104/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 104/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Penggugat I : RUSTAM Bin MAT TANTIK Diwakili Oleh : PRABU MANDALA PUTRA, SH Pembanding/Penggugat II : AZHAR MJ Bin H MURAHMAD Diwakili Oleh : PRABU MANDALA PUTRA, SH Terbanding/Tergugat II : MAT ARUS Diwakili Oleh : VIKTORIANUS GULO, SH.MH. Terbanding/Tergugat III : CARI ALAM Diwakili Oleh : VIKTORIANUS GULO, SH.MH.
MENGADILI: ? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tersebut ? Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Spn, tanggal 28 Juli 2022, yang dimohonkan banding tersebut ? Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 104/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding secara e-Court telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
RUSTAM Bin MAT TANTIK, umur ± 69 tahun, pekerjaan tani, agama Islam, tempat tinggal RT. 002, Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
AZHAR MJ Bin H. MURAHMAD, umur ± 60 tahun, pekerjaan Pensiunan PNS, agama Islam, tempat tinggal RT. 05, Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Boni Sentia, S.H. dan Prabu Mandala Putra, S.H., M.H. adalah Advokat Pengacara dan Penasihat Hukum di Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Boni Sentia, S.H., & Partners yang beralamat di Jln. Plak Naneh, Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2021 Nomor 001/BS&P/SKK.Pdt/XII/2021alamat email prabumandala061 @gmail.com, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
Lawan:
MAT ARUS umur ± 70 tahun, pekerjaan tani, agama Islam, tempat tinggal RT. 02, Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
CARI ALAM, umur ± 63 tahun, pekerjaan tani, agama Islam, tempat tinggal RT. 05, Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan l Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Viktorianus Gulo S.H., M.H., dan Kurniadi Aris, S.H., M.M., Advokat Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat Viktorianus Gulo, S.H., M.H. dan Rekan, yang berkantor di Jalan Muradi Kota Sungai Penuh,berdasarkan Surat kuasa Nomor 26/VGR/SKK-Pdt/V/2022 tanggal 16 Mei 2022 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Nomor 74/HK/SK/2022/PN. SPN tanggal 18 Mei 2022, alamat email viktor_gulo@ rocketmail.com, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 104/PDT/2022/PT JMB tanggal 9 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 104/PDT/2022/PT JMB tanggal 9 September 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 104/PDT/2022/PT JMB tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Spn, tanggal 28 Juli 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dengan surat gugatan tanggal 20 Desember 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Register Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Spn, mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa bapak Para Penggugat 1/kakek dari Para Penggugat 2 yang bernama Mat Tantik telah meninggal dunia pada tahun 1984 dengan meninggalkan 4 orang anak yaitu:
H. Murahmad juga telah meninggal dunia, dengan meninggalkan 4 orang anak yaitu 1. Azhar MJ (Para Penggugat 2), 2. Armini, 3. Asriadi dan 4. Arnidar;
Ratamah;
H. Badu Surah;
Rustam (Para Penggugat 1);
Bahwa dengan demikian Para Penggugat 1 dan Para Penggugat 2 adalah sebagian ahli waris dari Almarhum Mat Tantik ;
Bahwa semasa hidupnya bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2 yang bernama Mat Tantik ada mempunyai dan meninggalkan harta berupa : sebidang tanah yang terletak di Tebat Tanai dalam Wilayah Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci dengan luas ± 30 piring upahan, dengan batas- batas sepadan dan ukuran sebagai berikut :
Bahwa sebidang tanah seluas ± 30 piring upahan milik bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2 yang bernama alm. Mat Tantik yang tersebut pada angka 3 di atas adalah berasal dari tanah peninggalan kakek Alm. Mat Tantik yang bernama Alm. Palimo Rambai yang sudah diperuntukkan menjadi hak bagian dari bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2 yang bernama Alm. Mat Tantik selaku cucu dari Alm. Palimo Rambai;Sebelah Utara :
berbatas dengan tanah Abdul Aziz dan Mak Pit, dengan ukuran ± 254 meter; Sebelah Selatan:
berbatas dengan sungai, dengan ukuran ± 172 meter; Sebelah Barat :
berbatas dahulu dengan tanah Pak Realis sekarang dengan tanah saluran irigasi, dengan ukuran ± 76 meter; Sebelah Timur :
