di lokasi lahan yang terbakar tersebut sudah ada beberapa orang karyawan Terdakwa yang sedang berusaha untuk memadamkan api;
Bahwa Saksi membantu proses pemadaman di hari pertama tersebut dari sekitar pukul 14.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB;
Bahwa pada hari pertama tersebut Saksi melihat tangki air sebanyak 4 (empat) buah, mesin robin seingat Saksi sekitar 30 (tiga puluh), lalu ada selang, dan 1 (satu) ekskavator;
Bahwa pada hari pertama tersebut upaya pemadaman api tidak bisa dilakukan dengan mengambil air dari parit-parit sekitar lokasi lahan terbakar karena sumber air yang ada di sekitar lahan terbakar saat itu kering semua sehingga Saksi harus mengambil air agak jauh;
Bahwa pada hari pertama sekitar pukul 22.00 WIB sebelum Saksi pulang api yang ada di atas permukaan sudah tidak ada lagi, tetapi masih ada asap yang mengepul karena mungkin masih ada api di dalam tanah gambut;
Bahwa pada hari pertama sekitar pukul 22.00 WIB tersebut Saksi dan masyarakat sudah pulang, tetapi sepengetahuan Saksi masih ada karyawan Terdakwa yang ada di lapangan untuk memadamkan api;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sampai jam berapa karyawan Terdakwa memadamkan api pada hari pertama tersebut;
Bahwa pada hari kedua di pagi hari Saksi melihat ada api di atas permukaan tanah kembali;
Bahwa hampir setiap hari Saksi ada di lokasi lahan terbakar untuk membantu memadamkan api. Saksi sebagai koordinator masyarakat setempat ikut memadamkan api sekitar belasan hari di bulan Agustus;
Bahwa setahu Saksi luas lahan yang terbakar tersebut semakin hari semakin bertambah;
Bahwa hingga hari ini Saksi tidak mengetahui apa penyebab dan siapa pelaku kebakaran di lahan Terdakwa pada tahun 2019 tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi kendala utama yang menyebabkan api lama dan sulit untuk dipadamkan adalah kurang sumber air karena pada waktu itu musim kemarau;
Bahwa sepengetahuan Saksi api baru bisa dipadamkan pada akhir bulan September tahun 2019 setelah berlangsung kebakaran lebih dari sebulan;
Bahwa selama ikut membantu memadamkan api Saksi dan masyarakat setempat ada diberi upah oleh Terdakwa sejumlah Rp91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap harinya;
Bahwa kebakaran tersebut menimbulkan banyak asap yang kemudian menimbulkan beberapa gangguan kesehatan mulai dari perih pada mata hingga sesak pernapasan;
Bahwa setahu Saksi lahan yang terbakar tersebut adalah lahan plasma produktif dan tanamannya bagus, sudah berbuah, serta siap untuk dipanen;
Bahwa Saksi merupakan salah satu warga yang berhak atas hasil lahan plasma milik Terdakwa;
Bahwa Saksi sering melewati lokasi lahan terbakar, baik sebelum atau sesudah terjadinya kebakaran. Saksi sering memanfaatkan/melintas di jalan yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat papan-papan berisi imbauan atau peringatan terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan yang terdapat di sepanjang jalan yang dibuat oleh Terdakwa sudah terpasang sebelum kejadian kebakaran;
Bahwa maksud dari Terdakwa memasang papan peringatan dan imbauan tersebut adalah untuk memberitahukan kepada warga sekitar Terdakwa agar tidak sembarangan menyalakan api di kawasan perkebunan terlebih lagi pada waktu musim kemarau karena dapat berpotensi menimbulkan karhutla;
Bahwa selama Saksi tinggal di Desa Nanga Kayan Saksi tidak pernah melihat Terdakwa atau karyawan Terdakwa membuka lahan perkebunan dengan cara membakar;
Bahwa sepenglihatan Saksi di lokasi lahan terbakar tersebut sekarang sudah mulai kembali ditumbuhi oleh tanaman-tanaman liar, tetapi belum dikelola lagi oleh Terdakwa;
Bahwa dengan adanya Terdakwa di desa Saksi, warga desa menjadi sangat terbantu karena banyak warga desa yang bisa bekerja pada Terdakwa. Selain itu Saksi dan warga desa juga dapat menggunakan akses jalan milik Terdakwa untuk melakukan aktivitas pribadi sehingga jalan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut mempermudah urusan-urusan warga desa;
Bahwa di sekitar lokasi lahan terbakar Saksi hanya melihat parit-parit saja dan Saksi tidak ada melihat kolam penampungan air. Selain itu di sekitar lokasi lahan terbakar Saksi juga ada melihat 1 (satu) menara pemantau api yang masih dioperasikan;
Bahwa kondisi cuaca pada saat kebakaran, yaitu musim kemarau (panas);
Bahwa pada saat kebakaran tidak ada turun hujan;
Bahwa pada bulan Agustus dan September biasanya musim kemarau;
Bahwa Terdakwa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dengan membantu akses jalan, membantu membangun sekolah baik SD maupun SMP, dan Terdakwa juga membantu penyediaan air bersih untuk masyarakat;
Bahwa di lokasi lahan terbakar ada menara api;
Bahwa Saksi hanya ikut memadamkan api selama kurang lebih seminggu dan setelah itu Saksi berada di SMP untuk berjaga agar api tidak sampai ke sekolah;
Bahwa sekolah di sekitar lokasi lahan terbakar masih tetap aktif, walaupun sedang terjadi kebakaran di lahan Terdakwa,
Bahwa pada saat terjadi kebakaran air Sungai Melawi sedang surut karena musim kering;
Bahwa meskipun yang terbakar adalah sebagian dari lahan plasma, Terdakwa tetap membayar hak plasma termasuk kepada Saksi sendiri.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Saksi tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) orang ahli sebagai berikut:
Ahli Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan ahli di bidang ekologi kuantitatif, yaitu ilmu yang mempelajari hal ihwal yang menyangkut pengukuran dan perhitungan komponen ekosistem dan interaksi ekologi yang terjadi di dalam ekosistem;
Bahwa Ahli mengajar mata kuliah Inventarisasi dan Pemantauan Tumbuhan, Inventarisasi Populasi Satwa Liar, Manajemen Populasi Satwa, Ekologi Kuantitatif, Dinamika Populasi, dan Ekologi Perilaku;
Bahwa adapun jabatan yang pernah Ahli emban antara lain adalah Ketua MPHI (Masyarakat Pelestari Hidupan Liar Indonesia), Kepala Pusat Kajian Keanekaragaman Hayati Tropika-LPPM IPB, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Paris, Ketua Program Magister Profesi Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ketua Bidang Kehutanan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, dan Senior Expert Bidang Kehutanan dan Lahan Gambut UNDP-Bappenas;
Bahwa Ahli sudah pernah menjadi ahli di persidangan lebih dari belasan kali, baik kasus kebakaran hutan tanaman industri maupun kebakaran di lahan kebun sawit. Hal yang paling berkesan adalah bahwasanya tuntutannya persis sama, yakni terdakwa dengan sengaja atau lalai membiarkan terjadinya kebakaran;
Bahwa sebagaimana sering diungkap oleh para pakar lainnya, kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bisa terjadi karena 2 (dua) faktor, penyebab dari manusia atau penyebab dari alam. Penyebab dari alam, ada 2: petir dan lahar/lava gunung berapi, yang mana relatif lebih jarang. Sedangkan penyebab dari manusia adalah karena perbuatan manusia bisa berupa kegiatan penyiapan lahan, perambahan, pengambilan ikan, dan lain-lain;
Bahwa sengaja membiarkan atau tidak berdaya dalam memadamkan kebakaran yang terjadi hasilnya sama saja, yakni hutan atau lahan terbakar. Yang membedakan antara keduanya hanyalah sejauh mana pihak pelaku usaha telah melakukan berbagai aktivitas pemadaman kebakaran sesuai dengan SOP yang ada. Menurut pengalaman Ahli, sangat tidak mungkin untuk sebuah perusahaan besar seperti Terdakwa membakar asetnya sendiri. Bahkan beberapa kali menurut hasil penyelidikan polisi di beberapa perkara lain memang kebakaran dilakukan secara sengaja oleh karyawannya sendiri karena motif sakit hati dan dendam. Kemudian ada juga motif lain seperti motif asuransi dan sengaja membakar untuk mendapatkan abu penyubur, tetapi Ahli tidak melihat motif tersebut ada di kejadian kebakaran lahan Terdakwa. Menurut Ahli yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran di lahan Terdakwa ini adalah motif konflik antara Terdakwa dengan masyarakat sekitar;
Bahwa menurut Ahli tidak mungkin motif menyuburkan tanah dengan abu dari hasil kebakaran dijadikan dasar/alasan oleh Terdakwa untuk melakukan pembakaran lahan. Untuk masyarakat lokal, mungkin bisa melakukan pembakaran karena ada aturan yang memperbolehkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, tetapi tidak mungkin Terdakwa sebagai perusahaan melakukan hal tersebut karena adanya larangan tegas bagi perusahaan untuk membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Perusahaan yang akan membuka lahan perkebunan wajib membuka lahan dengan cara mekanisasi menggunakan alat-alat berat, bukan dibakar. Teknik pembakaran untuk mengambil abu hasil pembakaran untuk dijadikan pupuk juga hanya dilakukan di lahan tanah mineral bukan lahan tanah gambut;
Bahwa benar abu merupakan salah satu unsur yang dapat dijadikan pupuk. Akan tetapi pembakaran yang ditujukan untuk mendapatkan abu sebagai pupuk bagi tanaman sangatlah berisiko karena proses pengendalian kebakaran dalam areal yang luas sangatlah sulit, sementara hasil abu yang diperoleh juga sangat tidak sepadan dengan risiko kerugiannya. Oleh karena itu, anggapan/tuduhan bahwa suatu perusahaan yang besar dan luas areal usahanya, seperti Terdakwa, melakukan dengan sengaja peristiwa kebakaran dengan motif untuk memperoleh abu adalah sangat keliru;
Bahwa penumpukan kayu di samping tanaman yang baru ditanam pada saat kegiatan pembersihan/penyiapan lahan dilakukan untuk 2 (dua) tujuan, yakni (1) kemudahan/efisiensi supaya tidak berbiaya untuk proses pengeluaran limbah kayu dari lahan Terdakwa untuk ke luar dan (2) agar kemudian tumpukan kayu tersebut lapuk dan menjadi pupuk untuk areal tanam. Andai kemudian terjadi kebakaran, sangat logis kalau tumpukan kayu tersebut akan lebih mudah terbakar daripada tanaman itu sendiri, karena selain sudah kering dan sedang dalam proses pelapukan juga merupakan bahan bakar yang tersedia dalam jumlah yang jauh lebih banyak;
Bahwa Ahli pernah datang langsung untuk meninjau lokasi kebakaran tersebut untuk kepentingan penelitian mengenai sejauh mana dampak kebakaran tersebut terhadap lingkungan hidup;
Bahwa jika hanya dari penelitian akan sulit untuk mengetahui apa sebenarnya penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Oleh karena itu diperlukan semacam investigasi lanjutan atas hal tersebut seperti mencari informasi dari internal Terdakwa maupun dari masyarakat sekitar karena kecurigaan Ahli kemungkinan penyebabnya adalah sebagai akibat dari konflik tenurial (pemilikan lahan) antara Terdakwa dan masyarakat yang memang merupakan salah satu permasalahan yang belum ada solusinya sampai dengan saat ini;
Bahwa setahu Ahli sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, semua pihak dari mulai pemda tingkat kabupaten sampai dengan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk memadamkan kejadian kebakaran hutan dan atau lahan. Selain pemerintah, pelaku usaha juga berkewajiban untuk melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di lahan usahanya dan lahan sekitarnya;
Bahwa sampai saat ini belum ada negara baik negara maju apalagi Indonesia yang mampu secara cepat memadamkan peristiwa kebakaran hutan atau lahan. Jangankan di hutan atau lahan gambut dengan kondisi aksesibilitas yang rendah dan bahan baku yang relatif banyak, peristiwa kebakaran di suatu taman nasional yang aksesnya lebih mudah dengan luasan yang relatif kecil juga pemerintah tidak bisa dengan cepat memadamkan kebakaran yang terjadi;
Bahwa menurut Ahli sarana dan prasarana yang lengkap tidak menjamin kebakaran dapat diantisipasi/dicegah. Bagaimanapun lengkapnya sarana dan prasarana yang dimiliki namun keadaan cuaca tidak mendukung juga akan sia-sia;
Bahwa seharusnya apabila ada perusahaan yang masih kurang sarana dan prasarana pemadam kebakarannya hanya diberikan sanksi administrasi, karena lengkap pun alat pemadam kebakarannya api tetap lama dipadamkan dan tidak menjamin akan tidak terjadi kebakaran;
Bahwa pemerintah pun sering meminta bantuan dari negara luar untuk membantu proses pemadaman karhutla di Indonesia. Permintaan bantuan tersebut bisa diartikan berarti sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki pemerintah juga sebenarnya tidak memadai, tetapi selain itu permintaan bantuan tersebut juga bisa diartikan karena kepentingan diplomatis/persahabatan;
Bahwa beberapa motif yang mungkin menyebabkan terjadi peristiwa kebakaran di lahan perkebunan sawit, yaitu asuransi, supaya subur, dan diduga ada konflik tenurial antara perusahaan dengan plasma;
Bahwa Saksi tidak setuju dengan Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang mengatur mengenai kerugian lingkungan hidup tersebut. Karena sesungguhnya ketika pada sebuah perusahaan terjadi musibah kebakaran, maka yang mengalami kerugian adalah perusahaan itu sendiri. Ahli pernah mengetahui di sidang pemeriksaan lokasi di suatu tempat, diketahui bahwa yang terbakar adalah sawit milik perusahaan, maka yang sebenarnya paling rugi adalah perusahaan karena kehilangan sawit dan tanahnya rusak. Untuk perusahaan-perusahaan besar terlalu berisiko tinggi untuk melakukan pembakaran lahan hanya dalam rangka memperoleh pupuk atau pembakaran lahan hanya dalam rangka penyiapan lahan supaya murah. Hal itu terlalu berisiko karena melanggar aturan;
Bahwa oleh karena itu perihal penyebab kebakaran di lahan Terdakwa apabila dikaitkan dengan beberapa motif yang telah Ahli jelaskan tadi, maka dapat disimpulkan:
Motif penyiapan lahan sehingga terjadi kebakaran tidak mungkin dimiliki Terdakwa karena lahan yang terbakar adalah lahan produktif;
Motif untuk memperoleh pupuk juga keliru karena lahan yang terbakar adalah tanah gambut;
Motif ingin mendapat premi asuransi juga sangat keliru karena lahan/kebun tidak diasuransikan.
