PT. Crystal Cakrawala Indah, beralamat di Gedung Berita Satu Plaza, Lantai 8, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Vychung Chongson, S.H., M.H., Yuniar Kurniasih, S.H., M.H., Yan Andriansah, S.H., Yohan Made Ardo Sipayung, S.H. dan Erma Rosaria Ginting, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Chongson & Partners Law Firm, beralamat di Sudirman 7.8, Tower I, Level 12, Jalan Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2020, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………… Penggugat; Lawan:
1. PT. Hasjrat Abadi, beralamat di Gedung Hasjrat, Jl. R.P. Soeroso No. 38, Jakarta 10350, selanjutnya disebut sebagai……………… Tergugat-I;
2. PT. Bowsprit Asset Management, beralamat di Jl. Gatot Subroto Kav.35-36, Berita Satu Plaza, Lantai 6 RT6/RW3 Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai… Tergugat-II;
Pengadilan Negeri tersebut;