07/B/PK/PJK/2006
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07/B/PK/PJK/2006
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 07/B/PK/PJK/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Sumihar Petrus Tambunan, Jabatan Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Pajak Penghasilan.
Patar Simanjuntak, Jabatan Pjs. Kasubdit Keberatan dan Banding PPh, Direktorat Pajak Penghasilan.
Wiston Manihuruk, Jabatan Kasi Banding PPh, Direktorat Pajak Penghasilan.
FX. Panca Purbasukmana, Jabatan Korlak Banding PPh II, Direktorat Pajak Penghasilan. Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-158/PJ./2005, tertanggal 30 September 2005.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
M e l a w a n :
PT. HASJRAT ABADI, berkedudukan di Jalan R.P. Soeroso No. 38-40, Jakarta
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 1 Juli 2005 No. Put. 05862/PP/M.II/99/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Tergugat Nomor : S-49/WPJ.19/ KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang Penggugat terima tanggal 18 Januari 2005 perihal Penolakan atas permohonan pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 27A KUP Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997, maka dengan ini Penggugat sampaikan gugatan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dengan Surat Nomor 055/DIR.SDMU/XII/04 tanggal 30 Desember 2004 Penggugat telah menyampaikan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sesuai Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 02795/PP/M.II/15/2004 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2004 berdasarkan Ketentuan Pasal 27A KUP Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 atas dasar fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keputusan Tergugat Nomor : KEP-32/WPJ.06/BD.03/2003 tanggal 31 Januari 2003 mengenai keberatan Penggugat terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor Kohir : 00089/206/99/201/01 tanggal 7 November 2001, jumlah yang masih harus dibayar dikurangkan menjadi sebesar Rp. 12.724.268,00 dan telah dilunasi pada tanggal 7 Desember 2001 ;
Bahwa kemudian dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 02795/PP/M.II/15/2004 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2004, telah mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat sehingga sesuai putusan tersebut, Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 menjadi lebih bayar sebesar Rp. 1.180.549.548,00. Dengan demikian, terjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 1.192.823.816,00 (=Rp. 12.274.268,00 + Rp. 1.180.549.548,00) ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 000070/LB.PPh./WPJ.19/KP.0104/2004 tanggal 16 Agustus 2004 tentang pemberian bunga kepada Penggugat, hanya diberikan imbalan bunga sebesar Rp. 6.107.649,00 (= 48% dari jumlah yang dibayar dalam SKPKB sebesar Rp. 12.724.268,00) padahal kelebihan pembayaran Penggugat seluruhnya sebagaimana yang dikabulkan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas adalah sebesar Rp. 1.193.273.816,00 sehingga atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 1.180.549.548,00 belum diberikan imbalan bunganya ;
Bahwa perhitungan imbalan bunga seharusnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 27A KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 adalah sebesar Rp. 566.663.783,00 (= 2% x 24 bulan x Rp. 1.180.549.548,00) ;
Bahwa dengan Surat Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan alasan :
Bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2002 pemberian imbalan bunga diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 683/KMK.03/2001 tentang tata cara pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 27A Undang-Undang KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya dapat diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat keputusan keberatan atau putusan banding atas SKPKB atau SKPKBT yang menerima sebagian atas seluruhnya permohonan Penggugat ;
Bahwa timbulnya hak terhadap kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB PPh Masa Pajak Januari s.d Desember 1999 setelah diterbitkannya putusan banding dari Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 02795/PP/M.II/15/2004 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2004, sehubungan dengan hal tersebut maka dasar hukum pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27 Undang-Undang KUP dengan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 683/KMK.03/2001 ;
Bahwa tergugat dalam hal ini memberlakukan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 terhadap hak dan kewajiban perpajakan Tahun 1999 menurut hemat Penggugat tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Oleh karena itu sesuai ketentuan tersebut untuk hak dan kewajiban perpajakan Tahun 1999 seharusnya diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 sebagai aturan pelaksanaan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tersebut ;
Bahwa sehubungan dengan itu, dengan ini Penggugat menggugat Tergugat untuk membayar kekurangan imbalan bunga sebesar Rp. 566.663.783,00 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 1 Juli 2005 No. Put. 05862/PP/M.II/99/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 mengenai penolakan terhadap permohonan pembayaran kekurangan imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 27A KUP atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 02795/PP/MM.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004, atas nama : PT. Hasjrat Abadi, NPWP : 1.306.067.8-091, alamat Jl. R.P. Soeroso No. 38-40 Jakarta 10350 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 1 Juli 2005 No. Put. 05862/PP/M.II/99/2005 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat pada tanggal 1 Agustus 2005 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pangadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2005;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 November 2005 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2005;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat sangat tidak setuju atas beberapa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 05862/PP/M.II/99/2005 tanggal 1 Juli 2005 yang terdiri dari :
Halaman 18 alinea 8 dan 9 dan halaman 19 yang berbunyi :
“bahwa berdasarkan keterangan-keterangan kedua belah pihak tersebut di atas, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sengketa gugatan ini timbul bermula sehubungan dengan adanya SPTLB tahun 1999 atas nama Penggugat yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp. 1.541.136.373,00;
Bahwa atas SPTLB tahun 1999 tersebut kepada Penggugat telah dilakukan pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB Nomor : 00089/206/99/021/01 tanggal 7 November 2001 dengan kurang bayar sebesar Rp. 77.416.868,00 dan kekurangan bayar tersebut telah dilunasi Penggugat pada tanggal 7 Desember 2001 ;