Bahwa oleh karena itu Ahli menduga penyebab kebakaran di lahan Terdakwa adalah karena adanya konflik tenurial yang artinya ada konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang menjadi anggota plasma;
Bahwa salah satu unsur ekosistem adalah lingkungan hidup. Ekosistem merupakan interaksi antara beberapa komponen biotik dan abiotik. Lingkungan hidup merupakan wadah unsur-unsur biotik dan abiotik tersebut;
Bahwa kerusakan lingkungan hidup menurut versi undang-undang adalah jika melampaui batas baku mutu, sedangkan menurut Ahli berdasarkan versi ilmiah kerusakan lingkungan hidup adalah jika terjadinya adanya ketidakseimbangan, misal ada kebakaran pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang biasanya dapat menanam di kebun seluas 25 hektar/bulan, tetapi tiba-tiba karena adanya kebakaran kebun, perusahaan hanya bisa menanam setengah dari luas tersebut akibat adanya gangguan produktivitas. Keadaan yang demikian menurut Ahli sudah termasuk kerusakan lingkungan hidup secara ilmiah;
Bahwa penelitian yang Ahli lakukan di lahan yang terbakar milik Terdakwa terbatas pada dunia tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) liar. Ahli menjelaskan dalam laporan Ahli bahwa telah terjadi pengurangan baik jumlah maupun jenis flora dan fauna di lahan yang terbakar tersebut, tetapi keadaan demikian masih bisa diperbaharui dan tidak dapat dikatakan punah karena flora dan fauna tersebut masih hidup di lahan yang tidak terbakar, sehingga Ahli berkesimpulan terhadap parameter keragaman spesies dan populasi flora dan fauna di lahan terbakar tersebut tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa Ahli tidak meneliti terkait parameter lain selain parameter keragaman spesies dan populasi flora dan fauna sehingga Ahli tidak mengetahui terkait parameter lain seperti tanah dan udara;
Bahwa mengenai perbedaan antara melakukan penelitian di saat setelah terjadinya kebakaran dengan beberapa tahun setelah kejadian terletak pada komponen/sampel yang dikaji. Jika komponen/sampel yang dikaji menyangkut emisi yang terkait dengan baku mutu udara, baku mutu air, maka waktu melakukan kajian/pengambilan sampel akan berpengaruh juga terhadap hasil kajian tersebut, tetapi jika komponen/sampel yang dikaji adalah tumbuhan dan satwa maka menurut Ahli tidak terlalu berpengaruh karena berkaitan dengan perilaku atau adaptif;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Ahli terhadap lahan Terdakwa yang terbakar dihubungkan dengan definisi kerusakan lingkungan hidup secara ilmiah, maka menurut Ahli kebakaran yang terjadi di kebun Terdakwa tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan interaksi antara komponen-komponen ekosistem (termasuk manusia). Sedangkan kuantitatif adalah upaya mengangkakan (menguantifikasi) terkait dengan unsur (seperti tumbuhan, satwa, dll.) maupun interaksinya;
Bahwa Ahli melakukan penelitian di lokasi lahan terbakar tersebut pada tanggal 29 Mei 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022. Ahli tidak datang ke lokasi lahan tersebut pada pasca kebakaran di tahun 2019. Ahli baru melakukan penelitian/kajian di tahun 2022;
Bahwa Ahli tidak mengetahui berapa luasan lahan Terdakwa yang terbakar. Ahli sendiri tidak mengunjungi semua lahan yang terbakar;
Bahwa perusahaan selaku pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh mengenai hal apa pun yang terjadi di lahan milik perusahaannya;
Bahwa menurut Ahli banyaknya asap yang timbul akibat kebakaran lahan milik Terdakwa dapat dikatakan menyebabkan kerusakan lingkungan jika melebihi ambang baku mutu yang ditetapkan di dalam UUPPLH. Menurut versi hukum, hal tersebut sudah termasuk kerusakan lingkungan. Namun, menurut versi akademisi/ilmiah, seperti Ahli, keadaan melampaui baku mutu tersebut belum tentu merupakan kerusakan lingkungan karena menurut versi akademisi/ilmiah yang disebut kerusakan lingkungan adalah jika terjadinya adanya ketidakseimbangan. Menurut Ahli, pengertian versi hukum lebih pada sebuah kesepakatan karena ada aturan-aturan yang mengatur;
Bahwa menurut pendapat Ahli belum tentu terlampauinya baku mutu udara atau air akibat karhutla bisa mempengaruhi ketidakseimbangan dalam ekosistem. Baru bisa dikatakan telah terjadi ketidakseimbangan ekosistem sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup apabila misal ada kondisi kebakaran kemudian mengakibatkan contohnya burung-burung mati, ada penyakit ISPA, pesawat tidak bisa terbang atau mendarat, dll., tetapi apabila tidak ada masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan, sesak, tidak mengganggu penerbangan, maka dapat dikatakan tidak terjadi ketidakseimbangan ekosistem sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada pula kondisi telah terlampauinya baku mutu, tetapi tidak mengakibatkan gangguan keseimbangan ekosistem, contoh pH tanah misalnya naik 2 tingkat maka akan melawati baku mutu, namun apabila pH naik 2 di tanah gambut, maka tanah gambut tersebut makin akan subur dan makin bagus;
Bahwa oleh karena itu Ahli juga tidak setuju dengan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 yang hanya menghitung kerusakan dan kerugian lingkungan hidup berdasarkan luas lahan yang terbakar, tanpa melihat apakah ada ketidakseimbangan ekosistem akibat kebakaran;
Bahwa Ahli tidak mengetahui terkait perbedaan antara baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Bahwa kebakaran di lahan gambut tidak selalu akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup karena tergantung intensitas kebakaran yang terjadi, baik dalam skala waktu maupun dalam skala spasial;
Bahwa Ahli tidak melakukan penelitian terkait penghitungan kuantitatif terhadap lahan milik Terdakwa yang terbakar. Pada waktu itu Ahli melakukan penelitian hanya terbatas pada keanekaragaman hayatinya saja, baik spesies tumbuhan maupun satwa liarnya. Dasar Ahli membuat kajian secara ilmiah dan melakukan penghitungan kualitatif tersebut, yang pertama karena hal tersebut merupakan keahlian Ahli dan Ahli merasa berkewajiban untuk melakukan penelitian keanekaragaman hayati di lokasi kebakaran tersebut, dan yang kedua karena ada gugatan yang menyatakan bahwa keanekaragaman hayati di lokasi tersebut punah;
Bahwa kesimpulan penelitian/kajian yang dilakukan oleh Ahli adalah di lokasi lahan Terdakwa yang terbakar tidak ditemukan adanya perubahan komposisi terkait flora dan fauna baik jumlah jenisnya;
Bahwa menurut Ahli suatu karhutla dapat menimbulkan kerugian bagi negara apabila karhutla tersebut terjadi di lahan publik, bukan di lahan privat. Perkebunan kelapa sawit sebagian besar berada di lahan privat dan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut dan justru perusahaan yang paling mengalami kerugian. Suatu karhutla dapat menimbulkan kerugian bagi negara apabila misalnya telah terjadi kebakaran sehingga mengganggu penerbangan dan penyakit pernapasan. Oleh karena itu apabila terjadi kerusakan di lahan publik, maka negara wajib gugat, akan tetapi apabila kebakaran terjadi di lahan privat, maka bukan kerugian kerusakan lingkungan;
Bahwa kajian tersebut Ahli lakukan di lahan Terdakwa yang terbakar pada tanggal 29 Mei 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022. Pada saat itu Ahli dibantu oleh beberapa orang asisten ahli. Tujuan Ahli melakukan kajian tersebut untuk mengetahui jumlah jenis keanekaragaman hayati yang ada di lokasi terbakar tersebut;
Bahwa Ahli melakukan penelitian menggunakan analisis komparatif petak tunggal dengan cara membandingkan kondisi di lahan yang terbakar dengan kondisi di lahan yang tidak terbakar;
Bahwa hasil kajian Ahli adalah di tempat yang terbakar, untuk tumbuhan memang ada tambahan jenis baru dan tumbuhan jenis lama juga masih ada dan pada intinya tidak ada kepunahan akibat terjadinya kebakaran;
Bahwa kepunahan dalam definisi biologi adalah jika tidak ditemukan lagi individu terakhir dari spesies tersebut di sebuah lokasi;
Bahwa abu hasil pembakaran di lahan gambut tidak efektif untuk dijadikan pupuk penyubur tanaman karena tanah gambut memiliki pori-pori sangat besar sehingga kalau ada abu yang sangat lembut di atas tanah gambut kemudian ada air hujan maka abu tersebut akan hilang sehingga sangat keliru kalau dikatakan Terdakwa membakar dengan motif untuk mendapatkan pupuk;
Bahwa Ahli dapat menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran di lahan Terdakwa tersebut karena telah terjadi konflik antara Terdakwa dengan masyarakat terkait wilayah plasma perkebunan kelapa sawit karena didasarkan pada wawancara yang Ahli lakukan dengan Manajer Kebun dan juga masyarakat setempat yang menceritakan bahwa ada konflik lahan plasma antara Terdakwa dengan masyarakat anggota plasma;
Bahwa hingga saat ini penyebab terjadinya kebakaran masih tidak dapat diketahui;
Bahwa pada peradilan tingkat pertama banyak perusahaan yang dituduh mengakibatkan karhutla bebas karena tidak ditemukan penyebab kebakaran;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui benar tidaknya keterangan Ahli tersebut, tetapi Terdakwa mengerti maksud dari yang disampaikan Ahli;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya juga telah mengajukan bukti surat di persidangan sebagai berikut:
Fotokopi surat dari Manager Tax & Legal PT Rafi Kamajaya Abadi dengan nomor surat 035/RKA-EXTERN/VIII/2019 tertanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kapolres Melawi perihal laporan pengaduan agar segera dilakukan penyelidikan/penyidikan terhadap penyebab atau pelaku kebakaran
Fotokopi surat dari Presiden Direktur PT Rafi Kamajaya Abadi dengan nomor surat 041/RKA-EXTERN/IX/2019 tertanggal 19 September 2019 yang ditujukan kepada Kapolres Melawi perihal laporan pengaduan terjadinya kebakaran agar proses hukum segera dijalankan;
Fotokopi surat dari Presiden Direktur PT Rafi Kamajaya Abadi dengan nomor surat 042/RKA-EXTERN/IX/2019 tertanggal 20 September 2019 yang ditujukan kepada Kapolres Melawi perihal laporan pengaduan tentang terjadinya kebakaran agar proses hukum segera dijalankan sebagaimana mestinya;
Fotokopi Surat Keputusan PT Rafi Kamajaya Abadi Nomor 01/SK-Satgas/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal keputusan manajemen tentang satuan tugas penanganan kebakaran lahan;
Fotokopi Surat Keputusan PT Rafi Kamajaya Abadi Nomor 01/SK-FB/PD/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal keputusan manajemen tentang struktur dan satuan tugas penanganan kebakaran lahan;
Fotokopi Standar Operasional Prosedur Penanganan Kebakaran (Control Burning Procedure) PT Rafi Kamajaya Abadi tertanggal 5 Juli 2016;
Hasil cetak artikel online dengan judul “Sains tentang Kebakaran Hutan” di situs www.ditjenppi.menlhk.go.id;
Fotokopi tulisan dengan judul “Konsep Gugatan Pemerintah Atas Pencemaran Lingkungan: Komparasi antara Indonesia dan Amerika Serikat” yang ditulis oleh Dona Pratama Junaidi, dipublikasikan secara online di Jurnal Arena Hukum, Volume 14, Nomor 2, Tahun 2021, halaman 268-292 di situs www.arenahukum.ub.ac.id;
Fotokopi Paper Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut yang dibuat oleh PT Rafi Kamajaya Abadi sebagai tindak lanjut dari permintaan pemerintah berdasarkan Surat Peringatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) S.370/PPKL/PKG/PKL.0/12/2019 tertanggal 26 Desember 2019;
Fotokopi surat dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dengan nomor surat S.370/PPKL/PKG/PKL.0/12/2019 tertanggal 26 Desember 2019 yang ditujukan kepada direktur perusahaan perkebunan (daftar terlampir) perihal peringatan tindak lanjut surat perintah pemulihan ekosistem gambut unit manajemen perkebunan;
Fotokopi Data Sarana dan Prasarana Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran PT Rafi Kamajaya Abadi yang dibuat oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kebakaran (Fire Brigade) PT Rafi Kamajaya Abadi Tahun 2022;
Fotokopi surat dari Plh. Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor surat AHU.2.UM.01.01-828 tertanggal 24 Februari 2021 yang ditujukan kepada Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. tentang penjelasan status pemblokiran PT Rafi Kamajaya Abadi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum;
Fotokopi Dokumentasi Pengendalian Kebakaran Tapang Ria yang dilakukan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi;
Fotokopi Dokumentasi Imbauan dan Papan Pengumuman tentang Informasi Bahaya Kebakaran Dalam Rangka Pencegahan Terjadinya Kebakaran di Lahan PT Rafi Kamajaya Abadi;
Fotokopi Jadwal Patroli Piket Kebun PT Rafi Kamajaya Abadi North Estate Bulan Agustus 2019 dan September 2019;
Hasil cetak Peta Area Kebakaran Berdasarkan Tahun Tanam North Estate seluas 900 hektar;
Fotokopi Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT Rafi Kamajaya Abadi tertanggal 31 Desember 2019 oleh penerjemah tersumpah;
Fotokopi Piagam Penghargaan yang diberikan kepada PT Rafi Kamajaya Abadi sebagai wajib pajak dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan PBB KPP Pratama Sintang Tahun 2021 tertanggal 9 Juni 2022;
Fotokopi Kuesioner Pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan Tahun 2018 PT Rafi Kamajaya Abadi;
Fotokopi Surat Pengantar Nomor 087/RKA-Extrn/X/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 perihal jawaban atas Kuesioner Pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan Tahun 2018;
Fotokopi Sertifikat Kelas Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan Nomor 525/222 Tahun 2018 yang diberikan kepada PT Rafi Kamajaya Abadi dengan Klasifikasi Kelas C / Sedang tertanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi surat dari Bupati Melawi dengan nomor surat 525/887/Dispanbun tertanggal 13 September 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Rafi Kamajaya Abadi perihal teguran I (pertama);
Fotokopi Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi tertanggal 20 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa yang diwakili oleh Norazman bin Daud telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sebagai pengurus yang mewakili PT RKA;
Bahwa Terdakwa pernah bekerja di PT RKA dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sebagai Manajer Keuangan. Lalu pada bulan Mei 2016 sampai dengan Mei 2017 Terdakwa kembali bekerja di PT RKA masih sebagai Manajer Keuangan. Baru mulai September 2019 sampai dengan sekarang Terdakwa bekerja sebagai Direktur Keuangan di PT RKA;
Bahwa saat ini Terdakwa menjabat sebagai Direktur dari PT RKA;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT RKA sejak bulan September 2019;
Bahwa setahu Terdakwa kebakaran besar tersebut awalnya terjadi pada bulan Agustus tahun 2019 dan pada saat awal kebakaran tersebut terjadi Terdakwa masih bekerja di Malaysia dan belum diangkat sebagai Direktur PT RKA;
Bahwa untuk kebakaran lahan selain kebakaran di tahun 2019, seingat Terdakwa memang pernah ada terjadi pada tahun 2015, tetapi intensitasnya tidak sebesar yang terjadi pada tahun 2019 tersebut;
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa juga bukan merupakan Direktur PT RKA;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengenai kebakaran pada tahun 2019 tersebut dari rekan-rekan Terdakwa yang ada di TDM Berhad;
Bahwa Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di PT RKA sedang terjadi permasalahan kebakaran lahan dan kemudian Terdakwa diminta oleh TDM Berhad selaku pemilik PT RKA untuk membantu mendampingi Presiden Direktur PT RKA pada waktu itu, yaitu Sdr. Vijayakumar A. T. Sambanthar, dari sisi keuangannya, yaitu sebagai Direktur Keuangan, dan guna mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk dapat menanggulangi kebakaran tersebut;
Bahwa kebakaran tersebut terjadi sejak tanggal 18 Agustus 2019;
Bahwa pada saat awal terjadi kebakaran Terdakwa belum tiba di PT RKA. Terdakwa baru tiba pada bulan September 2019, tetapi pada saat itu kebakaran masih belum dapat dipadamkan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sebagai Direktur Keuangan banyak mengeluarkan dana untuk menyewa berbagai macam sarana dan prasarana termasuk helikopter, meminta bantuan polisi, Manggala Agni, dan masyarakat setempat untuk memadamkan kebakaran lahan di PT RKA;
Bahwa Terdakwa mengunjungi lokasi lahan terbakar tersebut sekitar 1 atau 2 hari setelah Terdakwa tiba di Melawi dan Terdakwa melihat kondisi pada saat itu masih banyak asap dan kebakaran belum sepenuhnya bisa padam. Terdakwa hanya melihat asapnya saja dan tidak melihat adanya api;
Bahwa pada saat itu Terdakwa belum dapat untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap lahan-lahan yang terbakar karena memang kendala asap yang saat itu masih sangat pekat sehingga mempersulit untuk melakukan aktivitas;
Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat karyawan PT RKA masih berupaya untuk memadamkan kebakaran lahan tersebut walaupun yang terlihat hanya asap namun karyawan PT RKA khawatir masih ada api di dalam tanah;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa melihat sarana prasarana alat pemadam kebakaran sudah seluruhnya dikerahkan seperti robin, selang, ekskavator. Pada saat itu PT RKA juga sudah melakukan penambahan alat. PT RKA juga sudah menambah jumlah ekskavator yang diharapkan dapat membantu mempercepat pemadaman api;
Bahwa PT RKA juga sudah meminta bantuan dari masyarakat sekitar untuk memadamkan api. Selain itu ada pula PT RKA mendapat bantuan dari pihak Manggala Agni, TNI, dan Polri;
Bahwa menurut Terdakwa upaya-upaya pemadaman api sudah dilakukan oleh PT RKA lakukan secara maksimal. Hanya saja karena kendala cuaca musim kemarau pada waktu itu yang berkepanjangan menyebabkan sumber-sumber air di beberapa titik menjadi kering sehingga mempersulit PT RKA mendapatkan air;
Bahwa yang menjadi kendala utama pemadaman kebakaran pada saat itu adalah karena kurangnya air;
Bahwa terkait perizinan dan pajak, PT RKA sama sekali tidak pernah ada permasalahan dan sudah dilakukan dan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan PT RKA justru mendapatkan penghargaan dari Kantor Pajak Sintang;
Bahwa setelah Terdakwa menjadi Direktur di PT RKA pada bulan September tahun 2019 setelah bencana karhutla tersebut, Terdakwa fokus untuk memenuhi sanksi administrasi Gubernur Kalimantan Barat yang memerintahkan untuk melengkapi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran;
Bahwa sebelum adanya sanksi administrasi dari Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 2019, PT RKA sebenarnya juga sudah memiliki sarana dan prasarana yang dimaksud namun memang jumlahnya belum sesuai dengan peraturan yang ada. Sekarang PT RKA sedang dalam proses melengkapi sarana prasarana pengendalian kebakaran dan sedang memperbaiki perkebunan maupun manajemen PT RKA secara keseluruhan;