berbatas dengan tanah Pak Noroni, dengan ukuran
± 66 meter;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa sebidang tanah seluas ± 30 piring upahan dengan batas-batas sepadannya sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas adalah merupakan hak milik/harta peninggalan dari bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2 yang bernama Alm. Mat Tantik yang sampai sekarang belum dibagi waris;
Bahwa semasa hidupnya bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2 yang bernama Mat Tantik, sebidang tanah hak miliknya sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas dikuasai dan dikerjakan oleh Mat Tantik sendiri dengan aman tanpa gangguan dari siapapun;
Bahwa sekitar tahun 1972 atas persetujuan dari bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2 yang bernama Mat Tantik sebidang tanah milik Mat Tantik sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas digarap dan dikuasai oleh Ali Reman (bapak Para Tergugat 1/paman Para Tergugat 2) dengan menanam kayu kulit manis dengan perjanjian lisan hasil kayu kulit manis dibagi 2 (dua) antara Mat Tantik dengan Ali Reman ;
Bahwa sekitar tahun 1983 tanaman kayu kulit manis yang ada di atas sebidang tanah milik Mat Tantik yang ditanam Ali Reman sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas dijual dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua), yaitu sebagian untuk Mat Tantik selaku pemilik tanah dan sebagiannya lagi untuk Ali Reman selaku penggarap ;
Bahwa setelah tanaman kayu kulit manis selesai ditebang/dijual, maka sebidang tanah milik Mat Tantik sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas dikembalikan oleh Ali Reman (bapak Para Tergugat 1 /paman Para Tergugat 2) selaku penggarap kepada Mat Tantik (bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2) selaku pemilik tanah dan kemudian pada tahun 1984 bapak Para Penggugat 1/ kakek Para Penggugat 2 yang bernama Mat Tantik meninggal dunia;
Bahwa kemudian semenjak tahun 1985 sebidang tanah milik Alm. Mat Tantik sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, digarap dan dikuasai oleh anak dari Alm. Mat Tantik yang bernama H. Murahmad yaitu kakak kandung Para Penggugat 1/bapak dari Para Penggugat 2 dengan menanam tanaman kayu surian dan kopi ;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka jalan Bukit Tengah tepatnya di tengah tanah milik Alm. Mat Tantik yang terletak di Tebat Tanai dalam Wilayah Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci dari arah Selatan ke arah Utara, sehingga sebidang tanah milik Alm. Mat Tantik sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas terbelah menjadi 2 bagian yaitu :
11.1. Di bagian sebelah Barat Jalan, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut :
-
Sebelah Utara :
berbatas dengan tanah Abdul Aziz, dengan ukuran ± 174 meter; Sebelah Selatan:
berbatas dengan sungai, dengan ukuran ± 112 meter; Sebelah Barat :
berbatas dahulu dengan tanah Pak Realis sekarang dengan tanah saluran irigasi, dengan ukuran ± 76 meter; Sebelah Timur :
berbatas dengan jalan, dengan ukuran ± 64 meter;
11.2. di bagian sebelah Timur Jalan, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut :
-
Sebelah Utara :
berbatas dengan tanah Mak Pit, dengan ukuran ± 65 meter; Sebelah Selatan:
berbatas dengan sungai, dengan ukuran ± 45 meter; Sebelah Barat :
berbatas dahulu dengan jalan, dengan ukuran ± 64 meter; Sebelah Timur :
berbatas dengan tanah Pak Norani, dengan ukuran ± 66 meter;
Bahwa karena sebagian tanah milik Alm. Mat Tantik tersebut terpakai untuk jalan, maka Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Panitia Pembebasan Jalan ada memberikan ganti rugi tanaman yang terkena untuk jalan tersebut sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada H. Murahmad yaitu kakak kandung Para Penggugat 1/bapak dari Para Penggugat 2 selaku ahli waris dari Alm. Mat Tantik;
Bahwa setelah Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka jalan tanah milik Alm. Mat Tantik sebagaimana tersebut pada angka 11.1 (di sebelah Barat Jalan) dan pada angka 11.2 (di sebelah Timur jalan) digarap dan dikuasai oleh Para Penggugat selaku sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik sebagai yang berhak atas tanah peninggalan dari Alm. Mat Tantik tersebut ;