Bahwa atas SKPKB tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dan telah diputus dengan keputusan Tergugat Nomor : Kep-32/WPJ.06/BD.03/2002 tanggal 31 Januari 2003 yang menerima sebagian keberatan Penggugat dari kurang bayar sebesar Rp. 77.416.868,00 menjadi kurang bayar sebesar Rp. 12.724.268,00 ;
Bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004 yang mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat sehingga menjadi lebih bayar sebesar Rp. 1.180.549.548,00 ;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar 2% x 24 x Rp. 1.180.549.548,00 = Rp. 566.663.783,00 kepada Tergugat melalui surat Nomor : S-029/DIR.SDMU/VII/04 tanggal 1 Juli 2004 ;
Bahwa atas permohonan tersebut, telah dijawab oleh Tergugat dengan surat Nomor S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang menolak permohonan Penggugat ;
Bahwa penolakan tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor : 003/DIR.SDMU/II/05 tanggal 3 Februari 2005 ;
Bahwa berdasarkan kronologis tersebut diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa sengketa gugatan ini adalah menyangkut Tahun Pajak 1999 ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang menolak permohonan pembayaran imbalan bunga berdasarkan putusan Pengadialan Pajak Nomor : Put. 02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004, sehingga gugatan tersebut muncul setelah berlakunya Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 ;
Bahwa sehubungan dengan kesimpulan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat :
Bahwa sesuai dengan pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak”
Bahwa terbitnya Surat Tergugat Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 tersebut adalah pada saat Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sudah berlaku, sehingga atas Surat Tergugat Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 dapat diajukan gugatan ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47A Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan, ketentuan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1994 ;
Bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis tersebut di atas, maka imbalan bunga atas kelebihan pemayaran pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004 yang dituntut oleh Penggugat penyelesaiannya harus berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 sehingga terdapat cukupalasan untuk mengabulkan seluruh permohonan Penggugat ;
Bahwa dengan demikian Penggugat berhak untuk mendapat imbalan bunga sebesar 2% x 24 x Rp. 1.180.549.548,00 = Rp. 566.663.783,00 ;
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula tergugat) yang menyatakan bahwa terdapat pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa terdapat pendapat Majelis yang tidak konsisten dalam mempertimbangkan saat timbulnya hak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas imbalan bunga dan saat timbulnya hak mengajukan gugatan, dengan penjelasan sebagai berikut :
Dalam putusannya, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa sengketa gugatan ini adalah menyangkut Tahun Pajak 1999 ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang menolak permohonan pembayaran imbalan bunga berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004, sehingga gugatan tersebut muncul setelah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 ;
Sehubungan dengan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat :
Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 : ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Pajak” ;
Bahwa terbitnya Surat Tergugat Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 tersebut adalah pada saat Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sudah berlaku, sehingga atas Surat Tergugat Nomor : S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 dapat diajukan gugatan ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47A Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan, ketentuan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1984 ;
Bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis tersebut di atas, maka imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 sehubungan dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004 yang dituntut oleh Penggugat penyelesaiannya harus berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 sehingga terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan Penggugat ;
Bahwa dengan demikian Penggugat berhak untuk mendapat imbalan bunga sebesar 2%x24xRp. 1.180.549.548,00 = Rp. 566.663.783,00
Dalam kesimpulan Majelis huruf a dan/atau pendapat Majelis huruf b, pertimbangan Majelis adalah Tahun Pajak 1999, dalam hal ini Majelis tidak mempertimbangkan saat timbulnya imbalan bunga tersebut (yaitu pada saat terbitnya Putusan Banding Nomor Put. 02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004), dimana pada saat terbit Putusan Banding tersebut telah berlaku Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/ KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001. Namun pada kesimpulan Majelis huruf b dan /atau pendapat Majelis huruf a, Majelis mempertimbangkan saat timbulnya hak mengajukan gugatan atas terbitnya Surat Nomor S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tertanggal 7 Januari 2005, dimana pada saat terbit Surat yang digugat tersebut telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
Bahwa berdasar Pasal 47A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa hak Wajib Pajak (dalam hal ini hak untuk mendapat imbalan bunga) adalah pada saat hak tersebut timbul. Mengingat bahwa hak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar Rp. 1.180.549.548,00 timbul pada saat diterbitkannya Putusan Banding Nomor Put. 02795/PP/M.III/15/2004 yang diucapkan pada tanggal 26 Mei 2004 sehingga peraturan perpajakan yang berlaku mengenai pemberian imbalan bunga adalah pada saat hak tersebut timbul yaitu Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 ;
Apabila Majelis Hakim sependapat dengan penafsiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Pasal 47A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1999 seharusnya diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan No. 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 sebagai aturan pelaksanaan Pasal 27A Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1994, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat mengatakan bahwa surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali Nomor 003/DIR.SDMU/II/05 yang terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa Pajak 99-020874-1999 tersebut merupakan kesalahan dan cacat hukum. Surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali yang merupakan komponen dari hak-hak yang belum diselesaikan yang timbul sebelum 1 Januari 2001 seharusnya juga mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 hanya mengatur tentang gugatan Wajib Pajak terhadap Prosedur Penagihan Pajak (Surat Paksa, Sita atau Lelang).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas bahwa Majelis tidak konsisten dalam mempertimbangkan saat timbulnya hak imbalan bunga dan saat timbulnya hak mengajukan gugatan.