Bahwa sekitar pada tahun 2016 PT RKA sempat tidak beroperasi (vakum) sehingga tidak ada aktivitas di kebun dan beberapa karyawan tidak bekerja. Oleh karena itu untuk sarana dan prasarana juga sama sekali belum ada penambahan dan terhadap sarana dan prasarana yang ada juga belum dilakukan perawatan;
Bahwa PT RKA mendapat sanksi administrasi terhadap lahan yang terbakar tidak dapat dilakukan aktivitas apa pun di dalamnya selama 3 (tiga) tahun dan selain itu PT RKA juga diberikan waktu oleh pemerintah untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang aktivitas perkebunan selama 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa ditugaskan menjadi Direktur Keuangan di PT RKA berdasarkan surat tugas dari TDM Berhad;
Bahwa perusahaan induk dari PT RKA bernama TDM Berhad yang berkedudukan di Malaysia dan memiliki 95 (sembilan puluh lima) persen saham dari PT RKA;
Bahwa PT RKA berdiri sekitar tahun 2007. PT RKA bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit;
Bahwa pada tahun 2019 yang menjadi Presiden Direktur PT RKA adalah Sdr. Vijayakumar A. T. Sambanthar dan Direktur lainnya adalah Terdakwa;
Bahwa sekarang Sdr. Vijayakumar A. T. Sambanthar sedang berada di Malaysia karena kontraknya untuk bekerja di PT RKA sudah habis sehingga yang menjadi Direktur PT RKA di Melawi hanya Terdakwa saja;
Bahwa sampai sekarang yang menjadi Presiden Direktur secara tertulis masih Sdr. Vijayakumar A. T. Sambanthar karena sistem administrasi perusahaan atas nama PT RKA masih diblok oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga belum dapat dilakukan pembaharuan;
Bahwa seminggu setelah Terdakwa datang ke lokasi kebakaran, hujan selalu turun sehingga membantu memadamkan api;
Bahwa ada beberapa yang menjelaskan kepada Terdakwa bahwa dikarenakan lahan yang terbakar merupakan tanah gambut sehingga api yang membakar di dalam tanah gambut sulit dipadamkan;
Bahwa berdasarkan informasi dari bagian pemetaan PT RKA (GIS) jumlah lahan yang terbakar seluas 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) hektar dan semuanya adalah lahan di dalam HGU maupun IUP PT RKA;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa juga tidak mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan milik PT RKA pada waktu itu;
Bahwa setelah kejadian kebakaran tersebut PT RKA langsung membuat laporan ke pihak kepolisian agar segera dapat dilakukan penyelidikan dan supaya dapat diketahui apa penyebabnya. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian juga tidak ada memberitahukan perkembangan penyelidikannya kepada PT RKA;
Bahwa PT RKA sempat vakum pada tahun 2016 karena adanya isu dengan kontraktor. Permintaan vakum tersebut memang dimintakan oleh pihak pemerintah daerah pada waktu itu dengan maksud agar diselesaikan terkait permasalahan tersebut. Namun, setahu Terdakwa PT RKA kembali beroperasi sejak tahun 2018 dan saat Terdakwa datang PT RKA sudah aktif kembali;
Bahwa setelah terjadinya kebakaran di lahan PT RKA tersebut ada beberapa kali pihak pemerintah dan instansi terkait datang ke lahan PT RKA yang terbakar untuk memantau kondisi di lapangan secara langsung. Pada waktu itu Terdakwa tidak ikut mendampingi karena masih ada Presiden Direktur yang menemani langsung. Terdakwa hanya pernah ada 1 (satu) kali menemani Tim Gakkum KLHK yang datang untuk melakukan pengawasan karena pada waktu itu kebetulan Presiden Direktur sedang berada di Malaysia. Terdakwa pada waktu itu ikut mendampingi dan ikut menandatangani Berita Acara Pengambilan Sampel yang diambil oleh Tim Gakkum KLHK tersebut;
Bahwa PT RKA sudah memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan. Namun, karena PT RKA sempat vakum sehingga sarana dan prasarana tersebut menjadi tidak terawat dan terkesan sudah uzur. Dari segi jumlah sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan tersebut juga kurang. Namun, kini PT RKA sedang berbenah dan sebagai bukti keseriusan PT RKA sudah mengeluarkan dana untuk melengkapi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hampir sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ingat secara detail berapa jumlah sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang PT RKA miliki;
Bahwa karena pada saat itu pohon kelapa sawit yang sudah berbuah milik PT RKA juga ikut terbakar maka PT RKA juga mengalami kerugian akibat kebakaran tersebut sejumlah Rp118.000.000.000,00 (seratus delapan belas miliar rupiah). Total luas lahan yang terbakar adalah kurang lebih 1.900 (seribu sembilan ratus) hektar dan sebagian besar dari luas lahan yang terbakar tersebut adalah lahan plasma seluas 1.300 (seribu tiga ratus) hektar sehingga dengan adanya kebakaran di lahan plasma maka PT RKA harus mengganti kerugian kepada para masyarakat anggota plasma. Dapat disimpulkan kebakaran ini membuat PT RKA mengalami kerugian yang cukup besar;
Bahwa IUP PT RKA seluas kurang lebih 37.000 hektar dan HGU seluas 18.000 hektar, tetapi yang tertanam kurang lebih 12.000 hektar;
Bahwa sebagian besar pohon sawit yang terbakar pada waktu itu sudah berbuah dan siap untuk dipanen;
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Direktur PT RKA berdasarkan Akta Notaris pada tanggal 26 September 2019 dan kebakaran lahan di PT RKA terjadi pada tanggal 18 Agustus 2019;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pihak manajemen PT RKA sudah mengetahui peraturan terkait sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang harus dimiliki;
Bahwa TDM Berhad telah melakukan investasi sejumlah 26 triliun rupiah kepada PT RKA yang mana seluruh dana tersebut telah digunakan untuk hal-hal yang dianggap lebih prioritas dalam hal ini untuk aktivitas perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu sendiri, sedangkan untuk sarana dan prasarana penunjangnya menurut kebijakan manajemen akan dilakukan secara menyusul bersamaan dengan berjalannya aktivitas perkebunan;
Bahwa pembayaran pajak terakhir untuk PBB PT RKA sejumlah 3 miliar rupiah, sedangkan untuk PPN dan PPh sejumlah 1.5 miliar rupiah;
Bahwa sewaktu PT RKA pertama kali mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit sekitar pada tahun 2007 usaha perkebunan kelapa sawit masih diperbolehkan dilakukan di lahan gambut. Manajemen PT RKA sudah mengetahui dan memahami melakukan aktivitas di lahan gambut pasti akan memerlukan teknik tersendiri dengan biaya yang tidak sedikit. Rencana yang PT RKA ajukan pada waktu itu adalah dengan melubangi tanah gambut kemudian dimasukkan tanah mineral selanjutnya ditanami sawit pada lubang tanam tersebut dengan terlebih dahulu dibuat semacam kanal untuk mengatur kadar air di lahan gambut tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa total keuntungan yang akan didapat dari lahan yang terbakar tersebut;
Bahwa lahan yang belum dilakukan perawatan adalah memang lahan yang belum dapat menghasilkan buah (belum produktif). Sepengetahuan Terdakwa cara manajemen mengatur lahan-lahan mana yang dirawat dan lahan mana yang masih belum dapat giliran untuk dirawat adalah tergantung dengan masa tanamnya. Apabila pohon tersebut belum memasuki masa panen/tanaman sawitnya masih kecil/belum produktif, maka perawatannya akan dipending dan manajemen akan mengutamakan mengeluarkan dana perawatan untuk lahan-lahan yang sudah siap panen/produktif terlebih dahulu;
Bahwa ada beberapa upaya yang dilakukan Manajemen PT RKA terkait pemantauan terhadap lahan-lahan yang belum terawat karena biasanya terhadap lahan yang belum terawat ini rentan terjadi masalah. Untuk sekarang PT RKA ada membuat menara pemantau api di titik-titik yang disiapkan untuk melakukan pengawasan/pemantauan dan PT RKA juga menempatkan beberapa orang di tempat tersebut untuk melakukan pengawasan. Sekarang PT RKA juga sudah memiliki semacam early warning system di internal PT RKA yang mana apabila ditemukan titik hotspot di kebun PT RKA maka akan langsung ada pemberitahuan sehingga karyawan yang ada di kebun dapat mengambil tindakan untuk mencegah munculnya api;
Bahwa pada tahun 2016 PT RKA ada melengkapi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran seperti jaket dan lain-lain;
Bahwa sebelum tahun 2019 PT RKA sudah memiliki regu pemadam kebakaran. Namun, memang baru setelah kejadian kebakaran PT RKA melakukan sertifikasi dan juga pelatihan terhadap regu pemadam kebakaran tersebut serta melengkapi sarana dan prasarana penunjang tugas regu pemadam kebakaran tersebut;
Bahwa hingga saat ini masih dilakukan penambahan jumlah untuk semua sarana dan prasarana yang telah ada di PT RKA;
Bahwa untuk saat ini tidak ada direktur lain di PT RKA selain Terdakwa. Yang sekarang ditugaskan untuk mengambil kebijakan di PT RKA dan kemudian mengkoordinasikannya dengan perusahaan induk di Malaysia hanya Terdakwa saja karena Presiden Direktur sebelumnya sudah habis masa kontraknya;
Bahwa pada tahun 2019 sesudah terjadi kebakaran PT RKA mendapatkan sanksi administrasi dari Gubernur Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa lupa secara persisnya apa-apa saja poin sanksi yang dijatuhkan gubernur tersebut kepada PT RKA, tetapi Terdakwa sempat sekilas membacanya;
Bahwa PT RKA sudah memenuhi semua perintah yang ada dalam sanksi administrasi Gubernur Kalimantan Barat tersebut dalam tempo 1 (satu) tahun sejak sanksi diberikan. Atas hal tersebut PT RKA juga sudah meminta untuk pencabutan sanksi administrasi gubernur tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada pencabutan sanksi administrasi tersebut oleh gubernur meskipun semua perintah sanksi tersebut telah dilaksanakan oleh pihak PT RKA;
Bahwa total kerugian PT RKA akibat peristiwa kebakaran pada tahun 2019 sebesar 118 miliar rupiah, selain itu PT RKA juga harus mengganti hasil lahan plasma yang terbakar kepada masyarakat anggota plasma, dan PT RKA juga tidak bisa mengusahkan lahan yang masih belum dicabut sanksi administrasinya tersebut;
Bahwa PT RKA sudah mengeluarkan biaya untuk pemadaman kebakaran lahan di PT RKA yang terjadi pada tahun 2019 tersebut sekitar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa walaupun luas lahan plasma terbakar lebih luas daripada lahan inti, PT RKA tetap membayar hak plasma kepada masyarakat yang terdampak;
Bahwa PT RKA memiliki hubungan baik dengan koperasi yang menaungi masyarakat anggota plasma;
Bahwa sebelum terjadinya kebakaran PT RKA tidak pernah diberikan surat peringatan atau imbauan dari pemerintah maupun dinas terkait seperti Dinas Pangan dan Perkebunan serta Dinas Lingkungan Hidup tentang adanya kekurangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran milik PT RKA;
Bahwa PT RKA ada mengupayakan pemadaman api dengan cara water bombing menggunakan helikopter, tetapi Terdakwa lupa persisnya berapa kali;
Bahwa menurut Terdakwa kebakaran lahan yang terjadi pada waktu itu tetap tidak dapat dipadamkan walaupun PT RKA sudah memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang lengkap karena untuk memadamkan kebakaran di lahan gambut tetap harus membutuhkan hujan yang lebat;
Bahwa tidak ada masyarakat yang menyampaikan keberatan maupun protes terhadap PT RKA atas peristiwa kebakaran lahan di PT RKA tersebut;
Bahwa PT RKA selalu memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan permintaan masyarakat;
Bahwa meskipun PT RKA mengalami kerugian akibat peristiwa kebakaran, tetapi sampai saat ini PT RKA tidak ada melakukan pengurangan karyawan (PHK);
Bahwa sekarang PT RKA memiliki sekitar 82 (delapan puluh dua) orang karyawan di kantor dan ratusan karyawan di kebun;
Bahwa upah karyawan merupakan prioritas utama PT RKA oleh karena itu PT RKA selalu membayarkan upah karyawan tepat waktu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran;
1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran;
di lokasi plot 1 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 (dua koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 (nol koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,34 (satu koma tiga empat) ons;
di lokasi plot 2 (blok J1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1,3 (satu koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 (nol koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 (nol koma empat lima) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 (nol koma sembilan tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,61 (satu koma enam satu) ons;
di lokasi plot 3 (blok B4):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 (nol koma tiga satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,11 (satu koma satu satu) ons;
di lokasi plot 4 (blok E1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 (tiga koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 (satu koma tiga tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,2 (satu koma dua) ons;
di lokasi plot 5 (blok C2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 (nol koma delapan lima) ons;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 (nol koma tiga empat) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,51 (satu koma lima satu) ons;
di lokasi plot 6 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,52 (satu koma lima dua) ons;
di lokasi plot 7 (blok J4):
1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,32 (satu koma tiga dua) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 0,94 (nol koma sembilan empat) ons;
serangga hidup: 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang, dan 1 (satu) ekor kecoak; dan
1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
Sampel a sampai dengan g habis digunakan untuk analisa pengujian laboratorium;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh Para Saksi maupun Terdakwa di persidangan, dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi (selanjutnya disebut “PT RKA”) adalah badan usaha atau korporasi berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit (pabrik) yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 98 Tanggal 19 Juni 2007 di hadapan Notaris Ashelfine, S.H., M.H. di Pekanbaru yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W4-00466 HT.01.01-TH.2007 Tanggal 17 Juli 2007 tentang Pengesahan Pendirian Akta Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi dan telah diubah terakhir kali dengan Akta Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi oleh Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019;
Bahwa benar berdasarkan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019, diketahui bahwa terhitung sejak tanggal 26 September 2019 susunan direksi dan komisaris PT RKA adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Vijayakumar A.T. Sambanthar;
Direktur : Norazman bin Daud;
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Zainal Abidin bin Shariff;
Komisaris : Amir Mohd Hafiz bin Amir Khalid;
Komisaris : Haji Rahman;
Bahwa benar Direktur Utama PT RKA, Sdr. Vijjayakumar A.T. Sambanthar anak dari A.T. Sambanthar yang sebelumnya mewakili PT RKA dalam tingkat penyidikan ternyata tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja di PT RKA karena telah habis masa kontraknya dan telah pulang ke Malaysia;
Bahwa benar berdasarkan akta pendirian perseroan berikut dengan perubahannya, diketahui bahwa Terdakwa berkedudukan di Jalan Provinsi Pinoh-Sintang Nomor 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dan dalam menjalankan kegiatan usahanya Terdakwa memiliki perkebunan kelapa sawit yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Belimbing, dan Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 500/187 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 660/228 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Perubahan Peralatan Pada Stasiun Perebusan dan Perubahan Desain IPAL serta Pemanfaatan Limbah Cair untuk Biogas Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Oleh PT Rafi Kamajaya Abadi, diketahui bahwa Terdakwa telah mendapatkan Kelayakan Lingkungan dan/atau Izin Lingkungan Perkebunan dengan Luas 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) hektar, sehingga lokasi perkebunan yang wajib mendapat perlindungan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup oleh Terdakwa berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yaitu seluas 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) hektar;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran lahan di areal IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) Terdakwa yang terletak di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, tepatnya di North Block (NB) J2 dan J3;
Bahwa benar kebakaran lahan tersebut baru diketahui Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB oleh Saksi Leo yang sedang melakukan kegiatan patroli dengan sepeda motor dan ketika melintasi blok J2 Saksi Leo melihat api sedang membakar lahan di blok J2. Selanjutnya Saksi Leo melaporkan kebakaran lahan tersebut kepada Saksi Yohanes Sarwata selaku Assistant Manager NB2. Pada saat yang hampir bersamaan sekitar pukul 14.30 WIB ketika sedang berada di rumah Saksi Jayang Rangga selaku Mandor Kebun (Field Staff) melihat kepulan asap dari arah kebun Terdakwa, di mana jarak dari lokasi lahan terbakar tersebut ke rumah Saksi Jayang Rangga yang berada di Dusun Tapang Ria, Desa Tengkajau adalah sekitar kurang lebih 3 (tiga) kilometer kemudian Saksi Jayang Rangga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Muhammad Amiruddin selaku North Estate Manager yang pada saat itu sedang berada di mes perusahaan yang terletak sekitar kurang lebih 3 (tiga) kilometer dari lokasi lahan terbakar. Selanjutnya Saksi Muhammad Amiruddin meneruskan laporan kejadian kebakaran lahan tersebut kepada Sdr. Vijayakumar A.T. Sambanthar selaku Direktur Utama PT RKA yang pada saat itu memerintahkan agar segera dilakukan pemadaman dengan menggunakan semua peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Saksi Muhammad Amiruddin segera mengumpulkan semua staf, memerintahkan persiapan peralatan pemadaman kebakaran, mengambil peralatan pemadaman kebakaran yang tersimpan di gudang yang terletak kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dari lokasi lahan terbakar, sehingga baru sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Muhammad Amiruddin, Saksi Yohanes Sarwata, Saksi Daeng Maulana selaku Assistant Manager NB3 dan beberapa karyawan Terdakwa lainnya tiba di lokasi kebakaran lahan dengan membawa peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa di mana pada saat itu luas lahan yang sudah terbakar di blok J2 dan J3 diperkirakan kurang lebih 2 (dua) hektar;
Bahwa benar ketika Saksi Muhammad Amiruddin, Saksi Yohanes Sarwata, dan Saksi Daeng Maulana tiba di lokasi lahan terbakar tersebut sekitar pukul 15.00 WIB sudah ada beberapa orang karyawan Terdakwa seperti Saksi Leo dan Saksi Yohanes dan juga masyarakat sekitar, yaitu Saksi Thumi selaku Bhabinkamtibmas Desa Tengkajau, Saksi Matias Ata selaku Kepala Dusun Tapang Ria, dan Saksi Rico Andreas Karim sedang memadamkan api dengan cara memukulkan batang kayu atau pelepah sawit pada tanah;