Bahwa dalam tahun 2020 yang lalu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Para Penggugat selaku sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik, ternyata pihak Para Tergugat secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah menyerobot, menguasai, menimbun dan memagar sebagian dari tanah milik Alm. Mat Tantik yang tersebut pada angka 11.1 di atas yang terletak di Tebat Tanai dalam Wilayah Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci yaitu di pinggir jalan:
-
Sebelah Utara :
berbatas dengan tanah Abdul Aziz, dengan ukuran ± 10 meter; Sebelah Selatan:
berbatas dengan sungai, dengan ukuran ± 15 meter; Sebelah Barat :
berbatas dahulu dengan tanah alm. Mat Tantik (bapak Para Penggugat I/Kakek Para Penggugat II) dengan ukuran ± 64 meter; Sebelah Timur :
berbatas dengan jalan, dengan ukuran ± 64 meter;
Selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai tanah objek perkara I;
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Para Penggugat selaku sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik, ternyata pihak Para Tergugat secara bersama-sama juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah menyerobot dan menguasai sebagian dari tanah milik Alm. Mat Tantik yang tersebut pada angka 11.2 di atas yang terletak di Tebat Tanai dalam Wilayah Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci yaitu dipinggir jalan sebelah Timur, dengan batas-batas sepadan dan ukurannya sebagai berikut:
-
Sebelah Utara :
berbatas dengan tanah Mak Pit, dengan ukuran ± 65 meter; Sebelah Selatan:
berbatas dengan sungai dan tanah alm. Mak Pit, dengan ukuran ± 65 meter; Sebelah Barat :
berbatas dengan jalan, dengan ukuran ± 64 meter; Sebelah Timur :
berbatas dengan tanah Pak Norani, dengan ukuran ± 26 meter;
Selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai tanah objek perkara II;
Bahwa pihak Para Tergugat sama sekali tidak berhak atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II di atas, karena tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut adalah merupakan bagian dari sebidang tanah tersebut pada angka 3 dan angka 11.1 dan 11.2 tersebut di atas yang merupakan hak milik/harta peninggalan dari bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2 yang bernama Alm. Mat Tantik yang belum dibagi waris dan Para Penggugat selaku sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik adalah berhak atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut;
Bahwa dengan demikian perbuatan pihak Para Tergugat yang secara bersama-sama menyerobot, menguasai dan memagar tanah objek perkara I dan menguasai tanah objek perkara II tersebut yang merupakan hak milik/harta peninggalan dari Alm. Mat Tantik (bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2) yang tanpa setahu, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku Sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik selaku yang berhak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa gugatan ini bukanlah perkara pembagian waris akan tetapi adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka tidak semua ahli waris Alm. Mat Tantik ikut menggugat dalam gugatan ini karena yang digugat dalam perkara ini adalah pihak yang nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II dengan tanpa hak;
Bahwa oleh karena nyata perbuatan yang dilakukan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga Para Penggugat tidak dapat lagi menguasai tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II dengan leluasa sebagai hak milik/harta peninggalan Alm. Mat Tantik, maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk mengosongkan tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II dengan mengangkat segala haknya atau hak orang lain yang diberinya hak atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II, dan setelah kosong menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa beban apapun, jika ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat merasa khawatir atas itikad buruk dari Para Tergugat yang mungkin juga dalam perkara ini sedang berjalan akan berusaha untuk menjual tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II, maka Para Penggugat mohon agar terhadap tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) guna menjamin terlaksananya putusan atas gugatan Para Penggugat ini agar nantinya tidak menjadi sia-sia;