Bahwa keputusan Majelis Hakim tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan alasan sebagai berikut :
Ketentuan Pasal III Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa “ Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001” ;
Ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 mengatur bahwa : “Dengan berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini” ;
Ketentuan Pasal 47A Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 mengatur bahwa “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994”. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa : “Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994” .
Berdasarkan ketentuan Pasal III Undang-undang Tahun 2000 tersebut di atas, maka seluruh pasal dalam Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000, sejak tanggal 1 Januari dinyatakan tidak berlaku ;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2000 tersebut di atas, maka semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama yang diterbitkan dan berlaku sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Dengan demikian, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (sebelum diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000) tetap masih berlaku setelah tanggal 1 Januari 2001 sepanjang ketentuan dalam keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
Pemohonan Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa sejak tanggal 1 Januari 2001, Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 menjadi tidak berlaku, karena telah mengalami perubahan sesuai dengan bunyi Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Dengan demikian, peraturan pelaksanaan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 menjadi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, yang antara lain merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku yaitu tanggal 1 Januari 2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 dinyatakan tidak berlaku.
Sejak tanggal 1 Januari 2002, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 dinyatakan tidak berlaku.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa untuk adanya kepastian hukum maka diatur bahwa hak Wajib Pajak (yang merupakan hak bagi Fiskus) atau sebaliknya yang belum diselesaikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 (yaitu tanggal 1 Januari 2001) maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 masih tetap berlaku sebagai landasan yuridis fiskal ;
Mengingat bahwa hak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas imbalan bunga sehubungan dengan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat Putusan Banding timbul sejak tanggal diucapkannya Putusan Pengadilan Pajak yaitu tanggal 26 Mei 2004 (setelah tanggal 1 Januari 2001), maka dasar hukum dan tata cara perhitungan imbalan bunga tersebut adalah mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan peraturan pelaksanaan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002.
Bahwa keterangan Pasal 47A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut digunakan dalam rangka penyelesaian masalah perpajakan Tahun 2000 dan sebelumnya mengenai hak dan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berkenaan tindakan untuk menghitung ketetapan pajak, proses keberatan atau banding, maka yang digunakan untuk menyelesaikannya adalah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Sedangkan terhadap produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan ataupun putusan Banding yang timbul setelah tanggal 1 Januari 2001, walaupun menyangkut Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya, tindakan hukum selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, karena hak dan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali baru timbul setelah adanya Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Bahwa ketentuan Pasal 47A berlaku juga bagi proses gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 atas surat Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Nomor S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang merupakan rangkaian dari permasalahan menyangkut Tahun Pajak 1999. Namun demikian, gugatan tersebut menjadi sah karena hak menggugat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) timbul sejak tanggal diterbitkannya surat Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu yaitu tanggal 7 Januari 2005 (setelah 1 Januari 2001) tanpa melihat Tahun Pajak permasalahan yang digugat ;
Bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 mengalami perubahan sehingga cakupannya menjadi luas berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut :
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang ;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak ;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak ;
Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
Hal ini berbeda dengan ketentuan mengenai gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang sangat terbatas yaitu berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 berbunyi sebagai berikut :
“Sanggahan dan/atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak.”