Bahwa benar upaya pemadaman api dengan menggunakan peralatan milik Terdakwa yang sebelumnya dibawa Saksi Muhammad Amiruddin baru mulai dilakukan sejak pukul 15.00 WIB. Pemadaman api awal tersebut dilakukan oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) orang karyawan Terdakwa dibantu oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa berupa kurang lebih 3 (tiga) buah pompa jinjing (mesin robin), 1 (satu) buah tangki air berupa tong penguin, 1 (satu) buah pompa punggung (solo), dan 1 (satu) unit dump truck;
Bahwa benar upaya pemadaman api pada lahan yang terbakar tersebut pada hari pertama dilakukan dengan cara: para pemadam awalnya menggunakan mesin robin untuk mengambil air dari parit-parit di sekitar lokasi kebakaran lahan lalu melakukan penyemprotan ke lahan terbakar, tetapi karena air di parit sekitar lokasi kebakaran lahan sangat sedikit dan tercampur lumpur bahkan kering, kemudian diputuskan untuk mengambil air dari kolam terdekat yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) kilometer dari lokasi lahan terbakar dengan waktu tempuh bolak-balik dan waktu pengisian air sekitar kurang lebih 1 (satu) jam. Air tersebut diambil dengan menggunakan mesin robin dan ditampung ke dalam penguin kemudian diangkut menggunakan dump truck, sehingga ketika air habis maka penyemprotan di lahan yang terbakar menjadi terhenti selama kurang lebih 1 (satu) jam dan harus menunggu mobil pengangkut air datang kembali;
Bahwa benar pada hari pertama kebakaran lahan tersebut upaya pemadaman api dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, kemudian tenaga pemadam kebakaran yang terdiri dari beberapa karyawan perusahaan Terdakwa dan masyarakat sekitar tersebut pulang untuk beristirahat;
Bahwa benar kebakaran lahan di areal Terdakwa tersebut tidak berhasil dipadamkan pada hari pertama;
Bahwa benar selanjutnya upaya pemadaman pun dilanjutkan keesokan harinya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB setiap harinya sampai kemudian api padam pada tanggal 30 September 2019 karena hujan yang deras;
Bahwa benar pada hari-hari berikutnya Terdakwa melakukan upaya pemadaman api dengan melakukan penambahan peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa secara bertahap sehingga peralatan pemadaman kebakaran Terdakwa yang digunakan untuk memadamkan api pada akhirnya terdiri dari kurang lebih: 1 (satu) unit ekskavator, 10 (sepuluh) buah pompa jinjing (mesin robin), 3 (tiga) buah tangki air berupa tong penguin kapasitas 1.500 (seribu lima ratus) liter, 7 (tujuh) buah tangki air kapasitas 4.000 (empat ribu) liter, 43 (empat puluh tiga) gulung selang, 9 (sembilan) buah nozzle, 10 (sepuluh) buah pompa punggung (solo), 2 (dua) unit dump truck, 2 (dua) unit mobil kecil, dan 1 (satu) unit sepeda motor;
Bahwa benar pada hari-hari berikutnya upaya pemadaman api pada lahan yang terbakar tersebut dilakukan dengan cara: para pemadam menggunakan mesin robin untuk mengambil air dari kolam atau sungai lalu air ditampung ke dalam penguin kemudian diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi lahan terbakar lalu dilakukan penyemprotan ke lahan terbakar tersebut;
Bahwa benar selain itu upaya pemadaman api juga dilakukan dengan penyemprotan air pada lahan terbakar dengan cara water bomb menggunakan helikopter pada tanggal 22 Agustus 2019 dan 23 Agustus 2019;
Bahwa benar Terdakwa juga berupaya memadamkan api dengan menggunakan ekskavator untuk melakukan penyekatan api dan pencucian/pembersihan parit yang baru dilakukan sejak hari ke-2 kebakaran pada tanggal 19 Agustus 2019;
Bahwa benar tenaga pemadam kebakaran dari PT RKA yang melakukan pemadaman di lapangan terdiri dari 10 (sepuluh) orang sampai 40 (empat puluh) orang setiap harinya secara bergantian;
Bahwa benar tenaga pemadam kebakaran yang anggotanya karyawan Terdakwa tersebut belum pernah sama sekali mendapatkan pelatihan pemadaman kebakaran lahan dan atau sertifikasi pemadaman kebakaran lahan sebelum kejadian kebakaran pada tanggal 18 Agustus 2019 tersebut terjadi;
Bahwa benar dalam melakukan upaya pemadaman api di lahan yang terbakar tersebut, Terdakwa juga meminta bantuan pemadaman dari damkar Kabupaten Melawi, Manggala Agni, BPBD Melawi, polisi, TNI, dan masyarakat sekitar;
Bahwa benar kebakaran lahan di areal Terdakwa merupakan kebakaran yang terus berlanjut dan tidak dapat segera dipadamkan oleh Terdakwa. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis data yang bersumber dari data satelit Terra-Aqua-Modis, VIIRS, dan Sentinel 2 yang menunjukkan adanya pergerakan hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari sampai dengan tanggal 24 September 2019. Data satelit tersebut bersesuaian dengan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa luasan lahan yang terbakar meluas dari semula hanya di North Block J2 dan J3 menjadi ke North Block J1, K1, K2, G1, G2, G3, G2, H3, H4, B2, C3, B4, E1, dan C2;
Bahwa benar kebakaran lahan di areal Terdakwa tersebut baru padam setelah turun hujan yang sangat deras pada tanggal 30 September 2019;
Bahwa benar areal Terdakwa yang terbakar adalah seluas kurang lebih 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar sebagaimana hasil pengukuran dengan GPS yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 205/BA-61.09/X/2019 dan Gambar Situasi Lokasi Kebakaran Lahan PT RKA tertanggal 3 Oktober 2019;
Bahwa benar lahan terbakar tersebut berada di dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) Terdakwa;
Bahwa benar kendala utama dalam upaya pemadaman api adalah kurangnya sumber air yang cukup di sekitar lokasi lahan terbakar karena satu-satunya sumber air di sekitar lokasi lahan terbakar, yaitu parit/kanal, dalam keadaan kering;
Bahwa benar air untuk memadamkan api harus diambil dari kolam atau sungai yang lokasinya lebih jauh, yaitu jaraknya kurang lebih 2 (dua) kilometer sampai 5 (lima) kilometer dari lokasi lahan terbakar dengan waktu tempuh bolak-balik dan waktu pengisian air sekitar 1 (satu) jam;
Bahwa benar areal Terdakwa yang terbakar merupakan lahan gambut;
Bahwa benar pada areal kebun Terdakwa yang merupakan lahan gambut tersebut terdapat parit-parit atau kanal-kanal;
Bahwa benar pada saat terjadi kebakaran lahan tidak ada air di dalam parit-parit atau kanal tersebut (kering);
Bahwa benar areal Terdakwa yang terbakar adalah lahan gambut yang tidak difasilitasi dengan sistem tata kelola air yang baik;
Bahwa benar kebakaran lahan gambut pada areal Terdakwa merupakan kebakaran yang sudah membakar sampai dalam tanah gambut (kebakaran dalam/underground fire) dan bukan hanya kebakaran pada permukaan gambut (kebakaran dangkal/surface fire);
Bahwa benar untuk memadamkan lahan gambut yang terbakar dibutuhkan air yang sangat banyak untuk membasahi lahan gambut tersebut;
Bahwa benar untuk melakukan kegiatan perkebunan di lahan gambut pihak perusahaan harus melakukan pengaturan tata air secara baik (water level management) pada parit/kanal sehingga tanah gambut dapat dicegah untuk tidak mudah terbakar;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki embung (sesuai yang ditentukan oleh undang-undang);
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki sistem tata kelola air yang baik;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki pompa bertekanan tinggi, tetapi hanya memiliki pompa jinjing (mesin robin) dan pompa punggung (solo);
Bahwa benar Terdakwa juga tidak memiliki suntikan gambut yang harus dimiliki oleh perusahaan perkebunan di lahan gambut;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki peralatan pemadaman peralatan tangan berupa: gebyok (pemukul api), garu tajam, garu pacul, dan obat sulut tetes;
Bahwa benar peralatan pemadaman yang dimiliki oleh Terdakwa hanya memenuhi standar jumlah kewajiban untuk 1 (regu) dan bukan standar jumlah kewajiban untuk 4 (empat) regu;
Bahwa benar Terdakwa memiliki 3 (tiga) menara pemantau api untuk luasan 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) hektar;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki sistem deteksi dini (early detection system) berupa sarana pemantauan titik panas (hotspot) dengan pemanfaatan data satelit;
Bahwa benar Terdakwa sudah memiliki satgas pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang terdiri dari 4 (empat) regu inti pemadam kebakaran;
Bahwa benar terdapat papan peringatan bahaya kebakaran lahan di areal perkebunan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa memiliki jadwal patroli kebun harian secara bergantian;
Bahwa benar sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang dimiliki oleh Terdakwa tidak sesuai kriteria, spesifikasi, jumlah, dan jenisnya dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pengecekan Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Berdasarkan Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 Nomor BA.432/BPPIKHL/Kalimantan/STG/2019 tertanggal 17 Oktober 2019 oleh Manggala Agni Daerah Operasi Sintang dan Berita Acara Hasil Pengecekan Lapangan Kebakaran Lahan di Perusahaan Perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi tertanggal 27 Agustus 2019 oleh Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi;
Bahwa benar pada tanggal 22 Oktober 2019 Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel dengan metode purposive sampling dari 7 (tujuh) titik di areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa, di mana 6 (enam) titik dari lahan yang terbakar, sedangkan 1 (satu) titik dari lahan tidak terbakar sebagai kontrol. Pada pemeriksaan lapangan tersebut Para Ahli didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres Melawi dan pihak perwakilan dari Terdakwa;
Bahwa benar ketujuh titik pengambilan sampel tersebut, yaitu 6 (enam) titik dari lahan Terdakwa yang terbakar: blok J2, J1, B4, E1, C2, dan J2, dan 1 (satu) titik dari lahan Terdakwa yang tidak terbakar: blokJ4;
Bahwa benar sampel yang diambil dari lahan yang terbakar tersebut antara lain berupa: tanah gambut bekas terbakar, arang kayu bekas terbakar, tanaman daun kering, dan tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran, sementara sampel yang diambil dari lahan yang tidak terbakar antara lain berupa: tanah gambut yang tidak terbakar, serangga hidup, dan tanaman daun hidup;
Bahwa benar telah diambil pula barang bukti berupa: 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran, 1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran, 1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran, 1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran, 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran, dan 1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran;
Bahwa benar sampel yang diambil berupa arang kayu bekas terbakar, tanaman daun kering, dan tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran tersebut dibawa oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. untuk diuji di Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor sebagaimana termuat dalam bukti surat tertanggal 5 November 2019 yang dibuat oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. selaku Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor. Hasil pengujian tersebut kemudian dianalisis oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. sebagaimana termuat dalam bukti surat Hasil Analisis Laboratorium tertanggal 8 November 2019, dengan kesimpulan bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan di areal Terdakwa;
Bahwa benar sampel yang diambil berupa tanah gambut dari lahan terbakar dan tanah gambut dari lahan tidak terbakar tersebut dibawa oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. untuk diuji di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) dengan hasil pengujian sebagaimana termuat dalam bukti surat Laporan Hasil Pengujian Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1098 tertanggal 27 November 2019 dan Laporan Hasil Pengujian Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1080 tertanggal 22 November 2019, dengan kesimpulan hasil laboratorium pada pokoknya sebagai berikut:
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1080 tanggal 22 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan pH tanah meningkat akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar pH tanah sebesar 3,58 (blok J4 plot 7). Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel blok J2 plot 1 (6,57), blok J1 plot 2 (5,35), blok B4 plot 3 (4,64), blok E1 plot 4 (7,94), blok C2 plot 5 (7,36), dan blok J2 plot 6 (5,34) (PP Nomor 4 Tahun 2001);
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1080 tanggal 22 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan C-organik tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar C-organik tanah sebesar 41,15% (blok J4 plot 7). Adapun pH tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel blok J2 plot 1 (8,06%) dan blok E1 plot 4 (4,11%) (PP Nomor 4 Tahun 2001);
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1080 tanggal 22 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan nitrogen tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar nitrogen tanah sebesar 1,43% (blok J4 plot 7). Adapun nitrogen tanah yang tidak mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel blok J2 plot 1 (0,45%), blok B4 plot 3 (1,17%), dan blok E1 plot 4 (0,41%) (PP Nomor 4 Tahun 2001);
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1098 tanggal 27 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan bobot isi tanah meningkat akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar bobot isi tanah sebesar 0,53 gram/cm3 (blok J4 plot 7). Adapun bobot isi tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel blok J2 plot 1 (0,55 gram/cm3) dan blok J1 plot 2 (0,54 gram/cm3) (PP Nomor 4 Tahun 2001);
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1098 tanggal 27 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan bobot isi tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar porositas tanah sebesar 68,26% (blok J4 plot 7). Adapun porositas tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel blok J2 plot 1 (66,46%) dan blok J1 plot 2 (67,86%) (PP Nomor 4 Tahun 2001);
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1098 tanggal 27 November 2019 pada tanah rusak menunjukkan kadar air tanah menurun akibat terbakar. Pada tanah gambut tidak terbakar kadar air tanah sebesar 11,00% (blok J4 plot 7). Adapun bobot isi tanah yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel blok J2 plot 1 (10.0%), blok E1 plot 4 (10,8%), dan blok J2 plot 6 (10,5%) (PP Nomor 4 Tahun 2001);
Bahwa benar dari hasil pengamatan lapangan dan hasil uji Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) yang menguji sampel tanah gambut dan tanah, diketahui telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan di areal perkebunan Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan di PT Rafi Kamajaya Abadi, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. tertanggal 27 November 2019, dengan kesimpulan pada pokoknya sebagai berikut:
Jenis tanah di lokasi penelitian RKA yang terbakar adalah jenis tanah gambut. Tanah gambut (organosol) bersifat sangat masam (pH < 4) dan status kesuburan sangat rendah. Pembangunan kanal menyebabkan air pada lokasi akan keluar dari tanah gambut melalui kanal atau sungai. Hal tersebut menyebabkan tanah gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Kebakaran tanah gambut akan menyebabkan hilangnya tanah gambut, penurunan kemampuan tanah gambut dalam menyimpan air, dan tanah gambut yang kering apabila terbakar akan bersifat irreversible;
Pada lokasi tanah gambut terbakar ditemukan:
kebun kelapa sawit milik PT RKA terbakar;
kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm;
tunggak/log pohon hutan alam terbakar;
tanaman kelapa sawit terbakar;
kematian flora dan fauna tanah 100%
Pada lokasi tanah gambut tidak terbakar ditemukan:
tumbuhan bawah seperti pakis, rumput, harendong, kelakai, jambu monyet dan lainnya serta biota tanah (binatang tanah) seperti laba-laba, semut, kumbang, jangkrik, belalang, dan lainnya kebun kelapa sawit milik PT RKA terbakar;
tanaman kelapa sawit tidak terbakar;
Telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan di areal perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi flora dan kerusakan untuk parameter subsiden;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi fauna/binatang tanah;
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter pH, C-organik, nitrogen, kadar air, bobot isi (bulk density), dan porositas tanah;
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan lapangan di lahan Terbakar milik Terdakwa yang dilakukan oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. pada tanggal 22 Oktober 2019 dengan didampingi oleh pihak dari Terdakwa dan petugas kepolisian Polres Melawi, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Memang benar terjadi kebakaran yang telah memangsa tidak hanya bahan bakar permukaan dan apa yang terdapat di permukaannya tetapi juga memangsa pokok sawit dan pokok kayu yang terdapat pada badan jalan serta badan jalan itu sendiri karena bergambut;
Kebakaran yang terjadi pada pokok sawit sangat menyedihkan karena memangsa hingga ke dalam lubang tanaman;
Di permukaan lahan bekas terbakar ditemukan bahan bakar dengan potensi cukup tinggi yang menjadi penyebab mengapa kebakaran dengan suhu tinggi dapat bertahan;
Kebakaran tampak diperparah dengan kondisi tanaman sawit yang tidak dirawat dengan baik sehingga di antara pokok sawit terdapat tanaman/pohon yang sesungguhnya tidak diperkenankan karena akan mengganggu pertumbuhan sawit, selain itu juga pada bagian permukaan dipenuhi dengan tumbuhan bawah yang juga menjadi sumber bahan bakar yang baik ketika kebakaran terjadi;
Lahan tanaman adalah bergambut namun tidak difasilitasi dengan sistem manajemen air yang baik dan hal ini tentu saja berdampak saat pengendalian kebakaran dilaksanakan;
Pemeliharaan terhadap tanaman pokok kelapa sawit nyaris tidak dilakukan dengan baik;
Sistem pencegahan kebakaran melalui sistem peringatan dini tidak berjalan dengan baik demikian pula dengan sistem deteksi dini;
Tidak tersedianya sarpras yang baik di lahan perusahaan mengakibatkan tidak banyak usaha yang dilakukan dalam kegiatan pemadaman sehingga kebakaran berlangsung tanpa kendali dan dibiarkan;
Bahwa benar kebakaran di areal Terdakwa seluas 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar tersebut melepaskan emisi gas rumah kaca selama kebakaran berlangsung sejumlah: 2.250,675 ton CO2, 23,41 ton CH4, 1.035,3 ton NOX, 28,81 ton NH3, 23,86 ton O3, dan 416,37 ton CO, serta Total Bahan Partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung adalah 500,15 ton, sementara batas yang dapat ditenggang untuk SO2 adalah 1500 mg/M3, NO2 adalah 1700 mg/M3, NH3 adalah 1 mg/M3, total partikel 400 mg/M3, dan baku mutu udara ambien nasional untuk O3 adalah 235 µg/Nm3 dan CO adalah 30.000 µg/Nm3 untuk periode waktu 1 jam;