Bahwa oleh karena tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II benar – benar merupakan hak milik/harta peninggalan dari bapak Para Penggugat 1/kakek Para Penggugat 2, dan Para Penggugat mengajukan gugatan ini lengkap dengan bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka cukup alasan bagi Para Penggugat selaku sebagian ahli waris dari alm. Mat Tantik untuk memohonkan kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Bahwa untuk menghindari kemungkinan dari pihak Para Tergugat enggan dan bersikeras tidak mau memenuhi isi putusan nantinya, dan jangan sampai tuntutan dari Para Penggugat hanya menang di atas kertas dan sia-sia belaka, maka ada alasan dan landasan hukum agar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari kepada Para Penggugat, setiap hari mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat menyerahkan tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut kepada Para Penggugat ;
Bahwa walaupun sebelumnya Para Penggugat telah berusaha menegur Para Tergugat untuk segera mengembalikan tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut kepada Para Penggugat, namun tidak diindahkan oleh Para Tergugat, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh ;
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, akhirnya Para Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh in casu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memanggil kami para pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang bakal Bapak tentukan kemudian, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan hukum, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik;
Menyatakan bahwa tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II adalah merupakan bagian dari sebidang tanah yang tersebut dalam posita gugatan pada angka 3 dan angka 11.1 dan angka 11.2 di atas adalah merupakan hak milik/harta peninggalan dari Alm. Mat Tantik yang belum dibagi waris;
Menyatakan bahwa Para Penggugat selaku sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik adalah berhak atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut;
Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menyerobot, memagar dan menguasai tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II yang tanpa setahu dan tanpa seizin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, jika ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari kepada Para Penggugat, begitu seterusnya setiap hari mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorrad) walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
A T A U:
Bilamana Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo EtBono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Bahwa apa yang didalil oleh Para Penggugat di dalam gugatannya tidak beralasan hukum, karena tanah objek perkara adalah merupakan hak milik Para Tergugat, yang didapat dengan cara menggarap hutan, melakukan tebang tebas oleh Cari Alam sendiri dan dibantu dengan buruh upahan pada tahun 1978, dan kemudian dikuasai secara terus menerus oleh Cari Alam sendiri dan barulah kemudian Cari Alam mengajak Sarbaini, S.Pd. untuk menggarap sebagian dan kemudian Sarbaini, S.Pd. menyerahkan kepada kakaknya Hj. Suryanis dan kemudian Hj. Suryanis menyerahkan lagi kepada Mat Arus dan Cari Alam menyerahkan kepada Efrianti, S.Pdi. untuk menggarapnya, baru pada tahun 2021 masih digarap oleh Efrianti S.Pdi. dan Mat Arus bersama dengan anak kemenakannya yaitu anak dari Hj. Suryanis dan anak dari Sarbaini, S.Pd. dalam penguasaan Para Tergugat dan kemudian secara tiba-tiba saja Para Penggugat merampas dengan memagar, menimbun tanah objek perkara yang telah Para Tergugat kuasi selama ± 44 tahun, sebelum Para Penggugat mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh Para Penggugat telah menempuh semua tingkat musyawarah di luar Pengadilan yang seluruh musyawarah tersebut dimenangkan oleh Para Tergugat;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat adalah tidak beralasan hukum karena Para Penggugat telah melakukan perampasan tanah milik Para Tergugat, maka Para Tergugat tetap bertahan dan tidak ada hubungan kekeluargaan dengan Para Penggugat, serta Para Penggugat tidak ada dasar hukum sama sekali untuk menguasai tanah milik Para Tergugat;