Dengan demikian, penggunaan ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak sehubungan dengan permohonan imbalan bunga Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga keputusan Majelis yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 menjadi tidak sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Berdasarkan hasil evaluasi Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa permasalahan yang sama, disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak konsisten memutuskan permasalahan yang sama. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa dalam Putusan Nomor Put. 04271/PP/M.VII/99/2005 tanggal 5 Januari 2005 mengenai gugatan dari PT. Procter & Gamble Indonesia Tbk, terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. S-720/WPJ.19/KP.0204/2003 tanggal 10 Maret 2004 mengenai Penolakan atas Pemberian Imbalan Bunga, dalam amar putusannya Majelis memutuskan :
“Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-720/WPJ.19/KP.0204/2003 tanggal 9 Maret 2004 tentang Penolakan atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga sesuai surat Nomor : 01/PGI/II/2004 tanggal 25 Februari 2004 atas tambahan lebih bayar pajak berdasarkan keputusan keberatan Nomor : Kep-007/WPJ.19/BD.05/2004 tanggal 13 Januari 2004 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, atas nama PT. Procter & Gamble Indonesia, Tbk., NPWP : 01.000.178.092.000, alamat : Menara Rajawali Lantai 15, Jl. Mega Kuningan Lot.#5.1 Jakarta 12950” ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim menolak gugatan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Majelis berpendapat ketentuan Pasal 47A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut digunakan dalam rangka penyelesaian masalah perpajakan Tahun 2000 dan sebelumnya sebagai hak dan kewajiban Penggugat berkenaan tindakan untuk menghitung ketetapan pajak, proses keberatan dan banding, maka yang digunakan untuk menyelesaikannya adalah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 ;
Bahwa terhadap produk berupa Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan ataupun Putusan Banding yang timbul setelah tanggal 1 Januari 2001, walaupun menyangkut Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya, tindakan hukum selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, karena hak dan kewajiban Penggugat baru timbul setelah adanya Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding ;
Bahwa hal tersebut sejalan dengan ajaran formal yang dianut di Indonesia, yang menyatakan timbulnya hutang pajak karena adanya ketetapan pajak dari Tergugat ;
Bahwa sistem self assesment yang mewajibkan Penggugat untuk membayar pajak yang terhutang berdasarkan peraturan perundang-undangan hanyalah merupakan pelaksanaan pemungutan pajak ;
Bahwa apa yang dibayar Penggugat berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut baru menjadi pasti secara hukum setelah Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atau apabila telah lewat sepuluh tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau lewat dua belas bulan untuk Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, tergugat tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-007/WPJ.19/BD.05/2004 tanggal 13 Januari 2004 permohonan Penggugat dikabulkan sebagian sehingga lebih bayar Rp. 9.834.433.855,00 menjadi Rp. 24.807.078.355,00 sehingga terjadi tambahan lebih bayar Rp. 14.973.244.500,00;
Bahwa hak Penggugat atas tambahan lebih bayar Rp. 14.973.244.500,00 timbul pada saat keputusan keberatan tanggal 13 Januari 2004 dan telah dikembalikan, sedangkan hak Penggugat atas imbalan bunga harus mengacu pada ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan hal ini sejalan dengan ketentuan tentang tata cara pemberian imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 1991 yang berlaku tanggal 1 Januari 2002 ;
Bahwa menurut Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”;
Bahwa Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 hanya mengatur kelebihan pembayaran pajak berdasarkan adanya pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterima sebagian atau seluruhnya, karenanya tidak ada dasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas keputusan No. KEP-007/WPJ.19/BD.05/2004 tanggal 13 Januari 2004 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00004/406/00/092/02 tanggal 21 Oktober 2002 ;
Bahwa menurut Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 yang berlaku sejak 1 Januari 2001 menyatakan “imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayar pajak sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan atau putusan banding adalah secara nyata merupakan ketentuan yang mengatur pemberian imbalan bunga atas hal yang dimaksud oleh Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
Bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan pelaksanaan keputusan perpajakan oleh Tergugat berupa penerbitan surat Nomor S-720/WPJ.19/KP.0204/2003 tanggal 9 Maret 2004 sehubungan permohonan pemberian imbalan bunga atas Surat Penggugat No. 01/PGI/II/2004 tanggal 25 Februari 2004 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karenanya surat Tergugat tersebut tetap dipertahankan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjaun Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa permohonan gugatan Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali berkaitan dengan permohonan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh berdasarkan putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 1999 yang pada saat itu belum diberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, tetapi berlaku undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (perubahan pertama Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 47A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas kelebihan pembayaran PPh tahun Pajak 1999 tersebut harus diberikan imbalan bunga 2% sebulan selama lamanya 24 bulan, sebagaimana diatur Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dengan demikian putusan Pengadilan Pajak adalah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI :
Menolak, permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu tanggal 30 Juni 2006 oleh Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. dan DR.H. Imam Soebechi, SH.MH Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis berserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH,MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Prof. DR. Paulus. E. Lotulung, SH
Ttd.
DR.H. Imam Soebechi, SH.MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum.
Biaya-biaya Peninjauan Kembali :
M e t e r a i …………………………... Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………………………….. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali …... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.574.