Bahwa benar lahan Terdakwa yang terbakar sebagian besar terdiri dari lahan inti dan sebagian besar lahan plasma;
Bahwa benar lahan Terdakwa yang terbakar sudah ditanami kelapa sawit;
Bahwa benar pada lahan Terdakwa yang terbakar ditemukan bekas pohon kelapa sawit terbakar bahkan sampai ke dalam lubang tanamnya;
Bahwa benar Terdakwa sempat tidak melakukan kegiatan usaha perkebunan (vakum) sementara dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018;
Bahwa benar oleh karena kevakuman tersebut maka kebun Terdakwa menjadi tidak terawat;
Bahwa benar pada lahan Terdakwa terbakar ditemukan kelapa sawit yang terbakar;
Bahwa benar pada lahan Terdakwa yang terbakar juga ditemukan tumbuhan kayu dan tumbuhan bawah seperti semak yang terbakar;
Bahwa benar pada tahun 2015 pernah terjadi kebakaran di areal Terdakwa tetapi kebakaran tersebut tidak berlangsung lama;
Bahwa benar atas kebakaran lahan di areal Terdakwa pada tahun 2019 tersebut Terdakwa sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Gubernur Kalimantan Barat berupa penghentian sementara aktivitas pada areal yang terbakar selama 3 (tiga) tahun dan kewajiban untuk melengkapi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan dalam waktu 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah subjek hukum orang (natuurlijk persoon) atau badan hukum (rechts persoon) yang melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam pertimbangan unsur pasal ini hanya perlu dibuktikan apakah terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan adalah orang atau badan hukum yang sama dengan terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “UUPPLH”), disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf a UUPPLH telah pula mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
badan usaha;
badan usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut;
badan usaha dan orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut;
orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut; atau
orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 036/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “SK KMA Nomor 036/KMA/SK/II/2013”) memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan badan usaha terdiri dari:
Badan usaha yang berbadan hukum: Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, BUMN dan bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Badan usaha yang non badan hukum: UD, Firma, CV, Persekutuan Perdata;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (selanjutnya disebut “Perma Nomor 13 Tahun 2016”) juga telah memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo Penuntut Umum telah mengajukan badan usaha atau korporasi berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu PT Rafi Kamajaya Abadi (selanjutnya disebut “PT RKA”) sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, bukti surat, dan berkas perkara yang bersangkutan, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yang bernama PT Rafi Kamajaya Abadi adalah badan usaha atau korporasi berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit (pabrik) yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 98 Tanggal 19 Juni 2007 di hadapan Notaris Ashelfine, S.H., M.H. di Pekanbaru yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W4-00466 HT.01.01-TH.2007 Tanggal 17 Juli 2007 tentang Pengesahan Pendirian Akta Perseroan Terbatas PT Rafi Kamajaya Abadi dan telah diubah terakhir kali dengan Akta Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi oleh Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pendirian perseroan berikut dengan perubahannya, diketahui bahwa Terdakwa berkedudukan di Jalan Provinsi Pinoh-Sintang Nomor 5, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dan dalam menjalankan kegiatan usahanya Terdakwa memiliki perkebunan kelapa sawit yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Belimbing, dan Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo merupakan badan usaha atau korporasi berbadan hukum perseroan terbatas, maka Terdakwa haruslah diwakili oleh pengurusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perma Nomor 13 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan wajib pula hadir pada pemeriksaan korporasi dalam sidang pengadilan. Jika pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan tersebut tidak hadir karena berhalangan sementara atau tetap, hakim/ketua sidang memerintahkan penuntut umum agar menentukan dan menghadirkan pengurus lainnya untuk mewakili korporasi sebagai terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Rafi Kamajaya Abadi, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019, diketahui bahwa terhitung sejak tanggal 26 September 2019 susunan direksi dan komisaris PT RKA adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Vijayakumar A.T. Sambanthar;
Direktur : Norazman bin Daud;
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Zainal Abidin bin Shariff;
Komisaris : Amir Mohd Hafiz bin Amir Khalid;
Komisaris : Haji Rahman;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-5/STANG/Eku.2/2/2022, diketahui bahwa pengurus yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk mewakili korporasi PT RKA adalah Sdr. Vijjayakumar A.T. Sambanthar anak dari A.T. Sambanthar yang merupakan Direktur Utama PT RKA berdasarkan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 dan surat nomor AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019, dan Sdr. Vijjayakumar A.T. Sambanthar anak dari A.T. Sambanthar juga merupakan Direktur Utama PT RKA yang telah mewakili PT RKA dalam tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara Penyidik Nomor BP/11/VIII/Res.5.3/2020/RESKRIM tertanggal 31 Agustus 2020;
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan di sidang pengadilan, Direktur Utama PT RKA, Sdr. Vijjayakumar A.T. Sambanthar anak dari A.T. Sambanthar yang sebelumnya mewakili PT RKA dalam tingkat penyidikan ternyata tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja di PT RKA karena telah habis masa kontraknya dan telah pulang ke Malaysia, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perma Nomor 13 Tahun 2016, Penuntut Umum atas perintah Majelis Hakim kemudian menghadirkan pengurus lainnya untuk bertindak atas nama PT RKA di persidangan, yaitu Sdr. Norazman bin Daud selaku Direktur PT RKA berdasarkan Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 dan surat nomor AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019, dan di depan persidangan Sdr. Norazman bin Daud telah membenarkan identitas dirinya sebagai Direktur PT RKA dan telah pula membenarkan mengenai Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H. Nomor 13 Tanggal 26 September 2019 dan surat nomor AHU-AH.01.03-0338972 tertanggal 30 September 2019 tersebut, serta membenarkan identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum dan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ini adalah badan usaha atau korporasi berbadan hukum yang sama dengan Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah tepat pula Penuntut Umum menghadirkan Sdr. Norazman bin Daud sebagai pengurus untuk mewakili korporasi sebagai Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dalam perkara a quo tidak terdapat kesalahan mengenai terdakwa (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi menurut hukum, tetapi apakah Terdakwa benar melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi seluruhnya;
Ad.2. Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”
Menimbang, bahwa unsur pasal ini terdiri dari 2 (dua) subunsur, yaitu: (i) karena kelalaiannya, dan (ii) mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum pidana, terdapat 2 (dua) jenis delik, yaitu delik formil dan delik materiil. Delik formil adalah delik yang menitikberatkan pada tindakan yang dilarang dengan tidak mempersoalkan mengenai akibat dari tindakan tersebut, sedangkan delik materiil adalah delik yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang. Delik formil merupakan delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang, sedangkan delik materiil dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang, artinya sepanjang akibat yang dilarang tidak timbul, maka tidak dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana dalam pasal ini dirumuskan dalam rumusan delik materiil, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan apakah telah terjadi akibat yang dilarang dalam rumusan delik ini, yaitu telah terjadinya keadaan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan apabila subunsur tersebut telah terbukti terpenuhi maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah keadaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian Terdakwa atau tidak;
Menimbang, bahwa subunsur “mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” adalah subunsur yang bersifat alternatif, sehingga untuk membuktikan subunsur pasal ini tidak perlu keseluruhan dari subunsur tersebut terpenuhi, namun cukuplah salah satu darinya terpenuhi maka subunsur pasal ini dianggap telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UUPPLH, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “baku mutu lingkungan hidup” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUPPLH lebih lanjut menyebutkan bahwa baku mutu lingkungan hidup meliputi: baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UUPPLH telah memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan “baku mutu udara ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan atau komponen yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien, sedangkan “baku mutu air” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air, dan “baku mutu air laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UUPPLH, dijelaskan bahwa “kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) UUPPLH lebih lanjut memberikan penjelasan bahwa kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi (i) kriteria baku kerusakan ekosistem dan (ii) kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem itu sendiri meliputi antara lain: kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, kriteria baku kerusakan terumbu karang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UUPPLH, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (selanjutnya disebut “PP Nomor 4 Tahun 2001”) dan Lampirannya pada pokoknya menyatakan bahwa mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan meliputi: (i) baku kerusakan tanah mineral, (ii) baku kerusakan tanah gambut, (iii) baku kerusakan flora, dan (iv) baku kerusakan fauna yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Kriteria umum baku kerusakan tanah gambut yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan memiliki beberapa parameter berupa sifat fisik tanah, sifat kimia tanah, dan sifat biologi tanah. Parameter sifat fisik tanah meliputi antara lain: porositas, bobot isi, kadar air tersedia, penetrasi tanah, dan subsidence, sementara parameter sifat kimia tanah meliputi: C-organik, N total, amonium, nitrat, P, PH, dan daya hantar listrik, sedangkan parameter sifat biologi tanah meliputi antara lain: karbon mikroorganisme, respirasi, metabolic quotien, total mikro organisme, dan total fungi. Kriteria umum baku kerusakan fauna yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan memiliki parameter berupa keragaman spesies dan populasi, begitu juga dengan kriteria umum baku kerusakan flora yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan parameternya adalah keragaman spesies dan populasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik saksi a charge yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan para ahli dan keterangan Terdakwa serta didukung oleh bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran lahan di areal IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) Terdakwa yang terletak di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa kebakaran lahan tersebut baru diketahui Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB oleh Saksi Leo yang sedang melakukan kegiatan patroli dengan sepeda motor dan ketika melintasi blok J2 Saksi Leo melihat api sedang membakar lahan di blok J2. Selanjutnya Saksi Leo melaporkan kebakaran lahan tersebut kepada Saksi Yohanes Sarwata selaku Assistant Manager NB2. Pada saat yang hampir bersamaan sekitar pukul 14.30 WIB ketika sedang berada di rumah Saksi Jayang Rangga selaku Mandor Kebun (Field Staff) melihat kepulan asap dari arah kebun Terdakwa, di mana jarak dari lokasi lahan terbakar tersebut ke rumah Saksi Jayang Rangga yang berada di Dusun Tapang Ria, Desa Tengkajau adalah sekitar kurang lebih 3 (tiga) kilometer kemudian Saksi Jayang Rangga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Muhammad Amiruddin selaku North Estate Manager yang pada saat itu sedang berada di mes perusahaan yang terletak sekitar kurang lebih 3 (tiga) kilometer dari lokasi lahan terbakar. Selanjutnya Saksi Muhammad Amiruddin meneruskan laporan kejadian kebakaran lahan tersebut kepada Sdr. Vijayakumar A.T. Sambanthar selaku Direktur Utama PT RKA yang pada saat itu memerintahkan agar segera dilakukan pemadaman dengan menggunakan semua peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Muhammad Amiruddin segera mengumpulkan semua staf, memerintahkan persiapan peralatan pemadaman kebakaran, mengambil peralatan pemadaman kebakaran yang tersimpan di gudang yang terletak kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dari lokasi lahan terbakar, sehingga baru sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Muhammad Amiruddin, Saksi Yohanes Sarwata, Saksi Daeng Maulana selaku Assistant Manager NB3 dan beberapa karyawan Terdakwa lainnya tiba di lokasi kebakaran lahan dengan membawa peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa di mana pada saat itu luas lahan yang sudah terbakar di blok J2 dan J3 diperkirakan kurang lebih 2 (dua) hektar;
Menimbang, bahwa upaya pemadaman api dengan menggunakan peralatan milik Terdakwa yang sebelumnya dibawa Saksi Muhammad Amiruddin baru mulai dilakukan sejak pukul 15.00 WIB. Pemadaman api awal tersebut dilakukan oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) orang karyawan Terdakwa dibantu oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa berupa kurang lebih 3 (tiga) buah pompa jinjing (mesin robin), 1 (satu) buah tangki air berupa tong penguin, 1 (satu) buah pompa punggung (solo), dan 1 (satu) unit dump truck;
Menimbang, bahwa upaya pemadaman api pada lahan yang terbakar tersebut pada hari pertama dilakukan dengan cara: para pemadam awalnya menggunakan mesin robin untuk mengambil air dari parit-parit di sekitar lokasi kebakaran lahan lalu melakukan penyemprotan ke lahan terbakar, tetapi karena air di parit sekitar lokasi kebakaran lahan sangat sedikit dan tercampur lumpur bahkan kering, kemudian diputuskan untuk mengambil air dari kolam terdekat yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) kilometer dari lokasi lahan terbakar dengan waktu tempuh bolak-balik dan waktu pengisian air sekitar kurang lebih 1 (satu) jam. Air tersebut diambil dengan menggunakan mesin robin dan ditampung ke dalam penguin kemudian diangkut menggunakan dump truck, sehingga ketika air habis maka penyemprotan di lahan yang terbakar menjadi terhenti selama kurang lebih 1 (satu) jam dan harus menunggu mobil pengangkut air datang kembali;
Menimbang, bahwa pada hari pertama kebakaran lahan tersebut upaya pemadaman api dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, kemudian tenaga pemadam kebakaran yang terdiri dari beberapa karyawan perusahaan Terdakwa dan masyarakat sekitar tersebut pulang untuk beristirahat;
Menimbang, bahwa kebakaran lahan di areal Terdakwa tersebut tidak berhasil dipadamkan pada hari pertama;
Menimbang, bahwa hasil analisis data yang bersumber dari data satelit Terra-Aqua-Modis, VIIRS, dan Sentinel 2 menunjukkan adanya pergerakan hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari sampai dengan tanggal 24 September 2019 (lihat bukti surat Penuntut Umum Hasil cetak Data Hotspot dan Peta Sebaran Hotspot PT Rafi Kamajaya Abadi Bulan Agustus 2019 dan September 2019). Data satelit tersebut bersesuaian dengan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa luasan lahan yang terbakar meluas dari semula hanya di North Block J2 dan J3 menjadi ke North Block J1, K1, K2, G1, G2, G3, G2, H3, H4, B2, C3, B4, E1, dan C2 (lihat bukti surat Dokumentasi Pengendalian Kebakaran Tapang Ria tanggal 25 Agustus 2019) sehingga terlihat bahwa kebakaran lahan di areal Terdakwa merupakan kebakaran yang terus berlanjut dan tidak dapat segera dipadamkan oleh Terdakwa, sementara kebakaran lahan di areal Terdakwa tersebut baru padam setelah turun hujan yang sangat deras pada tanggal 30 September 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Susilo Agung Prabowo, S.ST. dari Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi yang dihubungkan dengan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 205/BA-61.09/X/2019, diketahui bahwa pada tanggal 3 Oktober 2019 telah dilakukan pengukuran dan pemetaan areal lahan yang terbakar milik Terdakwa yang berlokasi di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi dengan menggunakan metode pengukuran GPS di lapangan serta pengamatan citra satelit, dan dengan menggunakan metode pengukuran tersebut diperoleh hasil pengukuran bahwa lahan yang terbakar adalah seluas kurang lebih 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar yang mana seluruh lahan yang terbakar tersebut berada di dalam areal IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) Terdakwa sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar Situasi Lokasi Kebakaran Lahan PT RKA yang terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019, Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. telah melakukan observasi, pemeriksaan lapangan, dan pengambilan sampel terhadap lahan terbakar di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, dengan didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres Melawi dan pihak perwakilan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. dengan menggunakan peralatan berupa GPS guna menentukan titik koordinat pengambilan sampel, telah melakukan pengambilan sampel dengan metode purposive sampling di 7 (tujuh) titik di areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa, di mana 6 (enam) titik dari lahan yang terbakar, sedangkan 1 (satu) titik dari lahan tidak terbakar sebagai kontrol. Sampel yang diambil dari ketujuh titik tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran;