Bahwa seluruh jalur Musyawarah yang Para Penggugat lakukan dan sudah Para Tergugat mengikuti musyawarah, di dalam semua tingkat musyawarah yang telah dilakukan keputusannya menyatakan tanah objek perkara sah milik Para Tergugat, tidak pernah ada Mat Tantik menggarap tanah objek perkara maupun seluruh keturunan Mat Tantik juga tidak pernah menggarap, serta tidak pernah menguasai tanah objek perkara;
DALAM REKONVENSI
Bahwa jawaban di atas secara mutatis dan mutandis merupakan bagian yang tak terpisahkan dari gugatan rekonvensi ini;
1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat adalah tidak beralasan hukum, karena Para Penggugat tidak pernah menggarap maupun menguasai tanah objek perkara, yang menguasai tanah objek perkara adalah Para Tergugat dari tahun 1978 sampai saat sekarang tidak pernah ada gangguan dari pihak siapapun;
2. Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat dengan alasan, bahwa tanah objek perkara adalah tanah hasil garapan Para Tergugat dengan cara membuka hutan rimba pada tahun 1978, dan dikuasai secara terus menerus tidak pernah terputus, dan batas sepadan semua mengakui tanah objek perkara adalah hak milik Para Tergugat;
3. Bahwa Para Penggugat telah melakukan perampasan tanah milik Para Tergugat, dan bukan sebatas tanah Para Penggugat saja bahkan di sekitar tanah objek perkara Para Penggugat juga merampas tanah milik pihak lain yaitu tanah Harpusnadi, S.Pdi., tanah Rialis dan tanah Samsiar alias mak Fit dengan menggunakan alat berat exavator, untuk itu Yang Mulia mohon apa yang didalilkan oleh Para Penggugat yang tidak beralasan hukum agar dinyatakan ditolak, demi tercapainya kedamaian dalam masyarakat;
Dalam Eksepsi
Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid) yang bertindak sebagai Para Penggugat bukanlah orang yang berhak;
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai hak, kapasitas dan kualitas sebagai Para Penggugat serta tidak memiliki kepentingan maupun hubungan hukum atas tanah a quo (gemis aanhoedanigheid) dengan alasan dari Para Tergugat sebagai berikut :
- Secara fisik atas tanah a quo baik sebatas penggarap dan atau pemilik, hal ini secara yuridis membuktikan Para Penggugat tidak memiliki kepentingan dan hubungan hukum dengan tanah a quo;
Bahwa berdasarkan hal di atas telah terbukti dengan jelas Para Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum atas tanah a quo terkait dasar hukum yang didalilkan Para Penggugat seolah-olah memiliki kepentingan dan hak atas tanah a quo;
Bahwa Para Penggugat mendasarkan diajukannya gugatan a quo sebagaimana dalil di dalam surat gugatannya pada poin angka 3 sampai angka 4 yang menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Para Penggugat memiliki harta warisan peninggalan Mat Tantik seluas ± 30 (tiga puluh) piring upahan, kemudian selanjutnya tanah a quo peninggalan dari kakek alm. Mat Tantik yang bernama Palimo Rambai”;
Bahwa berdasarkan dalil Para Penggugat tersebut di atas, terlihat dengan jelas Para Penggugat bukanlah orang yang berhak untuk mengajukan gugatan a quo, karena Para Penggugat tidak pernah mendalilkan sumber dan hubungan hukum yang langsung antara objek perkara a quo dengan Para Penggugat, akan tetapi Para Penggugat hanya mendalilkan hubungan hukum antara Mat Tantik, Palimo Rambai, dengan Para Penggugat, sementara ahli waris yang lain tidak ditarik sebagai Para Penggugat/tidak ikut menggugat dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan dalil Para Penggugat tersebut di atas, telah jelas pula gugatan a quo bukanlah berdasarkan fakta hukum maupun dasar yuridis terhadap hak atas tanah objek sengketa a quo, sehingga telah jelas pula Para Penggugat tidak memiliki kepentingan dan hak atas tanah a quo;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sudah sangat jelas Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat ditolak
dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Eksepsi Plurium Litis Consortium (gugatan kurang pihak) ;
Bahwa Para Penggugat dalam gugatan a quo tidak mengikut sertakan atau tidak menarik pihak-pihak yang mempunyai Urgensi dengan tanah a quo sebagai Para Penggugat maupun Para Tergugat di dalam gugatan tersebut, Para Penggugat diharuskan untuk menarik serta memposisikan siapa saja orang yang tepat untuk digugat demi tercapai dan terwujudnya tujuan Hukum Acara Perdata, serta diharapkan putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim nantinya pun memiliki kekuatan Hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua Pihak, namun apabila Para Penggugat salah memposisikan, salah menarik Pihak-Pihak yang tidak memiliki hubungan Hukum dalam Perkara a quo atau sebaliknya mengakibatkan gugatan Para Penggugat menjadi tidak terang dan tidak jelas;
