58/Pdt.G/2021/PN Spn
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Spn
Penggugat: 1.RUSTAM Bin MAT TANTIK 2.AZHAR MJ Bin H MURAHMAD Tergugat: 2.MAT ARUS 3.CARI ALAM
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard) DALAM REKONVENSI - Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 400. 000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, oleh kami, Wening Indradi, S.H.,M.Kn, sebagai Hakim Ketua, Rafi Maulana, S.H dan Satya Frida Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 27 Juni 2022, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Hendri Dunand, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari dan tanggal itu juga.