1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran;
di lokasi plot 1 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 (dua koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 (nol koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,34 (satu koma tiga empat) ons;
di lokasi plot 2 (blok J1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1,3 (satu koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 (nol koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 (nol koma empat lima) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 (nol koma sembilan tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,61 (satu koma enam satu) ons;
di lokasi plot 3 (blok B4):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 (nol koma tiga satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,11 (satu koma satu satu) ons;
di lokasi plot 4 (blok E1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 (tiga koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 (satu koma tiga tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,2 (satu koma dua) ons;
di lokasi plot 5 (blok C2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 (nol koma delapan lima) ons;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 (nol koma tiga empat) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,51 (satu koma lima satu) ons;
di lokasi plot 6 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,52 (satu koma lima dua) ons;
di lokasi plot 7 (blok J4):
1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,32 (satu koma tiga dua) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 0,94 (nol koma sembilan empat) ons;
serangga hidup: 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang, dan 1 (satu) ekor kecoak; dan
1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
Sampel a sampai dengan g habis digunakan untuk analisa pengujian laboratorium;
Menimbang, bahwa sampel yang telah diambil dari plot 1 sampai dengan plot 7 tersebut, yaitu berupa arang kayu bekas terbakar, tanaman daun kering, tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran, dan tanaman daun hidup selanjutnya diserahkan oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. kepada Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor dengan hasil pengujian sebagaimana termuat dalam bukti surat Hasil Analisis Laboratorium tertanggal 5 November 2019 dan 8 November 2019 yang dibuat oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. selaku Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor, dan yang telah pula dibenarkan oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. sendiri di persidangan, dengan kesimpulan bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan di areal Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan di areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., sebagaimana termuat dalam bukti surat Penghitungan Emisi Gas-Gas Rumah Kaca dan Partikel dari Kebakaran Lahan yang Terjadi di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi di Dusun Tapang Ria, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 7 November 2019, dan yang telah dibenarkan oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. sendiri di persidangan, diketahui bahwa kebakaran di areal Terdakwa seluas 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar tersebut melepaskan emisi gas rumah kaca selama kebakaran berlangsung sejumlah: 2.250,675 ton CO2, 23,41 ton CH4, 1.035,3 ton NOX, 28,81 ton NH3, 23,86 ton O3, dan 416,37 ton CO serta Total Bahan Partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung adalah 500,15 ton, sementara batas yang dapat ditenggang untuk SO2 adalah 1500 mg/M3, NO2 adalah 1700 mg/M3, NH3 adalah 1 mg/M3, total partikel 400 mg/M3, dan baku mutu udara ambien nasional untuk O3 adalah 235 µg/Nm3 dan CO adalah 30.000 µg/Nm3 untuk periode waktu 1 (satu) jam;
Menimbang, bahwa sampel berupa tanah dari lahan terbakar dan tanah gambut dari lahan tidak terbakar yang telah diambil dari plot 1 sampai dengan plot 7 tersebut selanjutnya diserahkan oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. kepada Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB) (selanjutnya disebut “Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB”)) dengan hasil pengujian sebagaimana termuat dalam bukti surat Laporan Hasil Pengujian Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1080 tertanggal 25 November 2019 dan Laporan Hasil Pengujian Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1098 tertanggal 27 November 2019;
Menimbang, bahwa hasil pengamatan lapangan dan pengujian laboratorium tersebut kemudian dianalisis oleh ahli sebagaimana termuat dalam bukti surat Keterangan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan di PT Rafi Kamajaya Abadi, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 27 November 2019 oleh Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dan yang telah dibenarkan pula oleh Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sendiri di persidangan, dengan kesimpulan pada pokoknya sebagai berikut:
Jenis tanah di lokasi penelitian RKA yang terbakar adalah jenis tanah gambut. Tanah gambut (organosol) bersifat sangat masam (pH < 4) dan status kesuburan sangat rendah. Pembangunan kanal menyebabkan air pada lokasi akan keluar dari tanah gambut melalui kanal atau sungai.Hal tersebut menyebabkan tanah gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Kebakaran tanah gambut akan menyebabkan hilangnya tanah gambut, penurunan kemampuan tanah gambut dalam menyimpan air, dan tanah gambut yang kering apabila terbakar akan bersifat irreversible;
Pada lokasi tanah gambut terbakar ditemukan:
kebun kelapa sawit milik PT RKA terbakar;
kedalaman tanah gambut yang terbakar sebesar 10-20 cm;
tunggak/log pohon hutan alam terbakar;
tanaman kelapa sawit terbakar;
kematian flora dan fauna tanah 100%
Pada lokasi tanah gambut tidak terbakar ditemukan:
tumbuhan bawah seperti pakis, rumput, harendong, kelakai, jambu monyet dan lainnya serta biota tanah (binatang tanah) seperti laba-laba, semut, kumbang, jangkrik, belalang, dan lainnya kebun kelapa sawit milik PT RKA terbakar;
tanaman kelapa sawit tidak terbakar;
Telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan di areal perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi flora dan kerusakan untuk parameter subsiden;
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi lahan terbakar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk kriteria kerusakan parameter keragaman spesies dan populasi fauna/binatang tanah;
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 4 Tahun 2001) untuk parameter pH, C organik, nitrogen, kadar air, bobot isi (bulk density), dan porositas tanah;
Tabel Analisa Kerusakan Tanah dan Lingkungan
| No. | Parameter (PP No. 4 Tahun 2001) | Kerusakan Yang Terjadi (PP No. 4 Tahun 2001) | Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Analisa Laboratorium | ||||
| 1 | Subsidence | Penurunan permukaan tanah gambut | 10-20 cm | ||||
| 2 | Keragaman spesies flora | Terjadi kepunahan spesies | 100% | ||||
| 3 | Populasi flora | Terjadi perubahan kepadatan | 100% | ||||
| 4 | Keragaman spesies fauna | Terjadi kepunahan spesies | 100% | ||||
| 5 | Populasi Fauna | Terjadi perubahan kepadatan | 100% | ||||
| 6 | pH tanah | pH naik | 2,99 (Blok J-2 Plot 1) 1,77 (Blok J-1 Plot 2) 1.08 (Blok B-4 Plot 3) 4,36 (Blok E-1 Plot 4) 3,78 (Blok C-2 Plot 5) 1,76 (Blok J-2 Plot 6) | ||||
| 7 | C-organik | Kadar C-organik turun | 33,07% (Blok J-2 Plot 1), 37,04% (Blok E-1 Plot 4) | ||||
| 8 | Nitrogen | Nitrogen turun | 0,98% (Blok J-2 Plot 1), 0.26% (Blok B-4 Plot 3), 1,02% (Blok E-1 Plot 4) | ||||
| 9 | Kadar air tanah | Kadar air tanah turun | 1,0% (Blok J-2 Plot 1), 0,2% (Blok E-1 Plot 4), 0,5% (Blok J-2 Plot 6) | ||||
| 10 | Bobot isi | Bobot isi naik | 0,02 gram/cm3 (Blok J-2 Plot 1), 0,01 gram/cm3 (Blok J-1 Plot 2) | ||||
| 11 | Porositas | Porositas turun | 1,80% (Blok J-2 Plot 1), 0,4% (Blok J-1 Plot 2) | ||||
| Kesimpulan: Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan analisa laboratorium memang benar telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran di areal lahan perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. | |||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang dihubungkan dengan hasil pemeriksaan lapangan dan bukti surat berupa hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Para Ahli sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa kebakaran lahan perkebunan sawit yang terjadi di areal usaha IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) Terdakwa yang terletak di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, telah mengakibatkan dilampauinya baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan, yaitu: parameter subsidensi, keragaman spesies flora, populasi flora, keragaman spesies fauna, populasi fauna, pH tanah, C-organik, nitrogen, kadar air tanah, bobot isi, dan porositas;
Menimbang, bahwa mengenai materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak dilakukannya pengukuran lapangan secara riil mengenai luas lahan terbakar di lokasi kebakaran, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat sebab sebagaimana telah terungkap di persidangan, diketahui bahwa Ahli Susilo Agung Prabowo, S.ST. dari Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi telah melakukan pengukuran secara riil dengan menggunakan metode pengukuran GPS di lapangan serta pengamatan citra satelit, dan dengan menggunakan metode pengukuran tersebut diperoleh hasil pengukuran bahwa lahan yang terbakar adalah seluas kurang lebih 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar yang mana seluruh lahan terbakar tersebut berada di areal IUP maupun HGU perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa. Dengan demikian, materi Nota Pembelaan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa yang pokoknya menyatakan menolak mengenai terpenuhinya parameter baku kerusakan lingkungan hidup, yaitu parameter keragaman spesies dan populasi flora dan fauna sehingga tidak terdapat kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan milik Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai hal tersebut telah dipertimbangkan seluruhnya pada pertimbangan unsur di atas. Majelis Hakim juga menilai dalil tersebut merupakan dalil yang tidak beralasan karena didasarkan pada keterangan ahli dari Terdakwa semata dan tidak disertai dengan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik metode, prosedur pengambilan sampel, maupun analisis hasil pengujiannya. Dengan demikian, dalil tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada bukti satu pun yang menunjukkan jaminan bahwa sampel yang diambil dan diteliti oleh para ahli tersebut benar-benar berasal dari lahan Terdakwa yang terbakar sehingga bisa saja dan sangat dimungkinkan berasal dari areal lain di luar lokasi Terdakwa, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat sebab di dalam persidangan telah terungkap bahwa Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. telah menggunakan peralatan GPS guna menentukan titik koordinat pengambilan sampel yang mana keseluruhan titik koordinat tersebut benar berada pada areal lahan perkebunan kelapa sawit Terdakwa yang terbakar dan hasil pengambilan sampel tersebut kemudian dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. Dengan demikian, materi Nota Pembelaan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menolak hasil analisa Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. yang didasarkan pada hasil pengujian Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) yang menguji sampel tanah dan tanah gambut dan hasil analisa Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. yang didasarkan pada hasil pengujian Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor yang menguji sampel arang, kayu bekas terbakar, tanaman daun kering, dan tanaman daun hidup, karena kedua laboratorium tersebut tidak terakreditasi oleh KAN sehingga tidak dapat digunakan dalam kasus lingkungan hidup, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mempersoalkan mengenai hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) karena laboratorium tersebut belum memiliki akreditasi KAN, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak cermat dalam melihat bukti surat hasil uji Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) tersebut sebab faktanya Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terakreditasi oleh KAN dan oleh karenanya hasil pengujian Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) tersebut dapat diterima sebagai pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hasil pengujian yang dikeluarkan Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor yang telah terakreditasi BAN-PT, Majelis Hakim berpendapat adanya keharusan akreditasi bagi laboratorium lingkungan bertujuan untuk meningkatkan keakurasian tentang hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium tersebut, namun ada atau belum adanya akreditasi pada Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menolak hasil pengujian yang diterbitkan laboratorium tersebut sebab berdasarkan prinsip precautionary principle, dalam hal tidak ada alasan atau alat bukti yang cukup maka tidak bisa menghalangi hakim untuk melakukan pencegahan terhadap adanya kerusakan lingkungan hidup, sehingga dalam mempertimbangkan mengenai hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan langkah-langkah yang dilakukan dan metode yang digunakan untuk memperoleh hasil pengujian laboratorium tersebut di mana berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas telah terbukti bahwa hasil laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor merupakan hasil pengujian yang dilakukan dengan metode yang ilmiah dan dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang kebakaran hutan dan lahan, dan telah menjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lagi (notoir feiten) bahwa Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor merupakan laboratorium yang sering digunakan untuk melakukan pengujian sampel atas kebakaran hutan dan/atau lahan dalam berbagai perkara lingkungan hidup di Indonesia. Oleh karena hasil pengujian laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor dapat dibuktikan validitasnya dan dilakukan sesuai dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa hasil pengujian Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB Bogor tersebut dapat diterima sebagai pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa hasil pengujian yang dikeluarkan oleh kedua laboratorium tersebut dapat diterima sebagai pertimbangan dalam perkara ini dan oleh karenanya materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mempersoalkan mengenai validitas hasil pengujian kedua laboratorium tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa subunsur “dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena subunsur “dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah keadaan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kelalaian Terdakwa atau tidak;
Menimbang, bahwa UUPPLH tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian dalam rumusan pasal ini, sehingga untuk mendefinisikan kelalaian tersebut Majelis Hakim mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa SK KMA Nomor 036/KMA/SK/II/2013 telah memberikan penjelasan bahwa terkait dengan “kealpaan/kelalaian”, orang yang menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab apabila yang bersangkutan menerapkan prinsip kehati-hatian di bawah standar atau menerapkan tidak sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa pengertian tersebut sejalan dengan perumusan mengenai “kesalahan suatu korporasi” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perma Nomor 13 Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi tersebut dan dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan korporasi, antara lain:
korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana;”
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, Majelis Hakim berpendapat atas Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b termasuk dari kesalahan korporasi berupa kesengajaan, sedangkan atas Pasal 4 ayat (2) huruf c termasuk dari kesalahan korporasi berupa kelalaian;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan pada pertimbangan hukum di atas, ketentuan Pasal 99 ayat (1) UUPPLH dirumuskan dalam rumusan delik materiil, artinya rumusan delik ini hanya menyebutkan mengenai akibat yang dilarang tanpa menyebutkan perbuatan mana yang dapat menimbulkan akibat yang dilarang tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat perlu untuk menilai dan menentukan perbuatan mana yang paling relevan, tepat, dan beralasan hukum sebagai penyebab timbulnya akibat yang dilarang, yang dalam hal ini adalah keadaan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan kelalaian sebagai bentuk kesalahan yang dilakukan Terdakwa haruslah dapat dibuktikan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya akibat yang dilarang dengan menggunakan ukuran kepatuhan/kewajiban yang ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan Terdakwa yang tidak hati-hati sedangkan Terdakwa mengetahui dan menyadari tindakan tersebut harus dilakukannya guna mencegah timbulnya akibat yang dilarang adalah telah membuktikan adanya kelalaian pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 68 juncto Pasal 13 UUPPLH secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan dalam rangka menaati baku mutu dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup tersebut, setiap penanggung jawab usaha berkewajiban melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan;
Menimbang, bahwa Pasal 13 PP Nomor 4 Tahun 2001 telah pula mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, antara lain usaha di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, sehingga untuk mencegah terjadinya kebakaran setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meliputi (lihat Pasal 14 PP Nomor 4 Tahun 2001):
Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;
Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala;
Menimbang, bahwa Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga telah mengatur bahwa setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun;