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak mengikut sertakan Pihak dari Cari Alam yaitu Efrianti dan pihak Mat Arus diantaranya Hj. Suryanis, Sarbaini, S.Pd. sebagai Para Tergugat yang sama-sama menguasai tanah objek sengketa;
3. Eksepsi Obscuur Libel/Tidak jelasnya asal usul tanah yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat.
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat adalah tidak beralasan Hukum, karena ahli waris dari Mat Tantik, yang lain mengakui bahwa tanah objek sengketa adalah milik Cari Alam dan Mat Arus (anak dari Ali Reman), dan sudah sangat jelas ahli waris tidak mau ikut menggugat dalam perkara a quo;
Bahwa tanah yang didalilkan oleh Para Penggugat adalah dalam penguasaan Para Tergugat sejak dari tebang tebas sampai saat sekarang, dan selama ± 44 tahun tidak pernah ada gangguan dari pihak siapapun, dan sewaktu pembangunan jalan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci yang menerima ganti rugi tanaman diterima langsung oleh Cari Alam, Mat Arus, Hj. Suryanis, Sarbaini, sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan tanah tersebut bukan hanya dikuasai oleh Para Tergugat saja, tetapi masih banyak pihak- pihak lain yakni:
Nenti Zustra, S.Ag.;
Novia Zustra, SKM.
Yunas Mizar, S.E. ;
Zajida Ratiwi, SKM .
Oktisi Mandasari, Amd. Rad.;
Cica Puspita Mandasari, Amd. Rad.;
Maka sangat jelas gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) secara hukum gugatan yang demikian itu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard);
4. Kompetensi Absolut
Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berhak dan tidak berwenang mengadili perkara ini. Bahwa adapun dalil yang dipermasalahan oleh Para Penggugat adalah masalah sengketa waris peninggalan alm. Mat Tantik dan juga alm. H. Murahmad yang tidak ada kaitannya dengan Cari Alam, Mat Arus (waris Ali Reman). Bahwa Para Penggugat sendiri tidak paham tanah yang mana waris peninggalan dari alm. Mat Tantik, kemudian Para Penggugat merampas tanah milik Para Tergugat yang telah Para Tergugat peroleh dari tebang tebas tahun 1978, sampai saat sekarang tidak pernah ada gangguan dari pihak siapapun. Bahwa secara hukum sangat jelas permasalahan ini adalah wewenang Pengadilan Agama Sungai Penuh, maka oleh sebab itu kami Para Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berhak mengadili perkara ini. Secara hukum gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara
Bahwa apa yang termuat dalam jawaban tentang Eksepsi di atas mohon pula dianggap telah termuat sebagai jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Para Tergugat;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam surat gugatannya poin angka 3, 4, 5 dan 6 adalah tidak beralasan hukum, dengan alasan: Bahwa Para Penggugat tidak pernah menggarap maupun mengerjakan tanah objek perkara a quo, karena sudah sejak tahun 1978 Para Tergugat yang telah melakukan tebang tebas serta menggarap dan mengerjakan tanah objek perkara a quo sampai saat sekarang;
Bahwa apa yang didalilkan Para Penggugat dalam surat gugatannya pada poin angka 7, 8, 9 adalah tidak beralasan hukum karena Para Penggugat sengaja merampas tanah milik Para Tergugat yang merupakan hasil tebang tebas yang dilakukan sendiri oleh Para Tergugat, dan tidak pernah ada keterkaitan dengan siapapun, dalil yang tidak beralasan hukum yang dikemukakan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat pada poin angka 10, 11, 12, 13, 14 adalah dalil yang tidak beralasan hukum, karena telah merugikan Para Tergugat sebagai pemilik tanah a quo, maka dengan demikian gugatan yang tidak beralasan hukum sudah sepatutnya dinyatakan ditolak dan dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa dalil Para Penggugat dalam surat gugatannya poin 15,16, 17, 18, dalil yang mengemukakan perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat. Bahwa apapun perbuatan Para Tergugat memagar, menguasai, menggarap serta mengerjakan tanah objek perkara a quo didasarkan pada alas hak didapat dengan cara tebang tebas membuka hutan rimba, dan dikerjakan secara terus menerus oleh Para Tergugat sudah sangat jelas yang berhak atas tanah objek perkara adalah Para Tergugat, perbuatan para pihak yang lain dan beberapa keluarganya yang memagar tanah tersebut tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, oleh karena itu gugatan Para Penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum dan sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaad);
Bahwa sebelum Para Penggugat mengajukan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh sudah berulang kali musyawarah dilakukan pada tingkat Adat dalam Desa, pada tingkat Pemerintahan Desa dan musyawarah tersebut memenangkan pihak Para Tergugat, kemudian Para Penggugat membawa musyawarah ke tingkat Kerapatan Adat Tigo Luhah Siulak dan hasilnya dimenangkan oleh pihak Para Tergugat, kemudian oleh Para Penggugat diangkat lagi ke tingkat Kecamatan Siulak dan hasilnya dimenangkan oleh pihak Para Tergugat;
Bahwa segala macam bentuk musyawarah yang telah dilakukan oleh Para Penggugat dengan Para Tergugat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh, semua hasilnya dimenangkan oleh pihak Para Tergugat, maka dengan demikian gugatan oleh Para Penggugat yang tidak beralasan hukum haruslah dinyatakan ditolak dan setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaad);
Bahwa terhadap sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dimintakan Para Penggugat tidak beralasan menurut hukum, karena objek perkara adalah tanah hak milik Para Tergugat yang didapat dengan cara membuka hutan rimba, maka terhadap sita jaminan tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan haruslah dinyatakan ditolak demi hukum;
Bahwa oleh karena tanah objek perkara bukanlah hak milik Para Penggugat dan Para Penggugat tidak dapat mengajukan alasan hak kepemilikan menurut hukum, maka dengan sendirinya uang paksa (dwang som) yang diminta oleh Para Penggugat tidak memiliki alasan hukum untuk dikabulkan. Oleh karena itu gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;
Demikianlah dalil-dalil jawaban dari Para Tergugat, disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah tanah objek perkara adalah milik Para Tergugat yang didapat dengan cara menggarap membuka hutan rimba;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Para Tergugat (Para Penggugat Rekonvensi) untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat (Para Tergugat Rekonvensi) tidak memiliki hak atas tanah objek perkara;
Menyatakan tanah objek perkara sah hak milik Para Tergugat (Para Penggugat rekonvensi);
Menyatakan segala perbuatan perampasan yang dilakukan Para Penggugat (Para Tergugat Rekonvensi) adalah perbuatan melawan hukum;
Dalam Eksepsi:
Menerima serta mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatkan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berwenang mengadili perkara ini;
Dalam pokok perkara:
Primair:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima jawaban Para Tergugat untuk seluruhnya
Menyatakan tanah objek perkara adalah sah tanah milik Para Tergugat;
Menyatakan Para Penggugat tidak berhak atas tanah objek perkara;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
apabila Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa, memutuskan perkara ini berpendapat lain para tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa menerima dan memperhatikan salinan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Mbn, tanggal 17 Juni 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard);
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Membaca berturut turut:
Akte Pernyataan Permohonan Banding E-Court Nomor: 58/Pdt.G/B/2021/PN Spn tanggal 10 Agustus 2022 dari Boni Sentia, S.H. dan Prabu Mandala Putra, S.H., M.H. selaku Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah mengajukan upaya hukum Banding secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 10 Agustus 2022 terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Spn, tanggal 28 Juli 2022, yang dibuat oleh Umardani, S.H., Plh. Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi melalui Kuasanya secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dikirim pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, jam 16.17 Wib;
Memori banding tertanggal 19 Agustus 2022 dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang diterima secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022;
Risalah Pemberitahuan Memori Banding kepada Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022;