Menimbang, bahwa pengendalian kebakaran lahan perkebunan tersebut diatur dalam juga diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (selanjutnya disebut “Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018”) yang mengatur bahwa pengendalian kebakaran lahan perkebunan adalahserangkaian kegiatan yang dilakukan mulai daripencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran di lahan perkebunan. Dalam rangka pengendalian kebakaran lahan perkebunan tersebut, pelaku usaha wajib memiliki sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan, yang meliputi: a. organisasi, b. sumber daya manusia, dan c. operasional pengendalian (lihat Pasal 14); sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan meliputi: a. peralatan pemadaman, b. pengolahan data dan komunikasi, c. sarana transportasi, dan d. alat pendukung lainnya (lihat Pasal 25), serta prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan meliputi: embung atau tempat penampungan air (lihat Pasal 30). Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 telah mengatur secara tegas mengenai syarat, kriteria, dan ukuran dalam memenuhi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan tersebut oleh pelaku usaha perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sebagai badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan dalam rangka itu Terdakwa haruslah melakukan serangkaian kegiatan pengendalian yang meliputi pencegahan, penanggulangan/pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran. Terdakwa selaku pelaku usaha di bidang perkebunan wajib mengendalikan terjadinya kebakaran di lokasi usahanya dengan memenuhi sejumlah kewajiban hukum, yaitu dengan melengkapi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018. Kewajiban pemenuhan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan tersebut bersifat imperatif sebab ada tidaknya kelengkapan tersebut dapat menyebabkan tidak terkendalinya kebakaran yang berujung pada terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan melihat apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah melanggar kewajiban hukumnya sebagai pelaku usaha di bidang perkebunan untuk mencegah terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, telah terbukti bahwa benar pada tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan tanggal 30 September 2019 telah terjadi kebakaran lahan perkebunan di areal IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) Terdakwa yang berawal dari North Block J2 dan J3 Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi dan menyebar hingga membakar areal lahan perkebunan Terdakwa seluas kurang lebih 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar dan sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit Terdakwa tersebut mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa benar areal Terdakwa yang terbakar merupakan lahan gambut yang mana di sekitar areal Terdakwa yang merupakan lahan gambut tersebut terdapat kanal/parit yang berfungsi sebagai pengatur air di lahan gambut yang diusahakan sebagai perkebunan kelapa sawit.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran yang saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan Ahli Manggala Agni Kadarwanto, S.Hut. yang ikut membantu pemadaman api selama kurang lebih 20 (dua) puluh hari, serta didukung oleh bukti surat yang diajukan di persidangan, diketahui bahwa upaya pemadaman api dilakukan setiap hari yakni sejak tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, kemudian tenaga pemadam kebakaran beristirahat dan usaha pemadaman pun dilanjutkan keesokan harinya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB setiap harinya sampai kemudian api padam di tanggal 30 September 2019 karena hujan deras;
Menimbang, bahwa pada hari-hari berikutnya Terdakwa melakukan upaya pemadaman api dengan melakukan penambahan peralatan pemadaman kebakaran milik Terdakwa secara bertahap sehingga peralatan pemadaman kebakaran Terdakwa yang digunakan untuk memadamkan api pada akhirnya terdiri dari kurang lebih: 1 (satu) unit ekskavator, 10 (sepuluh) buah pompa jinjing (mesin robin), 3 (tiga) buah tangki air berupa tong penguin kapasitas 1.500 (seribu lima ratus) liter, 7 (tujuh) buah tangki air kapasitas 4.000 (empat ribu) liter, 43 (empat puluh tiga) gulung selang, 9 (sembilan) buah nozzle, 10 (sepuluh) buah pompa punggung (solo), 2 (dua) unit dump truck, 2 (dua) unit mobil kecil, dan 1 (satu) unit sepeda motor (lihat bukti surat Berita Acara Pengecekan Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Nomor BA.432/BPPIKHL/Kalimantan/STG/2019 tertanggal 17 Oktober 2019);
Menimbang, bahwa pada hari-hari berikutnya upaya pemadaman api pada lahan yang terbakar tersebut dilakukan dengan cara: para pemadam menggunakan mesin robin untuk mengambil air dari kolam atau sungai lalu air ditampung ke dalam penguin kemudian diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi lahan terbakar lalu dilakukan penyemprotan ke lahan terbakar tersebut. Selain itu, upaya pemadaman api juga dilakukan dengan penyemprotan air pada lahan terbakar dengan cara water bomb menggunakan helikopter pada tanggal 22 Agustus 2019 dan 23 Agustus 2019 (lihat bukti surat Terdakwa Dokumentasi Pengendalian Kebakaran Tapang Ria tanggal 25 Agustus 2019), serta dilakukan pula penyekatan api dan pencucian/pembersihan parit dengan menggunakan ekskavator yang baru mulai dilakukan sejak hari ke-2 kebakaran pada tanggal 19 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa tenaga pemadam kebakaran dari PT RKA yang melakukan pemadaman di lapangan terdiri dari 10 (sepuluh) orang sampai 40 (empat puluh) orang setiap harinya secara bergantian dan diketahui bahwa tenaga pemadam kebakaran yang anggotanya karyawan Terdakwa tersebut, di antaranya Saksi Muhammad Amiruddin, Saksi Yohanes Sarwata, Saksi Daeng Maulana, Saksi Jayang Rangga, Saksi Tatang Suryana, Saksi Yohanes, Saksi Leo, Saksi Hendri, dan tenaga pemadam kebakaran PT RKA lainnya belum pernah sama sekali mendapatkan pelatihan pemadaman kebakaran lahan dan atau sertifikasi pemadaman kebakaran lahan sebelum kejadian kebakaran pada tanggal 18 Agustus 2019 tersebut terjadi;
Menimbang, bahwa dalam melakukan upaya pemadaman api di lahan yang terbakar tersebut, Terdakwa juga meminta bantuan pemadaman dari damkar Kabupaten Melawi, Manggala Agni, BPBD Melawi, polisi, TNI, dan masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa kendala utama dalam upaya pemadaman api adalah kurangnya sumber air yang cukup di sekitar lokasi lahan terbakar karena satu-satunya sumber air di sekitar lokasi lahan terbakar, yaitu parit/kanal, dalam keadaan kering;
Menimbang, bahwa air untuk memadamkan api harus diambil dari kolam atau sungai yang lokasinya lebih jauh, yaitu jaraknya kurang lebih 2 (dua) sampai 5 (lima) kilometer dari lokasi lahan terbakar dengan waktu tempuh bolak-balik dan waktu pengisian air sekitar 1 (satu) jam;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 Ahli Perkebunan Yusuf Afandi, S.P., M.M. dari Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi telah melakukan pengecekan lapangan dengan didampingi oleh pihak Terdakwa sebagaimana hasilnya termuat dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Lapangan Kebakaran Lahan di Perusahaan Perkebunan PT Rafi Kamajaya Abadi tertanggal 27 Agustus 2019, dan hal tersebut telah pula dibenarkan oleh Ahli Yusuf Afandi, S.P., M.M. sendiri di persidangan, dengan kesimpulan pada pokoknya sebagai berikut:
Titik api pertama kali muncul pada areal gambut di blok J2;
Sudah dilakukan upaya pemadaman awal dengan meminta bantuan helikopter, melakukan water boom, tetapi api belum dapat dipadamkan;
Pada tanggal 27 Agustus 2019 tersebut asap masih terlihat di seluruh areal yang terbakar yang disinyalir masih menyisakan bara api pada lahan gambut;
Luas areal yang terbakar kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) hektar meliputi blok J1, J2, B1, B3, C2, C3, C4, G1, G2, dan G3;
Pihak PT RKA masih berupaya melakukan pemadaman dengan maksimal namun alat yang digunakan tidak memenuhi standar sarpras damkar dan hanya menggunakan robin-robin kecil;
Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan hutan PT RKA kurang memadai, tidak memenuhi standar, dan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
Lahan yang terbakar merupakan lahan gambutdan lahan tersebut kondisinya semak karena tidak dirawat selama kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun karena PT RKA sempat vakum sehingga menyebabkan penyebaran api sangat cepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Manggala Agni Kadarwanto, S.Hut. yang dihubungkan dengan bukti surat Berita Acara Pengecekan Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Berdasarkan Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 Nomor BA.432/BPPIKHL/Kalimantan/STG/2019 tertanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 Manggala Agni Daerah Operasi Sintang juga telah melakukan pengecekan dan inventarisasi langsung sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang dimiliki oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Saksi Muhammad Amiruddin dari pihak Terdakwa, yang kesimpulannya bahwa terdapat sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang tidak sesuai dengan Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 dan Lampirannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sistem yang tidak sesuai ketentuan
Sistem deteksi dini:
Memiliki 3 (tiga) menara pemantau api dengan tinggi menara 15 (lima belas) meter pada luasan 4.000 (empat ribu) hektar dan bukan pada luasan 500 (lima ratus) hektar/unit;
Sarana yang tidak sesuai ketentuan (jumlah kewajiban untuk 1 (satu) regu inti):
Perlengkapan pribadi atau individu
Helm pengaman, jumlah kewajiban 15, kurang 2
Lampu kepala, jumlah kewajiban 15, kurang 5
Sabuk perlengkapan, jumlah kewajiban 15, kurang 5
Peples/botol minum, jumlah kewajiban 15, kurang 5
Peluit/sirine, jumlah kewajiban 15, kurang 10
Ransel, jumlah kewajiban 15, kurang 12
Baju pemadam, jumlah kewajiban 15, kurang 10
Peralatan tangan
Tidak memiliki gebyok (pemukul api), jumlah kewajiban 8
Tidak memiliki garu tajam, jumlah kewajiban 6
Tidak memiliki garu pacul, jumlah kewajiban 3
Tidak memiliki obat sulut tetes, jumlah kewajiban 1
Pompa air dan kelengkapannya
Tidak memiliki pompa bertekanan tinggi (minimal 25 HP) jumlah kewajiban 1 (satu) buah
Tidak memiliki selang hisap pompa bertekanan tinggi (panjang minimal 4 m/buah) jumlah kewajiban 1 rol
Tidak memiliki selang keluar pompa bertekanan tinggi (panjang minimal 20m/rol) jumlah kewajiban 5 rol
Tidak memiliki nozzle pompa bertekanan tinggi, jumlah kewajiban 2 (dua) buah
Tidak memiliki suntikan gambut, jumlah kewajiban 1 (satu) buah
Prasarana yang tidak sesuai ketentuan:
Tidak memiliki embung air ukuran 20x20x2 untuk setiap luasan 500 (lima ratus) hektar;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., telah melakukan observasi dan pemeriksaan lapangan terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan Terdakwa dengan didampingi oleh pihak dari Terdakwa dan petugas kepolisian Polres Melawi, dengan kesimpulan pada pokoknya sebagai berikut:
Memang benar terjadi kebakaran yang telah memangsa tidak hanya bahan bakar permukaan dan apa yang terdapat di permukaannya tetapi juga memangsa pokok sawit dan pokok kayu yang terdapat pada badan jalan serta badan jalan itu sendiri karena bergambut;
Kebakaran yang terjadi pada pokok sawit sangat menyedihkan karena memangsa hingga ke dalam lubang tanaman;
Di permukaan lahan bekas terbakar ditemukan bahan bakar dengan potensi cukup tinggi yang menjadi penyebab mengapa kebakaran dengan suhu tinggi dapat bertahan;
Kebakaran tampak diperparah dengan kondisi tanaman sawit yang tidak dirawat dengan baik sehingga di antara pokok sawit terdapat tanaman/pohon yang sesungguhnya tidak diperkenankan karena akan mengganggu pertumbuhan sawit, selain itu juga pada bagian permukaan dipenuhi dengan tumbuhan bawah yang juga menjadi sumber bahan bakar yang baik ketika kebakaran terjadi;
Lahan tanaman adalah bergambut namun tidak difasilitasi dengan sistem manajemen air yang baikdan hal ini tentu saja berdampak saat pengendalian kebakaran dilaksanakan;
Pemeliharaan terhadap tanaman pokok kelapa sawit nyaris tidak dilakukan dengan baik;
Sistem pencegahan kebakaran melalui sistem peringatan dini tidak berjalan dengan baik demikian pula dengan sistem deteksi dini;
Tidak tersedianya sarpras yang baik di lahan perusahaan mengakibatkan tidak banyak usaha yang dilakukan dalam kegiatan pemadaman sehingga kebakaran berlangsung tanpa kendali dan dibiarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan terhadap kebakaran lahan perkebunan sawit Terdakwa yang dilakukan oleh ketiga orang ahli, yaitu Ahli Perkebunan Yusuf Afandi, S.P., M.M., Ahli Manggala Agni Kadarwanto, S.Hut., dan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang memadai sesuai dengan ketentuan PP Nomor 4 Tahun 2001 dan Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Para Ahli yang bersesuaian dan dihubungkan dengan bukti surat pemeriksaan dan pengecekan yang dilakukan oleh Para Ahli di lokasi kebakaran lahan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai pelaku usaha di bidang perkebunan untuk melengkapi sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Tidak tersedianya prasarana berupa embung dan sistem tata kelola air yang baik
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan prasarana berupa embung sesuai dengan Pasal 30 Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 yang pada pokoknya mengatur bahwa untuk setiap luasan 500 (lima ratus) hektar dibutuhkan 1 (satu) buah embung atau tempat penampungan air dengan ukuran paling kecil 20x20x2 meter, sedangkan faktanya Terdakwa tidak memiliki embung sama sekali, padahal Terdakwa sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Perkebunan) seluas 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) hektar seharusnya memiliki embung sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) buah;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) buah kolam yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari lokasi lahan terbakar yang digunakan sebagai salah satu sumber air (selain sungai) untuk memadamkan api bukanlah merupakan embung sebagaimana ketentuan undang-undang yang telah ditegaskan pula dalam Berita Acara Pengecekan Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi Berdasarkan Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 Nomor BA.432/BPPIKHL/Kalimantan/STG/2 019 tertanggal 17 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga menilai selain tidak memiliki embung Terdakwa juga tidak memiliki sistem tata kelola air yang baik sesuai dengan ketentuan Lampiran I Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018, hal ini terbukti dengan kurangnya sumber air di sekitar lokasi lahan terbakar karena satu-satunya sumber air di sekitar lokasi lahan terbakar, yaitu parit/kanal yang dalam keadaan kering dan Terdakwa juga tidak memiliki peringatan dini berupa peta sumber air. Dengan tidak adanya embung dan sistem tata kelola air yang baik, maka upaya pemadaman api yang dilakukan oleh Terdakwa sejak hari pertama terjadinya kebakaran berjalan tidak maksimal karena Terdakwa sangat kesulitan mendapatkan air di sekitar lokasi lahan terbakar dan untuk memadamkan api harus mengambil air dari kolam atau sungai yang cukup berjarak dari lokasi lahan terbakar sehingga mengakibatkan usaha penyemprotan air pada lahan yang terbakar menjadi terjeda;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan di tanah gambut harusnya sudah memahami dan mengetahui bahwa gambut merupakan ekosistem yang sangat rentan sehingga Terdakwa memiliki kewajiban untuk menjaga muka air tanah pada parit/kanal di lahan gambut tidak lebih dari 40 (empat puluh) sentimeter di bawah permukaan gambut (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut) karena apabila tinggi muka air tanah jauh di bawah maka gambut akan kering dan rawan terbakar, dan kalau terbakar akan sangat sulit untuk dipadamkan. Dengan adanya pengetahuan akan hubungan antara yang dibutuhkan/diharuskan ketika melakukan kegiatan usaha di tanah gambut, pentingnya pengaturan tinggi muka air tanah (ground level water menagement), risiko tinggi terjadinya kebakaran, dan kebutuhan air untuk memadamkan kebakaran, tetapi nyatanya Terdakwa sama sekali tidak memiliki 1 (satu) embung pun di areal kebun Terdakwa dan Terdakwa membiarkan parit/kanal di sekitar areal kebun Terdakwa yang seharusnya terjaga tinggi muka air dan sistem tata kelola air menjadi tidak ada airnya (kering), telah menunjukkan Terdakwa sama sekali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kebakaran di lahan gambut sebagaimana dimaksud oleh undang-undang, sehingga mengakibatkan upaya pengendalian kebakaran lahan berupa penanggulangan/pemadaman tidak dapat dilakukan dengan maksimal dan oleh karenanya mengakibatkan ketidaktaatan hukum berupa terlampauinya baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat memadamkan api karena tidak tersedianya air akibat sedang musim kemarau dan kering, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan alasan yang tidak tepat dan keliru sebab berdasarkan ketentuan Pasal 30 Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 dan Lampiran I Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018, disebutkan bahwa mengenai tersedianya air pada areal perkebunan merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku penanggung jawab usaha perkebunan di mana Terdakwa diwajibkan untuk menyediakan embung dan sistem tata kelola air yang baik, sehingga tidaklah tepat bagi Terdakwa mempersoalkan mengenai ketersediaan air yang menjadi tanggung jawabnya. Lagi pula musim kemarau bukanlah merupakan kejadian luar biasa (extraordinary event) melainkan keadaan yang biasa dan berulang-ulang kali terjadi dan oleh karenanya dapat diantisipasi dan ditangani oleh Terdakwa selaku penanggung jawab usaha di bidang perkebunan di atas lahan gambut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai materi Nota Pembelaan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa kebakaran lahan di areal Terdakwa terjadi karena musim kemarau yang sangat kering, Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun pada periode tahun 2019 telah terjadi musim kemarau di lokasi kebakaran namun cuaca yang kering dan kemarau tersebut tidak terbukti dapat menyebabkan titik api (fire spot) di berbagai titik di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa sebab untuk dapat memicu terjadinya api dan kebakaran diperlukan 3 (tiga) unsur pokok, yaitu sumber penyulutan api berupa panas (heat) dengan suhu 200oC, bahan yang dapat terbakar (fuel), dan oksigen (O2) yang cukup dari udara. Sumber penyulut api berupa panas (heat) dengan suhu 200oC hanya dapat terjadi dari 2 (dua) faktor, yaitu: 1) alam melalui lava atau lahar gunung berapi dan petir atau 2) faktor manusia. Musim kemarau atau cuaca kering dengan suhu paling tinggi sekitar 40oC hanya dapat mempercepat laju proses, tetapi tidak dapat menjadi penyebab timbulnya kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan cuaca kemarau dan kering saat itu tidak dapat menyebabkan terjadinya kebakaran lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit Terdakwa, dan oleh karenanya materi Nota Pembelaan Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan tidak memadai jenis dan jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018, yang pada pokoknya mengatur bahwa untuk setiap 1 (satu) regu inti yang terdiri dari 15 (lima belas) orang harus memiliki sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sebagaimana Lampiran V Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 diketahui bahwa Terdakwa sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Perkebunan) seluas 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) hektar wajib memiliki 4 (empat) regu inti pemadam kebakaran beranggotakan karyawan perusahaan berjumlah 60 (enam puluh) orang sehingga seharusnya Terdakwa berkewajiban menyediakan sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan untuk 4 (empat) regu berjumlah 60 (enam puluh) orang, tetapi Terdakwa nyatanya hanya memiliki peralatan pemadaman berupa perlengkapan pribadi/individu dan peralatan tangan di bawah jumlah kewajiban yang ditetapkan untuk 1 (satu) regu dan walaupun Terdakwa sudah memiliki peralatan pemadaman berupa perlengkapan regu, sarana pengolahan data dan komunikasi, dan sarana transportasi sesuai dengan jumlah kewajiban untuk 1 (satu) regu, tetapi Terdakwa belum memiliki peralatan pemadaman perlengkapan regu, sarana pengolahan data dan komunikasi, dan sarana transportasi tersebut untuk 4 (empat) regu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga menilai bahwa peralatan pemadaman berupa pompa dan kelengkapannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana Terdakwa sama sekali tidak memiliki peralatan pemadaman pompa bertekanan tinggi (minimal 25 HP) beserta kelengkapan selangnya dan suntikan gambut padahal pompa bertekanan tinggi dan suntikan gambut sangat diperlukan untuk memadamkan api;
Menimbang, bahwa dengan tidak dilengkapinya sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan baik jenis dan jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku, telah menunjukkan Terdakwa sama sekali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kebakaran di lahan gambut sebagaimana dimaksud oleh undang-undang, sehingga pada akhirnya mengakibatkan upaya pengendalian kebakaran lahan berupa penanggulangan/pemadaman tidak dapat dilakukan dengan maksimal dan oleh karenanya mengakibatkan ketidaktaatan hukum berupa terlampauinya baku kerusakan lingkungan hidup;
Karyawan yang diturunkan untuk memadamkan api tidak memiliki kemampuan yang andal untuk melakukan pemadaman api
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/ 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada pokoknya mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan wajib menyiapkan sumber daya manusia pengendalian kebakaran lahan yang andal dalam organisasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelatihan kepada karyawan perusahaan perkebunan yang tergabung dalam regu pemadaman kebakaran sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 sehingga upaya pemadaman api yang dilakukan oleh karyawan Terdakwa sejak hari pertama terjadinya kebakaran pada tanggal 18 Agustus 2019 berjalan sangat lambat dan sangat tidak maksimal karena karyawan Terdakwa tidak memiliki kemampuan atau kapasitas yang andal untuk melakukan pemadaman api sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 43 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sedangkan pemadaman kebakaran memerlukan kecepatan dan kemampuan untuk mengatasinya agar api tidak semakin menyebar dan merambat ke blok lain;
Menimbang, bahwa oleh karena karyawan yang diturunkan untuk memadamkan api tidak memiliki kemampuan dan kapasitas yang andal untuk melakukan pemadaman api maka upaya pengendalian kebakaran lahan berupa penanggulangan/pemadaman tidak dapat dilakukan dengan maksimal sehingga dapat mengakibatkan ketidaktaatan hukum berupa terlampauinya baku kerusakan lingkungan hidup;
Tidak adanya sistem deteksi dini berupa pemanfaatan data satelit untuk indikator hotspot dan menara pemantau api sangat minim jumlahnya dan tidak sesuai pula spesifikasinya dengan ketentuan yang berlaku
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyelenggarakan sistem pengendalian kebakaran lahan deteksi dini berupa pemanfaatan data satelit untuk indikator dari hotspot dan menara pemantau api sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 dan Lampiran IV Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 yang mengatur bahwa untuk setiap luasan 500 (lima ratus) hektar dibutuhkan 1 (satu) buah menara pemantau api, sedangkan Terdakwa hanya memiliki 3 (tiga) buah menara pemantau api dengan standar cakupan luasan tidak sesuai ketentuan, yaitu 4.000 (empat ribu) hektar untuk 1 (satu) unitnya, padahal seharusnya Terdakwa sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Perkebunan) seluas 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) hektar wajib untuk memiliki menara pemantau api sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) buah. Oleh karena sistem deteksi dini berupa menara pemantau api sangat minim jumlahnya dan tidak sesuai pula spesifikasinya dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada sistem deteksi dini melalui pemanfaatan data satelit untuk indikator dari hotspot, maka mengakibatkan upaya pengendalian kebakaran lahan berupa pencegahan tidak dapat dilakukan dengan maksimal sehingga dapat mengakibatkan ketidaktaatan hukum berupa terlampauinya baku kerusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melengkapi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan, yang meliputi:
tidak tersedianya prasarana berupa embung dan sistem tata kelola air yang baik;
sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan tidak memadai jenis dan jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku;
karyawan yang diturunkan untuk memadamkan api tidak memiliki kemampuan yang andal untuk melakukan pemadaman api;
tidak ada sistem deteksi dini berupa pemanfaatan data satelit untuk indikator dari hotspot dan menara pemantau api sangat minim jumlahnya dan tidak sesuai pula spesifikasinya dengan ketentuan yang berlaku;
sehingga proses pemadaman api berjalan tidak maksimal bahkan lamban sampai memakan waktu kurang lebih 1 (satu) bulan dan oleh karena proses pemadaman yang tidak maksimal tersebut menimbulkan dampak yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di areal perkebunan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku penanggung jawab usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang usahanya berada di lahan tanah gambut, seharusnya mengetahui dan menyadari bahwa tidak terpenuhinya sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kebakaran yang mana bila tidak segera dikendalikan/ditangani dapat menyebabkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Terdakwa semestinya mengetahui bahwa dengan tidak adanya embung dan sistem tata kelola air yang baik pada lahan gambut, tidak adanya sistem deteksi dini yang baik untuk mengetahui adanya indikator kebakaran, tidak adanya sarana pengendalian kebakaran yang memadai, serta tidak andalnya karyawan perusahaan yang diturunkan untuk memadamkan api, akan menyebabkan kebakaran yang tidak dapat segera dipadamkan (tidak tertangani dengan baik);
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam undang-undang, sedangkan Terdakwa telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat menyebabkan kebakaran yang tidak terkendali/tertangani sehingga dapat mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di areal perkebunan milik Terdakwa dan dengan demikian terbukti terdapat kausalitas antara tidak terpenuhinya sarana dan prasarana dengan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti lalai dalam menaati ketentuan tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga pada akhirnya mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di areal perkebunan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mempersoalkan mengenai hubungan (kausalitas) antara perbuatan orang yang menyalakan api (sebab) dengan kebakaran (akibat) sehingga dengan tidak diketahuinya orang yang menyalakan api (sebab) maka perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa tidak terbukti, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penyebab utama yang menimbulkan terjadinya terlampauinya kerusakan kriteria baku kerusakan lingkungan adalah kelalaian Terdakwa dalam memenuhi kewajibannya untuk melengkapi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam undang-undang, sebab dengan tidak dilengkapinya hal-hal tersebut telah ternyata terbukti Terdakwa tidak dapat mengendalikan/menangani kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan miliknya sehingga pada akhirnya kebakaran tersebut menyebabkan dilampauinya kerusakan kriteria baku kerusakan lingkungan. Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai siapa yang melakukan pembakaran lahan atau apakah terdapat niat (mens rea) dari Terdakwa dengan sengaja untuk melakukan pembakaran lahan tersebut menjadi tidak relevan dibuktikan, selain itu mengenai hal-hal tersebut bukanlah merupakan unsur dalam rumusan pasal ini;
Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan upaya maksimal untuk mengatasi kebakaran lahan dengan alasan telah melengkapi sarana dan prasarana yang ditetapkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidaklah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sebab sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, faktanya Terdakwa telah melalaikan kewajibannya untuk melengkapi seluruh sistem, sarana, dan prasarana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan sehingga akhirnya proses pemadaman api berjalan tidak maksimal bahkan lamban hingga memakan waktu kurang lebih 1 (satu) bulan dan oleh karena proses pemadaman yang tidak maksimal tersebut telah menimbulkan dampak yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di areal lahan perkebunan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan adanya bukti surat berupa Sertifikat Kelas Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan Nomor 525/222 Tahun 2018 yang diberikan kepada PT Rafi Kamajaya Abadi dengan Klasifikasi Kelas C / Sedang tertanggal 31 Desember 2018, justru semakin membuktikan bahwa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang dimiliki Terdakwa sebelum kejadian kebakaran lahan hanya bernilai ‘sedang’ yang artinya cukup dan masih belum lengkap sehingga Terdakwa memiliki kewajiban untuk melengkapi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan tersebut karena untuk mendapatkan penilaian ‘lengkap’ maka Terdakwa harus mendapatkan Klasifikasi dengan nilai “A” sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan;
Menimbang, bahwa begitu pula terhadap bukti surat yang diajukan Terdakwa berupa Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup tertanggal 20 Agustus 2019 tanpa disertai lampirannya, Majelis Hakim menilai bahwa pernyataan di dalam berita acara tersebut bahwa “PT Rafi Kamajaya Abadi telah memiliki sarpras untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (terlampir)” telah dijelaskan di persidangan oleh Saksi Laila Fitri Andayani yang melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat berita acara tersebut bahwa PT Rafi Kamajaya Abadi memang telah memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan tetapi jumlah dan jenisnya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim menilai materi Nota Pembelaan Terdakwa telah secara maksimal melakukan upaya mengatasi kebakaran lahan tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa kejadian kebakaran lahan yang terjadi di areal lahan perkebunan Terdakwa sebagai force majeure karena keadaan kekeringan yang terjadi saat itu termasuk ke dalam peristiwa bencana alam sehingga tidak dapat dipadamkan dengan menggunakan kekuatan manusia, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidak tepat sebab selama pemeriksaan di persidangan tidak terungkap adanya alasan-alasan force majeure seperti adanya bencana alam dan justru sebaliknya fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa telah lalai dalam memenuhi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang mengakibatkan kebakaran lahan tidak terkendali/tertangani. Semestinya Terdakwa selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di lahan tanah gambut memahami sepenuhnya bahwa tidak terpenuhinya sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan tersebut dapat mengakibatkan kebakaran yang tidak dapat teratasi/sulit dipadamkan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat subunsur “karena kelalaiannya” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terpenuhi dan pertimbangan tersebut telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa tertanggal 12 September 2022 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan pidana (onslag van rechtsvervolving), Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka Nota Pembelaan Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup pada areal lahan yang relatif luas, yaitu seluas 2.858 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan) hektar;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan percepatan pemanasan global;
Kebakaran lahan terjadi di areal lahan gambut yang jika terdapat kerusakan maka tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible);
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup bagi generasi-generasi berikutnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kabupaten Melawi baik melalui pembayaran pajak maupun terbukanya lapangan kerja;
Terdakwa telah beritikad baik untuk memenuhi kewajiban melengkapi sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan pasca kejadian kebakaran;
Terdakwa yang diwakili pengurusnya bersikap kooperatif dalam persidangan sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar Terdakwa menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga di kemudian hari tetap taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum khususnya hukum lingkungan dan lebih pro natura (pro lingkungan). Selain itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut diharapkan dapat mendidik masyarakat dan/atau korporasi lainnya agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa, serta mengingat tujuan dari pemidanaan, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat lebih tepat dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran;
1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran;
di lokasi plot 1 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 (dua koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 (nol koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,34 (satu koma tiga empat) ons;
di lokasi plot 2 (blok J1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1,3 (satu koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 (nol koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 (nol koma empat lima) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 (nol koma sembilan tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,61 (satu koma enam satu) ons;
di lokasi plot 3 (blok B4):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 (nol koma tiga satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,11 (satu koma satu satu) ons;
di lokasi plot 4 (blok E1):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 (tiga koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 (satu koma tiga tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,2 (satu koma dua) ons;
di lokasi plot 5 (blok C2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 (nol koma delapan lima) ons;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 (nol koma tiga empat) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,51 (satu koma lima satu) ons;
di lokasi plot 6 (blok J2):
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,52 (satu koma lima dua) ons;
di lokasi plot 7 (blok J4):
1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,32 (satu koma tiga dua) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 0,94 (nol koma sembilan empat) ons;
serangga hidup: 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang, dan 1 (satu) ekor kecoak; dan
1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
Sampel a sampai dengan g habis digunakan untuk analisa pengujian laboratorium;
yang berkaitan dengan kejahatan Terdakwa serta barang bukti tersebut tidak memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PT RAFI KAMAJAYA ABADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran;
1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran;
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 (dua koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 (nol koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,34 (satu koma tiga empat) ons;
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1,3 (satu koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 (nol koma tiga) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 (nol koma empat lima) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 (nol koma sembilan tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,61 (satu koma enam satu) ons;
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 (nol koma tiga satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,11 (satu koma satu satu) ons;
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 (tiga koma enam) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 (satu koma tiga tiga) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,2 (satu koma dua) ons;
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 (nol koma delapan lima) ons;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 (nol koma tiga empat) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,51 (satu koma lima satu) ons;
1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,52 (satu koma lima dua) ons;
1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,32 (satu koma tiga dua) ons;
1 (satu) kantong lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 0,94 (nol koma sembilan empat) ons;
serangga hidup: 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang, dan 1 (satu) ekor kecoak; dan
1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Diah Pratiwi, S.H., M.H. dan Satra Lumbantoruan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gerry Shimpado Pratama, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Samuel F. Hutahayan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, ttd. DIAH PRATIWI, S.H., M.H. ttd. SATRA LUMBANTORUAN, S.H., M.H. | Hakim Ketua, ttd. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd.
GERRY SHIMPADO PRATAMA, S.H.