Kontra Memori banding tertanggal 2 September 2022 dari Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang diterima secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada hari Jumat tanggal 2 September 2022;
Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022, dan pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi /Para Tergugat Rekonvensi prinsipal dan juga kepada Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi Prinsipal secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 23 Agustus 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, diikuti dengan memori banding tertanggal 19 Agustus 2022,yang pada pokoknya memohon sebagai berikut
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 28 Juli 2022 Nomor 58/Pdt.G/2021/Pn Spn yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik;
Menyatakan bahwa tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II adalah merupakan bagian dari sebidang tanah yang tersebut dalam posita gugatan pada angka 3 dan angka 11.1 dan angka 11.2 di atas adalah merupakan hak milik/harta peninggalan dari Alm. Mat Tantik yang belum dibagi waris ;
Menyatakan bahwa Para Penggugat selaku sebagian ahli waris dari Alm. Mat Tantik adalah berhak atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut;
Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menyerobot, memagar dan menguasai tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II yang tanpa setahu dan tanpa seizin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, jika ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari kepada Para Penggugat, begitu seterusnya setiap hari mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorrad) walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
A T A U
Bilamana Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas memori banding Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi , Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Permohonan banding Para Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN-SPN. tanggal 28 Juli 2022;
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat lain Tergugat/Terbanding Memohon Putusan yang Seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan saksama materi memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah merupakan pengulangan dari Replik yang diajukan pada waktu persidangan ditingkat pertama dan juga kesimpulan yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, maka memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang pada pokoknya meminta agar putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN-SPN. tanggal 28 Juli 2022 dikuatkan, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi membaca dan mempelajari berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN-SPN. tanggal 28 Juli 2022, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekonvensi, ternyata tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN-SPN. tanggal 28 Juli 2022, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh , sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Jambi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Spn, tanggal 28 Juli 2022 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan tersebut di bawah ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement voor de Buitengewesten(RBG), Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Spn, tanggal 28 Juli 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, oleh kami Marlianis S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, John Tony Hutauruk , S.H., M.H. dan Misnawati S.H., M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 104/PDT/2022/PT JMB tanggal 9 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota, dan dibantu Yunardi Yusuf S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi maupun Kuasa Hukumnya dan Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi ataupun Kuasa Hukumnya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada hari itu juga.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
JOHN TONY HUTAURUK, S.H ,M.H MARLIANIS, S.H.,M.H.
ttd
MISNAWATY, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
YUNARDI YUSUF, S.H., M.H.
Biaya perkara :
Materai putusan ……………… Rp 10.000,00
Redaksi putusan …………… Rp 10.000,00
Pemberkasan ………………… Rp 130.000,00
Jumlah ……........................... Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah);